FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

FORUM JAWABAN POST TEST

Jumlah balasan: 33
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh RAFIDO AZURI -
Nama :Rafido azuri
Npm :2113053115
Kelas :2B
Prodi :PGSD
Izin menjawab bu, setelah mengamati jurnal yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)" Dapat kita analisis bahwa Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah
penting bagi suatu Negara, bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang
kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita
mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.
Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara.
hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.selain itu kita harus Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 ini. Oleh karena itu, Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara
dan sediaan berkorban membela Negara.
Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Silva Ayuningsih -
Nama : Silva Ayuningsih
NPM : 2113053028
Kelas : 2B
Prodi : PGSD

Izin menjawab analisis jurnal yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”.

Pengertian dari bela negara itu sendiri adalah: bela negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Walaupun pada saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini. Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.

Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Dalam masa pandemi kita bisa melakukan berbagai hal untuk bela Negara. Seperti, kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu, kita bisa mematuhi protokol kesehatan dan menaati himbauan dari pemerintah. Dengan begitu kita sudah melakukan upaya bela negara dari hal kecil pada saat pandemi ini. Dalam penanaman bela negara juga harus dibarengin dengan Pendidikan Kewaganegaraan sebagai landasan dalam bela negara.

Terimakasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Dian Ananta Isrovi -
Nama : Dian Ananta Isrovi
NPM : 2113053061
Kelas : 2B
Izin menjawab ibu,

Sesuai denga isi jurnal tersebut, bela negara merupakan kewajiban bagi kita semua sebagai warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. . Bela negara dapat dilakukan dengan dimana saja dan kapanpun termasuk pada saat pandemic covid-19 sekarang. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Penerapan bela negara pada masa sekarang ini dapat kita lakukan dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi. Karena sejatinya bela negara tidak hanya mengenai peperangan dan angkat senjata saja tetapi masih banyak lagi yang dapat kita lakukan sebagai warga negara dalam melakukan upaya bela negara. Bela Negara haruslah dibarengi dengan pengetahuan , pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara. Maka untuk itu penting bagi kita menanamkan sikap bela negara terhadap anak anak dan orang dewasa guna melindungi negara kita dari berbagai macam ancaman yang ada. 

Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh VINKA BERLIANA KUSUMAWIJAYA -
Nama: Vinka Berliana Kusumawijaya
Npm: 2153053022
Kelas: 2B
Prodi: PGSD

Izin menjawab bu, setelah saya menganalisis artikel “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)” tersebut yaitu Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela negara dan pelaksanaannya saat pandemi, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negarapun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan.

Terimakasih bu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh ADELIA MAWARNI -
Nama : Adelia mawarni
Npm : 2113053017
kelaa : 2B

izin menjawab analisis terhadap jurnal diatas
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Bisa kita lihat pada saat ini diera pandemik covid 19 yang husa kita lakukan untuk bela negara adalah bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh AGUSTINA YOBEE -
Nama : Agustina Yobee
Npm : 2113053302
Kelas : 2B
Prodi : pgsd
Izin menjawab ibu setelah mengamari jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)"
Bela negara itu bukan tugas dan tanggung jawab para militer, namun merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua warga Indonesia,Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro lebih banyak berbicara tentang konsep bela negara. Bicara tentang bela negara, menurut Purnomo, berarti berbicara mengenai konstitusi, yaitu setiap warga negara berhak dan wajib membela negara. Hal ini terkandung dalam Batang Tubuh UUD `45, tepatnya pada pasal 27 ayat 3, dan pasal 30 ayat 1, yakni setiap warga negara wajib membela negara.

Wujud nyata bela negara yang sedang dijalankan saat ini, kata Purnomo, adalah ancaman Covid 19 yang merupakan ancaman non militer. Karena Covid 19 ini adalah ancaman non militer, maka yang berhak dan wajib dihadapi adalah kita semua, bukan cuma militer saja.

“Jadi saat ini terjadi pergeseran ancaman yang selama ini adalah ancaman militer menjadi ancaman non militer. Dan karena saat ini adalah ancaman non militer, maka yang lebih berkompeten dalam menghadapi Covid 19 ini adalah para medis, yakni dokter dan perawat. Merekalah yang ada di barisan depan untuk melawan ancaman non militer ini. Dan inilah merupakan wujud dari bela negara dalam menghadapi Pandemi Covid 19,” ujar Purnomo.
Menghadapi situasi pandemi seperti ini, katanya, ada tiga segmen yang menjadi satu, yakni kesehatan, ekonomi, dan ketidakpastian. Ketiga segmen ini akan menimbulkan masalah yaitu kebutuhan pokok, yakni sandang, pangan, dan papan.
Kedua, "work from home", semua kegiatan dilakukan di rumah. Ketiga, kehidupan yang sifatnya "new normal", yakni harus taat pada aturan protokol seperti "phisical distancing", menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan juga menjaga kebersihan. Keempat, virtual, yakni membantu ketersediaan ketiga kebutuhan pokok, yakni sandang, pangan, dan papan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh RULIK WIDIARTI 2113053263 -
Nama : Rulik Widiarti
NPM : 2113053263
Kelas : 2B
Prodi : PGSD
Izin menanggapi

