PRETEST

PRETEST

PRETEST

Number of replies: 25

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


In reply to First post

Re: PRETEST

by NOVEN . -
Nama : Noven
Npm : 2115031035
Kelas : TED

Izin menjawab pertanyaan
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut, dikatakan walaupun tersirat jika pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebaran pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, Namun jika hal itu kita anggap positif, pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Jadi, jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya, konstitusi itu sangat penting dan harus ada dalam sebuah negara karena dengan konstitusi negara tersebut akan lebih terarah serta apa yang di lakukan akan lebih berdasar sebab bahkan dengan adanya konstitusi masyarat pun masih merasa akan ketidak adilan konstitusi apalagi jika konstitusi itu sendiri di hilangkan .
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya sebagai seorang warganegara, di negara Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi akan ada nya persatuan dan kesatuan bangsa yang dapat kita ketahui sendiri dari sejarah yang sama-sama kita pelajari selagi di bangku sekolah dasar. Namun, ada beberapa hal saat ini melanda konsep negara kita sehingga dapast berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by RIKA Septi Riani -
NAMA : RIKA SEPTI RIANI
NPM: 2115031047
KELAS: TE D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Sampai saat ini,pandemi covid masih menjadi perbincangan dan blm lepas di kehidupan manusia. Rasa cemas,takut karena virus covid yang semakin menyebar ditambah dengan angka kematian tinggi menyebabkan setiap orang,baik itu pemerintah mencari upaya agar dapat menangani dan mencegah terjadinya penularan. Upaya yang sedang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah penularan salah satunya yaitu psbb . pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar yaitu PSBB, selain ada dampak positif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut juga ada sisi negatifnya. Oleh karena itu jika konstitusi dari artikel tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan demi memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mereka lebih memilih berjualan walaupun dalam kondisi pandemi daripada diam dirumah tapi tidak bisa makan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut demi kenyamanan dan keamanan bersama.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika sebuah negara tidak memili konstitusi pasti negara tersebut akan hancur dan berantakan dikarenakan masyarakat hidup tanpa peraturan. Jika konstitusi itu hanya dilakukan sepihak maka akan terjadi kesenjangan antara aparat sekaligus para petinggi negara, dan jika konstitusi itu tidak ada maka negara ini juga tidak akan terarah dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja. Masyarakat dan pemerintah perlu bergotong-royong bahu membahu secara bersama-sama berkerjasama agar pandemi ini segera berakgir dan kita dapat melakukan aktivitas seperti sediakala.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya selaku warganegara, mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu harus ditingkatkan lagi  dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, dan juga  kesadaran dari warga negara dan seluruh masyarakat  yang mayoritasnya minim pengetahuan tentang persatuan, kurangnya rasa percaya antar sesama warga negara juga sangat berpengaruh karena belakangan ini dengan berlatarbelakangkan pandemi virus covid-19 ,  para masyarakat menjadi  lebih peduli terhadap kemajuan teknologi dibanding persatuan yang telah ada di kalangan masyarakat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika walaupun berbeda-beda tetap satu jua, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu ayo kita semua generasi muda harus semangat untuk memajukan negara ini untuk enjadi yang lebih baik.
In reply to RIKA Septi Riani

Re: PRETEST

by DENI ANGGARA -
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Izin memperkenalkan diri
Nama Deni anggara
Npm 2115031036
Kelas TE D

Jawab

1. Dari artikel diatas, disebutkan jika pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebaran pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, Namun jika hal itu kita anggap positif, pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut.
jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut

2 .Pendapat saya, konstitusi itu sangat penting dan harus ada dalam sebuah negara karena dengan konstitusi negara tersebut akan lebih terarah serta apa yang di lakukan akan lebih berdasar sebab bahkan dengan adanya konstitusi masyarat pun masih merasa akan ketidak adilan konstitusi apalagi jika konstitusi itu sendiri di hilangkan . Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.
3. Masalah pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.
4. Menurut pendapat saya sebagai seorang warganegara, di negara Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi akan ada nya persatuan dan kesatuan bangsa yang dapat kita ketahui sendiri dari sejarah yang sama-sama kita pelajari selagi di bangku sekolah dasar. Namun, ada beberapa hal saat ini melanda konsep negara kita sehingga dapast berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi.

Terimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatu
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Surya Rahman -
Nama : Muhammad Surya Rahman
NPM : 2115031094
Kelas : TE D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari pasal di atas disebutkan bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk mengambil langkah-langkah reaktif untuk meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19, salah satunya dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar. Hal ini tentu memiliki pro dan juga kontra di masyarakat umum. Namun hal tersebut tidak menjadi halangan untuk pemerintah tetap melakukan PSBB. Jadi, jelas jika konstitusi dilanggar, baik oleh masyarakat maupun oleh aparat sipil atau keamanan, di sisi lain, ada orang yang berdiri teguh untuk menyelamatkan hak asasinya untuk terus berjualan tanpa memandang kesehatan, sedangkan petugas cenderung cukup tegas dalam menindak pelanggar PSBB. Oleh karena itu, dengan adanya pelanggaran dari berbagai pihak, sebaiknya pemerintah lebih memperketat konstitusi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Konstitusi menurut saya sangat penting dan harus ada dalam suatu negara. Karena dengan adanya konstitusi negara akan lebih terkonsentrasi dan apa yang akan dilakukan akan lebih membumi karena dengan adanya konstitusi pun rakyat masih merasa bahwa konstitusi tidak adil. , terutama jika konstitusi itu sendiri dihapuskan. Dalam hal ini konstitusi memang sangat berperan aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dimana konstitusi digunakan sebagai pengatur penyelenggaraan negara dan alat untuk memelihara hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika pejabat atau pejabat negara negara tidak menghormati konstitusi dan bahkan hak asasi manusia tidak dapat ditegakkan, ditindas dengan kedok konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Masalah pertama adalah integrasi berbagai jenis budaya yang ada di dunia. Kedua, ada berbagai jenis aktivisme radikal di negara ini. Yang terbaru adalah virus COVID-19 yang sedang mewabah dan mengancam kesehatan, perekonomian dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebenarnya pasal-pasal yang terkait dengan ketiga hal tersebut sudah cukup, namun yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran diri masyarakat untuk bersama-sama menjaga perdamaian dan keamanan serta tidak menyalahkan pemerintah.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Dari sudut pandang saya sebagai warga negara, konsep negara kita dari sudut pandang mendukung nilai persatuan dan kesatuan adalah dari sudut pandang ketatanegaraan atau konstitusi, dan kesadaran warga negara dan persatuan. Kurangnya pengetahuan, kurangnya rasa percaya antar sesama warga juga sangat berpengaruh, karena masyarakat lebih mementingkan kemajuan teknologi daripada persatuan masyarakat yang ada saat ini. Pandemi virus Covid-19. Persatuan dan kesatuan negara Indonesia juga dicapai dengan mendukung prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Di sini diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, tetapi nusantara dan kesatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita nasionalisme Indonesia, kebebasan yang bertanggung jawab, reformasi. Selain itu, yang perlu kita tingkatkan adalah implementasi Pancasila dan sumpah anak dalam kehidupan sehari-hari. Maka marilah kita dengan semangat menginspirasi semua generasi muda untuk membuat negeri ini menjadi negara yang lebih baik.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Haqqu -
Nama  : Muhammad Haqqu
NPM    : 2115031095
Kelas   : TE D

