PRETEST

PRETEST

PRETEST

Jumlah balasan: 27

PSBB dan pelanggaran HAM

KERIUHAN Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) kian hangat menjadi pembicaraan publik. Cemas dan takut menjadi rasa yang menyatu dalam diri tiap manusia. COVID-19 telah menggantikan isu-isu krusial yang sebelumnya hangat menjadi pembicaraan khalayak. Apa boleh buat karena dampak dari wabah ini telah menjadi sentrum pembicaraan global yang harus segera diselesaikan.

Sejak (11/3/2020) COVID-19 telah ditetapkan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia: WHO.

Di berbagai belahan dunia, penduduk Bumi sama-sama membicarakan soal COVID-19 serta upaya apa yang sebaiknya dilakukan untuk menangani dan mencegah penularannya. Hingga tulisan ini dikirim, data terbaru pada (10/5/2020) COVID-19 telah menelan korban jiwa sebanyak 279,345 di seluruh dunia. Tak heran jika pandemi COVID-19 dengan cepat menjadi pembicaraan hangat khalayak untuk segera ditangani dengan tanggap oleh Pemerintah di negara-negara yang terjangkit.

Tak terkecuali di Indonesia dari beberapa daerah tercatat jumlah kasus positif terinfeksi sebanyak 14,032 orang (10/5/2020) dan kian meningkat tiap harinya. Perlu diingat angka kematian akibat virus ini tergolong tinggi di kawasan Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 tingkat penyebaran virus mematikan ini.

Dalam upaya pencegahan ada beberapa cara yang dilakukan oleh Pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19 sehingga masyarakat patut mendukung upaya yang dilakukan. Karena Pemerintah sedang mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”.

Kita patut mengapresiasi niat baik mereka dalam menjalankan tugasnya, serta bersama-sama dengan mereka untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini.

Upaya pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Disorotinya PSBB oleh sejumlah kalangan akibat penerapan yang cenderung otoritatif.

Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Padahal muatan dalam UU 6/18 tepatnya dalam “Bagian menimbang huruf c” menegaskan:

“Bahwa sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”

Diperkuat landasan hukum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).

Kita percaya bahwa perlakuan aparat keamanan berawal dari niat baik –memutus mata rantai penyebaran COVID-19– mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Kendati hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral HAM seseorang tidak terlucuti begitu saja.

Perlu kiranya, sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Kita berharap semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan aparat keamanan dengan niat baiknya mampu dipertanggungjawabkan secara moril kepada mata dunia yang menyaksikan. Karena niat baik seharusnya dilakukan secara baik-baik.

Bukankah peradaban yang lebih baik dihasilkan dari kebijakan yang baik pula, agar apa yang diharapkan mampu dirasakan bersama. Pembuatan kebijakan publik sebaiknya tidak terlepas dari nilai kearifan. Sebab sejatinya seorang ketika telah diberikan konstituen oleh rakyatnya mutlak mengupayakan hal itu dapat tercapai.

Memberi perlindungan, keselamatan dan meretas kesenjangan sosial ditengah pandemi merupakan tindak lanjut penerapan nilai-nilai luhur yang telah menjadi akar kehidupan berbangsa.

Pondasi dan bangunannya tinggal ditata sedemikian rupa. Tak ada salahnya mengharapkan hal itu terkabul, karena sejatinya harapan ialah hal mewah dalam pikiran apalagi dampak baiknya telah dirasakan.

Penuh harap ialah watak manusia yang tak boleh terpisahkan selama kaki masih menjajaki Bumi. Meski harapan itu mungkin tidak akan terealisasi sepenuhnya, namun optimis itu perlu.

Sebagai warga negara yang baik, perlu dan penting kiranya kita mawas diri dan mengikuti anjuran pemerintah setempat dengan niat baiknya. Pandemi COVID-19 sebaiknya ditangani bersama-sama. Bahu-membahu antara negara dan warga merupakan jalan terbaik untuk memutus penyebaran wabah yang melanda kita saat ini. Semoga keselamatan tetap tercurah untuk Bumi pertiwi.

https://www.kompasiana.com/aslangjaya6099/5eb97fe7097f364a4c763ca2/hak-azasi-manusia-dalam-gelombang-psbb?page=1


Analisis Soal 

  1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
  2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
  3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
  4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!


Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Maria Anggelika -
Nama : Maria Anggelika
Npm : 2115031117
Kelas : TE C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut, sangat jelas dikatakan walaupun tersirat jika pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, Namun jika hal itu kita anggap positif, pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Jadi, jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya, Jika konstitusi itu hanya dilakukan sepihak maka akan terjadi kesenjangan antara aparat sekaligus para petinggi negara, dan jika konstitusi itu tidak ada maka negara ini juga tidak akan terarah dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya selaku warganegara, mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah cukuo baik jika dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, hanya saja kesadaran dari warga negara sendiri yang mayoritas minim terhadap persatuan karena belakangan ini dengan berlatarbelakangkan pandemi, konon para masyarakat lebih peduli terhadap kemajuan teknologi dibanding persatuan yang telah ada di kalangan masyarakat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Zahra Septia Fitri -
NAMA : Zahra Septia Fitri
NPM : 2115031081
KELAS : TE C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Aapakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Dari arikel diatas dapat kita ketahui bahwa beberapa hal yang dilakukan pemerintah dengan memutus rantai covid 19 ini membuat penyebaran covid 19 menjadi turun. Namun tidak semua hal yang dilakukan oleh pemerintah memberikan dampak positif bagi masyarakat pembatasan yang dilakukan oleh pemerintah, kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam upaya yang dilakukan dalam Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) dinilai telah keluar dari nilai hak asasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kendati hal sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal agar nilai moral HAM seseorang tidak dilucuti begitu saja.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Konstitusi merupakan sistem ketatanegaraan yang merupakan kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara. Jika dalam suatu negara tidak memiliki konstitusi maka dalam pelaksanaan sistem ketatanegaraanya menjadi tertanggu. Lalu dalam penegakkan hukum akan terjadi gangguan apabila tidak memiliki konstitusi. Konstitusi dalam negara dianggap sangat efektif dalam kehidupan bernegara, karna jika dalam suatu negara memiliki konstitusi maka pelaksanaan sistem pemerintahannya akan lebih terarah dalam pelaksanaanya.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Masuknya kebudayaan asing merupakan salah satu tantangan yang dihadapi dalam kehidupan bernegara saat ini, lalu munculnya radikalisme serta covid 19 yang terjadi saat ini. Sebenarnya pasal-pasal yang berkaitan dengan tantangan dalam kehidupan bernegara diatas mampu untuk menyelesaikan berbagai penyelesaian tantangan diatas namun balik kepada kesadaran diri masing-masing dalam menjaga keamanan secara bersama-sama.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab : Menurut pendapat saya sebagai warga negara mengenai konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan merupakan hal yang harus disadari oleh setiap warga negara. Turunnya kesadaran warga negara merupakan hal yang harus diperhatikan dalam bernegara. Persatuan dan kesatuan dapat ditegakkan dengan kesadaran setiap warga negara dalam penerapan pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh I Nengah Marccel Janara Brata Cipta I.NENGAH21 -
Nama : I Nengah Marccel Janara Brata Cipta
Npm : 2115031103
Kelas : TE C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab : Seperti yang sudah tertulis di artikel tersebut, Covid-19 merupakan suatu pandemi yang terjadi saat ini di dunia, seluruh negara di dunia saling bergotong royong dalam mencegah penularan dan mengatasi pandemi tersebut, salah satunya Indonesia. Saya sangat mengapresiasi tindakan aparat yang bertindak dengan cepat dan efektif sehingga penularan dapat diredam. Salah satu konstitusi yang dilanggar adalah mengenai Hak Asasi Manusia (HAM), seharusnya masyarakat dapat mengikuti PSBB yang diberlakukan oleh pemerintah sehingga penularan dapat ditekan, alih-alih menurut masyarakat malah masi tetap berkerumun seperti berdagang di pasar, pergi ke tempat umum ramai, dll.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab : Menurut saya ada 3 hal yang terjadi jika suatu negara tidak memiliki konstitusi
a. Tidak adanya pedoman atau pegangan dalam menjalankan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang jika dibiarkan dapat membahayakan keberadaan negara tersebut.
b. Tidak adanya jaminan atau kepastian hukum sehingga aparat dapat bertindak sewenang-wenang kepada rakyat, tidak ada lagi keadilan dan kebebasan berpendapat.
c. Sulit untuk mewujudkan keterbiban dalam penyelenggaraan tata negara dan pergaulan masyarakat, dimana jika kondisi ini terjadi maka tidak ada lagi yang menghargai antar manusia.
Sehingga konsitusi dibutuhkan untuk mengatur masalah-masalah diatas akibat tidak adanya konstitusi. Untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dari yang terkecil sampai ke yang terbesar.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab : Tantangan mengenai literasi dalam hal teknologi dan investasi, pemerintah seharusnya membuat suatu UU yang tegas dalam menyikapi perkembangan teknologi saat ini, jangan buat undang-undang yang tidak jelas. Contohnya baru-baru ini terjadi kasus investasi bodong pada platfrom binary options dan robot trading, yang merugikan lebih dari 100 milyar rupiah uang rakyat Indonesia, memang dalam investasi perlu dilakukan namanya lakukan riset mandiri terhadap apapun di keuangan mu, korban memang bersalah juga dalam hal ini, tetapi jika pencegahan bisa dilakukan dapat lebih baik daripada sampai jatuh korban, seharusnya pemerintah gencar sosialisasi pada masyarakat mengenai instrumen keuangan legal dan ilegal dalam rangka perlindungan masyarakat, apalagi masyarakat indonesia salah satu negara dengan rakyat malas membaca dan literasi, dan juga golongan baby boomers cenderung mudah tertipu dalam kasus ini. Diharapkan pemerintah dapat membuat kebijakan lebih tepat mengenai instrumen investasi dan keuangan ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab: Tentu saja saya sangat mendukung konsep menjunjung nilai persatuan dan kesatuan, karena dengan itu kita dapat hidup dengan lebih baik dengan asas gotong royong, lalu kita dapat bersama-sama berdiri jika terjadi ancaman kedaulatan pada negara. Masih ada yang perlu diperbaiki dalam hal ini, yaitu Keadilan dan kepastian hukum pada rakyat biasa, maksudnya seharusnya hukum tidak tumpul keatas dan tajam kebawah, karena hal ini persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia retak karena ketidakpercayaan rakyat terhadap aparatur negara. Perbedaan perlakuan hukum ini sangat jelas antara si kaya dan si miskin. Itu adalah salah satu yang perlu diperbaiki demi mengukuhkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Masih banyak masalah lain yang tidak bisa saya sebutkan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Frissa Anindita Alan -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Izin memperkenalkan diri
Nama : Frissa Anindita Alan
NPM : 2115031008
Kelas : TE C

