Tuliskan nama, NPM, kelas mu setelah itu silahkan tuliskan jawabanmu di bawah ini....
FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2111011098
KELAS B
Dari video yang telah saya analisi yaitu sebelumnya Indonesia telah menjadi 4 republik yang pertama yaitu diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, republik yang kedua diubah menjadi RIS dan konstitusinya RIS, republik ketiga berubah kembali yaitu negara kesatuan dengan undang undang sementara (interim constitution) / UUDS 1950, setelah pemilu 55-56 dibentuklah konstituante dengan tugas membuat konstitusi baru, namun gagal dikarenakan adanya konflik sehingga akhirnya konstituante tersebut gagal
dalam membuat konstitusi. Lalu tahun 1959 diberlakukan kembali undang-undang dasar 1945 dengan perubahan waktu disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 dan dicatat sebagai republik keempat.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2111011113
KELAS : B
Konstitusi yang berlaku di Indonesia sudah mengalami berbagai macam perubahan.
1. UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang
Setelah disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 memiliki penjelasan yang terletak di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan yang disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan pada tahun 1946. Yang berlaku sekarang adalah UUD per 1959 ditambah dengan 4 lampiran baru yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4. Untuk mempermudah membaca dan sosialisasi, MPR membuat satu dokumen yang menggabungkan 5 dokumen tersebut menjadi satu dengan tanda tertentu (bintang) dan angka sehingga dapat diketahui mana yang merupakan hasil perubahan dan bukan.
NPM : 2111011110
Kelas B
Dari video tersebut dapat kita ketahui bahwa UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang itu berbeda. Konstitusi Indonesia telah berubah sebanyak empat kali. Pertama yaitu yang diproklamasikan di tahun 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Kedua RIS (Republik Indonesia Serikat) dan konstitusinya pun berubah. Ketiga berubah menjadi Negara Kesatuan dan dengan UUDS 1950. Dan keempat diberlakukan kembali UUD 1945 tetapi dengan perubahan yaitu dengan disertakannya penjelasan UUD yang dilampirkan dan dijadikan sebagai bagian tak terpisahkan.
NPM : 2111011035
Selama ini Indonesia telah melakukan 4 kali perubahan dalam konstitusi yang berlaku. diantaranya yaitu :
1. UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang
Setelah disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 memiliki penjelasan yang terletak di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan yang disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan pada tahun 1946.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Npm : 2111011031
Kelas : B
Menurut video yang saya lihat dan dengarkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima
sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Konstitusi di Indonesia mengalami perkembangan cukup radikal dari Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hasil komitmen para pendiri Negara, muncul Konstitusi RIS, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan kembali ke Undang-
Undang Dasar 1945. Pada masa Orde Lama dan masa Orde Baru kelemahan pada Undang-Undang Dasar 1945 dipergunakan Presiden sebagai alat kekuasaan yang menimbulkan pemerintahan otoriterisme. Pemerintahan otoriterisme memicu keinginan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Masa reformasi sebagai momen untuk melakukan amandernen Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali dari tahun 1999 -2002 dan mengalami perubahan paradigma kekuasaan dari executive heavy ke arah legislative heavy. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 kehidupan ketatanegaraan bergeser ke arah individualisme, materialisme dan liberalisme menyimpang dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Gagasan amandemen ulang untuk menata kembali dan menyempurnakan, sehingga mampu menciptakan sistem ketatanegaraan yang demokratis yang berakar pada budaya dan karakter Bangsa Indonesia.
NPM : 2111011059
Berdasarkan video pada pertemuan ke -4, saya menganalisis bahwa sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang khas, sampai karena trauma masa lalu terutama akibat praktik politik Orde Baru yang menyalahgunakan konstitusi untuk tujuan kekuasaannya yang sentralistik dan otoriter, memunculkan ide untuk mengamandemen UUD 1945.
Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 beserta Penjelasannya. Setelah itu UUD 1945 diubah berturut-turut pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002 dengan menggunakan naskah yang berlaku mulai 5 Juli 1959 sebagai standar dalam melakukan perubahan di luar teks yang kemudian dijadikan lampiran yang tak terpisahkan dari naskah UUD 1945.
Npm : 2111011116
Berdasarkan video tersebut, yakni membahas mengenai Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia. Di dalam video tersebut dibahas bahwa Indonesia memiliki 4 macam republik sejak awal kemerdekaan. Macam-macam republik antara lain :
1. Republik yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 kemudian disahkan pada tanggal 18 Agustus.
2. Republik RIS dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar sementara (UUDS 1950).
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui dekrit presiden 5 Juni 1959 dengan perubahan yaitu disertakannya penjelasan UUD yang dilampirkan dan dijadikan sebagai bagian tak terpisahkan.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Indonesia sendiri telah melakukan 4 kali perubahan dalam konstitusi yang berlaku. diantaranya yaitu :
1. UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Npm : 2151011021
Dari hasil video yang saya amat yaitu hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, di antaranya adalah UUD 1945, UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2111011095
Sejarah konstitusi Indonesia dapat dikatakan telah melewati berbagai tahap perkembangan. Tahap perkembangan konstitusi di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi beberapa periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUDS 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945. Pada Sidang Konstituante 1959, banyak kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru. Maka pada 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya, memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-undang Dasar Sementara 1950. Ternyata ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang, yaitu UUD 1945 melalui dekrit presiden 5 Juni 1959 dan disertakannya penjelasan UUD yang dilampirkan, lalu dijadikan sebagai bagian yang tak terpisahkan.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
npm : 2151011015
kelas : b
Menurut video yang saya lihat dan dengarkan, dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima
sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia.
