Pada dasarnya Jus Ad Bellum merupakan kajian HI secara umum dan Jus In Bello merupakan kajian HI namun secara khusus terkait hukum perang internasional (Humaniter)
Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Number of replies: 72Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Npm : 2012011129
izin menjawab pak.
*Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.
* Sedangkan perbedaan Jus ad bellum dengan jus in bello adalah.
jus af bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata..
sedangkan Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war)
2. Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan
penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa/The Geneva Laws)
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2012011191
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Jus ad bellum adalah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM: 2052011099
Izin menjawab pak
Jus ad bellum merupakan suatu istilah yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum yang membahas tentang jus ad bellum ini berasal dari Piagam PBB. Selengkapnya dijelaskan di dalam Pasal 2 dari pIagam PBB tersebut yang berbunyi: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”, serta dalam Pasal 51 yang berbunyi: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Sementara Jus in bello merupakan serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Yang bertujuan untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan. Contohnya seperti serangan agresif Irak terhadap Kuwait pada tahun 1990 silam.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
1. Jus ad bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal
bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata;
2. Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2
(dua) yaitu:
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war).
Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi
korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Nama : Dwi Putri Destalingga
NPM : 2012011344
Izin menjawab, Pak.
- Perbedaan Jus Ad Bellum & Jus In Bello
Sedangkan, Jus in bello merupakan serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut. Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2
(dua) yaitu:
- Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
- Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
2052011019
izin menjawab
Jus ad Bellum merupakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.
Perbedaan nya Jus ad bellum dengan jus in bello adalah.
jus af bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata sedangkan Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
2052011060
Jus ad bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata;
Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Npm : 2012011039
- Jus (atau ius) ad bellum merupakan sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.
Istilah ini adalah istilah hukum dan filosofis yang memaparkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mencegah sengketa bersenjata, dan bila pencegahan ini gagal, untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan.
- perbedaan Jus ad bellum dan Jus in Bello :
Jus ad bellum adalah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan. Sedangkan Poin yang lebih penting ada pada jus in bello yang mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam konflik atau perang. [Konsep jus in bello ini] kita menyebutnya sekarang sebagai hukum humaniter internasional.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2012011178
• Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.
• Perbedaan Jus Ad Bellum dan Jus In Bello adalah Jus ad bellum adalah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan. jus in bello yang mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam konflik atau perang.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2012011302
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut. Cabang hukum ini bersandar pada hukum kebiasaan (customary law), didasarkan pada praktik-praktik perang yang telah dikenali, begitu pula hukum perjanjian (treaty law) (seperti Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907), yang menetapkan peraturan pelaksanaan permusuhan.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Altoof Tanziilal, NPM 201201130
Izin menjawab pak,
Hukum humaniter merupakan bagian dari hukum internasional, yang dimana adalah landasan dasar mengenai cara dan alat yang boleh dipakai untuk berperang & juga untuk melindungi penduduk sipil yang terdampak akibat perang.
1. Jus ad Bellum adalah hukum tentang maturan dalam bagaimana negara dibolehkan menggunakan senjata, sedangkan;
2. Jus In Bello adalah hukum yang berlaku saat perang seperti hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war) dan juga hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang.
Pada saat ini, salah contoh hukum ini digunakan seperti saat penggunaan drone, baik itu drone tanpa awak juga drone militer yang segala ketentuannya harus sesuai dengan hukum humaniter.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2012011299
Izin menjawab pak,
Jus Ad Bellum adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana sebuah negara dibenarkan dalam hal kekerasan bersenjata atau perang, sedangkan Jus In Bello adalah hukum yang berlaku dalam perang dan hukum tersebut dibagi menjadi dua, yaitu :
1. The Hague Laws : Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war) ;
2. The Geneva Laws : Hukum yang mengatur perlindungan para korban perang.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2012011259
Jus Ad Bellum adalah serangkaian kriteria yang harus dikonsultasikan sebelum terlibat dalam perang untuk menentukan apakah memasuki perang diperbolehkan, yaitu, apakah itu perang yang adil.dan menurut pengertian Jus Ad Bellum ialah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan.
jus in bello adalah hukum yang mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam konflik atau perang. Jus In Bello ini kita menyebutnya sekarang sebagai hukum humaniter internasional.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2052011082
izin menjawab pak ,
Jus ad bellum adalah cabang hukum yang mendefinisikan alasan sah suatu negara dapat terlibat dalam perang dan berfokus pada kriteria tertentu yang membuat perang menjadi adil. Sumber hukum modern utama jus ad bellum berasal dari Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang menyatakan dalam Pasal 2: “Semua anggota harus menahan diri dalam hubungan internasional mereka dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik dari setiap negara, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa”; dan dalam Pasal 51: “Tidak ada satu pun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri individu atau kolektif jika serangan bersenjata terjadi terhadap Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa
Jus in Bello adalah seperangkat hukum yang mulai berlaku setelah perang dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa mengurangi alasan bagaimana atau mengapa perang dimulai. Jadi pihak yang terlibat dalam perang yang dapat dengan mudah didefinisikan sebagai tidak adil (misalnya, invasi agresif Irak ke Kuwait pada tahun 1990) masih harus mematuhi aturan-aturan tertentu selama penuntutan perang, seperti halnya pihak yang berkomitmen untuk memperbaiki keadaan awal. ketidakadilan. Cabang hukum ini bergantung pada hukum adat, berdasarkan praktik perang yang diakui, serta hukum perjanjian (seperti Peraturan Den Haag tahun 1899 dan 1907), yang menetapkan aturan untuk perilaku permusuhan.