Izin mengumpulkan tugas pre test Bu,

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Sampai saat ini,pandemi covid masih menjadi perbincangan dan blm lepas di kehidupan manusia. Rasa cemas,takut karena virus covid yang semakin menyebar ditambah dengan angka kematian tinggi menyebabkan setiap orang,baik itu pemerintah mencari upaya agar dapat menangani dan mencegah terjadinya penularan. Upaya yang sedang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah penularan salah satunya yaitu psbb. PSsb dilakukan agar memutus rantai penyebaran covid,hal ini dilakukan agar penyebaran covid dapat dihindari. Menurut saya,penerapan psbb tidak melanggar konstitusi yang ada. Psbb dilakukan karena negara kita,negara Indonesia dalam keadaan darurat terutama dalam halny kesehatan.Oleh karena itu, pemerintah mengambil keputusan berisiko. Memang jika dilihat,penerapan psbb membuat gerakan kita menjadi terbatas. Maka dari itu,perlu diubah persepsi / ubah pandangan mengenai upaya yang dilakukan pemerintah

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya, Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak memiliki aturan atau landasan. Seperti yang kita tau,bahwa konstitusi adalah peraturan-peraturan untuk menjalankan ataupun mengatur sebuah negara. Jika didalam negara tersebut tidak ada landasan (konstitusi), negara tersebut akan berantakan karena setiap orang/masyarakat akan melakukan hal sesuatu seenaknya. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah persepsi yang sama antar individu dalam sebuah negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
-maraknya kebudayaan dari berbagai macam negara/kebudayaan asing yang masuk.
-virus COVID-19 yang masih menyebar dan masih berada di sekitar kita, mengancam berbagai hal mau dari kesehatan maupun ekonomi
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan hal diatas telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga dan mengatasi tantangan tersebut. Jika berharap pada satu orang saja tetapi kita tidak bergerak, segala sesuatu yang diharapkan tidak akan berhasil

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya, dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah dilakukan dengan semestinya (dengan baik) jika dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, hanya saja kesadaran dari warga negara itu sendiri sangat minim terhadap persatuan.
Hal yang perlu kita perbaiki adalah bagaimana caranya kita menerapkan nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh SERLY ULYA -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu
Izin memperkenalkan diri
Nama : Serly Ulya Wardani
NPM : 2115031019
Kelas : TE C

Izin mengumpulkan tugas pre test Bu

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Hal positif dari artikel tersebut yaitu upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi covjd-19. Memang sudah seharusnya oemerintah melakukan hal tersebut sebagai dari upaya mereka manjalankan tugasnya sebagai aparatur negara. Upaya pemerintah disejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yang tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Adapun konstitusi yang dilanggar yaitu sudah diterapkannya penerapan PSBB namun masih banyak saja warga negara yang tidak mengikuti aturan yang trlah ditetapkan. Sebagai contoh masih banyaj warga negara yang keluar rumah dan melakukan aktifitas sebagaimana belum adanya pandemi covid saat ini. Mereka dengan santai keluar rumah dan tidak tahu di luar tersebut apakah ia berkontak fisik dengan orang yang memiliki riwayat covid 19 lalu membawanya kerumah juga warga sekitar. Dan itu mengakibatkan terus bertambahnya nilai angka covid di Indonesia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka yang terjadi adalah tidak adanya aturan didalam negara tersebut, sedangkan terdapat berbagai macam jenis warga didalamnya yang berbeda- beda latar belakang. Oleh karenanya akan banyak terjadi keributan baik kecil maupun besar didalamnya, ada yang berpendalat bahwa apa yang ia lakukan sudah benar sedangkan warga yang lain tidak terima atas lerlakuan warga tersebut, akan banyak terjadi perbedaan pendapat dan keegoisan dari masing-masing warganya. Jika ditanya efektif atau tidaknya konstitusi dalam suatu negara itu tergantung dari warga negara didalamnya. Bisa mengikuti konstitusi yang diberlakukan atau tidak, jika semua warga negaranya mampu dan bisa mengikutinya maka akan efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Konstitusu yang diterapkan pun harus diperhjtungkan dengan baik, karena banyaknya perbedaan latar belakang dalam suatu negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Tantangan kehidupan saat ini menurut saya yaitu masuknya budaya asing ke ranah tanah air. Banyaknya budaya yang masuk menjadi ancaman bagi budaya dalam negri, contohnya mulai lunturnya budaya budaya tanah air, banyak anak muda sekarang yang tidak mengerti tentang ciri khas dari negaranya sendiri. Hal itu menjadi ancaman yang harus diperhatikan dan dicari solusinya. Karena budaya Indonesia merupakan ciri khas yang harus dijaga kelestariannya. Sebagai warisan yang tentunya menjadi kebanggaan tersendiri sebagai warga negara Indonesia, karena banyaknya warisan budaya yang bahkan ada sudah menjadi warisan dunia, seperti contohnya candi borobudur dan masih banyak lagi. UUD NRI 1945 belum mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dikarenakan dari data lapangan yang dilihat bahwa masih banyak warga negara yang bahkan lebih cinta budaya asimg dibanding budaya lokal.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut saya konsep bernegara kta dalam menjungjung tinggi nilai kesatuan dan kesatuan adalah konsep yang baikk, dimana sebagai negara dengan jumlah penduduk yang banyak dan beragam konsep menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalh suatu yang perlu dan baik. Namun yang pelu diperbaiki adalah cara menanamkan dalam diri menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itulah yang masih menjadi pr bagi warga negara indonesia. Untuk itu perlu kesadarab diri dalam diri masing masing untuk konsel ini agar terlaksana dengan baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Destalia Yunita Putri -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, izin untuk mengumpulkan jawaban Pretest Bu.
Nama : Destalia Yunita Putri
NPM : 2115031021
Kelas : TE C


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut hal positif yang saya dapatkan yaitu terbukanya pikiran saya untuk melihat suatu permasalahan dari dua sudut pandang. Kita diingatkan akan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, antara hak dan kewajiban harus seimbang. Singkatnya kewajiban lahir agar hak asasi terpenuhi. Manusia merupakan mahluk yang bebas untuk itu diperlukan rem berupa kemampuan untuk bertanggung jawab. Contohnya, jika seseorang melakukan kewajibannya, maka secara otomatis orang lain akan menerima haknya. Pemerintah telah melakukan tugasnya untuk melindungi segenap bangsa Indonesia yang merupakan kewajibannya, dan sebagai warga kita mendapatkan hak kita untuk dilindungi oleh negara dan hukum. Pentingnya saling menghargai antara pemerintah, aparat sipil, dan masyarakat merupakan kunci untuk menangani kasus COVID-19, untuk itu hal positif yang didapatkan dari artikel berupa, sadar akan hak dan kewajiban, saling menghargai HAM, patuh akan peraturan, pentingnya edukasi, bahu-membahu dalam menghadapi segala persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Namun, setiap permasalahan pasti ada dampak positif dan dampak negatif. Dari artikel tersebut kita ketahui bahwa, terdapat konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah atau aparat sipil, contohnya saja yaitu dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) banyak sekali kasus pelanggaran HAM yang terjadi yang mana hal tersebut melanggar konstitusi negara Indonesia.
Contohnya:
Yang melanggar masyarakat seperti tidak patuh akan aturan PSBB, aparat yang mengintimidasi dan seenaknya menindaki pelanggar PSBB.
Pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi, pada saat PSBB tahun 2020 terjadi 41 kasus penangkapan terhadap orang-orang yang dituduh menyampaikan penghinaan terhadap pejabat negara atau menyebarkan berita bohong. Hal tersebut menjadi pelanggaran HAM jika dilakukan dalam konteks mengkritik, mempertanyakan dan menyampaikan keluhan mengenai cara-cara pemerintah dalam menangani pandemi. Hal ini bertentangan dengan 28 E ayat (3).
Tidak hanya itu pelanggaran yang lain yaitu pelanggaran HAM berupa ha katas informasi. Saat pandemi tahun 2020 pemerintah pernah memonopoli dan menutup informasi mengenai sebaran daerah merah covid-19. Hal ini bertolak belakang dengan kewajiban menyampaikan informasi dari sejumlah peraturan seperti pasal 154 Jo. 155 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan menyebar dalam waktu singkat

