komentar anda mengenai analisis artikel

komentar anda mengenai analisis artikel

komentar anda mengenai analisis artikel

Number of replies: 30

berikan argumen kalian mengenai isi analisis tentang artikel tersebut minimal 2 paragraf

In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1917051061 Mohammed Raihan Akbar གིས-
Untuk mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Pengoperasian dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fundamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangan yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.

Untuk mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai
pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1917051014 MOHAMMAD FAJAR གིས-
Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan, karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya “politik hukum” sendiri dalam melaksanakan konsep tujuan pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Strategi politik dalam memperjuangkan politik hukum tersebut harus dijalankan dengan mengindahkan etika dan moral politik.

Adapun “Etika Politik” harus dipahami dalam konteks “etika dan moral secara umum”. Bicara tentang “etika dan moral” setidaknya terdiri dari tiga hal, yaitu: pertama, etika dan moral Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Salah satu prinsip yang secara khusus relevan dalam etika individual ini adalah prinsip integrasi pribadi, yang berbicara mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi yang bermoral. Kedua, etika moral sosial yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Tentu saja sebagaimana hakikat manusia yang bersifat ganda, yaitu sebagai makhluk individual dan sosial. Ketiga, etika Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas.

Indonesia sebagai negara yang berdasarkan Hukum yang keberadaannya merupakan produk dari “keputusan politik” dari politik hukum sebuah rezim yang sedang berkuasa sehingga tidak bisa dihindarkan dalam proses penegakan hukum secara implisit ‘campur tangan rezim yang berkuasa’ pasti ada. Hal itu karena sistem Pemerintahan Indonesia  menjalankan konsep trias politica dalam bentuk ‘sparation of powers’ (pemisahan kekuasaan) bukan ‘division of power’ (pembagian kekuasaan). Dimana tampak di dalam proses pembuatan undang-undang peran pemerintah begitu dominan menentukan diberlakukannya hukum dan undang-undang. Kenyataan ini sebenarnya dapat menimbulkan ketidakpuasan rakyat dalam proses penegakan hukum di Indonesia apa lagi di sisi lain para politikus di negeri ini kurang memahami dan menghormati “etika politik” saat mereka menjalankan proses demokrasi yang selalu cenderung melanggar hukum dan aturan main yang mereka sepakati sendiri. 

Oleh karena itu, agar hal tersebut tidak terjadi kita semua harus segera membangun moral bangsa ini, memberikan contoh dan suri teladan yang baik dari semua kalangan masyarakat, membangun sistem pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat, bahkan rakyat akan merasakan nasibnya akan jauh lebih buruk daripada saat penjajahan Belanda dahulu.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1917051056 Della Hayu Enggarini གིས-
Argumen tentang artikel ini adalah Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia. dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Moral merupakan suatu ajaran-ajaran atau wejangan-wejangan, patokan-patokan, kumpulan peraturan, baik lisan maupun tertulis tentang bagaimana manusia harus hidup dan bertindak agar menjadi manusia yang baik. Etika adalah suatu cabang filsafat yaitu suatu pemikiran kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran dan pandangan-pandangan moral tersebut.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi ini Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum. terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1917051040 Mita Anggraeni གིས-
Menurut saya, dari isi analisis tentang artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Pembangunan hukum atau politik hukum sama dengan pembaharuan cara berfikir, sikap, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

NADIA SALSABILA UNILA གིས-
Isi tentang artikel diatas adalah tujuan terbentuknya bangsa indonesia adalah karena memiliki tujuan yang sama sehingga terbentuklah negara indonesia. Tujuan negara kita tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 yaitu melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, kedamaian abadi, keadilan sosial dan sebagainya. Agar tercapainya tujuan tersebut haruslah dibuat dan dirumuskan matang-matang serta harus disepakati secara bersama, tidak berdasarkan kepentingan diri sendiri. Untuk mencapai tujuan tersebut, masyarakat indonesia haruslah memiliki kualitas diri yang baik seperti etika yang baik dan moral yang baik.

