FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Jumlah balasan: 30

Berikan analisismu tentang jurnal tersebut, terlebih dahulu berikan identitas nama, npm dan kelas. Minimal 2 Paragraf. Terima Kasih

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Dede Kurniawan -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Nama : Dede Kurniawan
NPM : 2115061072
Kelas : PSTI C

Pada kesempatan kali ini, saya akan menyampaikan analisis saya terhadap jurnal yang berjudul DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Pemilihan umum merupakan upaya suatu negara dalam mewujudkan suatu sistem demokrasi. Pada dasarnya, demokrasi mengizinkan warga negara ikut serta dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Amanat konstitusi nasional menyampaikan bahwa Indonesia dalah negara hukum dan negara demokrasi. Pancasila, terutama sila keempat merupakan cerminan dari wujud demokrasi di Indonesia. Sehingga sebagai negara yang memegang prinsip hukum, Indonesia perlu pula untuk memegang teguh prinsip demokrasi Pancasila.

Pemilihan umum merupakan salah satu bentuk demokrasi. Ada banyak sekali partai politik yang menjamur di Indonesia. Namun, barang kali partai politik ini tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi sila keempat. Bentuk partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi tersebut berasal dari internal partai yaitu penunjukan secara langsung calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik dianggap mematikan nilai demokrasi. Proses tersebut dapat juga sebagai celah nantinya adanya budaya “hutang budi” dari kepala daerah ke ketua partai politik. Dengan pemilihan secara langsung, dapat melemahkan demokrasi yang terdapat dalam sila keempat Pancasila.

Bentuk demokrasi yang diinginkan sesuai dengan Pancasila sila keempat adalah keikutsertaan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini termasuk dalam pemilihan pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat melalui pemilihan umum yang jujur dan adil.

Sekian analisis yang dapat saya sampaikan.
Terimakasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Febrian Febrian Nugroho -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Nama : Febrian Nugroho
NPM : 2115061108
Prodi : S1 Teknik Informatika

Tanggapan saya mengenai ANALISIS JURNAL yang berjudul DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA adalah, Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya yang merupakan perwujudan dari nilai sila ke-4. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum.

Selain sebagai perwujudan demokrasi, Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan Negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khusunya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun, sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain. Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara, jika ditinjau dari perspektif sosiologi lahirnya sebuah Negara terjadi karena adanya hubungan dan interaksi antar manusia, interaksi antar kelompok sehingga menibulkan tata nilai dan tata norma, jadi ideologi adalah akumulasi dari nilai dan norma yang hidup atas kesadaran suatu masyarakat, dengan tujuan terpenting untuk menciptakan bonum publicum.

Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Negara Indonesia telah menempuh proses dari perkembangan demokrasi, pada tahun (1945-1959) pada masa Republik Indonesia I yaitu demokrasi konstitusional, Masa Republik Indonesia II (1959-1965) atau masa demokrasi terpimpin, Masa Republik Indonesia III masa demokrasi Pancasila (1965-1998), hingga saat ini telah melakukan revolusi dan perubahan terhadap birokrasi menuju refromasi yaitu masa Republik Indonesia V (1998-sekarang), dari berbagai dinamika perubahan itu apakah dapat menciptakan keserasian terhadap pemilihan umum dan apakah demokrasi di Indonesia sesuai dengan Pancasila pada sila keempat ataukah sistem pemilihan umum hanya dipergunakan sebagai semiotik atau sekaligus sebagai tolak ukur dari demokrasi itu.

Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang berdikari, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi untuk membangun negara kita tercinta, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Demikianlah tanggapan saya terhadap ANALISIS JURNAL tentang DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA.

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Muhammad Afif Rafi'Syaiim Muhammad Afif Rafi'Syaiim -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Kelas : PSTI C

Setelah membaca jurnal “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” Dapat dipahami bahwa

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses ini diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan.

Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, pemilihan secara langsung ini merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1). Namun pemilihan umum daerah ini belum sepenuhnya mencerminkan nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan. Hal ini karena banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada secara langsung tersebut seperti pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung. Fakta tersebut menunjukkan kesenjangan demokrasi yang ada di negara ini, sehingga mengakibatkan banyak kalangan praktisi hukum yang mengemukakan bahwa pemilihan umum daerah secara langsung hanya membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.

Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai terwujudkan amanat konstitusi. Namun, pada perkembangan saat ini partai politik banyak yang tidak mencerminkan dari nilai demokrasi. Pelaksanaan partai politik dalam pilkada juga di atur dalam UU Pilkada, sehingga salah satu solusi dari masalah diatas adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen, akan tetapi calon pemimpin akan kesulitan untuk mencalonkan diri secara independen karena harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, sehingga memungkinkan calon pemimpin akan gugur. Oleh karena itu, untuk mencalonkan calon pemimpin secara independen tidak dapat atau sulit dilakukan

Dari masalah di atas, dapat diketahui bahwa adanya kecenderungan yaitu rendahnya tingkat partisipasi pemilih, serta implikasi dari demokratisasi di daerah tidak sepenuhnya mampu mengontrol proses-proses yang terjadi dalam pelaksanaan pemilihan umum daerah secara langsung. Maka dari itu diperlukannya penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat pancasila, demokrasi yang diinginkan pada pancasila sila keempat adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Dengan menerapkan nilai-nilai dari Pancasila sila keempat maka pemilihan umum di daerah Indonesia akan berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya.

Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh PUTRI INDRIYANTI -
Nama : Putri Indriyanti
NPM : 2115061023
Prodi : Teknik Informatika
Kelas : PSTI C

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Analisis saya terkait video yang berjudul "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA" yaitu :

Pemilihan umum sendiri merupakan sebuah cerminan dari sistem demokrasi yang ada di negara kita ini yaitu Indonesia. Pada hakikatnya, demokrasi sendiri memberikan sebuah izin kepada seluruh warga negara Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam roda pemerintahan yang ada di Indonesia. Demokrasi sendiri merupakan sebuah perwujudan dari nilai-nilai sila keempat pancasila dalam konteks pemilihan umum di Indonesia. Hal ini tentunya disesuaikan berdasarkan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia merupakan sebuah negara hukum dan juga negara demokrasi. Indonesia sebagai negara hukum tentunya memegang demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum sesuai dengan pelaksanan proses berbangsa dan bernegara nya. Keberadaan demokrasi sangatlah penting dalam konteks perwujudan nilai-nilai sila keempat pancasila yang digunakan untuk pemilihan umum yang dilaksanakan bangsa Indonesia sebagai sebuah negara hukum. Oleh sebab itu, Indonesia yang merupakan negara hukum yang pastinya memegang teguh prinsip-prinsip dari negara hukum, sehingga seharusnya Indonesia juga memegang teguh prinsip demokrasi.