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut akan hancur. Ibaratnya seperti ini.
Konstitusi = Peta
Bajak Laut dan rombongan = Negara
Harta Karun = Tujuan atau cita-cita.
Peta ini pegangan sang Bajak Laut untuk mencapai tujuan bajak laut bersama rombongannya. Tanpa adanya peta ini, bajak laut dan rombongan tidak akan sampai pada tujuannya yang mana mereka bertujuan untuk mendapatkan harta karun. Tanpa adanya peta, bajak laut dan rombongan akan hilang arah dan tidak terstruktur, ujungnya mengalami kegagalan karena tidak adanya pegangan atau pedoman. Begitu pula negara dan konstitusi, tidak dapat dipisahkan, karena konstitusi merupakan pegangan sekaligus pedoman dalam menjalankan kekuasaan negara. Tanpa adanya konstitusi, negara tidak akan mencapai cita-cita bersama dan tidak ada yang mengatur hak-hak warga negaranya. Dan menurut Saya, konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena konstitusi adalah jaminan agar kekuasaan dalam negara tidak disalahgunakan dan menghindari pelanggaran hak asasi dalam negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi yaitu budaya luar yang merajalela dan budaya korupsi. Menurut saya pasal-pasal dalam UUD RI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut walaupun tidak 100 persen, contohnya menyelesaikan tantangan terhadap budaya luar dengan di terbitkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Sedangkan untuk tindak korupsi telah diatur dalam Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Undang-undang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut, yang harus dibenahi bukan Undang-undangnya namun moral masyarakatnya. Akan sangat percuma jika kita memiliki peraturan yang sangat bagus namun pemahaman kita terhadap tantangan dan kondisi negara kita sendiri sangat minim. Contohnya, jika kita sekarang sangat mengikuti budaya luar walaupun telah memiliki pedoman berupa Undang-undang yang dapat kita jadikan rem dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi kita tidak memiliki rasa cinta tanah air maka hal tersebutlah yang harus dibenahi melalui edukasi dan praktik, bukan hanya sekedar tertuang dalam Undang-undang, undang undang hanyalah pengingat, sedangkan diri kita sepenuhnya yang harusnya dapat mengkontrol tantangan tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat Saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan hal itu sangat penting seperti yang kita tahu persatuan berarti gabungan, keseluruhan yang utuh. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi Indonesia karena untuk menghindari konflik, keragaman budaya Indonesia tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan konflik. Oleh karena itu, pentingnya persatuan dan kesatuan dalam negara Indonesia. Yang perlu diperbaiki dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan yaitu memupuk rasa toleransi antar masyarakat tanpa melihat latar perbedaan. Perlu dan pentingnya kesadaran untuk memikirkan orang lain, tidak egois. Karena dengan adanya pandemi ini, masyarakat lebih mementingkan dirinya masing-masing, hal tersebut yang perlu diperbaiki. Perlunya edukasi kepada masyarakat tentang Pancasila agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengimplementasikan konsep persatuan dan kesatuan dengan baik dan benar.

Terima Kasih Bu.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh ahmad yudha alkautsar ahmad.yudha21 -
Nama : Ahmad yudha alkautsar
NPM : 2115031092
Kelas : Teknik Elektro C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
-Dari artikel tersebut hal positif yang ada di teks tersebut menurut saya adalah,bahwa pemerintah sangat berusaha dalam upaya pencegahan dan penyebaran pemerintah melakukan banyak cara dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, seperti upaya pemerintah di sejumlah daerah yang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan ,adanya Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan akibat adanya masyarakat tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
-menurut saya,Keberadaan konstitusi bagi sebuah negara adalah sangat penting sebab berfungsi pegangan atau pedoman dalam menyelenggarakan negara.Dan apabila sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka tidak adanya landasan hukum atau pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan sehingga muncul kekacauan yang apabila dibiarkan akan membahayakan eksistensi sebuah negara. Dalam hal ini konstitusi efektif dalam mengatur sebuah negara karna konstitusi merupakan hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.

3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
-masalah sosial seperti kemiskinan dan pelenggaran ham masih merupakan masalah kehidupan di indonesia ini .pasal-pasal yang berkaitan dengan masalah-masalah di indonesia sudah ada akan tetapi itu belum cukup untuk menyelsaikan masalah kita saat ini yang diperlukan adalah kesadaran diri dan rasa salin menolong kita sebagai manusia.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
-Menurut pendapat saya selaku warganegara konsep bernegara dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah baik sesuai dengan konstitusi yang telah dibuat namun yang perlu diperbaiki adalah kesadaran warga negara yang masih tidak menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan dan masih membeda-bedakan antar golongan seperti ras,suku dan agama .
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Ria Dany Afriky -
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh,
Selamat malam ibu
izin memperkenalkan diri
Nama : Ria Dany Afriky
Npm : 2115031045
Kelas : TEB

Izin menjawab ibu

1. Dari artikel tersebut, dikatakan walaupun tersirat jika pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebaran pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, Namun jika hal itu kita anggap positif, pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Jadi, jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut

2. Menurut saya, konstitusi itu sangat penting dan harus ada dalam sebuah negara karena dengan konstitusi negara tersebut akan lebih terarah serta apa yang di lakukan akan lebih berdasar sebab bahkan dengan adanya konstitusi masyarat pun masih merasa akan ketidak adilan konstitusi apalagi jika konstitusi itu sendiri di hilangkan . Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Menurut pendapat saya sebagai seorang warganegara, di negara Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi akan ada nya persatuan dan kesatuan bangsa yang dapat kita ketahui sendiri dari sejarah yang sama-sama kita pelajari selagi di bangku sekolah dasar. Namun, ada beberapa hal saat ini melanda konsep negara kita sehingga dapast berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Raselindo Putra pratama -
Nama : Raselindo Putra Pratama
Npm : 2115031068
Kelas : Teknik Elektro C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
 Artikel tersebut, jelas dikatakan pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, Namun jika hal itu kita bisa anggap positif, dan pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Jadi, jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut dan masyarakat tetap patuh dan taat akan aturann

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya,  konstitusi itu hanya dilakukan sepihak maka akan terjadi kesenjangan antara aparat sekaligus para petinggi negara, dan jika konstitusi itu tidak ada maka negara ini juga tidak akan terarah dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi. Semuanya hanya Allah yang tau.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja. Dan kita harus introspeksi diri dan tetap menjalankan prokes.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
 pendapat saya selaku warganegara, mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah cukup sangat baik jika dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, hanya saja kesadaran dari warga negara sendiri yang mayoritas minim terhadap persatuan karena belakangan ini dengan berlatar belakangkan pandemi, kadang para masyarakat lebih peduli terhadap kemajuan teknologi dibanding persatuan yang telah ada di kalangan masyarakat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. 
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh ANANDA SAPUTRI -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Izin memperkenalkan diri:
Nama : Ananda Saputri
NPM : 2115031005
Kelas : Teknik Elektro C
Izin menjawab Bu

