Berikan analisismu tentang video tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Terima Kasih
FORUM JAWABAN ANALISIS VIDEO
Nama : Andrian Satrio Nugroho
Npm : 2107051014
Kelas : D3 MI
Analisis pada vidio tersebut adalah pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta,setia, berani berkorban membela bangsa negara.
Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis,analitis, bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Landasan ideal dan landasan hukum
Pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun
2006
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
Npm : 2107051014
Kelas : D3 MI
Analisis pada vidio tersebut adalah pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta,setia, berani berkorban membela bangsa negara.
Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis,analitis, bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Landasan ideal dan landasan hukum
Pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun
2006
Pkn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara bangsa.
Nama: Rio Sanjaya Surya
Npm: 210705100
Kelas: D3MI
Pendidikan Kewarganegaraan merupakan salah satu mata pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan harus memberikan perhatiannya kepada pengembangan nilai, moral, dan sikap perilaku siswa. Sejatinya, Pendidikan Kewarganegaraan adalah studi tentang kehidupan kita sehari-hari, mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi adalah kelanjutan dari study sebelumnya. Di Perguruan Tinggi diajarkan lebih mendetail sampai ke akar-akarnya. Apalagi jika mengambiljurusan PKn.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK dirjen DIKTI nomor 43 tahun 2006
-Menurut sumber historis, substansi sudah ada sebelum Indonesia merdeka
-Sumber Sosiologi masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga keutuhan bangsa.
-Menurut sumber Politik, dokumen kurikulum terdapat Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dll.
Tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha pembelaan negara, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
Fiyana Risky Utami
2107051022
Sangatt benar bahwa warga negara sangat perlu mempelajari pendidikan kewarganegaraan karna jika masa depan bangsa dipegang oleh orang yang mempunyai ilmu pendidikan kewarganegaraan maka eksistensi konstitusi negara akan maju.
2107051022
Sangatt benar bahwa warga negara sangat perlu mempelajari pendidikan kewarganegaraan karna jika masa depan bangsa dipegang oleh orang yang mempunyai ilmu pendidikan kewarganegaraan maka eksistensi konstitusi negara akan maju.
Nama : Jalu Juanda
NPM : 2107051025
Kelas : D3 MI
Analisis yang saya dapatkan dari video tersebut adalah mengenai Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi. Kewarganegaraan berasal dari kata negara yang berarti anggota dari suatu negara. Atau kewarganegaraan adalah usaha agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah 1. Pancasila, 2. Pembukaan UUD 1945, 3. Batang tububh UUD 1945, 4. UU No. 20 Tahun 1982, 5. UU No. 20 Tahun 2003, 6. SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006. Secara historis, PKN mengalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan dunia. Secara sosiologis, PKN mengalami perubahan mengikuti perubahan di masyarakat. Secara politis, PKN mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan. PKN ditujukan agar warga negara dapat memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek.
NPM : 2107051025
Kelas : D3 MI
Analisis yang saya dapatkan dari video tersebut adalah mengenai Hakekat dan Pentingnya PKN di Perguruan Tinggi. Kewarganegaraan berasal dari kata negara yang berarti anggota dari suatu negara. Atau kewarganegaraan adalah usaha agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara. Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan adalah 1. Pancasila, 2. Pembukaan UUD 1945, 3. Batang tububh UUD 1945, 4. UU No. 20 Tahun 1982, 5. UU No. 20 Tahun 2003, 6. SK Dirjen DIKTI No. 43 Tahun 2006. Secara historis, PKN mengalami perubahan baik istilah maupun substansi sesuai dengan perkembangan dunia. Secara sosiologis, PKN mengalami perubahan mengikuti perubahan di masyarakat. Secara politis, PKN mengalami perubahan sejalan dengan perubahan sistem ketatanegaraan dan pemerintahan. PKN ditujukan agar warga negara dapat memanfaatkan pengaruh positif dari perkembangan iptek.
Farouk Al Fahmy
2107051005
D3 MI
Analisis yang dapat saya ambil dalam video tersebut bahwa Pendidikan Kewarganegaraan penting diberikan agar mahasiswa menjadi pribadi yang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia, berpikir kritis, bertoleransi tinggi, pribadi yang cinta damai, menjadi sosok yang mengenal dan berpartisipasi dalam kehidupan politik lokal, nasional, dan internasional.