Negara Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi, artinya sistem pemerintahan yang ada di Indonesia ini diselenggarakan dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Pemilihan umum yang dilaksanakan di daerah yang ada di Indonesia masih belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila ke empat, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Hal ini diakibatkan oleh adanya beberapa konflik yang terjadi serta munculnya sebuah interpretasi yang sangat tidak sesuai dengan kenyataan yang ada. Kemudian ketika tahun politik akan segera dilaksanakan, timbullah berbagai macam hoax yang tersebar di daerah-daerah yang sifatnya untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara fisik maupun emosinya. Hal ini tentunya memicu perpecahan bangsa Indonesia ini. Sementara itu Undang-undang yang digunakan sebagai aturan dalam pemilihan kepala daerah masih kurang jelas dan bersifat multi tafsir. Oleh sebab itu, diperlukannya sebuah kepastian mengenai penegakkan peraturan pemilihan umum yang masih menimbulkan sebuah perpecahan bangsa Indonesia ini. Tentunya kita sebagai generasi penerus bangsa harus menjunjung tinggi sistem demokrasi bangsa kita ini, dan memperbaiki pemilihan umum yang dilaksanakan di daerah-daerah yang ada di Indonesia agar mencerminkan nilai-nilai Pancasila sila keempat.

Demikian analisis saya yang dapat saya sampaikan, Terimakasih.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Milano Sheva Wibowo Milano Sheva Wibowo -
Nama : Milano Sheva Wibowo
NPM : 2115061052
Kelas : PSTI C

pemilihan umum sendiri merupakan gambaran dari sebuah sistem demokrasi, Demokrasi pada awalnya memiliki kewajiban kepada pada wrga negaranya untuk berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan di Indonesia. secara empiris di Indonsia hingga saat ini tidak dapat menggambarkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi sebagai perwujudan dari nilai sila ke 4 pancasila dalam pemilu di Indonesia. hal ini disesuaikan dalam amanat konstitusi yang menyatakan Bahwa Indonesia merupakan negara hukum.

Pemilukada sebagai perwujudan demokrasi sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung dan terbuka di setiap 5 tahun sekali. perkembanghan sistem demokrasi sebagai bentuk menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. menurut terminologi demokrasi merupakan kekuasaan oleh rakyat dalam pemerintahan hamper yang diterima oleh banyak negara didunia
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Sean Gabe Alesandro Siregar Sean Gabe Alesandro Siregar -
Nama : Sean Gabe Alesandro SIregar
NPM : 2115061092
Kelas : PSTI C

Analisis saya tentang jurnal jurnal yang berjudul "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA" adalah
Ideologi yang dimiliki oleh tiap negara di dunia memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menciptakan suatu perkembangan didalam berbagai aspek. Di Indonesia kita menggunakan ideologi Pancasila. Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis. Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam Pemilu di indonesia dapat dilihat dari beberapa kasus didalam Pemilu yaitu sering terjadinya berbagai macam konflik.

Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Sekian analisis dari saya.
Terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Arbian Alex Pritama -

Assalamualaikum wr.wb.

Nama : Arbian Alex Pritama

NPM : 2155061013

Kelas : PSTI C

Setelah membaca jurnal “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” saya dapat menyimpulkan bahwa:


Pemilihan umum merupakan upaya sebuah negara dalam mewujudkan sistem demokrasi. Pada dasarnya, demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan suatu negara. Amanat konstitusi nasional menyampaikan Indonesia ialah negara hukum dan juga negara demokrasi. Pada Pancasila, terutama di sila keempat yang merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia itu sendiri. Sehingga sebagai negara dengan prinsip hukum yang tinggi, Indonesia perlu untuk memegang erat prinsip demokrasi Pancasila.

Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu bentuk demokrasi. Ada banyak partai politik di Indonesia namun, partai politik ini tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi Pancasila yaitu pada sila keempat. Bentuk partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi tersebut berasal dari dalam partai itu sendiri yaitu penunjukan secara langsung calon kepala daerah  oleh partai politik yang dianggap mematikan nilai demokrasi. Proses tersebut dapat juga sebagai celah adanya budaya “hutang budi” dari kepala daerah ke partai politik.

Partai politik merupakan instrumen yang penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara yang meyakini sistem demokrasi sebagai perwujudkan amanat konstitusi. Namun, pada perkembangan saat ini partai politik banyak sekali yang tidak mencerminkan nilai demokrasi. Oleh karena itu, untuk mencalonkan calon pemimpin secara independen tidak dapat atau sulit untuk dilakukan. Bentuk demokrasi yang ingin sesuai dengan Pancasila pada sila keempat adalah masyarakat berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini termasuk kedalam pemilihan pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat melalui pemilihan umum yang adiil dan jujur.


Demikian analisis dari saya

Wassalamualaikum wr.wb.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Muhkito Afif Muhkito Afif -

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Nama : Muhkito Afif
NPM : 2115061007
Kelas : PSTI C

Analisis saya berdasarkan jurnal yang berjudul "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA" adalah : 

Pancasila merupakan aspek terpenting dalam membangun bangsa dan negara yang difungsikan pada praktik kehidupan manusia khususnya bagi bangsa Indonesia, Pancasila tidak bisa intervensi dari sudut pandang ideologi manapun sehingga Pancasila mempunyai sifat imunitas yaitu kekebalan terhadap pengaruh ideologi lain.  Pancasila sebagai staatsfundamentalnorm dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa Pancasila mengandung nilainilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelenggaraan negara, sila keempat dalam Pancasila menjadi salah satu landasan pokok sebagai cerminan penyelenggaraan negara berupa pemilu. 