Etika dan moral adalah sesuatu yang saling berkaitan sehingga keduanya tidak dapat dipisahkan. Moral merupakan sebuah tingkah laku atau tindakan yang diukur dangan baik atau buruk, sopan atau tidak dan sebagainya serta moral adalah patokan manusia dalam bertingkah laku. Sedangkan etika adalah sebuah pemikiran kritis tentang ajaran dan pandangan moral tersebut sehingga etika dan moral tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Secara historis terdapat 5 tahapan perkembangan etika yaitu, teologi, ontologis, positivasi etik, etika fungsional tertutup, serta etika fungsional terbuka. Etika tidak hanya dipakai dalam 1 tindakan saja namun etika juga diperlukan dalam hukum serta politik. Hubungan antara hukum dan etika adalah bagaikan pagar perilaku bagi hukum agar tidak menyimpang. Dimana hukum tersebut dilakukan bukan hanya sekadar takut akan sanksinya melainkan karena kesadaran dari dalam diri sendiri bahwa adanya hukum dan peraturan tersebut baik untuk kita semua dan harus dipatuhi agar terwujud tujuan diciptakannya hukum dan peraturan tersebut.

Hukum dan etika dalam politik indonesia sangatlah penting bagaikan tali control untuk para pejabat agar tidak melakukan tindakan berdasarkan kepentingan pribadi melainkan atas kepentingan bersama dan tidak merugikan masyarakat. Karena mereka dipercayakan oleh masyarakat untuk memajukan kesejahteraan masyarakat indonesia bukan menyengserakan masyarakat. Sehingga hukum dan etika sangat berkaitan erat dalam politik hukum indonesia.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1917051010 Viny Silvia གིས-
Berdasarkan analisa jurnal tersebut dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Kebijakan dasar yang memuat arah harus direncanakan dengan baik. Perencanaan tersebut dilakukan oleh Badan Pembangunan Hukum Nasional (BPHN) didirikan pada 1958 atau 13 tahun setelah Indonesia merdeka.

Sedangkan disiplin etika pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patoka n dalam mengarahkan perilaku setiap warga. Namun kebutuhan akan pengendalian dan pengarahan perilaku manusia membutuhkan perubahan pemberlakuan etika dari yang semula hanya bersifat himbauan melalui khutbah-khutbah menjadi konkrit atau nyata melalui teguran, peringatan yang berujung dengan penerapan sanksi atas penyimpangan perilaku tersebut.

Tanggapan saya terkait jurnal yang berjudul "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia bahwa etika sangat berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa mematuhi hukum merupakan bentuk penerapan etika yang baik sesuai dengan Pancasila sebagai sistem etika bangsa Indonesia.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Irfan Yadi Unila གིས-
Menurut saya berdasarkan isi analisis artikel tersebut yaitu Hukum secara jelas didefinisikan seperangkat aturan yang mengikat yang diterapkan kepada setiap orang, sedangkan etika merupakan opini yang bersifat pribadi yang mengarahkan kehidupan kita sendiri. Sebagai bentuk dari kontrol sosial, hukum memiliki berbagai keunggulan jika dibandingkan dengan etika. Hukum menyediakan aturan yang tepat dan terinci dibandingkan etika dan aparat penegak hukum tidak hanya melaksanakan aturan-aturan tersebut dengan kekuasaan dari pemerintah tetapi juga menginterpretasikan ketika kalimatnya tidak jelas.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga ini, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Raymond Faraz Yandika Unila གིས-
Menurut KBBI, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum merupakan hasil atau produk dari politik hukum. Menurut Soedarto politik hukum adalah kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan apa yang terkandung dalam masyarakat dan untuk mencapai apa yang dicita-citakan.

Dengan politik hukum, para pemangku kepentingan dapat menentukan prioritas atas produk hukum yang akan terjadi di Indonesia. Tujuan dari pembentukan hukum itu sendiri untuk mencapai cita -cita yang tertuang di UUD. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Anisa Nadila Lase Unila གིས-
Berdasarkan artikel tersebut kita bisa mengetahui hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Etika politik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan perilaku atau perbuatan-perbuatan politik untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Dengan etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, kolektif dan struktur-struktur politik yang ada.

Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 tujuan politik yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Maka dari itu kita sebagai masyarakat Indonesia harus bisa berperilaku sesuai dengan etika politik yang ada sehingga tidak melakukan pelanggaran yang dilarang oleh hukum, selain itu juga para penyelenggara negara pun harus turut serta untuk menegakkan etika yang ada seperti tercantum dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan sebagainya. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Dengan mengetahui etika politik maka kita akan menyelenggarakan politik yang baik dan tidak merugikan masyarakat lainnya dan itu termasuk dalam menegakkan hukum di Indonesia.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1917051071 Tegar Jayanaga གིས-
Argumen saya mengenai isi analisis tentang artikel tersebut adalah benar bahwa Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Terdapat suatu kemungkinan bahwa seseorang mengikuti begitu saja pola-pola moralitas yang ada dalam suatu masyrakat tanpa perlu merefleksikannya secara kritis. Disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun seiring dengan perkembangan masyarakat, masyarakat tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggota masyarakat tersebut.

Terdapat tiga ciri dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh pihak berwenang, pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari tiga dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1917051070 Zefanya jhon poltak panggabean གིས-
Setelah membaca artikel dapat kita simpulkan bahwasannya Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Jika harus dibandingkan antara cakupan hubungan etika dan hukum, maka etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. Jika etika diibaratkan sebagai samudera maka kapalnya adalah hukum.

Etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Faishal Hariz Makaarim Gandadipoera Unila གིས-

Menurut saya, jurnal tersebut berisikan analisa politik hukum terhadap Etika dan moral dengan  pemaparan kesebelas pendapat para ahli yang dapat disimpulkan bahawa Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

penulisan juga menuliskan Hubungan Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia yang dapat dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya, didapatkan dari beberapa ahli hukum.

In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1917051026 Christofora Diana Yuliawati གིས-
Berdasarkan latar belakang masalah, dirumuskan permasalahan antara lain: Apakah terdapat hubungan antara hukum dengan etik; Bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia. Setiap orang memiliki moralitasnya sendiri, tetapi tidak sedemikian halnya dengan etika. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika. Sebagaimana diketahui, disiplin etik pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun dalam perkembangannya, seiring dengan perkembangan masyarakat, komunitas tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk atas perilaku anggotanya. Dengan tujuan utama yaitu kehidupan yang baik, bukan sekedar kehidupan benar yang tidak pernah salah.

Melalui artikel tersebut, penulis menyimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa saja yang berkembang di masyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi UUD 1945, dan dituangkan dalam produk hukum. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi, yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaiannya.

Jika dikaitkan dengan perilaku etik para pejabat publik atau profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat langsung menggunakan pendekatan hukum, maka kepercayaan masyarakat akan terkikis sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1917051008 Ummu Qaltsum གིས-
Berdasarkan isi artikel tersebut, dapat disimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Rumusan politik hukum sudah 15 tahun setelah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960 tentang Garis-garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana (GBPNSB) berlaku 9 (sembilan tahun) dan kemudian dirubah menjadi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang diperbarui selama 5 (lima) tahun sekali.

Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). Yang kedua, dimensi cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik, namun tidak sebaliknya, pebuatan yang dianggap meanggar etik belum tentu melanggar hukum.

Paulus Harsono mensitir tentang dimensi ketiga, terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban;tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dipenuhi oleh dirinya sendiri. Menurut pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Dina Putri Aulia Unila གིས-
berdasarkan isi dari artikel tersebut hubungan antara hukum dengan etik dan bagaimana kedudukan hubungan hukum dan etik dalam Politik. Hukum di Indonesia terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dilakukan oleh diri sendiri. Masih relevan dengan pandangan Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilaku menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1917051067 Ale Habsyi Arwendi གིས-
Menurut Saya,sistem yang berlaku di Indonesia menetapkan bahwa perancangan tujuan melalui intstrumen hukum sangat dipengaruhi oleh kekuatan-kekuatan politik melalui percaturan kepentingan partai yang akan membentuk produk hukum tersebut. hukum negara yakni hukum yang menjadi pijakan beberapa cabang pemerintahan dan yang harus mereka patuhi dalam menjalankan kekuasaan.Etika Pancasila adalah cabang filsafat yang dijabarkan dari sila-sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu, dalam etika Pancasila terkandung nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.

hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Abbie Syeh Nahri UNILA གིས-
Menurut saya, dari isi analisis tentang artikel tersebut ialah bagaimana setiap orang memiliki moralitasnya sendiri namun ttidak dengan etika. tidak semua orang memiliki pemikiran yang kritis terhadap etika. Etika pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun seiring dengan perkembangan masyarakat, masyarakat tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk . Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patoka n dalam mengarahkan perilaku setiap warga.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Hubungan antara hukum dan etika adalah bagaikan pagar perilaku bagi hukum agar tidak menyimpang. Dimana hukum tersebut dilakukan bukan hanya sekadar takut akan sanksinya melainkan karena kesadaran dari dalam diri sendiri bahwa adanya hukum dan peraturan tersebut baik untuk kita semua dan harus dipatuhi agar terwujud tujuan diciptakannya hukum dan peraturan tersebut.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1917051017 Azahra Alya Hidayah གིས-
menurut saya mengenai isi dari artikel diatas adalah bahwa hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. hubungan hukum dan etik dalam Politik Hukum di Indonesia begitu dekat seperti yang diungkapkan Jimly Asshiddiqie, mengibaratkan hubungan antara hukum dengan etika dengan memberi catatan agama sebagai ruh/jiwa dari kedua hal tersebut dengan ilustrasi nasi bungkus, hukum sebagai bungkusnya, nasi beserta lauknya adalah etikanya, dan zat protein, vitamin , dan unsur-unsur terkandung lainnya sebagai agama yang merupakan asal-usul dari keduanya (etika dan hukum). dari kutipan tersebut dapat kita simpukan bahwa suatu etika itu dibungkus oleh sebuah hukum.

Dan dari dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum. menurut Paulus Harsono, dalam hal perilaku manusia, etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. sehingga dapat disimpulkan bahwa hubungan antara etika dengan hukum sangatlah dekat
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1917051063 Hani Cita Lestari གིས-
Argumen saya mengenai isi analisis tentang artikel tersebut yang membahas tentang Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia, Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan
kemudian dituangkan dalam produk hukum. Dalam praktiknya antara Politik dan Hukum memang sulit dipisahkan, karena setiap suatu rezim yang sedang berkuasa disetiap negara punya “politik hukum” sendiri dalam melaksana konsep tujuan pemerintahannya khususnya yang berhubungan dengan pembangunan dan kebijakan-kebijakan politiknya baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Adapun “Etika Politik” harus dipahami dalam konteks “etika dan moral secara umum” terdiri dari tiga hal, yaitu: pertama, etika dan moral Individual yang lebih menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri. Kedua, etika moral sosial yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Ketiga, etika Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas. Sementara itu, hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1917051035 Tasya Nursita Dewi གིས-
Argumen saya tentang artikel tersebut adalah Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia sangat erat semuanya terkandung dalam pancasila dan peraturan indonesia lainnya. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Ketiga dimensi inisaya ringkas dari pendapat beberapa ahli hukum yang memiliki perhatian khusus terhadap etik.

