International Court of Justice

Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh M. Havez, S.H., M.H., CLA. -
Jumlah balasan: 70

Tugas utama dari the Court of Justice (ICJ) dapat dikatakan secara garis besar adalah untuk menangani masalah-masalah yang berupa contentious cases maupun yang berupa advisory proceedings

Berikan pendapat tentang maksud dari advisory opinion dalam proses advisory proceedings di ICJ!

Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Marcellino Hariadi Nugroho -
Marcellino Hariadi Nugroho
1912011071

Advisory Opinion adalah nasihat/pendapat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Bagi United Nations General Assembly dan Security Council, mereka dapat meminta advisory opinions terhadap segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi. sementara organ-organ lain dari United Nations dan specialized agencies dari UN hanya dapat meminta advisory opinions apabila mereka telah mendapat otorisasi dan hanya dapat meminta advisory opinions terhadap legal questions yang muncul dalam lingkup kewenangan dan aktivitas mereka. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Contoh : Conventions on the privileges and immunities of the United Nations.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Rico antonius fauzi siregar -
Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Syarif Anwar Said Al-hamid -
Maksud dari advisory opinion dalam proses advisory proceeding yang perlu diingat adalah bahwa esensi utama dari sebuah advisory opinion berbeda dengan keputusan the Court. Advisory opinion bersifat tidak mengikat, hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Contoh : Conventions on the privileges and immunities of the United Nations.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Risa Tania 1912011027 (UNILA) -
Nama : Risa Tania
NPM : 1912011027

Selain menangani masalah-masalah yang berupa contentious cases, ICJ juga memiliki kewenangan untuk memberikan advisory opinions apabila diminta oleh PBB, baik primary organs maupun subsidiary organs dalam PBB, juga oleh negara negara anggota statuta. Bagi United Nations General Assembly dan Security Council, mereka dapat meminta advisory opinions terhadap segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi. Sementara organ-organ lain dari United Nations dan specialized agencies dari UN hanya dapat meminta advisory opinions apabila mereka telah mendapat otorisasi dan hanya dapat meminta advisory opinions terhadap legal questions yang muncul dalam lingkup kewenangan dan aktivitas mereka. Setelah menerima permintaan atas sebuah advisory opinions, the Court dalam upaya memenuhi permintaan tersebut, mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan baik written procedure dan oral procedure. Dalam beberapa hari setelah permintaan atas advisory opinions itu dipenuhi, the Court akan membuat daftar nama dari Negara-negara dan organisasi internasional yang dapat mengakses informasi atas pertanyaan yang diajukan kepada Court. Tahapan written proceedings dalam advisory proceeding lebih singkat dari tahapan written proceedings dalam contentious cases. Tahapan written statements dan comments yang terdapat didalamnya dianggap sebagai sebuah dokumen rahasia tetapi pada umumnya dokumen ini pada saat awal oral proceedings diubah menjadi dokumen yang dapat diakses oleh pihak umum. Negara yang berada di dalam daftar yang dibuat the Court biasanya diundang untuk hadir pada saat oral statements pada public settings. Advisory opinion biasanya menjadi suatu kesimpulan akhir pada saat public sitting. Yang perlu diingat adalah bahwa esensi utama dari sebuah advisory opinion adalah berbeda dengan keputusan the Court. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Contoh : Conventions on the privileges
and immunities of the United Nations.

Kesimpulannya, advisory opinion dalam proses advisory proceedings harus menerima permintaan pendapat penasihat, pengadilan harus mengumpulkan semua fakta, dan dengan demikian diberi wewenang untuk mengadakan proses tertulis dan lisan, serupa dengan kasus-kasus yang diperdebatkan. Secara teori, pengadilan dapat melakukannya tanpa proses tersebut, tetapi tidak pernah ditiadakan seluruhnya. Menurut saya, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Rico antonius fauzi siregar -
Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh M Thareq Afif -
Nama : Muhammad Thareq Afif
Npm : 1942011020

