PRETEST

PRETEST

PRETEST

Jumlah balasan: 1

SILAHKAN DI BACA DAN DI JAWAB SOAL DI BAWAH INI!!!!

Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi



SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota SurabayaTri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya, Selasa (20/10/2020) besok. Risma tak mempersoalkan demo, asal berlangsung damai dan tak melibatkan anak-anak.

"Tidak fair dan tidak adil kalau kemudian anak di usia ini dilibatkan, mereka belum mengerti apapun," kata Risma saat ditemui usai pengarahan anak di SMPN 1 Surabaya, Senin (19/10/2020).

 

Menurut Risma, jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Risma memprotes keras jika hal itu terjadi. Apalagi, ada UU Perlindungan Anak.

 

"Eksploitasi anak yang saya sampaikan itu bukan diajak bekerja, tapi anak-anak dikondisikan seperti itu juga eksploitasi anak," lanjut Risma.

Saat mengumpulkan pelajar dan para orang tua, Risma meminta agar mereka tak terlibat hal itu.

Tidak mengulangi kejadian beberapa waktu lalu. Saat pelajar juga didapati ikut-ikutan dalam aksi yang berujung ricuh itu.

 

Wali Kota dua periode itu meminta seluruh pihak agar turut menjaga kondusifitas kota.

Risma menegaskan, jika dirinya tak mempersoalkan demonstrasi. Namun, dia berpesan jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas.

"Ayo kita semua jaga kondisi kota supaya tidak ada lagi korban terutama anak-anak," tambah Risma.



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/19/risma-minta-jangan-libatkan-anak-anak-saat-demo-besok-di-surabaya-itu-termasuk-eksploitasi.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Cak Sur

 

Analisis Soal 

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
  2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
  3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Maria Anggelika -
Nama : Maria Anggelika
Npm : 2115031117

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Menurut saya, hal yang terjadi pada berita tersebut merupakan sebuah sosialisasi yang tepat agar demonstrasi mengenai omnibus law di surabaya tidak melibatkan anak-anak. Saya sangat setuju terhadap pendapat Wali Kota Surabaya yaitu Ibu Tri Rismaharini mengenai pernyataan bahwa anak-anak yang hanya ikut-ikutan dalam demonstrasi itu merupakan ekploitasi karena anak-anak tersebut tidak mengerti atau mendalami mengenai tujuan dari demonstrasi tersebut. Anak-anak juga memiliki Perlindungan Hukum mengenai keterlibatan Unjuk Rasa atau
Demonstrasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam kegiatan unjuk rasa aatau demonstrasi tidak terlepas dari kericuhan
yang terjadi, perlindungan anak dalam hal ini ditegaskan dalam Pasal 15 poin c
dan d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
menyebutkan bahwa anak dilindungi dari pelibatan dalam kerusuhan sosial yang
terjadi dan perlindungan pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur
kekerasan. Aparat kepolisian memiliki peran sanga penting saat terjadi kerusuhan
sosial ataupun kekerasan yang terjadi dalam unjuk rasa atau demonstrasi.
Tuntutan pengamanan, pengayoman serta perlindungan terhadap anak oleh aparat
kepolisian sangat dibutuhkan saat terjadi kerusuhan sosial ataupun kekerasan
dalam kegiatan apapun termasuk unjuk rasa atau demonstrasi. Hal positif yang dapat kita ambil yaitu dengan dinyatakannya bahwa keterlibatan anak-anak dalam demonstrasi itu disebut sebagai eksploitasi maka dengan hal tersebut anak-anak di Indonesia terlindungi dari kericuhan yang mengkin terjadi dalam kegiatan demonstrasi Selain itu ada juga anjuran atau antisipasi dari Bu Risma agar masyarakat tetap menjadi kondisifitas kota ataupun merusak fasilitas.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawab :
Dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum kita memiliki beberapa cara yaitu
1. Unjuk rasa atau demontrasi, adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
2. Pawai adalah cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum.
3. Rapat umum adalah pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu.
4. Mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
Dari ke 4 Cara menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum, kita harus mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dengan cara
1. Polri harus menjalankan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012
tentang Tata cara penyelenggaraan pelayanan, pengaman, dan
penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum, dimana menurut Pasal 18 huruf a bahwa : Penyelenggaraan pengamanan
bertujuan untuk :7
1) memberikan perlindungan keamanan terhadap peserta
penyampaiaan pendapat di muka umum;
2) menjaga kebebasan penyampaian pennyampaian pendapat dari
intervensi pihak lain;
3) menjaga keamanan dan ketertiban umum
2. Tidak memperlibatkan anak-anak yang tidak mengerti mengenai tujuan dari adanya aspirasi
3. Massa pengunjuk rasa harus memberitahukan melalui surat kepada
pihak Kepolisian bahwa akan melakukan unjuk rasa.
4. Pengunjuk rasa harus berkoordinasi dengan aparat Polres Kota yang berada di lapangan.
5. Menindak tegas provokator yang menyusup ke dalam massa pendemo.
6. Personil dan peralatan / perlengkapan pendukung dalam
pelaksanaan pengamanan aksi Demonstrasi harus lebih banyak dibandik para pengunjuk rasa.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawab :
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegak nya hak asasi manusia.
Dalam pasal 28J UUD 1945, telah digariskan hal-hal sebagai berikut.
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, me matuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.
2. Dalam menjamin kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta peng hormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis. Sedangkan, menganai Apakah kewajiban dasar manusia Menjadikan hak itu dibatasi, menurut saya tidak, karena hak merupakan Seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan juga keberadaan manusia sebagaimakhluk Tuhan Yang maha esa dan sebagai anugrahNya yang wajib dihorati,dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiaporang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. HAM tidak bergantung pada pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan masyarakat ataupun negara. Manusia mendapatkan hak hak asasi itu langsung dari tuhan sendiri karena sebagai kodratnya. Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan serta kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan ialah bahwa semua manusia mempunyai martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama. Oleh karena itu, setiap manusia dan juga negara di dunia wajib mengakui serta menjunjung tinggi hak asasi manusia atau HAM tanpa terkecuali. Penindasan terhadap HAM sama dengan pelanggaran terhadap HAM. Sebagai contoh misalnya kita wajib sebagai pelajar untuk mendapatkan ilmu, sedangkan dengan adanya HAM yaitu Hak Asasi Manusia karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.