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
= Hal positif yang saya dapatkan dari artikel tersebut adalah saya menjadi tahu bahwa dengan adanya kontitus negara, negara dapat mengamalkan amanat konstitusi dalam upaya meminimalisir penyebaran covid 19 yang membahayakan masyarakat. Salah satunya penerapan PSBB di sejumlah daerah. Akan tetapi, penerapan PSBB ini juga menimbulkan beberapa pelanggaran terhadap kontitusi negara yaitu pemberian sanksi yang dilakukan oleh aparat sipil dan keamanan dinilai melanggar HAM. Hal tersebut dapat dikatakan melanggar konstitusi karena HAM dan konstitusi adalah dua hal yang saling berkaitan, HAM diatur oleh sebuah konstitusi agar tidak banyak terjadi pelanggaran dalam pelaksaan HAM. Oleh karena itu, jika aparat sipil dan keamanan melanggar ham dalam pemberian sanksi pelanggar PSBB itu artinya mereka juga telah melanggar konstitusi negara.
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah kontitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
= Jika suatu negara tidak memiliki konsitusi maka akan terjadi kerusuhan dimana mana karena konstitusi adalah suatu sistem yang mengatur kehidupan bernegara. Melalui kontitusi, peraturan dan aturan dalam negara terciptakan. Konstitusi efektif dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara karena dengan terciptanya peraturan tersebut dapat mengatur kehidupan masyarakat, mereka seharusnya menjadi paham apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
= salah satu contoh tantangan kehidupan bernegara yang perlu diantisipasi adalah kemajuan teknologi saat ini mengakibatkan penyebaran informasi dengan mudah. Namun, ada beberapa informasi yang tersebar merupakan hoax atau berita bohong, hal ini menimbulkan kebingungan di masyarakat atau bahkan menimbulkan kerugian di masyarakat. Ditambah lagi saat ini di Indonesia sedang mengalami pandemi yang mengakibatkan masyarakat tidak bisa berpergian sebebas dulu. Tentunya mengenai informasi yang terjadi diluar paling banyak didapatkan dari teknologi yang kita miliki. Oleh karena itu, pemerintah harus segera melakukan antisipasi. Menurut saya untuk mengantisipasi tantangan ini cukup dengan menjadikan UUD NRI 1945 sebagai pedoman, karena di dalam UUD NRI 1945 sudah terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang penyebaran hoax atau berita bohong. Contohnya Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) melarang: Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik atau pasal lainnya seperti pasal 45A ayat (1) UU ITE disebutkan, setiap orang yang sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik bisa dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. Seharusnya dengan adanya pasal pasal ini sudah mampu menghilangkan niat orsng untuk menyebarkan berita hoax.
4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki?
= Menurut saya konsep bernegara indonesi dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah cukup baik dengan adanya konstitusi di negara Indonesia menjadikan warga Indonesia memiliki aturan atau dasar dalam menjalankan hidup. Negara tidak harus kebingungan bagaimana mengatur warganya karena sudah adanya peraturan yang diciptakan oleh kontitusi negara. Seperti menjadikan UUD NRI 1945 sebagai pedoman menjalakan kehidupan mengakibatkan bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Menurut saya hal yang harus diperbaiki adalah meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kontitusi ini.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh GABRIEL ALBERT MARITHO L.T GABRIEL.ALBERT -
Nama: Gabriel Albert Maritho L.T
NPM: 2155031002
Kelas: TE C
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut, sangat jelas dikatakan walaupun tersirat jika pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar, Namun jika hal itu kita anggap positif, pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Jadi, jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya, Jika konstitusi itu hanya dilakukan sepihak maka akan terjadi kesenjangan antara aparat sekaligus para petinggi negara, dan jika konstitusi itu tidak ada maka negara ini juga tidak akan terarah dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya selaku warganegara, mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah cukuo baik jika dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, hanya saja kesadaran dari warga negara sendiri yang mayoritas minim terhadap persatuan karena belakangan ini dengan berlatarbelakangkan pandemi, konon para masyarakat lebih peduli terhadap kemajuan teknologi dibanding persatuan yang telah ada di kalangan masyarakat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Dona Eliza -
Nama : Dona Eliza
NPM :2115031020
Kelas : Teknik Elektro C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah pelaksanaan sebuah kebijakan pemerintah berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang sedang menjadi isu krusial. Dengan pelaksanaan PSBB ini dapat mencegah terjadinya penularan virus yang sangat berbahaya serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adapun kontitusi yang dilanggar dari artikel tersebut adalah pelanggaran terhadap beberapa hak-hak masyarakat yang dibatasi, hal tersebut bertolak belakang dengan isi UU 6/18 yang menyebutkan tentang kebebasan seseorang, hak asasi manusia dan saling menghormati. Namun dalam beberapa kasus menyebutkan bahwa dalam penindakan bagi pelanggar PSBB dinilai telah melanggar hak asasi manusia seperti intimidaf dan tidak saling menghormati, maka dari itu terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu tentang hak asasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak memiliki landasan untuk dijadikan sebuah aturan atau pedoman kehidupan bernegara. Karena sebuah negara tidak memilki konstitusi maka akan berdampak pula dalam sulitnya mencapai sebuah tujuan dan ketertiban bangsa. Karena peran konstitusi sangat penting untuk negara maka dengan adanya konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan bernegara, jika tidak adanya konstitusi maka masyarakatnya akan bertindak mementingkan diri sendiri dan tidak terciptanya keadilan hukum yang sama rata.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
Adapun contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini yang pertama adalah mengenai adanya pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu tantangan bagi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Yang kedua ialah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan tantangan yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. Dan yang ketiga adalah radikalisme yang menjadi tantangan bagi kehidupan bernegara. Adapun pasal-pasal didalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran dari individu warga negara tentang hal ini mengakibatkan masih banyaknya kasus mengenai tantangan kehidupan bernegara seperti korupsi dan radikalisme.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut saya mengenai konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan patut untuk lebih ditingkatkan kembali bagi warga negara. Sangat baik jika setiap warga negara memiliki tingkat persatuan dan kesatuan yang tinggi, karena dapat membuat kehidupan berbangsa dan bernegara lebih aman dan sentosa. Selain itu, jika warga negara Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu merupakan implementasi dari sila Pancasila yaitu tepat pada sila ketiga. Maka dari itu sangat penting bagi kita warga Indonesia untuk selalu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan. Adapun hal-hal yang perlu diperbaiki terdapat pada setiap individu dari warga negara, karena tingkat rasa persatuan setiap orang berbeda-beda maka dari itu perlu diperbaiki dan ditingkatkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa dalam diri demi terciptanya kerukunan bangsa Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh ALEX SANDRO JUPPA TUA NAINGGOLAN -
Nama : Alex Sandro Juppa Tua Nainggolan
NPM : 2155031001
Kelas : Teknik Elektro C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Dari artikel tsb, dalam upaya pemerintah dalam memutus rantai penyebaran covid-19 salah satu nya diberlakukan pembatasan social bersekala besar, hal ini sangat bermanfaat bagi saya dan memberi dampak positif bagi semua orang jika semua orang menjalankannya dengan baik. Namun, dalam upaya pemerintah memutus rantai pandemi ini tidak maksimal karena tidak menerapkan apa yang dianjurkan pemerintah.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Menurut saya, keberadaan konstitusi bagi sebuah negara sangat penting karena perananan nya sangat penting dimana Indonesia sendiri terdiri dari berbagai latar belakang. Maka akan terjadi perbedaan pendapat, dan tidak adanya landasan hukum dalam menjalankan pemerintahan sehingga memungkinkan terjadinya keributan di berbagai tempat.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Masuknya budaya asing diindonesia menjadi tantangan yang kita hadapi saat ini, contohnya budaya dalam berpakain atau style kebarat baratan untuk mengikuti perkembangan jaman yang sering kita temukan dimasa masa saat ini sehingga, lunturlah kebudayaan asli yang biasa temukan bahkan mungkin kelak tidak akan kita temukan. Pasal pasal yang ada diindonesia menurut saya belum mencakup masalah tersebut.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya, rasa persatuan dan kesatuan sangat penting untuk kita, karena kita berada di Indonesia yang terdiri dari berbagai kebudayaan, adat istiadat, Bahasa daerah dll. Sehingga jika tidak ada nilai persatuan akan terjadi perpecahan diantara kita. Persatuan yang ada di Indonesia sudah berjalan semestinya dengan dengan baik, namun ada beberapa oknum yang ingin mencoba memecah belah persatuan yang ada di Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh M.Nusapati Dwipa Nusantara -
Nama : M.Nusapati Dwipa Nusantara
NPM : 2115031032
Kelas : Teknik Elektro C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban:
Hal positif yang didapat dari artikel tersebut adalah pelaksanaan sebuah kebijakan pemerintah berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau (PSBB) untuk pencegahan penyebaran Covid-19 yang sedang menjadi isu krusial. Dengan pelaksanaan PSBB ini dapat mencegah terjadinya penularan virus yang sangat berbahaya serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia. Adapun kontitusi yang dilanggar dari artikel tersebut adalah pelanggaran terhadap beberapa hak-hak masyarakat yang dibatasi, hal tersebut bertolak belakang dengan isi UU 6/18 yang menyebutkan tentang kebebasan seseorang, hak asasi manusia dan saling menghormati. Namun dalam beberapa kasus menyebutkan bahwa dalam penindakan bagi pelanggar PSBB dinilai telah melanggar hak asasi manusia seperti intimidaf dan tidak saling menghormati, maka dari itu terdapat konstitusi yang dilanggar yaitu tentang hak asasi manusia.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Menurut saya jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka negara tersebut tidak memiliki landasan untuk dijadikan sebuah aturan atau pedoman kehidupan bernegara. Karena sebuah negara tidak memilki konstitusi maka akan berdampak pula dalam sulitnya mencapai sebuah tujuan dan ketertiban bangsa. Karena peran konstitusi sangat penting untuk negara maka dengan adanya konstitusi sangat efektif untuk mengatur kehidupan bernegara, jika tidak adanya konstitusi maka masyarakatnya akan bertindak mementingkan diri sendiri dan tidak terciptanya keadilan hukum yang sama rata.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
Adapun contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini yang pertama adalah mengenai adanya pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu tantangan bagi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Yang kedua ialah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan tantangan yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. Dan yang ketiga adalah radikalisme yang menjadi tantangan bagi kehidupan bernegara. Adapun pasal-pasal didalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran dari individu warga negara tentang hal ini mengakibatkan masih banyaknya kasus mengenai tantangan kehidupan bernegara seperti korupsi dan radikalisme.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban :
Menurut saya mengenai konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan patut untuk lebih ditingkatkan kembali bagi warga negara. Sangat baik jika setiap warga negara memiliki tingkat persatuan dan kesatuan yang tinggi, karena dapat membuat kehidupan berbangsa dan bernegara lebih aman dan sentosa. Selain itu, jika warga negara Indonesia menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu merupakan implementasi dari sila Pancasila yaitu tepat pada sila ketiga. Maka dari itu sangat penting bagi kita warga Indonesia untuk selalu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan. Adapun hal-hal yang perlu diperbaiki terdapat pada setiap individu dari warga negara, karena tingkat rasa persatuan setiap orang berbeda-beda maka dari itu perlu diperbaiki dan ditingkatkan kembali persatuan dan kesatuan bangsa dalam diri demi terciptanya kerukunan bangsa Indonesia.

