Latihan

Lembaga-Lembaga Politik

Lembaga-Lembaga Politik

Dedy Hermawan གིས-
Number of replies: 9

Lembaga-lembaga politik di suatu negara dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok. Sebutkan dan jelaskan lembaga-lembaga yang ada di masing-masing kelompok !


In reply to Dedy Hermawan

Re: Lembaga-Lembaga Politik

NOVA ELIZA གིས-
Nama : Nova Eliza
Npm : 2116041023

Lembaga-lembaga politik di suatu negara dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu suprastruktur politik dan infrastruktur politik.

A. Suprastruktur politik, adalah semua lembaga negara di dalam konstitusi negara menjalankan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga negara tersebut memiliki tugas membuat keputusan yang berkaitan dengan kepentingan umum. Lembaga tersebut antara lain:
1). Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), melantik presiden dan atau wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

2). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

3). Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi. DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.

4). Presiden/Wakil Presiden
Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan di suatu negara. Dalam menjalankan tugasnya, presiden akan dibantu oleh satu wakilnya.

5). Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.

6). Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI tahun 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutuskan pembubaran partai politik, memutus hasil perselisihan tentang pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.

7). Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga ini berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

8). Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

B. Infrastruktur politik, adalah kelompok yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Setelah diklasifikasikan, kelompok tersebut menjadi empat kekuatan, antara lain:
1). Partai politik
Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia dengan sukarela atas dasar persamaan kehendak serta cita-cita guna memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa serta negara melalui pemilihan umum. 

2). Kelompok Kepentingan (interest group)
Kelompok kepentingan adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok ini dapat menghimpun atau mengeluarkan dana serta tenaga untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas politik.

3). Kelompok penekan (pressure group)
Kelompok penekan merupakan kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan serta keinginan kelompok mereka. 

4). Media komunikasi politik
Merupakan sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi serta pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya. Keberadaan media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi ataupun mencari aspirasi atau pendapat sebagai berita politik.
In reply to Dedy Hermawan

Re: Lembaga-Lembaga Politik

Dita Nur Fattisyah 2116041107 གིས-
Nama: Dita Nur Fattisyah
Npm: 2116041107

Lembaga-lembaga politik di suatu negara
dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok. Di Indonesia sendiri lembaga-lembaga tersebut meliputi Suprastruktur Politik dan Infrastruktur Politik. Suprastruktur Politik dan Infrastruktur Politik adalah dua komponen dalam sistem politik yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. 

  1. Suprastruktur Politik 
Suprastruktur Politik adalah semua lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara dan menjalankan fungsi legislatif, eksekutif dan yudikatif. Lembaga di dalam suprastruktur politik adalah MPR, DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY) dan BPK.

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), melantik presiden dan atau wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Kemudian, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
  •  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi. DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
  • Presiden/Wakil Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan di suatu negara. Dalam menjalankan tugasnya, presiden akan dibantu oleh satu wakilnya.
  • Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
  • Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI tahun 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutuskan pembubaran partai politik, memutus hasil perselisihan tentang pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
  • Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga ini berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

2. Infrastruktur Politik 

Infrastruktur politik adalah kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok ini bisa berperan sebagai pelaku politik tidak formal dan turut serta membentuk kebijakan negara. Kelompok di dalam infrastruktur politik adalah partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media komunikasi politik. Di Indonesia, terdapat banyak kelompok atau organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik. Setelah diklasifikasikan, kelompok tersebut menjadi empat kekuatan, antara lain:

  • Partai politik, merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia dengan sukarela atas dasar persamaan kehendak serta cita-cita guna memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa serta negara melalui pemilihan umum. Partai politik berdiri karena adanya dorongan persamaan kepentingan dan cita-cita politik.
  • Kelompok Kepentingan (interest group) adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok ini dapat menghimpun atau mengeluarkan dana serta tenaga untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas politik

-BENTUK KELOMPOK KEPENTINGAN, yaitu:

  1. INTEREST GROUP ASSOSIASI
  2. INTEREST GROUP INSTITUTIONAL
  3. INTERSET GROUP NON ASOSIASI
  4. INTEREST GROUP YANG ANOMIK
  • Kelompok penekan (pressure group) merupakan kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan serta keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya akan tampil ke depan dengan beragam cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.
  • Media komunikasi politik, Merupakan sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi serta pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya. Keberadaan media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi ataupun mencari aspirasi atau pendapat sebagai berita politik. 

