Mahasiswa berikan tanggapan terkait analisis jurnal pada pertemuan hari ini, berikan tanggapan sesuai dengan isi materi yang dijelaskan di artikel
FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Muhamad Adil Hidayat
NPM : 2115061068
Kelas : PSTI C
Berikut merupakan Analisis saya mengenai Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Indonesia adalah negara hukum. Dalam hal ini, hukum dibuat untuk melindungi warga negara dan ditegakkan oleh lembaga penegak hukum. Ketika diterapkan, praktik perlindungan dan penegakan hukum menawarkan manfaat sebagai berikut: Menegakkan supermasi hukum, Mewujudkan Keadilan, Mewujudkan perdamaian. Perlindungan hukum adalah upaya memberikan perlindungan bagi subjek hukum. Kemudian, penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian. Mewujudkan perlindungan dan penegakan hukum tidaklah mudah, sebab dalam praktiknya ada banyak hambatan yang ditemukan. Oleh karena itu ada beberapa faktor yang berpengaruh pada proses penegakan hukum dalam hal memberikan perlindungan seperti : Faktor hukumnya sendiri, penegak hukum(pihak yang menerapkan hukum), Sarana atau prasarana yang mendukung, Masyarakat, dan kebudayaan. Perlindungan dan penegakan hukum di atas menunjukan bahwa penegakan hukum melibatkan banyak hal. Dimana penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Melainkan butuh support dari banyak pihak dan banyak elemen. Mulai dari undang-undang, hukum, masyarakat. Pentingnya perlindungan dan penegakan hukum pun tidak sekedar mengandalkan satu atau dua orang. tetapi butuh keterlibatan seluruh masyarakat akan pentingnya melek akan hukum.
Demikianlah hasil pemahaman dan analisis yang saya dapat mengenai Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Nama : Febrian Nugroho
NPM : 2115061108
Prodi : S1 Teknik Informatika
Tangapan saya mengenai ANALISIS JURNAL yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara adalah negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. dalam UUD 1945 Pasal 27 bahwa Setiap warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan hukum berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu.
Demikianlah tanggapan saya terhadap ANALISIS JURNAL tentang Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
NPM : 2115061023
Prodi : Teknik Informatika
Kelas : PSTI C
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Analisis saya terkait jurnal yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA" yaitu :
Indonesia merupakan negara yang semua kehidupan yang ada di dalamnya diatur berdasarkan hukum yang ada, hal ini menyebabkan Indonesia menjadi negara hukum. Agar konsep negara hukum benar-benar terlaksana, maka ada dua hal yang harus diupayakan oleh Indonesia yaitu penegakkan hukum dan perlindungan negara. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melindungi semua warga negaranya menggunakan hukum yang ada tanpa terkecuali. Penegakan hukum sendiri merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik itu oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegak hukum.
Aparatur penegak hukum merupakan lembaga resmi yang diberi sebuah tugas dan wewenang untuk menjamin berfungsi norma-norma hukum yang berlaku di kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bila aparatur penegak hukum memiliki mental yang buruk, tentunya akan menciptakan penegak hukum yang buruk pula nantinya. Sebaliknya jika aparatur penegakan hukum memiliki mental yang baik dalam menegakkan aturan hukum, tentunya akan tercipta penegakan hukum yang baik serta bersifat responsif.
Di Indonesia sendiri yang menjadi masalah utama dalam penegakan hukum yaitu kualitas dari manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak sekali faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas para aparat penegak hukum diantaranya kurangnya pemahaman mengenai agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Di mata hukum sendiri persamaan yang ada nyatanya tidak berjalan dengan efektif, wajar saja apabila reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari kian merebak di negara kita ini.
Penegakan hukum dan perlindungan negara pun tidak hanya sekedar mengandalkan satu atau dua orang saja. Akan tetapi, tentunya membutuhkan keterlibatan dari seluruh masyarakat Indonesia akan pentingnya sadar terhadap hukum yang ada. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan aturan hukum untuk kepentingan pribadi ataupun organisasi.
Demikian analisis saya yang dapat saya sampaikan, Terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Prodi : S1 Teknik Informatika
Setelah membaca jurnal “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)” Penegakan Hukum Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Dan Perlindungan Negara harus diberikan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia sama seperti yang diterangkan dalam UUD 1945 Pasal 27.
Dalam Penegakan hukum dapat dipengaruhi beberapa faktor, menurut Soerjono Soekanto faktor faktor tersebut adalah
- Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
- Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Penegakan hukum harus dilakukan meskipun seseorang yang melanggar hukum merupakan salah satu penegak hukum maupun pemerintah seperti yang kasus Gubernur non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Kasus tersebut harus dianalisis dan didasari oleh pertimbangan hukum tanpa ada tekanan masyarakat sehingga tidak mencederai tatanan hukum yang ada di Indonesia, karena kehadiran Negara adalah untuk melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum. Negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun terhadap kejaliman dan ketidakadilan yang menerpa warga negaranya
Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Muhkito Afif
NPM : 2115061007
Kelas : PSTI C
Berikut adalah hasil analisis saya mengenai jurnal yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA".