Terima Kasih Bu.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Muhammad Bagus Nur Afarieq -
Nama: Muhammad Bagus Nur Alfarieq
Npm: 2115031067
Kelas: TE C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Sampai saat ini,pandemi covid masih menjadi perbincangan dan blm lepas di kehidupan manusia. Rasa cemas,takut karena virus covid yang semakin menyebar ditambah dengan angka kematian tinggi menyebabkan setiap orang,baik itu pemerintah mencari upaya agar dapat menangani dan mencegah terjadinya penularan. Upaya yang sedang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah penularan salah satunya yaitu psbb . pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebarluasan pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar yaitu PSBB, selain ada dampak positif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut juga ada sisi negatifnya. Oleh karena itu jika konstitusi dari artikel tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan demi memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, mereka lebih memilih berjualan walaupun dalam kondisi pandemi daripada diam dirumah tapi tidak bisa makan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut demi kenyamanan dan keamanan bersama.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Jika sebuah negara tidak memili konstitusi pasti negara tersebut akan hancur dan berantakan dikarenakan masyarakat hidup tanpa peraturan. Jika konstitusi itu hanya dilakukan sepihak maka akan terjadi kesenjangan antara aparat sekaligus para petinggi negara, dan jika konstitusi itu tidak ada maka negara ini juga tidak akan terarah dalam menghadapi pandemi ini.
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja. Masyarakat dan pemerintah perlu bergotong-royong bahu membahu secara bersama-sama berkerjasama agar pandemi ini segera berakgir dan kita dapat melakukan aktivitas seperti sediakala.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya selaku warganegara, mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu harus ditingkatkan lagi dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, dan juga kesadaran dari warga negara dan seluruh masyarakat yang mayoritasnya minim pengetahuan tentang persatuan, kurangnya rasa percaya antar sesama warga negara juga sangat berpengaruh karena belakangan ini dengan berlatarbelakangkan pandemi virus covid-19 , para masyarakat menjadi lebih peduli terhadap kemajuan teknologi dibanding persatuan yang telah ada di kalangan masyarakat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika walaupun berbeda-beda tetap satu jua, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu ayo kita semua generasi muda harus semangat untuk memajukan negara ini untuk enjadi yang lebih baik.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh M. Dimas Raditya Pratama -
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
Dari artikel tersebut, hal positif yang kita ambil adalah pemerintah memutus mata rantai Covid-19, karena memang sudah kewajiban pemerintah untuk tindakan tersebut. Namun kita harusnya tidak mengandalkan pemerintah saja, kita juga wajib menjaga protokol kesehatan, karena pemerintah sudah melakukan banyak upaya untuk memtuskan mata rantai Covid-19.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Konstitusi merupakan sistem ketatanegaraan yang merupakan kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara. Jika dalam suatu negara tidak memiliki konstitusi maka dalam pelaksanaan sistem ketatanegaraanya menjadi kacau atau terganggu. Lalu dalam penegakkan hukum akan terjadi gangguan apabila tidak memiliki konstitusi. Konstitusi dalam negara dianggap sangat efektif dalam kehidupan bernegara, karna jika dalam suatu negara memiliki konstitusi maka pelaksanaan sistem pemerintahannya akan lebih terarah dalam pelaksanaanya

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Masuknya budaya asing ke indonesia yang tidak difilter oleh masyarakat dan virus covid-19 yang membahayakan banyak masyarakat. Sebenarnya pasal - pasal dalam UUD NRI 1945 sudah mampu untuk menyelesaikan tantangan tersebut namun tidak hanya mengandalkan pasal - pasal saja masyarakat juga harus menjaga dari tantangan - tantangan tersebut.

4. Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut pendapat saya mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan adalah kewajiban seluruh warga negara. Yang perlu diperbaiki adalah keadilan di negara ini, karena sudah banyak kasus - kasus yang tidak terselesaikan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh AZRA RAMADHAN POHAN AZRA RAMADHAN POHAN -
Nama : Azra Ramadhan Pohan
NPM : 2115031009
Kelas : Teknik elektro C
Tugas kewarganegaraan (konstitusi)

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab
Hal positif yang saya dapet dari artikel tersebut adalah pemerintah mengeluarkan sebuah prolog yaitu “ melindungi segenap bangsa Indonesia “ yang dimana pemerintah meminimalisir tingkat penyebaran virus covid-19 dengan cara PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR (PSBB), tidak ada konstitusi yang dilanggar mengapa karena pemerintah telah melaksanakan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina Kesehatan akan tetapi pemerintan sebelum melakukan penindakan harus mengedukasi dampak baik dari PSBB.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?

Jawab
Jika negara tidak ada konstitusi Kurangnya pedoman dan pedoman dalam operasi pemerintah menciptakan kebingungan dan, jika dibiarkan dapat membahayakan keberadaan negara itu sendiri. Sulit untuk menciptakan ketertiban baik dalam pemerintahan maupun hubungan sosial itu sulit, sangat efektif karena konstitusi menurut yang saya dapet membatasi suatu kuasa pemerintah agar tidak terjadinya suatu kesewang – wenangan sehingga hak seorng warga negara terlindungi konstitusi adalah sumber hukum tertinggi yang dimana semua peraturan sudah tertulis dengan jelas.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?

Jawab
-maraknya kebudayaan dari berbagai macam negara/kebudayaan asing yang masuk.
-virus COVID-19 yang masih menyebar dan masih berada di sekitar kita, mengancam berbagai hal mau dari kesehatan maupun ekonomi
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan hal diatas telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga dan mengatasi tantangan tersebut. Jika berharap pada satu orang saja tetapi kita tidak bergerak, segala sesuatu yang diharapkan tidak akan berhasil

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!

Jawab
Menurut pendapat saya, dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu sudah dilakukan dengan semestinya (dengan baik) jika dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, hanya saja kesadaran dari warga negara itu sendiri sangat minim terhadap persatuan.
Hal yang perlu kita perbaiki adalah bagaimana caranya kita menerapkan nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Daniel Ferdinan -
NAMA : Daniel Ferdinan
NPM : 2115031116
KELAS : Teknik Elektro C
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan! Berdasarkan dari artikel tersebut , dapat diperoleh bahwa upaya Pemerintah di sejumlah daerah yang sekarang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Indonesia juga berkomitmen melakukan upaya untuk mencegah terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia sebagaimana yang diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan, dan dalam melaksanakan amanat ini Indonesia harus menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal.”
2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara? Menurut saya, Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi maka hal tersebut dapat membuat suatu tatanan negara menjadi kacau dan terjadinya perpecahan dari sebagian kelompok ataupun ormas tertentu, pasalnya konstitusi sendiri memiliki fungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadi kesewenang-wenangan yang dapat dilaukan oleh pemerintah, sehingga hak-hak bagi warga negara dapat terlindungi dan tersalurkan. Konstitusi bisa juga memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), sehingga dengan adanya konstitusi maka setiap penguasa dan masyarakat wajib menghormati HAM dan berhak mendapatkan perlindungan dalam melakukan haknya.
3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian? Menurut saya, tantangan yang kehidupan yang saat ini perlu diantisipasi ialah ; Covid-19 dimana masyarakat harus berwaspada dan berhati-hati agar tidak terjangkit virus corona yang sangat berbaya dan dapat berakibat pada kematian.
4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan! Menurut saya konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan cukup lah baik, hal itu dapat dilihat dari masyarakatnya yang mau patuh dan taat akan peraturan yang berlaku guna mengurangi dan mencegah penyebaran virus corona dengan mematuhi protocol kesehatan yang berlaku, ( meskipun ada beberapa masyarakat yang susah untuk diajak dan patuh akan protocol kesehatan ), saya berharap kedepannya masyarakat Indonesia lebih peduli, taat dan patuh akan peraturan yang berlaku di NKRI ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh MUHAMMAD AL RASYID SYIDIQ -
NAMA : MUHAMMAD AL RASYID SYIDIQ
NPM : 2115031055
KELAS : TE C

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Izin mengumpulkan tugas pretest ibu
1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!