-WUJUDNYA

  1. SURAT KABAR
  2. BULETIN
  3. PAMFLET
  4. BROSUR
  5. MEDIA ELEKTRONIK LAINNYA

In reply to Dedy Hermawan

Re: Lembaga-Lembaga Politik

RACHITA AMELIA གིས-
Nama : Rachita Amelia
NPM : 2116041095
Lembaga-lembaga politik yang ada di Indonesia, dikelompokkan menjadi 2 kelompok, yaitu suprastruktur politik dan infrastruktur politik.

1. Suprastruktur politik adalah semua sesuatu yang memiliki hubungan dengan alat kelengkapan negara. Alat kelengkapan negara ini berupa kedudukan, kekeuasaan, wewenang, tugas-tugas pembentukan dan keterkaitan antarseluruh kelengkapan negara tersebut. Lembaga tersebut antara lain adalah :
- Presiden dan wakil presiden. Presiden beserta wakilnya bertugas dan berwenang menjalankan undang-undang yang sebelumnya telah dirumuskan DPR.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Lembaga yang memiliki tugas menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan pengawasan.
- Majelis permusyawaratan rakyat (MPR). Lembaga negara yang membuat dan menetapkan UUD yang berorientasi dengan kepentingan rakyat, mengawasi jalannya lembaga eksekutif, dalam hal ini presiden dan wakil presiden.
- Dewan perwakilan daerah (DPD). Lembaga ini menerapkan sistem perwakilan daerah, yang tujuannya mempertahankan representasi daerah di tingkat pusat.
- Badan pemeriksa keuangan (BPK). Lembaga ini sifatnya sebagai pelengkap.
- Mahkamah agung (MA). Lembaga puncak atas kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan umum, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.
- Mahkamah Konstitusi (MK). Lembga yag menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya.
- Komisi yudisial (KY). Lembag ini memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjafga kehormatan dan martabat hakim.

2. Infrastuktur politik adalah segala sesuatu diluar alat kelengkapan negara secara formal, tetapi tetap memberikan pengaruh dan andil terhadap kebjakan. Kelompok yang tergolong dalam insfrastruktur politik adalah :
- Partai politik. Keberadaan parpol dibutuhkan sebagai organisasi penyalur aspirasi dan partisipasi masyarakat sekaligus suara untuk mewakili kepentingan rakyat.
- Kelompok kepentingan. Sekelompok orang yang mengadakan persekutuan atau kerjasama berdasarkan kesamaan kepentingan, tujuan, dan keinginan yang sama.
- Kelompok penekanan. Sekelompok orang yang memiliki tujuan yang sama dan bergabung untuk melakukan aktivitas penekanan terhadap pemerintah agar keinginan dan tujuannya tercapai.
- Media. Berperan sebagai sarana komunikasi dari masyarakat kepada pemerintah dan sebaliknya.
In reply to Dedy Hermawan

Re: Lembaga-Lembaga Politik

ARTASYA PINKA PANGESTY གིས-
Nama: Artasya Pinka Pangesty
NPM: 2116041039

Lembaga-lembaga politik di suatu negara dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok, yaitu lembaga suprastruktur politik dan lembaga infrastruktur politik.
A) Lembaga Suprastruktur Politik
Lembaga suprastruktur politik merupakan suatu lembaga formal yang terdapat dalam pemerintahan sebagai alat kelengkapan sistem bernegara. Lembaga suprastruktur politik meliputi:
1. Legislatif (membuat undang-undang), yang terdiri dari:
- MPR, merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu, yang salah satu wewenangnya adalah melantik presiden dan wakil presiden.
- DPR, merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang, yang terdiri atas anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih melalui pemilu.
- DPD, merupakan lembaga legislatif yang berfungsi sebagai perwakilan daerah, agar terjadi keseimbangan politik antar daerah di pemerintahan pusat.
2. Eksekutif (melaksanakan undang-undang), yang terdiri dari
- Presiden
- Wakil Presiden
- Menteri
3. Yudikatif (mengadili undang-undang), yang terdiri dari:
- MA, merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya.
- MK, merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang melaksanakan kekuasaan kehakiman khususnya yang berkenaan dengan konstitusi.
- KY, merupakan lembaga tinggi negara yang bersifat mandiri dan dalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan dan kekuasaan lain. Lembaga ini bertugas untuk mengawasi kinerja semua hakim.