Indonesia sendiri telah melakukan 4 kali perubahan dalam konstitusi yang berlaku. diantaranya yaitu :
1. UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang.
Npm : 2151011023
kelas : B
Analisis saya dari video tersebut yaitu UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang itu berbeda. Konstitusi Indonesia telah berubah sebanyak empat kali yang pertama yaitu diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, republik yang kedua diubah menjadi RIS dan konstitusinya RIS, republik ketiga berubah kembali yaitu negara kesatuan dengan undang undang sementara (interim constitution) / UUDS 1950, setelah pemilu 55-56 dibentuklah konstituante dengan tugas membuat konstitusi baru, namun gagal dikarenakan adanya konflik sehingga akhirnya konstituante tersebut gagal
dalam membuat konstitusi.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM: 2111011074
Kelas: B
Sebagai negara yang berbentuk Republik, Indonesia telah mengalami berbagai perkembangan dalam hal konstitusi. Di jelaskan bahwa Indonesia sudah mengalami perubahan sebanyak empat kali yaitu pada UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Republik Indonesia Serikat (RIS), UUD sementara pada tahun 1950, UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang. Status dari perubahan ini berupa lampiran, sesuai dengan kesepakatan tahun 1999.
NPM : 2111011033
Kelas : B
Konstitusi di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Dari video diatas telah saya analisis bahwa Indonesia telah menjadi 4 Republik. Republik pertama diproklamasikan 17 agustus dengan kosntitusi yang disahkan pada tanggal 18 agustus, Republik Kedua penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat, Republik Ketiga Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, dan Republik Keempat penetapan berlaku dan disahkan Undang-Undang Dasar 1945. Setelah disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959, UUD 1945 memiliki penjelasan yang terletak pada lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
NPM : 2111011097
Kelas : B
Berdasarkan vide tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indonesia sudah menjadi 4 republik. Republik pertama yaitu yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusi pada 18 Agustus, republik kedua yaitu RIS, republik ketiga UUDS 1950, dan republik keempat yaitu UUD 1945.
Terdapat perbedaan UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Pada 18 Agustus tidak ada penjelasan tetapi ketika disahkan kembali saat dekrit presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan UUD yang dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945. UUD 1945 pada 18 Agustus belum dikeluarkan penjelasan penjelasan tersebut baru dikeluarkan di berita republik pada 15 Februari 45 oleh Soepomo dkk. Penjelasan itu lalu dilengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh kapres 150 tahun 1959.
NPM: 2111011086
KELAS: PKN B
Konstitusi di Indonesia mengalami berbagai perubahan diantaranya :
1. UUD yang disahkan di 18 Agustus
2. RIS, konstitusi nya RIS
3. Negara kesatuan, konstitusi nya UUDS 1950
4. Konstituante, yang bertugas membentuk konstitusi baru.
Namun, konstituante tidak berhasil dijalankan karena banyak perdebatan antara Islam dan kebangsaan. Hingga akhirnya tahun 59 dikeluarkan dekrit presiden yang menyatakan bahwa berlakunya kembali UUD 1945. Dokumen UUD yg dijadikan pegangan sekarang yaitu Naskah UUD versi Juli tahun 59 ditambah dengan 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3, 4). Perubahan tersebut dilakukan dengan menyepakati:
1. Mengadakan perubahan UUD dengan metode adendum
2. Materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 45 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD
NPM : 211101149
Kelas : B
Pada vidio yang telah disajikan, Prof. Jimly Asshiddique mengatakan Indonesia sudah menjadi 4 republik yang dimana republik pertama diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, lalu yang kedua Indonesia berubah menjadi Republik Indonesia Serikat (RIS), kemudian kketiga berubah lagi menjadi negara kesatuan menggunakan UUDS, dan yang keempat pada tahun 1959 melalui Dekrit Presiden, UUD 1945 kembali ditetapkan karna UUDS dinyatakan tidak berlaku lagi dan konstituante dibubarkan, namun mengalami perubahan karna adanya penjelasan tentang UUD 1945
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Npm : 2111011077
Kelas : B
Izin menanggapi terkait video meteri, Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia. Dalam video tersebut dijelaskan bahwa kita telah menjadi 4 republik yaitu, proklamasi 17 Agustus, RIS, Negara Kesatuan, dan setalah tahun 1955 dengan konstituen yang baru tetapi tidak berhasil untuk menyesuaikan dengan Indonesia, kemudian kembali berlaku lagi pada UUD 1945. UUD 1945 yang diberlakukan kembali memiliki perbedaan, yaitu terkait penjelasan konstitusi secara jelas dan digabung dengan kesatuan yang padu dalam UUD 1945. Dalam KEPRES tahun 1950 dijelaskan bahwa keyakinan piagam Jakarta 1945 menjiwai UUD 1945 dan tidak terpisahkan, maka perbedaan konstitusi tahun 1959 dengan sangat saat ini sangat berbeda, yaitu ditambah dengan perubahan 4 lampiran dengan catatan menggunakan metode amandemen tersebut hanya sebagai lampiran saja agar tidak terjadi kesalahpahaman. Oleh karena itu, kita diharapkan jangan sampai keliru atas Penambahan amandemen dalam konstitusi kita yang hanya dijadikan lampiran dan bukan naskah baru.
Npm : 2151011002
Kelas : B
dari video tersebut indonesia sebelumnya telah mengalami beberapa perubahan
1. UUD yang di sahkan pada 18 agustus 1945
2. Republik indonesia serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang
NPM: 2111011036
Kelas: B
Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. sebagai konstitusi mengalami perkembangan sejarah yang sangat panjang hingga akhirnya diterima sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan ketatanegaraan di Indonesia. Konstitusi di Indonesia mengalami perkembangan cukup radikal dari Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan hasil komitmen para pendiri Negara, muncul Konstitusi RIS, Undang-Undang Dasar Sementara 1950 dan kembali ke Undang-Undang Dasar 1945. Pada masa Orde Lama dan masa Orde Baru kelemahan pada Undang-Undang Dasar 1945 dipergunakan Presiden sebagai alat kekuasaan yang menimbulkan pemerintahan otoriterisme yang memicu keinginan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar 1945.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM: 2111011047
Kelas: B
Dari video tersebut dapat saya analisis bahwa, perkembangan konstitusi Indonesia mengalami banyak perubahan yaitu. Pertama iala yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkaembalinya UUD 1945 n 17 Agustus, kedua Indonesia pernah menjadi RIS ( Repulbik Indonesia Serikat) , ketiga Indonesia menjadi negara kesatuan dengan uuds 1950. Kempat Indonesia kembali dengan UUD 1945 dengan perubahan, pada tahun 1959 Indonesia kembali dengan dekrit presiden kepres 150 yang berbunyi " bahwa kami beryakinan bahwa piagam jakarta 22 Juni 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi ini".Sesudah reformasi Indonesia berladasan pada naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dan 4 dokumen baru perubahan 1,2,,3 dan 4.