Hukum adalah keseluruhan peraturan - peraturan atau kaidah-kaidah dalam kehidupan bersama. Kemudian penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat sampai pada para penegak hukum. Dalam pasal 27 UUD 1945 mengandung makna bahwa semua warga negara Indonesia, siapapun dia memiliki persamaan yang sama dimata hukum alias tidak dibedakan. Dengan begitu diharapkan tidak terjadi diskriminasi terhadap warga negara di mata hukum.
Pengertian penegakan hukum dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam arti luas penegakan hukum menghimpun nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat. Dalam arti sempit penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan formal dan tertulis saja.
Masalah utama yang terjadi dalam penyelenggaraan penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia adalah pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Terdapat banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas yang dimiliki aparat penegak hukum diantaranya kurangnya iman (pemahaman agama), ekonomi, proses rekrutmen yang tidak transparan dan banyak hal lainnya. Hal tersebut menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum semakin memprihatinkan, digambarkan dari masyarakat yang melakukan demonstrasi terhadap penegakan hukum kepada Ahok yang menandakan belum dirasakannya kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum.
Sekian dari saya terimakasih
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Echa Andrea Gustiar
NPM : 2115061064
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika
Setelah menganalisis jurnal pada pertemuan 12 mengenai “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara” dapat saya simpulkan sebagai berikut:
Indonesia merupakan negara hukum. Hukum dibuat untuk menjamin perlindungan bagi warga negara dan ditegakkan oleh para penegak hukum untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian. Manfaat perlindungan dan penegakan hukum, antara lain adalah untuk menegakkan supremasi hukum, mewujudkan keadilan, dan mewujudkan perdamaian.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius dan terus menjadi perhatian pemerintah saat ini, berbagai kebijakan pada bidang hukum menjadi prioritas utama dalam rangka penegakan hukum. Presiden dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk Lembaga-lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance.
Reformasi hukum yang digadang-gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Dilain pihak proses penegakan hukum yang kian dipertanyakan oleh pencari keadilan menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar kewibawaan Negara dimata rakyat mendapat harkat dan martabatnya. Bahwa Negara menjamin dan melindungi seluruh warga negara. Negara menjamin hak-hak setiap warga negara, sebagaimana status dan fungsi dari negara itu sendiri yang diatur dalam Konstitusi Negara Republik Indonesia.
Terselenggaranya perlindungan hukum dan penegakan hukum dengan maksimal tentu menjadi harapan bagi semua orang. Namun, ada sejumlah faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya perlindungan dan penegakan hukum tersebut. Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang berpengaruh pada proses penegakan hukum dalam hal memberikan perlindungan, yaitu:
• Faktor hukumnya sendiri.
• Penegak hukum, yaitu pihak yang membentuk atau yang menerapkan hukum tersebut.
• Sarana dan prasarana yang mendukung.
• Masyarakat, yaitu lingkungan tempat hukum diterapkan.
• Kebudayaan, yaitu hasil karya, cipta, dan rasa hasil karsa manusia.
Sekian analisis jurnal pada pertemuan 12 yang dapat saya sampaikan mengenai “Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara.”
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Nur Annisa Septriza
NPM : 2115061060
Kelas : PSTI C
Berikut analisis saya mengenai jurnal yang berjudul " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, salah satunya adalah Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan.
Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut :
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2). Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Demikianlah hasil analisis yang saya dapat mengenai Jurnal "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh.
NPM : 2115061032
Kelas : PSTI C
Berikut merupakan analisis saya mengenai jurnal pada pertemuan 12 tentang “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”. Berdasarkan jurnal tersebut, penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit. Pada intinya, hukum dibuat untuk melindungi dan memberikan rasa aman bagi warga negaranya. Dalam menegakkan hukum diperlukan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur penegakan hukum yang dibentuk oleh negara.
Penegakan hukum harus dipandang melalui tiga dimensi, yaitu sebagai sistem normatif, sistem administratif, dan sistem sosial. Faktor yang mempengaruhi tegaknya sebuah hukum adalah peraturan hukum (undang-undang), penegak hukum, sarana prasarana yang mendukung, masyarakat, dan kebudayaan.
Hukum harus selalu ditegakkan dengan adil dan benar sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa memandang status maupun gelar seseorang,. Hal ini bertujuan agar warga negara dapat hidup dengan aman dan damai karena dilindungi oleh hukum yang berlaku dan dijalakan dengan sebaik-baiknya.
Sekian analisis saya mengenai jurnal pada pertemuan 12 tentang “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”.
NPM : 2115061080
Kelas : PSTI C
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, berikut analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”
Menurut Philipus M.Hadjon, perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Sedangkan kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Sebaliknya masyarakat mengharapkan manfaat dalam pelaksanaan atau penegakkan hukum. Selain itu masyarakat sangat berkepentingan dalam pelaksanaaan atau penegakan hukum dengan seadil-adilnya.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan. Oleh karena itu, penegak hukum hendaklah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum.
