Diskusi Klass

Diskusi Klass

Re: Diskusi Klass

by Ayu Wulandari -
Number of replies: 0
Nama : Ayu Wulandari
NPM : 2126061014


Pertanyaan :
Administrasi publik didudukan sebagai manajemen, adalah salah satu perspektif {teori}.
Berikan tanggapan saudara tentang hal ini? apa saja yang menjadi fokus kajian teori ini?


Tanggapan:
Pada penjelasan yang dijabarkan oleh Abdul Kadir (2020) dalam bukunya, lahirnya konsep
New Public Management (NPM) pada tahun 1990-an merupakan bentuk kritisi terhadap
lemahnya birokrasi tradisional dalam paradigma publik klasik (O’flynn, 2007; Stoker, 2006).
NPM sendiri dimaknai sebagai seperangkat pendekatan dan teknik manajemen publik yang
diadopsi dari sektor swasta (Pollitt, 1994; Ferlie, dkk.,1996; Hood, 1991,1995; Setyoko,
2011).
Beberapa contoh penerapan nilai nilai dari administrasi bisnis kedalam administrasi publik
misalnya restrukturisasi sektor publik menjadi privatisasi, perampingan struktur birokrasi,
adanya nilai persaingan (kompetisi) melalui pasar internasional, mengontrakkan pelayanan
publik pada organisasi swasta, penerapan outsourcing (kontrak kerja), bahkan membatasi
intervensi pemerintah (hanya dilakukan jika mekanisme pasar mengalami kegagalan), serta
meningkatkan efisien melalui pengukuran kinerja (Setyoko, 2011 dalam Kadir, 2020).
Merujuk pada penjelasan yang dikemukakan oleh Osborne (2010) dalam Kadir (2020), NPM
mengedepankan rasionalitas pada pilihan publik dan studi manajemen. Berfokus pada
pengelolaan organisasi, dimana lebih ditekankan pada peningkatan kualitas manajemen
sumber daya organisasi dan kinerja.
NPM sendiri berkehendak pada peningkatan efisiensi, efektivitas, serta produktivitas. Hal ini
yang kemudian dinilai kurang memperhatikan sisi keadilan sosial pada ranah publik sebab
bertentangan dengan nilai - nilai demokrasi dan kepentingan publik. Pada satu sisi, adanya
nilai - nilai yang diserap dari sektor swasta memang mampu meningkatkan kinerja pelayanan
publik, namun disisi lain, masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terutama dikarenakan
besarnya dana pelayanan yang harus dikeluarkan, tidak dapat menikmati pelayanan tersebut
atau cenderung hanya dapat dinikmati oleh orang - orang yang mampu membayar.
Referensi :
Kadir, Abdul. (2020). Fenomena Kebijakan Publik dalam Perspektif Administrasi Publik di
Indonesia. Medan : CV. Dharma Persada