perbedaan antara keduanya adalah untuk diingat bahwa jus ad bellum mengacu pada undang-undang yang mengatur kapan suatu negara dapat memulai perang, dan jus in bello mengacu pada undang-undang yang mengatur bagaimana suatu negara harus melakukan perang.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Npm : 2012011306
Izin menjawab pak.
-Jus ad bellum adalah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan. Poin yang lebih penting ada pada jus in bello yang mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam konflik atau perang. [Konsep jus in bello ini] kita menyebutnya sekarang sebagai hukum humaniter internasional.
Dengan demikian, Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang
•Sumber Hukum Humaniter Internasional
Perjanjian Internasional (International Convention), baik yang bersifat umum maupun khusus.
Kebiasaan Internasional (International Custom)
Prinsip-Prinsip Umum Hukum (General Principles of Law) yang Diakui Oleh Negara-Negara Beradab.
Dan Berdasarkan beberapa definisi, maka hukum humaniter pada intinya yaitu, Ketentuan tentang cara/pelaksanaan permusuhan (conduct of hostilities) yang meliputi ketentuan yang mengatur alat/sarana (means) dan cara/metode (methods) berperang.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai, dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM: 2012011026
Izin Menjawab,
Singkatnya Jus ad bellum adalah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan. Sedangkan, jus in bello yang mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam konflik atau perang. Konsep jus in bello ini kita menyebutnya sekarang sebagai hukum humaniter internasional.
Menurut perspektif lain:
Jus Ad Bellum merupakan prinsip yang menekankan bahwa terdapat batasan etis bagi pihak yang bersengketa untuk mendeklarasikan perang pertama kali. Menurut Martin Cook terdapat beberapa kondisi dalam prinsip ini yakni:
1. Just cause: merupakan sebuah kondisi dimana negara dihadapkan kepada alasan yang tepat untuk melakukan tindak kekerasan atau agresi terhadap pihak lain, bahwa batasan terhadap alasan yang sah untuk berperang adalah untuk pertahanan diri karena agresi musuh.
2. Last Resort: Kondisi ini menekankan bahwa terdapat proporsi rasional sebuah negara untuk melakukan berbagai upaya seperti diplomasi dan mediasi sebelum memasuki keputusan untuk melakukan agresi militer.
3. Reasonable hope of success, yang menekankan pada proporsionalitas terkait dampak serta konsekuensi dari agresi militer yang dilakukan. Bahwa terdapat aspek
moral serta dan nyawa manusia yang harus dipertimbangkan sebelum pengambilan keputusan dan strategi dalam berperang.
Sehingga sebuah keputusan perang yang sah dan sesuai dengan etika adalah perang yang tidak hanya proporsional dalam tataran alasan, namun juga dalam kalkulasi keberhasilan dan pencapaian tujuan awal dari perang tersebut, berkaitan dengan segala konsekuensi kehancuran, kekerasan dan kematian yang terdapat dalam suatu perang.
Kemudian jika dibandingkan dengan Jus In Bello, Dalam prinsip ini, proporsionalitas moralitas dan etika akan dikaitkan dengan praktik yang terjadi di medan perang.
Bahwa prinsip jus ad bellum tidak dapat dipisahkan dari prinsip jus in bello karena conduct dalam perang memiliki tujuan yang bermuara pada kondisi yang disebutkan dalam prinsip jus ad bellum, yakni bahwa perang bukan sekedar pembantaian dan pembunuhan tanpa tujuan yang jelas melainkan apa yang disebutkan oleh Clausewitz, "war is a serious means to a serious ends."
Terima kasih..
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Sedangkan, jus in bello adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jus in bello dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
2. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Perbedaan keduanya yaitu :
1. Jus ad bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal
bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata;
2. Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2
(dua) yaitu:
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war).
Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi
korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2052011107
izin menjawab pak
Jus ad bellum menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai.
dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a) Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b) Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Nama: Muhammad Akbar Shidieq
NPM: 2012011099
1. Jus ad bellum adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana sebuah negara dibenarkan atau diperbolehkan untuk menggunakan kekerasan bersenjata.
