ANALISIS KASUS

ANALISIS KASUS

ANALISIS KASUS

Number of replies: 30

SILAHKAN DI BACA DAN DI JAWAB SOAL DI BAWAH INI!!!!

Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi



SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota SurabayaTri Rismaharini meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya, Selasa (20/10/2020) besok. Risma tak mempersoalkan demo, asal berlangsung damai dan tak melibatkan anak-anak.

"Tidak fair dan tidak adil kalau kemudian anak di usia ini dilibatkan, mereka belum mengerti apapun," kata Risma saat ditemui usai pengarahan anak di SMPN 1 Surabaya, Senin (19/10/2020).

 

Menurut Risma, jika ada upaya melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi, hal itu termasuk eksploitasi. Apalagi, mereka belum mengerti. Risma memprotes keras jika hal itu terjadi. Apalagi, ada UU Perlindungan Anak.

 

"Eksploitasi anak yang saya sampaikan itu bukan diajak bekerja, tapi anak-anak dikondisikan seperti itu juga eksploitasi anak," lanjut Risma.

Saat mengumpulkan pelajar dan para orang tua, Risma meminta agar mereka tak terlibat hal itu.

Tidak mengulangi kejadian beberapa waktu lalu. Saat pelajar juga didapati ikut-ikutan dalam aksi yang berujung ricuh itu.

 

Wali Kota dua periode itu meminta seluruh pihak agar turut menjaga kondusifitas kota.

Risma menegaskan, jika dirinya tak mempersoalkan demonstrasi. Namun, dia berpesan jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas.

"Ayo kita semua jaga kondisi kota supaya tidak ada lagi korban terutama anak-anak," tambah Risma.



Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/19/risma-minta-jangan-libatkan-anak-anak-saat-demo-besok-di-surabaya-itu-termasuk-eksploitasi.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Editor: Cak Sur

 

Analisis Soal 

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
  2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
  3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhammad Afif Rafi'Syaiim Muhammad Afif Rafi'Syaiim -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Muhammad Afif Rafi’Syaiim
NPM : 2115061096
Prodi : S1 Teknik Informatika


1. Bagaimanakah tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Tanggapan saya setelah membaca isi berita tersebut merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji karena, tindakan mengajak remaja yang masih dibawah umur (SMA ke bawah) memiliki pemikiran yang berbeda dengan yang sudah terjun langsung ke dalam masyarakat misalnya mahasiswa, pemikiran remaja yang dibawah umur tersebut masih labil, informasi yang didapat kebanyakan ditelan mentah-mentah tanpa adanya konfirmasi dari informasi tersebut, serta sulit untuk membedakan atau memprioritaskan sesuatu yang lebih penting dibandingkan dengan sesuatu yang kurang berguna. Hal positif yang bisa saya dapatkan adalah sikap dari walikota Surabaya Tri Rishmaharini yaitu tindakan yang ia ambil setelah mengetahui bahwa pada aksi demonstrasi terdapat remaja dibawah umur mengikuti aksi tersebut. Walikota Surabaya tersebut melarang keras melakukan aksi demonstrasi dengan melibatkan remaja dibawah umur, Ia tidak mempersoalkan aksi demokrasi asal dilakukan secara damai. Ia juga berpesan “Jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas. Ayo kita semua jaga kondisi kota supaya tidak ada lagi korban terutama anak-anak.” Hal ini berarti bahwa masih adanya orang memiliki kepedulian terhadap anak-anak yang juga tertera pada UU Perlindungan Anak.

2. Bagaimanakah solusi mu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Menurut pendapat saya solusi yang tepat untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum adalah membangun sebuah argumen dengan bukti yang valid setelah menganalisis masalah yang terjadi secara menyeluruh kemudian menyuarakan suara tersebut dengan cara yang damai. Kemudian diharapkan suara-suara tersebut dapat dibaca maupun di dengar oleh pihak berwajib seperti DPR, lalu dapat difikirkan dan dimusyawarahkan secara matang untuk mendapatkan sebuah kesimpulan yang tidak merugikan warga Indonesia maupun pihak berwajib tersebut.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya. Pengertian kewajiban dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah sesuatu yang diwajibkan, sesuatu yang harus dilaksanakan, atau keharusan. Sedangkan Kewajiban dasar manusia adalah serangkaian kewajiban-kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan akan mengakibatkan tidak memungkinkan tegak serta terlaksananya hak asasi manusia, seperti yang tertera pada pasal 28J ayat 1 UUD 1945 yaitu “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Ada juga kewajiban-kewajiban dasar lainnya seperti wajib membela negara, ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara, mematuhi hukum, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.”
Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan saling harmoni satu sama lain. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianism, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Kewajiban dasar manusia tidak membatasi hak asasi manusia karena dengan kita mengerjakan kewajiban dasar sama saja dengan kita menjaga hak itu sendiri serta memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan nilai-nilai moral dan agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis. Dengan memahami di atas, diharapkan kita dapat mengharmonisasikan hak dan kewajiban agar hak dan kewajiban yang ada di Indonesia dapat seimbang dan harmoni.

Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Milano Sheva Wibowo Milano Sheva Wibowo -
Nama : Milano Sheva Wibowo
NPM :2115061052
Kelas : PSTI C

Analisis Soal

1. Bagaimana tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawab :
Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah kita seharusnya tidak menjadikan anak anak sebagai alat untuk unjuk rasa, bahkan tidak seharusnya anak anak mengikuti kegiatan unjuk rasa apalagi anak anak tersebut pada dasarnya memiliki tugas untuk belajar. Dan anak anak pun belum tentu mengerti terkait masalah yang sedang berlangsung, bahkan para demonstrant yang membawa anak anak dapat terjerat dalam pasal UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Hal positif yang dapat diambil dari Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bahwa Ibu Tri Rismaharini masih peduli dengan anak anak dan juga masa depan bangsa. dikarenakan apa bila anak anak dibawa pada saat unjuk rasa dilakukan akan banyak memakan korban.

2. Bagaimanakah jika solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat didepan umum?
jawab :
Solusi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan dengan cara tidak mencaci suatu organisasi ataupun pihak yang terlibat dengan demikian penyampaian pendapat dapat dilakukan tanpa adanya pihak yang tersinggung, menggunakan bahasa yang baik, ini juga termasuk salah satu cara untuk menghindari kericuhan. lalu dengan mendengarkan pendapat pihak lain, dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut tentang penjelasannya. menghargai satu sama lain juga merupakan hal yang penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dalam penyampainan pendapat

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasr manusia menjadikan hak itu dibatasi?
jawab :
Kewajiban dasar manusia adalah beberapa kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM, ada pun beberapa contoh kewajiban dasar manusia yaitu : wajib , taat dan juga patuh kepada seluruh peraturan yang berlaku dalam NKRI ini, ikut bela negara, menghormati dan menegakan hak orang lain, menerima hak dan menjalankan kewajiban sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

Kewajiban dasar manusia tiak menjadikan hak itu dibatasi sebab, terdapat keseimabangan diantara keduanya, jika kita mengikuti peraturan yang ada dan juga melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik, maka kita juga akan mendapatkan Hak yang setimpal dengan apa yang kita lakukan, timbal balik tersebut dapat dirasakan apabila mengikut peraturan yang ada
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhamad Adil Hidayat Muhamad Adil Hidayat -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh

Nama : Muhamad Adil Hidayat
NPM : 2115061068
Prodi : S1 Teknik Informatika
Kelas : PSTI C

Berikut analisis saya mengenai soal diatas :

1.Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Jawab : Menurut pendapat saya, saya setuju dengan apa yang dikatakan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bahwa kita tidak boleh melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya, hal ini tentunya karena mereka masih anak-anak dibawah umur yang belum mengerti apa-apa mengenai politik. alasan lain tentunya juga dampak negatif yang diperoleh anak-anak seperti mengikuti orang dewasa dalam bersikap anarkis yang tentunya akan berdampak buruk bagi perkembangan anak kedepannya. Hal ini juga dilarang berdasarkan Pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik secara tegas dilarang dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hal positif yang dapat saya petik dari berita diatas kita dapat mengetahui bahwa Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sangat peduli bagi penerus masa depan bangsa indonesia, khususnya anak-anak yang ada di surabaya. Kita dapat melihat kepedulian dan tanggung jawab yang diemban oleh walikota surabaya, serta terus membawa rakyat indonesia di surabaya untuk terus memperbaiki negara ini untuk lebih baik lagi kedepannya.

2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Jawab: Menurut saya, agar penyampaian aspirasi/pendapat di depan umum tidak ricuh dan menimbulkan masalah, maka ada beberapa hal penting yang harus kita lakukan saat menyampaikan aspirasi didepan umum, yaitu sebagai berikut : Hindari Beropini yang Menyulut Perpecahan, Memahami Isu Secara Detail, Memikirkan Terlebih Dahulu Pendapat yang Akan di Sampaikan, Menyampaikan dengan Sopan dan Santun, dan sebagainya. Jika kita menyampaikan aspirasi dengan mengikuti beberapa aspek tersebut, maka kita dapat menghindari kericuhan atau provokasi yang mungkin akan terjadi saat menyampaikan pendapat.

3.Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?

Jawab: Menurut saya Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang harus kita penuhi apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Berikut beberapa kewajiban dasar manusia :Wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI. ( Pasal 67), Ikut Bela Negara (Pasal 68), Menghormati dan menegakan hak orang lain (Pasal 69), Menerima Hak dan Menjalankan Kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan (Pasal 70).

Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? menurut saya tidak,Dengan adanya Kewajiban kita misalnya kita wajib sebagai pelajar untuk mendapatkan ilmu, sedangkan dengan adanya HAM yaitu kan Hak Asasi Manusia karena manusia itu memiliki hak nya misalkan sebagai seorang pelajar hak nya adalah sepenuhnya dapat menuntut apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.

Demikian Analisis saya
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

Nama : Asima Beatricia Zivanka Rajagukguk
NPM : 2115061116
KELAS : PSTI C

Analisis Kasus

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Tanggapan saya mengenai artikel yang berjudul Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi adalah saya setuju dengan Walikota Surabaya, Ibu Risma, bahwa anak dibawah umur tidak boleh diikutsertakan dalam aksi demo karena anak-anak dibawah umur seringkali tidak mengerti apa tujuan dari demo tersebut dan hanya ikut-ikutan karena mereka pun mudah untuk dipengaruhi. Hal tersebut juga dapat dikatakan eksploitasi anak karena tidak seharusnya anak-anak diikutsertakan dalam aksi demo yang sangat membahayakan mereka. Demo seringkali menimbulkan kericuhan yang dapat juga menyebabkan korban. Untuk itu, saya sangat setuju dengan ketegasan Ibu Risma yang melarang melibatkan anak-anak saat demo dan menjaga kondisi saat melakukan demo dengan tidak merusak fasilitas yang ada.


2. Solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Solusi saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapatan di depan umum adalah pemerintah menyediakan tempat khusus untuk masyarakat menyampaikan aspirasinya sehingga masyarakat tidak berdemo di tempat-tempat yang tidak seharusnya digunakan untuk berdemo karena seperti yang kita ketahui saat dilakukan aksi demo seringkali fasilitas yang ada menjadi rusak dan itu sangat merugikan. Di tempat tersebut sebaiknya dilakukan komunikasi dua arah dimana masyarakat diberikan kesempatan langsung untuk berdialog dengan pemerintah. Selain itu, pihak keamanan harus diperketat pada saat demo dimana mereka harus mengamankan anak-anak dibawah umur yang ikut dalam aksi demo tersebut.


3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

“Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.” (Pasal 1 Angka 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia). Jadi, ketika kita ingin mendapatkan hak kita sebagai manusia, maka kita harus terlebih dahulu melakukan kewajiban kita sebagai manusia.

Adapun beberapa kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia adalah wajib menaati hukum dan pemerintahan sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Selain itu, warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Warga negara juga berkewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain sesuai dengan pasal 28J ayat 1. Warga negara juga wajib untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sesuai dengan UUD pasal 28J ayat 2 yang berisi “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”. Kemudian, warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamana negara sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “ tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Itulah beberapa contoh kewajiban dasar manusia sebagai warga negara Indonesia yang harus dilakukan ketika seseorang ingin mendapatkan haknya juga.

Kewajiban dasar tersebut tidak menjadikan hak tersebut dibatasi, melainkan menjadikan seseorang lebih layak lagi untuk mendapatkan haknya ketika ia sudah melakukan kewajiban dasarnya sebagai manusia dan warga negara. Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak dapat dipidahkan karena keduanya memiliki hubungan timbal balik dimana ketika seseorang telah melakukan kewajibannya, maka ia pantas untuk mendapatkan haknya yang sebagaimana mestinya.

Demikianlah analisis saya mengenai soal yang diberikan, terima kasih.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by PUTRI INDRIYANTI -
Nama : Putri Indriyanti
NPM : 2115061023
KELAS : PSTI C

Analisis Kasus

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Tanggapan saya yaitu saya sangat setuju dengan ibu Tri Rismaharini selalu wali kota Surabaya terkait exploitasi anak yang berupa melibatkan anak-anak pada saat demo. Hal ini tentunya sangat berbahaya bagi anak-anak karena anak-anak masih dibawah umur dan tentunya belum mengerti apapun terkait demo yang sedang diadakan oleh para orang dewasa. Apabila anak-anak tetap diikut sertakan dalam demo, mereka hanyalah akan menjadi korban dalam demo tersebut. Kemudian bila para orang dewasa yang melibatkan anak-anak ketika demo, maka tentu saja hal itu termasuk ke dalam eksploitasi anak.
Eksploitasi anak sendiri bukan hanya mengenai diajak atau dipaksa bekerja saja, tetapi juga ketika anak-anak tersebut diajak atau diminta untuk ikut serta dalam aksi demo. Terkadang aksi demo bisa sampai terjadi kericuhan, tentunya hal ini sangatlah berbahaya bagi anak-anak apabila ikut serta dalam demo. Anak-anak dapat saja terluka dalam kericuhan tersebut, bahkan dapat menjadi korban jiwa. Anak-anak juga belum bisa dalam mengontrol emosi yang ada dalam dirinya, mereka bisa saja menambah kericuhan bahkan sampai tawuran akibat emosi yang tidak terkontrol saat melakukan aksi demo. Akibat dari hal tersebut yaitu dapat mengaburkan inti dari permasalahan yang menyebabkan diadakannya demo, bahkan bisa sampai mengubah diplomasi menjadi ke arah anarkis. Anak-anak juga masih memiliki fisik yang lemah, sehingga dapat membuat kekhawatiran bila diajak mengikuti demo.
Anak-anak sendiri merupakan potensi yang sangat berharga bagi bangsa Indonesia, dan tugas anak sendiri yaitu sekolah dan belajar. Oleh karena itu, anak-anak tidak patut apabila diajak untuk ikut serta di aksi demo. Dan anak-anak merupakan generasi penerus bangsa Indonesia, apabila anak-anak mengalami kecelakaan pada saat melakukan aksi demo tentu saja hal itu akan menganggu keberlangsungan hidup dari anak tersebut. Untuk itu perlunya perhatian dari orang tua, keluarga, masyarakat, bahkan pemerintah untuk melindungi anak-anak dari ajakan mengikuti aksi demo.

Hal positif yang dapat saya ambil dari berita ini yaitu sikap dari ibu Tri Rismaharini selalu wali kota Surabaya, beliau memilikk sikap yang sangat perduli terkait anak-anak yang masih dibawah umur. Beliau sangat menentang mengenai keterlibatan anak-anak dalam aksi demo, karena anak-anak belum mengerti apapun dan dapar menjadi korban apabila diikut sertakan dalam aksi demo. Anak-anak dapat mengutarakan pendapatnya tanpa perlu harus ikut serta dalam aksi demo yang dapat membahayakan dirinya sendiri, yaitu dengan cara dapat mengutarakan pendapat melalui tulisan. Melalui tulisan ini, pendapat yang anak-anak utarakan dalam bentuk tulisan dapat dibaca, diterima dan disebarluaskan secara lebih luas lagi. Akan tetapi dalam mengutarakan pendapat tersebut juga perlu menggunakan kata yg baik tidak boleh menggunakan kata yang kasar.

2. Solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Solusi saya untuk untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum yaitu yang pertama memikirkan terlebih dahulu dari dampak pendapat yang akan kita disampaikan. Hal ini sangatlah penting dikarenakan terkadang dalam menyampaikan sebuah pendapat, kita tidak memikirkan dampak apa saja yang akan ditimbulkan ketika kita menyuarakan pendapat kita. Sehingga pendapat yang diutarakan tersebut bisa saja akan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, sebelum menyampaikan pendapat perlunya memikirkan terlebih dahulu dampak apa saja yang akan ditimbulkan dari pendapat yang akan kita utarakan. Solusi selanjutnya yaitu hindari mengutarakan pendapat yang dapat menyulut emosi orang lain atau yang dapat menimbulkan perpecahan. Hal ini tentunya sangat penting untuk dihindari karena dapat menyebabkan perpecahan, kericuhan, dan dapat menimbulkan sakit hati kepada orang lain. Saat berpendapat tentunya kita harus bersikap tenang, berbicara dengan sopan santun agar orang lain yang mendengarkan pendapat kita tidak tersulut emosinya. Bayangkan saja ketika menyampaikan pendapat dengan sikap yang tidak sopan dan berbicara dengan volume tinggi, tentu saja orang lain akan marah dan tersulut emosinya bahkan sampai tersinggung sehingga dapat menyebabkan keributan dan perpecahan. Solusi yang lainnya yaitu mengetahui isu atau permasalahan yang terjadi. Ketika kita ingin berpendapat mengenai hal apapun baik itu kejadian, isu ataupun permasalahan, tentunya kita harus mengetahui dengan pasti informasi mengenai isu atau permasalahan yang sedang dibahas. Hal ini sangatlah penting karena ketika kita tidak mengetahui isu atau permasalahan yang terjadi dan ketika kita mengutarakan pendapat pada isu tersebut, tentu saja kita akan kebingungan atau dapat berbicara ke hal-hal yang lain yang tidak bersangkutan dengan isu tersebut. Cara yang paling mudah agar kita mengetahui informasi isu atau permasalahan yang sedang terjadi yaitu dengan melakukan riset, seperti melakukan riset di berita-berita yang ada di internet atau media sosial.


3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang harus dilaksanakan karena apabila tidak terlaksana maka hak asasi manusia juga tidak terwujud. Kemudian untuk contoh dari bentuk kewajiban dasar manusia yaitu seperti wajib dalam mematuhi serta menaati segala peraturan yang telah dibuat dan diakui di Indonesia, melakukan upaya bela negara agar bangsa Indonesia senantiasa aman dari ancaman mana pun, selalu menghormati dan menghargai hak asasi milik orang lain dengan begitu orang tersebut juga akan menghormati serta menghargai hak asasi yang kita miliki, selanjutnya yaitu mampu menerima hak serta menjalankan kewajiban yang telah ditentukan sebelumnya.

Kewajiban dasar manusia sendiri itu tidak menjadikan hak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban sendiri merupakan dua hal yang berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak setiap manusia yang dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Contohnya saja seperti kewajiban untuk menghormati HAM orang lain, apabila kita menghormati HAM milik mereka maka mereka pun juga akan menghormati HAM yang kita miliki, sehingga setiap orang tentunya dapat menikmati HAM yang melekat dan terdapat di dalam dirinya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Muhkito Afif Muhkito Afif -

Assalamualaikum warrahmatullahi Wabarakatuh

Nama : Muhkito Afif

NPM : 2115061007

Kelas : PSTI C


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Tanggapan saya mengenai pernyataan yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, yaitu ibu Tri Rismaharini saya setuju tentang pernyataan tersebut karena anak-anak sekolah yang dibawah umur dalam demonstrasi tersebut kebanyakan hanya ikut-ikutan saja tanpa memahami maksud dari tujuan kegiatan demonstrasi mengenai Omnibus-Law.
Menurut saya pernyataaan yang diberikan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini adalah benar, karena anak-anak sekolah yang dibawah umur dalam demonstrasi tersebut kebanyakan hanya ikut-ikutan saja. Karena masa remaja SMP hingga SMA sangat beda pemikirannya dengan mahasiswa, pemikiran remaja dibawah umur sangat sempit terkadang menerima pernyataan tanpa dicari dahulu sebab akibat, belum bisa berpikiran panjang jika melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain. Hal positif yang dapat dipetik dalam artikel tersebut adalah paham demokrasi yang sudah tertanam dalam anak-anak sekolah yang apabila diarahkan kearah yang baik maka akan menjadi penerus bangsa yang peduli terhadap negaranya, karena pada dasarnya anak-anak sekolah juga memiliki hak untuk mengemukakan pendapat, jadi anak-anak harus ada pembimbing yang dapat menjelaskan bagaimana demonstrasi yang benar menurut undang-undang.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Solusi dari saya untuk menyampaikan pendapat di depan masyarakat umum, yang notabenenya terdiri dari berbagai suku serta agama untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan sebaiknya pembicara terlebih dahulu memahami konteks permasalahan yang sedang terjadi kemudian disampaikan dengan sopan, tidak menyinggung SARA, tidak mengandung kata-kata provokasi, dan tidak mengutamakan pendapat yang mementingkan diri sendiri.

3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?