B) Lembaga Infrastruktur Politik
Lembaga infrastruktur politik merupakan suatu lembaga yang yang lahir, tumbuh, dan berkembang dalam lingkungan masyarakat. Secara umum, lembaga infrastruktur politik terdiri atas:
1. Partai Politik, yaitu organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa & negara, serta memelihara keutuhan NKRI dan UUD 1945
2. Kelompok Kepentingan, merupakan suatu kelompok yang meliputi organisasi kemasyarakatan berdasarkan ideologi, agama, kepemudaan, dan profesi. Adapun contoh kelompok kepentingan yang ada di Indonesia, yaitu NU, Muhammadiyah, KNPI, dsb.
3. Kelompok Penekan, yaitu suatu kelompok yang melontarkan kritikan-kritikan yang ditujukan kepada para pelaku politik untuk membuat dunia perpolitikan menjadi maju. Peran kelompok ini cukup vital dalam menanggapi kebijakan pemerintah.
4. Media Massa, yaitu perantara penyebar informasi dan pemberitaan, seperti TV, radio, internet, dan surat kabar. Peran media massa sangat berpengaruh terhadap perpolitikan di Indonesia. Biasanya media massa dijadikan sebagai sarana untuk pembentukan asumsi masyarakat.
5. Tokoh Politik, yaitu orang-orang yang bekerja di dunia politik dan sangat dekat keberadaannya di kalangan masyarakat. Tokoh politik berperan penting dalam mengambil keputusan-keputusan yang berpengaruh dalam suatu wilayah.
In reply to Dedy Hermawan

Re: Lembaga-Lembaga Politik

Nur Anisa 2116041077 གིས-
Suprastruktur politik dan infrastruktrur politik merupakan lembaga-lembaga politik yang ada dalam suatu negara. Suprastruktur dan infrastruktur politik juga merupakan dua komponen dalam sistem politik yang menjalankan roda pemerintahan di Indonesia. Berikut pengertian dan jenis-jenis lembaga dari masing-masing komponen tersebut.

• Suprastruktur Politik
Suprastruktur politik dapat diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Suprastruktur politik juga merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan alat kelengkapan negara. Alat kelengkapan negara tersebut mencakup kedudukan, kekuasaan, wewenang, tugas-tugas pembentukan dan keterkaitan antarseluruh kelengkapan negara tersebut. Selain itu, suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya di atur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya. Adapun yang menjadi kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga tinggi negara Indonesia, yaitu :
 Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), melantik presiden dan atau wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Kemudian, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Dewan Perwakilan Rakyat merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
 Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi. DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
 Presiden/Wakil Presiden
Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan di suatu negara. Dalam menjalankan tugasnya, presiden akan dibantu oleh satu wakilnya.
 Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
 Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI tahun 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutuskan pembubaran partai politik, memutus hasil perselisihan tentang pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
 Komisi Yudisial (KY)
Komisi Yudisial adalah lembaga ini berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Badan Pemeriksa Keuangan merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

• Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik merupakan suatu lembaga politik atau mesin politik informal yang berperan secara tidak langsung dalam pengambilan kebijakan-kebijakan politik oleh suprastruktur politik. Infrastruktur politik juga dapat dikatakan sebagai kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Adapun beberapa kelompok atau organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik, yaitu :
 Partai Politik
Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia dengan sukarela atas dasar persamaan kehendak serta cita-cita guna memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa serta negara melalui pemilihan umum. Partai politik berdiri karena adanya dorongan persamaan kepentingan dan cita-cita politik.
 Kelompok Kepentingan (Interest Group)
Kelompok kepentingan adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok ini dapat menghimpun atau mengeluarkan dana serta tenaga untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas politik.
 Kelompok Penekan (Pressure Group)
Kelompok penekan merupakan kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan serta keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya akan tampil ke depan dengan beragam cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.
 Media Komunikasi Politik
Media komunikasi politik merupakan sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi serta pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya. Keberadaan media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi ataupun mencari aspirasi atau pendapat sebagai berita politik.
In reply to Dedy Hermawan

Re: Lembaga-Lembaga Politik

Anggi Anggraini 2116041033 གིས-
Nama : Anggi Anggraini
NPM : 2116041033

Lembaga politik disuatu negara dikelompokkan menjadi 2 yaitu:

1. Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga negara yang memiliki fungsi merumuskan pedoman dan juga membuat undang-undang dan mengawasi eksekutif agar tindakan yang dilakukan oleh eksekutif sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan. Di Indonesia sendiri lembaga legislatif berisikan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Adapun penjelasan mengeni lembaga-lembaga tersebut sebagai berikut.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah Badan Negara yang termasuk ke dalam Lembaga Legislatif memiliki beberapa tugas dan wewenangnya tersendiri, yaitu diantaranya adalah:
a. Berperan serta bertugas sebagai badan negara yang membuat undang-undang.
b. Bertugas sekaligus berperan sebagai sebuah badan yang memiliki hak dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN).
c. Berperan untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah dalam melaksanakan undang-undang.

