FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Number of replies: 31
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Farida Julia Saputri -
Nama: Farida Julia Saputri
NPM: 2113053073
Kelas: 2C
Analisis Jurnal Pertemuan 15

Hasil analisis jurnal mengenai SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC) bahwa bela negara merupakan kewajiban bagi kita semua sebagai warga negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. . Bela negara dapat dilakukan dengan dimana saja dan kapanpun termasuk pada saat pandemic covid-19 sekarang. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.

Penerapan bela negara pada masa sekarang ini dapat kita lakukan dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi. Karena sejatinya bela negara tidak hanya mengenai peperangan dan angkat senjata saja tetapi masih banyak lagi yang dapat kita lakukan sebagai warga negara dalam melakukan upaya bela negara. Bela Negara haruslah dibarengi dengan pengetahuan , pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara. Maka untuk itu penting bagi kita menanamkan sikap bela negara terhadap anak anak dan orang dewasa guna melindungi negara kita dari berbagai macam ancaman yang ada.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by RAFITRI PRIHATINI -
Nama: Rafitri Prihatini
Npm: 2113053133
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal “Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)

Bela negara merupakan sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dasar hukum bela negara yaitu Pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 NRI, serta UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1 yang mengamatkan bahwa “setiap waga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Bela negara dapat dilakukan oleh masyarakat melalui program yang diselenggarakan pemerintah seperti:
1. Pendidikan kewarganegaraan
2. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
3. Pengabdia sebagai prajurit tentara nasonal Indonesia secara suka rela
4. Pengabdian sesuai profesi.

Wujud dari bela negara sendiri merupakan kesiapan dan kerelaan kita sebagai warga negara untuk berkorban dalam mempertahanakan kemerdekaann, kedaulatan negara, serta persatuan dan kesatuan bangsa. Salah satu peran kita dalam bela negara dimasa pandemi sekarang ini yaitu dengan mematuhi segala peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan tujuan untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19. Selain itu kita juga diharapkan untuk tidak menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya (hoax) karna akan mengakibatkan hal-hal yang dapat membuat kecemasan dan perpecahan antar warga. Dalam melakukan bela negara juga harus selalu dibarengi dengan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Annisa Salsabina Rahmadhani -
Nama : Annisa Salsabina Rahmadhani
NPM : 2113053014
Kelas : 2C
Analisis jurnal mengenai semangat bela negara di tengah pandemi covid-19 (the national spirit of defense in the middle of the covid-19 pandemic)

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masing sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta para orang orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.

Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi. Salah satu imbawan pemerintah ialah untuk tidak melakukan mudik ke kampung halaman para pekerja yamh bekerja pada zona merah karena ditakutkan menyebarkan virus covid-19 ke kampung halamanya mana adaa yang mau orang menyebarkan penyakit kepada keluarga. saudara, kerabat dll oleh karena itu pemerintah menghimbau untuk tidak melakukan mudik karena ditakukan pembawa penyakit orang tanpa gejala/carrier.

Lalu kita bisa melakukan bela negara seperti kita tetap berdiam diri dirumah dan keluar rumah hanya seperlunya lalu Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Dan kita harus selalu menaati semua yang pemerintah perintahkan atau lakukan, taati himbaunya untuk memerangi covid-19 untuk tetap dirumah saja.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by MUTIA RAHMA AULIA -
Nama: Mutia Rahma Aulia
NPM: 2113053136
Kelas: 2C

Hasil analisis jurnal

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
Dasar hukum bela negara sendiri tertuang dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945, pasal 30 ayat 1 UUD 1946 dan UU RI Nomor 3 tahun 2003.
Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masing sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Sebagai cotoh peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid-19 pada saat pandemic seperti ini.

Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus
corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-
19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi
Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah
daerah. Lalu hal yang bisa kita lakukan untuk bela negara yaitu kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara. Untuk lebih mudah lagi yang harus kita lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan, taati himbauannya untuk memerangi covid-19, yaitu untuk tetap dirumah saja. Dengan hal ini, kita sama saja telah menyelamatkan orang orang sekitar.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by LAELA NUR VAZRIYAH -
Nama: Laela Nur Vazriyah
Npm: 2113053186
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Analisis Jurnal yang berjudul Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bela Negara mempunyai dasar hukum yang tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu: pada pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
Dan pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara. Selain dalam undang undang dasar 1945 dasar hukum bela negara juga tercantum dalam undang undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
Pendidikan kewarganegaraaan, Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib, Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib, dan Pengabdian sesuai profesi.

Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap warga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Dapat disimpulkan bahwa semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik
di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Winarno (2014) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang kita bisa lakukan saat pandemi begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara. Bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Resti Umi Melinda -
Nama: Resti Umi Melinda
Npm : 2113053058
Kelas : 2C
Prodi : PGSD
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Seperti yang disebutkan di dalam jurnal bahwa Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Bela negara tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
• Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “.
Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi.

Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ERMA TITIS NIKMAH -
Nama: Erma Titis Nikmah
Npm: 2153053014

Analisis jurnal semangat bela negara di tengah pandemi covid-19 (the national spirit of defense in the middle of the covid-19 pandemic)

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Dasar bela negara tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.

Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara. Masalah yang dihadapi seperti penyebaran virus covid 19 Kita bisa melakukan isolasi
mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi.

Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan solidaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri Apabila perlu kita bantu untuk menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Diah Widianingsih -
Nama: Diah Widianingsih
NPM: 2113053171
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Analisi jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara sangat penting bagi warga negara karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya. Bela Negara juga suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Apalagi saat situasi pandemi seperti ini, seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia.
Bela Negara diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara. Dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Serta Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1,Bentuk bela negara yang sesuai dengan ayat 1 tersebut antara lain 1. Pendidikan kewarganegaraaan 2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib 3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka rela atau secara wajib ; dan 4. Pengabdian sesuai profesi.

Bela negara bukan hanya soal angkat senjata, tapi masih banyak cara lain yang bisa dilakukan dengan mudah dari lingkungan terkecil. Contoh yang bisa kita lakukan di masa pandemi ini adalah dengan mengikuti semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid19 ini dan tidak menyebarkan berita bohong atau tidak. hal buruk. Dan melindungi para tenaga kesehatan yang telah mengabdi pada negara.


Pelaksanaan bela negara saat pandemic seperti ini dapat dilaksanakan dengan 2 cara yaitu prioritas dan solidaritas.
1.Prioritas
Upaya pemerintah untuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.
Upaya bela negara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.

2. Solidaritas
Saat sedang isolasi mandiri, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
Serta ketika ada tettangga yang aaa sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ADELBERTUS GADING ANANTA PUTRA -
Nama : Adelbertus Gading Ananta Putra
Npm : 2113053023
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Izin memberikan analisis jurnal mengenai “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara merupakan suatu hal yang sangat penting bagi warga negara karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara terhadap negaranya, sehingga hal tersebut sangat penting bagi suatu negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya maka dari itu harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bersatu, bergotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19.

Bela negara sendiri juga adalah hal yang sangat positif karena setiap tindakan yang kita lakukan itu bermanfaat bagi diri kita sendiri maupun orang-orang di sekitar kita. Bela Negara tentunya tidak boleh memaksakan kehendak orang lain untuk melakukan apa yang kita bisa, tetapi kita juga tidak memaksakan apa yang tidak bisa kita lakukan untuk memenuhi ekspetasi orang lain. Bela negara juga harus didasari beberapa unsur kenegaraan dan nilai-nilai luhur Pancasila. Bela negara tidak semata-mata dilakukan hanya dengan mengangkat senjata, kita bisa melaksanakan bela negara dengan mematuhi semua peraturan yang dibuat pemerintah dan tidak menyebarkan berita atau informasi hoax. Bela negara juga harus disertai dengan pengetahuan kewarganegaraan agar tidak merugikan bahkan melakukan hal-hal yang tidak di inginkan serta sejalan dengan tujuan utama kita sebagai warga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ANNISA NATHANIA -
Annisa Nathania
2153053040

izin memberikan analisisjurnal dengan judul:

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Winarno (201 4) wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, perasatuan dan kesatuan bangs Indonesia yang kita cintai ini keutuhan wilayah Negara Kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan Yurdiksi serta nilai nilai UUD 1945.
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil yang bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 in serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tent kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by JESSICA.AMELIA21 JESSICA.AMELIA21 -
Jessica Amelia Putri
2113053029
2C
ANALISIS JURNAL

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.

Bela Negara sebenarnya adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa meju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda
yang sadar akan bela Negara tersebut. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by ICHA KURNIA PUTRI -
Nama : Icha Kurnia Putri
NPM : 2113053052
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis Jurnal
Bela negara dam pelaksanaannya dalam pandemi
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara. Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini.

Berbagai langkah telah Negara lakukan unttuk mencegah pennyebaran virus corona ini mulai dengan membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020 dan diubah menjadi Keppres No 9/2020 melalui sinergi antara kementrian / lembaga dan pemerintah daerah. Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19 ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi.

Lalu kita bisa melakukan apa untuk bela Negara? Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Dhea Ajeng Pradana -
Nama : Dhea Ajeng Pradana
NPM : 2113053277
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Analisis saya mengenai jurnal diatas yang berjudul Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 yaitu seperti yang sudah ketahui bahwa saat ini negara kita tengah diserang oleh wabah Covid-19 yang sudah berlangsung cukup lama. Tentunya kita juga mengerti bahwa adanya wabah Covid-19 bukan lah suatu hal yang dapat menghambat kita dalam upaya bela negara. Kita sebagai warga negara tetap wajib untuk ikut serta dalam bela negara meskipun mungkin upaya yang dimaksud tidak seperti sebelum terjadinya pandemi Covid-19. Bela negara sendiri adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara, tanpa adanya kesadaran bela negara maka suatu negara tidak akan kokoh dan mudah runtuh terutama di era globalisasi saat ini.

Banyak pihak yang menanyakan perihal bagaimana upaya bela negara di tengah pandemi seperti saat ini ? Sebenarnya upaya bela bukanlah hanya mengenai angkat senjata, tetapi lebih kepada bagaimana sikap nasionalisme dan kerelaan kita dalam berkorban untuk negara kita. Upaya bela negara di pandemi seperti saat ini dapat dilakukan dari lingkungan yang kecil. Contohnya seperti kita harus mematuhi semua tauran yang dikeluarkan pemerintah agar tidak terkena dampak dari virus Covid-19 serta tidak menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya atau bisa dikatakan sebagai berita hoax karena dapat berakibat buruk bagi masyarakat luas. Selain itu, upaya bela lain yang dapat kita lakukan adalah dengan tidak mudik ke kampung halaman demi keselamatan bersama, kita juga dapat melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar dan dapat membuat video-video kreatif yang dapat memberikan semangat kepada para pahlawan garda terdepan dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Oleh karena itu, bela negara ini adalah suatu hal yang memberikan dampak positif terhadap sekitar kita. Bela negara di tengah pandemi Covid-19 tidak hanya bisa dilakukan oleh Angkatan bersenjata, tetapi seluruh warga negara juga bisa melakukan upaya bela negara dengan hal-hal yang kecil dengan diimbangi oleh pengetahuan akan kewarganegaraan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Zahara Ameliani Putri -
Nama: Zahara Ameliani Putri
Npm: 2113053197
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Analisis jurnal

SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Sementara itu , para masyarakat kebanyakan masih di tuntut untuk masih bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan perekonomian keluarga juga. Akan
tetapi banyak juga masyarakat yang terkena dampak pandemic ini mereka dikeluarkan dari pekerjaannya sehingga mereka tidak bisa memenuhi keutuhan keluarga dan perekonomian mereka menurun secara drastis. Sebab banyak yang banyak orang dikeluarkan dari pekerjaanya yaitu banyaknya perusahaan yang bangkrut karena pandemic ini. Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by IKA SAEFITRI -
Nama: Ika Saefitri
Npm: 2113053099
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Analisis jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)"
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah
penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan
setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah
penting bagi suatu Negara. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health organiwzition) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic
dunia. Data dari john Hopkins university (14/4). Dalam situasi seperti ini banyak masyarakat yang emosional, bingung, takut dan bersitegang dengan para aparat pemerintah dalam kondisi seperti ini karena takut terpapar oleh virus covid-19 ini.
Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan
dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu
Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata. Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan
kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan
berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by IRMANDA FRAHANI -
Nama : Irmanda Frahani
Npm : 2113053124
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Izin memberikan analisi jurnal yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara merupakan hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitang dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.
Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Covid-19 ini sangatlah cepat penyebarannya oleh karena itu WHO ( world health organiwzition) menyatakan per 11 maret 2020 menetapkan sebagai pandemic dunia.

Dasar Hukum Bela Negara
a. tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
b. Undang udang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1

Adapun cara kita untuk mebela negara di saat kondis covid 19 saat in yaitu
a. Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi.
b. Selain itu kita juga sudah membantu gugus tugas karena gugus tugas juga perlu bantuan kita agar melakukan tugas lebih mudah lagi. Untuk lebih mudah lagi kita harus lakukan ialah dengan selalu menaati semua yang pemeritah perintahkan , taati himbauannya untuk memerangi covid-19. Untuk tetap dirumah saja. Diam untuk menyelamatkan orang orang disekitar kita.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Yuninda Putri -
Yuninda Putri
2113053045
2C
PGSD
Analisis Jurnal
SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang.
Dasar Hukum Bela Negara
Tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara yaitu:
1. Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.
2. Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.
Undang- undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negra pasal 9 ayat 1 mengamatkan bahwa “ setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam dalam penyelenggaraan pertahanan Negara “. Selanjutnya pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara , sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1,
Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemi begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by HASNI SEPTIANI -
Nama : Hasni Septiani
Npm :2113053097
Kelas:2 C
Prodi :PGSD
Izin menyampaikan analisis jurnal
Pendidikan kewarganegaraan dan bela Negara itu adalah hal yang sangatlah penting bagi warga Negara karena hal tersebut mencerminkan kecintaan dan setiaan warga Negara kepada negaranya tersebut makana hal tersebut sangatlah penting bagi suatu Negara. Banyak kasus kasus sosial di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya. Bersatu, gotong royong, bekerja sama adalah salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang sedang terjadi ini 209 negara didunia sedang mengalami covid-19 musuh yang dihadapi ini ialah penyakit virus atau covis-19. Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut.

Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. Spectrum bela Negara ini sangatlah luas kaitannya dari yang paling harus hingga yang kasar. Mulai Hubungan baik antar warga Negara hingga dengan menangkal ancaman nyata menggunakan senjata.



"Angga minanda,s.ip, alumni hubungan internasional FISIP Unri dan pemerhati social mengatakan " kemampuan awal dalam melakukan bela Negara, dapat diartikan sebagai potensi atau keinginan seseorang untuk melakukan suatu hal yang berkaitan dengan kepentingan Negara atau suatu kemampuan yang dia miliki. Semua warga Negara pastinya mempunyai kemampuan masing masin sesuai dengan profesinya masing masing yang diharapkan dapat membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negaranya tersebut. Banyak para pihak yang menanyakan perihal bagaimana kesadaran bela Negara pada saaat pandemic begini. Bela Negara sebenarnya tu adalah wujud kecintaan, nasionalisme kita terhadap Negara yang harus ada disetiap waga Negara.

Tanpa kesadaran bela Negara Negara yang tinggi maka dapat disimpulkan bahwa Negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era global seperti sekarang ini. Lebih jelasnya lagi,semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam pengembangan negaranya. Oleh karena itu kita harus selalu sadar akan bela Negara agar Negara kita ini bisa maju dan tidak mudah untuk di provokasi oleh Negara lain serta konflik di Negara kita ini bisa rendah serta permasalahan yang berkaitan dengan runtuhnya suatu Negara karena kekurangan pada generasi muda yang sadar akan bela Negara tersebut. Winarno wujud dari bela Negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga Negara akan untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan Negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang kita cintai ini,keutuhan wilayah Negara kesatuan, seta keberlangsungan hidup dan yurdiksi serta nilai nilai UUD1945.

Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja.contoh yang kita bisa lakukan saat pandemic begini yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19 ini serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara. Kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan lingkunga sekitar seperti di daerah komplek sekitar kita bisa melakukan isolasi mandiri dengan itu kita sudah melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19.lalu untuk bisa melakukan isolasi lebih besar lagi kita bisa bekerjasama dengan pemerintah setempat agar bisa melakukan isolasi lebih besar lagi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Farhan Iqbal Pratama -
Nama: Farhan Iqbal Pratama
NPM: 2113053196
Kelas: 2C
Prodi: PGSD

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabaraktuh.
Selamat pagi Ibu Dayu Rika Perdana, S.Pd., M.Pd. selaku dosen pengampu mata kuliah PKN. Saya Farhan Iqbal Pratama ingin mengirim tugas mengenai analisis jurnal yang berjudul “Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19 (The National Spirit of Defense in The Middle of The Covid-19 Pandemic).”

Pendidikan kewarganegaraan dan bela negara diperlukan dan sangatlah penting bagi warga negara Indonesia karena mencerminkan kecintaan dan kesetiaan warga negara kepada negaranya, seperti halnya negara Indonesia. Seiring berkembangnya zaman dan kita tahu bahwa kita hidup di tengah pandemi Covid-19 menyebabkan banyak hal buruk yang terjadi. Salah satu contoh hal yang harus kita lakukan untuk mencegah hal buruk agar tidak seperti saat ini yaitu saaat situasi pandemic covid-19 yaitu dengan salalu mengajaga kebersihan, tidak keluar rumah saat tidak ada keperluan yang penting mendesak sekali apabila masih bisa dilakukan dirumah cukup lakukan dirumah saja, serta tidak menyebarkan berita yang belum benar kenyataanya karena berita tersebut bisa membuat hal yang kurang baik cukup kita yang membaca/mendengar jangan disebar luas lagi.

Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangakat perundangan dan petinggi suatu Negara tentang patriotisme seseorang, kelompok atau seluruh komponen dari suatu Negara dalam kepentingan pertahanan eksitensi suatu Negara tersebut. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.

Dasar hukum bela negara tertuang dalam:
  1. Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
  2. UU RI No. 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat 1

Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut. Dampak yang akan terjadi adalah rendahnya konflik di negara tersebut dan kemungkinan negara tersebut dapat maju dan sukses dalam pengembangan negaranya.

Kita saat ini tengah dihadapkan dengan pandemi Covid-19 yang dapat mengancam negara. Kita memerlukan suatu aksi yang dapat mengantisipasi dan mencegah ancaman pandemi ini di Indonesia dengan aksi bela negara. Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang kita bisa lakukan dengan nudah mulai dari lingkungan terkecil saja. Contoh yang kita bisa lakukan saat pandemi begini, yaitu:
  1. Mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19.
  2. Tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik.
  3. Melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara.
  4. Melakukan perbuatan selodaritas, seperti contohnya dengan keluarga, yaitu selalu menyisihkan rezeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
  5. Saat ada orang disekitar kita yang terkena covid-19 dan sedang melakukan karantina mandiri selalu menjaga lingkungannya selalu kondusif karena ditakutkan terjadinya sifat deskriminatif terhadap orang yang terkena covid-19.
  6. Menyediakan kebutuhan kebutuhhan sehari hari selama karantina mandiri sesuai dengan apa yang dianjurka pemerintah tapi dengan melakukan jaga jarak juga.
  7. Membuat video-video kreatif yang memberikan mereka semangat dalam melakukan tugasnya (bagi tenaga medis dll.).
  8. Mendoakan mereka yang sedang terkena musibah serta para pejuang medis dan para pahlawan garda terdepan yang gugur saat melakukan tugasnya.

Sebagai warga negara yang menjunjung tinggi rasa nasionalisme dan patriotisme pastinya kita akan mengedepankan nasib negara kita negara Indonesia agar senantiasa dapat terbebas dari pandemi Covid-19 yang mana telah merubah tatanan kehidupan yang sebelumnya. Aksi bela negara perlu kita lakukan seperti yang telah disebutkan di atas agar negara Indonesia tidak mendapat ancaman lain yang dapat merugikan negara kita sendiri. Kita harus bijak dalam menerima segala informasi agar tidak termakan berita hoaks.

Sekian analisis jurnal dari saya.
Terima kasih.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Winda.l eriska -
nama : winda eriska
npm : 2113053079
kelas : 2C
prodi : PGSD

Analisis jurnal pada pertemuan 15 yang berjudul SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Bela negara merupakan bentuk kewajiban bagi setiap warga negara terhadap negaranya. Kesadaran bela Negara itu hakikatnya kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. yang tercantum dalam . Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. adapun contoh bela negara yang dapat dilakukan pada saat pandemi saat ini adalah :
1. tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya
2. mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah
3. melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan dedikasinya terhadap Negara
4. membentuk gugus tugas percepatan penangannan covid19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres No 7/2020
5. tidak melakukan mudik ke kampung halaman
6. melakukan isolasi mandiri
7. tetap berada dirumah
Perwujudan bela negara dalam masa pandemi Covid-19 ini adalah dengan taat menjalani protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by WIRANTO OKTAVIAN -
Nama : Wiranto Oktavian
NPM : 2153053012
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Berikut hasil analisis saya dari jurnal tersebut tentang :
Semangat Bela Negara Di Tengah Pandemi Covid-19 ( The National Spirit Of Defense In The Middle Of The Covid-19 Pandemic)

Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Bela Negara Dan Pelaksanaanya Saat Pendemi
Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.

Dasar Hukum Bela Negara
tertuang dalam undang undang dasar 1945 tentang upaya bela Negara
yaitu:
a) Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menaytakan bahwa semua warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
Negara.
b) Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap tiap warga
Negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan
keamanan Negara

Pelaksanaan Saat Pandemi
a) Prioritas
Prioritas utamanya adalah mereka yang sudah terpapar virus covid-19 agar dapat
membatasi, menghentikan, dan memutus rantai penularan penyakit virus covid-19
ini sehingga tidak bertambah banyak lagi korban yang terkena virus covid-19 ini
dan dapat menyelamatkan lebih banyak orang lagi

b) Solidaritas
Saat kita berdiam diri dirumah kita, kita tetap bisa melakukan perbuatan selodaritas seperti contohnya yaitu dengan keluarga, selalu menyisihka rexeki kita untuk orang orang yang kurang mampu dan kekurangan.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by WAHANA TRI ADHASARI -
Nama : Wahana Tri Adhasari
NPM : 2113053209
Kelas : 2C
Prodi : PGSD


Analisis jurnal mengenai


SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya.

Semakin tinggi kesadaran suatu warga Negara tentang bela Negara maka akan semakin kokoh juga Negara tersebut maka yang terjadi konflik di Negara tersebut akan rendah karena kesadaran warganya terhadap bela Negara sangatlah tinggi hingga Negara tersebut bisa maju dan sukses dalam
pengembangan negaranya.

Bela Negara bukan hanya saja kita angkat senjata melainkan banyak cara lain yang dapat kita lakukan, dengan cara mematuhi peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. contoh yang dapat kita lakukan saat pandemic yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19, serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik. Dan melindungi para tenaga mediss yang sedang melakukan
dedikasinya terhadap Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by KADEK ELI -
Nama: Kadek Eli
Npm: 2113053117
Kelas 2c

Analisis jurnal SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( 
THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE 
COVID-19 PANDEMIC)

Bela negara terkait erat dengan terjaminnya eksistensi NKRI dan terwujudnya cita-cita bangsa sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD RI tahun 1945 yakni: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Bela negara adalah istilah konstitusi yang terdapat dalam pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

 Dalam jurnal tersebut dijelaskan bahwa Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negara seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara.Meskipun dalam keadaan pandemi kita masih dapat melakukan bela negara meski hanya dari rumah saja yakni sebagai pelajar kita bisa belajar pendidikan kewarganegaraan di rumah. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan

In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by SHERLITA NUR AZIZAH -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Sherlita Nur Azizah
Npm : 2113053232
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Izin menyampaikan hasil analisis jurnal "SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 ( THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE
COVID-19 PANDEMIC)".

Dari jurnal tersebut kita dapat mengetahui bahwa Bela Negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negaranya.Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syaratbtertentu tentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Seperti saat pandemic begini seluruh warga Negara tetap wajib melakukan bela Negara tersebut karena bela Negara ini terdapat pada perundang undangan dan petinggi suatu Negara untuk meembuktikan kesetian dan kecintaanya terhadap negaranya tersebut. Untuk memperjuangkan eksistensi Negara dimata dunia. Bela Negara ini adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap daim dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Bela Negara pun tidak memaksakan kehendak orang lain dilakukan dengan apa yang kita mampu lakukan saja tidak memaksakan apa yang kita tidak bisa kita lakukan. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Bela Negara tidak hanya bisa diilakukan denga mengangkat senjata saja bisa kita lakukan dengan taat pada semua himbauan yang pemerintah lakukan serta tidak menyebarkan berita yang hoax .bela Negara juga harus dibarengi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang tidak kita inginkan. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by WAHYU RINGGIT KUNCORO -
Nama : Wahyu Ringgit Kuncoro
Npm : 2113053254
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Hasil analisis jurnal yang berjudul “SEMANGAT BELA NEGARA DI TENGAH PANDEMI COVID-19 (THE NATIONAL SPIRIT OF DEFENSE IN THE MIDDLE OF THE COVID-19 PANDEMIC)”.

Dapat diketahui bahwa Bela Negara adalah hak dan kewajiban seorang warga Negara karena semua itu punya keseimbangan dimata hukum oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara ini walaupun dalam keadaan yang saat sulit seperti saat ini covid-19 karena semua ini masalah bersama bukan masalah satu pihak saja maka oleh karena itu kita wajib melakukan bela Negara contoh bela Negara yaitu dengan tetap diam dirumah saja dan tidak atau menyebarkan berita yang belum benar kejadiannya.Banyak kasus kasus social di lingkungan sekitar kita yang kurang kita perhatikan yang berkaitan dengan bela Negara padahal hal tersebut bila dibiarkan saja akan berdampak buruk untuk kedepanya makanya harus kita tangani dengan baik dan serius agar tidak berdampak buruk untuk kedepannya.

Wujud nyata bela negara yang sedang dijalankan saat ini adalah ancaman Covid 19 yang merupakan ancaman non militer. Karena Covid 19 ini adalah ancaman non militer, maka yang berhak dan wajib dihadapi adalah kita semua, bukan cuma militer saja, ujar Purnomo. Maka dari itu Di masa pandemi sekarang ini kita bisa melakukan berbagai hal untuk bela Negara. Seperti, kita bisa mematuhi himbauan dari pemerintah dengan melakukan isolasi mandiri dengan lingkungan sekitar seperti di daerah kompleks rumah. Dengan melakukan hal tersebut kita sudah termasuk melakukan bela Negara secara mandiri dan membantu para orang tua yang rentan terkena virus covid-19 karena orang yang sudah tua lebih mudah terkena virus covid-19. Selain itu, kita bisa mematuhi protokol kesehatan dan menaati himbauan dari pemerintah. Dengan begitu kita sudah melakukan upaya bela negara dari hal kecil pada saat pandemi ini. Dalam penanaman bela negara juga harus dibarengi dengan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bekal pengetahuan serta landasan dalam bela negara.

Terima kasih.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by DWI OKTAVIANINGSIH -
Nama: Dwi Oktavianingsih
NPM : 2113053208
Kelas : 2C
Prodi : Pgsd

Analisis Jurnal "Semangat Bela Negara di Tengah Pandemi Covid-19"

Bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali bahkan pada saat pandemi seperti sekarang ini setiap warga negara wajib melakukan bela negara terhadap pertahanan negara Indonesia. Dasar hukum bela negara tertuang dalam UUD 1945 pada pasal 27 ayat 3 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pada pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Serta dalam UU RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pada pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara"

Bela negara dilakukan sebagai bukti kecintaan kita pada suatu negara. Bela negara juga bertujuan untuk menjaga keamanan, keutuhan dan kedamaian serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera. Pada zaman dulu bela negara dilakukan oleh anggota masyarakat dengan cara mengikuti peperangan untuk melawan musuh ataupun penjajah untuk mencapai suatu kemerdekaan. Nah untuk sekarang ini bela negara tidak lagi dilakukan dengan cara peperangan, namun bela negara pada saat ini dalam masa pandemi dapat kita lakukan seperti mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar kita tidak terkena penyakit virus covid 19, serta tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya karena dapat mengakibatkan hal yang kurang baik.

Berbagai langkah dan upaya telah dilakukan oleh negara untuk mencegah penyebaran virus covid 19 mulai dari membentuk gugus tugas percepatan penanganan covid-19 yang berdasarkan kepada keputusan Keppres nomor 7 tahun 2020 dan diubah menjadi kepres nomor 9 tahun 2020 melalui sinergi antara kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah. Setiap warga negara memiliki kemampuan masing-masing yang sesuai dengan profesinya dan diharapkan mampu membuat suatu kemajuan untuk bangsa dan negara Indonesia. Sebagai contoh nyata seperti peran dokter yang membantu para pasien yang terkena covid 19 pada saat pandemi seperti ini atau para influencer yang menggalang dana untuk keperluan para tenaga medis yang kekurangan APD serta pada orang-orang yang kurang mampu untuk menghidupi perekonomian keluarganya.

Semakin tinggi kesadaran suatu warga negara tentang bela negara maka akan semakin kokoh juga negara tersebut, sehingga akan rendahnya terjadi konflik di negara tersebut karena tingginya tingkat kesadaran setiap warganya terhadap bela negara. Oleh sebab itu kita sebagai salah satu warga negara republik Indonesia harus sadar akan bela negara, agar kita tidak mudah untuk diprovokasi oleh negara lain serta orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by miftahu rahman -
Nama : Miftahu Rahman
Npm : 2113053092
Kelas : 2 C
Prodi : PGSD
Hasil analisis jurnal mengenai semangat bela negara di tengah pandemi covid-19 ialah Analisis jurnal
Semangat bela negara ditengah pendemi covid 19
Bela negara adalah suatu kewajiban bagi seluruh masyarakat negara tersebut, apalagi ditengah wabah pandemi seperti saat ini yang memerlukan persatuan ditengah-tengah masyarakat agar tidak terjadi perpecahan negara dan perlu nya bela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara untuk melaksanakannya, seperti pandemi saat ini masyarakat diminta untuk tetap menjaga protokol kesehatan yang dimana penerapana ini dapat mencegah terjadinya penularan virus covid 19, menjadi warga negara yang baik untuk tetap adil dalam bela negara dengan cara tetap berdiam diri dirumah, menjaga kesehatan dan sering berolah raga.

Bela negara tertuang didalam dasar hukum bela negara UUD 1945 tentang upaya bela negara dalam pasal 27 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara selain pasal tersebut adapun passal 30 ayat 1 UUD 1945, menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara sehingga perlunya kesadaran didalam diri setiap masyarakat akan penting nya bela negara.
Diera pandemi saat ini banyak pihak yang belum memahami arti bela negara yang sesungguhnya, bela negara sendiri merupakan wujud kecintaannya kepada negera dan tanah airnya dan tanpa kesadaran itu maka suatu negara tidak akan berdiri kokoh dan mudah runtuh karena rapuhnya sistem negaranya yang menjadi faktor utama dalam hal ini. Menurut winarno (2014) wujud bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban akan kesiapan untuk mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan, dan kesatuan bangsa indonesia yang sudah menjadi tanah air kelahiran kita.

Bela negara bukan berarti kita harus ikut angkat senjata dalam melawan penjajah, dimasa pandemi saat ini kita dapat menerapkan bela negara sebagai rasa cinta kita kepada tanah air dengan mematuhi semua peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah agar negara tetap berjalan kondusif dan dapat melewati pandemi ini dengan bijak sehingga dengan itu kita sudah menjalankan bentuk arti dari bela negara itu sendiri.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by NEGI TITIN WIDYANINGTIUS -
Nama : Negi Titin widyaningtius
Npm : 2113063167
Kelas :2C
Prodi : PGSD

Hasil analisis jurnal yang berjudul semangat bela negara di tengah pandemi covid 19 (the national spirit of defence in the middle of the covid 19 pandemic)

Bela negara merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara. Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan pertahanan eksistensi suatu negara tersebut. saat pandemi kesadaran bela negara sangatlah penting di mana bela negara merupakan wujud kecintaan, nasionalisme terhadap negara yang harus ada setiap warga negara, tampak kesadaran bela negara yang tinggi maka negara tersebut tidak akan kokoh dan mudah runtuh karena rapuh bahkan akan rapuh ketika menghadapi era globalisasi seperti sekarang ini. dasar hukum bela negara sendiri tertuang dalam undang-undang dasar 1945 tentang upaya bela negara pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 serta terdapat pada undang-undang RI nomor 3 tahun 2003 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat 1.

Bela negara bukan hanya kita mengangkat senjata tetapi hal yang bisa kita lakukan saat pandemi saya ini yaitu mematuhi peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah agar tidak terkena penyakit virus covid 19 dan tidak menyebarkan berita bohong atau hoax karena dapat mengakibatkan hal-hal yang kurang baik serta melindungi para tenaga medis yang sedang melakukan dedikasinya terhadap negara.Bersatu dengan gotong royong dan juga bekerja sama merupakan salah satu solusi untuk mengatasi masalah yang terjadi di mana negara dunia sudah mengalami covid 19 yang merupakan penyakit virus atau covid 19 yang sangatlah cepat penyebarannya.

Bela negara merupakan hal yang sangat positif karena tindakan yang kita lakukan dapat bermanfaat dan kita sendiri dan juga masyarakat di sekitar kita. Bela negara juga harus diimbangi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar tidak melakukan yang salah dan malah membuat hal yang kita tidak inginkan serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwarga negara.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Grace Hanna -
Nama : Grace Hanna
Npm : 2113053287
Kelas : 2C

Bela Negara adalah tekad, sikap dan perilaku, serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara, yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Cara membangkitkan kesadaran warganegara untuk usaha bela negara, yaitu dengan:
Mengadakan kegiatan dalam pelestarian budaya nasional.
Mengenang dan meneladani perjuangan-perjuangan para pahlawan terdahulu.
Saling menghargai, menghormati, dan mencintai sesama warga negara Indonesia.

Kita bisa ikut berpartisipasi dalam membela negara dengan :
- Mempelajari dan menghayati ilmu pendidikan pancasila dan kewarganegaraan.
- Pengabdian sebagai anggota TNI.
- Wajib militer.
- Pengabdian profesi.
- Pengabdian masyarakat.
- Melestarikan budaya dan juga menjalankan nilai-nilai yang ada di Pancasila dan UUD 1945.
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by Fitri Cahya Karnain -
Nama : Fitri Cahya Karnain
Npm : 2153053034
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI) berdasarkan pancasila dan undang undang dasar 1945 dalam menjalankan kehidupan bangsa dan negar seutuhnya. Bahwa seluruh masyarakat berhak dan berkewajiban atas ikut serta dalam melakukan bela Negara dan dengan syarat tertentutentang pembelaan bangsa dan Negara yang diatur oleh undang undang. Dengan melakukan bela Negara maka disitu sudah mencerminkan bahwa kita ikut serta dalam melakukan bela Negara dan terbinanya suatu hubungan baik antara warga Negara. Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita da sekitar kita. Serta mengandung beberapa unsur dasar Negara. Serta sesuai dengan tujuan utama kita dalam berwaga Negara

Pada pasal 2 keikutsertaan warga negara dalam upaya bela Negara, diselenggarakan melalui:
1. Pendidikan kewarganegaraaan
2. Pelatihan dasar kemilliteran secara wajib
3. Pengabdian sebagai prajurit tentara nasional Indonesia secara suka
rela atau secara wajib ; dan
4. Pengabdian sesuai profesi
In reply to First post

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

by REZA FITRIYANI -
Nama : Reza fitriyani sari
Npm : 2113053094
Kelas : 2C
Prodi : PGSD

analisis jurnal

Bela Negara adalah sikap dan perilaku kita sebagai warga Negara dalam kecintaan dan kesetiaan terhadap bangsa dan Negara kesatuan republic Indonesia (NKRI). Kesadaran bela Negara itu hakikatnya adalah kesediaan untuk berbakti terhadap Negara dan sediaan berkorban membela Negara. namun perlu kita ingat bahwa bela Negara bukan hanya saja angkat senjata melainkan banyak cara lain yang dapat kita bisa lakukan dengan mudah mulai dari lingkungan terkecil saja sebagi bentuk sikap kita untuk melakukan bela negara.

Contohnya pada saat pandemic hal yang dapt kita lakukan yaitu dengan cara mematuhi semua aturan yang dikeluarkan oleh pemeritah agar kita tidak terkena penyakit virus covid-19, tidak menyebarkan berita bohong atau belum tentu kebenarannya (hoax) karena halite dalam keadaan sepert ini dapat mengakibatkan hal yang kurang baik, tetap di rumah saja. Tindakan yang kita lakukan tersebut termasuk ke dalam bela Negara.

Walaupun saat ini banyak tempat beribadah ditutup kita masih dapat beribadah dirumah saja karena dikondisi seperti sekarang ini lebih baik beribadah dirumah saja dibandingkan memaksakan ke tempat beribadah yang membuat kita rentan terkena covid-19. Namun disamping itu, tindakan bela Negara juga harus tetap diimbangi dengan pengetahuan pengetahuan tentang kewarganegaraan agar dalam bela Negara kita tidak melakukan hal yang salah dan membuat hal yang tidak diinginkan.

Bela Negara adalah suatu hal yang sangatlah positif karena semua tindakan yang kita lakukan mendapatkan manfaat terhadap diri kita dan orang orang disekitar kita.

Terimakasih