International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.
Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum.
Advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB.
Secara umum, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Khanifah Sri Pambudi -
Nama : Khanifah Sri Pambudi
Npm :1912011005

Advisory opinion adalah nasehat hukum yang diberikan oleh PBB atau badan khusus oleh mahkamah internasional, mereka dapat meminta advisory opinion tentang pertanyaan hukum yang dihadapi. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak organ atau badan tertentu dapat menindaklanjuti jika keputusan tersebut dianggap sesuai, dan bisa saja advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Advisory opinion biasanya menjadi suatu kesimpulan akhir pada saat public sitting.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Rissa Tri velita -
Nama : Rissa Tri Velita
NPM : 1942011014
1. Apa yang dilakukan ICJ dalam
menyelesaikan sengketa antar negeara?
International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

2. Berikan pendapat tentang maksud dari
advisory opinion dalam proses
advisory proceedings di ICJ!
menurut pendapat saya advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB.
Secara umum, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Dewi Permata Sari 1912011037 -
Izin menjawab
Nama: Dewi Permata Sari
Npm: 1912011037

Advisory Opinion, ini adalah keputusan mengenai masalah hukum suatu sengketa yang bersifat sebagai nasihat. Advisory opinion tidak mengikat meskipun bagi yang meminta. Yang dapat dimintakan Advisory Opinion adalah:
a. Sengketa antar Negara yang sedang ditangani badan /organ PBB
b. Sengketa yang terjadi dalam badan PBB atau Organisasi internasional lain

Advisory Opinion dapat diminta oleh :
a. Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB
b. Badan atau organ selain Majelis Umum dan Dewan Keamanan atau Organisasi Internasional, selain PBB dengan kuasa Majelis PBB
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Faried Muhammad Ibrahim Faried Muhammad Ibrahim -
Nama : Faried Muhammad Ibrahim
Npm : 1942011032

International Court Of Justice adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka. Sumber hukum internasional yang menjadi rujukan secara umum yaitu Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional maupun di luar pasal tersebut tidak menyebutkan advisory opinion di dalamnya. Substansi yang dimuat dalam advisory opinion mengidentifikasi, memodifikasi dan menafsirkan sumber-sumber hukum primer sehingga dapat menciptakan kaidah hukum yang baru. Kaidah hukum yang diberikan telah diterima dan diyakini oleh masyarakat internasional sebagai kaidah hukum yang relevan dan objektif. Hal ini menunjukkan bahwa advisory opinion memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum internasional dan akan mengikat sebagai hukum setelah diterima dan dilaksanakan secara umum. Advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB. Secara umum, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Gistiana Afifah Susilo 1942011009 -
Nama : Gistiana Afifah Susilo
Npm : 1942011009

-International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

-advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB.
Secara umum, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Edo Aronta -
Nama: Edo Aronta
NPM: 1942011008

International Court Of Justice adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka. Sumber hukum internasional yang menjadi rujukan secara umum yaitu Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional maupun di luar pasal tersebut tidak menyebutkan advisory opinion di dalamnya. Substansi yang dimuat dalam advisory opinion mengidentifikasi, memodifikasi dan menafsirkan sumber-sumber hukum primer sehingga dapat menciptakan kaidah hukum yang baru. Kaidah hukum yang diberikan telah diterima dan diyakini oleh masyarakat internasional sebagai kaidah hukum yang relevan dan objektif. Hal ini menunjukkan bahwa advisory opinion memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum internasional dan akan mengikat sebagai hukum setelah diterima dan dilaksanakan secara umum. Advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB. Secara umum, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Alif akbar Sabilli -
NAMA : Alif Akbar Sabilli
NPM : 1942011016

1. Apa yang dilakukan ICJ dalam
menyelesaikan sengketa antar negeara?
Jawab: International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

2. Berikan pendapat tentang maksud dari
advisory opinion dalam proses
advisory proceedings di ICJ!
Jawab: menurut pendapat saya advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB.
Secara umum, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Resti Octaria 1912011088 -
Resti Octaria
1912011088