Dewan Perwakilan Daerah, Sama halnya dengan DPR, badan negara yang satu ini pun memiliki tugas serta wewenangnya tersendiri, yaitu diantaranya adalah :
a. Bertugas untuk mengajukan rancangan undang-undang terhadap DPR tentang otonomi daerah serta mengawasi pelaksanaannya.
b. Berpartisipasi dalam penyusunan undang-undang terkait dengan hal-hal otonomi daerah, seperti interaksi pusat dengan daerah, integrasi regional, pengelolaan sumber daya alam, dan banyak lagi.
c. Berwenang untuk mempertimbangkan Dewan Perwakilan Rakyat sehubungan dengan rancangan undang-undang, anggaran, pajak, pendidikan dan juga agama.

Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sama halnya seperti DPR dan juga DPD, MPR memiliki tugas serta wewenangnya tersendiri, yang mana sudah tertera di dalam Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945, yaitu diantaranya adalah :
a. Bertugas dan jug berwenang dalam mengubah dan juga menetapkan undang-undang negara.
b. Bertugas dan juga berwenang dalam proses melantik Presiden dan juga Wakil Presiden.
c. MPR juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden serta wakilnya, ketika masa jabatannya sudah habis sesuai dengan yang tertera di dalam Undang-Undang Dasar.

2. Lembaga eksekutif adalah lembaga yang menjalankan apa yang ada di dalam Undang-Undang Dasar (UUD). Eksekutif merupakan pelaksana dari regulasi yang dibuat oleh lembaga legislatif sebagai pembuat Undang-undang. Di Indonesia lembaga eksekutif meliputi:

a. Presiden Indonesia adalah kepala negara yang juga berfungsi sebagai kepala pemerintahan. Menurut UUD 1945, presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam menjalankan pemerintahan dalam suatu negara. Sebagai kepala negara, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dalam menjalankan tugasnya serta menteri-menteri yang dipilih langsung oleh presiden. Keberjalanan sehari-hari sebuah negara dipengaruhi oleh kebijakan presiden serta wakil dan staff-staffnya.
b. Wakil Presiden adalah seorang pembantu presiden dalam menjalankan tugasnya. Wakil presiden juga berhak untuk menggantikan presiden dalam situasi-situasi tertentu.
c. Kementerian Negara dikepalai oleh mentri yang mengurus bidang-bidang tertentu sesuai dengan tugasnya. Para menteri ini bergabung dalam kabinet yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Fungsi utama dari kementrian dan mentri adalah untuk membantu keberjalanan pemerintahan di suatu negara secara lebih spesifik.
d. Pejabat Setingkat Menteri juga tergabung kedalam lembaga eksekutif dan berkedudukan dibawah presiden. Seperti kementerian negara, pejabat setingkat menteri juga betanggung jawab langsung kepada presiden. Pejabat setingkat mentri yang ada di Indonesia antara lain adalah Jaksa Agung, Kepala Badan, Intelijen Negara, Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengamanan dan Pengendalian Pembangunan, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Sekretaris Kabinet, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Jika diperhatikan, setiap pejabat ini memiliki fungsi spesifik dalam menjalankan suatu negara. Oleh karena itu, sudah sepantasnya mereka termasuk kedalam institusi eksekutif yang ada dalam suatu negara karena memang menjalankan aktivitas pemerintahan dalam negara sehari-hari.
e. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian menjadi salah satu struktur pemerintahan pusat dan termasuk kedalam lembaga eksekutif seperti halnya pejabat setingkat menteri. Lembaga ini juga bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
 
Contoh dari lembaga pemerintahan non kementerian adalah:
• Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
• Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas)
• Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Kepegawaian Negara (BKN)
• Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Badan Narkotik Nasional (BNN)
• Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
• Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
• Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
• Badan Pusat Statistik (BPS)
• Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan)
• Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
• Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
In reply to Dedy Hermawan

Re: Lembaga-Lembaga Politik

Velly Bercilia Sandayu གིས-
Nama: Velly Bercilia Sandayu
NPM: 2116041019

Lembaga-lembaga politik di suatu negara dapat dikelompokkan ke dalam dua kelompok yaitu suprastruktur politik dan infrastruktur politik.