Berdasarakan jurnal yang telah saya baca dan analisis terkait dengan “Semangat Bela Negara Ditengah Pandemi Covid-19” atau dalam bahasa inggris “The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pademic”.Bahwasannya tidak dapat dipungkiri dengan adanya pandemic covid-19,membawa tatanan kehidupan baru yang pebuh dengan aturan.Dimana yang menjadi fokus utama adalah pemutusan rantai penyebaram covid-19 tersebut,yang dimana pandemi ini tidak berlangsung dalam waktu yang sebentar,tetapi memakan waktu yang sangat lama.Kendati demikian tentu,tindakan yang menjadi perjuangan yang penuh ketangguhan harus dikerahkan.Karena dalam hal ini tidak hanya menyelamatkan satu atau dua orang saja tetapi seluruh elemen yang ada didunia,salah satunya adalah Indonesia.Di Indonesia sendiri tentu dalam hal pemutusan rantai covid-19 sudah banyak perujuangan yang dikorbankan.Hal ini tentu sudah termasuk dalam hal bela negara.Dimana bela negara merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya sendiri.Dalam hal ini bela negara menjadi tonggak utama yang menjadi acuan dalam meminimalisir adanya apandemi covid-19 yang sudah banyak merugikan seluruh masyarakat.

Bela negara menjadi suatu hal yang harus terus dipupuk.Karena bela negara ini lebih menekankan pada perjuangan maka,konsistensinya harus benar-benar terpelihara.Memang segala usaha yang dikerahkan tidak selalu berjalan mulus dan juga tidak jarang menemukan kegagalan.Oleh karena itu,bela negara harus menjadi strategi untuk memanfaatkan peluang dengan baik.Karena telah diketahui bersama bahwasannya bela negara merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi.Sudah didasarkan pada undang-undang terkait kewajibannya,yakni terdapat pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa “semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.Dimasa pandemic ini tentu harus memiliki garda terdepan yang memiliki perlindungan yang kuat.Oleh karena itu bela negara haruslah dimiliki oleh setiap orang.Bela negara ini memang saat pendemi seperti ini sangat minim sekali.Hal ini disebabkan oleh kesadaran para masyarakat yang menurun tentang arti penting bela negara.Dapat dikatakan dimasa pandemic covid-19 ini yang menjadi fokus utama adalah keselamatan diri sendiri tanpa peduli dengan sekitar.

Pelaksanaan bela negara dimasa pandemi ini tentu banyak memiliki perbedaan,yang disusun berdasarkan konsep yang memiliki standar keamanan.Bela negara dimasa pandemi ini tentu meskipun terbatas tetapi,jangan samapi mengurangi semangat bela negara,semangat tersebut haruslah terus tetap berkobar.Karena tak jarang dan merupakan suatu hal yang lumrah apabila,dimasa pandemi seperti ini banyak ditemui orang-orang yang tidak mau turut serta turun tangan dalam berkontribusi memerangi pandemi covid-19 ini.Keselamatan sudah menjadi tujuan bersama.Tetapi dengan tetap memeprhatikan pengetahuan dan juga prinsip agar tidak salah konsep dalam melakukan bela negara terutama dimasa pendemi ini yang harus disertai dengan penuh rasa hati-hati.Bela negara yang dilakukan disaat paandemi seperti ini tentu harus berdasarkan kemampuan masing-masing.Perlu diingat bela negara tidak harus dengan mengankat senjata tetapi mulai dari hal-hal kecil saja tetapi membawa dampak baik,tentu seperti itu sudah menjadi tindakan dalam hal bela negara.Karena yang terpenting adalah memiliki kesadaran dan solidaritas yang tinggi serta bermanfaat,maka hal tersebut sudah mencerminkan dan akan semakin tercermin semangat bela negara.

Terima kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Ulya Dwi Badzlina -
Nama : Ulya Dwi Badzlina
NPM : 2113053175
Kelas : 2B
Prodi : PGSD

Izin menjawab.
dari jurnal tersebut yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)" dapat di analisis bahwa Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.Seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara.Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.

Terim Kasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh MUHAMAD ARYA WIRAYUDA -
Nama: Muhamad Arya Wirayuda
NPM: 2113053106
Kelas: 2B
Prodi: PGSD

Izin menjawab.
Hasil analisis jurnal yang telah saya lakukan yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) bahwasannya dalam upaya bela negara di tengah pandemi covid-19 ini dapat kita tunjukkan Semangat bela negara dari rumah, yaitu dengan mengindahkan kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah guna melangsungkan kehidupan disaat pandemi.

Salah satu himbauan pemerintah yang patut mendapat perhatian serius seluruh rakyat Indonesia adalah social distancing (pembatasan sosial). Himbauan ini diserukan langsung oleh Presiden Joko Widodo, "Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah". Himbauan social distancing menuntut adanya kesadaran warga untuk menjaga jarak dalam kerumunan, seperti menjaga jarak dari orang lain minimal 1 meter, tidak bepergian ke area publik (mall, bioskop, stadion, sekolah, tempat ibadah, gedung pemerintahan, dan lain-lain), mengenakan masker, tidak bersentuhan dan sebagainya. Himbauan social distancing ini kemudian menghasilkan kebijakan belajar dari rumah (siswa dan mahasiswa), salat wajib di rumah, bekerja dari rumah, penundaan pembayaran kredit untuk 1 tahun, hingga membatalkan UN 2020.