NPM : 2111011079
Kelas : B
Dari video tsb, dapat saya analisis yaitu di Indonesia telah mengalami beberapa perubahan konstitusi yang berlaku yaitu
1. UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang
NPM: 2111011062
KELAS: B
Setelah menyimak video tersebut, saya dapat menganalisis bahwa Indonesia sudah menjadi 4 republik yaitu republik pertama ialah yang diproklamasikan 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus, Kedua Republik Indonesia Serikat sehingga konstitusinya pun berubah, lalu menjadi negara kesatuan undang-undang dasarnya dibuat sementara yang dinamakan interim Constitution atau undang-undang dasar sementara atau UUD S 1950 itulah republik setelah Pemilu 1955 kemudian 1956 dibentuk konstituante yang bertugas menyusun konstitusi baru tapi tidak berhasil akibat konflik perdebatan antara Islam dan kebangsaan akibatnya konstituante tidak berhasil membuat konstitusi dan tahun 1959 Indonesia kembali memberlakukan Dekrit Presiden dan tahun 1959 berlaku lagi lah undang-undang Dasar 1945 yang dicatat sebagai Republik keempat, karena sesudah undang-undang dasar sementara tahun 1950 tidak berlaku lagi dan Konstituante dibubarkan lalu terbentuklah undang-undang Dasar 945 yang kembali diberlakukan tetapi dengan perubahan-perubahan. Perubahannya adalah saat disahkan pada tanggal 18 Agustus tahun itu tidak ada penjelasan namun saat disahkan kembali dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 penjelasan pada lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari naskah undang-undang Dasar 1945 yang diberlakukan kembali. Dengan demikian, saat ini Indonesia menggunakan undang-undang dasar 5 Juli 1959 ditambah 4 dokumen baru yang diberi nama perubahan 1, 2, 3, dan 4.
NPM : 2111011096
Setelah menganalisis video tersebut, dapat disimpulkan bahwa dalam kurun waktu yang panjang konstitusi di Indonesia telah mengalami berbagai macam perubahan. Konstitusi yang pernah berlaku dan berlaku saat ini, yaitu:
1. Republik, yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 kemudian disahkan pada tanggal 18 Agustus.
2. Republik RIS dengan konstitusi RIS
3. Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar sementara (UUDS 1950).
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 melalui dekrit presiden 5 Juni 1959 dengan perubahan yaitu disertakannya penjelasan UUD yang dilampirkan dan dijadikan sebagai bagian tak terpisahkan.
NPM : 2111011106
Kelas : B
Dari video mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia dapat saya simpulkan bahwa sampai saat ini konstitusi sudah mengalami perubahan sebanyak 4 kali, yang pertama adalah pengesahan konstitusi pada 18 Agustus, lalu berganti menjadi RIS atau Republik Rakyat Serikat. Selanjutnya mengalami perubahan kembali yang ketiga pada tahun 1950 yakni menjadi Undang Undang Dasar Sementara, dan terakhir yaitu UUD 1945. Setelah masa reformasi, naskah yang kita gunakan sebagai pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 dan ditambah 4 lampiran, yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4, atau yang lebih dikenal dengan amandemen undang undang.
NPM : 2111011056
Dari video tersebut dapat saya simpulkan bahwa Indonesia mengalami perkembangan konstitusi dari waktu ke waktu. Konstitusi Indonesia telah berubah sebanyak empat kali, yaitu :
1. UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang.
Setiap tahap memunculkan model ketatanegaraan yang berbeda dan mengikuti perkembangan pada zaman-zaman itu.
NPM : 2111011063
Kelas : B
dari video perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia dikatakan
kita memiliki 4 republik
1.Republik 17 agustus yang disahka 18 agustus
2. RIS
3. negara kesatuan yang UUD nya sementara
4. tahun 1959 berlaku lagi republik UUD 1945 dengan perubahan ada penjelasan UUD yang ditaruh di lampiran . berlaku lagi setelah dekrit presiden 5 juli 1959.
sekarang saat masa reformasi dokumen UUD yang kita anggap sebagai UUD sebagai pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 1959 ditambah dengan 4 lampiran (4 perubahan).
jadi perubahannya tidak didalam UUD 1945 tapi ditaruh di lampiran nya.
NPM: 2151011014
KELAS: B
Setelah saya menonton video tersebut dapat saya simpulkan bahwa Indonesia telah menjadi 4 republik yang pertama yaitu diproklamasikan 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 agustus, republik yang kedua diubah menjadi RIS dan konstitusinya RIS, republik ketiga berubah kembali yaitu negara kesatuan dengan undang undang sementara (interim constitution) / UUDS 1950
Setelah pemilu 55-56 dibentuklah konstituante dengan tugas membuat konstitusi baru, namun gagal dikarenakan adanya konflik sehingga akhirnya konstituante tersebut gagal
dalam membuat konstitusi. Lalu tahun 1959 diberlakukan kembali undang-undang dasar 1945 dengan perubahan waktu disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 dan dicatat sebagai republik keempat.
NPM : 2111011023
Kelas : B
Indonesia saat ini sudah menjadi 4 republik. Republik pertama ialah yang diproklamasikan pada 17 Agustus dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus, lalu republik kedua Indonesia berubah menjadi RIS, lalu republik ketiga Indonesia berubah lagi menjadi negara kesatuan menggunakan UUDS 1950, dan republik keempat pada tahun 1959 Indonesia memberlakukan dekrit presiden dan UUD 1945 berlaku kembali. Setelah diberlakukannya kembali UUD 1945, ternyata terdapat perubahan yang terjadi didalamnya yaitu pada saat disahkan tanggal 18 Agustus 1945 tidak terdapat penjelasan mengenai UUD tersebut, namun setelah disahkan kembali pada dekrit presiden 5 Juli 1959 terdapat penjelasan mengenai UUD yang tertera di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang disusun oleh Soepomo dkk yg diumumkan pada 18 Agustus 1946. Sesudah reformasi sekarang ini dokumen yang kita jadikan sebagai pegangan adalah naskah UUD 1945 versi 1959 ditambah empat lampiran perubahan 1, 2, 3, dan 4.
