Jus ad Bellum merupakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.
Lalu perbedaan Jus ad bellum dengan jus in bello yaitu jus af bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata..
sedangkan Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 yaitu
1. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war)
2. Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan
penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa/The Geneva Laws)
Lalu perbedaan Jus ad bellum dengan jus in bello yaitu jus af bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata..
sedangkan Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 yaitu
1. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war)
2. Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan
penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa/The Geneva Laws)