Menurut undang-undang tentang hak asasi manusia pasal 1 ayat 2 kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Berikut adalah kewajiban dasar manusia :

1. Pasal 67, setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

2. Pasal 68, setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Pasal 69, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.

4. Pasal 70, dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatru masyarakat demokratis.

Hak dan kewajiban diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena pada dasarnya hak dan kewajiban merupakan wujud dari hubungan warganegara dengan negara yang sifatnya timbal balik. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban yaitu kita harus dapat mengetahui posisi dari kita sendiri. sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Pada dasarnya hak dan kewajiban di Indonesia tidak akan pernah seimbang apabila masyarakatnya tidak bergerak untuk mengubahnya oleh karena itu diperlukanlah keharmonian kewajiban dan dan hak negara dan warga negara.

Sekian dari saya terimakasih.

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Echa Andrea Gustiar Echa Andrea Gustiar -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh,

Nama: Echa Andrea Gustiar
NPM: 2115061064
Prodi: S1 Teknik Informatika
Kelas: PSTI C

Berikut analisis kasus saya mengenai soal diatas:

1. Bagaimanakah tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Jawaban:
Tanggapan dan hal positif saya yang dapat diambil mengenai isi dari berita tersebut adalah berita tersebut yang merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji. Karena termasuk salah satu tindakan mengeksploitasi yaitu dengan mengajak anak yang masih dibawah umur sebagai alat untuk mengikuti kegiatan unjuk rasa atau demo. Seperti yang dikatakan oleh Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bahwa bahwa anak dibawah umur tidak boleh diikutsertakan dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya. Karena anak dibawah umur masih tidak mengerti apa tujuan dari demo tersebut dan hanya ikut serta karena mereka mudah untuk dipengaruhi dan belum paham mengenai politik, serta informasi yang didapat kebanyakan langsung ditelan mentah-mentah tanpa adanya konfirmasi atas kebenaran informasi tersebut. Selain itu alasan lain seperti dampak negatif yang diperoleh anak adalah bersikap anarkis yang tentunya akan berdampak buruk bagi perkembangan anak kedepannya. Hal tersebut dilarang berdasarkan Pelibatan dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik secara tegas yaitu dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Hal positif yang saya dapat dan bisa saya ambil dari isi berita tersebut adalah cara bahwa Walikota Surabaya, Tri Rismaharini bertanggung jawab dalam menyikapi masalah tersebut, yang berarti suatu bentuk kepedulian pada masa depan anak penerus bangsa Indonesia. Hal ini dikarenakan yaitu suoaya tidak banyak memakan korban, merusak fasilitas, dan serta untuk terus memperbaiki negara Indonesia agar lebih baik lagi kedepannya.

2. Solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Jawaban:
Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum menurut saya adalah dengan cara pemerintah memberikan atau menyediakan tempat sebagai wadah masyarakat dalam untuk menyampaikan pendapat maupun argument dengan bukti yang valid dan dengan harapan pemerintah akan mendengarkan dan melakukan musyawarah secara transparan, serta memberikan solusi hingga menemukan suatu mufakat bersama dari permasalahan tersebut yang tidak merugikan warga Indonesia maupun pihak berwajib tersebut. Sehingga tidak terjadi atau dilakukannya demo yang dapat menimbulkan kericuhan dan kerusakan fasilitas umum.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Jawaban:
Kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang harus dilaksanakan. Dan apabila kewajiban tidak dilaksanakan, maka memungkinkan tidak terlaksana dan tegaknya HAM. Seperti yang tertera pada pasal 28J ayat 1 UUD 1945 yaitu “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Adapun beberapa contoh kewajiban dasar manusia yaitu: wajib, taat dan juga patuh kepada seluruh peraturan yang berlaku dalam NKRI, cinta tanah air, ikut bela negara, menghormati dan menegakan hak orang lain, menerima hak dan menjalankan kewajiban sesuai dengan apa yang telah ditentukan.
Kewajiban dasar manusia tiak menjadikan hak itu dibatasi. Sebab terdapat keseimabangan diantara keduanya, jika kita mengikuti peraturan yang ada dan juga melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik, maka kita juga akan mendapatkan Hak yang setimpal dengan apa yang kita lakukan, timbal balik tersebut dapat dirasakan apabila mengikut peraturan yang berlaku.

Demikian analisis kasus saya mengenai soal diatas.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Dede Kurniawan -

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Nama : Dede Kurniawan

NPM : 2115061072

Kelas : PSTI C

Berikut analisis saya terhadap berita yang berjudul Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi  

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Sebagai siswa, kewajiban utama adalah untuk belajar, mengeksplorasi diri, dan mengembangkan minat dan bakat. Mengikuti kegiatan demo bukanlah suatu kegiatan yang produktif dan tidak sehat untuk siswa. Mengajak siswa untuk mengikuti demo adalah tindakan yang tidak terpuji, pada masa sekolah siswa masih dalam tahap mengeksplorasi diri, sehingga ketika disuguhi oleh kegiatan demo tindakan tersebut akan merusak pemikiran yang telah dikembangkan dalam bangku sekolah. Pola pikir siswa masih sangat labil dan belum dapat menentukan suatu hal adalah benar atau salah secara pasti. Sehingga sangat rentan terhadap informasi bohong yang beredar. Selain itu, pada usia sekolah, remaja cenderung mudah tersulut emosi sehingga dapat menimbulkan kegaduhan atau merusak fasilitas umum.  Kegiatan demo adalah kegiatan yang berada diluar ranah pendidikan karena tidak memiliki nilai apapun yang dapat diambil dan dijadikan teladan oleh siswa. Maka dari itu, saya sangat sependapat terhadap pandangan ibu Tri Risma Harini bahwa siswa tidak boleh mengikuti kegiatan demo. Karena fokus utama seorang siswa adalah belajar, bukan demo.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Dalam melakukan demonstrasi, hendaknya para demonstran telah menganalisis masalah yang akan disampaikan secara mendalam dan berulang. Sehingga tidak timbul disinformasi yang kemudian dapat menimbulkan masalah dan perpecahan. Dalam menyampaikan aspirasi, haruslah didukung oleh argumen yang valid. Demonstran hendaknya adalah orang-orang yang benar-benar memahami permasalahan yang diaspirasikan, bukan hanya ikut-ikutan saja. Penyampaiand demo haruslah dilakukan secara damai tanpa adanya kericuhan, merusak fasilitas umum, mengganggu masyarakat sekitar serta menimbulkan kemacetan. Selain itu, pihak pemerintah perlu lebih mendengarkan lagi aspirasi masyarakat, jangan demonstrasi ini dianggap sebagai angin lewat saja, namun benar-benar didengarkan.

3. Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban adalah sesuatu yang memiliki keharusan untuk memenuhinya. Berikut beberapa peraturan dalam UUD 1945 mengenai kewajiban:

  1. Pasal 67, setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
  2. Pasal 68, setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 69, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.
  4. Pasal 70, dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatru masyarakat demokratis.
Ketika seseorang telah melaksanakan kewajibannya, maka mereka wajib untuk menyuarakan hak-haknya dan mempertahankannya.


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Budi Budi cahyono -
Asalamualaikum warahmatullahi wabarokatu
Izin memperkenalkan diri
Nama : Budi cahyono
Npm : 2115061123
Kelas : Psti c
Prodi : S1 teknik informatika

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Tanggapan saya setelah melihat serta membaca topik di atas, saya memberikan sebuah pujian untuk ibu Tri Rismaharini karena sudah meminta supaya tidak ada generasi muda yang ikut demo khususnya siswa/i dari SMPN 1 Surabaya pada Senin 19-10-2020. Seperti yang kita semua tahu, demo merupakan hal yang kurang baik yang seharusnya tidak diikuti oleh para remaja (20 tahun kebawah) karena untuk seumuran mereka, mengikuti demo hanya untuk bersenang-senang atau bahkan hanya untuk pamer kekuatan sebatas menunjukkan jati diri. apalagi bagi seorang pelajar, bukankah sebagai seseorang yang akan menjadi penerus bangsa seharusnya mengetahui hal yang berkaitan dengan hal tersebut. Informasi yang didapat juga biasanya mentah mentah atau belum valid kebenaran nya, akan tetapi para demonstran sudah tersulut oleh emosi masing masing. para siswa jugaTidak fair dan tidak adil kalau kemudian anak di usia ini(smp) sudah ikutikutan hal yang gak jelas dan mereka dilibatkan, mereka belum mengerti apapun," ,
Jika kita menengok kebelakang tentang bagaimana kacaunya pendemo ketika menolak omnibus law, pusat kota menjadi sangat berantakan, fasilitas dirusak bahkan dibakar tanpa berfikir jernih itu juga merugikan diri kita sendiri nantinya. Walikota dua periode tersebut sudah meminta agar seluruh pihak yang terlibat agar turut menjaga kondusifitas kota.

hal positif yang dapat saya ambil dari topik ini adalah tindakan sang walikota yang memberikan izin untuk para pendemo dalam menampaikan aspirasinya.
Risma menegaskan, jika dirinya tak mempersoalkan demonstrasi. Namun, dia berpesan jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas.
Ayo kita semua jaga kondisi kota supaya tidak ada lagi korban terutama

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

menurut pandangan saya, Solusi yang dapat dilakukan adalah, jika mendapatkan suatu berita, jangan ditolak mentah-mentah, dengan demikian tidak akan terjadi kegaduhan dalam diri sendiri yang nantinya memancing orang lain untuk ikut serta menelan berita bohong. Cari tahu kebenarannya, dan jangan merasa paling benar, hal ini dapat menjadi pemicu kehancuran dari sisi manapun.
Selanjutnya dalam menyampaikan pendapat di depan umum haruslah dengan tenang, memang pasti akan tetap ada pro Kontra, akan tetapi itulah aspirasi yang kita sampaikan.inilah demokrasi siapapun berhak menyuarakan suaranya, akan tetapi dalam batas yang wajar, tidak sampai berbuat anarki

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi

Dalam Undang undang Hak Asasi Manusia bab IV
Pasal 69

(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

(2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.

Pasal 70

Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis.