Suprastruktur politik
Suprastruktur mampu mengatur segala hal dalam infrastruktur demi tercapainya tujuan infrastruktur politik itu sendiri, suprastruktur merupakan semua hal yang berhubungan dengan alat kelengkapan negara yang mencakup kedudukan,kekuasaan, kewenangan, tugas pembentukan dan keterkaitan tentang segala hal yang mengenai kelengkapan negara.
1. Presiden dan Wakil Presiden Presiden dan Wakil Presiden
Presiden dan Wakil Presiden Presiden dan Wakil Presiden pemegang kekuasaan tertinggi. Presiden dan Wakil Presiden memiliki kekuasaan untuk memerintah, tetapi dibatasi oleh undang-undang sehingga menghindari penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang. Pada hakikatnya, Presiden dan Wakil Presiden bertugas dan berwenang untuk menjalankan undang-undang yang sebelumnya telah dirumuskan oleh DPR.
2.Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR adalah lembaga negara yang membuat dan menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD) yang berorientasi kepada kepentingan rakyat, serta mengawasi jalannya lembaga eksekutif, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden. Anggotanya terdiri dari anggota DPR dan DPD.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR adalah lembaga yang menjalankan fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. DPR sebagai legislator yang merancang undang-undang demi kepentingan rakyat. Pada hakikatnya DPR adalah perwakilan yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu.
4.Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat, tetapi DPD menerapkan sistem perwakilan daerah, yang tujuannya mempertahankan representasi daerah di tingkat pusat. Seluruh anggota DPD bersifat independen.
5.Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK dalam struktur lembaga negara sifatnya sebagai pelengkap (auxiliary) dari fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah, khususnya pengawasan di bidang keuangan.
6.Mahkamah Agung (MA)
MA adalah lembaga puncak atas kekuasaan kehakiman dalam lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer. MA memiliki wewenang menguji peraturan udang-undang di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
7.Mahkamah Konstutusi (MK)
MK adalah lembaga yang menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi sehingga dapat berjalan sebagaimana mestinya. MK memiliki wewenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
8.Komisi Yudisial (KY)
Lembaga atau badan negara yang memiliki kewenangan independen. KY memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, menetapkan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjaga kehormatan dan martabat hakim.


Infrastruktur Politik
Infrastruktur politik adalah segala sesuatu di luar alat kelengkapan negara secara formal, tetapi tetap memberikan pengaruh dan andil terhadap kebijakan. Kelompok yang digolongkan sebagai infrastruktur politik adalah partai politik, kelompok kepentingan, kelompok penekan, dan media.
1.Partai Politik
Keberadaan partai politik tidak dapat dipisahkan dari masyarakat modern. Keberadaan parpol dibutuhkan sebagai organisasi penyalur aspirasi dan partipisasi masyarakat sekaligus suara untuk mewakili kepentingan rakyat.
2.Kelompok Kepentingan
Kelompok kepentingan adalah sekumpulan orang yang mengadakan persekutuan atau kerjasama berdasarkan kesamaan kepentingan, tujuan, dan keinginan yang sama. Kelompok kepentingan dapat berupa kepentingan umum atau masyarakat secara luas atau kepentingan kelompok tertentu. Bentuk kerjasama yang dibangun adalah untuk memengaruhi kebijakan demi tercapainya tujuan awal.
3. Kelompok Penekan
Kelompok penekan adalah sekelompok orang dengan tujuan sama yang bergabung untuk melakukan aktivitas penekanan terhadap pemerintah agar keinginan atau tujuan awalnya tercapai. Kelompok penekan melakukan cara yang dianggap lebih efektif daripada kelompok kepentingan, seringkali menjurus ke arah anarkis.
4. Media Media
massa berperan sebagai sarana komunikasi dari masyarakat kepada pemerintah dan begitu pula sebaliknya. Kebebasan pers mendukung peran media sebagai sumber informasi, pendidikan politik, sekaligus pengawas jalannya pemerintahan.
In reply to Dedy Hermawan