2111011019
Kelas B
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan.
Perubahan Konstitusi Indonesia
1. Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 (Penetapan Undang-Undang Dasar 1945)
2. Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 (Penetapan konstitusi Republik Indonesia
3. Serikat) 3. Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 (Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950)
4. Periode 5 Juli 1959 – sekarang (Penetapan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945)
Setelah saya menonton video di atas dapat disimpulkan bahwa bahwa tujuan dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Npm : 2151011007
Kelas : B
Berdasarkan video tersebut, perkembangan konstitusi di Indonesia terdapat empat kali perubahan. Republik pertama seperti yang kita ketahui yaitu republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus dengan konstitusinya disahkan pada 18 Agustus 1945. Selanjutnya, republik kedua yaitu berubah menjadi RIS ( Republik Indonesia Serikat) dan konstitusinya pun RIS. Setelah RIS,Republik ketiga perubahan dari RIS menjadi UUDS 1950 atau Undang Undang Dasar sementara 1959. Dan setelah itu, terbentuknya republik keempat yaitu perubahan dari UUDS 1950 menjadi kembali ke UUD 1945 dengan dikeluarkannya dekrit presiden tahun 1959. Namun, terdapat perbedaan terhadap UUD 1945 yang diberlakukan pada 18 Agustus dengan UUD 1945 yang di sahkan pada tahun 1959 yang sesuai dengan dekrit presiden , perbedaannya terletak di lampiran dan penjelasan UUD 1945. Pada UUD 1945 yang di sahkan tanggal 18 Agustus hanya terdapat lampiran dan belum memiliki penjelasan terkait pasal-pasal dan sebagainya. Namun, saat ini UUD 1945 versi dekrit presiden tahun 1959 ditambah empat dokumen yang terdiri atas hasil dari perkembangan konstitusi. Dan Naskah terkonsolidasi untuk memudahkan sosialisasi supaya banyak masyarakat tidak salah paham, namun UUD 1945 dengan dokumen resmi terdiri atas naskah 5 Juli 1959 ditambah lima dokumen lainnya.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Npm : 2111011055
Sekarang, Indonesia mempunyai empat republik yaitu :
1. Diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dan disahkan tanggal 18 Agustus 1945
2. RIS
3. UUDS 1950
4. UUD 1945
UUD 1945 disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli menjelaskan undang-undang dasar sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945 yang diberlakukan kembali.
Pada 15 Februari 1946 diumumkan penjelasan tentang undang-undang dasar 1945. Yaitu bagian yang tidak terpisahkan oleh kepres 150 tahun 1959.
Perbedaan undang-undang yang dulu dengan yang sekarang ya itu ada di lampiran.
Piagam Jakarta menjiwai undang-undang 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi.
Undang-undang kita pakai sekarang adalah undang-undang dasar 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah 4 lampiran. Prubahan 1,2,3, dan 4.
Kita setuju mengadakan perubahan undang-undang dasar dengan 1 diantaranya kita mengadakan perubahan dengan metode adendum (Lampiran). Naskah aslinya adalah undang-undang dasar versi 1959 dan disertakan penjelasan di belakangnya serta ditambah lampiran 1, 2,3 dan 4.
Kesepakatan yang disepakati pada 1959 adalah Materi pada undang-undang 1945 dimasukkan sebagai pasal-pasal.
NPM : 2151011006
Kelas : B
dari vidio yang telah saya tonton saya dapat menyimpulkan bahwa konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
NPM : 2151011018
Kelas : B
Dalam video tersebut yang telas dijelaskan, Maka Negara Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali perubahan berlaku, yang pertama di Proklamasikan tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada Tanggal 18 agustus, kedua Republik Indonesia Serikat, ketiga Undang-undang Dasar sementara pada tahun 1950, dan ke empat Undang-Undang Dasar 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang. maka Undang-Undang Dasar 1950, setelah pemilu 55-56 dibentuklah konstituante dengan membuat konstitusi baru, namun gagal dikarenakan adanya konflik sehingga akhirnya konstituante tersebut gagal karena adanya konflik di indonesia, setelah itu pada tahun 1959 diberlakukan kembali undang-undang dasar 1945 dengan perubahan waktu disahkan kembali dengan dekrit presiden pada tanggal 5 juli 1959 dan sudah di lampirkan sebagai Republik keempat.
NPM : 2151011019
Kelas : B
Berdasarkan video tersebut dapat dijelaskan bahwa Indonesia mengalami perkembangan konstitusi dimana Indonesia sudah pernah menjadi 4 republik. Republik pertama yaitu yang diproklamasikan pada 17 Agustus dan dikonstitusi pada 18 Agustus, republik kedua yaitu RIS, republik ketiga UUDS 1950, dan republik keempat yaitu UUD 1945.
Tetapi terdapat perbedaan pada UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang, yaitu UUD 1945 melalui dekrit presiden 5 Juni 1959 dan disertakannya penjelasan UUD yang dilampirkan, lalu dijadikan sebagai bagian yang tak terpisahkan.
NPM: 2111011090
Dari video yang telah diberikan di atas saya dapatmemahami mengenai perkembangan konstitusi di Indonesia. Perkembangan tersebut di antaranya.
1) Republik , dengan konstitusi UUD 1945 yang disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945.
2) Republik Indonesia Serikat, dengan konstitusi Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (RIS).
3) Negara Kesatuan, dengan konstitusi UndangUndang Dasar Sementara Tahun 1950 (UUDS 1950).
4) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dengan konstitusi UUD 1945 yang sudah diamandemen (4 kali) dengan beberapa perubahan diantaranya disertakannya penjelasan UUD yang dilampirkan dan dijadikan sebagai bagian tak terpisahkan.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM: 2111011060
Kelas: B
Berdasarkan video tersebut dapat saya simpulkan bahwa konstitusi suatu negara merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara. Indonesia telah mengalami perubahan konstitusi sebanyak 4 kali.
