FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 48
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zaki Teuku Zaki Muhammad -
NAMA: Teuku Zaki Muhammad

NPM: 2116031050

KELAS: Reguler B

PRODI: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral. Ahok berhasil mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Namun, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an. Yang menjadi sorotan penulis adalah, bahwa untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintanga yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok. Menurut penulis, Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Menurut saya, kelebihan isi jurnal ini dapat meberikan informasi tentang Kasus Penistaan Agama Oleh Ahok yang berkaitan perlindungan hukum dan penegakan hukum. Kekurangan dari jurnal ini menurut saya bahasa yang digunakan sedikit sulit dimengerti. Semoga dengan ada kasus ini dapat memberikan pelajaran bagi kita semua dan saya berharap pemerintah dapat lebih baik dalam praktek penegakan hukum agar masyarakat dapat kembali percaya kepada pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Aprilia.Ayu21 Aprilia.Ayu21 -
NAMA: Aprilia Ayu Pratiwi
Npm: 2116031008
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Untuk saat ini, hukum di Indonesia sendiri tidak mudah untuk dijabarkan tanpa melihat dari sisi masyarakat dengan keprihatinan, ratapan, serta kemarahan dan tanpa terkecuali untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Hukum yang ada kaitannya dengan kasus yang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok bisa kita lihat dalam Pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Namun dengan Presiden yang membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik membuat masyarakat semakin yakin akan hukum yang digadang - gadang menjadi keseriusan Presiden dalam menangani persoalan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Maria Inggrid Palupi 2116031014 -
NAMA: Maria Inggrid Palupi

NPM: 2116031014

KELAS: Reguler B

PRODI: Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal
Penengak hukum dan perlindungan negara (analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta)
Analisis yang saya dapat dari hasil membaca jurnal tersebut adalah adanya sikap diskriminasi di negara Indonesia ini sendiri terhadap ras,golongn,suku maupun agama tertentu. Hal ini sudah baanyak sekali kita lihat apalagi dalam menangani kasus tindak hukum pidana, yang mana jika bukan merupakan mayoritas makan hukuman akaan diberlakukan berat dan lama tanpa ada keringanan. Tetapi, jika yang melakukan pelanggaran hukum adalah sebuah oknum tertentu,pejabat,agama tertentu maka hukuman akan diberlakukan sebentar dan diberikan keringanan.
Harusnya penegakan hukum di Indonesia ini dilakukan seadil-adilnya seperti yang telah tercantum dalam Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Dengan adanya UUD ini diharapkan tidak ada lagi yang nemanya diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.
Basuki Cahaya Purnama alias Ahok Selama di DPRD ia berhasil menunjukan integritasnya dengan menolak ikut dalam praktik KKN, menolak mengambil uang SPPD fiktif, dan dikenal masyarakat karena ia satu- satunya anggota DPRD yang berani dan sering bertemu dengan masyarakat untuk mendengar keluhan mereka sementara anggota DPRD lain lebih sering “mangkir”. sikapnya yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. “Warga DKI Jakarta lebih memilih sosok Ahok karena ketegasannya dalam mengeksekusi berbagai kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan pelik di Jakarta. Apalagi Jakarta merupakan miniature Indonesia, yang terdiri dari beragam suku, ras dan agama, serta pusat berbagai kegiatan dengan berbagai permasalahnya.
Menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar. Berbagai dorongan yang dilakukan FPI dalam aksi penolakannya terhadap Ahok didukung oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari gubernur.
dari itu semua dapat kita simpulkan bahwa hukum di Indonesia belumlah menjadi hukum yang adil, dan ini yang harus dibenahi oleh pemerintah agar rakyat mendapatkan keadilan dalam hukum serta harkat,martabatnya sama, juga bukti bahwa negara dapat menjamin hak-hak warga negara. sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by arman romansyah -
Nama: Arman Romansyah
Npm: 2116031104
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi
Tugas: Analisis Jurnal

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran.
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dea Isman Oktaviani -
Nama : Dea Isman Oktaviani
Npm : 2116031038
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Kesimpulan yang saya dapatkan setelah menganalisis jurnal tersebut adalah masih adanya permasalahan dalam penegakan dan kepastian hukum di Indonesia yang disebabkan oleh rendahnya kualitas aparat penegak hukum yang ada di Indonesia. Rendahnya kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum) menyebabkan penegakan hukum dan persamaan di mata hukum masih belum berjalan secara maksimal atau belum berjalan secara efektif. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum di Indonesia, diantaranya disebabkan oleh lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Hal ini dapat terlihat dari buruknya reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari kian merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016 (Metro Tv tgl 18 November,Jam 21: 41 WIB).

Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini dirasakan belum dapat memenuhi harapan masyarakat, terbukti dengan masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini.

Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Neza Puspita Tarigan -
Nama: Neza Puspita Tarigan
NPM: 2116031082
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal:
Jurnal yang dianalisis berjudul tentang penegakan hukum dan perlindungan negara dengan menganalisis pada kasus penistaan agama oleh patahana gubernur DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok adalah gubernur yang dengan gaya kepimpinan tegas dan ceplas-ceplos. Tak disangka gaya kepemimpinan nya tersebut menuai kontra di masyarakat. Kasus yang menimpanya ialah kasus penistaan agama yang tertuduh menistakan Alquran.
Hasil analisis yang saya dapatkan setelah membaca jurnal tersebut adalah masih kurangnya kepastian hukum di Indonesia. Dari awal karir seorang Ahok memulai berpolitik saja sudah ada sikap masyarakat membedakan pemimpin menurut agama dan ras. Namun dengan perbedaan latar belakang yang dimiliki nya tidak menutup kemungkinan ia bisa mendapatkan nya. Menjalani karir nya di dunia politik membuat beberapa kelompok tidak menyukainya dan ingin menjatuhkan nya hingga pada saat ia menuai kasus penistaan dan mendapatkan reaksi dari FPI dengan menolak Ahok bukan beragama Islam dan berasal dari keturunan Tionghoa. Kasus penistaan Ahok itupun ditindaklanjuti oleh kepolisian negara republik Indonesia dengan sidang terbuka.
Kasus penistaan agama ahok itupun berakhir dengan dibui 2 tahun berdasarkan pasal penistaan agama. Dari penyelesaian kasus beliau, saya melihat bahwa masih lemahnya aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lainnya. Dari contoh kasus yang ada di jurnal ini saya berharap bahwa penegakan hukum di Indonesia semakin dijunjung tinggi karena bersesuaikan pada UUD 1945 pasal 27 tertulis "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". Hal tersebut artinya setiap warga negara Indonesia memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan memiliki hak yang sama di hadapan pemerintah.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Calista Shiomi 2116031098 -
NAMA: Calista Shiomi
Npm: 2116031098
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

UUD 1945 pasal 27 menyatakan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Para ahli mengemukakan beberapa teori perlindungan hukum. M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum menurut Sudarto (1986:32) adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi.

Josep Golstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga, yaitu total enforcement, full enforcement, dan actual enforcement. Menurut Muladi penerapan hukum harus dipandang dari 3 dimensi, yaitu Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif, penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif, dan Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial. Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu UU, masyarakat, penegak hukum, dan kebudayaan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dinda Viorin Thalia -
NAMA: Dinda Viorin Thalia
NPM: 2116031020
KELAS: Reguler B
PRODI: Ilmu Komunikasi

Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.

Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah.

Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka Reformasi hukum yang digadang gadang permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak kepercayaan masyarakat dan negara bahkan persoalan hukum lainnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Salsa Salsabila Kharisma Makki -
Nama: Salsabila Kharisma Makki
NPM: 2116031030
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal:
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat.
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan "Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya".
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by CINDY RAFINA R. F -
Nama: Cindy Rafina R. F
NPM: 2116031084
Kelas: Reg B

Jawaban:
Setiap warga negara memiliki hak untuk dilindungi oleh negaranya dari ketidakadilan. Dalam UUD 1945 Pasal 27, Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali. Untuk saat ini, hukum di Indonesia sendiri tidak mudah dijabarkan tanpa melihat sisi masyarakat yang emosional serta kurang layak, tanpa terkecuali untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Ketetapan hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya, masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat memiliki wewenang yang tinggi dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Hukum yang ada berkaitan dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dipanggil Ahok terdapat di dalam Pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi. Hal tersebut ikut mencakup prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110). Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, hal ini dibuktikan melalui tingginya angka kriminilitas, narkoba, korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar di Indonesia. Karakter masyarakat, terutama Aparat penegak hukum dan aparat birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara, hingga ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Namun dengan Presiden yang membentuk lembaga–lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik membuat masyarakat semakin yakin terhadap keseriusan presiden dalam menangani ketetapan hukum yang dijanjikan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Bintang Aulia Putri Ery -
Nama : Bintang Aulia Putri Ery
NPM : 2116031090
Kelas : reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal

Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Untuk saat ini, hukum di Indonesia sendiri tidak mudah untuk dijabarkan tanpa melihat dari sisi masyarakat dengan keprihatinan, ratapan, serta kemarahan dan tanpa terkecuali untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Hukum yang ada kaitannya dengan kasus yang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok bisa kita lihat dalam Pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Namun dengan Presiden yang membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik membuat masyarakat semakin yakin akan hukum yang digadang - gadang menjadi keseriusan Presiden dalam menangani persoalan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NURUL FADILA -
Nama: Nurul Fadila
NPM: 2116031032
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal
Analisis berdasarkan jurnal yang berjudul penegakan hukum dan perlindungan negara (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta). Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama oleh Bareskrim Polri. Kasus tersebut bahkan sampai mendatangkan para demonstran (dikenal sebagai aksi damai) yang menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan
segera menetapkan status tersangka kepada Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran.
Namun disisi lain, ahok juga termasuk salah satu warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum. Sesuai dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara memiliki persamaan kedudukan didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Menurut Setiono, perlindungan hukum sendiri merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum.
Pada kasus tersebut juga terlihat bahwa penegakan hukum di Indonesia masih terbilang lemah. Menurut Sudarto, penegakan hukum ialah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie). Indonesia sebagai negara berkembang sering mengalami masalah-masalah dalam hal penegakan hukum. Masalah yang biasanya dialami ialah mengenai kualitas aparat penegak hukum. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan lain sebagainya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by LUTFIA MUNISA ANDRIYANTO -
Nama: Lutfia Munisa A.
NPM: 2116031060
Kelas: RegB
Prodi: Ilmu Komunikasi
Analisis Jurnal