Dalam pemilihan umum kepala daerah menurut peraturan perundang-undangan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali oleh rakyatnya di daerah masing-masing. Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye, yang dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah, namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan masalah di masa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu dapat merusak demokrasi.  Kemudian dalam pilkada sebagai perwujudan demokrasi, pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistem demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. 

Masyarakat Indonesia secara luas memahami demokrasi sebagai bentuk pemilihan secara langsung untuk mengisi kekosongan jabatan pemerintahan dan politik, oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik dan dengan jiwa demokratis maka masyarakat akan menerima pemerintah daerah yang terpilih.  Dalam pelaksanaan demokrasi sila keempat Pancasila sebagai sumber nilai pemilihan umum daerah di Indonesia, ditinjau dari sudut historis pelaksanaan demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi, banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Fakta empiris pemilu ada secara langsung menunjukkan kesenjangan demokrasi, banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argumen bahwa pilkada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik. Oleh karena itu penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia.

Sekian yang dapat saya sampaikan, Terimakasih

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Hazel Fathoni Friandra -
ssalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Nama : Hazel Fathoni Friandra
NPM : 2115061112
Kelas : PSTI C

Pada kesempatan kali ini, saya akan menyampaikan analisis saya terhadap jurnal yang berjudul DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA


Pemilihan umum sendiri merupakan sebuah cerminan dari sistem demokrasi yang ada di negara kita.Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan.Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya yang merupakan perwujudan dari nilai sila ke-4.Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses ini diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, pemilihan secara langsung ini merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1). Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung dan terbuka di setiap 5 tahun sekali.Namun banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada secara langsung tersebut seperti pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung. Fakta tersebut menunjukkan kesenjangan demokrasi yang ada di negara ini.

Partai politik merupakan instrumen yang sangat penting sebagai definisi, fungsi, dan peran sebagai perwujudan negara .Ada banyak sekali partai politik yang menjamur di Indonesia. Namun, barang kali partai politik ini tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi sila keempat.Sehingga penerapan dari demokrasi maupun esensi dari sila keempat pancasila terutama di daerah tidak terlalu terlihat.Serta kurang terlaksana nya demokrasi yang diinginkan yaitu demokrasi yang adanya keikut sertaan rakyat secara langsung dan nyata.

Sekian analisis yang dapat saya sampaikan.
Terimakasih
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Muhamad Adil Hidayat Muhamad Adil Hidayat -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Muhamad Adil Hidayat
NPM : 2115061068
Kelas : PSTI C

Berikut merupakan Analisis saya mengenai Jurnal "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA"

Sila Ke-4 merupakan landasan dasar demokrasi di Indonesia. Dengan pemilu, demokrasi dianggap sistem yang menjamin kebebasan warga negara terwujud melalui penyerapan suara sebagai bentuk partisipasi publik secara luas. Sesuai dengan apa yang dicantumkan pada Pembukaan dan Pasal 1 UUD 1945 Indonesia menganut asas kedaulatan rakyat. Sehingga pemilu merupakan kesempatan kepada warga negara untuk melaksanakan haknya dengan tujuan: Untuk memilih wakil-wakilnya yang akan menjalankan kedaulatan yang dimiliki.

Sedangkan berdasarkan paparan jurnal tersebut, Pemilu tidak mencerminkan Sila Ke-4 dikarenakan banyaknya konflik yang terjadi seperti berbagai macam hoax untuk menjatuhkan pihak lawan yang tentunya akan membuat disintegrasi bangsa. Hal ini tentunya salah karena tidak mencerminkan Sila ke-4, Oleh karena itu perlu dilaksanakan kepastian dalam menegakkan peraturan Pemilu agar tidak menimbulkan perpecahan dan disintegrasi bangsa.

Demikianlah hasil pemahaman dan analisis yang saya dapat mengenai Jurnal "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA"

Wassalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarokatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh DIMAS PRASETIYO DIMAS PRASETIYO -
assalamualaikum
izin memperkenalkan diri
Nama : Dimas Prasetiyo
NPM : 2115061076
Kelas : PSTI C

Analisis saya dari jurnal yang berjudul DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA
Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi suatu Negara, dengan hal ini Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.Negara Republik Indonesia merupakan Negara hukum, semua warga Negara dalam menjalankan sistem pemerintahan harus tunduk terhadap hukum. Membahas mengenai hukum, juga membahas mengenai peraturan, peraturan yang ini di khususkan terhadap pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan pencerminan dari nilai Pancasila.
Secara politis dalam membangun suatu berdaban bangsa dan Negara dapat ditempuh dengan merebut kekuasaan, dalam merebut kekuasaan ini tertuang dalam konsep politik yaitu : “1. Negara (state), 2. Kekuasaan (power), 3. Pengambilan keputusan (decision making), 4. Kebijakan (policy, beleid), 5. Pembagian (distribution) atau alokasi (allocation), dalam konsep ini dapat ditempuh melalui sistem demokrasi dengan cara pemilihan umum Pemilihan umum ini merupakan jembatan untuk mewujudkan Indonesia yang sejahtera, karena pemimpin yang diseleksi dengan begitu ketat dan mempunyai harapan untuk Indonesia dipimpin oleh kepala Negara atau kepala daerah yang memiliki kompentensi. Pemilihan umum secara epistimologi yaitu melakukan regenerasi kepemimpinan secara terbuka.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Budi Budi cahyono -
Asalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
Nama : Budi cahyono
Npm : 2115061123
Kelas : PSTI C

Pada kesempatan kali ini, saya akan menyampaikan analisis saya terhadap jurnal vclass yang berjudul DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Indonesia merupakan negara kesatuan yang menganut paham demokrasi. Salah satu wujud demokrasi adalah bebas dalam menyampaikan pendapat. Seperti memilih atau dipilih, mencalonkan atau dicalonkan.
Dalam pemilihan umum sendiri (pemilu) tujuannya adalah memilih pemimpin yang menurut kita atau mereka layak dijadikan sebagai pemimpin, dengan beberapa kandidat dengan suara terbanyak lah yang menang seperti pada sila ke 4 kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses ini diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan.

dalam jurnal dijelaskan:
Semenjak bangsa Indonesia merdeka tahun 1945 hingga pada tahun 2014 bangsa Indonesia telah menyelengakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009, 2014. Berdasarkan pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum pada tahun 1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau
keistimewaan dibanding dengan pemilihan umum lainnya (Hartono & Putri, 2014). Pemilihan umum tersebut juga dapat diketahui adanya upaya untuk mencari sistem pemilihan umum terutama pemilihan umum daerah yang demokrasi dan cocok untuk bangsa Indonesia (Budiharjo, 2008). Perkembangan pemilihan umum diIndonesia
begitu panjang seharusnya sudah banyak mendapatkan dan belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokasi saebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini.

Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistismenghadapi kekalahan calon yang didukungnya. serta beberapa kasus kecurangan seperti membeli tangan dan juga membeli kursi jabatan.

itulah analisis yang dapat saya sampaikan, kurang lebihnya saya mohon maaf
wasalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Nur Annisa Septriza Septriza -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Nama : Nur Annisa Septriza
NPM : 2115061060
Kelas : PSTI C

Berikut analisis saya mengenai jurnal yang berjudul "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" :

Menurut terminologi pemilu adalah “proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatanjabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa.” Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Pemilihan umum ini telah ditulis di hukum positif Indonesia yaitu didalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum Pasal 22 (Budiarjo, 2008). Pengertian pemilihan umum secara luas yaitu “sebagai sarana yang penting dalam kehidupan suatu Negara yang menganut azas Demokrasi yang memberi kesempatan berpartisipasi politik bagi warga Negara untuk memilih wakil wakilnya yang akan menyuarakan dan menyalurkan aspirasi mereka” (Nazir,2017).

Kegiatan pemilihan umum ini telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, menurut Yusdiyanto, (2016): “Didalam sila keempat ini memiliki Nilai dan Butir-Butir berpangkal dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan menjiwai sila Keadilan Sosial. Nilai filosofis adalah bahwa hakikat Negara sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Secara garis besar nilai-nilai dalam Pancasila terbagi atas tiga hal, yakni:
a. Nilai Dasar, sila Pancasila memiliki sifat universal sehingga terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
b. Nilai Instrumental, yang berarti makna, kebijakan, strategi, dan sasaran, serta lembaga pelaksanaannya.
c. Nilai Praktis, memiliki aspek mengenai cita-cita, pemikiran, serta nilai nilai yang dianggap memiliki norma yang jelas karena harus mampu direalisasikan dalam kehidupan praktis.”

Negara yang berupaya untuk mewujudkan demokrasi yang dinginkan maka perlu adanya perkembangan dinamika pemilihan umum daerah di Indonesia, salah satu contoh bentuk demokrasi dalam konteks pemilukada adalah adanya calon pemimpin yang bertarung secara independen dalam kata lain mengajukan pencalonan tanpa partai politik, akan tetapi pemilihan umum secara independen di Indonesia sangat sulit dan harus memenuhi ketentuan syarat yang sangat berat, memungkinkan bakal calon gugur. Demokrasi dalam sila keempat Pancasila perlu dikuatkan lagi dalam sistem pemilihan umum di Indonesia untuk menghindari konflik-konflik sosial yang selama ini terjadi dan stigma bahwa peluang maju sebagai independen sangatlah sulit haruslah dihapuskan.

Demikian analisis saya mengenai jurnal tersebut, saya akhiri Wasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Afrizal Yogi Pratama -
Nama : Afrizal Yogi Pratama
NPM : 2115061032
Kelas : PSTI C

Berikut merupakan analisis saya mengenai jurnal pada pertemuan 10 tentang “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia”. Berdasarkan jurnal tersebut, Pancasila merupakan aspek terpenting dalam pembangunan bangsa dan Negara yang difungsikan dalam praktik kehidupan manusia, khususnya bagi bangsa Indonesia. Demokrasi di Indonesia merupakan perwujudan dari sila keempat Pancasila. Demokrasi adalah sistem yang memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan nasional. Pancasila sila keempat yaitu, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Sila tersebut dapat berdampak demokratis pada aspek kehidupan masyarakat, terutama dalam hal pemilihan umum.

Pemilihan umum merupakan salah satu upaya negara untuk membangun sistem demokrasi. Terdapat berbagai variasi dari pemilihan umum, dengan dua pokok prinsip menurut Hadimin tahun 2015, yaitu:
1. Singel-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil biasanya disebut sistem distrik)
2. Multimember Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem Proporsional)

Saat ini, banyak sekali partai politik yang tidak mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Bentuk partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat pada sisi internal partai politik tersebut, yaitu pemilihan kepala daerah yang diusung oleh partai politik hanya berdasarkan instruksi ketua umum partai politik dengan mekanisme penunjukan langsung. Tentu saja hal ini salah dan melemahkan nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila dan merupakan sebuah pelanggaran partai politik.

Oleh karena itu, kita dapat ambil kesimpulan bahwa penerapan sila keempat Pancasila menjadi pedoman demokrasi sangatlah penting dalam pemilihan umum, demi menghindari hal-hal yang dapat melemahkan demokrasi itu sendiri seperti pada kasus diatas.

Sekian analisis saya mengenai jurnal pada pertemuan 10 tentang “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia”.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Nur Kartikawati -

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Sebelumnya izin memperkenalkan diri.

Nama : Nur Kartikawati

NPM : 2115006184

Kelas : PSTI C


Disini saya akan menyampaikan analisis jurnal Pertemuan 10 yang berjudul Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pancasila sebagai fundamental norma dan ideologi bangsa menimbulkan kesadaran bahwa pancasila mengandung nilai-nilai yang menjadi landasan fundamental dalam penyelengaraan negara. Pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan salah satu implementasi dari sistim demokrasi dalam rangka menciptakan pemerintahan yang lebih demokratis. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan.

Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila. Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik.

Demikian analisis jurnal yang dapat saya sampaikan, terima kasih.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Brilian Wahyu Hidayat Brilian Wahyu Hidayat -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Nama : Brilian Wahyu Hidayat
NPM : 2115061040
Kelas : PSTI C

Berikut merupakan hasil analisis mengenai Jurnal "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA" yaitu Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai interpretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disintegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam menegakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.

Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

sekian, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh OKTA.SURYA.ARIF21 OKTA.SURYA.ARIF21 -
ASALAMUALAIKUM WARAHMATLLAHI WABAROKATU
NAMA : Okta Surya Arif
NPM : 2155061005
KELAS : TEKNIK INFORMATIKA C

Pada kesempatan kali ini, saya akan menyampaikan analisis saya terhadap jurnal yang berjudul DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA

Berdasarkan jurnal yang telah saya baca tersebut, Pancasila merupakan aspek terpenting dalam pembangunan bangsa dan Negara yang difungsikan dalam praktik kehidupan manusia, khususnya bagi bangsa Indonesia. Demokrasi di Indonesia merupakan perwujudan dari sila keempat Pancasila. Demokrasi adalah sistem yang memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam menjalankan pemerintahan nasional. Pancasila sila keempat yaitu, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Sila tersebut dapat berdampak demokratis pada aspek kehidupan masyarakat, terutama dalam hal pemilihan umum.

sejatinya, dalam pancasila nilai ke 4, dijelaskan bahwa kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan merupakan salah satu landasan dalam pemilihan umum yang demokratis dan damai, secara musyawarah untuk mencapai kemufakaan.

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Pemilihan umum menurut sudut pandang teori merupakan sarana penting bagi demokrasi. Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika proses ini diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan.
Belum tercerminnya demokrasi sebagai perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa contoh kasus didalam pemilihan umum sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflikpun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistismenghadapi kekalahan calon yang didukungnya. serta beberapa kasus kecurangan seperti membeli tangan dan juga membeli kursi jabatan.

wasalamualaikum warahmatulahi wabarokatuh
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Echa Andrea Gustiar Echa Andrea Gustiar -

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Nama : Echa Andrea Gustiar
NPM : 2115061064
Kelas : PSTI C

Setelah menganalisis jurnal pada pertemuan 10 mengenai “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” dapat saya simpulkan sebagai berikut:

Pancasila merupakan dasar Negara yaitu sebuah konsepsi yang dirancang atas kesepakatan bersama dengan tujuan dapat menjawab tantangan dan masalah bangsa dan Negara Indonesia. Begitupun Pancasila sebagai alat politik dalam menentukan arah kebijakan dan distribusi negara Indonesia, hal ini sesuai dengan kandungan Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, dapat mempengaruhi aspek kehidupan masyarakat terutama yang ditujukan dalam hal pemilihan umum daerah di Indonesia yang demokratis.

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi di Indonesia, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga negara Indonesia berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi.

Secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu nilai-nilai ideologi yang terkandung dalam Pancasila sila ke empat yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Hal tersebut terjadi karena adanya sebuah interpretasi yang sangat tidak sesuai dengan kenyataan yang ada dan munculnya banyak permasalahan dan konflik dalam pelaksanaan pilkada secara langsung, seperti pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung. Fakta tersebut menunjukkan kesenjangan demokrasi yang ada di negara ini, sehingga mengakibatkan banyak kalangan praktisi hukum yang mengemukakan bahwa pemilihan umum daerah secara langsung hanya membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.

Sekian analisis jurnal pada pertemuan 10 yang dapat saya sampaikan mengenai “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia”

Wassalamu’alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Vidya Adelia Anya -
Nama: Vidya Adelia Anya
NPM: 2115061019
Kelas: PSTI C

Berdasarkan jurnal yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia” yang telah diberikan, dapat diambil kesimpulan bahwa:

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerminkan sifat Pancasila sila keempat. Berbagai macam konflik serta berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan-pun muncul. Kian tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, yang mana tentu saja hal ini memicu disintegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya berpotensi menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa.

Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Rona Aprilia Rona Aprilia -
Nama : Rona Aprilia
NPM   : 2115061027
Kelas  : PSTI C

Berdasarkan Jurnal yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” maka di dapat bahwa pemilihan umum merupakan salah satu cerminan dari sistem demokrasi. Atau secara luasnya pemilihan umum merupakan sarana yang penting dalam kehidupan suatu negara yang menganut azas demokrasi, memberikan kesempatan warga negaranya berpartisipasi politik untuk memilih wakil rakyat. Salah satu prasyarat penting dalam penyelenggaran pemilu di negara demokrasi adalah bahwa penyelenggaraan pemilu dilaksanakan oleh Lembaga yang mandiri dari pemerintah. Dan sesuai dengan amanat konstitusi pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Dengan melakukan seleksi pemimpin yang begitu ketat dengan harapan pemimpin yang dipilih oleh rakyat ini memiliki suatu kompetensi, maka pemilihan umum diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mewujudkan indonesia yang berdikari.

Pada Pancasila sila keempat merupakan pencerminan dari asas demokrasi. Pada sila keempat memiliki arti dan makna sebagai hakikat sila keempat adalah demokrasi, permusyawaratan, melaksanakan keputusan berdasarkan kejujuran, dan terkandung asas kerakyatan. Wujud nilai sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum sangat penting terutama bagi indonesia sebagai negara hukum. Salah satu bentuk contoh demokrasi pencerminan dari sila keempat Pancasila yaitu pilkada langsung adalah wujud nyata dari bentuk demokrasi di daerah dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Namun pelaksanaan demokrasi di daerah ternyata mengalami banyak kontradiksi, banyak sekali permasalahan dalam pelaksaan pilkada langsung tersebut seperti partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konflik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan, dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya. Maka dari itu model sistem pilkada harus berdasarkan asas demokrasi dan nilai-nilai Pancasila agar pelaksanaannya bisa menjadi lebih efisien.

Demikian analisis jurnal saya, Terima Kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

Nama : Asima Beatricia Zivanka Rajagukguk
NPM : 2115061116
Kelas : PSTI C

Berikut merupakan analisis saya mengenasi jurnal yang berjudul Demokrasi sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia.

Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan demokrasi sebagai wujud nilai-nilai sila keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umu, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi. Banyak kalangan praktisi hukum mengemukakan argument bahwa pemilukada secara langsung justru membebani keuangan daerah dan banyak terjadi mahar politik.

Permasalahan tersebut dapat menimbulkan disintegrasi bangsa. Oleh karena itu, perlu untuk dilakukan penegakkan peraturan pemilihan umum yang dapat mengurangi dan mencegah kekacauan dan disintegrasi bangsa.