1. Pada tanggal 17 agustus dengan konstitusi yang disahkan pada Tanggal 18 agustus
2. Republik Indonesia Serikat
3. Undang-undang Dasar sementara pada tahun 1950
4.Undang-Undang Dasar 1945
NPM: 2111011070
Kelas: B
Setelah melihat video tersebut, saya dapat menganalisis bahwa konstitusi yang ada di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Konstitusi negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengalami perubahan empat kali. Perubahan itu diantaranya:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. Republik Indonesia Serikat ( 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 )
4. UUD 1945 yang berlaku hingga sekarang ( 5 Juli 1959 – sekarang )
Dalam vidio tersebut, dapat saya simpulkan konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Oleh karena aturan atau hukum yang terdapat dalam konstitusi itu mengatur hal-hal yang amat mendasar dari suatu negara, maka konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian, diharapkan hak-hak warganegara akan lebih terlindungi.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2111011017
KELAS B
Setelah saya menonton video tersebut bahwa perubahan konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu, Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa konstitusi di Indonesia telah mengalami perubahan beberapa kali, diantaranya adalah UUD 1945,UUD RIS, UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 hingga mengalami perubahan sampai ke 4 (empat) kalinya dan berlaku hingga saat ini. Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2111011043
Kelas : B
Dalam video tersebut diungkapkan bahwa konstitusi di Indonesia telah melewati banyak proses sehingga menghasilkan berbagai perubahan dan pengembangan. Perubahan-perubahan tersebut antara lain :UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945, Republik Indonesia Serikat (RIS), Negara Kesatuan dengan diberlakukannya UUD sementara 1950, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan diberlakukannya kembali UUD 1945 yang disahkan kembali melalui Dekrit Presiden 5 juli 1959 yang berlaku hingga sekarang.
NPM: 2111011007
Kelas: B
Setelah saya melihat videonya saya dapat menyimpulkan bahwa Indonesia sudah memiliki 4 republik sejak kemerdekaan. Republik pertama yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Republik yang kedua yaitu RIS (Republik Indonesia Serikat) konstitusinya pun berubah menjadi konstitusi RIS. Lalu republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan dan undang-udang dasar yang dipakai adalah UUDS 1950. Republik yang keempat ditandai dengan dekrit presiden 1959 berlaku kembali UUD 1945.
NPM : 2111011081
KELAS B
Empat kali Perubahan Republik konstitusi di Indonesia disebabkan oleh perdebatan antar kelompok maupun lembaga yang bertentangan, sampai akhirnya berlaku UUD 1945 (berlaku sekarang) melambangkan 4 bintang yaitu jumlah banyaknya perubahan, juga penyusunan lampiran pada UUD 1945 merupakan hasil final dengan metode perubahan yang digunakan adalah adendum. Materi penjelasan sudah tertera dalam pasal-pasal Undang undang dasar secara lengkap sehingga tercapainya kesepakatan menjadi satu-kesatuan. Maksud dan tujuan perubahan konstitusi yaitu agar Naskah tekonsolidasi dapat memudahkan sosialisasi supaya tidak ada kesalah paham,
NPM : 2111011028
Kelas : B
Para pendiri NKRI telah sepakat untuk menyusun sebuah Undang-Undang Dasar sebagai konstitusi tertulis dengan segala arti dan fungsinya. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 1945, konstitusi Indonesia telah disahkan pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan Indonesia dalam sebuah naskah yang dinamakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Dengan demikian, sekalipun Undang-Undang Dasar 1945 itu merupakan konstitusi yang sangat singkat dan hanya memuat 37 pasal namun ketiga materi muatan konstitusi yang harus ada menurut ketentuan umum teori konstitusi telah terpenuhi dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
perkembangan konstitusi di indonesia terbagi menjadi empat periode. Periode pertama berlaku UUD 1945, periode kedua berlaku Konstitusi RIS 1949, periode ketiga berlaku UUD sementara 1950, Periode keempat berlaku kembali UUD 1945 sampai saat ini.
NPM: 2111011087
Konstitusi negara merupakan salah satu perangkat yang membentuk sebuah negara. Di republik indonesia, konsituti telah mengalami banyak perkembangan dari masa ke masa. Republik Indonesia juga telah menjadi 4 republik, dimulai dari Republik pertama yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus tahun 1945 dengan konatitusinya yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kedua Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan konstitusinya RIS, yang ketiga Negara Kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950), yang keempat pemberlakuan kembali UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku samapi saat ini. Pemberlakuan kembali UUD 1945 melalui dekrit presiden 5 Juli 1959 disertakan dengan penjelasan UUD yang dilampirkan, dan dijadikan sebagai bagian yang tak terpisahkan.
NPM : 2111011083
Kelas : B
Berdasarkan analisis video tersebut tentang Perkembangan Konstitusi yang berlaku di Indonesia, yang dapat saya simpulkan adalah Indonesia sudah memiliki 4 republik sejak kemerdekaan. Republik pertama yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada 18 Agustus 1945. Republik kedua yaitu RIS (Republik Indonesia Serikat) konstitusinya pun berubah menjadi konstitusi RIS. Lalu Republik ketiga berubah menjadi negara kesatuan dan undang-udang dasar yang dipakai adalah UUDS 1950. Republik yang keempat ditandai dengan dekrit presiden 1959 berlaku kembali UUD 1945.
Perubahan-perubahan konstitusi di Indonesia ini disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indonesia. Konstitusi sendiri berfungsi untuk membatasi kekuasaan pemerintah sedemikian rupa, sehingga penyelenggaraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang. Dengan demikian diharapkan hak-hak warga negara dapat terlindungi.
NPM :2111011075
Kelas : PKN B
Berdasarkan Video yang telah diberikan, dapat disimpulkan bahwa :
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan.
