bagi yang ingin bertanya dan menjawab rekannya saya persilahkan
Nama sugeng tri alfan
NPM 2115012026
Izin bertanya, apa hubungan antara tingkatan mujtahid yang satu dengan yang lainya dan mengapa mujtahid terbagi menjadi beberapa tingkatan. Terima kasih
NPM 2115012026
Izin bertanya, apa hubungan antara tingkatan mujtahid yang satu dengan yang lainya dan mengapa mujtahid terbagi menjadi beberapa tingkatan. Terima kasih
In reply to SUGENG TRI ALFAN
Re: diskusi
Halo sugeng, Terima kasih sudah bertanya, saya izin menjawab setiap tingkatan mujtahid memiliki hubungan satu sama lain di mana mulai dari tingkatan terendah hingga tingkatan tertinggi (para ulama) semakin tinggi tingkatan maka semakin banyak ilmu yang dimiliki oleh mujtihad tersebut, lalu mujtahid dibagikan menjadi beberapa tingkatan dikarenakan setiap mujtihad memiliki kemampuan nya masing masing dalam bidang tertentu yang tentunya setiap tingkatan memiliki tingkat kesulitan.
sekian penjelasan dari saya semoga membatu
sekian penjelasan dari saya semoga membatu
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya terima kasih kepada kelompok 5 atas pemaparan materinya. Saya Audy Nadhifa dengan NPM 2115012001 izin bertanya, di dalam materi disebutkan bahwa ijtihad adalah proses upaya penggalian melaui akal pikiran manusia (ra’yu) dari al-wahyu al-ilahi, bagi masalah-masalah yang belum jelas atau tidak secara tegas disebut hukumnya dalam Al-Quran. Berdasarkan pengertian dari ijtihad tersebut bukankah ijtihad itu seperti proses pengkajian suatu ilmu? lalu mengapa hal tersebut dapat menyebabkan kita jauh dari Allah. Terima Kasih.
Terima kasih atas paparan materi yang telah disampaikan oleh kelomopok 5. Saya Anggun Waliya Salma Hani NPM 2115012056. izin bertanya, apa perbedaan fatwa dengan ijtihad? Karena dari yang saya tahu baik fatwa maupun ijtihad berasal dari pemikiran ulama…
Sekian, mohon dijawab.
Sekian, mohon dijawab.
Sebelumnya terima kasih kepada saudari anggun atas pertanyaannya.
Izin menjawab, Ijtihad merupakan istinbath (formulasi) aturan-aturan hukum secara umum, baik kasusnya sudah terjadi atau belum terjadi.
Pengertian ijtihad menurut istilah adalah :
ل الْفقِيهِ ل الْحُكْمِ الشّرْعِيِّ الظّنِّيِّ
Mengerahkan segala kemampuan yang dilakukan oleh seorang ahli fiqih dalam rangka menghasilkan hukum syar'i yang bersifat dzanni.
Sementara fatwa berkenaan dengan kasus yang telah ada di mana mufti memberikan ketentuan hukumnya yang dilandaskan pada pengetahuan seorang mufti tersebut.
Perbedaan lainnya adalah fatwa itu berangkat dari sebuah pertanyaan, dimana seorang mufti kemudian menjawab pertanyaan itu.
Sedangkan hubungan antara fatwa dengan ijtihad adalah bahwa fatwa itu dihasilkan melalui ijtihad yang dilakukan oleh mufti. Setiap mufti wajib melakukan ijtihad sebelum menetapkan fatwa, meski seorang mufti tidak diharuskan memiliki persyaratan sampai ke level mujtahid mutlak.
Sebaliknya, seorang mujtahid tidak harus mengeluarkan fatwa. Dalam arti, meski seorang mutjahid berijtihad, namun tidak bisa menjawab pertanyaan orang lain yang disampaikan kepadanya dengan pertimbangan tertentu.
Demikian penjelasan yang menegaskan pengertian fatwa dan perbedaannya dengan ijtihad.