Izin menyampaikan jawaban saya Bu,
1. Menurut saya hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah memberikan penjelasan mengenai perkembangan pandemi di seluruh dunia terutama indonesia dan hal - hal yang dilakukan pemerintah dalam menindak lanjuti permasalahan pandemi covid-19. Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sementara itu banyak kontra yang terjadi di kalangan masyarakat dikarenakan dianggap melanggar konstitusi. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif. Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain, sehingga tentunya konstitusi sangat efektif dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Salah satu tantangan yang juga kerap muncul akhir-akhir ini banyak beredarnya berita bohong atau hoax di media sosial. Djuned pun memastikan, pihaknya akan menindaklanjuti langkah pemerintah untuk memerangi berita bohong itu. Apabila masyarakat banyak mendapat berita bohong, masyarakat akan menjadi bingung untuk membedakan mana berita yang benar, mana berita yang salah, dan mana berita yang harus diikuti atau tidak. Karena berita bohong kini tidak hanya menyangkut masalah kebangsaan, tapi juga masalah keagamaan. Kita harus belajar dari pengalaman buruk negara lain yang dihantui oleh radikalisme dan konflik sosial, yang dihantui oleh terorisme dan perang saudara. Dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam bingkai NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, kita bisa terhindar dari masalah-masalah tersebut. Kita bisa hidup rukun dan bergotong royong untuk memajukan negeri ini.

4. Menurut saya menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah harga mati dalam kehidupan bernegara yang harus di tanamkan sejak usia dini. Pengaruh akan konsep persatuan dan kesatuan perannya sangat vital, karena dengan beragamnya kebudayaan di indonesia tentunya menjadi faktor utama dari terjadinya perpecahan di negara ini. Dengan di tanamkan nilai persatuan dan kesatuan di dalam diri masing - masing rakyat pastinya bisa menimbulkan rasa toleransi dan saling menghargai antar sesama.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Rico Prediansyah -
No. 1
Hal positif yang dapat di ambil mungkin kebijakan pemerintah yang cepat, tanggap, dan efektif untuk memutuskan mata rantai enyebaran covid 19 tersebut dalam rangka berpedoman pada tujuan negara "melindungi segenap bangsa". Dalam artikel tersebut Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar, covid 19 merupakan musibah bagi seluruh negara di dunia yang menciderai seluruh aspek kehidupan, yang mana hal tersebut harus di atasi oleh setiap negara terutama warganya. Nagara kita sudah sangat baik mencegah peredaran virus ini dengan tidak ada konstitusi yang dilanggar. Justru untuk menyelamatkan dan melindungi warganya pada pasal 28i ayat 1 bahwa kita sebagai manusia memiliki hak untuk hidup. Pemerintah membuat aturan untuk menjaga jarak, memakai masker, mencuci tangan dan lain-lain tidak lain tidak bukan untuk memenuhi hak kita sebagai warga negara. Untuk aspek ekonomi sendiri pemerintah juga memberi bantuan sembako dan sebagainya bagi warga yang terdampak parah akibat kebijakan pemerintah tersebut sebagai penerapan nilai-nilai luhur dan tujuan negara yang menjadi akar kehidupan berbangsa. Ada juga Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), karena tidak ada cara lain yang lebih efektif dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Di anggap otoriter, menurut saya tidak, karena hal tersebut tentunya sudah di Musyawarahkan oleh lembaga-lembaga pemerintah yang tentunya mewakili rakyat (DPR) dan keputusannya harus secepat mungkin. Pada akhirnya penyebaran covid di Indonesia menurun drastis akibat dari keputusan tersebut.

No 2
Kita tahu bahwa konstitusi merupakan aturan atau ketentuan yang di berlakukan. Dengan tidak adanya aturan maka maka sangat sulit terciptanya "ketertiban dunia" selain itu jika tidak ada konstitusi negara akan tidak teratur dan pemerintah sesuka hati menjalankan negaranya karena kita tahu bahwa manusia itu sifatnya EGOIS, Tidak adanya pedoman, gagasan, dan dasar dalam penyelenggaraan suatu bangsa dan negara maka tidak akan berjalan baiknya negara tersebut (kurang efektif). Paling tidak sebuah negara tersebut memilih konstitusi yang tidak tertulis contohnya Kanada.

No 3
Yg fokus menjadi masalah utama bagi bangsa kita itu adalah Covid-19 yang sangat merugikan negara didunia termasuk negara kita. Dengan berpedoman pada pancasila, tujuan negara, dan pasal 28i (UUD) saja, negara sudah memiliki pedoman dan dasar supaya membuat kebijakan untuk mengatasi setiap ancaman yang dapat merusak aspek kehidupan negara termasuk covid dengan meminimalisir kerugian yang ada sehingga HAK-HAK setiap warga negara dapat terpenuhi.
Selain itu karena globalisasi banyak juga budaya asing dan berita-berita yang belum tentu benar masuk ke negara kita. Sebagai warga negara kita harus sebisa mungkin memilih dan memilih hal-hal apa saja yang bisa diterima dan disebarkan. Sebagai warga negara kita juga harus mengembangkan budaya yang kita miliki sebagaimana pada pasal 32 UUD NRI tahun 1945. Dan undang-undang mengenai ITE juga tentunya sudah mengatur mengenai penyebaran berita-berita hoax tersebut.
Sebelum covid juga dulu cukup banyak berita tentang radikalisme, pengeboman di berbagai tempat. Kasus tersebut semuanya sudah di atur dalam konstitusi kita supaya menciptakan integrasi nasional sebagai wujud dari tujuan negara, menciptakan ketertiban dunia.

No 4
Tentunya sebagai warganegara konsep yang di jalankan oleh negara kita indonesia sudah berjalan sebagai mana mestinya yaitu bersumber dari nilai luhur dan tujuan negara. Didalam mencapai sebuah kedamaian di negara yang beraneka ragam seperti ini, tentunya
Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang paling cocok bagi bangsa indonesia, untuk mewujudan paham negara persatuan yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum. NKRI adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan (nasionalisme) oleh bangsa Indonesia, memajukan melaksanakan ketertiban dunia.
Sistem dan Aturan yang di buat tersebut sudah sangat amat tepat (sesuai) sehingga tidak perlu di adakan perubahan-perubahan lainnya. Yang perlu di perbaiki sebenarnya kita sendiri sebagai warga negaranya kita harus mengikuti aturan yang dibuat dan menjalankan sesuai dengan yang ditetapkan. Karena masalah agama, masalah ras, dan lain-lain itu sudah seharusnya tidak ada, pada akhirnya kita harus menegakkan integrasi nasional.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Muhammad Rizky Pratama -
Assalamu’alaikum warohmatullahi wabarokatuh
Selamat malam ibu
izin memperkenalkan diri
Nama : Muhammad Rizky Pratama
Npm : 2115031072
Kelas : TE D