Jawab :
Diliat dari artikel tersebut, dikatakan walaupun tersirat jika pemerintah sangat mengusahakan tindakan-tindakan yang tanggap untuk meminimalisir penyebaran pandemi covid-19 salah satunya yaitu pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB), Namun jika hal itu kita anggap positif, pasti ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Jadi, jelas jika konstitusi tersebut ada yang dilanggar baik dari kalangan masyarakat ataupun dari aparat sipil atau keamanan. Di lain sisi ada masyarakat yang tetap kokoh menyelamatkan HAM mereka untuk tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut, seperti mengambil dagangan nya ataupun mereka sendiri acuh tak acuh terhadap konstitusi yang telah dibuat. Maka dari itu dengan adanya pelanggaran dari berbagai sisi maka alangkah baiknya jika pemerintah semakin memperketat konstitusi tersebut

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya, konstitusi itu sangat penting dan harus ada dalam sebuah negara karena dengan konstitusi negara tersebut akan lebih terarah serta apa yang di lakukan akan lebih berdasar sebab bahkan dengan adanya konstitusi masyarat pun masih merasa akan ketidak adilan konstitusi apalagi jika konstitusi itu sendiri di hilangkan .
Dalam hal ini memanglah konstitusi cukup aktif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara yang mana konstitusi digunakan sebagai pengatur organisasi negara serta alat untuk menjaga hubungan antar negara, namun sangat disayangkan jika para para aparat atau petinggi negara tidak mengikuti konstitusi serta Hak asasi masyarakat juga tidak boleh di tindas dengan berkedok sebuah konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :

Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja. Masyarakat dan pemerintah perlu bergotong-royong bahu membahu secara bersama-sama berkerjasama agar pandemi ini segera berakhir dan kita dapat melakukan aktivitas seperti sediakala.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!

Jawab :
Menurut pendapat saya selaku warganegara, mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan itu harus ditingkatkan lagi dilihat dari ketatanegaraan atau konstitusi, dan juga kesadaran dari warga negara dan seluruh masyarakat yang mayoritasnya minimnya pengetahuan tentang persatuan, kurangnya rasa percaya antar sesama warga negara juga sangat berpengaruh karena belakangan ini dengan berlatarbelakangkan pandemi virus covid-19 , para masyarakat menjadi lebih peduli terhadap kemajuan teknologi dibanding persatuan yang telah ada di kalangan masyarakat.
Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika walaupun berbeda-beda tetap satu jua, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.

Terimakasih bu
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Hud Rofiq -
Nama : Hud Rofiq
NPM : 2155031003
Kelas : Teknik Elektro C

1.Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
: Berdasarkan dari artikel diatas covid-19 merupakan pandemi yang terjadi pada saat ini,dan seluruh negara didunia berusaha mencegah penuluran covid 19 terutama di Indonesia, saya sangat mengapresiasi Tindakan pemerintah dalam mencegah penuluran covid-19. Menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar oleh pemerintah karena dengan adanya PSBB tujuan adalah untuk mencegah penyebaran covid-19 dan seharusnya masyarakat lebih dapat percaya lagi kepada pemerintah.
2.Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
: Jika tidak ada konstitusi di suatu negara maka akan terjadi kesenjangan antara pemerintah dan masyarakat maka negara akan menjadi tak terarah.memang kontsitusi cukup efektif dalam mengatur konstitusi sebagai kehidupan berbangsa dan bernegara, tapi tidak efektif bagi para pejabat yang tidak takut dengan tuhannya.
3.Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
: Masuknya budaya asing ,adanya radikalisme ,hoaks dan koruptor. Sebenarnya tentang pasal sebenernya sudah tidak perlu ada yang di ubah karena cuma ada satu yang harus di laksanakan yaitu bagaimana masyarakat indonesia memandang dan menggunakan hukum itu sendiri.
4.Bagaimanakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
: menurut saya kita sebagai warganegara harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan karena agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dari dalam maupun luar negeri. Dengan cara toleransi antara ras,suku,budaya,dan agama.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh PIZ RONI -
Assalamualaikum warahmattulahiwabarakatuh
selamat malam ibu

Perkenalkan nama saya :

Nama   :  PIZ RONI
NPM     :  2115031031
KELAS  :  Teknik Elektro C
Matkul  :  PPKN

Mohon izin ibu untuk mengumpulkan tugas analisis vidio yang telah ibu berikan.

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
jawaban :
Sesuai denga apa yang saya dapat setelah membaca artikel tersebut saya memproleh :
Dari artikel tersebut terlihat sangat jelas, bahwa pemerintah Indonesia berupaya melakukan berbagai upaya serta langkah-langkah penanggulangan untuk memitigasi/meminimalisir meluasnya penyebaran pandemi COVID-19, adabun salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintahindonesia yaitu dengan melakukan penerapan social distancing berskala besar. Namun dengan adanya trobosan baru dari pemerintah tersebut seakan menjadi boomerang bagi rakyat Indonesia karena dengan adanya kebijakan tersebut masyarakat Indonesia merasakan banyak dampak baik dari segi ekonomi, Pendidikan dan semacamnya Dengan demikian, jelas bahwa konstitusi telah dilanggar atau dapat saja dilanggar dengan sengaja, baik oleh masyarakat maupun oleh aparat sipil atau keamanan . Di sisi lain, ada yang teguh pada hak asasinya untuk tetap mencari rejeki meski sehat, sedangkan petugas cenderung cukup tegas dalam menindak pelanggar yang sengaja di langar Oleh karena itu, dengan adanya pelanggaran dari banyak pihak, ada baiknya pemerintah dihrapkan untuk dapat memperketat konstitusi di Indonesia

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban :
Konstitusi adalah sistem ketatanegaraan yang merupakan seperangkat aturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi, maka penyelenggaraan sistem pemerintahan akan terganggu. Kemudian, dalam penerapan hukum, akan ada intervensi jika tidak konstitusional. Konstitusi dalam bernegara dinilai sangat efektif dalam kehidupan bernegara, karena jika suatu negara memiliki konstitusi maka penyelenggaraan sistem pemerintahan akan lebih terfokus pada pelaksanaannya

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :
Mengingat tantangan teknologi dan investasi yang melek huruf, pemerintah harus membuat undang-undang yang solid dalam menanggapi perkembangan teknologi saat ini, tidak membuatnya ambigu. Sebagai contoh, baru-baru ini ada kasus penipuan investasi pada platform binary options dan robot trading, senilai lebih dari 100 miliar rupee uang Indonesia, sebenarnya dalam investasi yang membutuhkan penelitian independen apa pun yang ada hubungannya dengan keuangan Anda, korbannya benar-benar bersalah. di dalam. namun jika pencegahan lebih baik dari pada viktimisasi, sebaiknya pemerintah menggalakkan sosialisasi kepada masyarakat tentang instrumen keuangan legal dan ilegal dalam rangka melindungi masyarakat khususnya masyarakat Indonesia, salah satu negara yang masyarakatnya malas membaca dan melek huruf, dan juga cenderung pendatang baru. mudah tertipu dalam hal ini. Pemerintah diharapkan dapat mengembangkan kebijakan yang lebih spesifik mengenai instrumen investasi dan keuangan ini.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawab :
Menurut saya konsep bernegara yang menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan harus terus ditingkatkan.dan alangkah akan lebih baiknya jika seluruh warga negara indonesia memiliki tingkat persatuan dan kesatuan yang tinggi dan lebih baik, karena akan dapat membuat kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara lebih aman dan sentosa. karena dengan itu kita dapat hidup dengan lebih baik dengan asas gotong royong, kita juga bisa bersama-sama teguh dan kokoh jika terjadi ancaman kedaulatan pada negara. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Dhena Thabelita Sianturi -
Nama : Dhena Thabelita Sianturi
NPM : 2115031093
Kelas : PSTE C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Setelah saya membaca artikel tersebut hal positif yang saya dapatkan adalah bahwa pemerintah negara sangat berusaha menjalankan tugasnya untuk bersama-sama untuk melawan atau mencegah penyebarluasan wabah virus ini dengan tetap mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”. Selanjutnya hal positif yang saya dapatkan adalah melalui pergerakan pencegahan penyebaran wabah ini sesungguhnya menciptakan kesadaran untuk saling bahu membahu dan bekerja sama antar masayakat dan pemerintah dalam melaksanakan aturan tersebut
Dan menurut saya tidak ada konstitusi yang dilanggar karena pemerintah sendiri juga mengamalkan amanat Konstitusi negara dalam prolognya “Melindungi segenap bangsa Indonesia”, walau pun demikian HAM dan dasar dasar kebebasan sedikit terhambat tetapi pada kondisi darurat seperti ini harus lah di pertimbangkan juga demi menangani kondisi darurat itu dengan tetap mengikuti aturan pemerintah