Demikianlah analisis saya mengenai jurnal yang diberikan, terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Levian Dandra -
NAMA : Levian Dandra
NPM : 2115061036
KELAS : PSTI C

Berikut analisis saya mengenai jurnal yang berjudul "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah di Indonesia" :

Kegiatan pemilu telah tertuang didalam Pancasila pada sila keempat yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan. Pemilu merupakan salah satu usaha untuk memengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melakukan kegiatan retorika, hubungan publik, komunikasi massa, lobi dan lain-lain kegiatan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pemilu merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi yang hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Masyarakat dapat merasakan rasanya demokrasi secara nyata ketika pemilu diselenggarakan dalam rangka menentukan kandidat diinginkan yang dapat memimpin dengan bijak dan arif dikemudian hari yang sesuai keinginan rakyat didalam tampuk kekuasaan dan kepemimpinan. Akan tetapi demokrasi sebagai perwujudwan Pancasila sila ke empat tersebut belum tercermin yang mana dapat dilihat dari beberapa pemilu sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflik tersebut pun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konfik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan dan pendukung tidak realistis menghadapi kekalahan calon yang didukungnya serta beberapa kasus kecurangan seperti jual beli kursi jabatan.

Sekian analisis yang dapat saya sampaikan,terima kasih.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Renatha Renatha Amelia Manggala Putri -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Renatha Amelia Manggala Putri
NPM : 2115061048
Prodi : S1 Teknik Informatika

Analisis jurnal pada pertemuan 10 "DEMOKRASI SEBAGAI WUJUD NILAI-NILAI SILA KEEMPAT PANCASILA DALAM PEMILIHAN UMUM DAERAH DI INDONESIA" oleh Agus Galih Puji Mulyono dan Rizal Fatoni:

Indonesia merupakan negara hukum sekaligus negara demokrasi. Berbicara tentang negara hukum, Indonesia memegang demokrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan demokrasi dalam pemilihan umum ini merupakan wujud dari nilai-nilai sila keempat Pancasila sebagai ideologi bangsa. Menurut terminologi, pemilu dapat diartikan sebagai proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Salah satu wujud nyata dari pembentukan demokratisasi di daerah adalah pemilihan kepala daerah langsung. Pemilihan umum kepala daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggarakan di setiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat. Prosedur standar pemilu kepala daerah di Indonesia tercantum dalam UUD 1945 BAB VIIB Pemilihan Umum pasal 22E.  Pelaksanaan Pemilu Pilkada juga telah dijabarkan dalam UU Republik Indonesia No. 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi menjadi UU Republik Indonesia No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyatnya di daerah masing-masing.

Namun, apakah pemilihan kepala daerah adalah pemilihan umum (general election)? sebagaimana dimaksud Pasal 22E Ayat (2) UUD RI Tahun 1945 pemilihan kepala daerah langsung tidak Termasuk ke dalam pemilu, tetapi merupakan pemilihan lokal yang merujuk pada Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mensyaratkan belaka pada pemilihan secara demokratis. UU pemilu tidak mengatur secara gamblang mengenai pencalonan pilkada. Yusdiyanto menyebutkan bahwa saat ini telah terjadi pergeseran demokrasi Pancasila di mana keberadaan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia sudah bergeser fungsi dan kedudukannya. Bentuk-bentuk penyimpangan yang terjadi adalah kecurangan dalam pemilu,lebih mementingkan kepentingan pribadi atau golongan daripada kepentingan bersama/masyarakat, menciptakan perilaku KKN, dan praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab sehingga menimbulkan masalah dan dapat merusak demokrasi. Berdasarkan hal tersebut tentunya  tidak mencerminkan dari nilai-nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.

Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia tergolong muda usianya sehingga pada proses menuju kedewasaan demokrasinya terutama dalam konteks pemilihan umum kepala daerah diwarnai dengan perselisihan dan kericuhan antar golongan. Situasi tersebut tentu harus disikapi dengan baik dan cermat karena pemilukada secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu  munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Penyelenggara, peserta pilkada, tim pendukung, serta masyarakat yang melakukan pelanggaran dan kecurangan dalam pelaksanaan pilkada dapat diberikan sanksi pidana yang telah diatur didalam Pasal 177, dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 

Sekian analisis dari saya, terima kasih. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Debi Manda -
Nama : Debi Manda
NPM : 2115061080
Kelas : PSTI C

Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh, berikut analisis saya mengenai vidio yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia”

Landasan pokok penyelengaraan negara berupa pemilu terdapat pada sila keempat dalam Pancasila yang berbunyi nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Oleh karena itu, Nilai-Nilai dalam sila keempat Pancasila merupakan bentuk dari Demokrasi. Pemilihan umum daerah merupakan pemilihan umum yang diselenggaran disetiap daerah Indonesia dalam rangka memilih pemimpin daerah yang sesuai dengan amanat rakyat. Penerapan nilai-nilai pancasila sila keempat untuk kehidupan demokrasi dalam pilkada di Indonesia dapat digunakan dengan mengutamakan musyawarah dan mengambil keputusan untuk kepentingan bersama, musyawarah ini harus berlandaskan asas kekeluargaan demi mencapai mufakat serta menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala daerah dijabarkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah merupakan entery point perubahan mendasar dalam persoalan kewenangan yang diberikan kepala daerah.