Demikianlah tanggapan saya terhadap jurnal tentang “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”, sekian dan terima kasih.
nama : Budi cahyono
Npm : 2115061123
kelas : psti c
Tangapan saya mengenai ANALISIS JURNAL yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Indonesia adalah negara hukum, ini kembali dicantumkan tegas dalam Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. artinya adalah, negara indonesia menganut paham demokrasi dimana hukum adalah suatu hal yang penting guna keberlangsungan berkewarganegaraan yang di siapkan untuk memberi batasan hingga sanksi kepada warga negara yang melanggar peraturan yang di tetapkan. Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, seperti Setiono yang menyatakan bahwa perlindungan hukum merupakan tindakan untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan penguasa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum. Tetapi yang paling relevan untuk Indonesia adalah teori dari Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinyapemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusanatas pelanggaran yang telah terjadi.
Penegakan dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah enforcement. Menurut Blacklaw dictionary diartikan the act of putting something such as a law into effect, the
execution of a law. Sedangkan penegak hukum (law enforcement officer) artinya adalah those whose duty it is to preserve the peace. (Henry Campbell Black, 1999, 797). salah satu tokoh hukum di indonesia yakni Sudarto (1986 : 32), memberi arti penegakan hukum adalah perhatian dan penggarapan, baik perbuatan-perbuatan yang melawan hukum yang sungguh-sungguh terjadi (onrecht in actu)maupun perbuatan melawan hukum yang mungkin akan terjadi (onrecht in potentie).
Soerjono Soekanto (2011:8), menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum adalah sebagai berikut
1). Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
2).Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3). Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4). Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5). Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak
transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif. Wajar kalau reaksi masyarakat terhadap aparat penegak hukum kian hari merebak di negeri ini. Kepercayaan masyarakat kepada penegakan hukumpun semakin memprihatinkan, bahkan aksi demo yang dilakukan 4 november 2016 serta
disangkakannya Ahok belum dirasakan sebagai kesungguhan pemerintah dalam melaksanakan penegakan hukum, sehingga kesepakatan kaum muslimin untuk mengawal proses hukum penistaan Alquraan yang dilakukan Ahok, adalah salah satu bentuk kesadaran masyarakat luas bagaimana mereka ingin melindungi kedaulatan ketegasan penegakan hukum di indonesia.
Sekian analisis saya mengenai jurnal pada pertemuan 12 tentang “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara”.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Dimas Prasetiyo
NPM : 2115061076
Kelas : PSTI C
Jadi analisi saya dari jurnal "PENEGAKKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA" , Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan. Penegakan hukum merupakan rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara, dengan kata lain bahwa penegakan hukum pada hakikatnya mengandung supremasi nilai substansial yaitu keadilan. (Satjipto Rahardjo, 2009 : vii-ix). Presiden Jokowi dalam beberapa kesempatan melalui media cetak dan elektronik terus menyampaikan “ Tidak akan mencampuri dan mengintervensi Persoalan Hukum yang sedang ditangani oleh Lembaga Kepolisian dan Lembaga Hukum lainnya”. Dilain pihak Presiden terus membentuk lembaga –lembaga Hukum dalam rangka memangkas pungutan liar pada area-area pelayanan publik. Hal ini menunjukan Presiden serius dengan proses penegakan hukum, sebagai bagian dari good governance. Reformasi hukum yang digadang gadang hingga saat ini belum memenuhi harapan masyarakat, terbukti masih tingginya angka kriminilitas, Narkoba, Korupsi, asusila dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang kian menerpa bangsa ini. Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum dan aparat pada jajaran birokrasi yang tidak amanah serta tidak jujur dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan negara bahkan ketidakpuasan terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Arbian Alex Pritama
NPM : 2155061013
Kelas : PSTI C
Berikut analisis saya tentang jurnal yang berjudul " PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang. Terdapat beberapa teori perlindungan hukum yang diutarakan oleh para ahli, salah satunya adalah Philipus M.Hadjon. Dia menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Bersifat preventif artinya pemerintah lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan. Sedangkan bersifat represif artinya pemerintah harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang berpengaruh pada proses penegakan hukum dalam hal memberikan perlindungan, yaitu:
- Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
- Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup
Demikian analisis jurnal dari saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Diah Ayu Mitha anggraini
NPM : 2155061001
Kelas : PSTI C
Menurut analisis saya terkait dengan jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara" (analisis kritis terhadap kasus penistaan agama oleh patahan Gubernur DKI Jakarta). Bahwa terkait dengan judul tersebut, menjadi seorang pemimpin bukanlah hal yang mudah. Banyak sekali rintangan yang harus di lalui hingga menjadi seorang pemimpin yang ideal. Pemimpin yang baik bukan hanya sekedar memiliki jabatan semata, tetapi mereka dituntut untuk jujur, bertanggung jawab baik perbuatan maupun tindakan hingga mau untuk mendengarkan segala keluh kesah masyarakat yang dipimpinnya. Meskipun demikian, terkadang masih saja banyak pemimpin yang melakukan kesalahan terkait dengan cara kepemimpinan nya hingga menyebabkan mereka berurusan dengan para penegak hukum.