International Court Of Justice didirikan untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup sengketa-sengketa antar Negara saja, juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewenangan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

Advisory Opinion adalah salah satu Wewenang yang dimiliki MI selain memutus sengketa antar negara, yaitu dengan memberi nasihat/pendapat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Bagi United Nations General Assembly dan Security Council, mereka dapat meminta advisory opinions terhadap segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi. sementara organ-organ lain dari United Nations dan specialized agencies dari UN hanya dapat meminta advisory opinions apabila mereka telah mendapat otorisasi dan hanya dapat meminta advisory opinions terhadap legal questions yang muncul dalam lingkup kewenangan dan aktivitas mereka. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Contoh : Conventions on the privileges and immunities of the United Nations.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Frederik Advent Jones -
Frederik Advent Jones
1912011079

Advisoru opinion merupakan saran yang diberikan oleh Mahkamah Internasional yang bersifat nasihat dan tidak mengikat. Advisory opinion merupakan sebuah mekanisme yang diberikan oleh Pasal 96 Piagam PBB dan Pasal 65 Statuta Mahkamah Internasional kepada Dewan Keamanan, Majelis Umum, dan organ PBB lainnya untuk meminta sebuah nasihat/pendapat hukum dari berbgai pertanyaan hukum. Advisory opinion ini diberikan oleh Mahkamah Internasional untuk membantu organ PBB dalam menjalankan fungsinya dan tidak memiliki sifat mengikat seperti pada keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Internasional dalam kasus-kasus nyata.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Rifky Fajar Qhoery 1942011026 -
Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negera?
International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

Berikan pendapat tentang maksud dari advisory opinion dalam proses advisory proceedings di ICJ!
dvisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB.
Secara umum, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Innaya rizky -
1.Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negara?

Jawab :
International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

2.Berikan pendapat tentang maksud dari advisory opinion dalam proses advisory proceedings di ICJ!

Jawab :
Dvisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB.
Secara umum, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh 1912011038_ Sukma Kencana -
Nama : Sukma Kencana
NPM : 1912011038

Izin menjawab,
International Court Of Justice ( ICJ) / Mahkamah Internasional merupakan sebuah lembaga kehakiman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertempat di Den Haag Belanda. Berdirinya ICJ ini memiliki sebuah fungsi yang begitu besar yaitu adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan yang terjadi antar negara yang bersengketa secara damai, dan meminimalisir adanya kekerasan atau invasi dalam penyelesaian sengketa tersebut. Maka dari itu negara yang bersengketa tidak perlu melakukan invasi atau peperangan dalam menyelesaikan sebuah sengketa. Pada intinya Tugas International Court Of Justice secara umum adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional.

Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka. Dalam proses advisory proceedings di ICJ Advisory Opinion digunakan sebagai sebuah salah satu proses untuk memutuskan sebuah persenjataan internasional antara pihak terkait, dalam hal ini penerapan advisory Opinion tidak mengikat artinya pengaturan secara legal atau secara hukumnya tidak mengikat kepada organisasi yang memintanya. Pada implementasinya advisory Opinion ini menjadi sebuah kesimpulan atau dari adanya publik sitting dalam advisory proceedings.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Adilla Putri Rahmiyati 1912011164 -
Nama: Adilla Putri Rahmiyati
Npm: 1912011164

Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional untuk entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka. Berdasarkan Pasal 96 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ditentukan bahwa: 1) majelis umum dan dewan keamanan dapat meminta kepada Mahkamah Internasional pendapat hukum untuk suatu persoalan hukum; 2) badan-badan lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan-badan khusus, yang sewaktu-waktu dapat dikuasakan oleh Majelis Umum, juga dapat meminta pendapat berupa nasihat dari Mahkamah mengenai soal-soal hukum yang timbul dalam lingkup kegiatan-kegiatan mereka.
Yurisdiksi pendapat hukum tidak terbuka untuk negara-negara. Hanya Majelis Umum, Dewan Keamanan, ECOSOC dan semua badan-badan khusus PBB yang dapat meminta pendapat hukum kepada Mahkamah Internasional.