Mohon maaf apabila ada kekurangan
Izin menjawab, Ijtihad merupakan istinbath (formulasi) aturan-aturan hukum secara umum, baik kasusnya sudah terjadi atau belum terjadi.
Pengertian ijtihad menurut istilah adalah :
ل الْفقِيهِ ل الْحُكْمِ الشّرْعِيِّ الظّنِّيِّ
Mengerahkan segala kemampuan yang dilakukan oleh seorang ahli fiqih dalam rangka menghasilkan hukum syar'i yang bersifat dzanni.
Sementara fatwa berkenaan dengan kasus yang telah ada di mana mufti memberikan ketentuan hukumnya yang dilandaskan pada pengetahuan seorang mufti tersebut.
Perbedaan lainnya adalah fatwa itu berangkat dari sebuah pertanyaan, dimana seorang mufti kemudian menjawab pertanyaan itu.
Sedangkan hubungan antara fatwa dengan ijtihad adalah bahwa fatwa itu dihasilkan melalui ijtihad yang dilakukan oleh mufti. Setiap mufti wajib melakukan ijtihad sebelum menetapkan fatwa, meski seorang mufti tidak diharuskan memiliki persyaratan sampai ke level mujtahid mutlak.
Sebaliknya, seorang mujtahid tidak harus mengeluarkan fatwa. Dalam arti, meski seorang mutjahid berijtihad, namun tidak bisa menjawab pertanyaan orang lain yang disampaikan kepadanya dengan pertimbangan tertentu.
Demikian penjelasan yang menegaskan pengertian fatwa dan perbedaannya dengan ijtihad.
Mohon maaf apabila ada kekurangan
Assalamualaikum WR.WB.
Izin memperkenalkan diri, saya Reni Sugiyatmi dengan NPM 2115012029. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada kelompok 5 yang sudah memaparkan materi dengan baik. Izin bertanya, sebenarnya apakah fungsi ijtihad di zaman modern menurut tema-teman?
Terima kasih, Wassalamualaikum WR.WB
Izin memperkenalkan diri, saya Reni Sugiyatmi dengan NPM 2115012029. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada kelompok 5 yang sudah memaparkan materi dengan baik. Izin bertanya, sebenarnya apakah fungsi ijtihad di zaman modern menurut tema-teman?
Terima kasih, Wassalamualaikum WR.WB
Sebelumnya terima kasih kepada saudari Reni atas pertanyaannya.
Izin menjawab, Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma', dan Qiyas. Ijtihad di era modern merupakan kebutuhan untuk menjawab permasalahan yang terus bermunculan yang hukumnya tidak terurai dengan jelas dalam sumber hu-kum utama, Al-Qur'an dan Al-Hadits. Laboratorium merupakan kebutuhan, ijtihad tidak bisa dilakukan semua orang. Hanya ulama yang memenuhi syarat yang bisa melakukan ijtihad. Ketatnya syarat berijtihad memunculkan kesan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Padahal sejak masa Sahabat hingga saat ini, fenomena ijtihad masih cukup dinamis. Namun, tingkat mujtahid pun be-ragam tergantung kemampuan mereka dalam menggali hukum dari sumber utamanya.
Mohon maaf apabila ada kekurangan dan kesalahan
Izin menjawab, Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam setelah Al-Qur'an, Al-Hadits, Ijma', dan Qiyas. Ijtihad di era modern merupakan kebutuhan untuk menjawab permasalahan yang terus bermunculan yang hukumnya tidak terurai dengan jelas dalam sumber hu-kum utama, Al-Qur'an dan Al-Hadits. Laboratorium merupakan kebutuhan, ijtihad tidak bisa dilakukan semua orang. Hanya ulama yang memenuhi syarat yang bisa melakukan ijtihad. Ketatnya syarat berijtihad memunculkan kesan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Padahal sejak masa Sahabat hingga saat ini, fenomena ijtihad masih cukup dinamis. Namun, tingkat mujtahid pun be-ragam tergantung kemampuan mereka dalam menggali hukum dari sumber utamanya.
Mohon maaf apabila ada kekurangan dan kesalahan
Terimakasih kepada kelompok 5.
saya Annisa Salsabila dengsn npm 2115012051, izin bertanya.
Bagaimana cara para pendahulu menetapkan adil atau cacatnya seorang perawi hadis? Lalu apa saja penyebab ditolaknya suatu hadis? itu saja, terimakasih.
saya Annisa Salsabila dengsn npm 2115012051, izin bertanya.
Bagaimana cara para pendahulu menetapkan adil atau cacatnya seorang perawi hadis? Lalu apa saja penyebab ditolaknya suatu hadis? itu saja, terimakasih.
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Terimakasih sebelumnya kepada kelompok 5 atas materinya. Saya Dhafa Rizki Wahyudi dengan NPM 2115012020 izin bertanya
Mengapa ijtihad perlu meski sudah ada alquran dan sunah? tolong jelaskan, terimakasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
Mengapa ijtihad perlu meski sudah ada alquran dan sunah? tolong jelaskan, terimakasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi wabarakatuh
waalaikumusallam wr. wb, terimakasih atas pertanyaannya.
Salah satu arti ijtihad adalah mengabiskan segenap kekuatan yang dilakukan seorang ahli fiqih dalam rangka mendapatkan hukum syar'i dan implementasinya, baik secara logika atau nalar, dengan hasil yang qathiI atau zhanni, apakah cukup bagi manusia menggunakan petunjuk langsung dari Allah SWT. Sebab Allah SWT telah menurunkan wahyu Alquran dengan ayat-ayat yang jelas, sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut ini.
الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ وَقُرْآنٍ مُبِينٍ
"Alif, laam, raa. Ini adalah ayat-ayat Al-Kitab, yaitu Alquran yang memberi penjelasan." (QS Al Hijr 1)
Bukankah Alquran merupakan kitab yang sempurna. Sehingga tidak ada satu pun yang tidak terdapat di dalam Alquran. Bukankah Rasulullah SAW sudah mewariskan dua pedoman. Jika manusia berpegang-teguh pada keduanya, mereka tidak akan tersesat selama-lamanya.
إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا : كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي
"Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selamanya selama berpegang teguh dengan keduanya, Kitabullah dan Sunnah." (HR Malik)
"Lantas, mengapa manusia masih harus berpegang kepada ijtihad yang notabene hanya buatan manusia?"
manusia yang awam ini biasa menyederhanakan masalah. Kalau sudah ada satu ayat Alquran menyebutkan satu masalah, maka langsung menarik kesimpulan hukumnya begitu saja tanpa lihat kanan-kiri lagi. Sikap seperti ini mirip anak kecil atau balita yang dengan lugunya menyeberang jalan, dia langsung nyelonong saja tanpa pertimbangan apa-apa. Tentu saja sangat berbahaya, apalagi menyeberang jalan tol.
Sebagai contoh sederhana saja, adakah yang tahu ayat mana di dalam Alquran yang memerintahkan manusia melakukan sholat Idul Adha. Kalau perintah sholat secara umum memang ada, bahkan ada banyak. Tapi sholat Idul Adha yang tiap tahun dilakukan umat Islam, mana ayatnya?
Kalau kita tidak punya ilmunya, maka otomatis kita akan bilang bahwa di dalam Alquran tidak ada perintah untuk mengerjakan sholat Idul Adha. Padahal sebenarnya ayatnya ada, tetapi kita tidak tahu. Ayatnya adalah ayat yang sebenarnya sudah sering kita baca dan bahkan kita sudah hafal, bagi yang tidak tahu ilmunya dan hanya mengandalkan terjemahan Alquran, mungkin akan kebingungan. Di mana kalimat yang memerintahkan sholat Idul Adha di ayat ini. Yang ada hanya perintah sholat secara umum begitu saja.
Di situ letak perbedaan awal antara kita yang awam dengan para mujtahid. Mereka itu tahu setiap latar belakang turunnya ayat Alquran, yang disebut dengan asbabunnuzul. Selain itu juga ada siyaq, munasabah dan istilah-istilah lainnya. Ternyata ayat itu turun terkait dengan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Maka sebab itu walaupun kita sudah ada alquran dan sunah kita msih perlu dengan adanya Ijtihad
terimakasi semoga dapat terjawabkan pertanyaannya
Salah satu arti ijtihad adalah mengabiskan segenap kekuatan yang dilakukan seorang ahli fiqih dalam rangka mendapatkan hukum syar'i dan implementasinya, baik secara logika atau nalar, dengan hasil yang qathiI atau zhanni, apakah cukup bagi manusia menggunakan petunjuk langsung dari Allah SWT. Sebab Allah SWT telah menurunkan wahyu Alquran dengan ayat-ayat yang jelas, sebagaimana tertera pada ayat-ayat berikut ini.
الر ۚ تِلْكَ آيَاتُ الْكِتَابِ وَقُرْآنٍ مُبِينٍ
"Alif, laam, raa. Ini adalah ayat-ayat Al-Kitab, yaitu Alquran yang memberi penjelasan." (QS Al Hijr 1)
Bukankah Alquran merupakan kitab yang sempurna. Sehingga tidak ada satu pun yang tidak terdapat di dalam Alquran. Bukankah Rasulullah SAW sudah mewariskan dua pedoman. Jika manusia berpegang-teguh pada keduanya, mereka tidak akan tersesat selama-lamanya.
إِنِّي قَدْ تَرَكْتُ فِيكُمْ شَيْئَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا بَعْدَهُمَا : كِتَابَ اللَّهِ وَسُنَّتِي
"Aku tinggalkan kepada kalian dua perkara yang kalian tidak akan tersesat selamanya selama berpegang teguh dengan keduanya, Kitabullah dan Sunnah." (HR Malik)
"Lantas, mengapa manusia masih harus berpegang kepada ijtihad yang notabene hanya buatan manusia?"
manusia yang awam ini biasa menyederhanakan masalah. Kalau sudah ada satu ayat Alquran menyebutkan satu masalah, maka langsung menarik kesimpulan hukumnya begitu saja tanpa lihat kanan-kiri lagi. Sikap seperti ini mirip anak kecil atau balita yang dengan lugunya menyeberang jalan, dia langsung nyelonong saja tanpa pertimbangan apa-apa. Tentu saja sangat berbahaya, apalagi menyeberang jalan tol.
Sebagai contoh sederhana saja, adakah yang tahu ayat mana di dalam Alquran yang memerintahkan manusia melakukan sholat Idul Adha. Kalau perintah sholat secara umum memang ada, bahkan ada banyak. Tapi sholat Idul Adha yang tiap tahun dilakukan umat Islam, mana ayatnya?
Kalau kita tidak punya ilmunya, maka otomatis kita akan bilang bahwa di dalam Alquran tidak ada perintah untuk mengerjakan sholat Idul Adha. Padahal sebenarnya ayatnya ada, tetapi kita tidak tahu. Ayatnya adalah ayat yang sebenarnya sudah sering kita baca dan bahkan kita sudah hafal, bagi yang tidak tahu ilmunya dan hanya mengandalkan terjemahan Alquran, mungkin akan kebingungan. Di mana kalimat yang memerintahkan sholat Idul Adha di ayat ini. Yang ada hanya perintah sholat secara umum begitu saja.
Di situ letak perbedaan awal antara kita yang awam dengan para mujtahid. Mereka itu tahu setiap latar belakang turunnya ayat Alquran, yang disebut dengan asbabunnuzul. Selain itu juga ada siyaq, munasabah dan istilah-istilah lainnya. Ternyata ayat itu turun terkait dengan sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Maka sebab itu walaupun kita sudah ada alquran dan sunah kita msih perlu dengan adanya Ijtihad
terimakasi semoga dapat terjawabkan pertanyaannya
Assalamualaikum wr. wb. Sebelumnya terima kasih kepada kelompok 5 atas pemaparan materinya. Saya Dessy Permatasari dengan NPM 2155012001. Mohon izin bertanya, ijtihad merupakan sebuah aspek penting dalam kehidupan, lalu apa dampak atau fungsi ijtihad dalam kehidupan? Terima kasih, Wassalamualaikum wr. wb.
waalaikumusallam wr. wb. terimakasih atas pertanyaannya saya akan menjawab.
dampak ijtihad dalam kehidupan itu sangat baik, apalagi di zaman modern seperti ini, terdapat banyak perbedaan keadaan pada saat turunnya Al-quran, sehingga banyaknya timbul masalah baru, dan sangat diperlukan aturan aturan turunan dalam melaksanakan ajaran islam dalam kehidupan beragama sehari hari.
adapun fungsi ijtihad yaitu :
*Fungsi ijtihad al-ruju’ (kembali):mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada al-Qur’an dan sunnah dari segala interpretasi yang kurang relevan.
*Fungsi ijtihad al-ihya (kehidupan): menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan Islam semangat agar mampu menjawab tantangan zaman.
*Fungsi ijtihad al-inabah (pembenahan): memenuhi ajaran-ajaran Islam yang telah di-ijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan kondisi yang dihadapi.
semoga dapat terjawabkan atas pertanyaannya
terimakasih.
dampak ijtihad dalam kehidupan itu sangat baik, apalagi di zaman modern seperti ini, terdapat banyak perbedaan keadaan pada saat turunnya Al-quran, sehingga banyaknya timbul masalah baru, dan sangat diperlukan aturan aturan turunan dalam melaksanakan ajaran islam dalam kehidupan beragama sehari hari.
adapun fungsi ijtihad yaitu :
*Fungsi ijtihad al-ruju’ (kembali):mengembalikan ajaran-ajaran Islam kepada al-Qur’an dan sunnah dari segala interpretasi yang kurang relevan.
*Fungsi ijtihad al-ihya (kehidupan): menghidupkan kembali bagian-bagian dari nilai dan Islam semangat agar mampu menjawab tantangan zaman.
*Fungsi ijtihad al-inabah (pembenahan): memenuhi ajaran-ajaran Islam yang telah di-ijtihadi oleh ulama terdahulu dan dimungkinkan adanya kesalahan menurut konteks zaman dan kondisi yang dihadapi.
semoga dapat terjawabkan atas pertanyaannya
terimakasih.
Assalamualaikum Wr. Wb. Terima kasih atas pemaparan materi yang sangat baik.
Perkenalkan, saya Rahmah Maziyah Ad-Dhuha dengan NPM 2115012059. Izin bertanya, ijtihad kan dibuat oleh ulama, apakah ada ijtihad yg memiliki kesalahan dan pro kontra di era modern sekarang ini? terima kasih, wassaamualaikum wr.wb..
Perkenalkan, saya Rahmah Maziyah Ad-Dhuha dengan NPM 2115012059. Izin bertanya, ijtihad kan dibuat oleh ulama, apakah ada ijtihad yg memiliki kesalahan dan pro kontra di era modern sekarang ini? terima kasih, wassaamualaikum wr.wb..
Assalamualaikum wr.wb
Terima kasih kelompok 5 yang telah menyampaikan materinya dengan baik. Saya Ica Azzahra Pebriyani dengan NPM 2115012019. Mujtahid diperuntukkan kepada orang yang ahli dalam segala hal yang telah tercantum di syarat-syarat mujtahid. Dan sudah pasti di Indonesia khususnya dan seluruh umat Muslim di dunia pada umumnya tidak semua mampu menguasai dan layak memasuki wilayah ijtihad. Apakah boleh melakukan ijtihad walaupun belum memenuhi persyaratan dari ijtihad tersebut? Lalu, pada kasus Ijtihad fardi yang dilakukan perorangan, apakah kita boleh menjadi mujtahid walaupun terbatas hanya untuk diri sendiri?
Terima kasih kelompok 5 yang telah menyampaikan materinya dengan baik. Saya Ica Azzahra Pebriyani dengan NPM 2115012019. Mujtahid diperuntukkan kepada orang yang ahli dalam segala hal yang telah tercantum di syarat-syarat mujtahid. Dan sudah pasti di Indonesia khususnya dan seluruh umat Muslim di dunia pada umumnya tidak semua mampu menguasai dan layak memasuki wilayah ijtihad. Apakah boleh melakukan ijtihad walaupun belum memenuhi persyaratan dari ijtihad tersebut? Lalu, pada kasus Ijtihad fardi yang dilakukan perorangan, apakah kita boleh menjadi mujtahid walaupun terbatas hanya untuk diri sendiri?
Nama : Massayu Dera Zarakurnia
NPM : 2155012005
Sebelumnya terima kasih kepada kelompok 5 atas presentasinya. Izin bertanya,
Apabila seorang atau sekelompok mujtahid sudah berijtihad dan sudah menemukan jalan keluar dari suatu perkara. Langkah apa yang selanjutnya dilakukan sehingga semua pengertian dan peraturan mengenai perkara itu dapat dilihat oleh masyarakat luas?
Terima kasih.
NPM : 2155012005
Sebelumnya terima kasih kepada kelompok 5 atas presentasinya. Izin bertanya,
Apabila seorang atau sekelompok mujtahid sudah berijtihad dan sudah menemukan jalan keluar dari suatu perkara. Langkah apa yang selanjutnya dilakukan sehingga semua pengertian dan peraturan mengenai perkara itu dapat dilihat oleh masyarakat luas?
Terima kasih.
Assalamu'alaikum Warohmatullohi wabarokatuh.
Saya Adrian Priyadi Mz Dengan NPM 2115012077
Izin bertanya kepada kelompok 5, apakah seorang mu'min atau alim dapat bersandar kepada al-Quran tanpa adanya pra-supposisi? apabila jawabannya tidak, pra-supposisi apa saja yang harus ada sebelum seorang juris faqih atau alim bersandar kepada al-Qur'an?
Saya Adrian Priyadi Mz Dengan NPM 2115012077
Izin bertanya kepada kelompok 5, apakah seorang mu'min atau alim dapat bersandar kepada al-Quran tanpa adanya pra-supposisi? apabila jawabannya tidak, pra-supposisi apa saja yang harus ada sebelum seorang juris faqih atau alim bersandar kepada al-Qur'an?
Sebelumnya terimakasih penyampaian materi yang sangat baik, saya Tariza Ariska dengan NPM 2115012017 ingin bertanya,
Mengapa mujtahid harus berijtihad dalam menyelesaikan masalah?..
Mengapa mujtahid harus berijtihad dalam menyelesaikan masalah?..
Nama : Syifa Salsabila R
NPM : 2115012010
Izin bertanya kelompok 5
Apakah ijtihad yang di lakukan oleh mujhtahid itu selalu benar? padahal mereka juga merupakan manusia biasa, lalu apa konsekwensi yang didapat oleh mujtahid yang melakukan kesalahan dalam berijtihad?
terimakasih banyak kelompok 5
NPM : 2115012010
Izin bertanya kelompok 5
Apakah ijtihad yang di lakukan oleh mujhtahid itu selalu benar? padahal mereka juga merupakan manusia biasa, lalu apa konsekwensi yang didapat oleh mujtahid yang melakukan kesalahan dalam berijtihad?
terimakasih banyak kelompok 5
Terimaksih atas pertanyaannya.
izin menjawab,ijtihad yang berlandaskan akal bisa benar dan bisa salah. Bahkan Rasulullah SAW juga memungkinkan salah dalam ijtihadnya.
Tulisan ini bukan untuk mengecilkan masalah ijtihad atau hasil ijtihad para imam mujtahidin. Justru dengan tulisan ini kita harus bisa menghargai para imam mujtahidin dengan berbagai hasil ijtihad mereka yang mungkin kurang tepat. Kemuliaan mereka tidak akan pernah berkurang hanya karena satu atau dua ijtihad mereka yang kurang tepat.