Salah satu pemimpin yang pernah terseret hukum karena gaya kepemimpinan nya dan tindakan nya yaitu mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok. Gaya kepemimpinan yang cenderung ceplas-ceplos atau to the point sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. tetapi hal tersebut mendapatkan respon yang beragam, ada yang positif dan negatif. Sehingga gaya kepemimpinan Ahok menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat hingga tersandung kasus penistaan agama.
Akibat dari kasus tersebut para masyarakat dan beberapa oknum tertentu menuntut para penegak hukum untuk segera menegakan keadilan. Namun karena lemahnya pemahaman dan lambatnya aksi para penegak hukum terkait dengan hal tersebut, menyebabkan masyarakat melakukan aksi demo dengan tujuan kasus tersebut segera di tangani. Oleh karena itu, dengan adanya hal tersebut diharapkan para penegak hukum segera dibenahi semua sistem dan etika profesi nya guna menjaga kepercayaan masyarakat dan negara serta memusnahkan terjadi nya KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme).
Sekian analisis yang saya sampaikan,
Wassalamualaikum, wr. wb.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
NPM : 2115061116
Prodi : Teknik Informatika
Kelas : PSTI C
Izin untuk memberikan analisis mengenai artikel yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara,
Indonesia merupakan negara hukum, sesuai dengan yang tercantum dalam UUD 1945. Akan tetapi, masalah penegakan hukum di Indonesia masih terus menjadi hal yang menjadi perhatian dan merupakan masalah yang serius. Reformasi hukum hingga saat ini belum memenuhi harapan rakyat yang dapat dilihat masih tingginya angka kriminalitas, narkoba, korupsi, asusila, dan permasalahan hukum lainnya seperti pungutan liar yang masih terjadi di negara ini. Proses penegakan hukum masih banyak dipertanyakan dan menjadi permasalahan yang harus dibenahi oleh pemerintah. Aparat penegak hukum harus memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa hak-hak setiap warga negara dilindungi sesuai dengan Konstitusi Negara Republik Indonesia tanpa membedakan status, suku, ras, dan agama agar masyarakat Indonesia dapat melihat harkat dan martabat Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum.
Demikianlah analisis saya terhadap artikel yang diberikan, terima kasih.
NPM : 2115061112
Kelas : PSTI C
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,Analisis saya terkait jurnal yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA" yaitu :
Indonesia adalah negara hukum yang mana hukum dibuat dengan tujuan untuk melindungi warga negara dan ditegakkan oleh lembaga penegak hukum.Semua hal yang ada di Indonesia sudah diatur dengan hukum.Hukum sendiri berarti keseluruhan peraturan atau kaidah dalam kehidupan bersama.Hukum dalam pelaksanaanyya harus ditegakkan,penegakan hukum sendiri adalah usaha usaha yang diambil pemerintah atau otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat sampai kepada para penegak hukum. Manfaat perlindungan dan penegakan hukum, antara lain adalah untuk menegakkan supremasi hukum, mewujudkan keadilan, dan mewujudkan perdamaian.
Penegak hukum adalah yang menegakkan hukum, dalam arti sempit hanya berarti polisi dan jaksa yang kemudian diperluas sehingga mencakup pula hakim, pengacara dan lembaga pemasyarakatan.Sedangkan penegakan hukum dapat ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam arti luas penegakan hukum menghimpun nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan dalam kehidupan masyarakat. Dalam arti sempit penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan formal dan tertulis saja.
Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang berpengaruh pada proses penegakan hukum dalam hal memberikan perlindungan, yaitu:
• Faktor hukumnya sendiri.
• Penegak hukum,pihak yang membentuk atau yang menerapkan hukum tersebut.
• Sarana dan prasarana yang mendukung.
• Masyarakat,lingkungan tempat hukum diterapkan.
• Kebudayaan,hasil karya, cipta, dan rasa hasil karsa manusia.
Di Indonesia sendiri masalah utama dalam penegakan hukum adalah kualitas dari manusia yang menjalankan hukum atau penegak hukum. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas para aparat penegak hukum diantaranya kurangnya pemahaman mengenai agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Demikianlah tanggapan saya terhadap ANALISIS JURNAL tentang Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
NPM : 2115061044
Kelas : PSTI C
Berikut analisis saya terkait jurnal yang berjudul "Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara"
Perlindungan hukum preventif merupakan hasil teori perlindungan berdasarkan Philipus. Perlindungan hukum ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri tersendiri dalam penerapannya. Pada perlindungan hukum preventif ini, subyek hukum mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan dan pendapatnya sebelum pemerintah memberikan hasil keputusan akhir. Perlindungan hukum ini terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berisi rambu-rambu dan batasan-batasan dalam melakukan sesuatu. Perlindungan ini diberikan oleh pemerintah untuk mencegah suatu pelanggaran atau sengketa sebelum hal tersebut terjadi. Karena sifatnya yang lebih menekankan kepada pencegahan, pemerintah cenderung memiliki kebebasan dalam bertindak sehingga mereka lebih hati-hati dalam menerapkannnya.