2107051005
D3 MI
Analisis yang dapat saya ambil dalam video tersebut bahwa Pendidikan Kewarganegaraan penting diberikan agar mahasiswa menjadi pribadi yang paham tentang hak dan kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia, berpikir kritis, bertoleransi tinggi, pribadi yang cinta damai, menjadi sosok yang mengenal dan berpartisipasi dalam kehidupan politik lokal, nasional, dan internasional.
Nama : Salsabila istasya
NPM : 2107051020
Kelas : D3 Manajemen Informatika
1. Pengertian PKn
PKn adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik, agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
PKn merupakan bagian dari warganegara, yang artinya anggota suatu negara.
PKn berfungsi untuk melatih peserta didik berfikir kritis, menganalisis demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan idiil dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila (sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa)
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang Tubuh UUD 1945
d. UU No. 20 Tahun 1982
e. UU No. 20 Tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI No.43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian
3. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
a) Menurut sumber historis, substansi sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
b) Menurut sumber sosiologis, masyarakat perlu PKn untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi.
c) Menurut sumber Politik, dokumen kurikulum terdapat Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dll.
4. Dinamika, Esensi dan Urgensi PKn
1) PKn perlu mendorong warga negara untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
2) Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa.
NPM : 2107051020
Kelas : D3 Manajemen Informatika
1. Pengertian PKn
PKn adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik, agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
PKn merupakan bagian dari warganegara, yang artinya anggota suatu negara.
PKn berfungsi untuk melatih peserta didik berfikir kritis, menganalisis demokratis berdasarkan Pancasila.
2. Landasan idiil dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila (sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa)
b. Pembukaan UUD 1945
c. Batang Tubuh UUD 1945
d. UU No. 20 Tahun 1982
e. UU No. 20 Tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI No.43 Tahun 2006 tentang Pengembangan Mata Kuliah Kepribadian
3. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKn
a) Menurut sumber historis, substansi sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
b) Menurut sumber sosiologis, masyarakat perlu PKn untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksistensi.
c) Menurut sumber Politik, dokumen kurikulum terdapat Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dll.
4. Dinamika, Esensi dan Urgensi PKn
1) PKn perlu mendorong warga negara untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
2) Masa depan PKn sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa.
Analisis tentang Vidio tersebut adalah, bahwa Pancasila berperan penting dalam kehidupan sehari hari termasuk di perkuliahan karna Pancasila sangat mendukung warga negara agar mampu memanfaat kan pengaruh positif ,dinamika,esensi,urgensi, landasan idela hukum,sumber politik, sumber sosiologis dan sumber historis,bagi kehidupan sehari hari.
Nama : Nanda Arya Khasali
Npm : 210705101
Kelas : D3MI
pengetrian Pendidikan Kewarganegaraan =
usaha untuk cinta, setia berani bekorban demi membela bangsa negara serta
membuat warga negara berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasar PACASILA
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewernegaraan =
-PANCASILA
-Pembukaan UUD 1945
-Batang Tubuh UUD 1945
-UU Nomor 20 Tahun 1982
-5 UU Nomor 20 Tahun 2003
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis,Sosiologis & Politik PKn =
substansi dimulai sebelum INDONESIA merdeka, diperlukan masyarakat untuk
menjaga dan mempertahankan eksistensi negara serta dokumen kurikulum kewernegaraan (1957),
Civics (1962),Kewarganegaraan (1968).
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn =
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk
membangun negara-bangsa.
Npm : 210705101
Kelas : D3MI
pengetrian Pendidikan Kewarganegaraan =
usaha untuk cinta, setia berani bekorban demi membela bangsa negara serta
membuat warga negara berfikir kritis, analitis, dan demokratis berdasar PACASILA
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewernegaraan =
-PANCASILA
-Pembukaan UUD 1945
-Batang Tubuh UUD 1945
-UU Nomor 20 Tahun 1982
-5 UU Nomor 20 Tahun 2003
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis,Sosiologis & Politik PKn =
substansi dimulai sebelum INDONESIA merdeka, diperlukan masyarakat untuk
menjaga dan mempertahankan eksistensi negara serta dokumen kurikulum kewernegaraan (1957),
Civics (1962),Kewarganegaraan (1968).
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKn =
PKn perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk
membangun negara-bangsa.
Nama : Tsaniya Putri Anjani
Npm : 2107051019
Kelas : D3 MI
analisis pada video tersebut adalah mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi itu sangat penting karena pada zaman sekarang banyak generasi milenial yang menggampangkan tentang materi tersebut padahal dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan kita bisa mengetahui tentang landasan ideal negara kita yaitu pancasila (sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara)
selanjutnya ada landasan hukum yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003 dan sk dirjen dikti nomor 43 tahun 2006
selain itu kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara
Dalam mata kuliah ini kita disiapkan untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan dilatih berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
Npm : 2107051019
Kelas : D3 MI
analisis pada video tersebut adalah mata kuliah pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi itu sangat penting karena pada zaman sekarang banyak generasi milenial yang menggampangkan tentang materi tersebut padahal dalam mata kuliah pendidikan kewarganegaraan kita bisa mengetahui tentang landasan ideal negara kita yaitu pancasila (sebagai pandangan hidup dan sebagai ideologi negara)
selanjutnya ada landasan hukum yaitu pembukaan UUD 1945, batang tubuh UUD 1945, UU nomor 20 tahun 1982, UU nomor 20 tahun 2003 dan sk dirjen dikti nomor 43 tahun 2006
selain itu kata kewarganegaraan berasal dari warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara
Dalam mata kuliah ini kita disiapkan untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan dilatih berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
Nama : Rina Riwayani
NPM :2107051017
Kelas :D3 Manajemen Informatika
Hakekat dan Penting nya PKN di Perguruan Tinggi
1.Pengertian PKN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta fisik seperti setia dan berani.Serta melatih peserta fisik berpikir kritik dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2.Sumber Historian,Sosiologis dan Politik Pkn
a.Substansi,dimulai sebelum Indonesia Merdeka.
b.Sosiologis, Masyarakat memerlukan untuk di jaga atau menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
c.Politik,Dimuatnya Dokumen Kurikulum :Kewarganegaraan (1957),Civics (1962) dan Kewarganegaraan Negara (1968).
3.Landasan Ideal dan Hukum
-Pancasila
-Pembukaan UUD 1945
-Batang Tubuh UUD 1945
-UU Nomor 20 Tahun 1982
-UU Nomor 20 Tahun 2003
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
4.Dinamika,Esensi dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa.
NPM :2107051017
Kelas :D3 Manajemen Informatika
Hakekat dan Penting nya PKN di Perguruan Tinggi
1.Pengertian PKN
Pendidikan Kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta fisik seperti setia dan berani.Serta melatih peserta fisik berpikir kritik dan demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila.
2.Sumber Historian,Sosiologis dan Politik Pkn
a.Substansi,dimulai sebelum Indonesia Merdeka.
b.Sosiologis, Masyarakat memerlukan untuk di jaga atau menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
c.Politik,Dimuatnya Dokumen Kurikulum :Kewarganegaraan (1957),Civics (1962) dan Kewarganegaraan Negara (1968).
3.Landasan Ideal dan Hukum
-Pancasila
-Pembukaan UUD 1945
-Batang Tubuh UUD 1945
-UU Nomor 20 Tahun 1982
-UU Nomor 20 Tahun 2003
-SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
4.Dinamika,Esensi dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa.
NAMA : Rico Julianto
NPM : 2107051003
Kelas : D3 MI
Analisis dari video tersebut menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan tinggi dengan tujuan agar mahasiswa memiliki wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Segala hal tersebut diperlukan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh dan tidak terpecah belah.Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
NPM : 2107051003
Kelas : D3 MI
Analisis dari video tersebut menurut saya Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan tinggi dengan tujuan agar mahasiswa memiliki wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan prilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Segala hal tersebut diperlukan agar Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap utuh dan tidak terpecah belah.Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air
Nama : ira josefa
Npm : 2107051015
Kelas : D3 manajemen informatika
PKN merupakan sebuah mata kuliah atau pelajaran wajib yang telah kita pelajari dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. PKN merupakan salah satu bentuk pendidikan yang mengajarkan kedisiplinan sejak dini. Dengan begitu usaha untuk cinta, setia, berani berkorban dan membela negara kita diharapkan dapat terwujud.
Pendidikan kewarganeragaraan=> kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara yang berarti anggota dari suatu negara.
Hakekat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi mencakup beberapa hal yaitu :
Landasan ideal dan hukum
Sumber historis
Sumber sosiologis
Sumber politik
Dinamika, esensi dan urgensi
Npm : 2107051015
Kelas : D3 manajemen informatika
PKN merupakan sebuah mata kuliah atau pelajaran wajib yang telah kita pelajari dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. PKN merupakan salah satu bentuk pendidikan yang mengajarkan kedisiplinan sejak dini. Dengan begitu usaha untuk cinta, setia, berani berkorban dan membela negara kita diharapkan dapat terwujud.
Pendidikan kewarganeragaraan=> kewarganegaraan berkaitan dengan warga negara yang berarti anggota dari suatu negara.
Hakekat dan pentingnya pkn di perguruan tinggi mencakup beberapa hal yaitu :
Landasan ideal dan hukum
Sumber historis
Sumber sosiologis
Sumber politik
Dinamika, esensi dan urgensi
Nama : Imam Gozali Sya'ban
NPM : 2107051004
Kelas : D3 Manajemen Informatika
1. Pengertian PKN
Kata Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKN
- Historis, Substansi : dimulai sebelum Indonesia Merdeka.
- Sosiologis, Masyarakat memerlukan untuk di jaga atau menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
- Politik, Dokumen Kurikulum :Kewarganegaraan (1957),Civics (1962) dan Kewarganegaraan Negara (1968).
4. Dinamika,Esensi dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa.
NPM : 2107051004
Kelas : D3 Manajemen Informatika
1. Pengertian PKN
Kata Kewarganegaraan berasal dari kata warganegara yang berarti adalah anggota dari suatu negara.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
2. Landasan Ideal dan Landasan Hukum
- Pancasila
- Pembukaan UUD 1945
- Batang Tubuh UUD 1945
- UU Nomor 20 Tahun 1982
- UU Nomor 20 Tahun 2003
- SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
3. Sumber Historis, Sosiologis dan Politik PKN
- Historis, Substansi : dimulai sebelum Indonesia Merdeka.
- Sosiologis, Masyarakat memerlukan untuk di jaga atau menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
- Politik, Dokumen Kurikulum :Kewarganegaraan (1957),Civics (1962) dan Kewarganegaraan Negara (1968).
4. Dinamika,Esensi dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan IPTEK untuk membangun negara bangsa.
Masa depan PKN sangat ditentukan oleh eksistensi konstitusi negara dan bangsa.
Nama : Donny febrianto
Npm : 2107051023
Kelas : D3MI
Judul : hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Kata warganegara adalah suatu anggota dalam suatu negara
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta setia berani,berkorban,membela bangsa dan negara
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan ideal
1. Pancasila (dalam dasar negara, sebagian ideologi negara)
Landasan hukum
2.pembukaan UUD 1945
3.batang tubuh UUD
4.UU nomor 20 tahun 1983
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. Sk dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006
Sumber historis,sosiologi,dan politik pkn
Sumber historis subtansi :
Sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber sosiologi :
Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksetendi negara
Sumber politik
Dimulainya dokumen kurikulum :
Kewarganegaraan (1957) evicia(1962), kewarganegaraan negara (1968)
Dinamika, esensi dan urgensi pkn
Npm : 2107051023
Kelas : D3MI
Judul : hakekat dan pentingnya PKN di perguruan tinggi
Kata warganegara adalah suatu anggota dalam suatu negara
Pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta setia berani,berkorban,membela bangsa dan negara
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan ideal
1. Pancasila (dalam dasar negara, sebagian ideologi negara)
Landasan hukum
2.pembukaan UUD 1945
3.batang tubuh UUD
4.UU nomor 20 tahun 1983
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. Sk dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006
Sumber historis,sosiologi,dan politik pkn
Sumber historis subtansi :
Sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber sosiologi :
Masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga memelihara dan mempertahankan eksetendi negara
Sumber politik
Dimulainya dokumen kurikulum :
Kewarganegaraan (1957) evicia(1962), kewarganegaraan negara (1968)
Dinamika, esensi dan urgensi pkn
Nama : Muhammad Bintang Prakasa
Npm : 2107051029
Kelas : D3 MI
PKN merupakan sebuah mata kuliah atau pelajaran wajib yang telah kita pelajari dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. PKN merupakan salah satu bentuk pendidikan yang mengajarkan kedisiplinan sejak dini. Dengan begitu usaha untuk cinta, setia, berani berkorban dan membela negara kita diharapkan dapat terwujud
Landasan ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila (sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa)
b. Pemukaan UUD 1945
c. Batang Tuuh UUD 1945
d. UU No. 20 Tahun 1982
e. UU No. 20 Tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
a.Substansi,dimulai sebelum Indonesia Merdeka.