Izin mengumpulkan tugas bu,
1. Hal positif yang dapat saya ambil adalah bahwa kita sebagai masyarakat harus bisa menempatkan diri/memiliki sudut pandang lain terhadap suatu masalah.setiap permasalahan pasti ada dampak positif dan dampak negatif. Dari artikel tersebut kita ketahui bahwa, terdapat konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah atau aparat sipil, contohnya saja yaitu dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi yang mana hal tersebut melanggar konstitusi negara Indonesia.
2. Menurut saya negara tidak berkonstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan.Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Tentu akan efektif karena berfungsi juga sebagai mata angin dimana sebuah negara tersebut akan dibawa untuk sebuah tujuan yang jelas.
3. Contohnya adalah Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Mungkin masih banyak yang harus diperbaiki karena dengan persatuan dan kesatuan kita Dapat menjaga keutuhan dan keamanan,memperkuat jati diri bangsa,Kemajuan bangsa dapat dirasakan dalam segala bidang, Terciptanya suasana tenteram dan nyaman.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Mohammad Agra Daniswara -
Nama : Mohammad Agra Daniswara
NPM : 2155031005
Kelas : TE D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut, jelas dikatakan walaupun tersirat jika pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, Namun jika hal itu kita anggap positif, pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Jadi, jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat atau dari aparat atau keamananan

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Menurut pandangan saya, Jika konstitusi itu hanya dilakukan sepihak maka akan terjadi kesenjangan antara aparat sekaligus para petinggi negara, dan jika konstitusi itu tidak ada maka negara ini juga tidak akan terarah dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!

Menurut pendapat saya, mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah cukup baik jika dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, hanya saja kesadaran dari warga negara sendiri yang mayoritas minim terhadap persatuan karena belakangan ini dengan berlatarbelakangkan pandemi, konon para masyarakat lebih peduli terhadap kemajuan teknologi dibanding persatuan yang telah ada di kalangan masyarakat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Wulan Dari Aritonang -
Nama : Wulan Dari Aritonang
NPM : 2115031107
Kelas : Teknik Elektro D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Setelah saya membaca artikel tersebut hal positif yang saya dapatkan adalah bahwa pemerintah negara sangat berusaha menjalankan tugasnya untuk bersama-sama untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini dengan tetap mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Selanjutnya hal positif yang saya dapatkan adalah melalui pergerakan pencegahan penyebaran wabah ini sesungguhnya menciptakan kesadaran untuk saling bahu membahu dan bekerja sama antar masayakat dan pemerintah dalam melaksanakan aturan tersebut
Dan menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar karena pemerintah sendiri juga mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”, walau pun demikian HAM dan dasar dasar kebebasan sedikit terhambat tetapi pada kondisi darurat seperti ini harus lah di pertimbangkan juga demi menangani kondisi darurat itu dengan tetap mengikuti aturan pemerintah

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Seperti yang saya ketahui bahwa konstitusi itu adalah sebuah sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara, yang dimana sudah jelas menurut saya konstitusi itu sangat efektif dan semua itu juga tergantung dengan bagaimana orang yang menjalankannya. Menurut saya jika negara tidak memiliki konstitusi negara akan hancur karena tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan sesuai harapan dan tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
-maraknya kebudayaan dari berbagai macam negara/kebudayaan asing yang masuk.
-virus COVID-19 yang masih menyebar dan masih berada di sekitar kita, mengancam berbagai hal mau dari kesehatan maupun ekonomi
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan hal diatas telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga dan mengatasi tantangan tersebut. Jika berharap pada satu orang saja tetapi kita tidak bergerak, segala sesuatu yang diharapkan tidak akan berhasil

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya, dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah dilakukan dengan semestinya (dengan baik) jika dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, hanya saja kesadaran dari warga negara itu sendiri sangat minim terhadap persatuan.
Hal yang perlu kita perbaiki adalah bagaimana caranya kita menerapkan nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Alfiza Erzoni Elendra -
Nama: Alfiza Erzoni Elendra
NPM: 2115031046
Kelas: TE D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dapat kita lihat bahwa pemerintah berusaha melakukan tindakan untuk meminimalisir dampak dari penyebaran pandemi covid-19 ini. Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dilihat dari sudut pandang yang positif maupun negatif. Jika dilihat dari sisi positifnya, memberlakukan PSBB ini merupakan salah satu tindakan yang tepat karena masyarakat di sekitar dibatasi untuk melakukan suatu pekerjaan guna untuk mencegah dampak dari penyebaran covid-19. Karena pembatasan tersebut membuat masyarakat jadi tidak dapat melakukan pekerjaannya, ada masyarakat yang rela untuk tetap bekerja demi menjaga pekerjaannya agar tidak di PHK perusahaan tanpa memikirkan kondisi kesehatan mereka jika terdampak covid-19.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah sesuatu yang dikenal sebagai dokumen yang berisi peraturan untuk menjalankan sebuah organisasi maupun negara. Konstitusi tertulis di Indonesia adalah UUD karena memuat seluruh aturan yang harus dijalankan dengan tujuan yang sudah tertulis di dalam pembukaan UUD 1945. Jika negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki landasan maupun aturan karena hal itu menjadikan suatu negara menjadi tidak teratur karena seluruh masyarakat berbuat sesuai kehendaknya masing-masing. Menurut saya, konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena negara tersebut menjadi memiliki tujuan yang jelas. Tidak ada negara yang maju tanpa adanya kerja sama antara pemerintah dan masyarakatnya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Masuknya budaya barat, hilangnya semangat persatuan yang menjadikan setiap masyarakat menjadi individualisme, dan munculnya berbagai kegiatan radikalisme di dalam negeri. Sejujurnya, pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sudah sangat cukup, namun kesadaran masyarakat untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan masyarakat yang hanya menyalahkan pemerintah yang harus diubah.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Kitas sebagai warga negara tentunya wajib untuk selalu menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan demi menjaga kedamaian dalam negeri kita sendiri seperti arti dari semboyan Bhineka Tunggal Ika. Untuk mewujudkan hal tersebut sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya agar tidak terpecah belah. Selain itu cara untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila juga harus disadari dan diperbaiki oleh masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by DINA CHAIRUNISA -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Apabila berpedoman pada norma konstitusi negara Indonesia, maka sejatinya Pemerintah sungguh-sungguh dalam menjamin dan melindungi hak konstitusional rakyat. Hak yang tertera dalam konstitusi tersebut bisa dikategorikan setara dengan hak asasi manusia, termasuk hak pemenuhan ekonomi dan kesehatan pada saat penanganan pandemi Covid-19. 
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Tanpa adanya sebuah konstitusi negara tidak mungkin terbentuk. Karena konstitusi merupakan tonggak awal terbentuknya negara dan hukum dasar suatu negara. Dasar-dasar penyelenggaraan bernegara itu didasarkan pada konstitusi sebagai hukum dasarnya.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Perkembangan konstitusi Indonesia berubah dari waktu ke waktu. perkembangan konstitusi di indonesia berubah-ubah mengealami perkembangan indonesia sendiri sudah mengalami perubahan Sejak kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, Indonesia sudah mengalami 4 perubahan. Perubahan pertama yaitu republic yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan tanggal 18 Agustus. Perubahan kedua, Republik Indonesia Serikat dengan kontitusi RIS yang berlaku. Kemudian perubahan ketiga, Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan UUD Sementara 1950. Setelah diadakan pemilu 56 dibentuk kontituante yang tugasnya Menyusun konstitusi baru tetapi gagal karena konflik pihak islam dan kenegaraan. Kemudian perubahan keempat 4 tahun 1959 berlaku lagi UUD 1945. Karena sesudah UUDS ga berlaku lagi dan konstituante bubar, maka kembali lagi lah konstitusi kita ke UUD 1945 dengan dekrit presiden 5 Juli 1959. Tetapi dengan perubahan adanya penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali. Dulu penjelasannya terpisah.
Perbedaan UUD 1945 18 Agustus dengan UUD 1945 5 Juli 1959 bedanya yaitu di lampirannya.
Sesudah Reformasi, dokumen yang kita jadikan pegangan yaitu naskah UUD 1945 Versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran berupa perubahan 1,2,3,4. Sesuai kesepakatan tahun 1999, tentang perubahan kesepakatan perubahan UUD dengan metode addendum (lampiran) ala Amerika. Naskah sendiri, dan ada naskah orisinil.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya dengan adanya konstitusi yang berubah dari awal hingga dekrit presiden, seharusnya sudah memberikan Indonesia pembelajaran serta pengalaman dalam menjalankan negaranya. Karena setiap sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Reformasi Konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by BAGUS MUNAWAR -
Nama : Bagus Munawar
Npm : 2115031071
Kelas : Teknik Elektro D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dalam artikel tersebut dikatakan pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, Namun jika hal itu kita bisa anggap positif, dan pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Jadi, jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut dan masyarakat tetap patuh dan taat akan aturan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya, konstitusi yang hanya dilakukan sepihak maka akan terjadi kesenjangan antara aparat sekaligus para petinggi negara, dan jika konstitusi itu tidak ada maka negara ini juga tidak akan terarah dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi. Semuanya hanya Allah yang tau.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja. Dan kita harus introspeksi diri dan tetap menjalankan prokes.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
pendapat saya selaku warganegara, mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah cukup sangat baik jika dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, hanya saja kesadaran dari warga negara sendiri yang mayoritas minim terhadap persatuan karena belakangan ini dengan berlatar belakangkan pandemi, kadang para masyarakat lebih peduli terhadap kemajuan teknologi dibanding persatuan yang telah ada di kalangan masyarakat.
menurut saya,persatuan dan kesatuan dalam bangsa harus terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina,maka akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, keadilan, dan kejayaan suatu bangsa.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Gilbran Kadafi -
Nama : Gilbran Kadafi
NPM : 2115031118
Kelas : TE D