Konstitusi di Indonesia sudah mengalami 4 kali perubahan, yaitu :
1. UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Konstitusi Republik Indonesia Serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2151011009
Betdasarkan video pembelajaran yang telah saya lihat, dapat saya analisis mengenai adanya perbedaan antara UUD pengesahan 18 Agustus 1945 dan UUD yang berlaku sekarang. Dimana Indonesia sendiri sudah dibagi menjadi 4 republik, yaitu republik yang disahkan 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan 18 Agustus 1945, RIS (Republik Indonesia Serikat), Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan konstitusi UUDS 1950, dan berlakunya kembali UUD 1945 yang sudah mengalami perubahan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959, karena perdebatan mengenai Piagam Jakarta sehingga konstituante tidak berhasil membuat konstitusi baru.
Perbedaan UUD 1945 tahun 1945 dengan UUD 1945 yang diberlakukan kembali 1959 adalah melalui lampirannya dan dijelaskan didalam Kepres. No. 150 bahwa Piagam Jakarta 1945 menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian tang tidak terpisahkan
dari konstitusi ini. Oleh karena itu UUD yang kita pegang sampai sekarang adalah UUD yang telah disahkan tahun 1959 ditambah 4 lampiran (perubahan 1,2,3,dan 4) dengan syarat menggunakan metode adendum (lampiran saja), terdapat kesepakatan yaitu, isi yang terkandung didalam penjelasan UUD 1945 dimasukkan menjadi pasal-pasal Undang-Undang Dasar (UUD).
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM: 2111011050
Kelas: B
Analisis saya mengenai video pada pertemuan 4 kali ini adalah sebagai berikut
Konstitusi mengalami banyak perubahan, khususnya di Indonesia,perubahan - perubahan tersebut meliputi;
1. UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang.
Perubahan konstitusi di Indonesia disebabkan oleh faktor eksternal dan faktor internal serta dipengaruhi oleh kondisi politik hukum yang ada kemudian berdampak pula pada berubahnya sistem ketatanegaraan di Indoensia. Hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau Undang-Undang Dasar (UUD) yang pada umumnya mengatur mengenai pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan serta perlindungan hak azasi manusia. Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya.
NPM : 2111011071
Kelas : B
Berdasarkan video yang saya tonton dapat disimpulkan bahwa, Indonesia sudah menjadi 4 republik yaitu :
1. UUD 1945 ( 18 agustus 1945 - 27 Desember 1949 )
2..RIS ( Repubik Indonesia Serikat ) berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
3. UUDS ( Undang- Undang Dasar Sementara ) yang berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
4. kembali ke UUD 1945 ( 5 Juli 1949 - sekarang )
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2111011032
KElas : B
Berdasarkan video Perkembangan Konstitusi yang Berlaku di Indonesia yang di sampaikan Prof. Jimly Asshiddiqie tersebut, dapat disimpulkan bahwa Indonesia telah melakukan perubahan pada konstitusi yang berlaku sebanyak 4 kali yaitu:
1. UUD yang di sahkan pada 18 agustus 1945
2. Republik indonesia serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang
UUD 1945 versi pengesahan 18 Agustus dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang memiliki perbedaan. Dimana pada 18 Agustus tidak ada penjelasan tetapi ketika disahkan kembali saat dekrit presiden 5 Juli 1959 ada penjelasan UUD yang dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari naskah UUD 1945. UUD 1945 pada 18 Agustus belum dikeluarkan penjelasan, penjelasan tersebut baru dikeluarkan di berita republik pada 15 Februari 45 oleh Soepomo dengan kawan kawan. Penjelasan itu lalu dilengketkan menjadi satu kesatuan tidak terpisah oleh kapres 150 tahun 1959.
Dokumen UUD yg dijadikan pegangan sekarang yaitu Naskah UUD versi Juli tahun 59 ditambah dengan 4 lampiran (perubahan 1, 2, 3, 4). Perubahan tersebut dilakukan dengan menyepakati, Mengadakan perubahan UUD dengan metode adendum dan Materi yang terkandung didalam penjelasan UUD 45 dimasukkan menjadi pasal-pasal UUD
NPM : 2161011002
Kelas : B
konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara, karenanya suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari pada produk hukum lainnya. Terlebih lagi jika jiwa dan semangat pelaksanaan penyelenggaraan negara juga diatur dalam konstitusi sehingga perubahan suatu konstitusi dapat membawa perubahan yang besar terhadap sistem penyelenggaraan negara. Bisa jadi suatu negara yang demokratis berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan dalam konstitusinya.
NPM : 2111011030
Kelas : B
Berdasarkan video tersebut dapat dianalisa bahwa konstitusi yang berlaku di Indonesia mengalami beberapa perubahan dan perkembangan. Konstitusi pertama republik yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.Kedua, republik dan konstitusi RIS. Ketiga, negara kesatuan dengan konstitusi UUDS. Dan yang keempat berlaku UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku sampai sekarang. Namun, setelah pemilu 55-56 dibentuk konstituante untuk tugas membuat konstitusi baru yang pada akhirnya gagal karena adanya konflik. Dalam Kepres tahun 1950 dijelaskan bahwa keyakinan piagam Jakarta 1945 menjiwai UUD 1945 dan tidak terpisahkan, maka perbedaan konstitusi tahun 1959 dengan sangat saat ini sangat berbeda, yaitu ditambah dengan perubahan 4 lampiran dengan catatan menggunakan metode amandemen tersebut hanya sebagai lampiran saja agar tidak terjadi kesalahpahaman. Perubahan tersebut disebut adendum, yang naskah aslinya adalah UUD yang disahkan tahun 1959. Yang menjadi masalah adalah perbadaan memahami UUD antara naskah asli dan perubahan atau adendum. Maka dari itu, kita tidak boleh keliru UUD 1945 yang sah adalah yang disahkan tanggal 5 Juli 1959, dengan 4 lampiran atau adendum.