Etika berfungsi sebagai pagar preventif atas perilaku baik dan buruk sebelum perilkau menjangkau ketentuan benar dan salah yang merupakan fungsi pagar perilaku bagi hukum. Dengan demikian, perilaku menyimpang manusia harus melewati sistem etika yang berfungsi sebagai koreksi dan sebisa mungkin tidak perlu memasuki mekanisme hukum dalam penyelesaian penyimpangan perilaku manusia tersebut. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Okta Toyibah Unila གིས-
Menurut argumen saya mengenai analisis artikel tersebut yaitu, berdasarkan pendapat 11 ahli hukum setidak-tidaknya terdapat tiga ciri yang sama dalam politik hukum yakni kebijakan dasar yang memuat arah kemana hukum akan dibawa, dibuat oleh pihak berwenang, pembuatan hukum dilakukan dengan cara memilih nilai-nilai yang berkembang di masyarakat yang disepakati bersama dan kemudian dituangkan dalam norma untuk mengkaidahi perilaku bersama, dan bersifat constituendum yang memuat hukum ideal atau cita hukum yang akan diberlakukan. Lalu disimpulkan bahwa politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi UUD 1945 dan kemudian dituangkan dalam produk hukum.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dikaitkan dengan perilaku etik para pemangku jabatan-jabatan publik dan profesional yang sangat mengandalkan kepercayaan publik, pengendalian perilaku melaui sistem etika patut dipertimbangkan. Alasannya, apabila penyelesaian masalah penyimpangan perilaku para pejabat publik selama ini langsung menggunakan pendekatan hukum, maka organisasi publik langsung terkikis kepercayaannya sejalan dengan berlangsungnya proses hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Okta Silvi Unila གིས-
Argumen mengenai isi analisis tentang artikel Hubungan hukum dan etika politik
Moral dan moralitas dipakai untuk perbuatan yang sedang dinilai, sedangkan etik dipakai untuk pengkajian sistem nilai-nilai atau kode. Moral berkaitan dengan tingkah laku manusia yang dapat diukur dari sudut baik maupun buruk, sopan ataupun tidak sopan, susila atau tidak susila. Etika berkaitan dengan dasar-dasar filosofis dalam hubungan dengan tingkah laku manusia dengan pandangan hidup, serta filsafat hidup dari masyarakat tertentu. Filsafat etik tidak hanya menaruh soal pada benar dan salah, tetapi lebih dari itu, mencakup persoalan baik dan buruk.Tujuan utamanya adalah kehidupan yang baik bukan sekedar kehidupan yang selalu benar atau tidak pernah salah. Tidak semua orang perlu melakukan pemikiran yang kritis terhadap etika.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Namun tidak demikian sebaliknya, pebuatan yang dianggap melanggar etik belum tentu melanggar hukum.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Aprila Dwi Utami Unila གིས-
Berdasarkan artikel tersebut Etika politik yang merupakan cabang filsafat yang membahas tentang perilaku manusia, maka kita dituntut untuk berfikir atau bersikap kritis terhadap pola-pola umum yang berlaku dalam masyarakat. Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yakni dimensi subs-tansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Dengan etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, kolektif dan struktur-struktur politik yang ada.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Ardella Dean Awalia གིས-
Tujuan negara Indonesia yang ada pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4 atau yang biasa disebut dengan politik hukum memerlukan strategi dalam proses pencapaiannya. Strategi-strategi tersebut dapat berupa pembentukan hukum, etika, dan moral untuk mengatur kondisi sosial di masyarakat. Pluralisme di negara Indonesia rawan akan perdebatan, pertengkaran, dan polemik lainnya sehingga membutuhkan suatu pemersatu. Patuh terhadap hukum bukan karena menghindari sanksi tetapi karena memiliki kesadaran diri untuk tidak melanggarnya.

Etika dan moral berperan dalam pembentukan kesadaran diri ini. Moral terbentuk dari lingkungan masyarakat setempat, nilai-nilai yang ditanamkan secara turun temurun sehingga melekat pada masyarakat tersebut. Moral adalah bagaimana menjadi manusia yang baik. Sedangkan etika adalah tentang apa yang baik dan benar. Ketika setiap orang memiliki pemahaman yang baik tentang etika dan moral, maka hidup akan menjadi lebih tenang sehingga mungkin tujuan negara Indonesia dapat tercapai lebih cepat.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Lulu Agustin Unila གིས-
Hubungan antara etika dengan hukum yang ada indonesia. Dimana hukum di Indonesia yang terkait kedudukan etika dimana etika juga berhubungan dengan hukum dalam hal bagaimana manusia mempertimbangkan untuk mematuhi peraturan dan kewajiban, tetapi dipatuhinya hukum serta peraturan dan kewajiban itu bukan karena takut akan dikenai sanksi, tetapi karena kesadaran diri bahwa hukum serta peraturan dan kewajiban tersebut baik dan perlu dilakukan oleh diri sendiri.

Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik.

Maka dari itu hukum dan etika sangatlah penting dan berkaitan erat agar para pejabat tidak melakukan tindakan berdasarkan kepentingan pribadi melainkan atas kepentingan bersama dan tidak merugikan masyarakat. Karena mereka dipercayakan oleh masyarakat untuk memajukan kesejahteraan masyarakat indonesia bukan menyengserakan masyarakat.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Maghviraturreimadhiney Unila གིས-
Artikel tersebut membahas bahwa setiap orang memiliki konsep atau sistem moralitasnya sendiri, namun tidak dengan etika. Tidak semua orang memiliki pemikiran yang kritis terhadap etika dan hanya mengikuti sistem moral yang ada di masyarakat tanpa direfleksikan secara kritis karena awalnya berasal dari doktrin agama, sedangkan pengertian etika itu sendiri berdasarkan artikel tersebut adalah cabang filsafat tentang pemikiran kritis dan mendasar terkait ajaran dan pandangan moral. Namun, seiring dengan perkembangan waktu, masyarakat mulai memikirkan mengenai bagaimana suatu batasan baik dan buruk yang dapat digunakan untuk mengarahkan tindak perilaku masyarakat.

Politik hukum sendiri memiliki beberapa pengertian berbeda yang dikemukakan oleh beberapa ahli yang kemudian disimpulkan dalam artikel tersebut dimana politik hukum merupakan sikap untuk memilih apa-apa yang berkembang dimasyarakat, kemudian dipilih sesuai dengan prioritas dan diselaraskan dengan konstitusi kita (UUD 1945) dan kemudian dituangkan dalam produk hukum. Kebijakan ini tentunya dibuat dengan tujuan untuk mengarahkan masyarakat ke arah yang baik demi kesejahteraan dan kemajuan negara.

Inti dari isi artikel tersebut membahas mengenai hubungan antara hukum dengan etika dan kedudukan hubungan tersebut dalam Politik Hukum di Indonesia. Artikel tersebut memberi informasi bahwa hubungan antara hukum dan etika di dalam Politik Hukum dapat dilihat berdasarkan 3 dimensi, yaitu: dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Sedangkan mengenai kedudukannya telah dijabarkan bahwa hubungan pada Politik Hukum tersebut dibuat berdasarkan konstitusi UUD 1945 dan telah dirumuskan sejak 15 tahun setalah kemerdekaan melalui TAP MPRS No. 2 tahun 1960.

Artikel tersebut dengan jelas memberi informasi mengenai apa yang dibahasnya yaitu "Hubungan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia". Isi artikel memberikan berbagai macam pengertian dari setiap poin berdasarkan beberapa pemikiran ahli, kemudian disimpulkan dan diringkas menjadi lebih mudah dipahami oleh pembaca. Berdasarkan hasil membaca dan menganalisis isi dari artikel tersebut, saya mendapat pengetahuan dan informasi mengenai bagaimana etika dan hukum di Indonesia ini berhubungan. Dimana masyarakat yang semakin berkembang mulai berpikir kritis terkait moral dan etika yang berlaku di lingkungannya. Pemikiran kritis tersebut mengenai batasan-batasan apa yang perlu dibuat untuk mengarahkan perilaku rakyat, lalu untuk mewujudkan batasan dan arahan ini dibuatlah hukum yang diberlakukan di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan tentunya juga Pancasila.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Finka Marisa Geananda Sufie Unila གིས-
Argumen yang dapat saya sampaikan mengenai artikel tersebut : Politik dan Hukum itu selalu berdampingan, hubungannya sangat erat mempunyai timbal balik. Dalam menafsirkan hukum, penguasa memisahkan dirinya dari perjuangan untuk meneruskan kekuasaan dan tidak dikotori oleh pengaruh politik. Sebaliknya, pelaku-pelaku politik dapat menerima otonomi dari institusi-institusi hukum jika mereka yakin bahwa peraturan-peraturan yang harus ditaati didasarkan pada kebijaksanaan yang juga mereka anut. Hukum sangat dipengaruhi oleh politik, karena hukum sendiri adalah keputusan-keputusan politik. Mengenai “etika dan moral” hal yang terbesit setidaknya terdiri dari tiga hal. Pertama, etika dan moral Individual menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri, mengenai perilaku individual tertentu dalam rangka menjaga dan mempertahankan nama baiknya sebagai pribadi yang bermoral. Kedua, etika moral sosial yang mengacu pada kewajiban dan hak, sikap dan pola perilaku manusia sebagai makhluk sosial dalam interaksinya dengan sesamanya. Ketiga, etika Lingkungan Hidup yang berkaitan dengan hubungan antara manusia baik sebagai makhluk individu maupun kelompok dengan lingkungan alam.