1. Dari artikel tersebut, kita ketahui bahwa terdapat konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah atau aparat sipil, contohnya yaitu dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi yang mana hal tersebut melanggar konstitusi negara Indonesia. Hal positif yang dapat saya ambil adalah kita harus memiliki sudut pandang lain terhadap suatu masalah. Setiap permasalahan pasti ada dampak positif dan dampak negatif.

2. Menurut saya, negara yang tidak berkonstitusi berarti negara itu tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan.Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat semau-maunya. Dalam hal ini, memanglah konstitusi cukup efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Contohnya adalah kesehatan masyarakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa “bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat”. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, hal itu tertera pada pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

4. Kita sebagai warga negara wajib untuk menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan demi menjaga kedamaian dalam negeri kita sendiri seperti arti dari semboyan Bhineka Tunggal Ika. Untuk mewujudkan hal tersebut sangat diperlukan kesadaran masyarakat untuk bertanggung jawab atas perbuatannya agar tidak terpecah belah. Selain itu cara untuk mengamalkan nilai-nilai pancasila juga harus disadari dan diperbaiki oleh masyarakat.
In reply to First post

Re: PRETEST

by IRFAN IRFAN -
Nama : Irfan
NPM : 2165031002
Kelas : Teknik Elektro D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Aapakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Dari arikel diatas dapat kita ketahui bahwa beberapa hal yang dilakukan pemerintah dengan memutus rantai covid 19 ini membuat penyebaran covid 19 menjadi turun. Namun tidak semua hal yang dilakukan oleh pemerintah memberikan dampak positif bagi masyarakat pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam upaya yang dilakukan dalam Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kendati hal sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai moral HAM seseorang tidak dilucuti begitu saja.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Konstitusi merupakan sistem ketatanegaraan yang merupakan kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara. Jika dalam suatu negara tidak memiliki konstitusi maka dalam pelaksanaan sistem ketatanegaraanya menjadi tertanggu. Lalu dalam penegakkan hukum akan terjadi gangguan apabila tidak memiliki konstitusi. Konstitusi dalam negara dianggap sangat efektif dalam kehidupan bernegara, karna jika dalam suatu negara memiliki konstitusi maka pelaksanaan sistem pemerintahannya akan lebih terarah dalam pelaksanaannya.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Masuknya kebudayaan asing merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dalam kehidupan bernegara saat ini, lalu munculnya radikalisme serta covid 19 yang terjadi saat ini. Sebenarnya pasal-pasal yang berkaitan dengan tantangan dalam kehidupan bernegara diatas mampu untuk menyelesaikan berbagai penyelesaian tantangan diatas namun balik kepada kesadaran diri masing-masing dalam menjaga keamanan secara bersama-sama.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang harus disadari oleh setiap warga negara. Turunnya kesadaran warga negara merupakan hal yang harus diperhatikan dalam bernegara. Persatuan dan kesatuan dapat ditegakkan dengan kesadaran setiap warga negara dalam penerapan pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to First post

Re: PRETEST

by NUR AFNI LATIFATUL MUCHLISA -
Nama : Nur Afni Latifatul Muchlisa
NPM : 2115031024
Kelas : Teknik Elektro D
Analisis Soal