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Seperti yang saya ketahui bahwa konstitusi itu adalah sebuah sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara, yang dimana sudah jelas menurut saya konstitusi itu sangat efektif dan semua itu juga tergantung dengan bagaimana orang yang menjalankannya. Menurut saya jika negara tidak memiliki konstitusi negara akan hancur karena tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan sesuai harapan dan tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban :Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang terakhir Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja. Masyarakat dan pemerintah perlu bergotong-royong bahu membahu secara bersama-sama berkerjasama agar pandemi ini segera berakgir dan kita dapat melakukan aktivitas seperti sediakala.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawaban : Menurut pendapat saya sebagai seorang warganegara, di negara Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi akan ada nya persatuan dan kesatuan bangsa yang dapat kita ketahui sendiri dari sejarah yang sama-sama kita pelajari selagi di bangku sekolah dasar. Namun, ada beberapa hal saat ini melanda konsep negara kita sehingga dapast berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika, dimana kita diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, seperti nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah cara mengimplementasikan pancasila dan sumpah pemuda dalam kehidupan sehari-hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Mahendra Panca Haganta S. Meliala MAHENDRA.PANCA21 -
Nama : Mahendra Panca Haganta S. Meliala
NPM : 2115031080
Kelas : TE C


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Dari artikel tersebut hal positif yang ada di teks tersebut menurut saya adalah,bahwa pemerintah sangat berusaha dalam upaya pencegahan dan penyebaran pemerintah melakukan banyak cara dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19, seperti upaya pemerintah di sejumlah daerah yang banyak disoroti oleh khalayak ialah penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Namun ada sisi negatif dari pemberlakuan sebuah kebijakan ,adanya Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM), dalih mereka hampir sama, menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan akibat adanya masyarakat tetep berjualan tanpa memperhatikan kesehatan, sedangkan para aparat cenderung cukup keras dalam menindak para pelanggar PSBB tersebut

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Seperti yang saya ketahui bahwa konstitusi itu adalah sebuah sistem ketatanegaraan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur dalam pemerintahan suatu negara, yang dimana sudah jelas menurut saya konstitusi itu sangat efektif dan semua itu juga tergantung dengan bagaimana orang yang menjalankannya. Menurut saya jika negara tidak memiliki konstitusi negara akan hancur karena tanpa konstitusi sebuah negara tidak akan mencapai tujuan sesuai harapan dan tidak ada yang mengatur hak hak asasi warga negara.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban : Adapun contoh dari tantangan kehidupan bernegara saat ini yang pertama adalah mengenai adanya pandemi Covid-19 yang menjadi salah satu tantangan bagi kehidupan bangsa Indonesia saat ini. Yang kedua ialah praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) merupakan tantangan yang cukup berat bagi bangsa Indonesia. Dan yang ketiga adalah radikalisme yang menjadi tantangan bagi kehidupan bernegara. Adapun pasal-pasal didalam UUD NRI 1945 saat ini sudah cukup baik dalam menghadapi tantangan-tantangan tersebut, namun kurangnya kesadaran dari individu warga negara tentang hal ini mengakibatkan masih banyaknya kasus mengenai tantangan kehidupan bernegara seperti korupsi dan radikalisme.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : Menurut pendapat Saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan hal itu sangat penting seperti yang kita tahu persatuan berarti gabungan, keseluruhan yang utuh. Persatuan dan kesatuan sangat penting bagi Indonesia karena untuk menghindari konflik, keragaman budaya Indonesia tidak menutup kemungkinan dapat menyebabkan konflik. Oleh karena itu, pentingnya persatuan dan kesatuan dalam negara Indonesia. Yang perlu diperbaiki dalam menjunjung nilai persatuan dan kesatuan yaitu memupuk rasa toleransi antar masyarakat tanpa melihat latar perbedaan. Perlu dan pentingnya kesadaran untuk memikirkan orang lain, tidak egois. Karena dengan adanya pandemi ini, masyarakat lebih mementingkan dirinya masing-masing, hal tersebut yang perlu diperbaiki. Perlunya edukasi kepada masyarakat tentang Pancasila agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengimplementasikan konsep persatuan dan kesatuan dengan baik dan benar.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Johan Darmawan Nosya -
Nama : Johan Darmawan Nosya
NPM : 2115031104
Kelas : TE C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawaban : Dari artikel tersebut, hal positif yang didapatkan bahwa pemerintah berupaya melakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di sejumlah daerah, yang memiliki tujuannya baik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Tetapi ada jika di simak baik baik kita juga akan menemukan sisi negatifnya yaitu pelanggaran pemberlakuan sebuah kebijakan atau konstitusi tersebut. Seperti kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia. Juga masyarakat yang telah melanggar peraturan seperti contohnya mereka tetap berjualan tanpa memperhatikan kesehatan protokol kesehatan. Perlakuan aparat keamanan memang berniat baik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 mereka telah mengerahkan tenaga dan pikirannya terkait apa yang mesti dilakukan selama PSBB. Tetapi hal yang sebaiknya dilakukan pula ialah menghindari perlakuan intimidatif dan menghormati sepenuhnya martabat manusia secara universal. Agar nilai moral hak azazi manusia tidak terlucuti begitu saja dan tidak melanggar konstitusi.



2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Jika negara tidak memiliki konstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan dan tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing. Konstitusi sangat penting adanya dan sangat efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara karena berfungsi sebagai petunjuk dimana sebuah negara tersebut akan dibawa kepada tujuan yang jelas. Tanpa adanya sebuah konstitusi kemungkinan tercapainya sebuah tujuan negara sangat kecil karena tidak tercipta sebuah pemikiran yang sama antar individu dalam sebuah negara. Dengan demikian maka sebagai warga negara yang memiliki konstitusi perlu menjalankan dan menjaga hal tersebut. Agar tercapai sebuah negara yang maju dengan adanya konstitusi kerja sama antara masyarakat dengan pemerintahan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban : Tiga contoh tantangan kehidupan bernegara pada saat ini yaitu: Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan yang ada di dunia. Yang kedua muncul berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri. Yang ketiga Virus COVID-19 yang menyebar dan mengancam kesehatan, ekonomi dan negara Republik Indonesia. Sebenarnya pasal-pasal dalam UUD NKRI 1945 sudah tepat sebagai pedomanuntuk menyelesaikan tantangan-tantangan kehidupan bernegara tersebut. Akan tetapi, diperlukan kesadaran diri yang dimiliki oleh masyarakat dan pemerintah untuk menjaga ketentraman dengan ketegasan, keadilan dan Kesadaran untuk dapat mengatasi permasalahan- permasalahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu diperbaiki, jelaskan!
Jawaban : Menurut pendapat saya sebagai seorang warganegara, persatuan dan kesatuan sangatlah penting agar bangsa Indonesia terhindar dari konflik dan dapat hidup berdampingan. Persatuan dalam bangsa perlu terus dibina. Jika hal tersebut terus dibina akan melahirkan kesatuan bangsa, yakni suatu kondisi yang utuh yang memperlihatkan keamanan, kesentosaan, dan kejayaan. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu bentuk negara yang luas dan memiliki beragam adat, suku, keyakinan, serta budaya yang memiliki tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia juga didapatkan dengan menegakan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Prinsip Bhineka Tunggal Ika, yaitu nasionalisme Indonesia, Kebebasan yang bertanggung jawab, wawasan nusantara, dan persatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita reformasi. Selain itu yang perlu kita perbaiki adalah bagaimana cara kita memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dengan mengimplementasikan Pancasila, Sumpah Pemuda dan semboyan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan sehari hari.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh ARYA NUGRAHA -
Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Selamat malam bu, izin memperkenalkan diri