1. Pemilihan Umum Kepala Daerah Menurut Peraturan Perundang-Undangan
Pemilihan kepala daerah langsung diadopsi di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Pasal 23 Ayat (1) dinyatakan, ”Kepala Daerah dipilih menurut aturan yang ditetapkan dalam UndangUndang”. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung memberikan kebabasan kepada daerah untuk memilih pemimpinya sendiri. Masalah terjadi didalam pemilihan umum kepala daerah yang paling fundamental yaitu salah satunya kampanye. Kampanye sendiri adalah salah satu hal atau dimana calon dalam pemilihan umum daerah dapat mengutarakan pandangan visi dan misi kedepan ketika menjadi kepala daerah. Kampanye merupakan jembatan masyarakat untuk membuat kontrak politik dengan calon kepala daerah sebelum menjadi kepala daerah. Namun dalam praktik kampanye yang tidak sesuai dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menimbulkan masalah dimasa mendatang dan yang paling berbahaya yaitu merusak demokrasi. Sosial media menjadi sarana baru untuk menyuarakan kampaye, namun dalam praktiknya digunakan sebagai media menyebarkan ujaran kebencian yang berakibat kerusuhan yang sangat besar. Berdasarkan hal tersebut tidak mencerminkan dari nilai-nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila sebagai sumber pemilihan umum kepala daerah di Indonesia

2. Pemilukada Sebagai Perwujudan Demokrasi
Pemilihan umum kepala daerah secara langsung merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang demokratis, salah satu harapan demi terwujudnya demokrasi yaitu munculnya calon pemimpin daerah secara independen. Oleh karena itu penerapan nilai demokrasi sila keempat Pancasila digunakan untuk mengurangi gesekan sosial yang terjadi akibat kampanye oleh partai politik.

Penerapan dari demokrasi dalam nilai sila keempat Pancasila sangat dibutuhkan untuk mengurangi permasalahan yang terjadi dalam pilkada di Indonesia. Beberapa bentuk dari demokratisasi yang tidak sepenuhnya mengontrol proses yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada, diantaranya dapat dilihat dari peran partai politik dalam pelaksanaan demokrasi di pemilihan kepala daerah saat ini. Partai politik masyarakat dapat menyalurkan proses demokrasi seperti apa yang diamanatkan dalam Pancasila dan Peraturan perundang-undangan yang ada. Namun, dalam pelaksanaannya banyak partai politik yang tidak mencermikan dari nilai demokrasi sila keempat Pancasila tersebut. Bentuk dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi terdapat dari sisi internal partai politik itu sendiri, pemilihan atau penunjukan kepala daerah yang diusung oleh partai politik saat ini tidak mencermikan asas demokrasi.

Sekian analisis yang dapat saya sampaikan.
Terimakasih.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Diah Diah Ayu Mitha Anggraini -
Assalamualaikum, wr. wb.
Nama : Diah Ayu Mitha anggraini
NPM : 2155061001
Kelas : PSTI C

Menurut analisis saya terkait dengan jurnal yang berjudul "Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia" bahwa Indonesia adalah negara negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi sebagai bentuk pemberian hak bagi seluruh rakyat Indonesia. Salah satu bentuk demokrasi di Indonesia setelah era reformasi diwujudkan dalam bentuk Pemilihan Umum (pemilu) di seluruh daerah. Pemilihan umum sebagai perwujudan dari demokrasi tentunya dilaksanakan secara langsung guna mengapresiasikan dan membebaskan para masyarakat dalam hal menyuarakan hak pilih mereka masing-masing tanpa adanya paksaan pihak manapun.

Tetapi dalam fakta yang terjadi dilapangan pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung disebut tidak mencerminkan salah satu sifat dari pancasila sila ke empat. Dengan alasan banyaknya konflik serta kecurangan yang muncul demi kepentingan pribadi maupun suatu kelompok yang dapat memicu adanya disintegrasi bangsa. Terlebih kurangnya penjelasan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum menyebabkan multi tafsir atau banyaknya pengartian terkait pelaksanaan pemilu di setiap daerah.

Oleh karena itu, dengan adanya acuan sila keempat ini diharapkan dapat mewujudkan demokrasi Indonesia yang harmonis. Dengan menjunjung tinggi dan melindungi demokrasi senantiasa melindungi hak-hak setiap warga negaranya dalam hal kebebasan berdemokrasi dimanapun ia berada dengan tidak melanggar asas-asas yang terkandung didalam pancasila salah satunya yaitu pada sila keempat.

Sekian analisis yang telah saya sampaikan,
Wassalamualaikum, wr. wb.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Grace Grace Yoelanda Turnip -

Nama : Grace Yoelanda Turnip

NPM : 2115061044

Kelas : PSTI C

Analisis saya terkait jurnal yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” yaitu dapat kita pahami bahwa

Pemilihan umum sendiri adalah sebuah cerminan dari sistem demokrasi yang ada di negara kita ini yaitu Indonesia. Pada hakikatnya, demokrasi sendiri memberikan sebuah izin kepada seluruh warga negara Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam roda pemerintahan yang ada di Indonesia. Hal ini tentunya akan disesuaikan berdasarkan amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah sebuah negara hukum dan juga negara demokrasi. Indonesia sebagai negara hukum tentunya memegang demokrasi dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umum sesuai dengan pelaksanaan proses berbangsa dan bernegaranya. 

Keberadaan demokrasi sangatlah penting dalam konteks perwujudan nilai-nilai sila keempat pancasila yang digunakan untuk pemilihan umum yang dilaksanakan bangsa Indonesia sebagai sebuah negara hukum. Oleh sebab itu, Indonesia yang merupakan negara hukum yang pastinya memegang teguh prinsip-prinsip dari negara hukum, sehingga seharusnya Indonesia juga memegang teguh prinsip demokrasi. 

Terlaksananya pemilihan umum daerah secara langsung merupakan amanat langsung dari UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Apabila ditinjau dari sudut historis yuridis pelaksanaan demokrasi di daerah mengalami banyak kontradiksi. Banyak sekali permasalahan dalam pelaksanaan pilkada langsung tersebut. Pilkada yang tidak sesuai dengan pancasila sila keempat yang berupa pelanggaran, kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara, peserta pilkada, dan tim pendukung, serta masyarakat dapat diberikan sanksi pidana yang telah di atur didalam Pasal 177, dan 178 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Fakta empiris pemilukada secara langsung menunjukan kesenjangan demokrasi.

Sekian analisis saya terkait jurnal yang diberikan. Terimakasih

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Marva Muhammad Aula Marva Muhammad Aula -
Nama : Marva Muhammad Aula
NPM : 2115061056
Kelas : PSTI C

Analisis saya mengenai jurnal yang berjudul “Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila Dalam Pemilihan Umum Daerah Di Indonesia” adalah bahwa :

Pemilihan umum atau pemilu adalah salah satu gambaran dari sistem demokrasi. Ada banyak partai politik di Indonesia, namun tidak semua partai politik ini mencerminkan nilai-nilai demokrasi Pancasila, terutama sila keempat. Bentuk partai politik yang tidak mencerminkan nilai demokrasi tersebut berasal dari dalam partai itu sendiri yaitu penunjukan secara langsung calon kepala daerah oleh partai politik yang dianggap mematikan nilai demokrasi. Proses tersebut dapat juga sebagai celah adanya budaya “hutang budi” dari kepala daerah ke partai politik.