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Hal positif dari artikel di atas dapat terlihat di paragraf keempat artikel di atas bahwa pemerintah melakukan beberapa upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Dalam hal ini pemerintah telah berusaha untuk mencegah virus agar masyarakat Indonesia tidak terjangkit dengan suatu cara yaitu PSBB atau Pembatasan Sosial Bersekala Besar. PSBB membatasi kegiatan yang sebelumnya menjadi rutinitas untuk mencari uang. Oleh sebab itu, tidak jarang banyak yang melanggar kebijakan ini. Aparat sipil dan keamanan perlu mendisiplinkan ini dengan tetap menjunjung HAM. Namun, apa yang terlihat di media dan yang terjadi tidaklah demikian. Ada aparat sipil dan keamanan yang mendisiplinkan dengan melanggar HAM, seperti merampas hak milik pedagang. Hal ini jelas melanggar konstitusi, yaitu pada muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” yang menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Konstitusi dalam kasus bentukan negara memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum. Jika negara tidak memiliki konstitusi, maka negara tersebut tidak memiliki landasan dan aturan. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini karena fungsi konstitusi sendiri yaitu sebagai sumber hukum tertinggi dalam pelaksanaan pemerintahan, pembatasan kekuasaan, identitas nasional suatu negara, hingga perlindungan hak asasi manusia untuk setiap warga negaranya. Menurut saya berdasarkan fungsi konstitusi yaitu sebagai sumber hukum tertinggi, sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena aturan yang mengatur dapat membuat kehidupan jadi teratur.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Contoh utama yang perlu diantisipasi saat ini ialah tantangan globalisasi. Globalisasi dapat membuat masuknya budaya-budaya barat yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia sendiri. Hal ini dapat menghilangkan jati diri Indonesia. Selain itu, Covid-19 juga telah menjadi tantangan pada dua tahun terakhir ini. Tantangan lain yang sering terjadi di Indonesai adalah kegiatan radikalisme. Tiga hal ini ialah tantangan kehidupan bernegara yang sangat perlu diwaspadai saat ini. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan. Secara teori, tentu pasal-pasal ini mampu, seperti pasal 32 ayat 1 untuk mengatasi tantangan globalisasi, pasal 28 H tentang memperoleh kesehatan, dan pasal 30 untuk mengatasi radikalisme.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan telah sesuai dengan jati diri bangsa. Indonesia yang terdiri dari beragam macam suku, agama, ras, adat, dan budaya memang perlu disatukan dengan menjunjung tinggi nilai persatusan. Persatuan ini tidak hanya tertera di sila ketiga Pancasila, tetapi juga pada semboyan bhinneka tunggal ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu jua. Namun, dalam pelaksanaannya, masih sering terjadi perselisihan yang dapat menyebabkan perpecahan, baik antarindividu, maupun antarkelompok. Untuk itu, persatuan di Indonesia perlu ditingkatkan lagi oleh masyarakat Indonesia. Hal-hal yang dapat dilakukan ialah memiliki rasa cinta dan bangga dengan tanah air, saling menghormati dan menghargai, serta memiliki kesadaran untuk bersatu.
In reply to First post

Re: PRETEST

by WAYAN.R21 WAYAN.R21 -
Nama : I Wayan Rangga Krisnata
Npm : 2115031070
Kelas : D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar?jelaskan!

Covid-19 merupakan suatu pandemi yang terjadi saat ini di dunia, seluruh negara di dunia saling bergotong royong dalam mencegah penularan dan mengatasi pandemi tersebut, salah satunya Indonesia. Saya sangat mengapresiasi tindakan aparat yang bertindak dengan cepat dan efektif sehingga penularan dapat diredam. Salah satu konstitusi yang dilanggar adalah mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), seharusnya masyarakat dapat mengikuti PSBB yang diberlakukan oleh pemerintah sehingga penularan dapat ditekan, alih-alih menurut masyarakat malah masi tetap berkerumun seperti berdagang di pasar, pergi ke tempat umum ramai, dll.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Menurut saya ada beberapa hal yang terjadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi
1.Tidak adanya pedoman atau pegangan dalam menjalankan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang jika dibiarkan dapat membahayakan keberadaan negara tersebut.
2.Tidak adanya jaminan atau kepastian hukum sehingga aparat dapat bertindak sewenang-wenang kepada rakyat, tidak ada lagi keadilan dan kebebasan berpendapat.
3.Sulit untuk mewujudkan keterbiban dalam penyelenggaraan tata negara dan pergaulan masyarakat, dimana jika kondisi ini terjadi maka tidak ada lagi yang menghargai antar manusia.
Sehingga konsitusi dibutuhkan untuk mengatur masalah-masalah diatas akibat tidak adanya konstitusi. Untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dari yang terkecil sampai ke yang terbesar.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Tantangan mengenai literasi dalam hal teknologi dan investasi, pemerintah seharusnya membuat suatu UU yang tegas dalam menyikapi perkembangan teknologi saat ini, jangan buat undang-undang yang tidak jelas. Contohnya baru-baru ini terjadi kasus investasi bodong pada platfrom binary options dan robot trading, yang merugikan lebih dari 100 milyar rupiah uang rakyat Indonesia, memang dalam investasi perlu dilakukan namanya lakukan riset mandiri terhadap apapun di keuangan mu, korban memang bersalah juga dalam hal ini, tetapi jika pencegahan bisa dilakukan dapat lebih baik daripada sampai jatuh korban, seharusnya pemerintah gencar sosialisasi pada masyarakat mengenai instrumen keuangan legal dan ilegal dalam rangka perlindungan masyarakat, apalagi masyarakat indonesia salah satu negara dengan rakyat malas membaca dan literasi, dan juga golongan baby boomers cenderung mudah tertipu dalam kasus ini. Diharapkan pemerintah dapat membuat kebijakan lebih tepat mengenai instrumen investasi dan keuangan ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Tentu saja saya sangat mendukung konsep menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, karena dengan itu kita dapat hidup dengan lebih baik dengan asas gotong royong, lalu kita dapat bersama-sama berdiri jika terjadi ancaman kedaulatan pada negara. Masih ada yang perlu diperbaiki dalam hal ini, yaitu Keadilan dan kepastian hukum pada rakyat biasa, maksudnya seharusnya hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah, karena hal ini persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia retak karena ketidakpercayaan rakyat terhadap aparatur negara. Perbedaan perlakuan hukum ini sangat jelas antara si kaya dan si miskin. Itu adalah salah satu yang perlu diperbaiki demi mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Masih banyak masalah lain yang tidak bisa saya sebutkan.
In reply to First post

Re: PRETEST

by M Fikri pangestu -
Nama : M Fikri Pangestu
Npm : 2115031010
Kelas : Teknik Elektro D

Izin menjawab pertanyaan
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Dari artikel di atas dapat terlihat hal positif di bagian tentang pemerintah melakukan beberapa upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar yaitu PSBB. PSBB membatasi kegiatan yang sebelumnya menjadi rutinitas untuk mencari uang. Oleh sebab itu, tidak jarang banyak yang melanggar kebijakan ini. Aparat sipil dan keamanan perlu mendisiplinkan ini dengan tetap menjunjung HAM. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan demi memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mereka lebih memilih berjualan walaupun dalam kondisi pandemi. apa yang terlihat di media dan yang terjadi tidaklah demikian. Ada aparat sipil dan keamanan yang mendisiplinkan dengan melanggar HAM, seperti merampas hak milik pedagang. Hal ini jelas melanggar konstitusi, yaitu pada muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” yang menegaskan. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki konsitusi maka akan terjadi kerusuhan dimana mana karena konstitusi adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan bernegara. Melalui kontitusi, peraturan dan aturan dalam negara terciptakan. Konstitusi efektif dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan terciptanya peraturan tersebut dapat mengatur kehidupan masyarakat, mereka seharusnya menjadi paham apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
pengaruh globalisasi mengakibatkan masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Hal ini dapat menghilangkan jati diri Indonesia. Selain itu, Covid-19 juga telah menjadi tantangan bagi warga Indonesia karena mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. Tantangan lain yang sering terjadi di Indonesai adalah kegiatan radikalisme. Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Menurut saya konsep bernegara indonesia dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik dengan adanya konstitusi di negara Indonesia menjadikan warga Indonesia memiliki aturan atau dasar dalam menjalankan hidup. Negara tidak harus kebingungan bagaimana mengatur warganya karena sudah adanya peraturan yang diciptakan oleh kontitusi negara. Seperti menjadikan UUD NRI 1945 sebagai pedoman menjalakan kehidupan mengakibatkan bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Menurut saya hal yang harus diperbaiki adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kontitusi ini.
In reply to First post

Re: PRETEST

by Achmad Fauzan Arief -
NAMA : Achmad Fauzan Arief
NPM : 2155031004
KELAS : TE D

izin menjawab pertanyaan
1. Sampai saat ini,pandemi covid masih menjadi perbincangan dan blm lepas di kehidupan manusia. Rasa cemas,takut karena virus covid yang semakin menyebar ditambah dengan angka kematian tinggi menyebabkan setiap orang,baik itu pemerintah mencari upaya agar dapat menangani dan mencegah terjadinya penularan. Upaya yang sedang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah penularan salah satunya yaitu psbb . pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar yaitu PSBB, selain ada dampak positif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut juga ada sisi negatifnya. Oleh karena itu jika konstitusi dari artikel tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan demi memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mereka lebih memilih berjualan walaupun dalam kondisi pandemi daripada diam dirumah tapi tidak bisa makan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut demi kenyamanan dan keamanan bersama.