Nama : Arya Nugraha
NPM : 2115031033
Kelas : Teknik Elektro C


1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan
Jawaban : Setelah saya membaca artikel tersebut, dari situ terlihat bahwa memang saat ini pemerintah Indonesia masih terus melakukan upaya penanggulangan untuk meminimalisi dampak dari meluasnya penyebaran Covid-19. Beberapa langkah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar atau yang biasa disebut dengan PSBB. Tetapi dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar tersebut tentu saja memiliki dampak yang buruk bagi kondisi ekonomi, dan pendidikan, karena memang pada saat diberlakukannya PSBB masyarakat masyarakat kelas menengah dapat kehilangan mata pencaharian mereka, di bidang pendidikan mungkin akan mengalami perubahan tentunya sekolah diberlakukan secara online, masyarakat diminta untuk dimurah saja, sedangkan jika dirumah saja apa bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka. Dengan demikian konstitusi dapat dilanggar oleh masyarakat yang memang sudah dalam kondisi terdesak sekali oleh kebutuhan atau bisa di bilang sengaja untuk di langgar demi mencukupi kebutuhan.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawaban : Jika sebuah negara tidak memiliki konstitusi maka akan terjadi kesenjangan antara pemerintah dan masyarakat sehingga negara tidak memiliki tujuan dan arahan. Seperti yang diketahui konstitusi merupakan sistem ketatanegaraan yang merupakan kumpulan peraturan yang membentuk dan mengatur pemerintahan suatu negara. Konstitusi dalam negara dianggap sangat efektif dalam kehidupan bernegara, karna jika dalam suatu negara memiliki konstitusi maka pelaksanaan sistem pemerintahannya akan lebih terarah dan tertata dalam melaksanakan pemerintahan.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawaban : Yang pertama yaitu masuknya berbagai macam kebudayaan asing yang ada di dunia ke Indonesia sehingga sering ditemukan masyarakat Indonesia yang bergaya kebarat-baratan. Kedua adalah munculnya berbagai macam kegiatan radikalisme yang ada di dalam negeri kita tercinta. Dan yang terakhir adalah ancaman Virus COVID-19 menyebar dengan cepatnya dan mengancam kesehatan, serta ekonomi di Indonesia.
Sebenarnya, pasal-pasal yang berkaitan dengan ketiga hal tersebut telah cukup akan tetapi yang diperlukan pada saat ini adalah kesadaran diri yang dimiliki oleh manusia untuk menjaga ketentraman dan keamanan secara bersama-sama dan tidak menyalahkan pemerintah saja. Masyarakat dan pemerintah perlu bergotong-royong bahu membahu secara bersama-sama berkerjasama agar pandemi ini segera berakhir dan kita dapat melakukan aktivitas seperti sediakala lagi.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawaban : Menurut pendapat saya kita harus menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan seperti yang tertuang dalam Bhineka Tunggal Ika, berbeda beda tetapi tetap satu jua, ditengah keanekaragaman suku, dan budaya. Indonesia harus tetap bisa menjaga persatuan dan kesatuan jika rasa persatuan dan kesatuan ini tidak ada, maka timbulah perpecahan antar suku, dan budaya di Indonesia, kita tidak akan bisa mendengar lagi kata bergotong-royong. Oleh sebab itulah peran kita semua sebagai warga negara Indonesia yang baik kita harus menjaga persatuan dan kesatuan bisa dengan cara menghargai budaya, dan suku orang lain, saling tolong menolong dalam toleransi, dll banyak cara yang dapat kita lakukan. Agar menjadi lebih baik kedepannya alangkah baiknya kita sebagai penerus bangsa, harus bisa belajar dari pengalaman-pengalaman terdahulu, apa saja penyebab perpecahan suatu suku, bangsa, dan budaya di masa lalu, agar kita bisa menjadi lebih baik lagi kedepannya.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh ALDI RIFQI -
Nama : Aldi Rifqi
NPM : 2115031069
Kelas : Teknik Elektro C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab:
Hal positif yang terdapat dalam artikel tersebut adalah upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah dalam meminimalisir penyebarluasan pandemi COVID-19. Yang mana pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tujuannya dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Hal tersebut efektif dalam penanganan wabah virus ini, yang mana kita ketahui virus ini menyebar dengat cepat melalui droplet yang dihasilkan saat orang berbicara, batuk, atau bersin, yang masuk ke tubuh melalui mata, hidung, atau mulut. Penerapan aturan ini bukan hanya ada di Indonesia melainkan negara-negara lainnya juga mererapkan peraturan yang sama dan itu efektif dalam mengurangi kasus Covid-19.
Menurut saya konstitusi yang dilanggar dalam artikel ini berhubungan dengan Hak Azasi Manusia (HAM). Dalam konstitusi itu HAM diatur jadi HAM terikat oleh sebuah konstitusi apabila sebuah HAM tidak diatur dalam konstitusi maka dalam pelaksanaan HAM sendiri mungkin akan banyak pelanggaran atau kemungkinan besar HAM tidak akan di akui karena tidak ada yang mengatur. Dalam kasus ini adanya Kecenderungan aparat sipil dan keamanan dalam menindak pelanggar PSBB yang dinilai telah keluar dari nilai hak azasi manusia (HAM). Dengan begitu baiknya pemerintah sebelum melakukan penindakan, terlebih dahulu memberikan edukasi terkait dampak baik dari PSBB yang diterapkan. Dan jika masih melanggar perlunya tindakan lanjut yang harus memerhatikan HAM seseorang.

2. Bagaimanakah jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab:
Konstitusi merupakan keseluruhan sistem ketatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara. Jika suatu negara tidak memiliki konstitusi berarti tidak memiliki landasan dan tidak memiliki aturan. Tentunya apabila tidak ada aturan atau landasan maka sebuah negara akan berantakan karena seluruh masyarakat tentu berbuat sesuai keegoisan masing-masing.
Menurut saya konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi. Konstitusi berfungsi sebagai alat yang membatasi kekuasaan. Konstitusi berfungsi sebagai identitas dan lambang nasional. Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga suatu negara. Konstitusi merupakan jaminan yg paling efektif dalam menjaga agar kekuasaan yang ada dalam Negara tidak salah gunakan dan hak asasi manusia/warga Negara tidak dilanggar.

3. Kemukakan contoh tantangan kehidupan bernegara saat ini, yang menurut Anda perlu diantisipasi, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab:
Menurut saya tantangan kehidupan bernegara saat ini yang perlu diantisipasi adalah korupsi. Apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu menjadi pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut? Menurut saya belum. Buktinya hal ini mengakar sejak lama, dan sampai sekarang kasus korupsi terus bertambah. Perlu adanya tindakan tegas dari pemerintah yang tak pandang status.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab:
Menurut saya sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi nilai persatuan dan kesatuan sudah baik. Namun dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan hal tersebut. Hal inilah yang perlu di perbaiki, perlunya kesadaran diri masing-masing agar kosep ini dapat terlaksana dengan baik juga. Dengan banyaknya masyarakat menerpakan konsep ini, maka akan sedikit timbulnya perpecahan. Seperti semboyan negara kita "Bhineka Tunggal Ika" yakni meskipun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, ras, budaya, bahasa, namun tetap dalam satu kesatuan yakni NKRI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: PRETEST

oleh Imam Ryan Munandar -
Nama: Imam Ryan Munandar
NPM: 2115031079
Kelas: TE C

1. Hal positif apa yang anda dapatkan dari artikel tersebut? Apakah ada konstitusi yang dilanggar? Jelaskan!
Jawab :
 Pasal tersebut  disebutkan bahwa pemerintah sedang bekerja keras untuk mengambil langkah-langkah reaktif penyebaran untuk mengurangi  pandemi COVI D-19, salah satunya dengan pemberlakuan sosial. Hal ini tentu memiliki pro dan kontra di masyarakat umum. Namun hal tersebut tidak menjadi halangan untuk pemerintah tetap melakukan PSBB. Jadi, jelas jika konstitusi dilanggar, baik oleh masyarakat maupun oleh sipil atau keamanan, di sisi lain, ada orang yang berdiri teguh untuk menyelamatkan hak asasinya untuk terus berjualan tanpa mengawasi kesehatan, petugas pengamanan cukup tegas dalam menindak pe PSBB. Oleh karena itu, dengan adanya pelanggaran dari berbagai pihak, sebaiknya pemerintah lebih memperketat konstitusi.

2. Bagaimana jika suatu negara tidak memiliki konstitusi? Apakah konstitusi efektif dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara?
Jawab :
Menurut saya sangat penting dan harus ada dalam suatu negara. Karena dengan adanya konstitusi negara akan lebih fokus dan apa yang akan dilakukan akan lebih membumi karena dengan adanya konstitusi pun rakyat masih merasa bahwa konstitusi tidak adil. , terutama jika konstitusi itu sendiri dihapuskan.konstitusi memang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan berbangsa dan bernegara dimana digunakan sebagai pengatur penyelenggaraan negara dan untuk memelihara hubungan antar negara, namun juga sangat tinggi jika pejabat atau pejabat negara tidak menghargai dan bahkan hak manusia dapat ditegakkan, ditindas dengan kedok konstitusi.

3. Kemukakan contoh tantangan dalam kehidupan bernegara ini, yang menurut Anda perlu, apakah pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 sekarang sudah mampu membuat pedoman untuk menyelesaikan tantangan tersebut dan mengapa demikian?
Jawab :
Masalah pertama adalah integrasi berbagai jenis budaya yang ada di dunia. Kedua, ada berbagai jenis aktivisme radikal di negara ini. Yang terbaru adalah virus COVID-19 yang sedang mewabah dan mengancam kesehatan, perekonomian dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebenarnya pasal-pasal yang terkait dengan ketiga hal tersebut sudah cukup, namun masyarakat yang dibutuhkan saat ini adalah kesadaran diri untuk bersama-sama menjaga perdamaian dan keamanan serta tidak menyalahkan pemerintah.

4. Bagaimakah menurut pendapatmu sebagai warganegara mengenai konsep bernegara kita dalam menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan? Adakah yang perlu di perbaiki, jelaskan!
Jawab :
Dari sudut pandang saya sebagai masyarakat indonesia, konsep negara dari sudut pandang mendukung persatuan dan kesatuan adalah dari sudut pandang ketatanegaraan atau konstitusi, dan kesadaran warga negara dan persatuan. Kurangnya pengetahuan, kurangnya rasa tidak percaya antar sesama warga juga sangat berpengaruh, karena masyarakat lebih mementingkan teknologi daripada persatuan yang ada saat ini. Virus pandemi Covid-19. Persatuan dan kesatuan negara Indonesia juga dicapai dengan mendukung prinsip-prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Di sini diajarkan untuk memiliki prinsip Bhineka Tunggal Ika, tetapi nusantara dan kesatuan pembangunan untuk mewujudkan cita-cita nasionalisme Indonesia, kebebasan yang bertanggung jawab, reformasi. Selain itu, yang perlu kita tingkatkan adalah implementasi Pancasila dan sumpah anak dalam kehidupan sehari-hari. Maka marilah kita dengan semangat menginspirasi semua generasi muda untuk membuat negeri ini menjadi negara yang lebih baik.