Untuk mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, haruscmemberikan contoh dan suri teladan yang baik dari semua kalangan masyarakat, membangun sistem pendidikan dengan mengedepankan pendidikan akhlak dan kepribadian, tanpa budaya etika dan moral yang dimiliki generasi penerus pada gilirannya Indonesia pasti akan hancur sebagai negara yang berdaulat dan bermartabat.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1917051048 Salsabilla Qurrota A'yuni གིས-
Argumen saya mengenai analisis dari artikel tersebut adalah adanya hubungan antara hukum dan etika dalam politik hukum di Indonesia. Etika politik adalah cabang dari filsafat politik yang membicarakan perilaku atau perbuatan-perbuatan politik untuk dinilai dari segi baik atau buruknya. Dengan etika politik membantu untuk menganalisa korelasi antara tindakan individual, kolektif dan struktur-struktur politik yang ada. kita bisa melihat hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 (tiga) dimensi yakni dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan ca-kupannya serta dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya.

Politik hukum merupakan salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya dinamika yang demikian itu karena ia diarahkan ius constituendum, hukum yang seharusnya berlaku. Terdapat istilah etika dan moral dalam jalan kehidupan ini. Etika dan moral berperan dalam pembentukan kesadaran diri dan perbaikan sifat pada masyarakat. Moral terbentuk dari lingkungan masyarakat setempat, nilai-nilai yang ditanamkan secara turun temurun sehingga melekat pada masyarakat tersebut. Ketika setiap orang memiliki pemahaman yang baik tentang etika dan moral, pengimplementasian yang baik, maka hidup akan menjadi lebih tenang sehingga mungkin tujuan negara Indonesia dapat tercapai lebih cepat dan tertata.

Artikel tersebut memberikan informasi kepada kita tantang "Hubungan serta kedudukan Antara Hukum dan Etika dalam Politik Hukum di Indonesia". Didalam artikel juga dijelaskan bagaimana moral dan etika berkembang dan terjun di kalangan masyarakat Indonesia. Adapun argumen rakyat mengenai batasan-batasan apa yang perlu dibuat untuk mengarahkan sebuah kebijakan dan perilaku dan untuk mewujudkan batasan dan arahan ini dibuatlah hukum berdasarkan UUD 1945 danPancasila.yang diberlakukan di negara Indonesia.
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

1957051008 Muhamad Arrozi Irfan གིས-
Karakter bangsa yang menjadi fondasi yang kokoh bagi modernisasi dan pembangunan, tidak tunduk pada penetrasi dan kekalahan nilai-nilai budaya asing, melainkan menjadi kekuatan transformatif yang kuat untuk kemajuan. Oleh karena itu, menghidupkan kembali nilai-nilai unik ciri khas bangsa Indonesia adalah sarana kemajuan kita di masa depan, dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama. Happy Ending
In reply to First post

Re: komentar anda mengenai analisis artikel

Olivia Desti Riana 1917051044 གིས-
argumen saya tentang artikel tersebut yaitu tidak semua orang memiliki pemikiran yang kritis terhadap etika. setiap orang memiliki moralitasnya sendiri tetapi tidak dengan etika. Etika pada mulanya bersumber pada doktrin-doktrin agama, namun seiring dengan perkembangan masyarakat, masyarakat tersebut juga mulai memikirkan dan merasa memerlukan batasan baik dan buruk . Ketentuan baik dan buruk ini digunakan sebagai acuan atau patokan dalam mengarahkan perilaku setiap warga.
Hubungan antara etika dengan hukum bisa dilihat dari 3 dimensi yaitu dimensi substansi dan wadah, dimensi hubungan keluasan cakupannya, dan dimensi alasan manusia untuk mematuhi atau melanggarnya. Dimensi ketiga cakupan luasan atas hubungan etik dan hukum dimana etika lebih luas dari hukum, karena itu setiap pelanggaran hukum pasti merupakan pelanggaran etik, singkat kata pelanggaran hukum adalah pelanggaran etik. Hubungan antara hukum dan etika adalah bagaikan pagar perilaku bagi hukum agar tidak menyimpang. Dimana hukum tersebut dilakukan bukan hanya sekadar takut akan sanksinya melainkan karena kesadaran dari dalam diri sendiri bahwa adanya hukum dan peraturan tersebut baik untuk kita semua dan harus dipatuhi agar terwujud tujuan diciptakannya hukum dan peraturan tersebut.