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa. Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Ahok memiliki gaya kepemimpinan yang mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi ia berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, membuat Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah umat islam.
Ada beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon.
Saat ini sulit untuk memaparkan keadaan atau kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016 ( Metro Tv tgl 18 November,Jam 21: 41 WIB)
Masalah penegakan hukum di Indonesia adalah masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia termasuk menjamin hak-hak dari Ahok.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Julia Rizky Khoirunisa -
Nama : Julia Rizky Khoirunisa
NPM : 2116031048
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Perlindungan hukum bagi masyarakat dapat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif berarti pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam mengambilan dan membuat keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan, bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam mengambildan membuat keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Penegak hukum ialah orang yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Sedangkan, Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum, antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi selama pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yaitu Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang mengambil alih kepemimpinan ibukota berkat kerja keras dan kerja cerdasnya. Gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. FPI, masyarakat Betawi, fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih turut bereaksi, dan lain sebagainya turut menolak kepemimpinan ahok karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar. Ditambah lagi dengan beredarnya vidio Ahok yang menyebut surat Al Maidah ayat 51yang viral pada oktober 2016 di media sosial lewat jejaring facebook. Video ini lantas memicu kemarahan sebagian besar umat Islam. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif, sehingga menimbulkan reaksi amarah dan kecewa masyarakat terhadap aparat penegak hukum Indonesia. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun
semakin memprihatinkan, terbukti dengan aksi demonstarsi pada tanggal 2 desember 2016 kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Al-Quraan yang
dilakukan Ahok karena belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Arafi Iqhbal Islamy -
NAMA: Arafi Iqhbal Islamy

NPM: 2116031096

KELAS: Reguler B

PRODI: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Dalam Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.
Contoh kasusnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok juga mendapatkan respon yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat. Menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Aldy Febriansyah -
NAMA: Aldy Febriansyah

NPM: 2116031072

KELAS: Reguler B

PRODI: Ilmu Komunikasi

Negara wajib merawat dan melindungi siapapun terhadap kejahatan dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Hal tersebut merupakan tugas dari undang undang yang dibentuk negara republik Indonesia sebagai landasan atau pedoman hukum yang berlaku. Setiap warga negara memiliki hak untuk dilindungi oleh negaranya dari ketidakadilan. Seperti yang tertulis dalam UUD 1945 pasal 27. UUD menyatakan bahwa “setiap warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” Kehadiran negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap ketidakadilan yang menerpa warga negaranya.

Rumusan UUD tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110). Para ahli mengemukakan beberapa teori perlindungan hukum. M. Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum menurut Sudarto (1986:32) adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi. Lalu Josep Golstein membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga, yaitu total enforcement, full enforcement, dan actual enforcement. Menurut Muladi penerapan hukum harus dipandang dari 3 dimensi, yaitu Penerapan hukum dipandang sebagi sistem normatif, penerapan hukum dipandang sebagai sistem administratif, dan Penerapan hukum pidana merupakan sistem sosial. Soerjono Soekanto menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, yaitu UU, masyarakat, penegak hukum, dan kebudayaan.

Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Namun dengan Presiden yang membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik membuat masyarakat semakin yakin akan hukum yang digadang - gadang menjadi keseriusan Presiden dalam menangani persoalan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SYAKILAH SYAKILAH SHELLY AZKA ASYAFAQ -
NAMA: Syakilah Shelly Azka Asyafaq
NPM: 2116031044
KELAS: Reg B
PRODI: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Dalam jurnal “Penegak Hukum dan Perlindungan Negara” dikatakan bahwa kehadiran Negara diperuntukan untuk melindungi setiap warga negaranya dan memperlakukan setiap warga negaranya bersamaan di dalam hukum tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan sebagaimana sesuai dengan pasal 27 UUD 1945. Tujuan adanya perlindungan hukum dimaksudkan untuk melindungi setiap warga negara dari tindakan sewenang-wenang dan mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum. Di dalam perlindungan hukum terdapat tindakan preventif dan represif dari pemerintah. Tindakan preventif pemerintah merupakan tindakan pencegahan dari sikap sewenang-wenang agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Sedangkan tindakan represif pemerintah merupakan langkah untuk lebih tegas dalam memberi keputusan atau sanksi terhadap pelanggaran yang sudah terjadi. Selain adanya perlindungan hukum, diperlukan pula penegakan hukum agar keadilan bisa terlaksana. Penegakan hukum merupakan nilai-nilai keadilan dan kebenaran yang dibuat untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahakan kedamaian hidup. Penegak hukum ini bisa berupa polisi, jaksa, hakim, pengacara, dan Lembaga permasyarakatan.
Menurut Josep Golstein dalam Muladi (1995:40) penegak hukum pidana terbagi menjadi tiga, yaitu total enforcement yang merupakan penegak hukum secara ketat dan dibatasi, full enforcement yang merupakan penegak hukum secara ketat namun tidak dibatasi, dan actual enforcement yang merupakan penegak hukum yang terdapat batasan-batasan waktu, personil, alat-alat investigasi, dana, dan sebagainya. Menurut Soerjono Soekanto (2011:8) faktor yang dapat mempengaruhi penegak hukum, ialah Undang-Undang, para penegak hukum, sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.
Dalam jurnal tersebut kita bisa melihat kasus perlindungan dan penegakan hukum yang dilakukan di Indonesia terhadap Basuki T Purnama atau Ahok yang pernah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Ahok sempat menjadi sasaran amarah umat islam sehingga di demo pada 4 November 2016. Namun negara bertugas untuk melindungi setiap warga negaranya termasuk Ahok dari sasaran amarah umat islam tanpa membeda-bedakan SARA. Selain itu juga, negara membuktikan bahwa siapapun bisa menjadi pemimpin tanpa harus membedakan suku, agama, ras, dan golongan sesuai pasal 27 UUD 1945. Hal tersebut dibuktikan dengan terpilihnya Ahok sebagai gubernur pertama DKI Jakarta yang beretnis Tionghoa. Hal inilah yang menjadi bukti bahwa adanya kesamaan dimata hUkum dan pemerintahan. Meskipun selama Orde Baru komunitas Tionghoa di Indonesia mendapat diskriminasi, namun masa reformasi telah membuktikan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di dalam hUkum dan dilindungi oleh Undang-Undang, hal ini sejalan dengan dikeluarkannya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai Gubernur, Bupati, dan pernah menjadi anggota DPRD Belitung Timur, Ahok dinilai tegas dan bebas dari KKN serta mau melayani masyarakat secara langsung dan mendengar keluh kesah mereka. Sehingga pada tahun 2006 , Ahok dinobatkan oleh Majalah TEMPO sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia dan 2007 dinobatkan sebagai Tokoh Anti Korupsi. Melihat kiprahnya dalam berpolitik, ia berpolitik atas dasar nilai pelayanan, kejujuran, ketulusan, dan pengorbanan. Namun, ada saja yang tidak suka dengan gaya kepemimpinan Ahok sehingga timbul konflik dengan ormas-ormas yang menolak dan ingin menjatuhkannya.
Tetapi terlepas dari permasalahannya, memang menjadi pemimpin tidaklah mudah pasti ada yang suka dan ada yang tidak. Untuk itu, tetaplah jadi pemimpin yang mau mendengar keluh kesah dan saran dari rakyatnya, pemimpin yang bisa memberikan ide dan peraturan yang sesuai, bertanggung jawab, jujur, terbuka, serta rela berkorban untuk bangsa dan negara. Namun di Indonesia sendiri hal tersebut belum terlaksana dengan baik, masih banyak keprihatinan yang terjadi yang dialami oleh masyarakat. Hal ini juga terjadi karena pelaksanaan hukum yang ada masih membuat kemarahan dan luka yang mendalam bagi masyarakat. Bukan salah peraturan hukum yang ada, melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum tersebut (penegak hukum). Para penegak hukum seharusnya menjadi tempat yang seadil-adilnya bagi masyarakat, namun nyatanya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Wajar saja jika sering terjadi kemarahan dari masyarakat terhadap para penegak hukum bahkan sampai terjadi aksi demo. Seharusnya para penegak hukum menjalankan Undang-Undang No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) agar terciptanya negara yang adil, aman, tentram, dan damai.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NI PUTU AYU GANITRI 21 -
Nama:Ni Putu Ayu Ganitri

Npm:2116031006

Kelas:Reguler B

Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal :

PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA
Kasus Gubernur DKi Jakarta Basuki Cahaya Purnama alis Ahok memang menjadi perbincangan yang cukup besar pada saat itu karena kasusnya yang menistakan Agama. Kasus yang terjadi adalah kasus yang menyangkut pada Agama dan tentunya masyarakat tidak terima akan hal tersebut. Kemudian mereka melakukan aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.
Penegakan hukum di Indonesia memang masih menjadi masalah utama yang terjadi karena tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. ). Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Masalah tersebut bisa terjadi karena lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Sudah jelas tercantum pada Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 1100).
Seharusnya sebagai masyrakat Indonesia harus bersikap adil tidak dengan membedakan agama, rasa, golongan, jenis kelamin dan lain sebagainya, kita harus saling menghormati dan hidup damai dalam bernegara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Putri Widiyani -
Nama : Putri Widiyani
NPM : 2116031042
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama. Pertimbangan tersebut didasari oleh hukum dan memiliki resiko. Pada tanggal 4 November 2016 masyarakat Indonesia mengadakan demo damai yang bertujuan untuk menuntut Kapolri menyangkakan Ahok telah menistakan Al-Qur’an. Peristiwa tersebut dapat disimpulkan bahwa kurangnya kepercayaan masyarat kepada penegak hukum di Indonesia.
Kondisi hukum di Indonesia saat ini sangat memperihatinkan. Aparat penegak hukum kurang dipercaya oleh masyarakat karena mereka jarang mendengar suara rakyat serta bersikap sewenang-wenangnya. Padahal, adanya penegak hukum bertujuan untuk menegakkan hukum dengan menghukum orang-orang yang melanggar undang-undang dan norma hukum. Menurut Soerjono Soekantor, penegakan hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, diantaranya undang-undang, penegak hukum (polisi, hakim, jaksa, dll), kebudayaan, dan masyarakat.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Muhammad Fikri -
Nama: Muhammad Fikri
NPM: 2116031026
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Dari jurnal tersebut, dapat disimpulkan bahwa Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Untuk saat ini, hukum di Indonesia sendiri tidak mudah untuk dijabarkan tanpa melihat dari sisi masyarakat dengan keprihatinan, ratapan, serta kemarahan dan tanpa terkecuali untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Hukum yang ada kaitannya dengan kasus yang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang kerap disapa Ahok bisa kita lihat dalam Pasal 27 UUD 1945 yang berbunyi “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).
Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Namun dengan Presiden yang membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik membuat masyarakat semakin yakin akan hukum yang digadang - gadang menjadi keseriusan Presiden dalam menangani persoalan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RIKO PRANATA -
NAMA : RIKO PRANATA

NPM : 2116031056

KELAS : REG B

PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisis jurnal

Kasus dugaan penistaan agama terhadap tersangka Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) oleh bareskrim polri.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
kehadiran Negara diperuntukan untuk melindungi setiap warga negaranya dan memperlakukan setiap warga negaranya bersamaan di dalam hukum tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan sebagaimana sesuai dengan pasal 27 UUD 1945. Tujuan adanya perlindungan hukum dimaksudkan untuk melindungi setiap warga negara dari tindakan sewenang-wenang dan mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum.
Saat ini sulit untuk memaparkan keadaan atau kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum saat ini.
Kelebihan isi jurnal ini adalah memberikan pengetahuan lebih banyak tentang permasalahan hukum yang ada di Indonesia, pengertian dan tujuan hukum di Indonesia, serta pandangan masyarakar terhadap hukum negara saat ini
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Nabilla Nabilla Praba Chandrakanti -
Nama : Nabilla Praba Chandrakanti
NPM : 2116031054
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Philipus M.Hadjon, dapat dikatakan sebagai teori yang paling relevan dengan Indonesia. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan, sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaranyang telah terjadi.

Dalam UUD 1945 Pasal 27 juga dijelaskan bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, sehingga negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Rumusan tersebut mengandung arti bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Contoh nyata bahwa tidak ada diskriminasi dimata hukum adalah kasus penangkapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang merupakan salah satu pejabat negara, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.

Walaupun satu kasus sudah dapat ditangani dengan baik dan benar oleh aparat negara, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa masih banyak terdapat kecurangan yang dilakukan oleh aparat negara itu sendiri di kasus-kasus lain. Maka dari itu, masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Sehingga, masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Patresia Meiulina -
NAMA: Patresia Meiulina
NPM: 2116031102
KELAS: Reg B
PRODI: Ilmu Komunikasi

Di dalam kehidupan bermasyarakat yang penuh dengan keberagaman ini, kita memerlukan sebuah pedoman yang dapat digunakan untuk menjaga ketertiban dan kedamaian bersama. Pedoman yang dapat kita gunakan adalah hukum yang berlaku. Namun tidak hanya itu, kita juga memerlukan tangan-tangan atau sosok-sosok yang dapat menegakkan hukum dengan benar. Jurnal yang dilampirkan membahas tentang penegakan hukum dan perlindungan negara, yang disertakan dengan analisis kasus Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih akrab dikenal dengan panggilan Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama atau yang lebih dikenal dengan sebutan Ahok, merupakan orang pertama yang berasal dari etnis Tionghoa yang berhasil menduduki jabatan sebagai gubernur Ibukota Indonesia, DKI Jakarta. Beliau dikenal dengan sikap tegas dan to the pointnya dalam menjalani tugasnya sebagai orang nomor 1 di Jakarta setelah Jokowi memutuskan untuk menjabat sebagai kepala negara. Bahkan karena kerja kerasnya, beliau sempat dinobatkan sebagai salah satu dari 10 tokoh yang mengubah Indonesia oleh Majalah Tempo pada tahun 2006.

 Dalam melaksanakan tugasnya, beliau kerap kali menemui pelbagai tantangan, salah satu kasus terbesarnya yang menyebabkannya harus dijatuhi hukuman adalah kasus penistaan agama. Selama masa pemerintahannya pun, Ahok kerap kali menerima kebencian dan menjadi sasaran amarah bagi banyak orang. Dalam mengatasi hal ini, Presiden Jokowi sebagai kepala negara harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan dalam meredam amarah banyak orang sampai-sampai tindakannya dianggap berlebihan oleh masyarakat. Namun yang perlu kita lihat adalah adanya usaha dan tindakan dari pemerintah untuk melindungi warganya terlepas dari latar belakang warga negara tersebut. Hal ini juga tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 yang berkata: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Hal ini menunjukkan adanya perlindungan yang diberikan oleh pemerintah untuk warganya.

Selanjutnya adalah perlindungan hukum dan penegakan hukum. Menurut teori dari Philipus M. Hadjon, terdapat dua perlindungan hukum bagi rakyat oleh pemerintah. Yang pertama adalah tindakan pemerintah yang bersifat preventif (mencegah) dan tindakan pemerintah yang bersifat represif (mengatasi). Tindakan yang bersifat preventif berarti tindakan pemerintah yang lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan keputusan. Hal ini dikarenakan tindakan tersebut merupakan bentuk pencegahan pemerintah terhadap suatu sengketa atau pelanggaran sebelum hal itu terjadi. Selanjutnya adalah tindakan yang bersifat represif. Tindakan yang bersifat represif berarti pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.

Selain perlindungan hukum, kita juga memerlukan lembaga-lembaga atau orang-orang yang dapat bertindak sebagai penegak hukum demi memastikan hukum yang berlaku berjalan dengan semestinya. Penegak hukum merupakan sosok-sosok yang bertanggung jawab dalam menegakkan hukum yang berlaku. Pada umumnya, kebanyakan masyarakat mengetahui bahwa para penegak hukum adalah kepolisian dan jaksa. Namun jika diperluas, terdapat pula hakim, pengacara, dan lembaga kemasyarakatan. Kegiatan penegakan hukum tidak hanya berarti pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Namun inti dari penegakan hukum adalah menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang benar, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Josep Golstein (Muladi, 1995:40) membedakan penegakan hukum pidana menjadi tiga bagian, yaitu Total enforcemet (ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum pidana substansif), Full enforcement (ruang lingkup penegakan hukum pidana dikurangi), dan Actual enforcement (adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk waktu, personil, alat-alat investigasi, dana, dll yang mengharuskan dilakukannya discretion. Dan sisanya inilah yang dimaksud dengan actual enforcement).  

Disamping kasus ini, masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan suatu masalah yang tidak boleh diabaikan. Proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah demi adanya kepercayaan di mata rakyat bahwa negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara, terlepas dari suku, ras, dan latar belakang lainnya.

Dalam jurnal ini, penulis juga ingin menyampaikan bahwa kenyataannya, tidaklah mudah untuk menjadi seorang pemimpin. Akan ada banyak rintangan dan masalah yang harus dihadapi dalam tugasnya untuk melakukan dan menjalankan apa yang sudah menjadi kewajibannya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Siti Handika -
Nama : Siti Handika
NPM : 2116031076
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Penegakan dan kepastian hukum di Indonesia masih bermasalah karena rendahnya kualitas aparat penegak hukum Indonesia. Penegakan hukum dan kesetaraan di mata hukum masih belum berfungsi secara optimal atau efektif karena rendahnya kualitas penegak hukum (enforcement). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum Indonesia, antara lain lemahnya pemahaman agama dan ekonomi, serta proses rekruitmen yang tidak jelas.
Hal ini terlihat dari buruknya reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang semakin merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum pun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 sebagai salah satu aksi bahwa belum dirasakan kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Al-quran yang dilakukan Ahok, akan dilakukan kembali melalui demonstrasi tanggal 2 desember 2016 (Metro Tv tgl 18 November,Jam 21: 41 WIB).
Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini dirasakan belum dapat memenuhi harapan masyarakat, terbukti dengan masih tingginya angka kriminalitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya. Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Di lain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Ini bertujuan untuk memberikan otoritas nasional martabatnya di mata rakyat. Negara menjamin dan melindungi semua warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia serta kedudukan dan fungsi negara itu sendiri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Restu Kusumo -
Nama : Restu Kusumo
NPM : 2116031010
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi dan kurang mendapat tempat di hati pemerintahan Soeharto. Dalam beberapa dekade, figur atau tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan yang dilakukan oleh komunitas ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Salah satu yang menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Berbeda dengan Joko Widodo (Jokowi) yang penuh dengan pendekatan persuasif, Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh nonMuslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat. Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an. Terlepas dari permasalahan yang sedang dihadapi Ahok, namun yang menjadi sorotan penulis adalah, bahwa untuk menjadi seorang pemimpin tidaklah mudah, banyak rintangan yang harus dilalui hingga menjadi pemimpin yang ideal. Dalam memaknai konsep pemimpin, dapat disimpulkan bahwa : Pertama, pemimpin adalah seseorang yang mempunyai kemampuan untuk mempengaruhi individu atau sekelompok orang lain dengan ide-ide kreatifnya untuk bekerja sama mencapai tujuan bersama. Sifat seorang pemimpin berbeda-beda, namun pemimpin yang ideal memiliki sikap tegas, tetapi baik. Pemimpin harus memiliki pola pikir secara logis dan pengertian pada saat menyatakan peraturan yang Anda buat. Kedua, seorang pemimpin mau mendengarkan dengan penuh perhatian masukan-masukan dari bahwahannya dan secara khusus mau memperhatikan kebutuhan-kebutuhan bawahan. Ketiga, bertanggung jawab, untuk menanggung efek dari segala keputusan yang timbul akibat tindakan yang telah dilaksanakan. Keempat, Pemimpin yang jujur akan menjadikan keterbukaan dan keluwesan dalam memberikan segala informasi mencakup kepentingan kelompok. Kelima, rela berkorban, demi kepentingan kelompok dan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan pribadi, dapat membagi waktu dengan efektif. Keenam, pemimpin harus mampu berfikir luwes dan memiliki ide-ide segar untuk keberlangsungan kepentingan kelompoknya. Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya. Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by YOVITHA.RISMA21 YOVITHA.RISMA21 -
NAMA : Yovitha Risma Retha Tanjung
NPM : 2116031088
KELAS : Reg B
PRODI : Ilmu Komunikasi