2. Konstitusi adalah pemberi pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa kosntitusi, sebuah negara tidak akan mencapai tujuan yang sesuai dengan harapan masyarakatnya. Tanpa konstitusi, tidak ada yang mengatur hak-hak asasi warga negaranya. Hal ini akan memicu banyak konflik dan perseteruan karena masing-masing individu berusaha mencapai keinginannya tanpa menghormati hak asasi orang lain, sehingga tentunya konstitusi sangat efektif dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Contohnya adalah Kesehatan masyrakat, tingkat kesehatan masyrakat juga mendukung berkembangnya suatu bangsa, bangsa yang maju dan kuat adalah bangsa yang sehat. Masyarakat berhak mendapat pelayanan kesehatan, tertera pada Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

4. Menurut saya dengan adanya konstitusi yang berubah dari awal hingga dekrit presiden, seharusnya sudah memberikan Indonesia pembelajaran serta pengalaman dalam menjalankan negaranya. Karena setiap sistem pasti memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Reformasi Konstitusi dipandang merupakan kebutuhan dan agenda yang harus dilakukan karena UUD 1945 sebelum perubahan dinilai tidak cukup untuk mengatur dan mengarahkan penyelenggaraan negara sesuai harapan rakyat, terbentuknya good governance, serta mendukung penegakan demokrasi dan hak asasi manusia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by HUSNI ARRAFI ra -
Nama : Husni Arrafi Ramadhan
NPM : 2115031083
Kelas : TE D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel itu disebutkan bahwa pemerintah sedang mengupayakan untuk meminimalisir penyebaran pandemi COVID-19, yaitu dengan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar. Hal ini tentu memiliki pro dan juga kontra di masyarakat umum.namun ada konstitusi yang dilanggar, baik oleh masyarakat maupun oleh aparat sipil atau keamanan, di sisi lain, ada orang yang berdiri teguh untuk menyelamatkan hak asasinya untuk terus berjualan tanpa memandang kesehatan, sedangkan petugas cenderung cukup tegas dalam menindak pelanggar PSBB. Oleh karena itu, dengan adanya pelanggaran dari berbagai pihak, sebaiknya pemerintah lebih memperketat konstitusi.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
jika sebuah negara tidak ada konstitusi negara tidak bisa mencapai tujuanya,jangankan untuk mencapai tujuan arah tujuanya saja tidak jelas, seperti sebuah layangan yang harus ada benang,walaupun mengikat namun itulah yang membuat layangan itu dapat terbang dan memiliki arah, dalam suatu negara menurut saya sangat penting adanya konstitusi. karena konstitusi menjadi pedoman dan pegangan untuk menjalankan kekuasaan, tanpanya negara tidak akan mencapai tujuanya. konstitusi memang sangat berperan aktif dalam hal ini, untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
tantangan bernegara yang perlu diantisipasi menurut saya adalah kualitas sdm sendiri, kurangnya pengamalan dari uud dan pancasila menjadi sebuah tantangan bagi kita semua, jika berbicara tentang pasal pasal dalam UUD NRI 1945 menurut saya sudah cukup jika dijalankan dalam kehidupan sehari-hari, mengapa? karena sudah pasti UUD dibuat dan didiskusikan oleh orang-orang hebat, namun undang-undang tersebut dibuat 76 tahun yang lalu, bapak saya juga belum lahir saat itu, melihat perkembangan zaman yang begitu cepat mungkin harus ada pasal-pasal yang diperbarui. namun kembali lagi, UUD tersebut harus dijalankan bukan hanya sebuah tulisan yang disahkan lalu menjadi barang yang dimuseumkan

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan sudah sangat cocok untuk negara kita, dimana negara kita memiliki banyak sekali bahasa daerah suku budaya dan lainya yang tersebar di pulau dan kepulauan di indonesia. tidak ada yang perlu diperbaiki karena adanya negara ini adalah buah dari persatuan dari seluruh rakyatnya, dari berbagai belahan daerah di indonesia, indonesia adalah satu, yang menyatukan kita semua.
In reply to First post

Re: PRETEST

by RIJAL MAHMUD WAHYUDI 2115031022 -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,

Nama : Rijal Mahmud Wahyudi
Npm : 2115031022
Kelas : TE D

Izin menjawab soal terkait analisis artikel "PSBB dan Pelanggaran HAM" ibu.

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Artikel tersebut memberikan penjelasan mengenai perkembangan pandemi di seluruh dunia terutama Indonesia dan hal - hal yang dilakukan pemerintah dalam menindak lanjuti permasalahan pandemi covid-19. Hal positif dari artikel di atas dapat terlihat pada paragraf keempat yang menyebutkan bahwa pemerintah melakukan beberapa upaya dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Dalam hal ini pemerintah telah berusaha untuk mencegah virus agar masyarakat Indonesia tidak terjangkit dengan suatu cara yaitu PSBB atau Pembatasan Sosial Bersekala Besar. PSBB membatasi kegiatan yang sebelumnya menjadi rutinitas untuk mencari uang. Oleh sebab itu, tidak jarang banyak yang melanggar kebijakan ini. Aparat sipil dan keamanan perlu mendisiplinkan ini dengan tetap menjunjung HAM. Namun, apa yang terlihat di media dan yang terjadi tidaklah demikian. Ada aparat sipil dan keamanan yang mendisiplinkan dengan melanggar HAM, seperti merampas hak milik pedagang. Hal ini jelas melanggar konstitusi, yaitu pada muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” yang menegaskan: “Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Kita sebagai warga negara tentu tahu bahwa konstitusi adalah suatu pedoman dan merupakan sistem ketatanegaraan yang merupakan kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, sudah dipastikan negara tersebut akan hancur dan berantakan dikarenakan masyarakatnya yang hidup tanpa peraturan dan landasan hukum. Konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini karena fungsi konstitusi sendiri yaitu sebagai sumber hukum tertinggi dalam pelaksanaan pemerintahan, pembatasan kekuasaan, identitas nasional suatu negara, hingga perlindungan hak asasi manusia untuk setiap warga negaranya. Menurut saya berdasarkan fungsi konstitusi yaitu sebagai sumber hukum tertinggi, sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena aturan yang mengatur dapat membuat kehidupan menjadi lebih tertata dan teratur.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
a) Pertama, Maraknya pengaruh Globalisasi. Adanya pengaruh Globalisasi ini sangat mengancam jati diri bangsa di dalam negeri, hal ini dikarenakan banyaknya budaya asing ( budaya barat )yang masuk ke dalam negeri kita tercinta ini.
b) Kedua, Munculnya berbagai macam tindakan separatis dan radikalisme dari dalam negeri yang dapat menimbulkan perpecahan suatu bangsa.
c) Terakhir, Adanya Pandemi COVID-19 yang masih menyebar dan masih berada di sekitar kita hingga detik ini, hal ini tentunya sangat mengancam berbagai hal,baik dari aspek kesehatan maupun ekonomi.
Ketiga hal inilah tantangan kehidupan bernegara yang sangat perlu diwaspadai saat ini. Pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 dapat menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan. Secara teori, tentu pasal-pasal ini mampu, seperti pasal 32 ayat 1 untuk mengatasi tantangan globalisasi, pasal 28 H tentang memperoleh kesehatan, dan pasal 30 untuk mengatasi radikalisme. Namun kendati demikian, semua itu kembali lagi pada kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya, mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah cukup baik jika dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, hanya saja kesadaran dari warga negara sendiri yang mayoritas minim terhadap persatuan karena belakangan ini dengan berlatarbelakangkan pandemi, konon para masyarakat lebih peduli terhadap kemajuan teknologi dibanding persatuan yang telah ada di kalangan masyarakat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.