2.Jus in bello hukum yag berlaku dalam perang, hukum ini terbagi menjadi 2 yaitu:
A. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
B. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Perbedaan antara Jus Ad Bellum dengan Jus in Bello adalah Jus Ad Bellum mengacu pada kondisi dimana negara dapat menggunakan perang atau penggunaan persenjataan secara umum sedanggkan Jus in Bello mengacu pada perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu serta Mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2052011076
Jus ad bellum adalah nama yang diberikan untuk bidang hukum yang menitikberatkan pada kriteria tertentu yang menentukan pembenaran suatu negara untuk berperang dan membenarkan perang. Sumber utama hukum modern ius ad bellum adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 2. “Semua anggota urusan internasional harus menahan diri dari menggunakan ancaman atau kekuatan yang dapat membahayakan integritas teritorial atau politik. Kemerdekaan negara bertentangan dengan negara mana pun dan merupakan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bertindak tidak bermoral sesuai dengan Pasal 51: Tidak ada dalam Piagam ini yang merugikan hak bawaan untuk membela diri individu atau kelompok dalam hal serangan bersenjata terhadap negara anggota PBB.
Sebaliknya, Jus In Bello adalah seperangkat hukum yang berlaku saat perang dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang terjadi tanpa mengetahui mengapa itu dimulai. Sebuah pihak yang terlibat dalam perang yang dapat dengan mudah diringkas dalam perang yang tidak adil (misalnya, tidak adil seperti itu).
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM: 2052011109
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB.
Jus in bello, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai.
Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war)
2. Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan
penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa/The Geneva Laws)
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
2012011296
Secara harfiah, Jus Ad Bellum (Justice Before War) adalah suatu konsep dimana diaturnua hak - hak berperang, yang juga menerangkan serta menjelaskan apakah suatu perang dapat dibenarkan.
Namun dalam pemahaman saya, Jus Ad Bellum diartikan sebagai suatu konsep dimana perang adalah cara terakhir dalam mengakhiri suatu permasalahan. Dimana dalam konteks ini, jika suatu negara tidak memiliki pilihan lain (seperti, diskusi konstitusional atau negosiasi), maka dipertanyakan apakah boleh dan dibenarkan untuk menyerang dan berperang. Jus Ad Bellum juga menjelaskan mengenai ketentuan perang yang dibenarkan, berdasarkan hukum serta Moral.
Contoh kasus Jus Ad Bellum ialah misal ; Ada suatu Negara A menyerang dan meng-invasi Negara B serta mengambil beberapa wilayah Negara B, yang membuat Negara B memiliki opsi untuk menyerang balik untuk mengambil tanahnya kembali. Dalam Jus Ad Bellum ini dibenarkan, namun, jika Negara B kembali menyerang Negara A dan mengambil kembali tanah yang diambil LALU menyerang Negara A lagi setelah masalah selesai, maka hal itu tidaklah dibenarkan oleh Jus Ad Bellum.
Sedangkan Jus In Bello, adalah hak - hak serta konsep yang mengatur mengenai peperangan, dan dibagi lagi menjadi dua yaitu Humanitarian serta Conduct of War. Jus In Bello, memiliki kode - kode perang yang tidak boleh dilanggar seperti contohnya, melukai non-kombatan (e.g. warga sipil.)
Hubungan antara Jus Ad Bellum dan Jus In Bello adalah kedua konsep ini mengatur cara bekerja nya suatu perang dan indikator - indikator didalamnya yang harus diperhatikan. Dengan adanya konsep ini, perang hanya dilakukan sebagai Last Resort atau Pilihan Terakhir dengan beberapa limitasi yang harus dipatuhi. Dengan Jus Ad Bellum mengatur perang secara moral, Jus In Bello mengatur perang secara humanis dengan kode - kode nya dan penggunaan senjata yang mungkin saja tidak dibutuhkan.
Itulah pendapat saya mengenai pertanyaan yang diberikan oleh Pak Havez, Terima kasih pak.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM: 2012011074
Izin menjawab Pak
Jus ad bellum yaitu hukum yang mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata. Jus ad bellum mengacu pada kondisi di mana Negara dapat menggunakan perang atau penggunaan kekuatan bersenjata secara umum. Aturan-aturan ini berfokus pada kriteria tertentu untuk apa yang membuat perang menjadi adil.
Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Istilah hukum sengketa bersenjata (law of armed conflict) sebagai pengganti hukum perang (law of war) banyak dipakai dalam konvensi-konvensi Jenewa 1949 dan kedua Protokol tambahannya. Dalam perang, lazim bahwa pertempuran antar kelompok menimbulkan korban.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2062011003
Jus ad bellum adalah hak untuk berperang,yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan.atau hukum tentang mengatur bagaimana Negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
Perbedaan jus ad dellum dan jus in bello :
Jus ad bellum adalah hak untuk berperang dalam konteks perang apa yang dapat dibenarkan sedangkan jus in bello yang mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam suatu perang atau serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2012011060
Izin me reply kuis 2 pak.
Jus Ad Bellum adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata serta kapan intervensi militer itu sah secarahukum berdasarkan keadaan-keadaan yang dibolehkan menggunakan kekuatan militer menurut hukum dan moral. Jus Ad Bellum sendiri merupakan kajian HI secara umum karena jus ad bellum adalah konsep umum dalam pergaulan antar negara dimana semua negara harus mengetahui tentang konsep jus ad bellum dalam hubungan luar negeri.
Sementara Jus In Bello adalah hukum yang berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war).
Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
2. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi
korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Jus in bello adalah kajian hukum HI secara khusus karena jus in bello diterapkan jika terjadinya peperangan dalam lingkung internasional, tidak semua negara mengalami hal ini menjadikan hukum ini khusus dalam kajian HI.
Perbedaan antara jus ad bellum dan jus in bello adalah Jus ad bello ini merupakan hukum yang terjadi setelah Jus ad bellum ada, jus ad bellum merupakan kajian HI secara umum sementara Jus in bello merupakan kajian HI secara khusus
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
2012011182
izin menjawab pak,
Perbedaan Jus ad bellum dengan Jus in Bello adalah, Jus ad bellum adalah hak untuk berperang yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat di benarkan. Jus ad bellum merupakan hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, bagaimana negara melakukan sengketa bersenjata berdasarkan keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan secara hukum atau moral, seperti yang dikatakan bahwa "Jus ad bellum is traditionally perceived as the body of law which provides grounds justifying the transition from peace to armed force, while jus in bello is deemed to define ‘the conduct and responsibilities of belligerent nations, neutral nations and individuals engaged in armed conflict in relation to each other and to protected persons’". Sementara itu, Jus in bellom adalah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan. Jus in bellom mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam konflik atau perang. Jus in bellom ini banyak yang menyebutnya sekarang sebagai hukum humaniter internasional.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
2012011066
Izin menjawab pak...
1. Jus ad bellum, yaitu hukum yang mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata;
2. Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
2012011001
Izin menjawab pak,
jus ad bellum, adalah kajian hukum yang berkenaan dengan hukum dalam memulai perang atau mengacu pada kondisi di mana seseorang dapat menggunakan perang atau kekuatan secara umum.
jus in bello, adalah kajian hukum yang berkenaan dengan hukum dalam pelaksanaan perang (setelah perang dimulai)
Dasar pemikiran klasik jus in bello adalah untuk membatasi konsekuensi konflik bersenjata pada non-kombatan (termasuk kelompok rentan seperti yang terluka, perempuan dan anak-anak), properti dan lingkungan. Oleh karena itu, jus in bello hanya memberikan sebagian kecil prinsip yang mengatur proses penghentian konflik, termasuk gencatan senjata.
Jus ad bellum dan jus in bello dinyatakan sebagai alam semesta normatif yang berbeda, untuk mendalilkan prinsip bahwa semua konflik harus diperangi secara manusiawi, terlepas dari penyebab kekerasan bersenjata.
Jus ad bellum secara tradisional dianggap sebagai badan hukum yang memberikan alasan yang membenarkan transisi dari perdamaian ke kekuatan bersenjata, sementara jus in bello dianggap mendefinisikan 'perilaku dan tanggung jawab negara-negara yang berperang, negara netral dan individu yang terlibat dalam konflik bersenjata dalam kaitannya satu sama lain dan kepada orang-orang yang dilindungi.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Nama: Rahmawati
NPM : 2012011185
Izin menjawab pak,
Jus ad bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral. Istilah ini adalah istilah hukum dan filosofis yang memaparkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mencegah sengketa bersenjata, dan bila pencegahan ini gagal, untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan. Sedangkan
Jus in bello, menggambarkan segi-segi hukum perang yang
dimaksudkan untuk mengatur dan membatasi para petempur yang terlibat dalam
sengketa bersenjata. Konsep ini menentukan caranya melakukan perang. Jus in
bello adalah hukum yang mengatur tindakan Negara-negara begitu sengketa
bersenjata dimulai; pembatasan-pembatasan hukum dan moral apa yang berlaku
atas tindakan perang. Jadi Jus in bello adalah hukum yang mengatur tentang
cara dan alat perang serta perlindungan terhadap korban perang.
Jus ad bellum mengatur seperangkat
kriteria yang harus dilakukan sebelum terlibat dalam perang
untuk menentukan apakah perang dapat dilakukan. Prinsip
perbedaan merupakan akar dari jus in bello. Karena, jus in bello membedakan antara perilaku yang
dapat diterima dan tidak dapat diterima dari perang,dan
penargetan warga sipil tidak dapat dibenarkan.
Terimaksih pak.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Npm : 2012011106
Izin menjawab pak
Jus ad bellum merupakan suatu istilah yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum yang membahas tentang jus ad bellum ini berasal dari Piagam PBB. Selengkapnya dijelaskan di dalam Pasal 2 dari pIagam PBB tersebut yang berbunyi: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”, serta dalam Pasal 51 yang berbunyi: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Sementara Jus in bello merupakan serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Yang bertujuan untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan. Contohnya seperti serangan agresif Irak terhadap Kuwait pada tahun 1990 silam.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
2012011169
Izin menjawab,
Jus (atau ius) ad bellum merupakan sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.
Perbedaannya yaitu:
Jus ad bellum yaitu hukum mengatur tentang hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata.
Jus in bello yaitu hukum berlaku dalam perang.
Dibagi lagi menjadi 2 yaitu:
-Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war)
-Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan
penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa/The Geneva Laws)
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
2012011327
Izin menjawab pak,
Perbedaan Jus Ad Bellum & Jus In Bello.
Jus (atau ius) ad bellum merupakan sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Jus in bello merupakan serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan, harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
-Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
-Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2012011274
1. Jus Ad Bellum merupakan hukum tentang perang yang isinya mengatur tentang bagaimana suatu negara dalam melakukan kekerasan bersenjata dengan negara lain yang membuat perang tersebut dibenarkan.
2. Perbedaannya dengan Jus In Bello yaitu, Jus In Bello merupakan hukum dalam perang mengacu pada perilaku yang mengatur norma dalam konflik bersenjata saat perang itu benar- benar terjadi. Jus In Bello atau yang dikenal dengan Hukum Humaniter Internasional (IHL) tidak mengatur apakah konflik bersenjata itu legal atau tidak yang tidak relevan , sebaliknya IHL menetapkan aturan yang jelas untuk setiap kali ada konflik bersenjata aturan-aturan ini ditetapkan terutama dalam konvensi Jenewa 1949 protokol tambahan dan IHL adat untuk konflik bersenjata internasional dan non-internasional. Yang kemudian mengatur hal-hal mulai dari perawatan yang terluka hingga larangan serangan terhadap penduduk sipil. IHL berrlaku untuk semua pihak dalam konflik bersenjata terlepas dari alasan pertempuran terlepas dari siapa yang mungkin dianggap berhak untuk menggunakan kekuatan dan terlepas dari sah atau tidak sahnya penggunaan ad bellum.
Sedangkan Jus Ad Bellum atau yang biasa dikenal dengan Hukum Internasional yang mengatur penggunaan kekuatan oleh negara-negara adalah hukum yang sedang berlangsung untuk perang mengacu pada kondisi di mana negara dapat menggunakan penggunaan-penggunaan kekuatan.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM: 2012011283
Izin menjawab pak,
Jus ad Bellum merupakan sebuah cabang hukum yang menentukan bagaimana suatu negara melakukan sebuah perang, tempat dan waktu pelaksanaan perang, alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang, fokusnya pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang menjadi benar. Jadi, dapat dikatakan Jus ad Bellum merupakan aturan sebelum mulainya perang, dimana ada kondisi yang harus dipenuhi (alasan yang benar/rasional) agar sebuah negara dapat melakukan perang/penggunaan kekerasan.
Jus in Bello merupakan rangkaian hukum mengenai ketentuan-ketentuan yang akan berlaku ketika sebuah peperangan telah dimulai, serta persenjataan yang digunakan selama berperang (misal: penggunaan senjata kimia yang dibatasi), dan berfokus pada mengatur bangaimana perang itu dilakukan tanpa mencurigai alasan mengapa perang itu dimulai, sumber hukumnya diatur dari sumber-sumber hukum humaniter, adajuga yang mengatakan bahwa Jus in Bello ini adalah sebutan lain dari hukum humaniter.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM: 2052011105
Jus ad bellum mengacu pada kondisi di mana Negara dapat menggunakan perang atau penggunaan kekuatan bersenjata secara umum. Larangan penggunaan kekuatan antar Negara dan pengecualiannya (pertahanan diri dan PBB otorisasi penggunaan kekuatan), yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945, merupakan bahan inti jus ad bellum.
Jus in bello mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata. IHL identik dengan jus in bello; ia berusaha untuk meminimalkan penderitaan dalam konflik bersenjata, terutama dengan melindungi dan membantu semua korban konflik bersenjata semaksimal mungkin.
HHI berlaku untuk pihak-pihak yang berperang terlepas dari alasan konflik atau keadilan penyebab yang mereka perjuangkan. Jika sebaliknya, penerapan hukum tidak mungkin, karena setiap pihak akan mengaku sebagai korban agresi. Selain itu, HHI dimaksudkan untuk melindungi korban konflik bersenjata terlepas dari afiliasi partai. Itulah sebabnya jus in bello harus tetap independen dari jus ad bellum.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2052011050
Ius ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan.
Sebaliknya Jus in bello, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai dan dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war)
2. Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa/The Geneva Laws)
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Nama : Intan Gita Karini
Npm : 2052011051
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral. sedangkan perbedaan jus ad bellum dengan jus in bello adalah Jus ad bellum adalah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan. Poin yang lebih penting ada pada jus in bello yang mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam konflik atau perang. [Konsep jus in bello ini] kita menyebutnya sekarang sebagai hukum humaniter internasional.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
npm:2052011028
Jus ad bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal
bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata
Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2
(dua) yaitu:
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war).
Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi
korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Istilah hukum sengketa bersenjata (law of armed conflict) sebagai pengganti
hukum perang (law of war) banyak dipakai dalam konvensi-konvensi Jenewa
1949 dan kedua Protokol tambahannya.Dalam perang, lazim bahwa
pertempuran antar kelompok menimbulkan korban. Tujuan utama hukum
humaniter adalah memberikan perlindungan dan pertolongan kepada mereka
yang menderita/menjadi korban perang, baik mereka yang secara nyata/aktif
turut dalam permusuhan (kombat), maupun mereka yang tidak turut serta
dalam permusuhan (penduduk sipil=civilian population).
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2012011234
izin menjawab ,
Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral. Sedangkan Jus in Bello adalah hukum yang berlaku dalam perang tersebut. Di dalam Jus in Bello terdapat hukum yang mengatur cara dilakukannya perang dan hukum yang mengatur bagaimana melindungi korban perang. Dalam Jus In Bello ada poin penting, yaitu mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam konflik atau perang.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2012011110
Izin menjawab pak,
Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.
Jus ad bellum berarti “hak untuk menggunakan kekerasan” atau “hak untuk melakukan perang”.
Istilah ini adalah istilah hukum dan filosofis yang memaparkan segi-segi hukum perang yang dimaksudkan untuk mencegah sengketa bersenjata, dan bila pencegahan ini gagal, untuk mempertegas kapan perang boleh dilakukan.
Perbedaan Jus Ad Bellum dengan Jus In Bello adalah :
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Sedangkan Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2012011378
Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.
Perbedaan Jus ad bellum dengan jus in bello adalah jus af bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata sedangkan Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war)
2. Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa/The Geneva Laws)
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Nama : Muhammad Fadel Izha Leondra
NPM : 2052011037
1.Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral
Jus ad bellum kadang-kadang dianggap sebagai bagian dari hukum perang , tetapi istilah "hukum perang" juga dapat dianggap merujuk pada jus in bello , yang menyangkut apakah perang dilakukan secara adil (terlepas dari apakah inisiasi permusuhan dilakukan atau tidak. hanya). " Jus ad bellum mengacu pada kondisi di mana Negara dapat menggunakan perang atau penggunaan kekuatan bersenjata secara umum." Aturan-aturan ini berfokus pada kriteria tertentu untuk apa yang membuat perang menjadi adil.
2.Jus ad bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata;
Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2052011055
KUIS 2
1. apa itu jus bellum? Dan bagaimana perbedaan dengan jus in bello?
Jawab :
Pengertian:
-Jus ad bellum merupakan hukum yang mengacu pada kondisi di mana Negara dapat menggunakan perang atau penggunaan kekuatan bersenjata secara umum. berotasi pada peraturan yang diatur dalam Statuta PBB ataupun peraturan yang mengesahkan suatu negara dalam mengambil tindakan kekerasan. Jus ad bello ini juga merupakan pengaplikasian peraturan-peraturan yang dilakukan pada saat peperangan atau lebih dikenal dengan Hukum Humaniter Internasional.
-Jus in bello merupakan hukum yang mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata. IHL identik dengan jus in bello; ia berusaha untuk meminimalkan penderitaan dalam konflik bersenjata, terutama dengan melindungi dan membantu semua korban konflik bersenjata semaksimal mungkin.
Perbedaannya
-Jus ad bellum berlaku sebelum perang terjadi. Berupa aturan- aturan yang menjustifikasi kapan satu pihak bisa menggunakan use of force melawan pihak lain demi kepentingan tertentu. Di antara sumber jus ad bellum ini adalah piagam PBB.
-Jus in bello adalah seperangkat aturan yang berlaku saat perang.
jus in bello terkait dengan, apakah negara-negara yang sedang dalam peperangan tidak melanggar atau bertindak jauh dari apa yang seharusnya dilakukan.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Npm : 2012011190
izin menjawab pak
Jus ad bellum merupakan suatu istilah yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum yang membahas tentang jus ad bellum ini berasal dari Piagam PBB. Selengkapnya dijelaskan di dalam Pasal 2 dari pIagam PBB tersebut yang berbunyi: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”, serta dalam Pasal 51 yang berbunyi: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Sementara Jus in bello merupakan serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Yang bertujuan untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan. Contohnya seperti serangan agresif Irak terhadap Kuwait pada tahun 1990 silam.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Npm : 2012011133
Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral
-sedangkan perbedaan jus ad bellum dan jus in bello adalah, Jus ad bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata. Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu: a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war).
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
2012011348
Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral
-sedangkan perbedaan jus ad bellum dan jus in bello adalah, Jus ad bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata. Jus in bello, yaitu hukum berlaku d
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2012011179
Izin Menjawab Pak
a. Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan.
b. Jus in bello – hukum yang berlaku dalam perang. Hukum ini dibagi
dua lagi, yaitu:
1. Yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war).
2. Yang mengatur perlindungan orang orang yang menjadi korban perang.
Terimakasih Pak
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Jus ad bellum adalah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Poin yang lebih penting ada pada jus in bello yang mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam konflik atau perang. (Konsep jus in bello ini) kita menyebutnya sekarang sebagai hukum humaniter internasional. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan,
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
2012011255
Jus ad bellum mengacu pada kondisi di mana Negara dapat berperang atau menggunakan kekuatan bersenjata secara umum. Larangan penggunaan kekuatan antar Negara dan pengecualiannya yang diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1945, merupakan bahan inti jus ad bellum. Jus in bello mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata. Jus in bello identik dengan hukum perang karena sama-sama berusaha untuk meminimalkan penderitaan dalam konflik bersenjata, terutama dengan melindungi dan membantu semua korban konflik bersenjata semaksimal mungkin. Jus ad bellum adalah hak untuk bertindak membela diri jika telah diserang oleh negara atau negara lain. Sedangkan jus in bello adalah batasan pada jenis kekuatan yang dapat digunakan dalam perang (hukum perang).
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
2012011063
Jus Ad Bellum adalah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan,sedangkan Jus in bello adalah hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2
yaitu:
1. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war).
Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
2. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi
korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Npm : 2012011069
izin menjawab pak
Jus ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB.sedangkan perbedaan dengan Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Sedangkan jus in bello memiliki arti yang berawan yaitu serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut. Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang.dan pihak yang pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut. Cabang hukum ini bersandar pada hukum kebiasaan (customary law), didasarkan pada praktik-praktik perang yang telah dikenali, begitu pula hukum perjanjian (treaty law) (seperti Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907), yang menetapkan peraturan pelaksanaan permusuhan.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2012011273
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Jus ad bellum adalah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Poin yang lebih penting ada pada jus in bello yang mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam konflik atau perang. (Konsep jus in bello ini) kita menyebutnya sekarang sebagai hukum humaniter internasional. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2052011048
izin menjawab pak
Singkatnya Jus ad bellum adalah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan. Sedangkan, jus in bello yang mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam konflik atau perang. Konsep jus in bello ini kita menyebutnya sekarang sebagai hukum humaniter internasional.
Menurut perspektif lain:
Jus Ad Bellum merupakan prinsip yang menekankan bahwa terdapat batasan etis bagi pihak yang bersengketa untuk mendeklarasikan perang pertama kali. Menurut Martin Cook terdapat beberapa kondisi dalam prinsip ini yakni:
1. Just cause: merupakan sebuah kondisi dimana negara dihadapkan kepada alasan yang tepat untuk melakukan tindak kekerasan atau agresi terhadap pihak lain, bahwa batasan terhadap alasan yang sah untuk berperang adalah untuk pertahanan diri karena agresi musuh.
2. Last Resort: Kondisi ini menekankan bahwa terdapat proporsi rasional sebuah negara untuk melakukan berbagai upaya seperti diplomasi dan mediasi sebelum memasuki keputusan untuk melakukan agresi militer.
3. Reasonable hope of success, yang menekankan pada proporsionalitas terkait dampak serta konsekuensi dari agresi militer yang dilakukan. Bahwa terdapat aspek
moral serta dan nyawa manusia yang harus dipertimbangkan sebelum pengambilan keputusan dan strategi dalam berperang.
Sehingga sebuah keputusan perang yang sah dan sesuai dengan etika adalah perang yang tidak hanya proporsional dalam tataran alasan, namun juga dalam kalkulasi keberhasilan dan pencapaian tujuan awal dari perang tersebut, berkaitan dengan segala konsekuensi kehancuran, kekerasan dan kematian yang terdapat dalam suatu perang.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
2012011384
Sederhananya Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
2052011072
Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Jus ad bellum adalah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB, yang dalam Pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Sementara Jus in bello merupakan serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Yang bertujuan untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan. Contohnya seperti serangan agresif Irak terhadap Kuwait pada tahun 1990 silam.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM: 2052011061
Izin menjawab
Pengerrian dari Jus (atau ius) ad bellum adalah sebutan yang diberikan pada cabang hukum yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum modern utama dari jus ad bellum berasal dari Piagam PBB. Yaitu tertera pada pasal 2 mendeklarasikan: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”; dan dalam Pasal 51: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Poin yang lebih penting ada pada jus in bello yang mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam konflik atau perang. Dan dibagi menjadi 2 antara lain:
1. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
2. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM: 2012011107
Jus ad bellum adalah serangkaian kriteria yang harus dikonsultasikan sebelum terlibat dalam perang untuk menentukan apakah memasuki perang diperbolehkan, yaitu, apakah itu perang yang adil.
Perbedaan Jus ad bellum dengan jus in bello adalah:
Jus ad bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal
bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata;
Sedangkan Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2
(dua) yaitu:
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war).
Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi
korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
2052011100
Jus Ad Bellum adalah serangkaian kriteria yang harus dikonsultasikan sebelum terlibat dalam perang untuk menentukan apakah memasuki perang diperbolehkan, yaitu, apakah itu perang yang adil.dan menurut pengertian Jus Ad Bellum ialah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan.
jus in bello adalah hukum yang mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam konflik atau perang. Jus In Bello ini kita menyebutnya sekarang sebagai hukum humaniter internasional.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2012011370
Assalamualaikum Bapak, Izin menjawab.
- Jus ad bellum yaitu hukum yang mengatur dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata, hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks perang yang di sahkan, (mengatur legalitas dari penggunaan kekuatan militer).