NPM: 2151011003
Kelas: B
Dari video yang telah saya simak, saya dapat menyimpulkan bahwa Indonesia sebagai negara hukum, memiliki konstitusi yang dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. Indonesia sendiri telah melakukan 4 kali perubahan dalam konstitusi yang berlaku. diantaranya yaitu :
1. UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang
Setelah disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 memiliki penjelasan yang terletak di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan yang disusun oleh Soepomo dan kawan-kawan pada tahun 1946. Yang berlaku sekarang adalah UUD per 1959 ditambah dengan 4 lampiran baru yaitu perubahan 1, 2, 3, dan 4. Untuk mempermudah membaca dan sosialisasi, MPR membuat satu dokumen yang menggabungkan 5 dokumen tersebut menjadi satu dengan tanda tertentu (bintang) dan angka sehingga dapat diketahui mana yang merupakan hasil perubahan dan mana yang bukan.
1. Republik yang pertama adalah republik saat proklamasi kemerdekaan
2. Republik serikat
3. Republik ketiga, kita berubah menjadi negara kesatuan, dimana UUD nya UUD Sementara.
4. Diberlakukannya kembali UUD 1945 pada tahun 1959 sebagi bentuk republik keempat
Jadi, konstitusi yang perlu kita pelajari dan pahami saat ini adalah UUD 1945 yang diberlakukan kembali pada tahun 1959 ditambah dengan empat dokumen baru.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2111011048
Kelas : B
Dari video yang saya lihat, bisa saya analisis bahwa Indonesia memiliki konstitusi yaitu UUD 1945, yang mana konstitusi ini sudah mengalami beberapa kali perubahan, yang pertama kali disahkan pada tanggal 18 agustus 1945, pada saat bentuk pemerintahan berubah menjadi RIS maka konstitusi juga berubah menjadi konstitusi RIS, dan pada tahun 1950 kembali berubah menjadi negara kesatuan dnegan konstitusi UUDS 1950. Dan UUD 1945 kembali disahkan karena keluarnya dekrit presiden 5 Juli 1959
NPM : 2111011073
Kelas : B
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Konstitusi negara Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengalami perubahan empat kali. Perubahan itu diantaranya:
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
2. Republik Indonesia Serikat ( 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
3. UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 )
4. UUD 1945 yang berlaku hingga sekarang ( 5 Juli 1959 – sekarang )
Konstitusi memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena konstitusi merupakan jaminan yang penting dalam menjaga agar kekuasaan yang ada di dalam suatu negara tidak disalahgunakan dan menjamin agar hak asasi manusia tidak dilanggar. Dengan demikian konstitusi harus ditaati, dijalankan, baik oleh pemegang kekuasaan maupun masyarakat.
NPM : 2111011010
Kelas : B
Konstitusi adalah seperangkat aturan atau hukum yang berisi ketentuan tentang bagaimana pemerintah diatur dan dijalankan. Konstitusi dikatakan pula sebagai hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara.
Undang-undang dasar Indonesia sudah mengalami 4 kali perubahan yaitu :
1. UUD 1945 ( 18 agustus 1945 - 27 Desember 1949 )
2..RIS ( Repubik Indonesia Serikat ) berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950
3. UUDS ( Undang- Undang Dasar Sementara ) yang berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959
4. kembali ke UUD 1945 ( 5 Juli 1949 - sekarang )
NPM: 2111011067
Kelas: PKN B
Setelah menyimak vidio tentang perkembangan konstitusi yang berlaku di indonesia oleh Prof. Jimly Asshiddiqie tersebut, saya mendapat kesimpulan:
Dalam kurun waktu yang panjang konstitusi yang berlaku di Indoensia sudah mengalami 4 kali perubahan.
Pertama, Konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu Undang Undang Dasar 1945, satu hari setelah pembacaan proklamasi 17 Agustus 1945.
Kedua, Penetapan konstitusi Republik Indonesia Serikat pada 27 Desember 1949. Bentuk negara Republik Indonesia Serikat.
Ketiga, Penetapan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, interim constitution.
Keempat, Berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Kepres No.150 Tahun 1959.
Ada perbedaan antara UUD versi pengesahan 18 Agustus 1945 dengan UUD 1945 versi yang berlaku sekarang. Perbedaan tersebut terletak pada lampiran penjelasan Undang-Undang Dasar 1945.
Di dalam Kepres No.150 Tahun 1959 jelas disebutkan "Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut."
Konstitusi yang menjadi pegangan bagi kita, bangsa indonesia sekarang adalah naskah asli UUD 1945 versi 1959, ditambah amandemen I, II, III, IV. Perubahan konstitusi UUD 1945 dilakukan dengan adendum, lampiran tambahan tanpa menghilangkan naskah asli nya. Meskipun materi penjelasan sudah dimasukan ke dalam pasal-pasal, namun naskah asli tetap ada. Untuk kepentingan membaca MPR membuat naskah tersebut menjadi kesatuan dengan footnotes.
(*) amandemen I
(**) amandemen II
(***) amandemen III
(****) amandemen IV
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM: 2151011001
Kelas: B
Konstitusi di indonesia sendiri telah mengalami 4 kali perubahan yaitu:
1. UUD yang di sah kan pada tanggal 18 agustus 1945 sehari setelah proklamasi kemerdekaan
2. Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. UUD Sementara 1950
4. UUD 1945 yang masih digunakan hingga saat ini
UUD 1945 pada tanggal 18 agustus 1945 itu bisa kembali digunakan melalui dekrit presiden 5 juni 1959 dengan adanya beberapa perubahan yaitu disertakan nya beberapa penjelasan UUD yang dilampirkan dan ada yang tidak dilampirkan.
Penjelasan yang dilampirkan sendiri terdiri dari 4 lampiran atau biasa dikenal atau disebut sebagai amandemen Undang-Undang Dasar
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2111011078
Kelas : B
Berdasarkan video diatas dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali yaitu :
1. Republik Indonesia sesuai proklamasi 17 Agustus 1945 dengan konstitusi yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat dengan konstitusi RIS
3. Republik Indonesia disebut negara kesatuan dengan Undang-Undang Dasar Sementara pada tahun 1950
4. Diberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945 pada 5 juli 1959 sesuai dengan dekrit presiden kepres no.150 tahun 1959
Undang-Undang Dasar 1945 diberlakukan kembali karena setelah pemilu pada tahun 1955 pemerintah berusaha membentuk konstitusi baru pada tahun 1956 akan tetapi belum berhasil dikarenakan adanya perseteruan atau perbedaan pendapat tentang piagam jakarta antara golongan islam dengan golongan kebangsaan himpunan.