b.Sosiologis, Masyarakat memerlukan untuk di jaga atau menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
c.Politik,Dimuatnya Dokumen Kurikulum :Kewarganegaraan (1957),Civics (1962) dan Kewarganegaraan Negara (1968).
PKN perlu mendorong warga negara untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
Npm : 2107051029
Kelas : D3 MI
PKN merupakan sebuah mata kuliah atau pelajaran wajib yang telah kita pelajari dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. PKN merupakan salah satu bentuk pendidikan yang mengajarkan kedisiplinan sejak dini. Dengan begitu usaha untuk cinta, setia, berani berkorban dan membela negara kita diharapkan dapat terwujud
Landasan ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
a. Pancasila (sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa)
b. Pemukaan UUD 1945
c. Batang Tuuh UUD 1945
d. UU No. 20 Tahun 1982
e. UU No. 20 Tahun 2003
f. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
a.Substansi,dimulai sebelum Indonesia Merdeka.
b.Sosiologis, Masyarakat memerlukan untuk di jaga atau menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
c.Politik,Dimuatnya Dokumen Kurikulum :Kewarganegaraan (1957),Civics (1962) dan Kewarganegaraan Negara (1968).
PKN perlu mendorong warga negara untuk memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara.
Nama : Aulia Aziizah
Npm : 2107051021
Kelas : D3 MI
Pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai langkah demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 (dua) dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah landasan hukum dan ideal :
A. Landasan hukum
1). Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2). Batang Tubuh UUD Tahun 1945
3). UU Nomor 20 Tahun 1982
4). UU Nomor 20 Tahun 2003
5). SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Landasan Ideal
1). Pancasila
Sumber Historis Pendidikan Kewarganegaraan
Memiliki sebuah makna dimana dalam setiap sejarah terdapat berbagai macam fungsi yang dimana penting dan akan sangatlah berguna dalam rangka untuk
membangun sebuah kehidupan karena dengan sejarah maka kita akan belajar untuk tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.
Sumber Sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan
Sosiologi adlah sebuah ilmu yang dimana mempelajari kehidupan antar manusia. Dari pendekatan sosiologis ini kemudian diharapkan untuk dapt melakukan sebuah kajian terhadap struktur sosial, proses sosial, dan berbagai macam perubahan
sosial dan berbagai masalah sosial untuk dapat diselesaikan secara bijaksana dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila.
Sumber Politis Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber politis kemudian berasal dari fenomena yang dimana terjadi pada kehidupan berbangsa di Indonesia itu sendiri yang dimana tujuannya adalah agar kita mampu
untuk melakukan formulasi terhadap berbagai macam saran tentang upaya dan juga sebuah usaha yang dimana kemudian akan berguna untuk melakukan perwujudan dari kehidupan politik yang dimana ideal dan juga sesuai dengan nilai Pancasila.
Npm : 2107051021
Kelas : D3 MI
Pendidikan kewarganegaraan dapat diartikan sebagai langkah demokrasi yang bertujuan untuk mempersiapkan warga masyarakat berpikir kritis dan bertindak demokratis.
Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan memiliki 2 (dua) dasar sebagai landasannya, landasan yang dimaksud adalah landasan hukum dan ideal :
A. Landasan hukum
1). Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
2). Batang Tubuh UUD Tahun 1945
3). UU Nomor 20 Tahun 1982
4). UU Nomor 20 Tahun 2003
5). SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun 2006
Landasan Ideal
1). Pancasila
Sumber Historis Pendidikan Kewarganegaraan
Memiliki sebuah makna dimana dalam setiap sejarah terdapat berbagai macam fungsi yang dimana penting dan akan sangatlah berguna dalam rangka untuk
membangun sebuah kehidupan karena dengan sejarah maka kita akan belajar untuk tidak mengulangi hal yang sama dikemudian hari.
Sumber Sosiologis Pendidikan Kewarganegaraan
Sosiologi adlah sebuah ilmu yang dimana mempelajari kehidupan antar manusia. Dari pendekatan sosiologis ini kemudian diharapkan untuk dapt melakukan sebuah kajian terhadap struktur sosial, proses sosial, dan berbagai macam perubahan
sosial dan berbagai masalah sosial untuk dapat diselesaikan secara bijaksana dengan menggunakan nilai-nilai Pancasila.
Sumber Politis Pendidikan Kewarganegaraan
Sumber politis kemudian berasal dari fenomena yang dimana terjadi pada kehidupan berbangsa di Indonesia itu sendiri yang dimana tujuannya adalah agar kita mampu
untuk melakukan formulasi terhadap berbagai macam saran tentang upaya dan juga sebuah usaha yang dimana kemudian akan berguna untuk melakukan perwujudan dari kehidupan politik yang dimana ideal dan juga sesuai dengan nilai Pancasila.
Nama : Firda Amalia
Npm : 2107051026
Kelas : D3 MI
Analis video tersebut adalah Pendidikan kewarganegaraan adalah warga negara, usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK dirijen DIKTI No 43 tahun 2006
Sumber historis, sosiologis dan politik PKN adalah substansi yang dimulai sebelum Indonesia merdeka, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga dan memelihara dan mempertahankan eksistensi negara negara bangsa
Npm : 2107051026
Kelas : D3 MI
Analis video tersebut adalah Pendidikan kewarganegaraan adalah warga negara, usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK dirijen DIKTI No 43 tahun 2006
Sumber historis, sosiologis dan politik PKN adalah substansi yang dimulai sebelum Indonesia merdeka, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga dan memelihara dan mempertahankan eksistensi negara negara bangsa
Ana Auliya Ilmi
2107051027
D3 Manajemen Informatika
2107051027
D3 Manajemen Informatika
Analisis pada vidio diatas sebagai berikut :
Pendidikan Kewarganegaraan ialah usaha sadar menyiapkan peserta didik untuk cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan antara lain :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
• Sumber historis : substansi (dimulai sebelum Indonesia merdeka)
• Sumber sosiologis : masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga, memelihara dan mempertahankan eksistensi negara-negara
• Sumber politik : dokumen kurikulum ( kewarganegaraan 1957, civics 1962, kewarganegaraan negara 1968)
Dinamika, Esensi, dan Urgensi PKN
PKN perlu mendorong warga negara agar mampu memanfaatkan pengaruh positif perkembangan iptek untuk membangun negara-bangsa.
Nama : Irwan Oky Saputra
NPM : 2107051016
Kelas : D3 Manajemen Informatika
Analisis pada video hakekat pentingnya PKN di perguruan tinggi adalah :
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha menyiapkan peserta didik untuk mencintai,setia, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, demokratis, dan analitis yang berlandaskan hukum dan landasan ideal serta memahami sumber historis,sosiologis, dan politik pkn, serta pkn akan mendorong peserta didik agar mampu memanfaatkan perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara.
NPM : 2107051016
Kelas : D3 Manajemen Informatika
Analisis pada video hakekat pentingnya PKN di perguruan tinggi adalah :
Pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha menyiapkan peserta didik untuk mencintai,setia, dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Serta melatih peserta didik berfikir kritis, demokratis, dan analitis yang berlandaskan hukum dan landasan ideal serta memahami sumber historis,sosiologis, dan politik pkn, serta pkn akan mendorong peserta didik agar mampu memanfaatkan perkembangan iptek untuk membangun bangsa dan negara.