Sekian Ibu jawaban yang dapat saya sampaikan, atas perhatiannya, Terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: PRETEST

by MUHAMAD.AKBAR2115 MUHAMAD.AKBAR2115 -
Nama : Muhamad Akbar
Kelas  : TE D
NPM   : 2115031059

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif yang bisa saya dapatkan diantara nya informasi-informasi berupa rangkuman terkait perkembangan covid 19 di Indonesia juga dunia sejak bulan maret 2020, jumlah kasus-kasusnya, dan hal-hal (upaya) yang dilakukan pemerintah  indonesia juga dunia dalam menanggulangi bencana tersebut. Menurut artikel tersebut terdapat  hal yang dinilai sebagai salah satu pelanggaran konstitusi  terkait HAM pada tindakan  pengusiran pedagang saat PSBB yaitu pada bagian "Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM)."

2). Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Menurut saya konstitusi  amat sangat penting dalam berdiri nya suatu negara dan sangat terkait dengan kekokohan negara tersebut sehingga ketika suatu negara tidak memiliki konstitusi  akan berdampak sangat buruk bagi negara itu seperti adanya banyak kekacauan di berbagai sektor karena tidak adanya aturan yang dijadikan hukum tertinggi di negara tersebut,dengan begitu artinya konstitusi sangat efektif dalam mengatur kehidupan  berbangsa dan bernegara karena pentingnya fungsi dari konstitusi tersebut sangat vital bagi kekokohan suatu negara dan dengan adanya konstitusi membuat negara lebih teratur

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Ada banyak contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini , terutama yang menurut saya sangat penting adalah kehidupan di media sosial. Seperti yang kita ketahui semakin lama kehidupan  kita semakin menjurus pada hal hal yang digital dari pendidikan, hiburan, dan perdagangan. Sementara hal-hal yang mengatur kehidupan  bersosial media masih sedikit karena hal itu sering kali terjadi kekacauan di media sosial yang berdampak besar bagi dunia nyata seperti maraknya hoax, miss komunikasi dll. Menurut saya UUD seperti UU ITE belum cukup untuk mengatur kehidupan bersosial media bahkan UU ITE tersebur terkenal dengan pasal "karet" karena sering di gunakan padahal yang tidak semestinya. Hal- hal seperti penipuan  online, dll malah kurang perhatian seperti  kasus-kasus  trading bodong yang baru terungkap  akhir-akhir ini setelah viral dan menimbulkan  banyak  kerugian.

4). Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Konsep bernegara  kita dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan menurut saya sudah  baik  namun masih belum bisa dikatakan cukup. Walaupun  kerusuhan seperti setingkat kerusuhan 1998 sudah tidak pernah terjadi namun konflik konflik kecil masih banyak  terjadi di Indonesia seperti  konflik antar suku, agama, dll. Walaupun  dampak  yang ditimbulkan tidak sebesar kejadian 98 konflik-konflik kecil seperti ini bisa membahayakan persatuan Indonesia  karena kuantitas nya yang cukup banyak. Masih banyak hal yang perlu diperbaiki menurut saya seperti dalam kehidupan bersosial media, menurut saya pada zaman sekarang kekacauan dan konflik bukan hanya disebabkan oleh hal yang terjadi di dunia nyata, namun juga dari apa yang terjadi di dunia maya. Konflik konflik dapat muncul dari miss inforamasi dan hoax yang ada di sosial media, hal ini bahkan dapat menyebabkan kekacauan besar di dunia nyata. Namun menurut saya media sosial kurang perhatian dari Pemerintah dan juga peraturan terkait media sosial itu sendiri masih sedikir dibanding dengan pengaruh media sosial. Mungkin pemerintah harus memberikan perhatian lebih dengan membuat peraturan yang lebih rinci terkait dengan kehidupan bermedia sosial. Sehingga tidak ada lagi kasus penyalahgunaan pasal karet pada masalah sepele dan tidak seharusnya diangkat. Sementar kasus penipuan trading bodong seperti yang marak saat ini malah lama sekali di proses.

Sekian dari saya
Terimakasih
In reply to First post

Re: PRETEST

by Nadia Ade Puspita -
Nama = Nadia Ade Puspita
NPM = 2115031120
Kelas = TE D



1. Hal positif apa yanganda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. dan Pemerintah melakukan upaca :encegahan untuk meminimalisir penyebarluasan Covid-19 yang turut dibantu oleh masyarakat.
Upaya pemerintahsalah satunya ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Namun jika hal itu kita bisa anggap positif, dan pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Jadi, jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut dan masyarakat tetap patuh dan taat akan aturan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konsttitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jika suatu negara tidak memiliki Konstitusi, makan negara itu Tidak memiliki pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara. Konstitusi memegang peran yang sangat penting dikarenakan dapat menjadikan suatu negara itu mencapai tujuan yang diinginkan atau diharapkan, dan dapat mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan yang diselenggarakan dalam suatu negara. Dalam sebuah konstitusi, tercakup pandangan hidup atau motivasi dari A. Hamid. S. Attamimi yang menyatakan bahwa konstitusi sebagai pemberi pegangan dan pemberi batas dan sekaligus pegangan dalam mengatur bagaimana kekuasaan negara itu akan dijalankan. Konstitusi demikian efektif mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara, dikarenakan dalam pendampingan kehidupan masyarakat Indonesia, diatur oleh perundangan-undangan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

-. Masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia.
-. Muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri.
-. Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.

Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Menurut pendapat saya, mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah cukup baik jika dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, hanya saja kesadaran dari warga negara sendiri yang mayoritas minim terhadap persatuan karena belakangan ini dengan berlatarbelakangkan pandemi, konon para masyarakat lebih peduli terhadap kemajuan teknologi dibanding persatuan yang telah ada di kalangan masyarakat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.
In reply to Nadia Ade Puspita

Re: PRETEST

by YOGI APRIO -
Nama : Yogi Aprio
NPM : 2115031023
Kelas : Teknik Elektro D

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Setelah membaca artikel tersebut dan sudah jelas tertulis diartikel, Covid-19 merupakan suatu pandemi yang terjadi saat ini di dunia, seluruh negara di dunia saling bergotong royong dalam mencegah penularan dan mengatasi pandemi tersebut, salah satunya Indonesia. Saya sangat mengapresiasi tindakan aparat yang bertindak dengan cepat dan efektif sehingga penularan dapat diredam. Salah satu konstitusi yang dilanggar adalah mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), seharusnya masyarakat dapat mengikuti PSBB yang diberlakukan oleh pemerintah sehingga penularan dapat ditekan, alih-alih menurut masyarakat malah masi tetap berkerumun seperti berdagang di pasar, pergi ke tempat umum ramai, dll.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Menurut saya konstitusi itu sangat efektif untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dan ada 3 hal yang terjadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi
a. Tidak adanya pedoman atau pegangan dalam menjalankan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang jika dibiarkan dapat membahayakan keberadaan negara tersebut.
b. Tidak adanya jaminan atau kepastian hukum sehingga aparat dapat bertindak sewenang-wenang kepada rakyat, tidak ada lagi keadilan dan kebebasan berpendapat.
c. Sulit untuk mewujudkan keterbiban dalam penyelenggaraan tata negara dan pergaulan masyarakat, dimana jika kondisi ini terjadi maka tidak ada lagi yang menghargai antar manusia.
Sehingga konsitusi dibutuhkan untuk mengatur masalah-masalah diatas akibat tidak adanya konstitusi. Untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dari yang terkecil sampai ke yang terbesar.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi saat ini adalah masuknya budaya asing diIndonesia, contohnya budaya dalam berpakain atau style kebarat baratan untuk mengikuti perkembangan jaman yang sering kita temukan dimasa masa saat ini sehingga, lunturlah kebudayaan asli yang biasa temukan bahkan mungkin kelak tidak akan kita temukan. Pasal pasal yang ada diindonesia menurut saya belum mencakup masalah tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya, rasa persatuan dan kesatuan sangat penting untuk kita, karena kita berada di Indonesia yang terdiri dari berbagai kebudayaan, adat istiadat, Bahasa daerah dll. Sehingga jika tidak ada nilai persatuan akan terjadi perpecahan diantara kita. Persatuan yang ada di Indonesia sudah berjalan semestinya dengan dengan baik, namun ada beberapa oknum yang ingin mencoba memecah belah persatuan yang ada di Indonesia.
In reply to First post

Re: PRETEST

by RULI AMAR MA'RUF -
NAMA : RULI AMAR MA'RUF
NPM : 2115031084
KELAS : TE D

izin menjawab pertanyaan
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Dari artikel tersebut hal positif yang ada di teks tersebut menurut saya adalah,bahwa pemerintah sangat berusaha dalam upaya pencegahan dan penyebaran pemerintah melakukan banyak cara dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, seperti upaya pemerintah di sejumlah daerah yang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan ,adanya Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan akibat adanya masyarakat tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Seperti yang saya ketahui bahwa konstitusi itu adalah sebuah sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara, yang dimana sudah jelas menurut saya konstitusi itu sangat efektif dan semua itu juga tergantung dengan bagaimana orang yang menjalankannya. Menurut saya jika negara tidak memiliki konstitusi negara akan hancur karena tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan sesuai harapan dan tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban : Adapun contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini yang pertama adalah mengenai adanya pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu tantangan bagi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Yang kedua ialah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan tantangan yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. Dan yang ketiga adalah radikalisme yang menjadi tantangan bagi kehidupan bernegara. Adapun pasal-pasal didalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran dari individu warga negara tentang hal ini mengakibatkan masih banyaknya kasus mengenai tantangan kehidupan bernegara seperti korupsi dan radikalisme.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : Menurut pendapat Saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan hal itu sangat penting seperti yang kita tahu persatuan berarti gabungan, keseluruhan yang utuh. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi Indonesia karena untuk menghindari konflik, keragaman budaya Indonesia tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan konflik. Oleh karena itu, pentingnya persatuan dan kesatuan dalam negara Indonesia. Yang perlu diperbaiki dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan yaitu memupuk rasa toleransi antar masyarakat tanpa melihat latar perbedaan. Perlu dan pentingnya kesadaran untuk memikirkan orang lain, tidak egois. Karena dengan adanya pandemi ini, masyarakat lebih mementingkan dirinya masing-masing, hal tersebut yang perlu diperbaiki. Perlunya edukasi kepada masyarakat tentang Pancasila agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengimplementasikan konsep persatuan dan kesatuan dengan baik dan benar.
In reply to First post

Re: PRETEST

by IMANDO.MANURUNG.21 IMANDO.MANURUNG.21 -
Nama : Imando Manurung
Kelas : TE D
NPM : 2155031006

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
semua negara yang ada di dunia ini sedang berjibaku untuk mengatasi pandemi di negaranya banyak pula cara dan peraturan yang berlaku untuk mengurangi penyebaran pandemi ini salah satuya PSBB tetapi timbul masalah dari sisi negatifnya yaitu para aparat sipil dan bagan keamanan telah melenceng dari nilai HAM, menerapkan UU nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan imbas dari masyarakat bersikukuh untuk berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, tetapi aparat keras dalam menindak para pelanggar protokol kesehatan

2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

konstitusi merupakan salah satu berdiriya negara jadi intinya konstitusi sangat penting Fungsi konstitusi adalah untuk membatasi kewenangan tindakan pemerintah, untuk menjamin hak-hak yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat. konstitusi itu sangat efektif dan semua itu juga tergantung dengan bagaimana orang yang menjalankannya. Menurut saya jika negara tidak memiliki konstitusi negara akan hancur karena tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan sesuai harapan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

tantangan kehidupan bernegara pada saat ini ialah tetang bagaimana cara sopan santun, Sopan santun merupakan unsur penting dalam kehidupan bersosialisasi sehari – hari, karena dengan menunjukan sikap santunlah, seseorang dapat dihargai dan disenangi dengan keberadaanya sebagai makhluk sosial dimanapun tempat ia berada. Dalam kehidupan bersosialisasi antar sesama manusia, sudah tentu kita memiliki norma-norma / etika-etika dalam melakukan hubungan dengan orang lain. Dalam hal ini sopan santun dapat memberikan banyak manfaat atau pengaruh yang baik terhadap diri sendiri maupun orang lain.

4.Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Dalam substansi persatuan dan kesatuan bangsa terdapat sejumlah konsep dasar seperti persatuan, kesatuan, bangsa, integrasi nasional, nasionalisme, dan patriotisme. Persatuan secara sederhana berarti gabungan (ikatan, kumpulan, dan sebagainya) dari beberapa bagian menjadi sesuatu yang utuh.

Persatuan bangsa berarti persatuan bangsa Indonesia yang menghuni wilayah Nusantara. Bersatunya bangsa Indonesia sendiri didorong atas kemauan yang sadar dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dan penuh tanggung jawab untuk mencapai kehidupan bangsa yang bebas dalam suatu wadah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.

Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan.