FORUM ANALISIS JURNAL

FORUM ANALISIS JURNAL

FORUM ANALISIS JURNAL

Number of replies: 34

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by NOURMA LAYYINNA WIJAYA -
Assalamualaikum Wr. Wb. Pak, sebelumnya izin memberikan analisis saya dari jurnal pembelajaran 1.

NAMA : NOURMA LAYYINNA WIJAYA
NPM : 2115061081
KELAS : PSTI D

URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA INDONESIA MELALUI DEMOKRASI, HAM, DAN MASYARAKAT MADANI

Pendidikan Kewarganegaraan atau disingkat dengan PKn bukanlah suatu hal yang baru di masyarakat Indonesia. Beberapa istilah sudah pernah digunakan untuk mendefinisikan pelajaran tentang kebangsaan ini seperti Pendidikan Kewarganegaraan Negara, pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKn. Menurut Muhammad Numan Soemantri, Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan tentang hubungan manusia dengan; (a) manusia dengan perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, dan politik); dan (b) individu-individu dengan negara. Dari sejarahnya, PKn berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship). Stanley E. Diamond menjelaskan bahwa Citizenship punya dua artian yaitu citizenship hanya mencakup status hukum warga negara dalam sebuah negara, organisasi pemerintahan, mengelola kekuasaan, serta hak-hak hukum dan tanggung jawab. Hal ini yang menimbulkan bahwa citizenship berperan penting dalam pembentukan disiplin berkehidupan bernegara dalam kegiatan belajar dan akan berkembang dengan melahirkan gerakan warga negara (civic community) yang sadar akan pentingnya pendidikan kewarganegaraan.

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia yang sebagian besar masih awam tentang demokrasi. Hal itu menyebabkan PKn lebih berfokus kepada pembelajaran mahasiswa terkait generasi muda yang aktif, kritis, demokratis, serta beradab yang dalam hal ini paham tentang hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat, juga siap menjadi bagian warga dunia. Tujuan dari PKn sendiri adalah membangun karakter bangsa, antara lain; a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun dengan tetap memiliki komitmen untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab. Setelah mempelajari PKn ini, nantinya mahasiswa akan memiliki kemampuan untuk melakukan proses pembelajaran (transfer of learning), proses pengejawantahan nilai-nilai (transfer of values), dan proses pengalihan prinsip-prinsip (transfer of principles) dalam kehidupan di masyarakat.

Dalam hal pembentukan karakter dalam Pendidikan Kewarganegaraan, tentunya yang harus diperhatikan adalah karakter demokrasi atau dapat diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk raykat (Ubaedillah, 2008:36). Demokrasi dapat diartikan juga sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau kekuasaa tertinggi terletak pada rakyat. Menurut Nurcholis, ada 6 unsur pokok atau norma yang dibutuhkan tatanan masyarakat dalam menciptakan sebuah karakter demokratis, antara lain; 1) kesadaran akan pluralisme atau kemajemukan di masyarakat; 2) musyawarah (pengambilan keputusan bersama); 3) cara-cara yang berkesesuaian dengan tujuan; 4) norma kejujuran dalam kemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaaan hak dan kewajiban; dan 6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39). Selain itu, berkaitan dengan HAM yang dimana manusia punya 3 macam hak asasi yaitu hak untuk hidup, hak atas kebebasan/kemerdekaan, dan hak untuk memiliki sesuatu. Pendidikan Kewarganegaraan sebagaimana fungsinya yaitu penumbuhan kesadaran berkehidupan berbangsa dan bernegara, juga akan meningkatkan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga dengan PKn yang membentuk masyarakat madani yaitu masyarakat yang bersifat majemuk, punya hubungan timbal balik, dan sikap saling memahami dan menghargai. Dengan PKn ini, karakter masyarakat akan tumbuh menjadi karakter masyarakat madani yang dimana merupakan "guilding ideas", yaitu dapat melaksanakan ide-ide yang berprinsip dalam moral, keadilan, kesamaan, musyawarah, dan demokrasi.

Dalam hal ini, Pendidikan Kewarganegaraan berperan penting dalam pembentukan karakter yang bersifat disiplin dalam hal berbangsa dan bernegara. Dengan dibentuknya sifat demokratis, aktif, kritis, sadar akan HAM, serta mampu beradaptasi serta berbaur dengan masyarakat yang majemuk, diharapkan mahasiswa memiliki kesadaran dalam berkehidupan sesuai dengan landasar ideologi Pancasila, serta berpartisipasi dalam pembelaan serta pertahanan dan keamanan negara dengan menciptakan ide-ide kreatif untuk diorientasikan dalam kehidupan masyarakat. Nantinya akan tercipta masyarakat yang memiliki prinsip serta pemikiran kritis akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa serta berperilaku dengan berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar berperilaku dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Sekian, terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Ajeng Praditha -
Assalamualaikum wr.wb nama saya Ajeng Ayu Hiemas Praditha dengan NPM 2115061077 dari kelas PSTI D , izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1 yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi , HAM, dan Masyarakat Madani".

Pendidikan Kewarganegaraan dilakukan oleh pemerintah indonesia guna menyelenggaran misi , yaitu misi pendidikan demkrasi dan HAM. Pendidikan kewarganegaraan diwujudkan di tiap sekolah maupun universitas , contohnya di universitas sudah menjadi mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.pendidikan kewarganegaraan berasal dari pendidikan tentang kewaganegaraan. Dosen dan Mahasiswa merupakan orang yang terkibat dalam pendidikan kewarganegaraan selama kuliah.Dosen pendidikan kewarganegaraan berperan untuk mendidik para generasi muda untuk demokratis, aktif,dan kritis.mahasiswa juga harus sadar akan hak dan kewajiban sebagai manusia yang bermasyarakat beradab dan bernegara. Membangun kaakter yang cakap,cerdas, aktif, kritis , beradab serta bertoleransi dan bertanggung jawab merupakan tujuan pendidikan kewarganegaraan.

Demokrasi terbagi menjadi demokrasi langsung dan tidak langsung.demokrasi langsung disebut juga demokrasi yang bersih , artinya rakyat mempunyai hak kebebasan memberikan pendapat dan aspirasi mereka sedangkan demokrasi tidak langsung ialah masyarakat menitipkan aspirasi kepada pemerintah atau badan perwakilan rakyat .kelebihan dari demokrasi langsung salah satunya masyarakat dapat berkontribusi langsung terhadap kuasanya. pendidikan kewarganegaraan tidak terlepas dari HAM . HAM atau singkatan dari Hak Asasi Manusia ialah hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME.semua manusia merupakan makhluk yang sama dan diciptakan dari inti yang sama tidak diperbolehkan adanya perbedaan di dalamnya. jika ada seseorang yang berlaku tidak adil berarti ia melanggar HAM . Pemikiran HAM sudah ada dari sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan , maka dari itu Pemikiran HAM terbagi menjadi dua periode yaitu sebelum kemerdekaan dan sesudah kemerdekaan.untuk memantau pelaksanaan HAM di negeri dibentuklah komnas HAM. Namun seiring berjalan nya waktu banyak masyarakat yang masih merasakan ketidak adilan dan beranggapan bahwa tidak mendapatkan hak asasi nya.

sekian analisis jurnal pembelajaran 1 , wassalamualaikum wr.wb
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by FANI PEBRIANTO -
Nama: Fani Pebrianto
NPM : 2115061061
Kelas : PSTI D
Assalamualaikum pak, izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1

fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Di dalam pendidikan kewarganegaraan kita akan mempelajari tentang demoksrasi dan juga ham. Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy). Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat. hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan. Dalam hal ini kita diajarkan bagaimana caranya untuk menghormati hak hak yang dimiliki oleh sesama manusia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by SYIFA AMELIA -
Nama : Syifa Amelia
NPM : 2115061020
Kelas : PSTI D
Assalamualaikum Pak, izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masi awam mengetahui tentang demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang memiliki pemikiran yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dalam artian warga negara sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pemahaman mengenai demokrassi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi termassuk didalamnya, antara lain kebebaasan untuk berkomunikasi, kebebassan untuk berpendapat , berkomunikasi , kebebasaan berfikir,beragama dan mengatur kepemilikannya. Demokrasi merupakan proses dimana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik. Demi menegakkan prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlaah penting untuk mendorong negara bersikap tegas dalam menindak kelompok yang berupaya mencederai prinsip demokrasi.

HAM memiliki 4 prinsip yaitu diantaranya; kebebasan,kemerdekaan,persamaan, dan keadilan. Masing masing prinsip memiliki maknanya massing masing kebebasan yang telah diberikan oleh Sang Pencipta harus dibiarkan dan tidak boleh dijajah , dibelenggu dalam bentuk apapun. Perasamaan memiliki arti manusia sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya adapun manusia memiliki keduukan yang sama Prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by ADILAH AFIFAH -
Assalamualaikum Wr.Wb
Sebelumnya izin memperkenalkan diri
Nama : Adilah Afifah
NPM : 2115061053
Kelas : PSTI D

Izin menyampaikan analisis mengenai jurnal dengan judul " Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani - oleh Aulia Rosa Nasution"

Pada saat ini, Pendidikan Kewarganegaraan ( Civic Education) telah diwujudkan dengan adanya mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia seperti Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, serta , Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Seperti kita kethui, di Indonesia menerapkan pemerintahan demokrasi yang dimana pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan.

Selain itu, dapat dilihat juga masih banyak warga negara Indonesia yang bertindak anarkis baik itu antar warga bahkan antar warga negara lain. Hal itu menunjukkan kurangnya pengetahuan terhadap ilmu kewarganegaraan. Maka dari itu, kita sebagai warga negara dituntut harus bisa memahami, mempelajari, dan melaksanakan pendidikan kewarganegaraan khususnya dalam penegakkan HAM. Dalam HAM terdapat 4 prinsip dasar yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan, dan keadilan.

Agar terwujudnya masyarakat yang demokratis maka diperlukannya penegakkan HAM dan juga norma seperti adanya kesadaran akan pluarisme, kebebasan Nurani, persamaan hak dan kewajiban, menyelesaikan masa secara musyawarah, norma kejujuran dalam mufakat, berjalan sesuai tujuan, dan trial and error dalam demokrasi.

Sekian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Aghastya Ichsanudin Arif -
NAMA : Aghastya Ichsanudin Arif
NPM : 2115061105
KLEAS : PSTI D

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia yang sebagian besar masih awam tentang demokrasi. Hal itu menyebabkan PKn lebih berfokus kepada pembelajaran mahasiswa terkait generasi muda yang aktif, kritis, demokratis, serta beradab yang dalam hal ini paham tentang hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat, juga siap menjadi bagian warga dunia. Tujuan dari PKn sendiri adalah membangun karakter bangsa, antara lain :
a. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
b. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun dengan tetap memiliki komitmen untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa
c. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab. Setelah mempelajari PKn ini, nantinya mahasiswa akan memiliki kemampuan untuk melakukan proses pembelajaran (transfer of learning), proses pengejawantahan nilai-nilai (transfer of values), dan proses pengalihan prinsip-prinsip (transfer of principles) dalam kehidupan di masyarakat
Di dalam pendidikan kewarganegaraan kita akan mempelajari tentang demoksrasi dan juga ham. Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy). Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat. hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan. Dalam hal ini kita diajarkan bagaimana caranya untuk menghormati hak hak yang dimiliki oleh sesama manusia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by NABILA FIRZARIANI -
Nama : Nabila Firzariani
NPM : 2115061065
Kelas : PSTI – D

Assalamualaikum pak, izin memberikan tanggapan mengenai materi yang terdapat pada analisis jurnal pembelajaran 1 yang membahas “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.”

Pendidikan Kewarganegaraan memiliki banyak pengertian, menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan;
a. Manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik);
b. Individu-individu dengan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang memiliki pemikiran yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dalam artian warga negara sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam pengetahuan mengenai demokrasi. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai ataupun dimengerti oleh masyarakat. Bahkan beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan serta menyampaikan informasi. Demokratisasi berkaitan erat dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society yang di dalamnya termasuk kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama, kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Untuk menegakkan prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlah penting untuk mendorong negara bersikap tegas dalam menindaklanjuti kelompok yang berupaya mencederai prinsip demokrasi.
Dari beberapa pendapat yang ada terdapat kesimpulan bahwa pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu;
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people);
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people);
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

Pendidikan kewarganegaraan tidak terlepas dari HAM. Pengertian Hak Asasi Manusia atau HAM yang tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara huku, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1. Kebebasan, penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2. Kemerdekaan, manusia telah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3. Persamaan, setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya.
4. Keadilan, adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi.

Dalam hal ini, Pendidikan Kewarganegaraan dapat dijadikan sarana untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila. Sehingga, untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan penegakkan HAM serta norma misalnya dengan menciptakan kesadaran akan pluarisme, kebebasan Nurani, persamaan hak dan kewajiban, menyelesaikan musyawarah secara mufakat, dsb.

Sekian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Farhat Febrianto Farhat Febrianto -
Nama: Farhat Febrianto
NPM : 2115061012
Kelas : PSTI D

Assalamualaikum pak, izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1

Jurnal diatas berjudul Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Secara entimologis “demokrasi” terdisi dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Denokrasi langsung adalah demokrasi yang langsung melibatkan rakyat. Sedangkan demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu Negara dalam mengambil keputusan.

Dalam UU N. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahkluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara hokum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Pendidikan Kewarganegaraan ini diharapkan bisa menjadi tempat bagi penyemaian prinsip demokrasi yang berintegrasikan dengan nila-nilai yang terkandung dari Pancasila sebagai dasaar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indoensia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Nyoman Eka Swardita -
Nama : Nyoman Eka Swardita
Npm : 2155061006
Kelas : Ti D

Menurut Abraham Lincoln, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara.

Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.


In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Reginia Putri Maharani -
Nama : Reginia Putri Maharani
NPM : 2115061004
Kelas : PSTI D

Assalamualaikum pak, izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1 yang membahas “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.”



Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi pada saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics sendiri memiliki banyak pengertian dan istilah. Salah satunya menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik) serta hubbungan antar individu-individu dengan negara.
Sedangkan menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik. Adapun Tujuan Pendidikan kewarganegaraan adalah untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, diharapkan setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata

Adapula demokrasi secara khusus dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung merupakan demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat. Pemahaman tentang demokrasi Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dipahami oleh masyarakat publik. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Demokratisasi dalam konteks komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana warga negara dapat merealisasikan atau mewujudkan hak-hak sebagai kewarganegaraannya. Demokratisasi erat kaitannya dengan kebebasan individu untuk bekerja dan mengekspresikan diri dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Hal ini sejalan dengan pendapat Robert Dahl yang menjelaskan bahwa hal yang paling menentukan di dalam sistem demokrasi adalah bagaimana masyarakat dapat mengaplikasikan hak-hak fundamental seperti adanya kebebasan berekspresi, berkomunikasi, berkumpul, dan berorganisasi yang dibutuhkan bagi perdebatan politik dan pelaksanaan kampanye kampanye pemilihan.

Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan merdeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun. maka diharapkan dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dapat terwujud potensi masyarakat yang lebih baik serta menanamkan prinsip prinsip yang terintegritas dengan nilai keindonesiaan serta bersumber pada pancasila. sebab mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa indonesia dalam pengembangan demokrasi, HAM, dan masyarakat madani
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by ADINDA AYU PUSPITANINGRUM ADINDA AYU PUSPITANINGRUM -
Assalamualaikum Wr. Wb. Pak, sebelumnya izin memberikan tanggapan analisis jurnal pembelajaran 1.

NAMA : ADINDA AYU PUSPITANINGRUM
NPM : 2115061109
KELAS : PSTI D

”URGENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN SEBAGAI PENDIDIKAN KARAKTER BANGSA INDONESIA MELALUI DEMOKRASI, HAM, DAN MASYARAKAT MADANI”

Pendidikan kewarganegaraan dalam konteks pendidikan nasional bukanlah sesuatu yang baru di Indonesia. Berbagai model dan istilah pendidikan kewarganegaraan dilakukan oleh Pemerintah RI untuk menyelenggarakan misi pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia (HAM). Ubaedillah (2008: 1), beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN. Pada level Perguruan Tinggi pernah dilaksanakan Pendidikan Kewiraan.Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata (Ubaedillah, 2008: 10).Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36).Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara.Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan.Demokratisasi dalam konteks komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana warga negara dapat merealisasikan atau mewujudkan hak-hak sebagai kewarganegaraannya. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society termasuk di dalamnya, antara lain kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan (Sutiyoso, 2010: 167).Pemikiran John Locke tentang HAM berasal dari gagasan Thomas Hobbes yang mengatakan bawa manusia adalah homo homini lupus, bellum omnium contra omnes (manusia adalah serigala, satu sama lainnya saling menyerang).Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Definisi ini berarti adanya hak asasi manusia semata – mata karena manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk ciptaan lainnya.Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun. Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya. Atas dasar ini maka dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap manusia berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Melinda Sari Sumadyo Putri -
Assalamualaikum Wr. Wb. Pak, sebelumnya izin memberikan analisis saya dari jurnal pembelajaran 1.

NAMA : MELINDA SARI SUMADYO PUTRI
NPM : 2115061016
KELAS : PSTI D

Jurnal ini bertujuan untuk membahas urgensi pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter
bangsa Indonesia melalui demokrasi.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (GlobalSociety) (Ubaedillah, 2008: 6). Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi.

Demokrasi dapat digolongkan menjadidua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasiyang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya menyampaikan aspirasi dankehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.


Sekian, terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Elisabeth Pakpahan -
Nama : Elisabeth Pakpahan
NPM : 2115061093
Kelas : PSTI D
Selamat Pagi Pak, izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam pengetahuan mengenai demokrasi. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai ataupun dimengerti oleh masyarakat. Bahkan beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan serta menyampaikan informasi. Demokratisasi berkaitan erat dengan kebebasan berkarya dan berekpresi individu dalam ruang civil society yang di dalamnya termasuk kebebasan untuk berkomunikasi, kebebasan berpikir dan beragama, kebebasan untuk berpendapat dan berasosiasi serta kebebasan untuk memiliki dan mengatur kepemilikannya. Untuk menegakkan prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlah penting untuk mendorong negara bersikap tegas dalam menindaklanjuti kelompok yang berupaya mencederai prinsip demokrasi.
Dari beberapa pendapat yang ada terdapat kesimpulan bahwa pemerintahan demokrasi merupakan pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu;
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people);
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by the people);
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for the people)

Sekian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan Terimakasih.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Panca Rulian Effendi -
Nama: Panca Rulian Effendi
NPM : 2115061117
Kelas : PSTI-D

Assalamualaikum pak, izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1 dengan judul Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics memiliki banyak pengertian dan istilah. Menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan
terorganisasi (organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik.

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepasdari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Lebih dari sekedar pendidikan kewarganegaraan yang umumnya dikenal sebagai Pendidikan Demokrasi, Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab. Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara
Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by INAS SAFITRI -
Assalamualaikum Wr. Wb.
Izin memperkenalkan diri,

Nama: Inas Safitri
NPM: 2115061121
Kelas:PSTI D

Izin memberikan analisis jurnal 1 yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi , HAM, dan Masyarakat Madani".

Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia yang sebagian besar masih awam tentang demokrasi. Hal itu menyebabkan PKn lebih berfokus kepada pembelajaran mahasiswa terkait generasi muda yang aktif, kritis, demokratis, serta beradab yang dalam hal ini paham tentang hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat, juga siap menjadi bagian warga dunia. Tujuan dari PKn sendiri adalah membangun karakter bangsa, antara lain; a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis, dan demokratis, namun dengan tetap memiliki komitmen untuk menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab.

Pendidikan Kewarganegaraan berperan penting dalam pembentukan karakter yang bersifat disiplin dalam hal berbangsa dan bernegara. Dengan dibentuknya sifat demokratis, aktif, kritis, sadar akan HAM, serta mampu beradaptasi serta berbaur dengan masyarakat yang majemuk, diharapkan mahasiswa memiliki kesadaran dalam berkehidupan sesuai dengan landasar ideologi Pancasila, serta berpartisipasi dalam pembelaan serta pertahanan dan keamanan negara dengan menciptakan ide-ide kreatif untuk diorientasikan dalam kehidupan masyarakat.

Sekian dari saya, terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Bill Valentinov Bill Valentinov -
Nama: Bill Valentinov
NPM: 2115061073
Kelas: PSTI D

Assalamualaikum wr.wb. Izin memberikan analisis dari jurnal pembelajaran 1. Yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani".

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) menjadikan warga negara yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat dengan melakukan transfer of learning, transfer of values dan transfer of principles demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak fundamental seperti, hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Demokratisasi dalam konteks komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana warga negara dapat mewujudkan hak-hak sebagai kewarganegaraannya.

HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar yaitu, kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan.

Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Unsur-unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya wilayah public yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, keadilan sosial.

Sekian, terima kasih. Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Muhammad Rifqi Aziz Muhammad Rifqi Aziz -
Nama : Muhammad Rifqi Aziz
NPM : 2115061113
Kelas : PSTI D
Assalamualaikum Pak, izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk watak (character-building) masyarakat Indonesia, serta menumbuhkembangkan kualitas dan keterampilan warga negara untuk berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. protes dan demokrasi. tapi itu masih ada. berkomitmen untuk memajukan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab, serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan tidak terlepas dari realitas masyarakat Indonesia saat ini yang masih dikenal dengan demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan mendidik generasi muda menjadi warga negara Indonesia yang dinamis, demokratis, dan beradab, yaitu warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berserikat, dan bernegara. Pemahaman publik tentang demokrasi mungkin belum sepenuhnya dipahami dan dipahami oleh publik. Demokratisasi dikaitkan dengan kebebasan bekerja dan kebebasan berbicara, termasuk kebebasan berkomunikasi, kebebasan berbicara, kebebasan berkomunikasi, kebebasan berpikir, beragama, dan kontrol properti. Demokrasi adalah suatu proses di mana masyarakat dan negara berperan dalam membangun sistem budaya dan dinamis yang dapat menciptakan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan politik serta memberikan pemerataan. Partisipasi warga sangat penting untuk mempromosikan prinsip-prinsip demokrasi, sehingga negara didorong untuk mengambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok yang berusaha untuk merusak prinsip-prinsip demokrasi.

Ada empat prinsip hak asasi manusia; Kemerdekaan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan. Setiap prinsip memiliki makna, setiap kebebasan yang diberikan oleh Sang Pencipta harus diizinkan dan tidak dijajah atau dibatasi dengan cara apa pun. Kesetaraan berarti bahwa manusia dan warga negara Tuhan tidak dapat dibedakan dari manusia, dan manusia berada di tempat yang sama. untuk menunjukkan, untuk menyatakan. Tujuan utama negara hukum dalam demokrasi adalah untuk memberikan keadilan dan menerapkannya. Masyarakat madani tidak terjadi secara spontan. Untuk itu diperlukan faktor-faktor sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya masyarakat madani. Elemen-elemen ini adalah blok yang menghubungkan satu sama lain dan memberi masyarakat sipil identitasnya sendiri. Masyarakat madani di Indonesia dapat diwujudkan dengan menumbuhkan sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari secara dialogis, santun, dan bermartabat.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Marselinus Heris Adyatma Marselinus Heris Adyatma -
Nama : Marselinus Heris Adyatma
NPM : 2155061014
Kelas : PSTI D

Selamat Pagi Pak, Izin memberikan analisis Jurnal "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu; 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people); 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan pemerintahan untuk rakyat (government for the people). Tiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis yang dapat dijelaskan sebagai berikut.
Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintaha yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum. Pengakuan dan dkungan rakyat bagi suatu pemerintahan sangatlah penting, karena dengan legitimasi politik tersebut pemerintah dapat menjalankan roda birokrasi dan program-programnya sebagai wujud dari amanat yang diberikan oleh rakyat kepadanya.
Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi. Hal ini juga berarti bahwa 204 pemerintah berada dalam pengawasan rakyat (social control). Pengawasan dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat maupun tidak langsung melalui para wakilnya di parlemen. Dengan adanya pengawasan para wakil rakyat di parlemen maka ambisi otoritarianisme dari para penyelenggaran negara dapat dihindari.
Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuaasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat umum harus dijadikan landasan utama kebijakan utama sebuah pemerintahan yang demokratis.

Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) pertamakalinya dikemukakan oleh John Locke, yang menjelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak- hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut hak asasi setiap manusia. HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa; bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Definisi ini berarti adanya hak asasi manusia semata – mata karena manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk ciptaan lainnya. Hak asasi itu juga ada semata mata karena hadiah tanpa pamrih dari Tuhan agar manusia itu dapat hidup sungguhsungguh sebagai manusia. Oleh karena itu, dalam satu definisi yang sama ditetapkan juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Sandi Aditya Saputra Sandi Aditya Saputra -
NAMA : SANDI ADITYA SAPUTRA
NPM : 2155061002
KELAS : PSTI D

Assalamualaikum Pak, izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.

Secara entimologis “demokrasi” terdisi dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan yang berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Denokrasi langsung adalah demokrasi yang langsung melibatkan rakyat. Sedangkan demokrasi tidak langsung yaitu demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu Negara dalam mengambil keputusan.

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membentuk watak (character-building) masyarakat Indonesia, serta menumbuhkembangkan kualitas dan keterampilan warga negara untuk berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. protes dan demokrasi. tapi itu masih ada. berkomitmen untuk memajukan budaya demokrasi yang beradab, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab, serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa. Pendidikan Kewarganegaraan tidak terlepas dari realitas masyarakat Indonesia saat ini yang masih dikenal dengan demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan mendidik generasi muda menjadi warga negara Indonesia yang dinamis, demokratis, dan beradab, yaitu warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berserikat, dan bernegara. Pemahaman publik tentang demokrasi mungkin belum sepenuhnya dipahami dan dipahami oleh publik. Demokratisasi dikaitkan dengan kebebasan bekerja dan kebebasan berbicara, termasuk kebebasan berkomunikasi, kebebasan berbicara, kebebasan berkomunikasi, kebebasan berpikir, beragama, dan kontrol properti. Demokrasi adalah suatu proses di mana masyarakat dan negara berperan dalam membangun sistem budaya dan dinamis yang dapat menciptakan kesejahteraan sosial, ekonomi, dan politik serta memberikan pemerataan. Partisipasi warga sangat penting untuk mempromosikan prinsip-prinsip demokrasi, sehingga negara didorong untuk mengambil tindakan tegas terhadap kelompok-kelompok yang berusaha untuk merusak prinsip-prinsip demokrasi.

Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan. Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan merdeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun. maka diharapkan dalam pembelajaran pendidikan kewarganegaraan dapat terwujud potensi masyarakat yang lebih baik serta menanamkan prinsip prinsip yang terintegritas dengan nilai keindonesiaan serta bersumber pada pancasila. sebab mahasiswa merupakan salah satu komponen strategis bangsa indonesia dalam pengembangan demokrasi, HAM, dan masyarakat madani.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Faiz Ridho Utomo -
Nama: Faiz Ridho Utomo
NPM : 2115061037
Kelas : PSTI D

Assalamualaikum pak, izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental seperti hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Demokratisasi dalam konteks komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana warga negara dapat merealisasikan atau mewujudkan hak-hak sebagai kewarganegaraannya
Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai
berikut;
1) kesadaran akan pluralisme
2)musyarawah
3) cara cara – cara yang sesuai tujuan
4) norma kejujuran dalam pemufakatan
5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban
6) percobaan dan kesalahan (trial and error) (Latif, 2007: 39).

Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu;
1)kebebasan
2)kemerdekaan
3) persamaan
4) keadilan.

Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa. Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun. Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai
ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya. Prinsip dasar keadilan
menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by HAIKAL REIHAN MAULIDAN HAIKAL REIHAN MAULIDAN -
Nama: Haikal Reihan Maulidan
NPM: 2115061085
Kelas: PSTI D

Assalamualaikum pak, izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1 yang membahas tentang “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.”

Upaya penegakan HAM oleh kelompok - kelompok non-pemerintah melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membuahkan hasil yang menggembirakan. Akibat kuatnya tuntutan penegakan HAM dari kalangan masyarakat akhirnya mengubah pendirian pemerintah Orde Baru untuk bersikap lebih akomodatif terhadap tuntutan HAM. Satu di antara sikap akomodatif pemerintah tercermin dalam persetujuan pemerintah terhadap pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Keputusan Presiden (Keppres). Kehadiran Komnas HAM adalah untuk memantau dan menyelidiki pelaksanaan HAM, memberi pendapat, pertimbangan dan saran kepada pemerintah perihal pelaksanaan HAM. Lembaga ini juga membantu pengembangan dan pelaksanaan HAM yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 Upaya mewujudkan masyarakat madani juga dilakukan dalam ranah organisasi nonpemerintah atau Non Governmental Organization (NGO). Istilah NGO merujuk pada organisasi non-negara yang memiliki kaitan dengan badan-badan PBB atau mitra mitra PBB ketika berinteraksi dengan organisasi nonpemerintah. Secara umum, pengertian organisasi nonpemerintah mencakup semua organisasi masyarakat yang berada di luar struktur dan jalur pemerintah, dan tidak dibentuk oleh atau merpakan bagian dari birokrasi pemerintah
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini. Kedua, Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi,demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Ganang Hilmi Fa'iq -
Nama : Ganang Hilmi Fa'iq
Npm : 2115061045
Kelas : PSTI-D

Assalamualaikum pak, izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan masyarakat Madani
Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masi awam mengetahui tentang demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang memiliki pemikiran yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dalam artian warga negara sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pemahaman mengenai demokrassi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Demokratisasi sangat berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekpresi termassuk didalamnya, antara lain kebebaasan untuk berkomunikasi, kebebassan untuk berpendapat , berkomunikasi , kebebasaan berfikir,beragama dan mengatur kepemilikannya. Demokrasi merupakan proses dimana masyarakat dan negara berperan di dalam membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakkan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik. Demi menegakkan prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlaah penting untuk mendorong negara bersikap tegas dalam menindak kelompok yang berupaya mencederai prinsip demokrasi.
HAM memiliki 4 prinsip yaitu diantaranya; kebebasan,kemerdekaan,persamaan, dan keadilan. Masing masing prinsip memiliki maknanya massing masing kebebasan yang telah diberikan oleh Sang Pencipta harus dibiarkan dan tidak boleh dijajah , dibelenggu dalam bentuk apapun. Perasamaan memiliki arti manusia sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya adapun manusia memiliki keduukan yang sama Prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Pinka Ananda -
Nama: Pinka Ananda
NPM: 2115061089
Kelas: PSTI D

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1 mengenai Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan adalah suatu ilmu yang dipelajari dari jenjang sekolah dasar sampai dengan perkuliahan karena pendidikan ini yang akan membantu dalam membangun karakter yang unggul bagi bangsa dan negara.
Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) atau Civics sendiri memiliki banyak pengertian dan istilah. Salah satunya menurut Muhammad Numan Soemantri pengertian Civics dapat dirumuskan sebagai Ilmu Kewarganegaraan yang membicaraan hubungan manusia dengan; (a) manusia dalam perkumpulan-perkumpulan terorganisasi(organisasi sosial, ekonomi, politik); b) individu-individu dengan negara. Menurut Edmonson (1958), makna Civics selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pengertian ini menunjukkan Civics sebagai cabang dari ilmu politik (Ubaedillah, 2008: 5).

Dalam urgensinya Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari nilai-nilai dan kehidupan bangsa Indonesia, Pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang penting dalam membangun karakter bangsa Indonesia demi mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Pendidikan kewarganegaraan yang bertujuan untuk membangun karakter ini diantaranya untuk a)
membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b)
menjadikan warga negara Indonesia yang
cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun
tetap memiliki komitmen menjaga persatuan
dan integritas bangsa; c) mengembangkan
kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu
kebebasan, persamaan, toleransi dan
tanggungjawab.

Maka dari itu Pendidikan Kewarganegaraan dijadikan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani.

Untuk pemahaman Demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dipahami masyarakat Indonesia. Demokrasi sendiri berarti sistem pemerintahan dari, oleh, untuk rakyat. Digolongkan menjadi 2 yaitu Demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi ini berkaitan dengan kebebasan berkarya dan berekspresi individu dalam ruang civil society dimana kebebasan berkomunikasi, berpendapatan, berpikir, mengatur dan memiliki kepemilikan nya. Sebagai negara yang masih minim pengalaman berdemokrasinya, Indonesia masih membutuhkan percobaan-percobaan dan “jatuh bangun” dalam berdemokrasi.
Kesabaran semua pihak untuk melewati
proses demokrasi akan sangat menentukan
kematangan demokrasi Indonesia di masa yang akan datang. Meskipun begitu, demokrasi juga membutuhkan ketegasan dan dukungan pemerintah sebagai alat negara yang memiliki kewajiban menjaga dan mengembangkan demokrasi. Demi tegaknya prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlah penting
untuk mendorong negara bersikap tegas
terhadap tindakan kelompok-kelompok yang
berupaya mencederai prinsip-prinsip
demokrasi.

Untuk menghindari itu terdapat HAM sebagai hak yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa berkaitan dengan demokrasi karena dalam HAM terdapat empat prinsip
dasar HAM yaitu; 1)kebebasan, 2)
kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan. Dimana empat prinsip tersebut saling berhubungan dan sudah termuat dalam UU. Tujuannya sendiri adalah agar menciptakan keempat prinsip tersebut antar sesama umat manusia. Contohnya diberi hak hidup, hak memeluk agama, dsb itu ada milik manusianya sendiri dan manusia yang menentukan.

Kemudian terdapat pula istilah masyarakat Madani menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat.

Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat
madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu
kemajemukan budaya (multicultural),
hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Karakter masyarakat madani ini merupakan “guiding ideas” dalam melaksanakan ide-ide yang mendasari masyarakat madani yaitu prinsip moral, keadilan, kesamaan, musyawarah dan demokrasi. Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan
masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut
merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance)
; 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan
sosial (social justice) (Ubaedillah, 2008: 185).

Dari masyarakat madani, hak asasi manusia, dan demokrasi menurut saya dihubungkan jika ingin mendapatkan karakter unggul maka kita harus memanfaatkan hak-hak yang dimiliki untuk dapat berkembang dari hak asasi manusia kita dapat menghargai hak orang lain, dari demokrasi kita bebas melakukan sesuatu yang diinginkan namun tetap memperhatikan hak asasi manusia karena setiap manusia juga memiliki hak yang sama maka seperti masyarakat madani kita harus toleransi dan untuk menciptakan itu pasti perlu proses untuk berkembang dari pembelajaran yang ada dalam pendidikan kewarganegaraan inilah.

Dari ketiga hal tersebutlah dapat dipahami bahwa urgensi dari pendidikan kewarganegaraan sebagai pendidikan karakter didapat dari adanya demokrasi, HAM, dan masyarakat madani dimana mengandung prinsip-prinsip kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik sehingga dapat menciptakan karakter yang baik.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by HILDA MUTIARA VANI -
Nama: Hilda Mutiara Vani
NPM: 2115061069
Kelas: PSTI D

Assalamualaikum Pak, izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1
Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia (Global Society). Pendidikan Kewarganegaraan juga memiliki tujuan yaitu untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain: a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa; c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Ada tiga faktor yang menjadi tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis. Pertama, pemerintahan dari rakyat (government of the people) mengandung pengertian bahwa suatu pemerintahan yang sah adalah suatu pemerintaha yang mendapat pengakuan dan dukungan mayoritas rakyat melalui mekanisme demokrasi yaitu pemilihan umum. Kedua, pemerintahan oleh rakyat (government by the people) memiliki pengertian bahwa suatu pemerintahan menjalankan kekuasanannya atas nama rakyat, bukan atas dorongan pribadi elite negara atau elite birokrasi. Ketiga, pemerintahan untuk rakyat (government for the people) mengandung pengertian bahwa kekuaasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah harus dijalankan untuk kepentingan rakyat. Menurut cendekiawan Nurcholish Madjid, setidaknya ada enam (6) norma atau unsur pokok yang dibutuhkan oleh tatanan masyarakat yang demokratis yaitu sebagai berikut; 1) kesadaran akan pluralisme; 2) musyarawah; 3) cara cara – cara yang sesuai tujuan; 4) norma kejujuran dalam pemufakatan; 5) kebebasan nurani, persamaan hak dan kewajiban; 6) percobaan dan kesalahan (trial and error). Demi tegaknya prinsip demokrasi, keterlibatan warga negara sangatlah penting untuk mendorong negara bersikap tegas terhadap tindakan kelompok-kelompok yang berupaya mencederai prinsip-prinsip demokrasi.

Pengertian HAM tertuang di dalam UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia). Definisi ini berarti adanya hak asasi manusia semata – mata karena manusia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang berbeda dengan mahluk ciptaan lainnya. Hak asasi itu juga ada semata mata karena hadiah tanpa pamrih dari Tuhan agar manusia itu dapat hidup sungguhsungguh sebagai manusia. Oleh karena itu, dalam satu definisi yang sama ditetapkan juga kewajiban asasi, yaitu kewajiban negara hukum, pemerintah, dan setiap orang untuk menghormati, menjunjung tinggi dan melindungi hak asasi orang lain. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu; 1) kebebasan, 2) kemerdekaan, 3) persamaan dan 4) keadilan.

Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia yang memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai civil society. Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik (reciprocity) dan sikap saling memahami dan menghargai. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya; 1) wilayah public yang bebas (free public spehere); 2) demokrasi (democracy); 3) toleransi (tolerance); 4) kemajemukan (pluralism); 5) keadilan sosial (social justice).
Sekian dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Annisya Rianta Raudatuljannah -
Nama : Annisya Rianta Raudatuljannah
NPM : 2115061008
Kelas : PSTI D

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin menyampaikan hasil analisis jurnal tentang "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani".

Mahasiswa merupakan salah satu komponen strateis bangsa Indonesia dalam pengembangan demokrasi dan masyarakat madani. Peran strategis mahasiswa
dalam proses perjuangan reformasi menumbangkan rezim otoriter seharusnya dapat ditindaklanjuti dengan keterlibatan mahasiswa dalam proses demokratisasi bangsa dan pengembangan masyarakat madani di Indonesia. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada 4 konsensus dasar nasional Indonesia, yaitu:
1. Pancasila,
2. UUD 1945,
3. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
4. Bhinneka Tunggal Ika.

Pendidikan Kewarganegaraan menjadi sarana pertemuan beragam prinsip yang bersumber dari luar pemikiran dan nilai-nilai Indonesia yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang berlandaskan pada Pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsipprinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.

Sekian, Terimakasih. Wassalamualaikum wr.wb.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Elika Dwi Utami -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama: Elika Dwi Utami
NPM: 2115061024
Kelas: PSTI D
Izin memberikan analisis jurnal pembelajaran tentang “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan Sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia Melalui Demokrasi , HAM, dan Masyarakat Madani"

Fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia. Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan. Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia dapat dilakukan melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani. Demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya. Jika demokrasi merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar - tawar atau dimundurkan (point of no return) bagi Bangsa Indonesia, maka Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi.

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui HAM. Masih berhubungan dengan demokrasi, ketegasan negara bisa ditunjukkan dengan menindak tegas, sekelompok warga negara yang bertindak anarkis terhadap sesama warga lainnya atau warga negara lain dengan pentingnya HAM. Seperti yang sudah diketahui bersama, Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan.

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia juga bisa melalui istilah masyarakat madani. Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia. Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Masyarakat madani memiliki ciri-cirinya yang khas yaitu kemajemukan budaya (multicultural), hubungan timbal balik dan sikap saling memahami dan menghargai. Beberapa unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya: wilayah public yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial.

Sekian analisis dari saya, terima kasih
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Tyas Nafara Andini Tyas Nafara Andini -
Nama : Tyas Nafara Andini
NPM : 2115061028
Kelas : PSTI D
Assalamualaikum pak, izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.

Pendidikan Kewarganegaraan selalu didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pemerintahan dan kewarganegaraan yang terkait dengan kewajiban, hak dan hak hak istimewa warganegara. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
b) menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa;
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat melakukan transfer of learning (proses pembelajaran), transfer of values (proses pengejawantahan nilai-nilai) dan transfer of principles (proses pengalihan prinsip-prinsip) demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Dalam hal pembentukan karakter dalam Pendidikan Kewarganegaraan, tentunya yang harus diperhatikan adalah karakter demokrasi atau dapat diartikan sebagai suatu sistem pemerintahan dari, oleh, dan untuk raykat. Selain itu, berkaitan dengan HAM yang dimana manusia punya 3 macam hak asasi yaitu hak untuk hidup, hak atas kebebasan/kemerdekaan, dan hak untuk memiliki sesuatu. Pendidikan Kewarganegaraan sebagaimana fungsinya yaitu penumbuhan kesadaran berkehidupan berbangsa dan bernegara, juga akan meningkatkan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga dengan pendidikan kewarganegaraan yang membentuk masyarakat madani yaitu masyarakat yang bersifat majemuk, punya hubungan timbal balik, dan sikap saling memahami dan menghargai. Dengan Pendidikan kewarganegaraan ini, karakter masyarakat akan tumbuh menjadi karakter masyarakat madani yang dimana merupakan "guilding ideas", yaitu dapat melaksanakan ide-ide yang berprinsip dalam moral, keadilan, kesamaan, musyawarah, dan demokrasi.

Dengan demikian Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat ini.
Sekian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Chandrika Gita Permata -
Assalamualaikum wr.wb. Izin memberikan analisis dari jurnal pembelajaran 1 tentang "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani"

Nama : Chandrika Gita Permata
NPM : 2155061010
Kelas : PSTI D

Pendidikan kewarganegaraan di Perguruan Tinggi saat ini telah diwujudkan dalam bentuk mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No. 267/Dikti/Kep/200 tentang Penyempurnaan Kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi (Ubaedillah, 2008: 1). Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara. Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia melalui demokrasi, HAM dan masyarakat madani. Perubahan Indonesia menuju pada sistem demokrasi merupakan sesuatu yang tidak terelakkan lagi. Pasca jatuhnya rezim Orde Baru di bawah Presiden Soeharto yang lengser pada 21 Mei 1998, Indonesia mengalami proses pembentukan demokrasi meskipun berjalan setelah lebih dari 30 tahun Orde Baru berkuasa. Transisi Indonesia menaiki demokrasi menimbulkan banyak kecemasan dimana pada saat yang sama masyarakat masih cenderung melakukan penyelesaian konflik melalui cara-cara yang tidak demokratis, main hakim sendiri, memaksakan kehendak, dan praktik money politics sebagai cermin dari perilaku dan sikap yang bertolak belakang dengan demokrasi yang diperjuangkan oleh kalangarn reformis selama ini. Perkembangan ini tentu saja merupakan fenomena yang tidak kondusif bagi transisi Indonesia menuju demokrasi yang berkeadaban (Democratic Civility). Seiring dengan perkembangan gelombang demokrasi ketiga, tuntutan dmokratisasi dalam praktik dan sosial pasca rezim Orde Baru menjadi salah satu agenda kelompok gerakan reformasi yang mana salah satu tuntutannya adalah memperbaharui kembali pendidikan kewarganegaraan (Civic Education) yang selama ini dirasakan tidak relevan dengan semangat reformasi. Di dalam mewujudkan demokrasi yang berkeadaban maka peranan pendidikan kewarganegaraan (Civics Education) dirasa sangat urgen dan mendesak sebagai pendidikan karakter bangsa Indonesia.

Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi, demokrasi Indonesia dapat seiring dan sejalan dengan koridor penguatan wawasan kebangsaan yang berbasis pada empat konsensus dasar nasional Indonesia: Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhinneka Tunggal Ika.

Dari beberapa pendapat, dapat disimpulkan bahwa pemerintahan demokrasi adalah pemerintahan di tangan rakyat yang mengandung pengertian tiga hal yaitu :
1) pemerintahan dari rakyat (government of the people);
2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people); dan
3) pemerintahan untuk rakyat (government for the people).
Ketiga faktor ini merupakan tolak ukur umum dari suatu pemerintahan yang demokratis.

Pendidikan Kewarganegaraan yang humanis-partisipatoris diharapkan mampu menjadi laboratorium bagi penyemaian prinsip prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa yang diharapkan dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.

Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu:
1) Kebebasan
Kebebasan merupakan penghormatan yang diciptakan oleh Sang Pencipta kepada martabat manusia selaku ciptaan-Nya dimana manusia diberi kebebasan oleh Tuhan untuk berkuasa.
2) Kemerdekaan
Kemerdekaan memiliki arti bahwa manusia teah diberikan kebebasan oleh Sang Pencipta oleh karena itu manusia harus dibiarkan meredeka dalam arti tidak boleh dijajah, dibelenggu atau dipasung dalam bentuk apapun.
3) Persamaan
Persamaan memiliki arti bahwa setiap manusia berasal dari produk yang sama sebagai ciptaan Tuhan maka manusia sebagai sesama ciptaan Tuhan tidak boleh membedakan manusia yang satu dengan lainnya. Atas dasar ini maka dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan bahwa setiap manusia berkedudukan sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
4) Keadilan
Prinsip dasar keadilan menunjukkan adanya persamaan di hadapan hukum dan pemerintahan sebagai ciri utama negara hukum dan negara demokrasi. Tujuan utama dari negara hukum dan negara demokrasi adalah menjamin adanya keadilan dan untuk menegakkan keadilan.

Sekian analisis saya, terima kasih. Wassalamualaikum wr. wb.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Ilham Ramadhan Ilham Ramadhan -
Assalamualaikum Pak, izin memberikan analisis saya dari jurnal pembelajaran 1.

Nama : Ilham Ramadhan
NPM : 2115061049
Kelas : PSTI D

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society)di era modern saat ini.