ANALISIS JURNAL
Komunitas Tionghoa selama masa orde baru mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari masyarakat sampai pada akhirnya untuk meredam itu semua, pemerintah mengeluarkan UU nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Yang dimana masyarakat Tionghoa juga termasuk bagian dari Indonesia. Sampai pada akhirnya terdapat gubernur yang berasal dari keturunan tionghoa, yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Bapak Ahok adalah orang yang tegas dan tidak segan untuk menegur orang-orang yang tidak benar dalam bekerja. Beliau merupakan salah satu orang yang teguh akan kebenaran. Namun, hal tersebut bertolak belakang pada kenyataan yang ada. Pada kenyataannya, beliau mendapatkan reaksi buruk dari masyarakat karena memiliki agama yang berbeda dari mayoritas agama yang dianut di Indonesia.
Walaupun terdapat perbedaan yang sangat signifikan, alangkah baiknya masyarakat mayoritas tidak melakukan diskriminasi atas petinggi negara yang termasuk minoritas karena semua kegiatan tersebut sudah diatur dalam Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Hal itu menandakan bahwa tidak ada yang dapat melakukan diskriminasi kepada siapapun. Selagi kinerja orang tersebut baik dan dapat membantu memajukan negara. Itu bukanlah masalah yang harus dibesar-besarkan dan si provokasi. Dalam hal ini beliau juga pantas untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana mestinya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ariska Salfana Ariska Putri -
Nama : Salfana Ariska Putri
NPM : 2166031002
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal

Gubernur DKI Jakarta pertama yang berasal dari keturunan Tionghoa yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dikenal dengan nama “Ahok” ditetapkan menjadi tersangka pada kasus penistaan agama. Pada tanggal 04 November 2016 diadakannya demonstrasi oleh mayoritas muslim dengan tujuan mendesak pihak kepolisian agar segera menetapkan Ahok sebagai tersangka karena dianggap sudah menistakan Al-Quran, walaupun aksi demo ini berakhir dengan damai namun tetap saja ada pihak yang memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.
Pada pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” artinya tidak peduli dengan jabatan Ahok oada saat itu hukum akan tetap berjalan dengan semestinya, karena dimata hukum seluruh masyarakat Indonesia memiliki kedudukan hukum yang sama. Persamaan di depan hukum nyatanya tidak berjalan dengan baik. Wajar jika reaksi masyarakat adalah melawan kekuatan ketertiban yang menyebar di negeri ini. Kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin mengkhawatirkan, bahkan aksi unjuk rasa yang terjadi pada tanggal 4 November 2016 dan kecurigaan Ahok tidak terasa seperti ketulusan pemerintah dalam penegakan hukum, sehingga umat Islam berurusan untuk mengawasi proses peradilan penistaan agama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by DINA SONIA -
Nama : Dina Sonia
NPM : 2116031022
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama ( kerap disapa Ahok) menggemparkan masyarakat beberapa waktu lalu. Ahok yang merupakan gubernur DKI Jakarta saat itu terpaksa harus di nonaktifkan. Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat mayoritas muslim banyak dilakukan untuk menuntut tindakan penistaan terhadap Al-Quran yang dilakukan Ahok. Hingga pada akhirnya, Ahok menjadi tersangka kasus penistaan agama tersebut. Perlu digaris bawahi bahwa keputusan tersebut murni karena didasari oleh pertimbangan hukum bukan dari tekanan masyarakat.

Ahok merupakan gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang mengambil alih kepemimpinan ibu kota. Tanpa disadari ini menjadi bukti implementasi kesamaan di mata hukum dan pemerintahan. Memang mungkin gaya kepemimpinan Ahok yang berbeda dari pemerintahan sebelumnya, gaya kepemimpinan yang tegas, lugas dan ceplas ceplos menjadi ciri khas tersendiri yang melekat pada dirinya yang banyak menuai respon positif dan negatif dari kalangan masyarakat. 

Beberapa polemik dan kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok membuat Presiden RI turun tangan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya dalam melindungi seluruh warga negara dan bangsa yang saat itu Ahok menjadi sasaran demonstrasi umat muslim. Selain itu, sebagai kepala pemerintahan presiden RI mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

Berbagai kasus dan polemik yang dialami oleh Ahok menjadi sebuah pembuktian bahwa penegakan hukum dan perlindungan negara terhadap warga negaranya benar-benar diuji dan dipertanyakan. Di satu sisi, penegakan hukum seadil-adilnya tetap harus ditegakkan dan disisi lain perlindungan negara terhadap warga negara juga harus dilakukan. Semua warga negara sama dimata hukum dan pemerintah, dengan demikian sangat dihindari diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Namun, lagi-lagi kualitas penegakan hukum di Indonesia dipertanyakan, masalah utama penegakan hukum di Indonesia adalah pada aparat yang menegakkan hukum. Reformasi hukum yang diharapkan memenuhi harapan masyarakat. Sikap dan karakter aparat penegak hukum yang tidak amanah menjadi penyebab utama tingginya tindakan-tindakan KKN. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan efektif. Banyak masyarakat yang hingga sekarang bingung dan marah dengan aparat penegak hukum yang semakin memprihatinkan, termasuk dalam penanganan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok. Masyarakat beranggapan bahwa aksi demo penuntutan Ahok menjadi tersangka saat itu belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam menegakkan hukum. Hal ini masih banyak dicari oleh masyarakat yang mencari keadilan seadil-adilnya, dimaksudkan agar pandangan masyarakat baik terhadap kewibawaan negara yang katanya menjamin dan melindungi hak-hak seluruh warga negara sesuai dengan konstitusi RI.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ROBBIE.KURNIAWAN21 ROBBIE.KURNIAWAN21 -
NAMA : Robbie Kurniawan
NPM : 2116031092
KELAS : Reg B
PRODI : Ilmu Komunikasi


Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok lahir di Gantung, desa Laskad Pelangi, Belitung Timur. Ia adalah gubernur pertama komunitas Tionghoa. Ahok dikenal mampu melampiaskan amarah kepada pejabat yang tidak bekerja dengan baik. Gaya kepemimpinan Ahok mungkin berbeda dengan Jokowi. Namun dia berjanji akan melanjutkan rencana pendahulunya. Menyikapi gaya kepemimpinan Ahok, Presiden Jokowi harus memastikan berbagai langkah dan kebijakan untuk meredam kemarahan umat Islam.
Para ahli mengajukan beberapa teori perlindungan hukum, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum adalah perlindungan masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam rangka menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat. Namun yang paling relevan dengan Indonesia adalah teori Philipus M. Hadjon. menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh tentang perlindungan hukum tersebut di Indonesia.
Perlindungan hukum represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif ini, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya.Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.
Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix).
Secara konsepsional, maka inti dari penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan. (Soerjono Soekanto, 2005 : 5).
Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani.
Hukum adalah keseluruhan peraturan- peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40).
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ARUM GRESTIA -
Nama : Arum Grestia
Npm : 2116031018
Kelas : Reg B

Dari jurnal berjudul penegakan hukum dan perlindungan negara yang saya baca maka beberapa hal yang dapat saya analisis adalah, jika kita melihat kembali ke masa lalu, terdapat masa tertentu, dimana komunitas Tionghoa pernah mendapat kan diskriminasi dan dalam hal itu komunikasi Tionghoa ini harus mencari keadilan dan pengakuan hak hak sebagai warna negara, hal tersebut terjadi pada masa orde baru, tidak hanya hak untuk diakui sebagai warga negara tetapi jga hak-hak lain, termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang.
Perjuangan ini terbukti berhasil dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Bukti nya adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas tersebut.
Namun perlu kita ketahui bahwa diskriminasi di negara Indonesia sendiri terhadap golongan, suku, komunikasi lain maupun agama tertentu, hal ini sudah baanyak sekali kita lihat. setelah saya membaca julrnal ini saya pikir kepastian hukum di Indonesia ini masih sangat kurang. Contohnya dalam masa jabatan Ahok, Dari awal Ahok memulai berpolitik saja sudah banyak masyarakat membedakan pemimpin menurut agama dan golongan, tentunya hal tersebut tidak muncul dipikiran masyarakat Indonesia, karena negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Ahok pada saat itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan
agama oleh Bareskrim Polri. Kasus tersebut bahkan sampai menghadirkan para demonstran yang menuntut Negara, dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan
segera menetapkan status tersangka kepada Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran.
Jika kita melihat dari aspek lain maka akan tercipta pandangan bahwa ahok juga termasuk salah satu warga Negara Indonesia yang berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum.
Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ersa Adilia Puteri -
Nama : Ersa Adilia Puteri
Npm : 2116031016
Kelas : Reg B