Perlindungan Hukum Represif juga merupakan hasil teori dari Philipus, tetapi ini memiliki ketentuan-ketentuan dan ciri yang berbeda dengan perlindungan hukum preventif dalam hal penerapannya. Pada hukum represif, subyek hukum tidak mempunyai kesempatan untuk mengajukan keberatan karena ditangani langsung oleh peradilan administrasi dan pengadilan umum. Selain itu, ini merupakan perlindungan akhir yang berisi sanksi berupa hukuman penjara, denda dan hukum tambahan lainnya. Perlindungan hukum ini diberikan untuk menyelesaikan suatu pelanggaran atau sengketa yang sudah terjadi dengan konsep teori perlindungan hukum yang bertumpu dan bersumber pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia dan diarahkan kepada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Penegakan hukum adalah rangkaian proses penjabaran ide dan cita hukum yang memuat nilai-nilai moral seperti keadilan dan kebenaran kedalam bentuk-bentuk konkrit, dalam mewujudkannya membutuhkan suatu organisasi seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan sebagai unsur klasik penegakan hukum yang dibentuk oleh negara. Kepastian hukum merupakan perlindungan yustisiable terhadap tindakan sewenang-wenang, yang berarti bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).
Sekian analisis saya terkait Jurnal yang diberikan. Terimakasih
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Renatha Amelia Manggala Putri
NPM : 2115061048
Prodi : S1 Teknik Informatika
Analisis jurnal pada pertemuan 12 "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA (Analisys Kritis Terhadap Kasus Penistaan Agama Oleh Patahana Gubernur DKI Jakarta)" oleh M. Husein Maruapey.
Gubernur nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan sebutan ahok terkenal dengan pribadinya yang ceplas-ceplos, bisa memuntahkan kemarahan pada pejabat yang kerjanya tidak becus, tegas, keras dan apa adanya dalam bertutur kata tanpa memandang siapa lawan bicaranya yang sangat cocok untuk Jakarta. Gaya kepemimpinan Ahok sangat diperlukan untuk membangun sebuah sistem kerja yang lebih baik. Pasalnya tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Ahok per April 2016 masih di atas 80 persen (survei Populi Center, Juni 2016). Namun, gaya kepemimpinan yang dimiliki Ahok terkadang juga mendapatkan respon yang negatif dan berdampak buruk bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.
Pada tanggal 4 November 2016 lalu, terdapat demonstrasi damai yang mayoritas dilakukan oleh umat Muslim untuk menuntut Negara agar bekerja secara profesional dan segera mengsangkakan Ahok sebagai pihak yang tertuduh menistakan Al-Quran serta memproses secara transparan dan terbuka kasus tersebut. Ahok pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Demonstrasi berakhir dengan damai, namun masih terdapat segelintir pihak yang berniat
memanfaatkan aksi dengan melakukan tindakan inkonstitusional. Maka dari itu, negara harus dapat melindungi segenap warga negaranya terhadap tindakan yang dapat mencederai tatanan hukum.
Philipus M.Hadjon menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi rakyat berupa tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan represif. Pemerintah harus lebih bersikap hati-hati dalam pengambilan dan pembuatan keputusan karena masih dalam bentuk tindakan pencegahan dan harus lebih bersikap tegas dalam pengambilan dan pembuatan keputusan atas pelanggaran yang telah terjadi.
Masalah penegakan hukum di Indonesia merupakan masalah yang sangat serius. Namun, masalah utamanya bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum). Karakter masyarakat terutama Aparat penegak hukum yang tidak amanah, tidak jujur dalam menjaga kepercayaan, dan tidak puas terhadap pendapatan menjadi penyebab utama tingginya KKN serta persoalan hukum lainnya. Di Lain pihak, proses penegakan hukum menjadi salah satu permasalahan yang harus dibenahi oleh Pemerintah.
Sekian analisis dari saya, terima kasih. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Nama : Levian Dandra
NPM : 2115061036
Kelas : PSTI C
Berikut adalah Analisis saya mengenai Jurnal yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA",
Indonesia adalah negara hukum, yang artinya negara wajib memperlakukan dan melindungi siapapun dari ketidakadilan yang menerpa warga negaranya. Penegakan Hukum Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara. Pada UUD 1945 Pasal 27 disebutkan bahwa Perlindungan Negara harus diberikan secara adil kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dalam Penegakan hukum dapat dipengaruhi beberapa faktor, menurut Soerjono Soekanto faktor faktor tersebut adalah
1. Faktor hukumnya sendiri (Undang-Undang)
2. Faktor penegak hukum(Pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum)
3. Faktor sarana (Fasilitas yang mendukung penegakan hukum)
4. Faktor masyarakat(Lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan)
5. Faktor kebudayaan(asil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup)
Di Indonesia yang menjadi masalah utama dalam penegakan hukum adalah kualitas dari manusia yang menjalankan hukum itu sendiri (penegak hukum). Banyak sekali faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas para aparat penegak hukum diantaranya kurangnya pemahaman mengenai agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
Sekian dari saya, Terima kasih.
Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Dede Kurniawan
NPM : 2115061072
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika
Berikut analsis saya terhadap jurnal yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA"
Indonesia adalah negara hukum. Dalam hal ini, undang-undang untuk melindungi warga negara diberlakukan dan ditegakkan oleh lembaga penegak hukum. Ketika diterapkan, perlindungan hukum dan praktik penegakan hukum mendukung supremasi hukum, memberikan keadilan, dan menawarkan manfaat berikut untuk membangun perdamaian. Perlindungan hukum merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada suatu badan hukum. Kedua, penegakan hukum merupakan upaya aparat penegak hukum untuk menciptakan dan memelihara perdamaian. Pencapaian perlindungan dan penegakan hukum tidaklah mudah, karena dalam pelaksanaannya terdapat banyak kendala. Oleh karena itu, ada beberapa faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum dalam kaitannya dengan pemberian perlindungan. Perlindungan dan penegakan hukum di atas menunjukkan bahwa penegakan hukum menyangkut banyak hal. Ketika penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Tapi butuh dukungan banyak partai politik dan banyak elemen. Dimulai dari hukum, hukum, dan masyarakat. Pentingnya melindungi dan menegakkan hukum bukan hanya mengandalkan satu atau dua orang. Namun, hal itu membutuhkan keterlibatan masyarakat luas dalam pentingnya kapasitas hukum.
Sekian yang dapat saya sampaikan.
NPM: 2115061019
Kelas: PSTI C
Yang dapat saya simpulkan dari jurnal yang diberikan yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara sebelumnya adalah bahwa Indonesia adalah negara hukum. Dalam hal ini, hukum dibuat untuk melindungi warga negara dan ditegakkan oleh lembaga penegak hukum. Ketika diterapkan, praktik perlindungan dan penegakan hukum menawarkan manfaat sebagai berikut: Menegakkan supermasi hukum, Mewujudkan Keadilan, Mewujudkan perdamaian. Perlindungan hukum adalah upaya memberikan perlindungan bagi subjek hukum. Kemudian, penegakan hukum adalah upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian. Mewujudkan perlindungan dan penegakan hukum tidaklah mudah, sebab dalam praktiknya ada banyak hambatan yang ditemukan. Oleh karena itu ada beberapa faktor yang berpengaruh pada proses penegakan hukum dalam hal memberikan perlindungan seperti: Faktor hukumnya sendiri, penegak hukum(pihak yang menerapkan hukum), Sarana atau prasarana yang mendukung, Masyarakat, dan kebudayaan. Perlindungan dan penegakan hukum di atas menunjukan bahwa penegakan hukum melibatkan banyak hal. Dimana penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Melainkan butuh support dari banyak pihak dan banyak elemen. Dimulai dari undang-uundang, hukum, dan masyarakat. Pentingnya melindungi dan menegakkan hukum bukan hanya mengandalkan satu atau dua orang. Namun, hal itu membutuhkan keterlibatan masyarakat luas dalam pentingnya kapasitas hukum.
Demikian, terima kasih.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
NPM: 2115061052
Kelas: PSTI C
Berikut analisis saya terhadap jurnal yang berjudul penegakan hukum dan perlindungan negara
Indonesia merupakan negara hukum dalam hal ini dibuatnya undang undang dengan tujuan untuk melindungi warga negara diberlakukan dan juga dibuat oleh lembaga penegak hukum. pada saat diterapkan perlindungan hukum dan praktik penegakan hukum mendukung supremasi hukum dan juga memberikan keadilan Perlindungan hukum merupakan upaya untuk memberikan perlindungan kepada suatu hukum para penegak hukum mengupayakan agar para aparat dan juga masyarakat dapat hidup dengan aman dan juga damai pencapaian perlindungan dan penegakan hukum tidak lah mudah banyak sekali masalah dan juga rintangan yang harus dilewati, dikarenakan dalam pelaksanaannya terdapat banyak kendala oleh karena itu ada beberapa faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum tidak bisa berdiri sendiri. Oleh karena itu sangat dibutuhkan banyak elemen supaya hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebelumnya izin memperkenalkan diri.
Nama : Nur Kartikawati
NPM : 2115006184
Kelas : PSTI C
Disini saya akan menyampaikan analisis saya mengenai jurnal yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih menghadapi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaannya. Masalah utama dalam penegakan hukum di Indonesia terletak pada kualitas setiap individu yang menegakkan hukum. Minimnya kualitas individu penegak hukum tentunya menjadi permasalahan yang perlu dibenahi dalam upaya penegakan hukum saat ini. Ada banyak faktor yang mempengaruhi kualitas penegakan hukum. B. Kurangnya kejujuran tercermin dari proses rekrutmen calon aparat penegak hukum yang dianggap buram, dan kurangnya pemahaman agama dan ekonomi. Secara khusus, dengan meningkatnya jumlah kasus KKN dari hari ke hari, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum menjadi semakin mengkhawatirkan.Pemerintah saat ini sedang melakukan proses penegakan hukum dengan terus membangun sistem hukum untuk mengurangi pajak ilegal di wilayah layanan publik. Belajar dari pengalaman Ahok, bahkan eksekutif yang lugas atau cenderung to the point perlu membangun sistem kerja yang lebih baik dan perlu transparansi khusus dalam anggaran dan keuntungan publik. Ini adalah cara yang baik untuk menyusun birokrasi, infrastruktur dan pelayanan publik. Juga lupa bahwa selain pembuatan kebijakan dalam kegiatan penegakan hukum, peningkatan mental dan sikap setiap individu membutuhkan baik aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk menerapkan kebijakan dan penegakan hukum dengan benar. Sikap yang perlu ditingkatkan adalah kejujuran, keadilan, tanggung jawab, disiplin, dan sikap lain yang diperlukan dalam proses penegakan hukum.