Bahkan Islam sangat menghargai ijtihad yang dilakukan oleh mereka yang memang layak untuk berijtihad, terlepas ijtihad mereka benar atau salah. Rasulullah SAW bersabda:
إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد فأخطأ فله أجر واحد
“Apabila seorang hakim menghukumi kemudian dia berijtihad dan ijtihadnya benar maka baginya dua pahala. Dan apabila dia menghukumi kemudian dia berijtihad dan ijtihadnya salah maka baginya satu pahala”. (HR.Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu kita yang belum sampai kepada derajat seorang mujtahid harus mengikuti ijtihad para imam mujtahidin tersebut. Kita harus menghormati dan menghargai hasil ijtihad mereka seperti halnya penghormatan Islam terhadap ijtihad mereka. Kemuliaan mereka tidak akan hilang hanya karena beberapa ijtihad mereka yang kurang tepat.
izin menjawab,ijtihad yang berlandaskan akal bisa benar dan bisa salah. Bahkan Rasulullah SAW juga memungkinkan salah dalam ijtihadnya.
Tulisan ini bukan untuk mengecilkan masalah ijtihad atau hasil ijtihad para imam mujtahidin. Justru dengan tulisan ini kita harus bisa menghargai para imam mujtahidin dengan berbagai hasil ijtihad mereka yang mungkin kurang tepat. Kemuliaan mereka tidak akan pernah berkurang hanya karena satu atau dua ijtihad mereka yang kurang tepat.
Bahkan Islam sangat menghargai ijtihad yang dilakukan oleh mereka yang memang layak untuk berijtihad, terlepas ijtihad mereka benar atau salah. Rasulullah SAW bersabda:
إذا حكم الحاكم فاجتهد فأصاب فله أجران، وإذا حكم فاجتهد فأخطأ فله أجر واحد
“Apabila seorang hakim menghukumi kemudian dia berijtihad dan ijtihadnya benar maka baginya dua pahala. Dan apabila dia menghukumi kemudian dia berijtihad dan ijtihadnya salah maka baginya satu pahala”. (HR.Bukhari dan Muslim)
Oleh karena itu kita yang belum sampai kepada derajat seorang mujtahid harus mengikuti ijtihad para imam mujtahidin tersebut. Kita harus menghormati dan menghargai hasil ijtihad mereka seperti halnya penghormatan Islam terhadap ijtihad mereka. Kemuliaan mereka tidak akan hilang hanya karena beberapa ijtihad mereka yang kurang tepat.
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh. Sebelumnya terima kasih kepada kelompok 5 atas pemaparan materinya. Saya Humayra Adelia Latifa dengan NPM 2115012018 izin bertanya. diera pandemi seperti saat ini ijtihad untuk menetapkan fatwa baru yang lebih relevan dengan kondisi pandemi. Fatwa baru tersebut menjadi panduan umat Islam di negara masing-masing, misalnya tentang bagaimana melaksanakan ibadah di tengah pandemi Covid-19, baik untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya, tentang tata cara pemulasaraan jenazah (tajhiz al-janaiz) pasien positif Covid-19 yang sesuai protokol kesehatan, dan fatwa terkait instrumen ekonomi yang dapat digunakan sebagai mitigasi dampak pandemi Covid-19. Bagaimana tanggapan kalian mengenai hal tersebut? Terima kasih
Nama: Rizkia Diva Azzahra
NPM : 2115012003
sebelumnya terimakasih kelompok 5 atas pemaparan materinya. disini saya izin bertanya, apakah ada peran ijtihad untuk di zaman pandemi ini? jika ada berikan contoh beserta penjelasannya. teimakasih mohon maaf apabila ada kesalahan kata.
NPM : 2115012003
sebelumnya terimakasih kelompok 5 atas pemaparan materinya. disini saya izin bertanya, apakah ada peran ijtihad untuk di zaman pandemi ini? jika ada berikan contoh beserta penjelasannya. teimakasih mohon maaf apabila ada kesalahan kata.
Sebelumnya terimakasih atas pertanyaannya.
Izizn menjawab, pada tanggal 9 Mei 2020, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menyampaikan bahwa hampir di semua negara terutama yang berpenduduk muslim, para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa yang relevan dengan kondisi pandemi Covid-19 agar menjadi panduan di negara masing-masing seperti untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya.
