Nama : Amanda Bella Puspita
NPM : 2116041017
Lembaga politik itu sendiri pada hakikatnya dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Keduanya ini sama-sama komponen dalam sistem politik, agar berjalannya pemerintahan suatu negara.
- Suprastruktur Politik, lembaga politik yang secara langsung terlibat dalam proses penyelenggaraan suatu negara, dan terkait dengan alat kelengkapan negara. Yang termasuk kedalam lembaga ini antara lain :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , yang menjadi lembaga tinggi pada sistem ketatanegaraan indonesia. Lembaga yang membuat dan menetapkan undang-undang dasar UUD.
2. Presiden dan Wakil Presiden, pemegang kekuasaan tertinggi, dan bertugas menjalankan undang-undang yang telah dirumuskan oleh DPR.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai legislator yang merancang undang-undang demi kepentingan rakyat.
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menerapkan sistem perwakilan daerah, dan seluruh anggota bersifat independen.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah terutama dalam hal keuangan.
6. Mahkamah Agung (MA), yang memiliki wewenang menguji peraturan undang-undang terhadap undang-undang, dan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
7. Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang melakukan penegakan dan menjamin penegakan konstitusi yang sebagai hukum tertinggi.
8. Komisi Yudisial (KY), lembaga ini bersifat mandiri yang memiliki kewenangan independen.
- Infrastruktur Politik, yang ada di luar alat kelengkapan negara secara formal, kelompok ini juga tetap memberikan pengaruh terhadap suatu kebijakan, yang termasuk kedalam kelompok ini antara lain :
1. Partai Politik, keberadaan partai politik sebagai penyalur aspirasi masyarakat, sehingga dapat mewakili kepentingan rakyat, dimana antar masyarakat dan partai politik itu sendiri tidak dapat dipisahkan.
2. Kelompok kepentingan, kumpulan orang yang memiliki kepentingan, tujuan dan keinginan yang sama, sehingga terbentuklah kerjasama untuk mempengaruhi suatu kebijakan agar tercapainya tujuan.
3. Kelompok penekan, kumpulan orang yang bergabung dalam satu kesatuan untuk melakukan kegiatan penekanan terhadap pemerintah, agar tercapainya suatu tujuan yang diinginkan.
4. Media, sebagai sarana interaksi melalui komunikasi dari masyarakat ke pemerintah ataupun sebaliknya secara tidak langsung, sebagai sumber informasi, ataupun jalannya politik. Sehingga dapat mengawasi jalannya pemerintahan.
NPM : 2116041017
Lembaga politik itu sendiri pada hakikatnya dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Keduanya ini sama-sama komponen dalam sistem politik, agar berjalannya pemerintahan suatu negara.
- Suprastruktur Politik, lembaga politik yang secara langsung terlibat dalam proses penyelenggaraan suatu negara, dan terkait dengan alat kelengkapan negara. Yang termasuk kedalam lembaga ini antara lain :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , yang menjadi lembaga tinggi pada sistem ketatanegaraan indonesia. Lembaga yang membuat dan menetapkan undang-undang dasar UUD.
2. Presiden dan Wakil Presiden, pemegang kekuasaan tertinggi, dan bertugas menjalankan undang-undang yang telah dirumuskan oleh DPR.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai legislator yang merancang undang-undang demi kepentingan rakyat.
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menerapkan sistem perwakilan daerah, dan seluruh anggota bersifat independen.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah terutama dalam hal keuangan.
6. Mahkamah Agung (MA), yang memiliki wewenang menguji peraturan undang-undang terhadap undang-undang, dan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
7. Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang melakukan penegakan dan menjamin penegakan konstitusi yang sebagai hukum tertinggi.
8. Komisi Yudisial (KY), lembaga ini bersifat mandiri yang memiliki kewenangan independen.
- Infrastruktur Politik, yang ada di luar alat kelengkapan negara secara formal, kelompok ini juga tetap memberikan pengaruh terhadap suatu kebijakan, yang termasuk kedalam kelompok ini antara lain :
1. Partai Politik, keberadaan partai politik sebagai penyalur aspirasi masyarakat, sehingga dapat mewakili kepentingan rakyat, dimana antar masyarakat dan partai politik itu sendiri tidak dapat dipisahkan.
2. Kelompok kepentingan, kumpulan orang yang memiliki kepentingan, tujuan dan keinginan yang sama, sehingga terbentuklah kerjasama untuk mempengaruhi suatu kebijakan agar tercapainya tujuan.
3. Kelompok penekan, kumpulan orang yang bergabung dalam satu kesatuan untuk melakukan kegiatan penekanan terhadap pemerintah, agar tercapainya suatu tujuan yang diinginkan.
4. Media, sebagai sarana interaksi melalui komunikasi dari masyarakat ke pemerintah ataupun sebaliknya secara tidak langsung, sebagai sumber informasi, ataupun jalannya politik. Sehingga dapat mengawasi jalannya pemerintahan.