Pengangguran dan Upah

Topik 1: Pengangguran dan Upah

Re: Topik 1: Pengangguran dan Upah

oleh ANGGI ADYA PRATIWI -
Jumlah balasan: 0
Nama : Anggi Adya Pratiwi
Npm : 2111021062


Contoh pengangguran siklikal adalah Pemutusan Hubungan Kerja yang di lakukan oleh perusahaan di karnakan masalah internal maupun eksternal perusahaan, salah satunya faktor eksternal adalah dampak COVID-19 yang menyebabkan pembatasan berkala bersar sehingga menganggu proses produksi dan distribusi perusahaan, sehingga hal tersebut menyebabkan pemegang kepentingan mengambil langkah PHK sebagai alternatif untuk mengurangi pengeluaran perusahaan di karnakan pemasukan perusahaan yang menurun di karnakan dapak COVID-19.
Upah minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pekerja atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada para pekerjanya. Jenis upah minimum yaitu UMP, UMK, UMR dan upah sektor. Penetapan Upah Minimum di Indonesia akan berlaku dengan mempertimbangkan standar angka Kebutuhan Hidup Layak KHL). Angka ini merupakan angka baku yang perhitungannya dan mempertimbangkan besaran kebutuhan untuk tempat tinggal dan kebutuhan pokok sehari – hari yang berlaku di suatu daerah.
Upah kamu menyebabkan peomblokan atau penjatahan (pembagi-bagian) pekerjaan, jika upah tertahan di atas tingkat ekuilibrium maka penawaran tenaga kerja melebihi permintaannya, sehingga hal ini dapat mengakibatkan pengangguran. Bagi pekerja muda hal ini sangat berdampak, karena pekerja muda termasuk angkatan kerja yang kurang berpengalaman.