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui HAM. Masih berhubungan dengan demokrasi, ketegasan negara bisa ditunjukkan dengan menindak tegas, sekelompok warga negara yang bertindak anarkis terhadap sesama warga lainnya atau warga negara lain dengan pentingnya HAM. Seperti yang sudah diketahui bersama, Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar HAM yaitu kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan.Agar terwujudnya masyarakat yang demokratis maka diperlukannya penegakkan HAM dan juga norma seperti adanya kesadaran akan pluarisme, kebebasan Nurani, persamaan hak dan kewajiban, menyelesaikan masa secara musyawarah, norma kejujuran dalam mufakat, berjalan sesuai tujuan, dan trial and error dalam demokrasi. Unsur-unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat diantaranya wilayah public yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, keadilan sosial.

Pendidikan kewarganegaraan sangat lah berperan penting untuk membentuk karakter anak bangsa yang bersifatdemokratis, aktif, kritis, sadar akan HAM, serta mampu beradaptasi serta berbaur dengan masyarakat yang majemuk, diharapkan mahasiswa memiliki kesadaran dalam berkehidupan sesuai dengan landasar ideologi Pancasila, serta berpartisipasi dalam pembelaan serta pertahanan dan keamanan negara dengan menciptakan ide-ide kreatif untuk diorientasikan dalam kehidupan masyarakat. Nantinya akan tercipta masyarakat yang memiliki prinsip serta pemikiran kritis akan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa serta berperilaku dengan berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar berperilaku dalam kehidupan bangsa Indonesia. Masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat.

Sekian analisis dari jurnal pembelajaran 1.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Vania Yolanda -
Assalamualaikum Wr.Wb

NAMA : Vania Yolanda
NPM : 2115061033
KELAS : PSTI D

Izin memberikan tanggapan mengenai analisis jurnal pembelajaran 1

“Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”

Pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan pada masa lalu tidak lepas dari kepentingan pemerintah yang berkuasa, yang telah dipraktikkan oleh rezim Orde Baru dimana pendidikan kewarganegaraan telah direkayasa sedemikian rupa sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan melalui cara cara indoktrinasi, manipulasi atas demokrasi dan Pancasila, dimana banyak perilaku kalangan elite Orde Baru yang mengelola negara dengan penuh praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Adapun beberapa nama yang dipakai untuk pendidikan kewarganegaraan antara lain adalah: Pelajaran Civics, Pendidikan Kewarganegaraan Negara Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Moral Pancasila, dan PPKN.

Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif , demokratis dan beradab dimana mereka menyadari hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara serta kesiapan mereka menjadi bagian dari warga negara dunia (global society) di era modern saat iniHal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan ((Civic Education) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara dan kesiapan mereka menjadi bagian warga dunia.
Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter (Character Building) bangsa Indonesia yang antara lain:
1. Membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
2. Menjadikan warga negara Indonesia yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa
3. Mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggung jawab.

Kesadaran atas kemajemukan menghendaki tanggapan dan sikap positif terahdap kemajemukan itu sendiri, secara aktif yang diwujudkan dalam sikap dan perilaku menghargai dan mengakomodais beragam pandangan dan sikap orang dan kelompok lain, sebagai bagian dari kewajiban warga negara untuk menjaga dan menjamin hak orang lain untuk diakui keberadaannya. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 butir 1 UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).

Menurut DUHAM, terdapat 5 lima jenis hak asasi yang dimiliki oleh setiap individu yaitu;
1. Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi
2. Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum)
3. Hak sipil dan politik
4. Hak subistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan)
5. Hak ekonomi , sosial dan budaya

Sebagai bagian dari kelas menengah, mahasiswa mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap nasib masa depan demokrasi dan masyarakat madani di Indonesia yang dapat diwujudkan dengan pengembangan sikap-sikap demokratis, toleran, dan kritis dalam perilaku sehari-hari melalui cara-cara yang dialogis, santun dan bermartabat serta melalui praktik-praktik demokrasi yang santun dan tertib dalam rangka mewujudkan pembangunan demokrasi berkeadaban di Indonesia.

Sekian tanggapan dari saya, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by M Zahid Hidayat -
NAMA : M Zahid Hidayat
NPM : 2115061097
Kelas : PSTI D

Assalamualaikum wr.wb. Izin memberikan analisis dari jurnal pembelajaran 1. Yang berjudul "Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani".

Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan untuk membangun karakter bangsa Indonesia yang antara lain:
a) membentuk kecakapan partisipatif warga negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
b) menjadikan warga negara yang cerdas, aktif, kritis dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa.
c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban yaitu kebebasan, persamaan, toleransi dan tanggungjawab.
Dengan demikian, setelah mahasiswa mengikuti Pendidikan Kewarganegaraan dengan baik dan benar diharapkan mereka akan menjadi warga negara Indonesia yang memiliki kemampuan untuk melakukan perubahan di tengah masyarakat dengan melakukan transfer of learning, transfer of values dan transfer of principles demokrasi, HAM dan masyarakat madani dalam kehidupan nyata.

Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak fundamental seperti, hak untuk mendapatkan dan menyampaikan informasi. Demokratisasi dalam konteks komunikasi selalu dikaitkan dengan bagaimana warga negara dapat mewujudkan hak-hak sebagai kewarganegaraannya.

HAM adalah hak dasar setiap manusia yang dibawa sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, bukan pemberian manusia atau lembaga kekuasaan. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Menurut UU ini, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupaan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Di dalam HAM terdapat empat prinsip dasar yaitu, kebebasan, kemerdekaan, persamaan dan keadilan.

Masyarakat madani tidak muncul dengan sendirinya. Ia membutuhkan unsur-unsur sosial yang menjadi prasyarat terwujudnya tatanan masyarakat madani. Faktor-faktor tersebut merupakan satu kesatuan yang saling mengikat dan menjadi karakter khas masyarakat madani. Unsur-unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya wilayah public yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, keadilan sosial.
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by NUR AINUN . -
Assalamualaikum pak, izin memberikan tanggapan mengenai materi yang terdapat pada analisis jurnal pembelajaran 1 yang membahas “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani.”

Nama : Nur Ainun
NPM : 2115061041
Kelas : PSTI D

Pendidikan Kewarganegaraan adalah program pendidikan yang demokrasi politik yang diperluas dengan sumber-sumber pengetahuan lainnya dan pengaruh-pengaruh positif dari Pendidikan sekolah, masyarakat, dan orang tua, yang diproses guna melatih para peserta untuk berpikir kritis, analitis, bersikap dan bertindak demokratis dalam mempersipkan hidup demokratis yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (Somantri et al., 2001). Ruang lingkup Civic Education merupakan bidang kajian yang bersifat multifacet dengan konteks lintas bidang keilmuan. Menurut Chreshore dalam (Sapriya, 2011), bahwa Civic Educatioan memiliki objek kajian pokok ilmu politik, khususnya konsep demokrasi politik (political democracy) untuk hak dan kewajiban (duties and rights of citizens).

Relevan dengan fungsi Pendidikan dalam Undang-undang tersebut di atas, maka Civic Education bertujuan untuk membangun karakter (character building) bangsa atau generasi muda yang antara lain: (a) membentuk kecakapan partisipatif warga Negara yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, (b) menjadikan warga Negara Indonesia yang cerdas, aktif, kreatif dan demokratis, namun tetap memiliki komitmen menjaga persatuan dan integritas bangsa, (c) mengembangkan kultur demokrasi yang berkeadaban, yaitu kebebasan, persamaan, toleransi, dan tanggung jawab (Kamaruddin Hidayat, 2008).

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Gabungan dua kata demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) memiliki arti suatu sistem pemerintahan dari , oleh dan untuk rakyat (Ubaedillah, 2008: 36). Dengan demikian demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people”. Demokrasi juga dapat diartikan sebagai bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat atau rakyatlah yang mempunyai kedaulatan tertinggi. Demokrasi dapat digolongkan menjadi dua macam yaitu demokrasi langsung dan tidak langsung. Demokrasi langsung (direct democracy) adalah demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan suatu negara. Dalam demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan penyampaikan kehendaknya. Sementara itu demokrasi tidak langsung, adalah demokrasi yang secara tidak langsung melibatkan rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Dalam demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung menjadi perantara seluruh rakyat.

Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh manusia sejak lahir, sebagai anugerah Tuhan. Berdasarkan Undang-undang no. 39 tahun 1999, pengertian HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia. Pengertian HAM menurut menurut Mukadimah Universal Declaration of Human Right (Deklarasi Universal HAM) tahun 1948, menjelaskan setiap orang punya hak yang sama untuk memperoleh kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia.
Ciri-Ciri HAM
1. HAM tidak bisa dibeli, diwariskan, dan diberikan pada orang lain.
2. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang perbedaan suku, jenis kelamis, ras, agama, sosial, dan perbedaan politik.
3. Tidak ada seorang pun yang punya hak untuk melanggar hak orang lain dan membatasi HAM, karena negara membuat hukum untuk melindungi HAM.

Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pilar
Penegakan HAM Sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional, pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membangun warga negara yang baik (good citizenship). Bukan hanya warga negara yang patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, akan tetapi menjadai warga negara yang demikratis dan menjunjung tinggi HAM (Hartono: 1985). Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan mencakup tiga dimensi, yaitu dimensi pengetahuan (knowledge), dimensi keterampilan (skill), dan dimensi nilai-nilai kewarganegaraan (Value). Dimensi pengetahuan mencakup bidang politik, hukum, dan moral. Dimensi keterampilan meliputi keterampilan berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara misalnya berperan aktif untuk mewujudkan masyarakat madani, keterampilan memecahkan masalah-masalah sosial, mengadakan kerja sama dan mengelola konflik. Sedangkan dimensi nilai mencakup antara lain percaya diri, komitmen, pengusaan norma dan moral luhur, nilai keadilan, demokratis, toleransi, kebebasan individual dan perlindungan terhadap minoritas.


Oleh karena itu urgensi Pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah membentuk generasi muda atau warga negara yang cerdas (smart) dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara. Upaya mewarganegarakan generasi muda atau orang-orang yang hidup dalam suatu negara merupakan tugas pokok negara. Konsep warga negara yang baik dan cerdas (smart and good citizenship) adalah menjadi indikator dari pandangan hidup dan sistem politik negara yang bersangkutan (Winarno Winarno, n.d.)

Terima Kasih
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by M Dava Syahputra Dava -
Nama: M Dava Syahputra
NPM : 2115061101
Kelas : PSTI D

Assalamualaikum pak, izin memberikan analisis jurnal pembelajaran 1

Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani

Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata dalam bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan.
demokrasi secara terminology berarti pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat atau dalam istilah bahasa Inggris “ the government of the people, by the people and for the people". Tujuan pendidikan kewarganegaraan pada dasarnya adalah menjadikan warga negara yang cerdas dan baik serta mampu mendukung keberlangsungan bangsa dan negara.Upaya mewarganegarakan individu atau orang orang yang hidup dalam suatu negara menjadi tugas dan tanggung jawab pokok yang diemban oleh Negara.
Hal ini sejalan dengan konsep warganegara yang baik (smart and good citizenship) untuk dapat diterapkan dalam berbagai negara.
Menurut sejarahnya pendidikan kewarganegaraan (Civics) berasal dari pendidikan tentang kewarganegaraan (Citizenship)
Hal lain yang menjadi fokus dari Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) adalah mendidik generasi muda untuk menjadi warga negara Indonesia yang kritis, aktif, demokratis, dan beradab dengan pengertian mereka sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara

Pemahaman mengenai demokrasi di Indonesia mungkin belum sepenuhnya dikuasai dan dimengerti oleh masyarakat. Beberapa konflik di Indonesia terjadi karena pihak-pihak yang terkait merasa memiliki kebebasan terhadap hak-hak yang fundamental, pendapat Robert Dahl yang menjelaskan bahwa hal yang paling menentukan di dalam sistem demokrasi adalah bagaimana masyarakat dapat mengaplikasikan hak-hak fundamental seperti adanya kebebasan berekspresi, berkomunikasi, berkumpul, dan berorganisasi
Pendidikan Kewarganegaraan (Civics) merupakan kebutuhan mendesak bagi bangsa Indonesia dalam membangun demokrasinya karena beberapa alasan berikut diantaranya:
pertama, meningkatnya gejala dan kecenderungan political illiteracy, tidak melek politik dan tidak mengetahui cara kerja demokrasi dan lembaga-lembaganya di kalangan warga negara.
kedua, meningkatnya political apathism.

Jika demokrasi merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar - tawar atau dimundurkan ( point of no return) bagi Bangsa Indonesia, maka Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu upaya penyemaian budaya demokrasi.
Pendidikan Kewarganegaraan dapat menjadi sarana pertemuan beragam nilai dan prinsip yang bersumber dari luar dan khazanah pemikiran dan nilai-nilai Indonesia, yang diorientasikan untuk melahirkan sebuah sintesis kreatif yang dibutuhkan oleh Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi baru yang bersendikan pada Pancasila. Untuk menjadi sebuah negara yang matang berdemokrasi
In reply to First post

Re: FORUM ANALISIS JURNAL

by Murti Sari Dewi -
Assalamualaikum Wr.wb.
Nama : MURTI SARI DEWI
NPM : 2115061124
Kelas : PSTI D
Izin menanggapi jurnal pembelajaran 1 mengenai “Urgensi Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Pendidikan Karakter Bangsa Indonesia melalui Demokrasi, HAM dan Masyarakat Madani”

Pendidikan Kewarganegaraan merupakan pendidikan yang sangat penting di dalam mendidik karakter bangsa Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan tidak lepas dari realitas bangsa Indonesia saat ini yang masih awam tentang demokrasi. Seperti kita ketahui, di Indonesia menerapkan pemerintahan demokrasi yang dimana pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Pendidikan Kewarganegaraan memiliki dimensi dan orientasi pemberdayaan warga negara melalui keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam praktik berdemokrasi langsung sepanjang perkuliahan. Dengan dibentuknya sifat demokratis, aktif, kritis, sadar akan HAM, serta mampu beradaptasi serta berbaur dengan masyarakat yang majemuk, diharapkan mahasiswa memiliki kesadaran dalam berkehidupan sesuai dengan landasar ideologi Pancasila, serta berpartisipasi dalam pembelaan serta pertahanan dan keamanan negara dengan menciptakan ide-ide kreatif untuk diorientasikan dalam kehidupan masyarakat.

Selain itu, berkaitan dengan HAM yang dimana manusia punya 3 macam hak asasi yaitu hak untuk hidup, hak atas kebebasan/kemerdekaan, dan hak untuk memiliki sesuatu. Pendidikan Kewarganegaraan sebagaimana fungsinya yaitu penumbuhan kesadaran berkehidupan berbangsa dan bernegara, juga akan meningkatkan hak asasi manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Begitu juga dengan pendidikan kewarganegaraan yang membentuk masyarakat madani yaitu masyarakat yang bersifat majemuk, punya hubungan timbal balik, dan sikap saling memahami dan menghargai. Istilah ‘masyarakat madani’ pertama kali dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia. Unsur-unsur pokok yang harus dimiliki oleh masyarakat madani diantaranya: wilayah public yang bebas, demokrasi, toleransi, kemajemukan, dan keadilan sosial.

Dengan Pendidikan kewarganegaraan ini, karakter masyarakat akan tumbuh menjadi karakter masyarakat madani yang dimana merupakan "guilding ideas", yaitu dapat melaksanakan ide-ide yang berprinsip dalam moral, keadilan, kesamaan, musyawarah, dan demokrasi. Pendidikan Kewarganegaraan diharapkan mampu menjadi wadah bagi penyemaian prinsip-prinsip demokrasi yang terintegrasikan dengan nilai-nilai keindonesiaan yang bersumber dari Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa Indonesia supaya dapat menjadi unsur utama pembentukan karakter nasional Indonesia.

Sekian yang dapat saya sampaikan, saya ucapkan terimakasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.