Negara benar-benar serius dalam hal ini, namun sayangnya berbanding terbalik dengan komitmen rakyat Indonesia. Di awal pandemi ini banyak rakyat kita yang tidak serius menanggapin hal ini, padahal sendi-sendi negara bisa roboh apabila permasalahan ini terus berlanjut. Dari permasalahan ini seharusnya muncul semangat bela negara karena dengan adanya rasa cinta pada bangsa dan negara maka dapat menumbuhkan perasaan rela berkorban, taat pada aturan (himbauan), berfikir jangka panjang, mengutamakan kepentingan umum dan eksistensi negara. Mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, organisasi keagamaan tingkat pusat maupun daerah, dan organisasi non-pemerintah lainnya telah memberikan himbauan agar masyarakat melakukan social distancing demi meminimalisir penyebaran Covid-19 ini.
Sekian, terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Vera Nalia -
Nama : Vera Nalia
Npm : 2113053149
Kelas : 2B
Prodi : PGSD

Izin menjawab terkait analisis jurnal yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”. Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara, Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Terimakasih bu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Faradilla Bastari -
Nama : Faradilla Bastari
NPM : 2113053032
Kelas : 2B
Prodi : PGSD

Analisis saya terhadap jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) oleh Syahrul kemal adalah bela negara merupakansuatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela negara pada masa pandemi Covid-19 dapat diwujudkan dengan di antaranya mematuhi protokol kesehatan. Cara mematuhi protokol kesehatan adalah dengan selalu menjalankan 5M yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun di air mengalir, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Saat ini, kita di rumah saja adalah termasuk kesadaran bela negara. Dimana kita mematuhi kebijakan Pemerintah untuk tetap di rumah agar persebaran Covid-19 tidak tersebar dengan cepat. Aktualiasai kesadaran bela Negara kita yang berbeda dengan para petugas medis yang bekerja siang dan malan tiada henti mengobati korban covid-19. Aktualisasi kesadaran bela negara juga bukan di rumah saja, akan tetapi kita tetap melakukan aktivitas yang produktif di rumah. Dengan begitu sesuai dengan beberapa kebijkan pemerintah diantaranya: bekerja di rumah, belajar di rumah, Selain itu, kita juga patut saling mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menjaga keluarga masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, batasi mobilitas, tinggal di rumah saja. Dengan semangat bela negara kita akan mampu mewujudkan negara Indonesia yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian dan berlandaskan gotong royong. Sebagai masyarakat yang baik, kita mempunyai kewajiban memastikan anggota keluarganya dalam keadaan sehat. Selain itu juga agar seluruh masyarakat dapat menjadikan pandemi ini sebagai momentum untuk meningkatkan semangat kita dalam membela negara dan membangun bangsa. Kesadaran bela negara adalah upaya kita untuk mempertahankan negara kita dari ancaman yang dapat mengganngu keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia yang berdasarkan cinta tanah air. Kesadaran negara juga menumbuhkan rasa nasionalise dan patriotisme dalam diri masyarakat Indonesia. Upaya bela negara selain sebuah kewajiban dasar juga suatu kehormatan bagi warga negara yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nisa Juwita -
Nama : Nisa Juwita
NPM : 2113053256
Prodi : PGSD
Izin menuliskan hasil analisis jurnal berjudul Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic) Oleh : Syahrul Kemal.

Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai rasa cinta dan setia kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai utuh.

Dasar Hukum Bela Negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu: Pasal 27 ayat 3 UUD dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 serta, Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 dan 2.

Semakin tinggi kesadaran seorang warga negara tentang bela negara maka akan semakin kuat negara tersebut, sehingga konflik dalam negara akan rendah karena kesadaran warga negaranya terhadap bela negara sangat tinggi sehingga negara dapat maju dan berhasil dalam membangun negara.

Bentuk bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi kesiapan mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai, keutuhan wilayah Negara Kesatuan, serta kelangsungan hidup dan yurisdiksi serta nilai-nilai UUD 1945.

Pelaksanaan bela negara selama pandemi mengutamakan prioritas dan solidaritas. Prioritas utama adalah mereka yang pernah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus mata rantai penularan penyakit virus covid-19 ini agar tidak ada lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang. Solidaritas sebagai wujud gotong royong masyarakat, solid bahu membahu menjaga kebersihan diri.

Terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh BAGUS ADI SAPUTRA -
Nama : Bagus Adi Saputra
NPM : 2113053147
Kelas : 2B
PRODI : PGSD

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemi saat ini, meskipun masyarakat terhambat dalam beraktivitas, seluruh warga Negara tetap diwajibkan untuk melakukan bela Negara sebagai pembuktian bahwa kita mencintai dan setia serta selalu memperjuangkan eksistensi Negara Indonesia dimata Dunia. Jika kita melihat lebih dalam lagi, masih banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang beraitan dengan bela negara tetapi masih kurang untuk diperhatikan, padahal kasus kasus tersebut jika hanya dibiarkan akan berdampak buruk terhadap kemajuan Negara dan persatuan serta ketahanan Negara. Saat pandemi seperti saat ini, kita sebagai warga negara dituntut untuk mematuhi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah demi menekan angka positif covid-19 salah satunya dengan tidak keluar rumah, selalu menjaga kebersihan, dan membatasi kerumunan. Bersatu, gotong royong, dan saling percaya adalah solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini. Maka dari itu, inilah pentingnya bela negara bagi setiap warga negara demi mempertahankan negara dari segala ancaman yang masuk seperti salah satunya pandemi ini, karena mengancam berbagai sektor di Negara kita.