Anizar Fadjri
2107051002
D3 MI
PKN berkaitan dengan warga negara,PKN juga mengajarkan agar peserta didik diajarkan kedisiplinan,berani,cinta,dan membela bangsa.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
PKN mempunyai potensi besar untuk mendorong warga negara agar mampu memberikan pengaruh positif.
2107051002
D3 MI
PKN berkaitan dengan warga negara,PKN juga mengajarkan agar peserta didik diajarkan kedisiplinan,berani,cinta,dan membela bangsa.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan :
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU Nomor 20 tahun 1982
5. UU Nomor 20 tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 tahun 2006
PKN mempunyai potensi besar untuk mendorong warga negara agar mampu memberikan pengaruh positif.
Dhiny Anggi Sephia
2107051013
D3 Manajemen Informatika
Analisis video tersebut berisikan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan harus memberikan perhatiannya kepada pengembangan nilai, moral, dan sikap perilaku siswa. mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
-Sumber Sosiologi masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga keutuhan bangsa.
-Menurut sumber Politik, dokumen kurikulum terdapat Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dll.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
Tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha
2107051013
D3 Manajemen Informatika
Analisis video tersebut berisikan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran wajib dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan harus memberikan perhatiannya kepada pengembangan nilai, moral, dan sikap perilaku siswa. mengajarkan bagaimana menjadi warga negara yang baik, warga negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
-Sumber Sosiologi masyarakat memerlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menjaga keutuhan bangsa.
-Menurut sumber Politik, dokumen kurikulum terdapat Kewarganegaraan (1957), Civics (1962), Kewarganegaraan Negara (1968) dll.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
Tujuan pendidikan kewarganegaraan yaitu untuk memupuk kesadaran cinta tanah air, mengetahui tentang hak dan kewajiban dalam usaha
Nama : Gilang Nuari
Npm : 2107051007
Kelas : D3 MI
PKN merupakan sebuah mata kuliah atau pelajaran wajib yang telah kita pelajari dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. PKN merupakan salah satu bentuk pendidikan yang mengajarkan kedisiplinan sejak dini. Dengan begitu usaha untuk cinta, setia, berani berkorban dan membela negara kita diharapkan dapat terwujud.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan ideal
1. Pancasila (dalam dasar negara, sebagian ideologi negara)
Landasan hukum
2.pembukaan UUD 1945
3.batang tubuh UUD
4.UU nomor 20 tahun 1983
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. Sk dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006
Sumber historis,sosiologi,dan politik pkn
Sumber historis subtansi :
Sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
a.Substansi,dimulai sebelum Indonesia Merdeka.
b.Sosiologis, Masyarakat memerlukan untuk di jaga atau menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
c.Politik,Dimuatnya Dokumen Kurikulum :Kewarganegaraan,Civics dan Kewarganegaraan Negara.
Npm : 2107051007
Kelas : D3 MI
PKN merupakan sebuah mata kuliah atau pelajaran wajib yang telah kita pelajari dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi. PKN merupakan salah satu bentuk pendidikan yang mengajarkan kedisiplinan sejak dini. Dengan begitu usaha untuk cinta, setia, berani berkorban dan membela negara kita diharapkan dapat terwujud.
Landasan ideal dan landasan hukum pendidikan kewarganegaraan
Landasan ideal
1. Pancasila (dalam dasar negara, sebagian ideologi negara)
Landasan hukum
2.pembukaan UUD 1945
3.batang tubuh UUD
4.UU nomor 20 tahun 1983
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. Sk dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006
Sumber historis,sosiologi,dan politik pkn
Sumber historis subtansi :
Sudah dimulai sebelum Indonesia merdeka
Sumber Historis, Sosiologis, dan Politik PKN
a.Substansi,dimulai sebelum Indonesia Merdeka.
b.Sosiologis, Masyarakat memerlukan untuk di jaga atau menjaga,memelihara dan mempertahankan eksistensi negara bangsa.
c.Politik,Dimuatnya Dokumen Kurikulum :Kewarganegaraan,Civics dan Kewarganegaraan Negara.