- Sementara Jus in bello mengatur secara khusus, yaitu hukum berlaku dalam perang,
Jus in bello dibagi lagi menjadi 2 (dua) yaitu:
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut The Hague Laws.
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang. Ini lazimnya disebut The Geneva Laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2052011092
Jus ad bellum merupakan suatu istilah yang menentukan alasan-alasan yang sah bagi sebuah negara untuk berperang dan memfokuskan pada kriteria tertentu yang membuat sebuah perang itu dibenarkan. Sumber hukum yang membahas tentang jus ad bellum ini berasal dari Piagam PBB. Selengkapnya dijelaskan di dalam Pasal 2 dari pIagam PBB tersebut yang berbunyi: “Semua anggota dalam hubungan internasionalnya akan menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan yang bertentangan dengan integritas wilayah maupun kemandirian politik negara manapun, atau dengan cara apapun bersikap tidak konsisten dengan tujuan PBB”, serta dalam Pasal 51 yang berbunyi: Tidak ada apapun dalam Piagam ini yang akan merusak hak yang melekat pada pembelaan diri orang perorangan maupun kolektif jika sebuah serangan bersenjata muncul melawan sebuah Anggota PBB.”
Jus in bello, sebaliknya, adalah serangkaian hukum yang akan berlaku begitu peperangan dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang dilakukan, tanpa adanya kecurigaan terhadap alasan-alasan bagaimana atau mengapa perang tersebut dimulai. Jadi sebuah pihak yang terlibat dalam peperangan yang dengan mudahnya dapat dikelompokkan kedalam perang yang tidak dibenarkan (contohnya, serangan agresif Irak terhadap Kuwait tahun 1990), harus tetap berpegang pada aturan-aturan tertentu selama berlangsungnya peperangan, demikian pula pihak yang menegakkan kebenaran melawan ketidakdilan tersebut. Cabang hukum ini bersandar pada hukum kebiasaan (customary law), didasarkan pada praktik-praktik perang yang telah dikenali, begitu pula hukum perjanjian (treaty law) (seperti Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907), yang menetapkan peraturan pelaksanaan permusuhan.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM: 2012011098
Izin Menjawab Pak
1. Jus Ad Bellum yaitu hukum yang mengatur tentang hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata
2. Jus in bello yaitu hukum yang berlaku dalam perang, dibagi lagi menjdi dua yaitu:
a. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war). Bagian ini biasanya disebut Hague Laws
b. Hukum yang mengatur perlindungan orang orang yang menjadi korban perang, ini lazimnya disebut the geneva laws.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM: 2012011351
Assalamualaikum wr. wb.
Izin menjawab pak,
Jus ad bellum adalah nama yang diberikan untuk bidang hukum yang menitikberatkan pada kriteria tertentu yang menentukan pembenaran suatu negara untuk berperang dan membenarkan perang. Sumber utama hukum modern ius ad bellum adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa sebagaimana diatur dalam Pasal 2. “Semua anggota urusan internasional harus menahan diri dari menggunakan ancaman atau kekuatan yang dapat membahayakan integritas teritorial atau politik. Kemerdekaan negara bertentangan dengan negara mana pun dan merupakan tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bertindak tidak bermoral sesuai dengan Pasal 51: Tidak ada dalam Piagam ini yang merugikan hak bawaan untuk membela diri individu atau kelompok dalam hal serangan bersenjata terhadap negara anggota PBB. Sebaliknya, Jus In Bello adalah seperangkat hukum yang berlaku saat perang dimulai. Tujuannya adalah untuk mengatur bagaimana perang terjadi tanpa mengetahui mengapa itu dimulai. Sebuah pihak yang terlibat dalam perang yang dapat dengan mudah diringkas dalam perang yang tidak adil.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
NPM : 2062011001
• Jus ad Bellum adalah hukum yang berkaitan dengan pengelolaan konflik, hukum yang berkaitan dengan bagaimana Negara melakukan sengketa bersenjata, berdasarkan keadaan-keadaan bagaimana penggunaan kekuatan militer dibenarkan menurut hukum dan moral.
• Perbedaan Jus Ad Bellum dan Jus In Bello adalah Jus ad bellum adalah hak untuk berperang, yang menerangkan dalam konteks apa perang dapat dibenarkan. jus in bello yang mengatur penggunaan pasukan bersenjata dalam konflik atau perang.
Re: Apa itu Jus Ad Bellum? dan Bagaimana perbedaan dengan Jus In Bello?
Lalu perbedaan Jus ad bellum dengan jus in bello yaitu jus af bellum yaitu hukum tentang, mengatur tentang dalam hal bagaimana negara dibenarkan menggunakan kekerasan bersenjata..
sedangkan Jus in bello, yaitu hukum berlaku dalam perang, dibagi lagi menjadi 2 yaitu
1. Hukum yang mengatur cara dilakukannya perang (conduct of war)
2. Hukum yang mengatur mengenai perlindungan terhadap kombatan dan
penduduk sipil dari akibat perang (Hukum Jenewa/The Geneva Laws)