International Court of Justice

Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Adhiningtyas Brigitha Kesumawardhani 1912011003 -
Jumlah balasan: 0
Nama : Adhiningtyas Brigitha
NPM : 1912011003

Yang dimaksud dengan Advisory Opinion adalah pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka.
Dan arti dari Advisory Opinion dalam proses advisory proceedings di ICJ merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka.

Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

Dalam pelaksanaan tugasnya, Mahkamah Internasional mengacu pada konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang bersengketa. ICJ juga berpedoman pada kebiasaan internasional yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.

Selain itu, ICJ menggunakan asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban. Mahkamah Internasional juga bisa menggunakan keputusan-keputusan kehakiman dan literatur dari penerbit terkemuka dari berbagai negara, sebagai pedoman tambahan dalam menentukan peraturan hukum. Menurut keterangan di situs resmi ICJ, hanya negara-negara anggota yang bisa mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. "Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya," tulis Mahkamah Internasional di situsnya. Mahkamah Internasional juga tidak bisa memberikan nasihat atau opini hukum kepada pihak-pihak tersebut ketika bermasalah dengan pemerintah di negara masing-masing.

Ada tiga cara yang bisa diikuti negara yang ingin mengajukan kasus sengketanya dengan negara lain ke Mahkamah Internasional. Pertama, dengan kesepakatan khusus (special agreement). Dua negara atau lebih yang bersengketa bersama-sama mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional dalam suatu kesepakatan.

Kedua, melalui klausul khusus dalam traktat perjanjian (clause in a treaty). Ada lebih dari 300 traktat berisi klausul-klausul yang digunakan oleh salah satu negara untuk menerima yurisdiksi Mahkamah Internasional ketika terjadi sengketa atau perbedaan interpretasi mengenai penerapan traktat tersebut.

Ketiga, adanya deklarasi unilateral (unilateral declaration). Negara-negara yang mengajukan kasus sengketanya ke Mahkamah Internasional bisa memilih menggunakan deklarasi unilateral yang sesuai dengan yurisdiksi Mahkamah dan mengikuti bagi negara lainnya.