Kemudian,sesuai dengan dekrit presiden 5 juli 1959 maka UUDS dihilangkan dan konstituante yang ada dibubarkan dan juga UUD 1945 yang diberlakukan kembali telah mengalami perubahan.Perubahan-perubahan tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Perbedaan antara UUD 1945 tahun 18 agustus 1945 dengan UUD 1945 yang diberlakukan mulai 5 juli 1959 yaitu mengenai penjelasan UUD sebagai dokumen tidak terpisahkan
2. Dalam kepres tahun 1950 disebutkan bahwa “Presiden berkeyakinan kalau piagam jakarta 22 juni 1945 telah menjiwai UUD 1945 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari konstitusi”.
3. Setelah masa reformasi dokumen UUD 1945 yang asli adalah naskah UUD 1945 versi dekrit presiden 5 juli 1959 yang telah ditambahkan 4 lampiran.Penambahan lampiran tersebut atas kesepakatan bersama
4. UUD 1945 yang telah mengalami perubahan terdiri atas pembukaan UUD 1945 dan pasal-pasal sesuai dengan konsolidasi naskah
Perubahan UUD 1945 dilakukan supaya mudah dimengerti oleh masyarakat ataupun pembaca.
NPM: 2111011092
Kelas: B
Dapat saya simpulkan bahwa konstitusi di indonesia telah mengalami 4 kali perubahan yaitu:
1. UUD yang di sah kan pada tanggal 18 agustus 1945
2. Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
3. UUD Sementara 1950
4. UUD 1945 yang masih digunakan hingga saat ini
Hal ini dibuat bertujuan agar konstitusi diindonesia tidak di salah gunakan dan juga perubahan yang ada bertujuan agar dapat di terima di seluruh lapisan masyarakat dan memudahkan masyarakat dalam menginterpretasikan maknanya.
Nama : Yuliana
NPM : 2111011052
Kelas : B
Berdasarkan video pembelajaran pada pertemuan hari ini, hal yang dapat saya simpulkan, yaitu;
Indonesia telah mengalami perubahan bentuk konstitusi yang berlaku di Indonesia sebanyak 4 kali sejak Proklamasi Kemerdekaan hingga masa sekarang.
Terdiri dari;
1. Konstitusi UUD 1945 pada saat Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang disahkan pada 18 Agustus 1945.
2. Republik Indonesia Serikat, dengan Konstitusi RIS.
3. Menjadi negara kesatuan kembali, dengan konstitusi UUDS 1950.
4. Memberlakukan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dan menggunakan konstitusi UUD 1945. Namun ditambahkan penjelasan tentang UUD 1945.
Sehingga pada masa Reformasi sekarang dokumen yang kita anggap dokumen UUD 1945 asli yang menjadi pegangan kita sekarang adalah Naskah UUD 1945 versi 5 Juli 1959 ditambah empat lampiran (perubahan 1, perubahan 2, perubahan 3, dan perubahan 4), sehingga status perubahan tersebut menjadi lampiran sesuai dengan kesepakatan tahun 1959.
NPM : 2151011004
Kelas : B
Indonesia telah melakukan 4 kali perubahan dalam konstitusi yang berlaku. diantaranya yaitu :
1. UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang
Setelah disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 Juli 1959, UUD 1945 memiliki penjelasan yang terletak di lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan.
Npm 2111011022
Kelas b
dari video tersebut indonesia sebelumnya telah mengalami beberapa perubahan
1. UUD yang di sahkan pada 18 agustus 1945
2. Republik indonesia serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Kelas:B
Npm:2111011034
Dari Vidio tersebut dapat disimpulkan bahwa konstitusi Indonesia telah berubah menjadi 4 hingga sekarang yaitu:
1. UUD yang disahkan pada 18 Agustus 1945
2. Republik Indonesia Serikat
3. UUD sementara 1950
4. UUD 1945 dengan perubahan yang berlaku hingga sekarang.
NPM : 2111011088
Kelas : B
Perbedaan antara UUD versi pengesahan 1945 dengan sekarang terdapat pada bentuk negaranya atau konstitusinya dimana Indonesia mengalami perubahan sebanyak 4 kali bentuk negara, yaitu
1. 1945 Diproklamasikan Kemerdekaan RI dengan konstitusi UUD 1945 yang disahkan pada 18 Agustus
2. RIS dengan konstitusi RIS
3. NKRI dengan konstitusi UUDS 1950
4. Tahun 1959 kembali ke UUD 1945
perbedaan yang ada pada UUD 1945 18 Agustus1945 dengan UUD 1945 5 Juli 1959 terdapat pada Lampiran.
Naskah UUD 1945 yang kita gunakan saat ini adalah naskah versi UUD 1945 5 Juli 1959 + 4 Lampiran [Perubahan 1,2,34 berdasarkan kesepakatan dengan syarat melakukannya dengan metode adendum (lampiran/bukan termasuk dalam UUD/hanya amandemen saja) sehingga naskah asli UUD 1945 tetap memakai naskah UUD 1945 5 Juli 1959].
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
NPM : 2111011061
Kelas : B
setelah menonton video tersebut, menurut saya video tersebut membahas bahwa indonesia telah menjadi 4 republik pertama, yaitu diproklamasikan pada 17 agustus dengan konstitusi yang disahkannya tanggal 18 agustus, republik yang kedua diubah menjadi RIS dan konstitusinya RIS, republik yang ketiga berubah kembali menjadi negara kesatuan dengan undang undang sementara ( interim constitution) atau UUDS 1950
selanjutnya, setelah pemilu 55-56 dibentuk konstituante baru, namun gagal dikarenakan adanya konflik sehingga akhirnya konstituante tersebut gagal dalam membuat konstitusi.
tahun 1959 diberlakukan kembali undang undang dasar 1945 dengan perubahan waktu disahkan kembali dengan dekrit presiden 5 juli 1959 dan dicatat sebagai republik keempat