Dalam ajaran islam, ijtihad merupakan bagian dari fiqih (tata cara dan aturan-aturan dalam pelaksanaan Ibadah) yang mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul dan meringankan dalam aplikasi kebijakan. Untuk Itu pendekatan fiqih dapat memberikan sumbangan pemikiran dan membantu dalam pengambilan keputusan untuk mengahadapi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini sejalan dengan fiqih islam. Pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa atau kebijakan adalah menjaga keselamatan jiwa, menjaga keberlangsungan agama melalui rukhshah, dan menjaga perekonomian. Fatwa yang dikeluarkan ulama diharapkan dapat menjadi panduan dalam beribadah, membangun kesadaran dan solidaritas umat, serta kaitannya dengan perekonomian umat.
Izizn menjawab, pada tanggal 9 Mei 2020, Wakil Presiden, Ma'ruf Amin, menyampaikan bahwa hampir di semua negara terutama yang berpenduduk muslim, para ulama melakukan ijtihad untuk menetapkan fatwa yang relevan dengan kondisi pandemi Covid-19 agar menjadi panduan di negara masing-masing seperti untuk tenaga medis, para penderita, ataupun umat Islam pada umumnya.
Dalam ajaran islam, ijtihad merupakan bagian dari fiqih (tata cara dan aturan-aturan dalam pelaksanaan Ibadah) yang mempunyai karakter solutif terhadap permasalahan yang muncul dan meringankan dalam aplikasi kebijakan. Untuk Itu pendekatan fiqih dapat memberikan sumbangan pemikiran dan membantu dalam pengambilan keputusan untuk mengahadapi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat ini sejalan dengan fiqih islam. Pertimbangan paling utama dalam penetapan fatwa atau kebijakan adalah menjaga keselamatan jiwa, menjaga keberlangsungan agama melalui rukhshah, dan menjaga perekonomian. Fatwa yang dikeluarkan ulama diharapkan dapat menjadi panduan dalam beribadah, membangun kesadaran dan solidaritas umat, serta kaitannya dengan perekonomian umat.
Assalamualaikum wr wb
Sebelumnya terima kasih untuk kelompok 5 yang sedang melakukan presentasi
Izin bertanya apa saja kondisi yang biasanya mendasari dilakukannya ijtihad?
Sebelumnya terima kasih untuk kelompok 5 yang sedang melakukan presentasi
Izin bertanya apa saja kondisi yang biasanya mendasari dilakukannya ijtihad?
Nama Rahmanita Dwi Rahayu
NPM 2115012072
Sebelumnya terimakasih kepada kelompok 5 atas pemaparan materinya. Izin bertanya, Dalam hal-hal bagaimana kita diperbolehkan berijtihad ? dan Apakah ada pembatasanya? Terimakasih
NPM 2115012072
Sebelumnya terimakasih kepada kelompok 5 atas pemaparan materinya. Izin bertanya, Dalam hal-hal bagaimana kita diperbolehkan berijtihad ? dan Apakah ada pembatasanya? Terimakasih
In reply to Rahmanita Dwi Rahayu Rahmanita Dwi Rahayu
Re: diskusi
Halo rahmanita Terima kasih atas pertanyaannya saya izin menjawab,Dasar logika dibolehkannya ijtihad adalah karena keterbatasan nash al-Quran dan Sunnah jika dibandingkan dengan banyaknya peristiwa yang dihadapi oleh umat manusia. Begitu juga, banyaknya lafazh atau dalil yang menjelaskannya, meskipun tidak jarang hasil ijtihad para ulama berbeda-beda dari lafazh atau dalil yang sama, ijtihad hanya boleh dilakukan oleh orang2 yg telah mempelajari hal yg berhubungan dengan masalah yh akan diijtihadi. karena jika bukan ahlinya mereka menjawab dengan nafsu,emosi, atau mengira-ngira saja.
sekian penjelasan dari saya semoga membantu Terima kasih
sekian penjelasan dari saya semoga membantu Terima kasih