Analisis jurnal

Terdapat beberapa teori proteksi aturan yg diutarakan sang para ahli, Seperti Setiono yg menyatakan bahwa proteksi aturan adalah tindakan buat melindungi rakyat menurut kesewenang-wenangan
penguasa yg nir sinkron menggunakan aturan yang berlaku buat mewujudkan ketenteraman
& ketertiban umum. Namun yg paling relevan buat Indonesia merupakan teori menurut
Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa proteksi aturan bagi masyarakat berupa
tindakan pemerintah yg bersifat preventif & represif. Bersifat preventif adalah pemerintah lebih bersikap hati-hati pada pengambilan & pembuatan keputusan karena masih pada bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif adalah pemerintah wajib lebih bersikap tegas pada pengambilan & pembuatan keputusanatas pelanggaran
yg sudah terjadi. Penegakan hukum adalah rangkaian proses pembagian terstruktur mengenai inspirasi & cita aturan yang memuat nilai-nilai moral misalnya keadilan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, pada mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi misalnya kepolisian, kejaksaan,
pengadilan & forum pemasyarakatan menjadi unsur klasik penegakan aturan yang dibuat sang negara, menggunakan istilah lain bahwa penegakan aturan dalam hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah
sebagai berikut 1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang. 2).Faktor penegak
hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, 3). Faktor sarana
atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum. 4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. 5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Masalah penegakan aturan pada Indonesia adalah perkara yg sangat berfokus & terus sebagai perhatian pemerintah Jokowi ketika ini, aneka macam kebijakan dalam bidang aturan sebagai prioritas primer pada rangka
penegakan aturan.Presiden Jokowi pada beberapa kesempatan melalui media cetak &
elektronika terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri & mengintervensi Persoalan Hukum yg sedang ditangani sang Lembaga Kepolisian & Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk forum –forum Hukum pada rangka memangkas pungutan liar dalam area-area
pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden berfokus menggunakan proses penegakan
aturan, menjadi bagian berdasarkan pemerintah yang baik. Karakter warga terutama Aparat penegak aturan & aparat dalam jajaran birokrasi yg jujur dan amanah pada menjaga agama warga & negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan sebagai penyebab primer tingginya KKN dan dilema aturan lainnya. Dilain pihak proses penegakan aturan yg kian dipertanyakan sang pencari keadilan sebagai keliru satu konflik yg wajib dibenahi sang Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar
kewibawaan Negara dimata warga menadapat harkat & martabatnya. Bahwa Negara
mengklaim & melindungi semua rakyat negara. Negara mengklaim hak-hak setiap
rakyat negara, sebagaimana status & fungsi berdasarkan negara itu sendiri yg diatur pada Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RIO SYAHPUTRA -
Nama : Rio Syahputra
Npm : 2116031002
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ALYA NIRWANA -
Nama: Alya Nirwana
NPM: 2116031004
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Selama orde baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi. Selama puluhan tahun, tokoh masyarakat dari komunitas ini terus memperjuangkan haknya sebagai warga negara. Perjuangan yang dilakukan komunitas ini terbukti berhasil dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan yang menegaskan bahwa masyarakat Tionghoa adalah bagian dari bangsa Indonesia dan dipandang sederajat di mata hukum dan pemerintahan. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap mengambil alih ibu kota. Gaya tangguh dan kampanye Ahok untuk mempromosikan transparansi di negara dengan tingkat korupsi yang tinggi seperti Indonesia telah membantunya mendapatkan dukungan rakyat yang kuat. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas ceplos diperlukan untuk membangun sistem kerja yang lebih baik. Namun, gaya kepemimpinan ini juga terkadang mendapat respon negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Sehingga, gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ormas-ormas di Jakarta seperti FPI menolak Ahok karena dia bukan Muslim dan dari keturunan Tionghoa secara berlebihan dan sering menggunakan kata-kata kasar. Aksi ini didukung oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang menginginkan Ahok dilengserkan dari jabatannya. Puncaknya yaitu aksi damai pada 4 November 2016, yang ditindaklanjuti dengan disangkakannya Ahok sebagai penista agama oleh Kepolisian Republik Indonesia. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum, antara lain lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan, dll. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian presiden Jokowi saat ini, dengan berbagai kebijakan di bidang hukum menjadi prioritas utama dalam konteks penegakan hukum. Namun, reformasi hukum sejauh ini belum sesuai dengan harapan publik, terbukti dengan masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, serta permasalahan hukum lainnya. Ini adalah masalah yang harus diatasi oleh pemerintah. Ini dimaksudkan agar kewibawaan negara mendapat harkat dan martabatnya di mata rakyat sebagai negara menjamin dan melindungi semua warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Umi Zainun Faqihah -
NAMA : UMI ZAINUN FAQIHAH
NPM : 2116031036
KELAS : REGULER B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Keputusan yang diambil memiliki risiko. Namun, pihaknya siap menghadapi risiko terburuk sekalipun. "Demonstrasi damai yang dilakukan mayoritas Muslim pada tanggal 4 November 2016 adalah demonstrasi untuk menuntut Negara dalam hal ini Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Di ikuti oleh Alim Ulama, Kaum Pemuda, Organisasi Sosial kemasyarakatan mendesak kepada Presiden dan jajarannya untuk memproses secara transparan dan terbuka kasus penistaan Alquran yang dilakukan Ahok. Walaupun demonstrasi yang dilakukan berakhir dengan damai, namun diakui oleh Kapolri Jend Tito Karnavian,bahwa ada segelintir pihak tertentu yang berniat memanfaatkan aksi damai tersebut dengan melakukan tindakan inkonstitusional.Oleh karena itu kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009: vii-ix). Saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mengedepankan hati nurani. mereka tanpa Hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan atau kaedah-kaedah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi (Sudikno, 1999: 40). Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak huku antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan" Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya". Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by AZMI FAUZAN MUHAMMAD AL HAZMI -
NAMA: Fauzan Muhammad Al Hazmi

NPM: 2116031062

KELAS: Reg B

PRODI: Ilmu Komunikasi


Analisis yang dapat saya buat berdasarkan pemvahasan atas kasus hukum di Indonesia yang menimpa mantan Gubernur Indonesia Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama sebagai berikut.
Indonesia merupakan sebuah negara hukum yang telah diatur dengan undang-undang. Sesuai dengan pasal 27, bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecuali.
Bentuk penegasan dan ancaman hukum yang diturunkan terhadap pelaku penindak kesalahannya telah dipaparkan dengan jelas dalam UUD pasal 27. Meskipun begitu penerapan hukum di Indonesia masih menimbulkan polemik dan sedikit ketidakpastian terhadap tuntutan yang dijatuhkan terhadap pelaku penyalahgunaan UU. Hal tersebut dikarenakan sifat hukum di Indonesia yang membagi menjadi dua, yakni preverentif dan represif dimana preverentif lebih menekankan pada bentuk empati dan simpati pendakwa, sedangkan represif lebih ke bentuk skala yang lebih tegas dan dalam, terhadap terdakwa. Hal ini terkadang menggambarkan hukum di Indonesia yang terkadang dipandang tegas dan tidak oleh rakyat.
Kasus yang menimpa mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok atau nama lengkapnya Basuki Tjahaja Purnama dapat dijadikan sebagai contoh bahwa berlakunya sifat hukum di Indonesia. Sebelum itu sedikit latar belakang mengenai Ahok yang merupakan Gubernur pertama DKI Jakarta yang berasal dari komunitas Tionghoa sekaligus sebagai orang pertama yang berhasil mematahkan wacana bahwa pemimpin itu harus seorang muslim. Sebenarnya dari ungkapan tersebut telah jelas dapat menimbulkan berbagai polemik di Indonesia apalagi mayoritas penganut agama Islam di Indonesia. Namun begitu, Ahok tidak kenal gentar dan ia tetap melanjutkan cita-citanya sebagai Gubernur yang berani dan tegas dalam mengemban tanggung jawabnya.
Ahok merupakan Gurbernur yang terkenal dengan sikapnya yang tegas dan selalu marah-marah terhadap pekerja pejabat negara bila terlihat ada yang melakukan kesalahan. Hal tersebut dikarenakan sebagai bentuk luapan kemarahan dan kekesalan terhadap pejabat di Indonesia yang saat beliau masih merintis usaha pada zaman Soeharto mengalami diskriminasi karena kaum minoritas. Oleh karena itu, Ahok bertekad untuk mengubah tatanan pejabat menjadi sama untuk semua warga negara Indonesia. Dari sini tujuan Ahok sebenernya telah jelas untuk menerapkan UUD Pasal 27 sebagai bentuk penerapan hukum yang sama di mata semua warga negara Indonesia.
Sejujurnya, saya prihatin terhadap kasus yang menimpa Ahok karena beliau adalah orang yang pantas untuk memimpin dan mampu mengubah daerah kuasaannya menjadi lebih baik. Namun sayangnya, adanya dugaan pencemaran agama yang dilakukannya ditambah dorongan kaum mayoritas untuk mengusut segera kepolisian untuk menjebloskan beliau ke penjara menjadi suatu gambaran bahwa sifat-sifat hukum di Indonesia telah bekerja di dalamnya.
Sifat preverentif yang dibawa pada penerapan hukum di Indonesia, turut berhasil mempercepat tuntutan jaksa agung diberikan kepada Ahok. Namun di sisi lain, sifat preverentif itu dapat pula dimanfaatkan oleh lembaga tertentu sebagai bentuk sikap empati dan simpati terhadap golongan mayoritas. Adanya indikasi ini dapat menciptakan suatu gambaran baru dimana penerapan hukum di Indonesia masih menggunakan sikap mayoritas dan dominan di tengah masyarakat yang majemuk. Padahal seharusnya hukum haruslah setara dan sejajar perlakuannya bagi siapapun. Empati dan simpati yang ditujukan oleh lembaga kepada golongan mayoritas atas penangkapan kasus Ahok dapat dimanfaatkan untuk penaikan kepercayaan golongan mayoritas terhadap lembaga tersebut. Jika hal itu bekerja maka lembaga memiliki apresiasi yang besar terhadap kaum mayoritas.
Sifat kedua yaitu represif, dimana setelah sifat pertama didapat barulah sifat kedua bekerja. Represif yakni penjatuhan hukuman yang lebih tegas dibanding sifat pertama. Ketika simpatisan telah didapat pada kasus Ahok, barulah penjatuhan hukuman diberikan secara tegas.
Menurut saya, penerapan hukum di Indonesia masih belum dapat dikatakan sepenuhnya adil. Malahan adanya sifat-sifat seperti preventif dapat melunturkan jalan ketegasan pada ruang lingkup hukum. Negara harus tegas dalam penerapan hukum, dan bukan hanya sekedar untuk menarik simpatisan publik untuk dapat menaikan kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ATIKA RAHMAWATI -
NAMA : ATIKA RAHMAWATI
NPM : 2116031046
KELAS : REG B
PRODI : ILMU KOMUNIKASI

Dalam UUD 1945 Pada Pasal 27 menyebutkan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pada pasal tersebut memiliki makna bahwa setiap warganegara memiliki hak yang sama dimata hukum dan dihadapan pemerintah tanpa memandang suk, ras, maupun agama, supaya tidakadanya diskriminasi terhadap WNI di mata hukum.
Etnis Tionghoa menjadi sasaran diskriminasi pada masa orde baru, dimana etnis ini dianggap bukan bagian dari indonesia dan tidak memiliki hak yang sama di negara ini, masalahini meredam karena akhirnya pemerintah mengeluarkan UU NO.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Pada dasarnya setiap warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum dan dihadapan pemerintah untuk mendapat perlindungan hukum dan penegakkan hukum.
Perlindungan hukum bersifat represif dan preventif. Adanya perlindungan hukum membantu mencegah sengketa atau permasalahan sebelum itu terjadi. Penegakkan hukumm adalah usaha pemerintah untuk menajdim tercapainya rasa keadilan dan ketertiban di dalam masyarakat dengan menggunakan perangkat atau kekuasaan negara, hingga para penegak hukum.
Kualitas penegak hukum di negara berkembang merupakan salah satu masalah utama peneggakan hukum. Penegak hukum harusnya menjadi panutan dan harus memiliki kemampuan berkomunikasi yang baik serta menjalankan peran sebagai pemberi keadilan. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, telah menetapkan beberapa asas sebagai pedoman bagi penyelenggara negara untuk dapat mewujudkan dan menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Kaitannya kasus Ahok dengan peneggakan hukum adalah karena lemahnya mentalitas penegak hukum g dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tak transparan,dll. hal tersebut membuat hilangnya rasa kepercayaan masyarakat akan aparat penegak hukum di indonesia, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rahmat Saputra -
Nama : Rahmat Saputra
Npm : 2116031064
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
Isi jurnal tersebut diawali dengan Basuki Tjahaja purnama atau Ahok yang menjadi gubernur DKI pertama yang berasal dari etnis Tionghoa, walaupun mendapat penolakan dari partai Gerindra dan juga front pembela Islam, Ahok resmi menjadi gubernur DKI melalui sidang paripurna.
Yang menjadi masalah disini karena gaya kepemimpinan Ahok yang tanpa pandang bulu menghujat bawahnya dengan makian serta cacian
Jiwa kepemimpinan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur ini lah yang menjadikan warga menjadi geram seperti pada saat relokasi warga waduk Pluit yang dipindahkan ke rusun (rumah susun), penertiban PKL (pedagang kaki lima) dipasar Tanah Abang dan tindakan tindakan yang kerap kali membuat warga tercengang atas tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur.
Hal tersebutlah yang turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar. Berbagai dorongan yang dilakukan FPI dalam aksi penolakannya terhadap Ahok didukung oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari gubernur. Terakhir aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur-unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by KELVIN GABRIZA NELDI -
Nama: Kelvin Gabriza Neldi
NPM: 2116031040
Kelas: Reg B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Negara wajib melindungi warga negaranya terhadap ketidakadilan, karena setiap warga negara memiliki hak untuk dilindungi oleh negaranya dari ketidakadilan. Dalam UUD 1945 Pasal 27, Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tanpa terkecuali. Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia mendapatkan diskriminasi. Figur dan tokoh masyarakat dari komunitas ini terus berjuang melawan diskriminasi untuk mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia. Perjuangan ini membuahkan hasil yang terbukti dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan yang menjelaskan bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa Indonesia dan dipandang sama di mata hukum dan pemerintahan. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok merupakan Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa. Ahok terkenal karena bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Ahok memiliki gaya kepemimpinan yang mungkin berbeda dengan Jokowi. Tapi Ia berjanji untuk melanjutkan program pendahulunya. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Namun, gaya kepemimpinan seperti itu terkadang mendapat respon negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra. Ormas FPI menolak Ahok karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering mengeluarkan kata yang kasar. Aksi ini didukung oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang ingin menurunkan Ahok dari jabatan gubernur. Hingga pada akhirnya, aksi damai pada tanggal 4 November 2016 yang ditindaklanjuti dengan disangkakannya Ahok karena dianggap menistakan Agama oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lemahnya mentalitas aparat penegak hukum disebabkan oleh beberapa faktor yaitu lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan, dan lain-lain. Masalah penegakan hukum di Indonesia adalah masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Namun sampai saat ini masih banyak permasalahan hukum seperti angka kriminalitas yang masih tinggi, kasus narkoba, korupsi, asusila, dan permasalahan-permasalahan lainnya. Hal ini merupakan permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah, yang dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Negara juga harus menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by FITRI FITRIANI -
Nama : Fitriani
NPM : 2116031086
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta )

Selama Orde Baru, komunitas Tionghoa di Indonesia menghadapi diskriminasi. Oleh karena itu mereka berjuang untuk mendapatkan hak nya sebagai warga negara dan hak-hak lain termasuk hak politik untuk dipilih dan memilih yang dilindungi oleh Undang-Undang. Perjuangan mereka membuahkan hasil yaitu dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. UU tersebut menjadi bukti bahwa komunitas ini merupakan bagian dari bangsa indonesia adalah kesamaan dimata hukum dan pemerintahan, sehingga untuk pertama kali DKI, Ibu Kota Jakarta dikomandai oleh etnis Tionghoa yakni Ahok.

Ahok memiliki gaya kepemimpinan yang tegas. Dengan ketegasann yang dimilikinya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta, seperti memuntahkan kemarahan kepada pejabat yang tidak becus dengan cara mencaci maki dan melakukan tindakan-tindakan yang membuat warga tercengang.
Tindakan-tindakan Ahok tersebut mendapat respon positif dan negatif dari masyarakat yang kemudian menjadi cikal bakal konflik dengan ormas-ormas di Jakarta.
Salah satunya reaksi dari FPI yang menolak Ahok karena ia keturunan tionghoa dan bukan beragama Islam serta sering berkata kasar.
Penolakan tersebut di dukung oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam koalisi merah putih. Mereka menginginkan jatuhnya Ahok dari jabatannya sebagai gubernur.
Terakhir aksi damai yang berlangsung pada tanggal 4 november 2016 untuk menindaklanjuti dugaan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur-unsur independent.

Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok yang menjadi sasaran amarah umat islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim pada 4 november 2016. Dilain pihak, sebagai Kepala Pemerintahan, dan Panglima tertinggi mempunyai tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehingga NKRI tetap berdiri kokoh demi terwujudnya masyarakat sejahtera, adil dan makmur.

Dalam perlindungan hukum di Indonesia teori dari Philipus M.Hadjon sangat relevan. Ia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.

Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).

Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Hal tersebut disebabkan oleh lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Persamaan di mata hukum tidak berjalan dengan efektif. Bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 atas dugaan Ahok belum dapat dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Al-Quran yang dilakukan Ahok, akan kembali dilakukan melalui demonstarsi pada tanggal 2 desember 2016.

Masalah penegakan hukum di Indonesia sudah menjadi masalah serius. Presiden Jokowi menyampaikan bahwa ia tidak akan ikut campur dalam masalah yang sedang ditangani oleh lembaga kepolisian dan hukum lainnya.
Presiden juga terus membentuk lembaga-lembaga Hukum untuk memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik.
Hingga saat ini reformasi hukum belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal tersebut bermaksud agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Ernisa Deshela Selviani -
Nama : Ernisa Deshela Selviani
NPM : 2116031034
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Analisis jurnal
"Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang menjadi pemimpin di ibukota. Dalam perjalanan memimpin ibukota, Ahok memiliki gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point yang sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Gaya kepemimpinan yang seperti itu terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia dengan sistem toleransi yang kental dengan nuansa kebersamaan dalam keberagaman. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Ahok sendiri telah menuai berbagai konflik dengan ormas-ormas yang berada di Jakarta atas tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar. Berbagai dorongan yang dilakukan FPI dalam aksi penolakannya terhadap Ahok didukung oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari gubernur.
Menurut saya, Ahok mendapatkan diskriminasi dari berbagai ormas-ormas sebagai pemimpin yang merupakan keturunan tionghoa dan bukan beragama islam dan tentunya hal ini merupakan minoritas di Indonesia. Berdasarkan Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Seharusnya, semua warga negara memiliki hak yang sama dimata hukum dan dihadapan pemerintah tanpa adanya diskriminasi.
Pada tanggal 4 November 2016, Ahok ditetapkan tersangka sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016 ( Metro Tv tgl 18 November,Jam 21: 41 WIB).
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Tiara Meili Neza -
Nama : Tiara Meili Neza
NPM : 2116031028
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi
-Rangkuman Isi Jurnal-
Pada masa orde baru, diskriminasi terhadap masyarakat Tionghoa sangat terasa. Namun, tidak dengan sosok Basuki T Purnama atau biasa dikenal dengan "Ahok." Ahok merupakan keturunan Tionghoa yang memiliki kebebasan lebih dibanding masyarakat Tionghoa yang lain, karena memiliki privilige dari latar belakang keluarganya. Namun, karena keinginan untuk membantu rakyat kecil dikampungnya, ia pun berkecimpung ke ranah politik. Gaya kepimpinan Ahok dikenal tegas, suka ceplas-ceplos, namun nyata. Beliau tidak pernah menyalahkan yang benar, dan membenarkan yang salah, serta selalu berlaku adil.
Ada suatu masa dimana Ia ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Bareskrim. Hal ini murni keputusan dari pertimbangan hukum tanpa tekanan masyarakat. Masyarakat yang menentang, banyak yang menggungat keputusan hukum tersebut, bahkan dari kaum muslim melakukan demonstrasi damai untuk menuntut keputusan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejumlah pemerintah pun bergerak, termasuk pak Jokowi. Dalam hal ini, Jokowi melakukan tindakan preventif dan juga represif. Masyarakat tentu ikut geram terhadap kesewenangan keputusan hukum yang dilakukan oleh negara khususnya Bareskrim yang dianggap sewenang-wenang dalam mengambil keputusan.