Fitra hidayatullah
2107051018
D3 MI
Analisis saya pada vidio tersebut adalah pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha dasar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
2107051018
D3 MI
Analisis saya pada vidio tersebut adalah pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha dasar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani, berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan pancasila
Nama : Muhammad Luthfi Abdillah
NPM : 2107051009
Kelas : D3 Manajemen Informatika
Analisis saya pada video tersebut adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah Usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1) Pancasila (dalam dasar negara, sebagian ideologi negara)
2) pembukaan UUD 1945
3) batang tubuh UUD
4) UU no. 20 tahun 1983
5) UU no. 20 tahun 2003
6) Sk dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006
Sumber historis, sosiologis dan politik PKN adalah substansi yang dimulai sebelum Indonesia merdeka, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga dan memelihara dan mempertahankan eksistensi negara negara bangsa.
NPM : 2107051009
Kelas : D3 Manajemen Informatika
Analisis saya pada video tersebut adalah Pendidikan Kewarganegaraan adalah Usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara serta melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis, berdasarkan Pancasila.
Landasan Ideal dan Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan
1) Pancasila (dalam dasar negara, sebagian ideologi negara)
2) pembukaan UUD 1945
3) batang tubuh UUD
4) UU no. 20 tahun 1983
5) UU no. 20 tahun 2003
6) Sk dirjen Dikti nomor 43 tahun 2006
Sumber historis, sosiologis dan politik PKN adalah substansi yang dimulai sebelum Indonesia merdeka, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga dan memelihara dan mempertahankan eksistensi negara negara bangsa.
Nama : Nurroh Galbie
Npm : 2107051028
D3 MI
Analisis pada vidio tersebut adalah pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta,setia, berani berkorban membela bangsa negara.
Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis,analitis, bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Landasan ideal dan landasan hukum
Pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun
Npm : 2107051028
D3 MI
Analisis pada vidio tersebut adalah pendidikan kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik agar cinta,setia, berani berkorban membela bangsa negara.
Selain itu melatih peserta didik berfikir kritis,analitis, bersikap demokratis berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Landasan ideal dan landasan hukum
Pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD
4. UU Nomor 20 Tahun 1982
5. UU Nomor 20 Tahun 2003
6. SK Dirjen DIKTI Nomor 43 Tahun
Analisis tentang Vidio tersebut adalah, bahwa Pancasila berperan penting dalam kehidupan sehari hari termasuk di perkuliahan karna Pancasila sangat mendukung warga negara agar mampu memanfaat kan pengaruh positif ,dinamika,esensi,urgensi, landasan idela hukum,sumber politik, sumber sosiologis dan sumber historis,bagi kehidupan sehari hari.
Nama: Rizky Langit Ramadani
Npm: 2107051012
kelas: A
Prodi: D3 Manajemen Informatika
Setelah menonton video tersebut saya dapat menganalisis bahwa kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK dirijen DIKTI No 43 tahun 2006
Sumber historis, sosiologis dan politik PKN adalah substansi yang dimulai sebelum Indonesia merdeka, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga dan memelihara dan mempertahankan eksistensi negara negara bangsa
Npm: 2107051012
kelas: A
Prodi: D3 Manajemen Informatika
Setelah menonton video tersebut saya dapat menganalisis bahwa kewarganegaraan adalah usaha sadar menyiapkan peserta didik cinta, setia, berani berkorban membela bangsa dan negara dan untuk melatih peserta didik berfikir kritis, analitis, demokratis berdasarkan Pancasila.
Landasan ideal dan landasan hukum Pendidikan kewarganegaraan:
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang tubuh UUD 1945
4. UU nomor 20 tahun 1982
5. UU nomor 20 tahun 2003
6. SK dirijen DIKTI No 43 tahun 2006
Sumber historis, sosiologis dan politik PKN adalah substansi yang dimulai sebelum Indonesia merdeka, diperlukan oleh masyarakat untuk menjaga dan memelihara dan mempertahankan eksistensi negara negara bangsa