Dasar hukum bela negara, salah satunya tertuang dalam undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Dalam pasal tersebut bisa kita pahami bahwa bela negara adalah suatu kewajiban yang harus diikiti oleh setiap warga negara dalam upaya mewujudkan pertahanan negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. ,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Sebagai penutup, bela Negara adalah suatu hal yang sangat positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita sendiri maupun bagi sekitar kita. Bela negara juga tidak memaksakan harus melakukan apa kita dalam membela negara, tetapi wujud nyata kecintaan kita terhadap bangsa Indonesia dan melakukan upaya upaya yang bisa mempertahankan negara, termasuk juga kedalam bela negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Bernaditus Heraldi -
Nama : Bernaditus Heraldi
NPM : 2113053260
Kelas : 2 B
Prodi : PGSD

Izin menjawab Bu,
Berdasarkan artikel yang saya baca yang berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense in the Middle of the Covid-19 Pandemic) bela negara merupakan suatu sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara. Dengan melakukan bela negara maka sudah mencerminkan ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara. Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 dan UU RI No 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara.

Banyak pihak yang bertanya mengenai bagaimana kesadaran bela negara di saat pandemi Covid 19 saat ini. Bela negara adalah suatu wujud kecintaan nasionalisme kita terhadap negara yang harus ada di setiap warga negara, tanpa kesadaran bela negara maka negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh saat menghadapi era pandemi Covid 19. Di era Pandemi Covid 19 ini yang dapat kita lakukan adalah mematuhi semua aturan yang dikeluarkan dari pemerintah agar kita tidak tertular virus Covid 19, selain itu tidak menyebarkan isu isu tidak benar (hoax).
Terima kasih Bu.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh PUTRI.HAIRUNISA21 PUTRI.HAIRUNISA21 -
nama: putri hairunisa
npm: 2113053281
kelas: 2B
prodi: PGSD
izin menjawab bu mengenai jurnal yang berjudul " SEMANGAT BELA NEGARA DITENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE TIN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) lebih banyak berbicara tentang konsep bela negara. Bicara tentang bela negara, menurut Purnomo, berarti berbicara mengenai konstitusi, yaitu setiap warga negara berhak dan wajib membela negara. Hal ini terkandung dalam Batang Tubuh UUD `45, tepatnya pada pasal 27 ayat 3, dan pasal 30 ayat 1, yakni setiap warga negara wajib membela negara.

Wujud nyata bela negara yang sedang dijalankan saat ini, kata Purnomo, adalah ancaman Covid 19 yang merupakan ancaman non militer. Karena Covid 19 ini adalah ancaman non militer, maka yang berhak dan wajib dihadapi adalah kita semua, bukan cuma militer saja.

“Jadi saat ini terjadi pergeseran ancaman yang selama ini adalah ancaman militer menjadi ancaman non militer. Dan karena saat ini adalah ancaman non militer, maka yang lebih berkompeten dalam menghadapi Covid 19 ini adalah para medis, yakni dokter dan perawat. Merekalah yang ada di barisan depan untuk melawan ancaman non militer ini. Dan inilah merupakan wujud dari bela negara dalam menghadapi Pandemi Covid 19,” ujar Purnomo.

Menghadapi situasi pandemi seperti ini, katanya, ada tiga segmen yang menjadi satu, yakni kesehatan, ekonomi, dan ketidakpastian. Ketiga segmen ini akan menimbulkan masalah yaitu kebutuhan pokok, yakni sandang, pangan, dan papan.

Kedua, "work from home", semua kegiatan dilakukan di rumah. Ketiga, kehidupan yang sifatnya "new normal", yakni harus taat pada aturan protokol seperti "phisical distancing", menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan juga menjaga kebersihan. Keempat, virtual, yakni membantu ketersediaan ketiga kebutuhan pokok, yakni sandang, pangan, dan papan.

Purnomo mengatakan, sebelum pandemi Covid-19, sebenarnya ada lima konsep bela negara yaitu 1). Cinta tanah air. 2). Kesadaran berbangsa dan bernegara. 3). Membela negara sesuai profesi kita masing-masing. 4). Kita harus memiliki pemahaman tentang apa itu bela negara. 5). Aktualisasi dari Empat (4) Pilar Persatuan Bangsa, yakni Pancasila, UUD `45, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh SEPTI AYU NINGRUM -
Nama : Septi Ayu Ningrum
NPM : 2113053157
Kelas : 2B
Prodi : PGSD

Izin menjawab Bu,

Terkait dengan analisis jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)”.Seperti dijelaskan di dalam jurnal tersebut pengertian dari bela negara itu sendiri adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang - undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Karena dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Walaupun pada saat pandemi begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang - undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini. Pada hakikatnya kesadaran bela Negara itu kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sedia berkorban membela Negara. Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut maka hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.

Dalam melakukan Bela Negara tidak hanya terkait dengan mengangkat senjata saja namun juga bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan serta perintah yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan suatu hal yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan terjadi. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara. Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut. Karena konflik yang terjadi di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara . Dengan kesadaran bela negara yang sangat tinggi tersebut suatu Negara akan bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Di masa pandemi sekarang ini kita bisa melakukan berbagai hal untuk bela Negara. Seperti, kita bisa mematuhi himbauan dari pemerintah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah kompleks rumah. Dengan melakukan hal tersebut kita sudah termasuk melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerja sama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu, kita bisa mematuhi protokol kesehatan dan menaati himbauan dari pemerintah. Dengan begitu kita sudah melakukan upaya bela negara dari hal kecil pada saat pandemi ini. Dalam penanaman bela negara juga harus dibarengi dengan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bekal pengetahuan serta landasan dalam bela negara. Sehingga dapat kita pahami bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain, namun dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tanpa memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan.

Terimakasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh SEKAR SARI SAPTUTI -
Nama : Sekar Sari Saptuti
NPM : 2113053253
Kelas : 2b

Izin menjawab.
Dari jurnal yang telah saya baca, dapat saya Tarik kesimpulan : Bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Sama seperti di masa pandemi ini, setiap warga negara tetap memiliki kewajiban untuk melindungi negara karena bela negara sudah diabadikan dalam undang-undang dan para pejabat suatu negara harus membuktikan kesetiaan dan kecintaannya pada negara dengan negaranya. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara di mata dunia. Melindungi negara adalah hak dan kewajiban warga negara karena semua sama di depan hukum, jadi kita memiliki kewajiban untuk melindungi negara ini bahkan di masa-masa sulit seperti hukum sekarang19 karena semua ini adalah masalah bersama, bukan masalah semalam jadi kita punya kewajiban untuk melindungi negara kita, memberi contoh untuk melindungi negara kita, yaitu tetap di rumah dan tidak atau menyebarkan berita yang benar.

Melindungi negara adalah pekerjaan yang sangat positif karena setiap tindakan yang kita lakukan bermanfaat bagi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. Bela negara tidak memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang kita bisa, tetapi tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan. Dan berisi beberapa informasi latar belakang tentang negara. Melindungi negara tidak bisa dilakukan hanya dengan menggunakan senjata, kita bisa melakukannya dengan mengikuti semua himbauan pemerintah dan tidak menyebarkan berita bohong. Perlindungan negara juga harus disertai dengan pengetahuan tentang hak-hak sipil agar tidak menimbulkan kerugian. dan bahkan melakukan hal-hal yang tidak kita inginkan. Dan sejalan dengan tujuan utama kita sebagai warga negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Susi Riyanti -
Nama : Susi Riyanti
NPM : 2113053292

Izin menanggapi ibu
Sesuai dengan materi yang telah saya baca “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19”
Dapat kita ketahui bahwa Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum. Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara.
Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.
Dimasa pandemi Salah satu himbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampong halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampun halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga. Salah satu bela negara yang dapat kita lakukan ditengah pendemi seperti ini adalah menaati pemerintah, dan sadar bahwa bepergian ditengah pandemi bukan hanya merugikan diri sendiri namun juga dapat merugikan orang lain, dengan menaati kita sudah melakukan bela negara.

Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh REVI MARISKA -
Nama : Revi Mariska
Npm : 2113053161
Kelas : 2B
Prodi : Pgsd

Izin menjawab, berdasarkan analisis jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID -19 (THE NATIONAL SPIRIT OD DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) ", yang telah saya amati, Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya. Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah.
Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.
Terimakasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh LUTVI CHAHYANI -
Nama : Lutvi Chahyani
NPM : 2113053121
Kelas : 2B
Prodi : PGSD

Berdasarkan jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)” Bela negara merupakan suatu kewajiban bagi seluruh warga negara. Bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga negara.

Pada saat pandemi seperti saat ini contoh bela Negara yang dapat dilakukan yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena virus covid-19 dan tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya. Selain itu, kita juga dapat melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dengan itu kita sudah melakukan bela negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh NUR FITRIYANA PRATIWI -
Nama : Nur Fitriyana Pratiwi
NPM : 2113053195
Kelas : 2B
Prodi : PGSD

Izin menjawab ibu,
Analisis saya terhadap jurnal yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)” yaitu, Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemi saat ini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

bela Negara merupakan suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan sekitar kita. Bela Negara tidak memaksakan kehendak orang lain karena dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja, tetapi bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan - pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.

Terimakasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Zahrani Abdillah -
Nama : Zahrani Abdillah
NPM : 2153053033
Kelas : 2B

Izin menjawab bu, menurut analisis saya setelah membaca jurnal dengan judul “ Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid – 19” adalah bela Negara sendiri memiliki arti yaitu suatu kewajiban bagi seluruh warganya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya tersebut. Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangat penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makal hal itu sangatlah penting bagi suatu Negara. Terdapat dasar hukum bela Negara, yaitu :

A. Tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu :
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara

B. Undang Undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan Negara pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warganegara dalam upaya bela Negara, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui :
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar keimiliteran
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib
4. Pengabdian sesuai profesi.

Bela Negara tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja, tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa lakukan. Serta mengandung beberapa unsure dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa dilakukan dengan mengangkat senjata bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan – pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan membuat hal yang kita tidak inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.


Sekian, terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh LINDA OKTAVIA -
Nama : Linda Oktavia
Npm :2113053037
Kelas :2b
Izin menjawab terkait jurnal yang berjudul "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)"

Bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti pada masa pandemi begini seluruh warga negara tetap wajib melakukan bela negara tersebut karena bela negara ini terdapat pada perundang-undangan dan tertinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaannya terhadap negaranya tersebut.
Bela negara juga dapat didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan Pancasila dan undang-undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.

Adapun beberapa dasar hukum bela negara:
-tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara yaitu
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
-undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 dan juga pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara.

Terkait pada masa pandemi saat ini banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela negara pada saat penduduk begini. Sebelumnya kita harus tahu apa itu bela negara yang sebenarnya. Bela negara yang sebenarnya itu adalah wujud kecintaan rasa nasionalisme kita terhadap negara ini yang harus ada di setiap warga negara. Tanpa adanya kesadaran bela negara negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa negara tersebut tidak akan kokoh dan tentunya mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti pada zaman sekarang ini.
Jelasnya lagi semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut.

Berbagai langkah ataupun cara telah negara lakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona ini mulai dari membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid 19. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus agar dapat membatasi, menghentikan dan memutus rantai penularan penyakit virus ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus dan dapat juga menyelamatkan lebih banyak orang lagi karena telah mengikuti langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh negara.