Kewajiban manusia adalah beberapa kewajiban yang apabila hak dilakukan atau dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksananya dan tegaknya ham.
Kewajiban manusia paling dasar ialah wajib serta taat dengan peraturan yang berlaku.
sedangkan Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? menurut saya tidak,karena Dengan adanya Kewajiban kita misalnya kita sebagai pelajar atau seorang biasa untuk mendapatkan ilmu, sedangkan dengan adanya HAM yaitu kan Hak Asasi Manusia, apabila anak tersebut tidak mendapatkan hak nya sebagai seorang siswa didalam kelas, hak untuk bertanya hak untuk mengemukakan pendapat jika dalam berkelompok belajar.

sekian jawaban yang saya berikan, kurang lebihnya saya mohon maaf
wasalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Renatha Renatha Amelia Manggala Putri -

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Nama : Renatha Amelia Manggala Putri
NPM : 2115061048
Prodi : S1 Teknik Informatika


1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Tanggapan saya mengenai berita “Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi” yaitu saya sangat setuju dengan Ibu Risma selaku Wali Kota Surabaya untuk tidak melibatkan anak-anak di dalam aksi demonstrasi. Hal tersebut dikarenakan anak-anak masih belum mengerti apa-apa dan seharusnya melakukan aktivitas yang sesuai dengan umurnya. Anak-anak masih memiliki pola pikir yang labil sehingga belum bisa membedakan mana yang salah dan mana yang benar. Seperti yang kita tahu, aksi demonstrasi kerap menimbulkan konflik yang berujung pada kerusuhan sehingga anak-anak yang terlibat dalam aksi demonstrasi dapat menimbulkan korban, mengingat fisik anak-anak yang tidak dipersiapkan untuk kondisi tersebut. Selain itu, adanya ancaman paham radikal yang terus dipaparkan pada anak-anak yang sejatinya mudah terpengaruh dapat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara juga masa depan anak tersebut. Melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi itu juga termasuk dalam aktivitas eksploitasi anak. Padahal anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi. Perlindungan Anak di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Hal positif yang saya dapatkan adalah Wali Kota Surabaya, Ibu Tri Rismaharini, memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya sesuai dengan Pasal 1 angka 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang berbunyi “Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap Warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Ibu Risma tidak mempersoalkan demonstrasi tersebut, asalkan berlangsung damai dan tidak melibatkan anak-anak yang belum mengerti apapun dan seharusnya dilindungi.


2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Solusi yang dapat saya sarankan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum adalah tim pengawasan di lapangan harus lebih intensif lagi, terlebih jika terdapat anak-anak yang terlibat dalam demonstrasi, anak-anak harus segera diamankan, jangan sampai lagi anak-anak berada di tengah demonstrasi. Selain itu, kita dapat menggelar aksi unjuk rasa dengan damai dan tertib, sehingga tidak ada korban, fasilitas umum dan negara yang rusak, dan tidak mengganggu ketertiban umum. Selanjutnya, untuk menyuarakan pendapat kita juga dapat lebih santun lagi yaitu dengan menempuh jalur hukum, yaitu dengan mengajukan Yudisial Review atau peninjauan kembali kepada MK mengenai materi undang-undang tersebut.


3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  39 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2, Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Berikut beberapa kewajiban dasar manusia menurut UU Republik Indonesia No.  39 Tahun 1999 Pasal 67, 68, 69 (ayat 1 dan 2), dan 70:

  1. Pasal 67, setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.

  2. Pasal 68, setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. Pasal 69,
    (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
    (2) Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.

  1. Pasal 70, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kewajiban dan Hak Manusia merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan selalu berdampingan, maka dari itu kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak tersebut dibatasi.  Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia yang dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Hubungan antara hak dan kewajiban adalah ketika seseorang sudah mendapatkan haknya maka ia harus melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan, begitupun sebaliknya. Apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran hak dan juga pengingkaran kewajiban.


Sekian dari saya, terima kasih. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Afrizal Yogi Pratama -
Nama : Afrizal Yogi Pratama
NPM : 2115061032
Kelas : PSTI C

Berikut merupakan analisis saya
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Menurut saya dengan melibatkan anak-anak dibawah umur dalam demo yang padahal mereka pun belum mengerti tentang apa yang dilakukannya merupakan tindakan eksploitasi. Apalagi berdasarkan berita tersebut anak-anak dibawah umur ini juga turut serta dalam aksi ricuh bahkan sampai merusak fasilitas. Tindakan eksploitasi tersebut dapat dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Hal ini harus dapat kita hindari karena tindakan ini tidak baik bagi anak-anak dibawah umur yang belum bisa berfikir jernih dan hanya ikut-ikutan saja tanpa memiliki alasan yang jelas, serta hal ini dapat menyebabkan hal-hal yang tidak diinginkan seperti misalnya korban jiwa. Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut adalah respon yang diberikan oleh walikota Surabaya. Respon walikota Surabaya cukup tegas dalam memperingati kejadian tersebut agar tidak terulang lagi kedepannya.


2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Menurut saya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan pendapat di depan umum, yaitu dengan memikirkan terlebih dahulu hal yang ingin disampaikan dan memastikan bahwa hal tersebut tidak menyinggung atau mengandung unsur SARA. Kemudian berikan pendengar kita kesempatan untuk menanggapi aspirasi/pendapat yang kita sampaikan dengan tetap menghargai perbedaan pendapat.


3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Dalam UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 1 ayat 2 dijelaskan tentang kewajiban dasar manusia, yaitu seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.
Berikut merupakan kewajiban yang tercantum dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia:
1. Wajib patuh pada peraturan perundang-undangan (Pasal 67).
2. Wajib ikut dalam upaya bela negara (Pasal 68).
3. Wajib menghormati hak asasi orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 69).
4. Wajib tunduk kepada batas yang ditetapkan undang-undang dalam menegakan hak dan menjalankan kewajiban (Pasal 70).

Dengan adanya kewajiban dasar tersebut tidak membuat hak kita dibatasi, melainkan kewajiban tersebut menjadikan seseorang lebih layak untuk mendapatkan hak-haknya setelah menunaikan kewajiban dasarnya.

Sekian analisis yang dapat saya sampaikan mengenai soal tersebut.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Febrian Febrian Nugroho -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh.

Nama : Febrian Nugroho
NPM : 2115061108
Kelas : PSTI C
Progrma Studi : S-1 Teknik informatika

1. Tanggapan saya terhadap kasus tersebut yaitu, saya setuju dengan Ibu Tri Rismaharini yang tak melibatkan anak-anak dalam demo. Disebabkan, demo bukanlah bukan untuk anak-anak. Bukannya tidak boleh, mengekspresikan pendapat, tetapi mengekpresikan pendapat dengan berdemo untuk anak-anak bukanlah hal yang terpuji. Anak-anak patutnya masih belajar di rumah, ataupun melakukan hal lain yang bermanfaat. Bukan malah berdemo yang belum tentu anak itu tahu, tujuan berdomanya itu apa. Di dalam demo juga sering terjadi ricuh, oleh sebab itu, untuk menghindari hal itu, sebaiknya anak-anak tidak dilibatkan dalam berdemo.

Hal positif yang dapat saya ambil :
1. Walikota mempunyai peranan penting dalam membuat kebijakan ataupun memberikan saran.
2. Anak-anak sebaiknya tidak ikut berdemo, karena banyak hal yang tidak diinginkan jika ikut berdemo, ricuh dan banyaknya kekerasan misalnya.
3. Kerjasama antar warga menjadi sangat penting dalam menjaga kekondusifan kota ataupun suatu wilayah.


2. Solusi yang dapat saya berikan, yaitu :
1. Orang tua perlu memantau anak-anaknya.
2. Anak selalu ditanya jika ingin pergi dari rumah ataupun yang lain.
3. Pendemo dan penegak hukum, sebaiknya sama-sama berkepala dingin untuk menghindari terjadinya kericuhan.
4. Berdemo sangat-sangat dibolehkan, tetapi para pendemo harus menjaga etikanya. Banyak sekali yang kita lihat, bahwa adanya demo beriringan terjadinya vandalisme.

3. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Kewajiban yang perlu dilakukan setiap individu sesuai dengan UU No.39 Tahun 1999, diantaranya :
a. Kewajiban dalam memberikan kebebasan terhadap orang lain menentukan hidupnya.
b. Kewajiban memberikan kesejahteraan terhadap orang lain baik secara lahiriyah maupun batiniyah.
c. Kewajiban memberikan fasilitas persalinan agar orang lain dapat melanjutkan keturunannya.
d. Kewajiban memberikan program pendidikan seperti wajib belajar 9 tahun.
e. Kewajiban memberikan persamaan hukum.
f. Kewajiban memberikan kebebasan dalam beragama.
g. Kewajiban dalam mendengarkan pendapat orang lain.
h. Kewajiban memberikan lingkungan yang aman bagi orang lain.

Menurut saya, dengan adanya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi. Sebab, orang akan mendapatkan hak-nya bila telah melakukan kewajibannya. Hak dan kewajiban adalah hal yang beriringan. Dengan adanya kewajiban dasar juga membuat kehidupan aman, tentram, dan harmonis sebab sudah menjalankan kewajibannya.

Demikian Analisis saya.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Vidya Adelia Anya -

Nama: Vidya Adelia Anya

NPM: 2115061019

Kelas: PSTI C

 

  1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Berita mengenai larangan untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi penolakan Omnibus Law di Surabaya yang tertera di atas menurut saya merupakan berita dan tindakan yang sangat terpuji. Saya sangat setuju dengan perkataan walikota Surabaya Tri Rishmaharini bahwa itu tidaklah fair dan tidak adil kalau anak di usia ini dilibatkan, mereka belum mengerti apapun. Hal positif yang dapat saya ambil dari perilaku atau tindakan walikota Surabaya Tri Rishmaharini adalah untuk melarang keras aksi demonstrasi untuk anak di bawah umur demi menjaga keadilan dan hak terhadap anak-anak seperti yang tertera pada UU Perlindungan Anak.

  1. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum menurut saya adalah dengan menyampaikan argument valid dengan bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan

  1. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang harus kita penuhi dan apabila tidak dilaksanakan, tidak akan terlaksana dan tidak ditegakkannya hak asasi manusia. Beberapa kewajiban dasar manusia adalah wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI (Pasal 67), ikut bela negara (Pasal 68), menghormati dan menegakan hak orang lain (Pasal 69), serta menerima hak dan menjalankan kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan (Pasal 70).

Menurut saya kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu tidak dibatasi. Dengan adanya kewajiban, kita wajib untuk memenuhi dan menjalankan kewajiban kita itu dan dengan adanya hak, kita dapat mendapatkan apa yang sudah seharusnya kita terima.


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Grace Grace Yoelanda Turnip -
Nama : Grace Yoelanda Turnip
NPM : 2115061044
Prodi : S1 Teknik Informatika

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Tanggapan saya mengenai artikel yang berjudul Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi adalah saya setuju dengan Walikota Surabaya, Ibu Risma, bahwa anak dibawah umur tidak boleh diikutsertakan dalam aksi demo karena anak-anak dibawah umur seringkali tidak mengerti apa tujuan dari demo tersebut dan hanya ikut-ikutan karena mereka pun mudah untuk dipengaruhi. Hal tersebut juga dapat dikatakan eksploitasi anak karena tidak seharusnya anak-anak diikutsertakan dalam aksi demo yang sangat membahayakan mereka dan juga dapat merusak masa kecil mereka. Demo seringkali menimbulkan kericuhan yang dapat juga menyebabkan korban. Untuk itu, saya sangat setuju dengan ketegasan Ibu Risma yang melarang melibatkan anak-anak saat demo dan menjaga kondisi saat melakukan demo dengan tidak merusak fasilitas yang ada.

2. Solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Solusi dari saya untuk menyampaikan pendapat di depan masyarakat umum, yang terdiri dari berbagai suku serta agama untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan sebaiknya pembicara terlebih dahulu memahami konteks permasalahan yang sedang terjadi kemudian disampaikan dengan sopan, tidak menyinggung SARA, tidak mengandung kata-kata provokasi, dan tidak mengutamakan pendapat yang mementingkan diri sendiri. Kita harus bisa membicarakannya dengan baik atau secara kekeluargaan, jangan sampai menimbulkan kericuhan atau menyinggung satu sama lain.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban adalah sesuatu yang memiliki keharusan untuk memenuhinya. Berikut beberapa peraturan dalam UUD 1945 mengenai kewajiban:

Pasal 67, setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68, setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukannya.
Pasal 70, dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kewajiban dan Hak Manusia merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan selalu berdampingan, maka dari itu kewajiban dasar manusia tidak dibatasi. Hak Asasi Manusia yang merupakan hak dasar setiap manusia yang dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Hubungan antara hak dan kewajiban adalah ketika seseorang sudah mendapatkan haknya maka ia harus melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan, begitupun sebaliknya. Apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran hak dan juga pengingkaran kewajiban.

Sekian dari saya, terima kasih
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Nur Kartikawati -
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Nama : Nur Kartikawati
NPM : 2115061084
Kelas : PSTI C

Mohon izin menyapaikan analisis kasus pada pertemuan 6 ini
1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Dari berita tersebut, saya mendukung apa yang dikatakan oleh Walikota Surabaya karena menurut saya benar adanya apabila menggunakan anak untuk tujuan politik itu sudah melanggar hak anak tersebut. Disebabkan mereka tidak tahu permasalahan dan hanya memperburuk keadaan. Apabila demonstrasi berjalan dengan kekacauan, maka nyawa dari anak-anak tersebut dipertaruhkan. Hal positif yang dapat diambil adalah terlindunginya anak-anak dari dampak yang tidak diinginkan akibat dari kegiatan demo yang sebenarnya tidak terlalu mereka pahami.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menyampaikan aspirasi memang diperbolehkan dan dilindungi konstitusi. Namun harus sesuai UU dan jangan sampai demo yang dilakukan malah merugikan diri sendiri, masyarakat atau mengganggu ketertiban umum. Yaitu dengan cara menyampaikan aspirasi dengan bahasa yang baik, menghormati hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan moral yang diakui umum, menaati hukum yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yg apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Kewajiban dasar manusia dapat menjadikan hak itu dibatasi ataupun tidak dibatasi. Kewаjiban dasаr manusia menjadikan hak itu dibatasi. Sebаb, dengan adanyа kewаjiban dаsar manusiа, maka seseorang tidаk boleh melаkukan tindаkan apаpun yang merugikan hak orаng lаin. Sedangkan kewаjiban dasаr manusia menjadikan hak itu tidak dibatasi. Sebab, yаng dimaksud dengan kewajibаn dаsar mаnusia adаlah suatu perintah konkrit untuk melindungi hаk аsasi mаnusia.

Demikian analisis kasus pertemuan 6 yang dapat saya sampaikan.
Terima kasih, wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by DIMAS PRASETIYO DIMAS PRASETIYO -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Dimas Prasetiyo
NPM : 2115061076
Prodi : S1 Teknik Informatika

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya dari isi dari berita diatas, saya setuju dengan apa yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bahwa memang anak-anak masih belum pantas untuk mengikuti aksi demonstrasi karena mereka masih belum paham apa yang mereka lakukan. Hal positif dari berita diatas bahwa larangan yang disampaikan mudah untuk dipahami supaya orang tua dan elemen masyarakat paham bahwa anak-anak masih belum pantas mengikuti aksi tersebut.
2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
untuk mengantisipasi anak-anak dibawah umur mengikuti demo dengan sosialisasi kepada seluruh elemen masyarakat terutama di bidang pendidikan harus memahami dan melaksanakan surat edaran Mendiksbud tersebut sehingga ikutserta dalam mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibas) yang aman dan kondusif.
3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Dalam Pasal 28 J ayat 1 mencantumkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kewajiban dasar manusia tidak menjadi terbatasi malah menjadi semakin teratur dan manusia tau apa yang harus dia lakukan dan apa yang harus dia hindarkan

wa'alaikumsalam
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Hazel Fathoni Friandra -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Nama : Hazel Fathoni Friandra
NPM : 2115061112
Kelas : PSTI C


1. Bagaimana tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Tanggapan saya mengenai isi berita tersebut adalah menjadikan anak anak sebagai alat untuk unjuk rasa merupakan suatu hal yang salah dan tidak dapat dibenarkan,karena mereka itu masi pelajar dan mereka juga belum mengerti sepenuhnya tentang situasi yang dihadapi.Anak anak juga memiliki kewajiban utama yaitu belajar karena mereka sebagai generasi muda adalah harapan bangsa.Belum lagi nanti dampak negatif yang diperoleh dari aksi unjuk rasa apabila melibatkan mereka,bisa jadi mereka mengikuti sikap pendemo lain yang lebih tua dari mereka seperti bertindak anarkis dan menggunakan kekerasan.Selain itu unjuk rasa juga sering menjatuhkan korban sehingga ditakutkan karena mereka masih usia muda maka mereka akan menjadi korban salah sasaran dari orang lain.Selain itu juga terdapat Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Dampak positif yang dapat diambil dari kasus ini yaitu kita dapat mengetahui bahwa Ibu Tri Rismaharini merupakan orang yang tidak buta hukum dan berarti Ibu Tri Rismaharini mempedulikan anak anak dan generasi muda sepenuhnya agar menjadi bibit bibit penerus bangsa yang lebih berkualitas.Ibu Tri Rismaharini juga melakukan antisipasi agar tidak jatuhnya korban pada unjuk rasa yang tidak seharusnya



2. Bagaimanakah solusi mu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Menurut pendapat saya solusi yang tepat untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi di depan umum adalah dengan Membuat terlebih dahulu teks yang akan dibacakan dengan baik dan teliti,sehingga ketika dibacakan tidak akan menimbulkan sesuatu yang dapat menyebabkan kericuhan dan menyulut emosi orang lain,selain itu juga diperlukan bukti bukti yang kuat dari argumen argumen yang akan disampaikan.Dan juga diharapakan penyampaian dari aspirasi aspirasi tadi dapat dilakukan dengan cara yang damai tanpa melakukan provokasi dan menyinggung SARA yang dapat berakibat fatal nantinya.Diharapkan juga suara suara yang disampaikan dapat didengar oleh wakil wakil rakyat yang dimaksud sehingga tidak diperlukan lagi unjuk rasa lanjutan.



3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiban yang harus dipenuhi apabila hak kita laksanakan,dapat kita ketahui bahwa hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling terikat.Beberapa kewajiban dasar manusia seperti Wajib,taat dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui oleh NKRI,Ikut bela negara,Menerima hak dan menjalankan kewajiban serta menghormati dan menegakkan hak orang lain

Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak tersebjt dobatasi.Hak Asasi Manusia merupakan sebuah hak dasar yang diperoleh oleh setiap manusia dan dapat diperoleh apabila melaksanakan kewajiban.Karena hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling terikat maka ketika kita sudah mendapatkan hak kita maka kita wajib melaksanakan kewajiban kita,begitu juga sebaliknya
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Levian Dandra -
Nama : Levian Dandra
NPM : 2115061036
Kelas : PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Menurut saya pernyataaan yang diberikan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini adalah benar, karena anak-anak sekolah yang dibawah umur dalam demonstrasi tersebut kebanyakan hanya ikut-ikutan saja tanpa memahami maksud dan tujuan dari demonstrasi. Selain itu apabila anak-anak sekolah dibawah umur pemikirannya masih sempit belum bisa membedakan mana benar dan mana salah, serta belum matang dalam mengambil keputusan sehingga jika anak-anak mengikuti demonstrasi mereka hanya akan merugikan diri sendiri atau bahkan menjadi korban jika demonstrasi sudah tidak terkendali lagi.
Hal positif yang saya dapatkan adalah Wali Kota Surabaya, Ibu Tri Rismaharini, memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menyampaikan pendapat atau aspirasinya, dengan syarat berlangsung damai dan tidak melibatkan anak-anak yang belum mengerti tujuan maupun maksud dari demonstrasi.

2.Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Ketika melakukan demonstrasi, hendaknya para demonstran telah menganalisis masalah yang akan terjadi secara mendalam dan berulang, hingga memahami masalah yang sedang terjadi tidak hanya sekedar ikut-ikutan. Ketika melakukan demonstrasi pula harus didukung oleh argumen yang valid. Penyampaian demo haruslah dilakukan secara damai tanpa adanya kericuhan, merusak fasilitas umum, serta mengganggu masyarakat sekitar.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban adalah sesuatu yang memiliki keharusan untuk memenuhinya. Berikut beberapa peraturan dalam UUD 1945 mengenai kewajiban:
  1. Pasal 67, Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
  2. Pasal 68, Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 69, (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.
  4. Pasal 70, Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Menurut saya, dengan adanya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi. Sebab, hak dan kewajiban merupakan hal yang saling mengikuti, dimana ada kewajiban yang harus dilaksanakan disana pula ada hak yang seharusnya didapatkan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Arbian Alex Pritama -
Nama : Arbian Alex Pritama
NPM : 2155061013
Kelas : PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

Sebagai siswa, kewajiban utama adalah untuk belajar, mengembangkan minat dan bakat dan bisa untuk mengeksplorasikan diri. Mengikuti kegiatan demo bukanlah suatu kegiatan yang baik dan tidak produktif untuk siswa. Mengajak siswa untuk mengikuti demo adalah tindakan yang sangat tidak terpuji dan tidak baik untuk siswanya, pada masa sekolah siswa masih dalam tahap mengeksplorasi diri, sehingga ketika dilibatkan dengan kegiatan demo tindakan tersebut akan merusak pemikiran yang dikembangkan ketika dalam masa sekolah. Kegiatan demo adalah kegiatan yang berada diluar kegiatan pendidikan karena tidak memiliki nilai apapun yang bisa diambil dan dijadikan teladan siswa. Saya sangat sependapat terhadap pandangan ibu Tri Risma Hari ini bahwa siswa tidak boleh mengikuti kegiatan demo. Karena yang harus difokuskan oleh seorang siswa adalah belajar, bukan mengikuti demo.

2. agaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Menurut saya, agar penyampaian aspirasi/pendapat di depan umum tidak ricuh dan menimbulkan masalah. Ada beberapa hal penting harus kita lakukan saat menyampaikan aspirasi didepan umum, yaitu sebagai berikut : Hindari Beropini yang Menyulut perpecahan, Memahami Isu sedetai-detailnya, Memikirkan terlebih dulu pendapat apa yang akan di sampaikan, menyampaikan dengan sopan dan santun, dan lain sebagainya.

3, Jelaskan  apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia  menjadikan hak itu dibatasi?

Menurut saya kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang harus kita penuhi apabila hak telah dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Berikut beberapa kewajiban dasar manusia : (Pasal 67) Wajib, taat, dan patuh kepada seluruh peraturan yang telah dibuat NKRI, (Pasal 68) Ikut Bela Negara, (Pasal 69) Menghormati hak orang lain, (Pasal 70) Menerima hak dan Menjalankan Kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan.

Sekian dari saya, terima kasih. Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Nur Annisa Septriza Septriza -
Assalamualikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Nama : Nur Annisa Septriza
NPM : 2115061060
Prodi : Teknik Informatika

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya mengenai isi berita diatas yaitu, saya setuju dengan opini yang disampaikan oleh Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini bahwa kita tidak boleh melibatkan anak-anak untuk serta dalam demonstrasi karena itu termasuk eksploitasi anak. Menurut saya jika anak-anak ikut serta dalam demonstrasi hal ini adalah salah satu bentuk gagal dalam pendidikan kritis untuk membangun pendidikan karakter pada anak, sehingga akhirnya anak-anak ini menjadi objek eksploitasi. Karena pada usia tersebut dapat dikatakan pemikirannya belum matang dan masih labil, sehingga mereka sebenarnya kurang memahami masalah dan realitanya, tetapi lebih digerakkan oleh emosi dan rasa solidaritas.
Hal positif yang dapat diambil adalah sikap dari Wali Kota Surabaya, yaitu Ibu Tri Rismaharini yang sangat peduli terhadap anak-anak yang masih dibawah umur untuk tidak terlibat demonstarsi, khusunya anak-anak yang berada di Surabaya, karena hal ini dapat membahayakan anak-anak. Karena pada dasarnya tugas anak-anak tersebut adalah belajar, untuk menjadi generasi penerus yang inovatif, kreatif.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya dalam menyampaikan suatu asprasi/pendapat yang harus kita lakukan adalah memahami dengan jelas isu yang sedang dibicarakan, memberikan data-data yang valid sebagai bukti dan menguatkan aspirasi yang akan disampaikan, kemudian memikirkan kalimat yang akan kita lontarkan terlebih dahulu agar tidak memicu keributan dan tidak menimbulkan perdebatan yang panas serta tidak menyakiti hati orang lain, selanjutnya berbicara dengan bahasa yang baik dan tidak dengan nada yang tinggi.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. Berikut beberapa kewajiban dasar manusia menurut UU Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 Pasal 67, 68, 69 (ayat 1 dan 2), dan 70:
- Pasal 67, setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
-Pasal 68, setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-Pasal 69,
1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.
-Pasal 70, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Menurut saya kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi, karena hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu berdampingan dan tidak dapat dipisahkan. HAM yang merupakan hak dasar setiap manusia dapat kita peroleh dengan melaksankan kewajiban.

Demikian analisis syaa terhadap soal yang diberikan, Terima Kasih.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Debi Manda -
Nama : Debi Manda
NPM : 2115061080
Kelas : PSTI C

Berikut analisis soal yang telah saya buat

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut adalah saya sangat setuju dengan apa yang dikatakan oleh ibu Risma selaku Wali Kota Surabaya untuk tidak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law. Hal ini dikarenakan anak-anak masih belum mengerti apa-apa dan belum bisa membedakan mana yang salah dan mana yang benar, dikhawatirkan juga dapat berdampak terhadap kesehatan mental anak. Aksi demonstrasi juga kerap menimbulkan konflik yang berujung pada kerusuhan sehingga dapat membahayakan kondisi fisik anak yang masih lemah dan ditakutkan menimbulkan korban. Melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi itu termasuk dalam aktivitas eksploitasi anak. Padahal anak-anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi mengingat isi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Indonesia. Selain itu, terdapat pula hal positif yang saya dapatkan dari berita tersebut yaitu ibu Risma memberikan kesempatan kepada setiap orang yang ingin menyampaikan pendapat atau aspirasinya melalui demonstrasi dan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyertakan anak-anak dalam aksi demonstrasi.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Solusi dari saya untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan pada saat menyampaikan aspirasi/pendapatan dalam bentuk demonstrasi adalah dengan pemerintah menyediakan tempat khusus untuk masyarakat menyampaikan aspirasinya, karena sebagian besar demonstran melakukan aksi anarkis dengan merusak fasilitas umum. Selain itu, pihak keamanan harus diperketat pada saat demo untuk mengamankan anak-anak kecil yang masih dibawah umur yang terlibat demonstrasi serta mengamankan demonstran yang ingin bertindak anarkis.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Menurut Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 39 tahun 1999 bahwa “Kewajiban Dasar Manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.” Kita harus melakukan kewajiban kita sebagai manusia terlebih dahulu, baru hak kita sebagai manusia akan terpenuhi.

Adapun beberapa kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia adalah
1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan sesuai dengan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 
2. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. sesuai dengan pasal 27 ayat 3 UUD 1945
3. Warga negara juga berkewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain sesuai dengan pasal 28J ayat 1.
4. Warga negara juga wajib untuk tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang sesuai dengan UUD pasal 28J ayat 2
5. Warga negara memiliki kewajiban untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamana negara sesuai dengan pasal 30 ayat 1 UUD 1945

Kewajiban dasar ini tidak membatasi hak-hak itu, melainkan ketika seseorang memenuhi kewajiban dasar sebagai manusia dan sebagai warga negara, maka dia bahkan lebih berhak dalam memperoleh hak tersebut pula. Hak dan kewajiban merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya memiliki hubungan timbal balik dimana ketika seseorang telah melakukan kewajibannya, maka ia berhak untuk mendapatkan haknya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Diah Diah Ayu Mitha Anggraini -
Assalamualaikum, wr. wb.
Nama : Diah Ayu Mitha anggraini
NPM : 2155061001
Kelas : PSTI C

Assalamualaikum, wr. wb.
Izin menjawab,
1. Tanggapan saya mengenai isi dari berita tersebut yaitu saya sangat mengapresiasikan tindakan baik yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya Tri Risma dalam hal menghimbau para demonstan untuk tidak melibatkan anak-anak dalam rangka demo yang akan mereka lakukan. Alasan pelarangan pengikutsertaan anak-anak dalam aksi demo tersebut yang disampaikan oleh wali kota Surabaya juga sangat bijak terlebih karena kita juga tidak akan tau kondisi di lapangan akan berdampak seperti apa. Adapun hal positif yang bisa saya ambil dari berita tersebut diantaranya :
-Lebih paham mengenai hal-hal apa saja yang termasuk kedalam bentuk eksploitasi anak.
-Bahwa demonstrasi itu merupakan hak warga negara sebagai bentuk penyampaian aspirasi rakyat dalam bentuk protes.
-Bahwa penyampaian aspirasi dapat dilakukan dengan tertib dan memahami peraturan yang berlaku.
-Pelaksanaan demo secara tertib dan damai akan mewujudkan keseimbangan antara rakyat dengan lingkungan sekitar karena tidak menimbulkan korban jiwa dan merusak fasilitas negara.

2. Berikut beberapa solusi yang dapat saya berikan terkait dengan penyampaian aspirasi didepan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, diantaranya :
-Terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 yang berisikan maksud, tujuan, tempat, waktu, bentuk, hingga jumlah peserta yang ikut dalam demo tersebut.
-Penyampaian tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
-Penyampaian dilakukan selambat-lambatnya 3x24 (tiga kali dua puluh empat jam) sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat.
-tetapi penyampaian secara tertulis tidak berlaku pada aksi demo kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan
-Setiap 100 orang peserta unjuk rasa harus memiliki seorang sampai dengan lima orang penanggung jawab.

3. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Adapun beberapa contoh bentuk-bentuk kewajiban dasar manusia berdasarkan UUD 1945 :
-Wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI sebagaimana telah disebutkan didalam Pasal 67.
-Ikut Bela Negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 68.
-Menghormati dan menegakan hak orang lain, telah disebutkan di dalam Pasal 69
-Menerima hak dan menjalankan kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan (Pasal 70).
-Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sebagaimana telah di cantumkan didalam Pasal 28 J ayat (1).

Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar manusia yang dapat diperoleh dengan melaksanakan kewajibannya. Oleh karena itu mengenai apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Menurut saya tidak, karena Hak dan Kewajiban merupakan dua hal yang selalu beriringan dan tidak dapat dipisahkan.

Sekian jawaban dari saya,
Wassalamualaikum, wr. wb.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Rona Aprilia Rona Aprilia -
Nama : Rona Aprilia
NPM   : 2115061027
Kelas  : PSTI C

Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Melarang untuk mengikutsertakan anak-anak dalam kegiatan demo merupakan salah satu Tindakan yang sangat tepat sebab benar seperti yang dikatakan oleh walikota Surabaya bu Tri Rismaharini yaitu tidak fair dan tidak adil jika anak anak di usia ini dilibatkan karna mereka masih belum mengerti apapun. Dan menurut bu Risma pun melibatkan anak dalam kegiatan demo juga termasuk eksploitasi. Hal positif yang didapat yaitu bahwa masih terdapat orang-orang yang perduli terhapat anak-anak.

Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Perbedaan sikap dan pendapat menjadi hal yang lumrah terjadi terutama dalam penyampaian-penyampaian aspirasi atau pendapat yang dilakukan di khalayak ramai. Untuk menghindarai kejadian-kejadian yang tidak diinginkan dalam penyampaian pendapat dapat dilakukan dengan beberapa hal, misalnya menyampaikan aspirasi dengan bahasa yang baik, tidak menyinggung suatu golongan lain, tidak memfitnah, tidak menghina, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak mudah termakan oleh hoax, tidak mengandung unsur sara, dan masih banyak lainnya.

Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban dasar manusia merupakan seperangkat kewajiabn yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. contoh bentuk kewajiban dasar manusia diantaranya pada undang-undang hak asasi manusia bab IV kewajiban dasar manusia.
  • pada pasal 67 “Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.”
  • Pasal 68 “Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  • Pasal 69 “(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (2) Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.”
  • Pasal 70 “Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertinban umum dalam suatru masyarakat demokratis.”
Lalu apakah dengan adanya kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Jawabannya tentu tidak. Sebab hak dan kewajiban merupakan dua hal yang selalu beriringan dan tidak dapat dipisahkan. Karna hak asasi manusia juga merupakan hak dasar yang bisa didapat hanya jika melaksanakan kewajibannya.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Alysa Astry Djayanti -
Nama: Alysa Astry Djayanti
NPM : 2115061003
Kelas: PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya terkait artikel diatas yang berjudul "Risma Minta Jangaan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya : Itu Termasuk Eksploitasi" adalah saya sangat setuju dengan pendapat ibu Risma mengenai hal tersebut. Pertama, anak-anak seusia itu belum cukup umur dan belum paham mengenai dunia politik. Selain itu, tentunya demo bukanlah hal yang harus dipelajari oleh pelajar. Maka dari itu, pandangan ibu Risma ini sangat mudah dipahami. Hal positif yang bisa saya ambil dari artikel ini adalah Ibu Risma sangat tegas mengenai masa depan pelajar dan fasilitas kota. Tidak apa jika ingin melakukan demonstrasi, tetapi jangan sampai merugikan fasilitas kota, apalagi masa depan anak bangsa.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Menurut saya, solusi untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dalam menyampaikan aspirasi atau pendapat di depan umum adalah yang pertama harus memahami isu atau permasalahan yang terjadi, sehingga tidak menimbulkan lebih banyak kesalah pahaman lebih banyak dan mengurangi penyebaran hoax. Lalu, tentunya sopan santun harus diterapkan oleh masyarakat apalagi di depan umum. Selain itu, hindari pendapat yang memancing kericuhan warga dan coba untuk berpendapat atau melakukan musyawarah untuk meminimalisir adanya keributan.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Di dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA dijelaskan pada pasal 1 ayat 2 bahwa Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.

Berikut adalah kewajiban dasar manusia :
1. Setiap orang yang ada diwilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia. (Pasal 67)
2. Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Pasal 68)
3. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya. (Pasal 69)
4. Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatru masyarakat demokratis.(Pasal 70)

Lalu, apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi? Menurut saya tidak, sebagai manusia, tentunya kita harus mengetahui kewajiban serta hak kita. Apa yang harus kita lakukan dan apa yang bisa kita pertahankan sebagai hak kita.

Demikian analisis saya,
terima kasih
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Marva Muhammad Aula Marva Muhammad Aula -
Nama : Marva Muhammad Aula
NPM : 2115061056
Kelas : PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Tanggapan saya mengenai berita yang berjudul "Risma Minta Jangan Libatkan Anak-anak Saat Demo Besok di Surabaya: Itu Termasuk Eksploitasi" adalah saya setuju dengan Ibu Risma, bahwa anak dibawah umur tidak boleh diikutsertakan dalam aksi demo karena anak-anak dibawah umur seringkali tidak mengerti apa tujuan dari demo tersebut dan hanya ikut-ikutan karena mereka pun mudah untuk dipengaruhi. Mengikuti kegiatan demo bukanlah suatu kegiatan yang produktif dan tidak sehat untuk siswa. Mengajak siswa untuk mengikuti demo adalah tindakan yang tidak terpuji, pada masa sekolah siswa masih dalam tahap mengeksplorasi diri, sehingga ketika disuguhi oleh kegiatan demo tindakan tersebut akan merusak pemikiran yang telah dikembangkan dalam bangku sekolah. Kegiatan demo adalah kegiatan yang berada diluar ranah pendidikan karena tidak memiliki nilai apapun yang dapat diambil dan dijadikan teladan oleh siswa. Maka dari itu, saya sangat sependapat terhadap pandangan ibu Tri Risma Harini bahwa siswa tidak boleh mengikuti kegiatan demo. Karena fokus utama seorang siswa adalah belajar, bukan demo. Hal positif yang dapat diambil dari berita tersebut adalah paham demokrasi yang sudah tertanam dalam anak-anak sekolah yang apabila diarahkan kearah yang baik maka akan menjadi penerus bangsa yang peduli terhadap negaranya, karena pada dasarnya anak-anak sekolah juga memiliki hak untuk mengemukakan pendapat, jadi anak-anak harus ada pembimbing yang dapat menjelaskan bagaimana demonstrasi yang benar menurut undang-undang.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Solusi yang saya berikan yaitu memikirkan terlebih dahulu dampak dari pendapat yang akan kita disampaikan. Pembicara juga harus memahami konteks permasalahan yang sedang terjadi kemudian disampaikan dengan sopan, tidak menyinggung SARA, tidak mengandung kata-kata provokasi, dan tidak mengutamakan pendapat yang mementingkan diri sendiri.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban adalah sesuatu yang memiliki keharusan untuk dipenuhi. Berikut beberapa peraturan dalam UUD 1945 mengenai kewajiban :
Pasal 67
Setiap orang yang ada di wilayah negara Republik Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tidak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima oleh negara Republik Indonesia.
Pasal 68
Setiap warga negara wajib ikut dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 69 ayat 1
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pasal 69 ayat 2
Setiap hak asasi manusia yang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan menegakkan dan memajukkannya.
Pasal 70
Dalam menjalankan hak dan kewajibannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi. Sebab, hak dan kewajiban merupakan hal yang saling mengikuti, dimana ada kewajiban yang harus dilaksanakan disana pula ada hak yang harus didapatkan.
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by OKTA.SURYA.ARIF21 OKTA.SURYA.ARIF21 -
Assalamualaikum wr.wb.
Nama : Okta Surya Arif
NPM : 2155061005
Kelas : PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Menurut saya pada berita tersebut cukup baik, akan tetapi ada beberapa point yang harus digaris bawahi beberapa poin pada berita tersebut, misalnya tidak buruk juga menurut saya membiarkan anak-anak untuk ikut berdemonstrasi, akan tetapi berikanlah fasilitas mereka untuk mengemukakan pendapat dan mengembangkan potensi mereka, menurut perhitungan dasar saya miliki, Menurut saya siswa SMP kelas 2-3 itu sudah cukup usia, jika ingin mengemukakan pendapat, karena umur sekitar 15-17 tersebut sedang menggali potensi yang ada pada diri mereka, kan gk semua anak-anak SMP tersebut melanjutkan jenjang ke yang lebih tinggi, misalnya karena masalah finansial, akses lokasi ke Sekolah yang lebih tinggi jenjangnya cukup jauh, lalu yang terkahir yang lebih penting mindset orang di pedesaan tidak bisa di samakan dengan yang dikota, anak-anak di pedesaan lebih cenderung pandai dalam berkomunikasi dibandingkan dengan anak-anak yang tinggal di kota kenapa begitu?, Karena tempat tinggal mereka memungkinkan mereka untuk sering berinteraksi satu sama lain, oleh sebab itu sangat di sayangkan jika ada anak-anak SMP yang berusia sekitar 15-17 tidak diberikan ruang untuk menggali potensi maupun mengungkap pendapat mereka, iya emosi mereka belum terkontrol, disini seharusnya negara hadir, untuk menjembatani serta memfasilitasi perkembangan anak-anak bangsa, kenapa saya setuju akan hal ini?, Karena semua hal yang ada dunia ini emang memiliki hal negatif walaupun hal tersebut positif, saya berpandangan lebih baik mereka belajar dan menggali potensi yang mereka miliki, daripada mereka melakukan hal-hal negatif seperti merokok, mencuri, mabuk-mabukan, tidak perlu alergi ataupun takut dengan kebebasan pendapat, berserikat dan berkumpul berdemokrasi dengan tidak melupakan nilai-nilai agama, undang-undang serta norma-norma lainnya yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat, Shabina Begum salah satu contoh kasusnya, tidak semua politik, kebebasan mengemukakan pendapat serta berdemokrasi itu buruk, Toh juga mereka bakal terkena imbasnya suatu saat jika suatu keputusan politik tidak membela kepentingan rakyat banyak.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Yang harus dilakukan yaitu 
  • Jembatani, fasilitasi serta jangan berlebihan menangani demontrasi karena pikiran di lawan dengan pikiran, bukan dengan tindakan Repressive oknum aparatur
  • Tidak akan ada demonstrasi jika tidak ada pemicunya, seperti tidak bakal ada asap, jika tidak ada apinya (cause and effect), oleh sebab itu, jangan buat jurang pemisah antar warga negara, maksudnya? Iyalah pada Pemilu beberapa tahun yang lalu terdapat jurang yang cukup besar karena hanya ada beberapa calon saja dalam pemilu, kenapa saya menarik kesimpulan ke Pemilu?, Karena tidak ada demokrasi jika pemilu hanya jadi suatu legalitas saja, bukan suatu kewajiban partai untuk menghadirkan dan mengenalkan calon yang berkompeten, oleh sebab itu di penjaringan kader partai seharusnya bukan hanya karena popularitas, kedekatan seseorang, maupun politics money
  • Partai politik harus harus menjalankan kewajiban serta larangan agar mendapatkan hak yang mereka boleh terima 



3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?

Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. ( UU nomor 39 tahun 1999) 

Pasal 28 J ayat 1 mencantumkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Kewajiban dasar manusia iyalah 
"Dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, ditegaskan tentang hak-hak dasar manusia yaitu hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, dan hak anak"

Jenis-Jenis Hak Asasi manusia yang dilindungi oleh UU HAM antara lain sebagai berikut:

  • Hak Untuk Hidup (pasal 9), merupakan hak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf hidup, tentram, sejahtera lahir batin dan berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat
  • Hak Untuk Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan (pada pasal 10), sebagai hak untuk membentuk satu keluarga melalui perkawinan yang sah, atas kehendak kedua calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Hak untuk mengembangkan diri (pada pasal 11-16), sebagai hak atas pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan bagi perkembangan dirinya, memperoleh pendidikan, meningkatkan kualitas, memperoleh manfaat IPTEK, seni, budaya, berkomunikasi, melakukan pekerjaan sosial, memperjuangkan hak dan juga pengembangan dirinya
  • Hak Memperoleh Keadilan (pada pasal 17-19) tanpa adanya diskriminasi mendapat keadilan di dalam hukum
  • Hak Kebebasan Pribadi (pada pasal 20-27) Hak unuk tidak diperbudak, keutuhan pribadinya bebas memeluk agama sesuai kepercayaan, berpolitik, status kewarganegaaan, imigrasi serta menyampaikan pendapat dimuka umum
  • Hak Atas Rasa Aman (pada pasal 28-35), hak untuk menadapat perlindungan politik dari negara lain, perlindungan diri pribadi, keluarga, rasa aman, kemerdekaan dan rahasia dalam komunikasi, bebas dari penyiksaan dan hidup dalam tatanan masyarakat yang aman
  • Hak atas Kesejahteraan (pada pasal 36-42), Hak untuk mempunyai Hak milik, pekerjaan yang layak, mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal serta kehidupan yang layak, jaminan sosial dan juga perawatan lansia
  • Hak Turut Serta dalam Pemerintahan (pada pasal 43-44) Berhak untuk dipilih dan juga memilih dalam pemilu, turut serta dalam pemerintahan dan mengajukan pendapat
  • Hak Atas Wanita (pada pasal 45-51) Wanita berhak dalam pemilu, mendapat pendidikan, menikah dengan warga negara asing, mendapatkan hak khusus karena fungsi reproduksinya, serta berhak juga untuk melakukan perbuatan hukum
  • Hak Anak (pada pasal 52-56) Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan orang tua, negara, hukum, nama dan juga status kewarganegaraan, beribadah menurut agama, mengetahuhi siapa orantuanya, mendapatkan pendidikan, perawatan, jaminan sosial yang layak, tidak dilibatkan dalam perang, ekspolitasi, penganiayaan, dan mendapatkan bantuan hukum


Dasarnya, Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap hak asasi manusia bisa dibatasi asalkan pembatasannya dilakukan melalui undang-undang sebagai wujud dari kehendak rakyat.