Jika kita melihat dari pengertian penegekan hukum, Penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa penegakan hukum bukanlah semata-mata berarti pelaksanaan perundang-undangan.

-Kelebihan Jurnal-
Mahasiswa dan masyarakat dapat menilai dan membuka mata lebih lebar terhadap kasus yang menimpa Ahok. Seperti yang disebutkan dalam jurnal, Ahok dikenal tegas namun selalu adil. Gaya kepimpinan yang sifatnya tidak persuasif tersebut ternyata mengundang banyak pihak yang bersikap inkonstitusional.
Melalui jurnal ini, kita dapat menilai bahwa kewenangan yang dilakukan negara terhadap penegakan hukum masih ada, dan upaya dari pemerintah sangat berperan dalam melakukan perlindungan.
Kita dapat melihat peran pemerintah, salah satunya Presiden Jokowi, Ia menginstruksikan kepada Kapolri untuk segera memproses kasus Ahok dengan cara terbuka dan transparan.

-Kelemahan Jurnal-
Seperti yang saya sebutkan sebelumnya, banyak pihak yang kesannya ingin menjatuhkan Ahok dan bertindak inkonstitusional. Reformasi hukum pada faktanya belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti dengan tingginya angka korupsi, penyelewengan hukum, dan juga aparat hukum yang tidak jujur dan amanah dalam menjalankan tugasnya.

-Saran dan Solusi-
Pihak pemerintah haruslah mempertimbangkan suara masyarakat yang kerap kali mempertanyakan proses penegakan hukum yang terkadang terkesan tidak transparan dan merugikan salah saru pihak. Hal ini tentu dimaksudkan agar kewibawaan negara di mata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Dengan hal ini, masyarakat dapat memiliki kepercayaan terhadap negara, bahwa negara menjamin hak-hak setiap warga negara sebagaimana mestinya yang telah di atur dalam Konstitusi Negara Republik Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Refanda Faiz Ananta -
Nama : Refanda Faiz Ananta
NPM : 2116031066
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Indonesia sebagai negara konstusi yang sah dan Hukum yang wajib ditaati oleh warga negara, baik penegak mapun pemerintah juga rakyatnya, tentu hukum yang berlaku di negara ini masih kurang sempurna dan sangat lemah. Hukum yang berada di Indonesia ini dapat dikatakan sebagai hukum yang hanya berlaku untuk elit politik dalam mencapai kepentingan pribadinya masing-masing.
Jika dilihat dari pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945 telah jelas bahwa pemerintah Indonesia masih kurang dalam mencapai isi dari Undang-undang tersebut. Dapat disampaikan dengan terjadinya kasus demontrasi terus menerus dan lebih spesifiknya pada peristiwa 212 yang dikarenakan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dianggap menistakan salah satu ayat dari Al-Quran. Dimana ada sebuah agama yang berlaku dan sah keberadaanya di Indonesia, yaitu agama Islam ternistakan oleh elit politik demi mencapai kepentingannya. Selain hukum yang lemah, dalam susunan pemerintahan dan penegak hukumnya ini juga masi lemah. Pemerintah dan penegak hukum yang sah seharunya paham pola demikian dan penyelesaiannya, tidak boleh adanya mementingkan satu sisi saja dalam membela kebenarannya.
Oleh karena melihat dua sisi tersebut, perlu adanya pembaharuan baru yang jelas dan masif dalam membela rakyat dan warga negara Indonesia, baik dari sisi hukumnya juga pemerintahannya. Agar terjadinya negara yang kuat juga negara yang serius dalam menangani masalah. Selain itu juga, agama ras, suku dan lain-lainnya juga terlindungi dengan adanya Pembaharuan hukum dan pemerintahan yang adil dan bijaksana. Tak bisa dihiraukan lagi jika dua komponen ini sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam norma hukum dan agama, utamanya agama Islam, yaitu adil, arif dan bijaksana, tentu negara Indonesia ini akan aman, damai, dan sejahtera
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RISKA AMELIA AGUSTIN -
NAMA: RISKA AMELIA AGUSTIN
NPM: 2116031058
KELAS: REG B
PRODI: ILMU KOMUNIKASI

Analisis Jurnal:
Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok merupakan seorang yang berasal dari komunitas Tionghoa pertama yang berhasil menjadi Gubernur di ibukota. Ahok dikenal sebagai pemimpin yang tegas dan kerap kali mencurahkan amarahnya secara terang-terangan kepada mereka yang bekerja dengan tidak baik. Meski dinilai keras, kampanyenya yang mengusung transparansi negara di Indonesia yang memiliki tingkat korupsi tinggi membuatnya mendapat dukungan dari masyarakat. Selama masa orde baru, komunitas Tionghoa mengalami diskriminasi dan mereka juga berjuang untuk mendapatkan hak-haknya sebagai seorang warga negara Indonesia. Perjuangan yang dilakukan pun membuahkan hasil, dimana dengan keluarnya UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan menjadi saksi hasil dari perjuangan mereka.

Ahok terjerat kasus penistaan agama Islam yang membuat masyarakat terutama umat Islam menjadi marah akan hal tersebut. Ahok menjadi sasaran amarah umat Islam dengan hujatan serta di demo jutaan masyarakat muslim pada 4 november 2016. Dan tentunya Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan merupakan seorang yang memimpin negara yang bertugas dan berwenang untuk melindungi seluruh warga negara dan bangsa, termasuk Ahok (Pembukaan UUD 1945). Selain itu, sebagai kepala pemerintahan dan Panglima tertinggi tentunya memiliki tugas untuk menjaga kedaulatan negara dari berbagai ancaman, bahaya dan tantangan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, sehingga NKRI tetap berdiri kokoh dan aman demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera, adil serta makmur.

Philipus M.Hadjon mengatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Perlindungan hukum ini ada di dalam peraturan perundang-undangan yang berisikan rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena itu, sifatnya lebih menekankan kepada pencegahan yang membuat pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannya. Diketahui bahwa belum ada peraturan khusus yang mengatur lebih jauh mengenai perlindungan hukum seperti ini di Indonesia.

Menurut Black Law dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the execution of a law. Sedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998 : 912), penegak merupakan yang mendirikan, menegakkan. Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum merupakan perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu) perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).
Pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Ada banyak faktor yang dapat mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Gagasan mengenai persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Sehingga wajar saja apabila reaksi dari masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari menjadi menurun dan memburuk di negara ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukum yang menjadi semakin memprihatinkan ditandai dengan aksi demo yang dilakukan 4 November 2016 serta disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Al-Qur’an yang dilakukan oleh Gubernur Ahok kembali akan dilakukan ditandai dengan akan dilakukannya demonstrasi tanggal 2 Desember 2016.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Mulia Rizky Mulia Annisa Putry -
Nama : Rizky Mulia Annisa Putry
NPM : 2116031012
Kelas : Reg B
Prodi : Ilmu Komunikasi

DPRD DKI Jakarta dalam sidang paripurna hari Jumat 4 November 2015 memutuskan menetapkan Ahok sebagai gubernur. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an.

Berikut hasil analisis yang saya dapatkan dalam membaca jurnal yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara ( Analisis Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta).

Masih banyak masyarakat yang pandang bulu mengenai kepemimpinan di negara Indonesia, contohnya saat Ahok dilantik sebagai Gubernur di Jakarta, banyak pro dan kontra yang muncul seperti ada masyarakat yang tidak setuju dikarenakan warga Jakarta merupakan mayoritas agama Islam sedangkan Ahok beragama Kristen dan berasal dari keturunan Cina. Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa banyak masyarkat Indonesia yang masih belum mengerti bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, ras, suku nya tetap sama dimata hukum dan hak hak yang sama didepan pemerintah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 27 UUD 1945 dijelaskan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Namun dengan banyaknya pro dan kontra yang dilakukan masyarakat, Ahok tetap menunjukkan kinerjanya dengan mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Di pertengahan 2016 Ahok terkena kasus penistaan Al-Qur’an, tindakan yang dilakukan Ahok pada saat menjabat sebagai wakil gubernur turut mendapatkan reaksi dari FPI, dengan menolak Ahok, karena bukan beragama Islam dan dari keturunan Tionghoa serta berlebihan dan sering kali mengeluarkan kata-kata kasar. Berbagai dorongan yang dilakukan FPI dalam aksi penolakannya terhadap Ahok didukung oleh masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih yang ingin menjatuhkan Ahok dari gubernur. Terakhir aksi damai tanggal 4 november 2016 yang ditindaklanjuti dengan di sangkakan Ahok sebagai orang yang menistakan Agama, oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui sidang terbuka terbatas yang dihadiri oleh semua pihak yang terlibat dan disaksikan oleh unsur – unsur independent demi menjaga netralitas dan transparansi tanpa intervensi siapapun. Kasus penistaan agama Ahok itupun berakhir dengan dibui selama 2 tahun berdasarkan pasal penistaan agama.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Aulia Zahra -
Nama : Aulia Zahra
NPM : 2116031094
Kelas : Reguler B
Prodi : Ilmu Komunikasi