Negara telah melakukan beberapa langkah-langkah untuk mencegah penyebaran virus tersebut maka apa yang bisa kita lakukan untuk bela negara dalam kondisi covid-19 ini? Jadi kita sebagai warga dapat melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah kompleks sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri. Dengan melakukan hal tersebut kita sudah termasuk melakukan bela negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus Corona orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus tersebut
Kita tentunya harus saling membantu pemerintah untuk menangani masalah pandemi covid 19 ini. Dengan cara menaati setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Karena itu kita sudah mengetahui bahwa bela negara itu tidak hanya dilakukan dengan mengangkat senjata saja tetapi juga dapat dengan taat pada semua himpunan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax. Namun bila negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan kesalahan dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan sama sekali serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarganegara
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Anisa Dian Pratiwi -
Nama : Anisa Dian Pratiwi
NPM : 2113053026
Kelas :2B
Prodi : PGSD

izin menjawab bu berdasarkan artikel yang telah saya baca dan saya pahami yang berkaitan dan berisi informasi mengenai semangat bela negara di tengah pandemi covid - 19 dari artikel tersebut maka dapat kita pahami bahwa bela negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. seperti pada saat pandemi seperti ini seluruh warga negara wajib untuk melakukan bela negara untuk membuktikan kesetiaan dan juga kecintaan terhadap negara. Contoh yang dapat kita lakukan untuk membela negara pada masa pandemi seperi ini adalah dengan tetap diam dirumah guna mematuhi kebijakan kebijakan yang telah dibuat oleh pemerintah bertujuan untuk mengurangi dan memutus rantai penyebaran covid - 19. lalu kita juga dapat melakukan untuk tidak menyebarkan segala bentuk berita yang belum jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan kebenaranannya. Dengan kata lain tidak menyebarkan Hoax.

Pendidikan Kewarganegaaran dalam hal ini sangat erat hubungannya dengan bela negara yaitu untuk menumbuhkan kesadaran akan pentingnya bela negara yang mencerminkan kecintaan dan kesetiaan sebagai warga negara. Bela negara sendiri merupakan sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan para petinggi suatu negara. Tentang patriotisme seseorang , kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara untuk kepentingan pertahanan keberadaan dari suatu negara tersebut. oleh karena itu kita sebagai warga negara dituntut untuk memiliki kesadaran yang tinggi terhadap pentingnya bela negara dan juga memiliki ketersediaan untuk berbakti dan berkorban dalam membela negara.

Terimakasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Nana Nabila Putri -
Nama : Nana Nabila Putri
NPM : 2113053152
Kelas : 2B
Prodi : PGSD

Izin menjawab,
Analisis saya mengenai artikel “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19” Karya Syahrul Kemal. Bela negara merupakan tindakan positif yang wajib dilakukan masyarakat sebagai warga negara untuk mencerminkan kecintaan dan kesetiaan kepada NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin keberlangsungan hidup berbangsa dan bernegara. Kesadaran bela Negara hakikatnya merupakan kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Upaya bela negara diperlukan karena adanya tanggung jawab untuk mempertahankan keutuhan negara. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Bela Negara harus dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan tindakan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Dasar hukum bela negara terdapat pada UUD 1945 tentang upaya bela Negara yaitu pasal 27 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Undang-undang RI No 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1. Bela negara dapat dilakukan bermacam-macam sesuai kemampuan masing masing sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Bela Negara tidak hanya diilakukan dengan mengangkat senjata saja tapi dengan kita taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita-berita hoax.

Terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Triana Anggun Saputri -
Nama: Triana Anggun Saputri
Kelas: 2 B
Npm: 2113053059
Izin menjawab Bu
Berdasarkan jurnal yang telah di paparkan mengenai SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) saya menganalisis bahwa Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Angga minanda,s.ip, alumni hubungan internasional FISIP Unri dan pemerhati social mengatakan “ kemampuan awal dalam melakukan bela Negara, dapat diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara atau suatu kemampuan yang dia miliki. Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.

Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.

Terimakasih Bu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Adinda Arivia Nosa 2113053272 -
Nama : Adinda Arivia Nosa
NPM : 2113053272
Kelas : 2B
Prodi : PGSD

Izin menjawab bu.
Berikut hasil analisis saya terkait jurnal yang berjudul "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi COVID-19".

Menurut jurnal tersebut bela negara adalah sikap dan perilaku kita sebagai warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan negara Indonesia berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Setiap warga negara memiliki kewajiban membela negara. Hal tersebut menjadi wujud kecintaan dari warga negara pada tanah airnya yang sudah memberikan kehidupan. Hal ini terjadi sejak seseorang lahir, tumbuh dewasa serta dalam upayanya mencari penghidupan. Dalam pelaksanaannya, seseorang bisa melakukan bela negara baik secara fisik maupun non fisik. Bela negara secara fisik bisa dengan cara perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa. Sementara itu, bela negara secara non fisik diartikan sebagai semua usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.
Terdapat dasar hukum bela negara yang tertuang dalam UUD 1945, salah satu dasar hukum tentang bela negara adalah Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dengan adanya hukum yang memuat tentang bela negara, berarti tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Dalam situasi seperti ini di tengah pandemi Covid-19, kita harus tetap memiliki jiwa bela
negara. Jiwa bagaimana negara dan masyarakat tetap kuat
dan mampu bertahan untuk melawan virus. Adanya pandemi Covid-19, bela negara juga wajib dilakukan seperti dengan cara menerapkan protokol kesehatan itu merupakan salah satu kita bela negara dengan melawan pandemi Covid-19. Selain itu, bela negara dalam kehidupan sehari-hari di saat pandemi yaitu menuruti aturan pemerintah yang telah di selenggarakan sebagai mestinya,menjaga kebersihan dengan sangat teliti,membantu orang lain yang sedang berada dalam kesulitan, meningkatkan hasil pertanian sehingga dapat mencukupi kesediaan pangan daerah dan nasional, dan mencintai produk dalam negeri agar meningkatkan hasil ekspor.

Terimakasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Annisa Rahmah -
Nama : Annisa Rahmah
Npm : 2113053051
Kelas : 2B
Prodi : PGSD

izin menjawab
Berdasarakan jurnal yang telah saya analisis terkait dengan “Semangat Bela Negara Ditengah Pandemi Covid-19” atau dalam bahasa inggris “The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pademic”.
Pandemi covid-19 dalam kesadaran bela Negara adalah upaya kita untuk mempertahankan Negara kita dari ancaman yang dapat mengganggu keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia yang berdasarkan cinta tanah air. Kesadaran negara juga menumbuhkan rasa nasionalise dan patriotisme dalam diri masyarakat Indonesia. Upaya bela Negara selain sebuah kewajiban dasar juga suatu kehormatan bagi warga Negara yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada Negara dan bangsa. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan berbakti kepada negara dan kesediaan berkorban membela negara.bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan dengan mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh RISKI wulandari -
Nama : Riski Wulandari
NPM : 2113053285
Kelas : 2 b
Prodi : PGSD

Izin menjawab ibu,
Menurut pendapat saya setelah membaca jurnal yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) ’’ adalah, bela negara merupakan suatu hal yang harus dilakukan oleh setiap masyarakat Indonesia. Bela negara dilakukan sebagai bukti kecintaan kita pada suatu negara. Bela negara bertujuan untuk menjaga keamanan, keutuhan dan kedamaian serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Pada zaman dahulu bela negara bisa dilakukan dengan mengikuti peperangan yang ada guna melawan musuh seperti penjajah untuk mencapai kemerdekaan. Namun di zaman yang sekarang, bela negara tak harus dilakukan dengan aksi yang bersifat permusuhan dan kericuhan tetapi bisa dilakukan dengan aksi persatuan. Aksi bela negara pada masa sekarang bertujuan untuk memutuskan mata rantai Covid-19 yang telah menyebabkan banyak korban jiwa.

Virus tersebut tidak hanya menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia namun negara lain di dunia juga ikut merasakan dampak buruk dari adanya virus tersebut. penyebaran yang tergolong cepat membuat masyarakat menjadi tidak siap dalam menghadapi kehidupan yang sekarang. Semua aktivitas berhenti secara total dan melakukan pekerjaan di rumah. Tidak hanya para orang tua namun semua peserta didik dari berbagai jenjang juga merasakan dampak dari adanya covid-19. Mereka harus terpaksa untuk sekolah di rumah melalui alat komunikasi atau tidak tatap muka. Oleh karena itu sebagai warga negara kita harus bisa memilih hal yang lebih penting demi menjaga kelangsungan hidup di negara Indonesia. Kita harus bisa peka terhadap keadaan lingkungan yang terjadi khususnya pada saat pandemi sekarang. Kita tidak hanya memikirkan diri sendiri tetapi juga keselamatan orang lain menjadi tanggung jawab kita. Hal ini tercermin dari para pahlawan kita yang mau bela negara dan tidak memikirkan keselamatannya. Ia hanya terus berusaha untuk menyelamatkan nyawa para pasien yang terkena virus tersebut.

Meskipun tidak menjadi dokter yang terjun langsung dalam menangani pasien kita juga bisa ikut untuk aksi bela negara seperti bersatu, gotong royong dan bekerja sama untuk menemukan solusi guna menghentikan penyebaran virus tersebut. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. kita sebagai warga negara harus bisa memiliki kesadaran akan bela negara apalagi dalam menghadapi masalah yang semakin rumit. Hal ini juga berbanding lurus dengan semakin tingginya kesadaran akan bela negara maka semakin kokoh juga negara tersebut. salah satu wujud bela negara pada saat pandemi sekarang adalah kita harus bisa menaati protokol kesehatan yang ada seperti menjaga jarak, mencuci tangan, menggunakan handsanityzer, dan tidak menyebabkan kerumunan. Hal ini juga termasuk himbauan yang diberikan pemerintah guna menekan angka Covid-19.

Terimakasih ibu
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh Fara Sasmiati -
Nama : Fara Sasmiati
Npm : 2113053267
Kelas : 2B
Prodi : PGSD

Izin menjawab, Bu
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Karena memang pada dasarnya bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa adanya kesadaran bela Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan kerapuhan tersebut akan semakin parah ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi, semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut, maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut.
Seperti saat pandemi sekarang ini, seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang sulit seperti covid-19 saat ini, karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara. Contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Banyak kasus-kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.

Terimakasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh OI' KURNIYATI -
Nama : Oi' Kurniyati
Npm : 2113053282
Kelas : 2B
Prodi : PGSD

Bela negara merupakan sebuah kewajiban bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 serta Undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 pasal 9 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1. Di tengah pandemi covid-19 ini kita harus tetap semangat dalam bela negara. Hal-hal yang dapat dilakukan antara lain :
1. Patuh terhadap peraturan/himbauan pemerintah seperti mematuhi protokol kesehatan
2. Menjaga kesehatan
3. Tidak menyebarkan berita hoax
4. Tidak membuat berita adu domba yang dapat memicu perpecahan persatuan dan kesatuan
5. Belajar dan lebih memahami hukum mengenai bela negara dan kewarganegaraan
6. Menjaga lingkungan tetap kondusif apabila ada tetangga yang terkena covid-19

Bela negara memerlukan kesadaran berbangsa dan bernegara pada setiap individu. Jika sudah memiliki kesadaran, maka tidak akan ada rasa keterpaksaan didalam menjalaninya. Terlebih, bela negara merupakan perbuatan yang positif dan berguna bagi diri sendiri dan juga masyarakat lainnya. Hak dan kewajiban bela negara telah diatur dalam Undang-undang negara kita sehingga ketika kita sudah memahami tentang pengetahuan mengenai hal tersebut, maka kita pasti bisa meminimalisir perbuatan bela negara yang salah ataupun yang bertentangan dengan hukum. Jika semua masyarakat sudah sadar akan pentingnya bela negara, maka kita semua akan merasakan ketentraman dan kenyamanan dalam kehidupan sehari-hari berbangsa dan bernegara.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh HAYA ASYIFA 2113053007 -
Nama : haya asyifa
Npm : 2113053007
Kelas : 2B
Prodi : pgsd

Izin menjawab.
Setelah saya membaca jurnal tentang semangat bela negara di tengah pandemi covid 19 di nasional
Yang kita ketahui bersama bahwa bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negara pada saat pandemi seperti saat ini negara tetap wajib melakukan bela negara tersebut karena bela negara ini terdapat pada undang -undang dan tertinggi suatu negara untuk membuktikan kesetiaan dan kecintaan kita terhadap negara kita, kewajiban kita untuk bela negara itu terdapat pada UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan juga pasal 30 ayat 1.
Dipastikan pada saat masa pandemi seperti ini terdapat banyak sekali ancaman baik untuk ancaman dari luar ataupun dari dalam negara oleh karenanya bela negara merupakan hal yang sangat positif yang kita lakukan dan sangat bermanfaat terhadap diri kita sendiri dan juga orang-orang sekitar kita, bentuk bela negara tidak harus harus mengangkat senjata tetapi kita bisa melakukan dengan hal-hal yang baik seperti saling menghormati saling menghargai dalam perbedaan tidak menyebarkan berita hoax dan bersama-sama menjaga budaya serta berbagai macam keanekaragaman yang ada di Indonesia,yang di mana apabila kita bersama-sama menjaga negara di masa pandemik ataupun tidak ini sangat bermanfaat agar negara tetap bersatu dalam kesatuan dan persatuan sehingga negara Indonesia menjadi negara yang merdeka dan juga utuh dari berbagai hal yang dapat membuat mereka terpecah belah, selain itu pada saat seperti masa pandemi saat ini kita bisa melakukan bela negara seperti memprioritaskan apa yang diberikan dan juga disarankan oleh pemerintah seperti membatasi penghentian dan juga memutuskan penularan penyakit covid 19 ini sehingga tidak bertambah banyak korban yang terkena virus covid 19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang nyawa melalui kesadaran pribadi kita bisa menyelamatkan banyak dan juga nyawa kita sendiri,dengan membantu para pahlawan covid 19 seperti perawat bidan dokter dll selain kita bisa membantu mereka dengan cara tidak keluar rumah menjaga jarak dan selalu memakan masker kita juga bisa memberi semangat melalui berdoa dan juga memberikan video dukungan dan juga semangat agar mereka bersemangat dalam melaksanakan tugas mereka untuk bisa menyembuhkan saudara-saudara kita yang terkena covid 19 ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN POST TEST

oleh SYAFIRA DWI SYAKINA -
Nama : Syafira Dwi Syakina
Npm : 2153053026
Kelas : 2b
Prodi : PGSD

Izin menjawab bu, terkait jurnal yang saya baca,

"Bela negara itu bukan tugas dan tanggung jawab para militer, namun merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua warga Indonesia,”
Wujud nyata bela negara yang sedang dijalankan saat ini, kata Purnomo, adalah ancaman Covid 19 yang merupakan ancaman non militer. Karena Covid 19 ini adalah ancaman non militer, maka yang berhak dan wajib dihadapi adalah kita semua, bukan cuma militer saja.

Jadi saat ini terjadi pergeseran ancaman yang selama ini adalah ancaman militer menjadi ancaman non militer. Dan karena saat ini adalah ancaman non militer, maka yang lebih berkompeten dalam menghadapi Covid 19 ini adalah para medis, yakni dokter dan perawat. Merekalah yang ada di barisan depan untuk melawan ancaman non militer ini. Dan inilah merupakan wujud dari bela negara dalam menghadapi Pandemi Covid 19.

Menghadapi situasi pandemi seperti ini, katanya, ada tiga segmen yang menjadi satu, yakni kesehatan, ekonomi, dan ketidakpastian. Ketiga segmen ini akan menimbulkan masalah yaitu kebutuhan pokok, yakni sandang, pangan, dan papan.

Kedua, "work from home", semua kegiatan dilakukan di rumah. Ketiga, kehidupan yang sifatnya "new normal", yakni harus taat pada aturan protokol seperti "phisical distancing", menggunakan masker, rajin cuci tangan, dan juga menjaga kebersihan. Keempat, virtual, yakni membantu ketersediaan ketiga kebutuhan pokok, yakni sandang, pangan, dan papan.

Oleh karena itu, Kesadaran bela Negara itu pada hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara
dan sediaan berkorban membela Negara itu datang pada diri sendiri bukan orang lain.

Sekian terimakasih bu