Belum tercerminnya perwujudan Pancasila sila keempat dalam pemilihan umum di indonesia terlihat dari beberapa kasus dalam pemilihan umum yang sering terjadi berbagai macam konflik. Penyebab konflik pun beragam, mulai dari partai yang tidak mencerminkan demokrasi, konflik internal partai, calon yang tidak bisa menerima kekalahan, serta beberapa kasus kecurangan seperti membeli tangan dan juga membeli kursi jabatan.

Sejak bangsa Indonesia merdeka dari tahun 1945 hingga pada tahun 2014, bangsa Indonesia telah menyelengakan 11 kali pemilihan umum, yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004 ,2009, 2014. Berdasarkan pengalaman sebanyak itu, pemilihan umum pada tahun 1995 dan 2004 mempunyai kekhususan atau
keistimewaan dibanding dengan pemilihan umum lainnya. Perkembangan pemilihan umum di Indonesia yang
begitu panjang seharusnya menyebabkan Indonesia dapat belajar dari konflik untuk lebih menekankan nilai demokasi saebagai perwujudan dari sila keempat Pancasila dalam pemilihan umum di Indonesia saat ini.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh MUHAMMAD FITRA YUDHA MUHAMMAD FITRA YUDHA -
Assalamu'alaikum
Nama : MUHAMMAD FITRA YUDHA
NPM : 2115061015
KELAS : PSTI C
Berdasarkan yang saya baca, Pancasila merupakan aspek terpenting dari sebuah negara yang berfungsi dalam pembangunan negara dan praktik kehidupan manusia, terutama untuk negara Indonesia. Demokrasi di Indonesia merupakan perwujudan dari sila keempat Pancasila. Demokrasi adalah sistem yang memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara. Sila keempat Pancasila adalah demokrasi yang dipandu oleh musyawarah dan kebijaksanaan perwakilan. Tatanan tersebut dapat berdampak demokrasi pada aspek kehidupan masyarakat, terutama dalam kaitannya dengan pemilihan umum.
Padahal, dalam Nilai Pancasila Keempat, demokrasi dengan kebijaksanaan dalam musyawarah perwakilan telah dinyatakan sebagai salah satu dasar dari pemilihan umum yang demokratis dan damai untuk mencapai konsensus melalui musyawarah meningkat. Pemilu
mencerminkan rezim demokrasi. Demokrasi pada dasarnya memungkinkan warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Dari sudut pandang teoretis, pemilu merupakan sarana penting demokrasi. Makna demokrasi yang sesungguhnya dirasakan oleh masyarakat luas ketika proses ini diadakan untuk menentukan calon-calon yang diinginkan yang dapat memimpin dengan arif dan bijaksana sesuai dengan keinginan orang-orang masa depan kekuasaan dan kepemimpinan. Demokrasi belum tercermin dalam pemilihan umum Indonesia sebagai contoh nyata dari Sila Keempat Pancasila. Hal ini terlihat pada beberapa studi kasus pemilihan umum yang seringkali melibatkan berbagai jenis konflik. Penyebab konflik bisa berkisar dari partai politik yang tidak mencerminkan demokrasi, konflik intra-partai, kandidat yang tidak bisa menerima kekalahan, dan pendukung yang tidak realistis menghadapi kekalahan pendukungnya. Seperti halnya beberapa kasus penipuan seperti membeli tanda tangan atau membeli kursi
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: FORUM JAWABAN ANALISIS JURNAL

oleh Alysa Astry Djayanti -
Nama: Alysa Astry Djayanti
NPM: 2115061003
Kelas: PSTI C

Pemilihan umum merupakan cerminan dari sistem demokrasi, Demokrasi hakikatnya mengizinkan warga Negara berpartisipasi dalam menjalankan roda pemerintahan. secara empiris di Indonesia sampai saat ini tidak mencerminkan suatu ideologi yang telah disepakati oleh masyarakat Indonesia. Permasalahan yang dikaji berkaitan dengan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Hal ini disesuaikan oleh amanat konstitusi yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum dan Negara demokrasi. Pancasila sila keempat merupakan penceminan dari asas demokrasi. Sebagai negara hukum, Indonesia memegang demokkrasi dalam pelaksanaan proses berbangsa dan bernegara dalam penyelenggaraan sistem pemilihan umumnya. Keberadaan Demokrasi Sebagai Wujud Nilai-Nilai Sila Keempat Pancasila dalam Pemilihan Umum sangat penting bagi bangsa Indonesia sebagai Negara hukum. Oleh karena itu, sebagai negara hukum yang memegang teguh prinsip negara hukum, maka seharusnya juga memegang teguh prinsip demokrasi. Pemilihan umum daerah daaai Indonesia belum mencerminkan nilai-nilai yang terkadung dalam Pancasila sila keempat yaitu kerakyatan yang dimpimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.

Pemilihan kepada daerah secara langsung tidak mencerimkan sifat Pancasila sila keempat. Beragam konflik, dan muncul berbagai intepretasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Menginjak tahun politik berbagai macam hoax muncul untuk menjatuhkan pihak lawan baik secara ragawi dan badawi, hal ini memicu disitegrasi bangsa. Sementara itu pengaturan mengenai pemilihan kepala daerah yang terdapat dalam Undang-Undang kurang jelas dan multi tafsir. Oleh karena itu perlu dilakukan kepastian dalam meneggakkan peraturan pemilihan umum yang sekiranya menimbulkan kekacauan dan disintegrasi bangsa. Pancasila sila keempat merupakan perwujudan demokrasi di Indonesia, demokrasi yang dinginkan adalah ikut sertaan rakyat didalam menjalankan roda pemerintahan. Melindungi demokrasi juga melindungi sesuatu yang menyandang status minoritas, minoritas dalam hal ini adalah calon kepala daerah yang bertarung sesuai dengan amanat nilai demokrasi dalam sila keempat Pancasila.