Wassalamu'alaikum wr.wb.


In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Brilian Wahyu Hidayat Brilian Wahyu Hidayat -
Nama : Brilian Wahyu Hidayat
NPM : 2115061040
Kelas : PSTI C

1. Bagaimanakah tanggapanmu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
Sebaiknya tidak mengikutsertakan anak-anak dalam kegiatan demo karena merupakan perbuatan yang sangat disalahkan dan tidak baik, seperti yang dinyatakan Walikota Surabaya Bu Tri Rismaharini yaitu tidak fair dan tidak adil jika anak anak di usia ini dilibatkan karna mereka masih belum mengerti apapun karenanya hal ini juga termasuk eksploitasi. Untungnya banyak orang-orang yang masih peduli terhadap anak-anak dibawah umur.

2. Bagaimanakah solusimu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?
Solusi yang dapat diterapkan yaitu pemerintah menyediakan tempat menuangkan aspirasi dan pendapat baik dari masyarakat maupun pelajar yang dapat disaring untuk mendapatkan hal positif, hal ini dapat mencegah kejadian yang tidak diinginkan terulang kembali seperti aksi demo yang dapat merugikan berbagai kalangan dengan merusak fasilitas-fasilitas yang ada. Serta tidak mengajak dan memprovokasi anak-anak dibawah umur supaya hal yang seperti ini tidak terjadi lagi.

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasar manusia menjadikan hak itu dibatasi?
Kewajiban merupakan segala sesuatu yang sudah seharusnya kita kerjakan dan lakukan guna menunaikan tanggung jawab. Kewajiban sendiri dilakukan guna memberikan Hak kepada orang lain. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia. berikut contoh kewajiban dasar manusia :
  • Wajib, taat, dan patuh terhadap seluruh peraturan yang telah diakui NKRI. (Pasal 67)
  • Ikut Bela Negara (Pasal 68)
  • Menghormati dan menegakkan hak orang lain (Pasal 69)
  • Menerima Hak dan Menjalankan Kewajiban sesuai batas yang telah ditentukan (Pasal 70)

Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak tersebut dibatasi karena hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan akan terjadi ketidakseimbangan jikalau hak tersebut dibatasi. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya.

In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by MUHAMMAD FITRA YUDHA MUHAMMAD FITRA YUDHA -
Assalamualaikum warrahmatullahi wabarakatuh
Nama : Muhammad Fitra Yudha
NPM : 2115061015
Prodi : S1 Teknik Informatika


1. Bagaimanakah tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?

menurut saya kasus trsebut merupakan sebuah tindakan yang tidak terpuji karena, tindakan mengajak remaja yang masih dibawah umur (SMA ke bawah) memiliki pemikiran yang berbeda dengan yang sudah terjun langsung ke dalam masyarakat misalnya mahasiswa, pemikiran remaja yang dibawah umur tersebut masih labil, informasi yang didapat kebanyakan ditelan mentah-mentah tanpa adanya konfirmasi dari informasi tersebut, serta sulit untuk membedakan atau memprioritaskan sesuatu yang lebih penting dibandingkan dengan sesuatu yang kurang berguna. Hal positif yang bisa saya dapatkan adalah sikap dari walikota Surabaya Tri Rishmaharini yaitu tindakan yang ia ambil setelah mengetahui bahwa pada aksi demonstrasi terdapat remaja dibawah umur mengikuti aksi tersebut. Walikota Surabaya tersebut melarang keras melakukan aksi demonstrasi dengan melibatkan remaja dibawah umur, Ia tidak mempersoalkan aksi demokrasi asal dilakukan secara damai. Ia juga berpesan “Jangan sampai melibatkan anak-anak dan merusak fasilitas. Ayo kita semua jaga kondisi kota supaya tidak ada lagi korban terutama anak-anak.” Hal ini berarti bahwa masih adanya orang masih peduli terhadap anak-anak yang juga tertera pada UU Perlindungan Anak.

2. Bagaimanakah solusi mu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Solusi yang dapat dilakukan untuk meminimalisir hal yang tidak diinginkan dengan cara tidak mencaci suatu organisasi ataupun pihak yang terlibat dengan demikian penyampaian pendapat dapat dilakukan tanpa adanya pihak yang tersinggung, menggunakan bahasa yang baik, ini juga termasuk salah satu cara untuk menghindari kericuhan. lalu dengan mendengarkan pendapat pihak lain, dan memberikan kesempatan kepada pihak tersebut tentang penjelasannya. menghargai satu sama lain juga merupakan hal yang penting untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dalam penyampainan pendapat

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasr manusia menjadikan hak itu dibatasi?
jawab :
Kewajiban dasar manusia adalah beberapa kewajiban yang apabila hak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM, ada pun beberapa contoh kewajiban dasar manusia yaitu : wajib , taat dan juga patuh kepada seluruh peraturan yang berlaku dalam NKRI ini, ikut bela negara, menghormati dan menegakan hak orang lain, menerima hak dan menjalankan kewajiban sesuai dengan apa yang telah ditentukan.

Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi sebab terdapat keseimabangan diantara keduanya, jika kita mengikuti peraturan yang ada dan juga melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik, maka kita juga akan mendapatkan Hak yang setimpal dengan apa yang kita lakukan, timbal balik tersebut dapat dirasakan apabila mengikut peraturan yang ada
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Sean Gabe Alesandro Siregar Sean Gabe Alesandro Siregar -
Nama : Sean Gabe Alesandro Siregar
NPM : 2115061092
Kelas : Teknik Informatika C


1. Bagaimanakah tanggapan mu mengenai isi dari berita tersebut dan hal positif apa yang bisa anda ambil?
menurut saya aksi demonstrasi bukanlah hal yang buruk jika dilakukan dengan damai. tetapi membawa anak yang belum cukup umur yang belum paham hal yang di demo kan adalah hal yang tidak baik. hal itu tidak baik karena dapat merusak mental anak saat bertumbuh. hal positif yang bisa saya dapat adalah, sebaiknya kita menginformasikan situasi yang terjadi pada anak daripada mengajak anak itu melakuka demokrasi. dengan melakukan hal itu anak akan menumbuhkan mindset untuk mencari info terlebih dahulu sebelum langsung melakukan demokrasi.

2. Bagaimanakah solusi mu untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum?

Solusi yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak di inginkan dalam menyampaikan aspirasi/pendapat di depan umum adalah dengan melakukannya di lingkup kecil dan mengirimkan perwakilan dari tiap lingkup untuk membahas masalah tersebut

3. Jelaskan apa sajakah yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia itu? Apakah kewajiban dasr manusia menjadikan hak itu dibatasi?
jawab :
Kewajiban dasar manusia adalah beberapa kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, HAM tidak terlaksana. 

Kewajiban dasar manusia tidak menjadikan hak itu dibatasi sebab terdapat keseimabangan diantara keduanya, jika kita mengikuti peraturan yang ada dan juga melaksanakan kewajiban sebagai warga negara yang baik, maka kita juga akan mendapatkan Hak yang setimpal dengan apa yang kita lakukan, timbal balik tersebut dapat dirasakan apabila mengikut peraturan yang ada
In reply to First post

Re: ANALISIS KASUS

by Euis Rohimattul Mutmainnah Euis Rohimattul Mutmainnah -
5. Nama : Euis Rohimattul Mutmiannah
NPM : 2115061120
Kelas : PSTI C

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Berikut adalah tanggapan saya mengenai pertanyaan atas kasus tersebut :

1. Tanggapan saya mengenai kasus tersebut adalah menyatakan dukungan atas pernyataan Walikota Surabaya yang menyatakan meminta tak melibatkan anak-anak dalam aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di Surabaya. Karena benar kata beliau bahwa “tidak adil kalau kemudian anak di usia ini (siswa SMP) dilibatkan, mereka belum mengerti apa pun”. Jangan sampai ada pihak-pihak yang berkepentingan dan memanfaatkan ketidaktahuan anak-anak demi mencapai kepentingan dengan tujuan buruk, karena banyak aliansi politik dalam demonstrasi yang erat kaitannya untuk saling menjatuhkan. Dan untuk anak anaknya sendiri pun masih belum mampu untuk berpikir stabil dan kritis dalam mengambil keputusan atas situasi genting yang di hadapi.
2. Solusi yang dapat saya sampaikan yaitu :
a) Untuk masa demo harus yang terdaftar dan lolos seleksi pendaftaran (suatu instansi mengkonfirmasi jumlah masanya), agar yang ilegal tidak dapat memprovokasi atau mengatas namakan instansi terkait.
b) Dibuatkan tertib demo untuk masa, untuk tidak membuat kerusuhan, dan aturan lainnya
c) Untuk anak – anak juga merupakan Warga Negara Indonesia, jadi bagai mana pun mereka berhak bersuara, namun untuk anak-anak hanya di batasi untuk bersuara melalui media informasi yang tersedia
d) Harus kritis dan teliti dalam menerima berita, karena menyebar berita hoax dapat dipidanakan.

3. Yang dimaksud dengan kewajiban dasar manusia adalah kewajiban yang dimiliki manusia atas hal-hal yang paling dasar seperti hak untuk hidup dan sebagainya dan harus dilakukan agar kehidupan dapat berjalan dengan harmonis dan tentram. Apabila kewajiban dasar manusia tidak dilaksanakan, tidak akan memungkinkan terlaksananya hak Asasi Manusia. Kewajiban dasar tak menjadikan hak itu dibatasi, justru dapat membantu terwujudnya hak-hak manusia. Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang sangat erat. Jika seseorang melakukan kewajiban dengan baik, maka ia mendapatkan hak yang dimilikinya dan begitupula sebaliknya. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk melakukan kewajiban yang kita miliki agar hak-hak kita dan hak orang lain dapat terwujud.