Demikian analisis yang dapat saya sampaikan, terima kasih.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Muhamad Adil Hidayat
NPM : 2155061005
Kelas : PSTI C
Tangapan saya mengenai ANALISIS JURNAL yang berjudul Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara, adalah negara harus memperlakukan & melindungi siapapun terhadap kejaliman & ketidakadilan yg menerpa rakyat negaranya. pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 bahwa Setiap rakyat Negara bersamaan kedudukannya didalam aturan & pemerintahan & harus menjunjung aturan & pemerintahan itu menggunakan nir terdapat kecualinya.
Perlindungan Hukum Terdapat beberapa teori proteksi aturan yg diutarakan sang para ahli, misalnya Setiono yg menyatakan bahwa proteksi aturan adalah tindakan buat melindungi rakyat berdasarkan kesewenang-wenangan penguasa yg nir sinkron menggunakan anggaran yg berlaku buat mewujudkan ketenteraman & ketertiban umum. Dia menyatakan bahwa proteksi aturan bagi masyarakat berupa tindakan pemerintah yg bersifat preventif & represif. Perlindungan aturan preventif adalah output teori proteksi aturan menurut Philipus. Perlindungan aturan ini mempunyai ketentuan-ketentuan & karakteristik tersendiri pada penerapannya. Pada proteksi aturan preventif ini, subyek aturan memiliki kesempatan buat mengajukan keberatan & pendapatnya sebelum pemerintah menaruh output keputusan akhir. Perlindungan aturan ini masih ada pada peraturan perundang-undangan yg berisi rambu-rambu & batasan-batasan pada melakukan sesuatu.
Demikian Analisis jurnal saya, wassalamualaikum wr.wb
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
NPM : 2115061015
Prodi : Teknik Informatika
Kelas : PSTI C
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Analisis saya terkait jurnal yang berjudul "PENEGAKAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN NEGARA" yaitu :
Indonesia merupakan negara yang semua kehidupan yang ada di dalamnya diatur berdasarkan hukum yang ada, hal ini menyebabkan Indonesia menjadi negara hukum. Agar konsep negara hukum benar-benar terlaksana, maka ada dua hal yang harus diupayakan oleh Indonesia yaitu penegakkan hukum dan perlindungan negara. Sebagai negara hukum, Indonesia wajib melindungi semua warga negaranya menggunakan hukum yang ada tanpa terkecuali. Penegakan hukum sendiri merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk menjadikan hukum sebagai pedoman perilaku dalam setiap perbuatan hukum, baik itu oleh para subyek hukum yang bersangkutan maupun oleh aparatur penegak hukum.
Dalam Penegakan hukum dapat dipengaruhi beberapa faktor, menurut Soerjono Soekanto faktor faktor tersebut adalah
- Faktor hukumnya sendiri, yakni undang-undang.
- Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
- Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
- Faktor masyarakat, yakni lingkungan di mana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
- Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
NPM: 2115061003
Kelas: PSTI C
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Masalah utama penegakan hukum di negara-negara berkembang termasuk Indonesia bukanlah pada sistem hukum melainkan pada kualitas manusia yang menjalankan hukum (penegak hukum).Penegak hukum adalah orang yang pertama dijadikan panutan dan hendaknya mempunyai kemampuan berkomunikasi dan mampu menjalankan peran sebagai pemberi keadilan bagi yang berperkara. Banyak faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas aparat penegak hukum diantaranya lemahnya pemahaman agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya. Persamaan dimata hukum nyatanya tidak berjalan dengan efektif.
Pada intinya penegakan dan perlindungan negara pada hakikatnya harus dilakukan secara bersama sama atau memerlukan kerja sama antara pemerintahan dengan masyarakat.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
Nama : Brilian Wahyu Hidayat
NPM : 2115061040
Kelas : PSTI C
Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara
Penegaka Hukum di Indonesia terletak dalam menyerasikan keterkaitan nilai-nilai yang tertuang pada kaidah yang kokoh serta sikap tindak sebagai penjabaran tahap akhir dalam rangka merealisasikan, memelihara, serta mempertahankan kedamaian hidup. Sedangkan perlindungan hukum di Indonesia di dominasi tindakan preventif dan represif.