Re: Lembaga-Lembaga Politik

Rani Wulandari གིས-
Nama : Rani Wulandari
NPM : 2116041007

Lembaga-lembaga politik dikelompokkan menjadi dua, yaitu Suprastruktur dan Infrastruktur Politik.
1. Suprastruktur Politik adalah semua lembaga negara yang tersebut di dalam konstitusi negara dan menjalankan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudiskatif. Lembaga di dalam Suprastruktur Politik, yaitu:
a) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara yang bertugas untuk mengubah serta menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD), melantik presiden dan atau wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR. Kemudian, memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripurna MPR.
b) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
c) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih melalui pemilu dari setiap provinsi. DPD memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
d) Presiden/Wakil Presiden dimana Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan di suatu negara. Dalam menjalankan tugasnya, presiden akan dibantu oleh satu wakilnya.
e) Mahkamah Agung (MA) adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia.
f) Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara yang berwenang untuk mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI tahun 1945, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutuskan pembubaran partai politik, memutus hasil perselisihan tentang pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD.
g) Komisi Yudisial (KY) adalah lembaga ini berwenang untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.
h) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

2. Infrastruktur Politik adalah kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok ini bisa berperan sebgai pelaku politik tidak formal dan turut serta membentuk kebijakan negara. Di Indonesia, terdapat banyak kelompok atau organisasi yang termasuk dalam infrastruktur politik. Setelah diklasifikasikan, kelompok tersebut menjadi empat kekuatan, yaitu:
a) Partai politik merupakan organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia dengan sukarela atas dasar persamaan kehendak serta cita-cita guna memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa serta negara melalui pemilihan umum. Partai politik berdiri karena adanya dorongan persamaan kepentingan dan cita-cita politik.
b) Kelompok Kepentingan (interest group) adalah kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok ini dapat menghimpun atau mengeluarkan dana serta tenaga untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas politik.
c) Kelompok penekan (pressure group) merupakan kelompok yang memiliki tujuan untuk mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan serta keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya akan tampil ke depan dengan beragam cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka.
d) Media komunikasi politik merupakan sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi serta pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah ataupun masyarakat pada umumnya. Keberadaan media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi ataupun mencari aspirasi atau pendapat sebagai berita politik.
In reply to Dedy Hermawan

Re: Lembaga-Lembaga Politik

AMANDA BELLA PUSPITA གིས-
Nama : Amanda Bella Puspita
NPM : 2116041017

Lembaga politik itu sendiri pada hakikatnya dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu suprastruktur politik dan infrastruktur politik. Keduanya ini sama-sama komponen dalam sistem politik, agar berjalannya pemerintahan suatu negara.

- Suprastruktur Politik, lembaga politik yang secara langsung terlibat dalam proses penyelenggaraan suatu negara, dan terkait dengan alat kelengkapan negara. Yang termasuk kedalam lembaga ini antara lain :
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) , yang menjadi lembaga tinggi pada sistem ketatanegaraan indonesia. Lembaga yang membuat dan menetapkan undang-undang dasar UUD.
2. Presiden dan Wakil Presiden, pemegang kekuasaan tertinggi, dan bertugas menjalankan undang-undang yang telah dirumuskan oleh DPR.
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sebagai legislator yang merancang undang-undang demi kepentingan rakyat.
4. Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menerapkan sistem perwakilan daerah, dan seluruh anggota bersifat independen.
5. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah terutama dalam hal keuangan.
6. Mahkamah Agung (MA), yang memiliki wewenang menguji peraturan undang-undang terhadap undang-undang, dan sebagai lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki lingkup peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara.
7. Mahkamah Konstitusi (MK), lembaga yang melakukan penegakan dan menjamin penegakan konstitusi yang sebagai hukum tertinggi.
8. Komisi Yudisial (KY), lembaga ini bersifat mandiri yang memiliki kewenangan independen.

- Infrastruktur Politik, yang ada di luar alat kelengkapan negara secara formal, kelompok ini juga tetap memberikan pengaruh terhadap suatu kebijakan, yang termasuk kedalam kelompok ini antara lain :
1. Partai Politik, keberadaan partai politik sebagai penyalur aspirasi masyarakat, sehingga dapat mewakili kepentingan rakyat, dimana antar masyarakat dan partai politik itu sendiri tidak dapat dipisahkan.
2. Kelompok kepentingan, kumpulan orang yang memiliki kepentingan, tujuan dan keinginan yang sama, sehingga terbentuklah kerjasama untuk mempengaruhi suatu kebijakan agar tercapainya tujuan.
3. Kelompok penekan, kumpulan orang yang bergabung dalam satu kesatuan untuk melakukan kegiatan penekanan terhadap pemerintah, agar tercapainya suatu tujuan yang diinginkan.
4. Media, sebagai sarana interaksi melalui komunikasi dari masyarakat ke pemerintah ataupun sebaliknya secara tidak langsung, sebagai sumber informasi, ataupun jalannya politik. Sehingga dapat mengawasi jalannya pemerintahan.