Hak warga untuk mendapat perlindungan dari negaranya adalah hal yang sangat wajib diberikan, seperti dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa “Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Dengan ini makna yang terkandung, menyatakan bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum. Bahkan tafsiran tersebut juga menyangkut prinsip persamaan dan berlaku bagi siapapun, termasuk apakah warga negara atau bukan, selama mereka adalah penduduk Negara Republik Indonesia (Jimly, 2011: 110).
Penegakan hukum pada kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok. Dalam kasus ini masyarakat mayoritas muslim melakukan demonstrasi pada 4 November 2016 yang bertujuan untuk menuntut keadilan pada kepolisian agar Ahok segera ditetapkan sebagai tersangka atas ucapannya yang diduga bentuk penistaan agama. Bentuk pengadilan yang kurang transparan membuat kepercayaan masyarakat kepada pemerintah atas penegakan hukum menjadi kurang. Demonstrasi yang dilakukan pada tanggal 4 November seolah tak dihiraukan, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquran yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016 ( Metro Tv tgl 18 November,Jam 21: 41 WIB).
Dari kasus tersebut dapat dilihat bahwa penegakan hukum di Indonesia sendiri masih sangat memprihatinkan dan mencurigakan. Hukum seolah barang yang dapat diperjualbelikan dan ditukar, dimana banyak kasus yang melibatkan pejabat besar, namun seolah masalah tersebut hilang tidak pernah terjadi. Akibat dari lemahnya penegakan hukum tersebut membuat masyarakat menganggap bahwa hukum dapat diganti dengan uang dan jabatan, sehingga membuat kepekaan dan kepedulian masyaraat terhadap hukum sendiri menjadi kurang dan menimbulkan tindak kriminal maupun perbuatan tercela lainnya semakin merajalela dan akhirnya kekacauan akan muncul dimana-mana. Hal tersebut sudah jelas akan merugikan pihak manapun khususnya masyarakat. Namun dengan dibentuknya lembaga-lembaga hukum lainnya oleh Presiden, kepercayaan masyarakat perlahan mulai membaik. Dengan begitu penegakan hukum akan semakin ditegakkan dan upaya tersebut dipercaya dapat membuat kondisi hukum di Indonesia sendiri dapat mejadi lebih dipercaya dan meyakinkan untuk terciptanya negara yang damai dan tentram.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Diah Ayu Permata -
Nama: Diah Ayu Permata
NPM: 2116031024
Kelas: Reguler B
Prodi: Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal:
Menurut jurnal tersebut, Basuki Tjahaja Purnama terlibat konflik karena dia bukan seorang Muslim dan keturunan Tionghoa, dan dia berlebihan dan sering menggunakan kata-kata kasar. Kasus ini juga ditindaklanjuti sebagai salah satu bentuk penistaan agama. Masyarakat Betawi dan beberapa fraksi DPRD mendukung dalam berbagai aksinya terhadap penolakan Basuki Tjahaja Purnama. Hukum yang berkaitan dengan kasus Basuki Tjahaja Purnama dapat ditemukan dalam Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal tersebut menyiratkan bahwa semua warga negara, tanpa memandang orang, status, pejabat, atau rakyat jelata, memiliki persamaan dan hak hukum yang sama di hadapan pemerintah. Diskriminasi terhadap warga negara adalah ilegal di mata hukum.

Penegakan hukum mengacu pada upaya yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas untuk menjaga rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan berbagai alat atau instrumen kekuasaan negara, termasuk hukum dan penegak hukum seperti polisi, hakim, jaksa, dan pengacara. Isu utama penegakan hukum di negara berkembang seperti Indonesia bukanlah sistem hukumnya, melainkan kualitas penegak hukumnya (law enforcement). Hal tersebut disebabkan karena lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.

Kualitas sumber daya manusia yang menjadi aparat penegak hukum juga diharapkan semakin meningkat, sehingga mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Penegakan hukum serta perlindungan hukum merupakan kedua hal yang sangat penting. Negara harus menjamin hak setiap warga negara, serta kedudukan dan fungsi negara itu sendiri, sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Seperti halnya dalam kasus tersebut, hukum tetap berjalan tanpa memandang status dan jabatan. Sebagai negara hukum, Indonesia harus terus meningkatkan kualitas keadilan dengan menjujung tinggi nilai yang sama di mata hukum.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Rafael Andrew Christian Saputra 2116031052 -
NAMA: Rafael Andrew Christian Saputra

NPM: 2116031052

KELAS: Reg B

PRODI: Ilmu Komunikasi

Reformasi Hukum di Indonesia masih belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan. Namun, pemerintah terus berusaha untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Kasus yang dialami oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok merupakan salah satu contoh yang menggambarkan bagaimana pelaksanaan Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”.
Dalam berjalannya kasus yang dialami Ahok, umat muslim pun menggelar aksi damai pada 4 November 2016. Dalam aksi itu pun terdapat beberapa oknum yang berusaha untuk memanfaatkan situasi dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Dalam hal tersebut, keberadaan negara melalui aparat penegak hukum adalah untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang dapat menciderai tatanan hukum.

Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap badan penegak hukum di Indonesia dipengaruhi oleh jalannya penegakan hukum. Selama ini terdapat banyak kasus yang sangat menonjolkan perbedaan perlakuan hukum antara rakyat biasa dengan para pejabat, hal tersebut membuat masyarakat mulai kehilangan rasa percaya terhadap penegak hukum di Indonesia. Tingginya angka kriminal serta praktek KKN dalam jajaran aparat penegak hukum pun turut menciderai pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia.
Disamping itu, beberapa kebijakan pemerintah pun kerap kali dimanfaatkan dan dimanipulasi sebagai alat untuk memperoleh keuntungan pribadi oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Meskipun demikian, pemerintah tidak tinggal diam mengenai kualitas penegakan hukum di Indonesia. Pemerintah secara bertahap berusaha membangun kebijakan dan berusaha memperbaiki supremasi hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yuriche yuriche devikka chellita -
NAMA : Yuriche Devika Chellita
NPM : 2116031064
KELAS : Regular B
PRODI : Ilmu Komunikasi

Analisis Jurnal :
PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta ) oleh M. Husein Maruapey
Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama atau kerap disapa Ahok, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Keputusan tersebut murni didasari oleh pertimbangan hukum dan bukan karena adanya tekanan masyarakat. Figur Pemimpin yang satu ini terkenal dengan Ceplas Ceplosnya. tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang dengan siapa lawan bicaranya, apalagi saat terjadi kekeliruan dalam pekerjaan oleh bawahannya.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok adalah Gubernur pertama dari komunitas Tionghoa yang siap untuk mengambil alih kepemimpinan ibukota. Meskipun komunitas Tionghoa sering mendapat diskriminasi karena dianggap sebagai minoritas, namun Ahok tetap terkenal karena dapat mengeluarkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus. Para pendukungnya percaya dia bisa menggoyahkan birokrasi yang tidak efisien. Meskipun banyak yang meragukan tokoh non-Muslim ini ketika ia terpilih sebagai wakil gubernur pada tahun 2012, gaya tangguh Ahok dan kampanyenya dalam mengusung transparansi di negara yang tingkat korupsinya tinggi seperti Indonesia, telah membantunya memenangkan dukungan publik yang kuat.
Melihat kiprahnya, kita bisa mengatakan bahwa berpolitik ala Ahok adalah berpolitik atas dasar nilai pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan, bukan politik instan yang sarat pencitraan. Gaya kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Cahaya Purnama alias Ahok yang tegas dianggap sangat cocok untuk Jakarta. Pasalnya, dengan ketegasannya, Ahok bisa mengimplementasikan sejumlah kebijakan dan mengatasi sejumlah persoalan di DKI Jakarta. Namun tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Ahok sering mendapatkan berbagai respon, seperti respon yang positif dan juga negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat.
Memasuki pertengahan 2016, kepemimpinan Ahok diwarnai oleh berbagai polemik, misalnya perbedaan tajam dengan DPRD, kasus UPS, kasus penggusuran, kasus Sumber Waras dan kasus Reklamasi yang menjadi sorotan publik, serta kasus yang sangat menguras energi dan mengundang perhatian publik yakni Penistaan Alqur’an.
Sehingga masyarakat yang mayoritas kaum muslim melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 4 November 2016, aksi ini dilakukan untuk menuntut aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia agar bekerja secara profesional dan segerah mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Alquran. Namun, masyarakat belum merasakan hasil dari kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, kembali akan dilakukan melalui demonstarsi tanggal 2 desember 2016 ( Metro Tv tgl 18 November,Jam 21: 41 WIB)
Dalam kasus Ahok ini, terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang sudah diutarakan oleh para ahli, seperti Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Pada saat ini tidak mudah untuk memaparkan kondisi hukum di Indonesia tanpa adanya keprihatinan yang mendalam mendengar ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, dan kemarahan masyarakat pada aparat penegak hukum yang memanfaatkan hukum untuk mencapai tujuan mereka tanpa mengedepankan hati nurani. Padahal pada pasal 27 UUD 1945 dengan jelas tercantum: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Rumusan tersebut mengandung makna bahwa semua warga negara, siapapun orangnya, statusnya, pejabat ataupun rakyat jelata memiliki persamaan yang sama dimata hukum dan hak-hak yang sama di hadapan pemerintah. Dengan demikian tidak ada yang namanya diskriminasi terhadap warga negara dimata hukum.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah Jokowi saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum.
Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat menadapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara sanggup menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara mampu menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.