Adapun dalam kasus Ahok, ia adalah seorang keturunan tionghoa yang pada awalnya memiliki niatan baik ketika memulai karir politiknya yaitu dengan keinginan menolong rakyat kecil di kampong halamannya disertai rasa prustasi terhadap kesewenang-wenangan pejabat. Ia memimpin dengan gaya kepemimpinan berfokus pada pelayanan, ketulusan, kejujuran, dan pengorbanan serta sikap tegas dan dapat dikatakan keras dengan tidak pandang bulu menghujat bawahannya ketika melakukan kesalahan dengan cara di caci maki. Hal ini menuai kontroversi di masyarakat akibat dari gaya kepemimpinan Walaupun demikian, ahok per April 2016 masih didukung publik di atas 80%. Kebijakan yang diterapkan ahok juga menuai kritik dikarenakan kerasnya kebijakan terhadap pedagang kaki lima dan isu-isu lainnya. pada pertengahan 2016 kepemimpinan ahok diwarnai banyak polemic terutama terkait dengan penistaan agama yang menyebabkan bersatunya umat Islam Indonesia untuk menuntuk penegakan hukum terhadap ahok.
Penegakan hukum ialah usaha pemerintah dalam menjamin tercapainya rasa aman pada masyarakat baik dengan perangkat Undang-Undang, penegak hukum, hakim, jaksa, hingga pengacara. Disini Umat Islam Indonesia menuntut agar negara menindaklanjuti ahok sesuai hukum yang berlaku dikarenakan penistaan agama yang dilakukan ahok. Hal ini juga sesuai dengan Pasal 27 UUD 1945 yang tidak membeda-bedakan RAS, jabatan atau kedudukan apapun yang dimiliki suatu individu, sehingga penuntutan dapat dilakukan. Adapun peran perlindungan negara dalam kasus tersebut ialah menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan pelanggaran yang sudah terjadi dan bertumpu pada pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak manusia lalu diarahkan pada pembatasan-pembatasan masyarakat dan pemerintah.
Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL
NPM : 2115061056
Kelas : PSTI C
Prodi : S1 Teknik Informatika
Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Penegakan Hukum dan Perlindungan Negara” adalah bahwa :
Penegakan hukum adalah usaha-usaha yang diambil oleh pemerintah atau suatu otoritas untuk menjamin tercapainya rasa keadilan dan ketertiban dalam masyarakat dengan menggunakan beberapa perangkat atau alat kekuasaan negara baik dalam bentuk undang-undang, sampai pada para penegak hukum antara lain polisi, hakim, jaksa, serta pengacara.
Menurut Soerjono Soekanto, terdapat 5 faktor yang berpengaruh pada proses penegakan hukum dalam hal memberikan perlindungan, yaitu :
• Faktor hukumnya sendiri.
• Penegak hukum, yaitu pihak yang membentuk atau yang menerapkan hukum tersebut.
• Sarana dan prasarana yang mendukung.
• Masyarakat, yaitu lingkungan tempat hukum diterapkan.
• Kebudayaan, yaitu hasil karya, cipta, dan rasa hasil karsa manusia.
Di Indonesia sendiri masalah utama dalam penegakan hukum adalah kualitas dari manusia yang menjalankan hukum atau penegak hukum. Banyak sekali faktor yang mempengaruhi lemahnya mentalitas para aparat penegak hukum diantaranya kurangnya pemahaman mengenai agama, ekonomi, proses rekruitmen yang tidak transparan dan lain sebagainya.
NPM : 2115061027
Kelas : PSTI C
Berdasarkan jurnal yang berjudul Penegakan Hukum Dan Perlindungan Negara didapat bahwa Kajian menemukan bahwa perlindungan hukum adalah tindakan melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Perlindungan hukum terhadap masyarakat berupa tindakan preventif dan represif. Preventif artinya pemerintah lebih berhati-hati dalam mengambil dan mengambil keputusan karena masih dalam bentuk pencegahan. Represif artinya pemerintah harus lebih percaya diri dalam mengambil keputusan terhadap pelanggaran yang terjadi. Hukum adalah seluruh aturan dalam co-living atau kehidupan bersama, seluruh aturan perilaku yang berlaku untuk co-living, yang dapat ditegakkan dengan sanksi.
Penegakan hukum adalah upaya pemerintah atau penguasa untuk menjamin rasa keadilan dan ketertiban sosial bagi aparat penegak hukum (termasuk polisi, hakim, jaksa, dan pengacara) melalui penggunaan berbagai alat atau alat kekuasaan negara (dalam bentuk undang-undang). Secara garis besar penegakan hukum mencakup nilai-nilai keadilan yang terkandung dalam suara aturan formal dan nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penegakan dalam arti sempit hanya melibatkan penegakan aturan formal dan tertulis. Masalah utama penegakan hukum di negara berkembang, termasuk Indonesia, bukanlah sistem hukumnya, melainkan kualitas aparat penegak hukum atau law enforcement officer. Banyak faktor yang menjadi penyebab lemahnya pola pikir aparat penegak hukum, antara lain kurangnya pemahaman tentang agama, ekonomi, proses perekrutan yang tidak jelas, dan banyak lagi.