Advisory opinion biasanya menjadi suatu kesimpulan akhir pada saat public sitting. Esensi utama dari sebuah advisory opinion berbeda dengan keputusan the Court. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organisasi yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, sebuah advisory opinion bisa saja berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Substansi yang dimuat dalam advisory opinion mengidentifikasi, memodifikasi dan menafsirkan sumber-sumber hukum primer sehingga dapat menciptakan kaidah hukum yang baru. Kaidah hukum yang diberikan telah diterima dan diyakini oleh masyarakat internasional sebagai kaidah hukum yang relevan dan objektif. Hal ini menunjukkan bahwa advisory opinion memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum internasional dan akan mengikat sebagai hukum setelah diterima dan dilaksanakan secara umum, meskipun sumber hukum internasional yang menjadi rujukan secara umum yaitu Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional maupun di luar pasal tersebut tidak menyebutkan advisory opinion di dalamnya.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Sharfina Ramadhani 1912011011 -
Nama: Sharfina Ramadhani
NPM: 1912011011

Dikenal dengan 2 jenis putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional atau kerap disebut dengan International Court of Justice (ICJ), berupa putusan maupun pendapat hukum atau disebut advisory opinion. Advisory opinion merupakan pandangan maupun saran yang dikeluarkan oleh ICJ mengenai masalah hukum atas permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dewan Keamanan dan badan lainnya dalam sistem PBB, seperti agensi khusus dengan persetujuan dari Majelis Umum PBB. Nasihat hukum atau pendapat yang diberikan terbatas sifatnya, yaitu hanya terkait dengan ruang lingkup kegiatan atau aktivitas dari 5 badan atau organ utama dan 16 badan khusus PBB.   Dasar hukum dari advisory opinion termuat dalam Pasal 96 Piagam PBB. Selain itu biasanya termuat pula dalam konstitusi, konvensi, statuta, atau instrumen-instrumen perjanjian lainnya, misalnya perjanjian markas besar atau konvensi mengenai hak-hak istimewa dan kekebalan suatu organisasi internasional. 
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Faradiba Putri R Unila -
Nama : Faradiba Putri R
NPM : 1912011016

- International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.
- Advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Advisory opinion pada umumnya tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Tetapi, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa memiliki kekuatan secara mengikat. Walaupun tidak mengikat, Mahkamah internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum Internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Dhea Hani Syaputri 1912011025 (Unila) -
Nama: Dhea Hani Syaputri
Npm: 1912011025

Negara memiliki kedaulatan masing-masing dan bebas untuk menyelesaikan sengketa, karena itu Mahkamah Internasional hanya dapat menyidang sebuah perkara apabila negara terkait telah menyetujui tanpa paksaan untuk merujuk perkaranya kepada Mahkamah Internasional.
International Court Of Justice juga memiliki yurisdiksi dalam menyelesaikan sengketa antar Negara. Yurisdiksi International Court Of Justice terdiri dari :
1. Memutuskan Perkara-perkara Pertikaian Untuk yurisdiksi pertikaian dalam kasus-kasus pertikaian pelaksanaan yurisdiksi mahkamah menyarankan adanya persetujuan para pihak yang bersengketa. Pada pasal 36 (1) Statuta Mahkamah International yang menyatakan bahwa International Court Of Justice memiliki yurisdiksi terhadap semua perkara yang diajukan oleh para pihak. Untuk pengajuan tersebut biasanya dilakukan dengan memberitahukan suatu perjanjian bilateral yang dinamakan compromise. Suatu penyerahan sepihak dari sengketa kepada International Court Of Justice oleh salah satu pihak telah dianggap mencukupi apabila pihak atau pihak-pihak yang lain dalam sengketa tersebut menyetujui penyerahan
2. Memberikan Opini-opini / Nasihat International Court Of Justice dapat memberikan opini/nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu International Court Of Justice juga dapat memberikan opini/nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Opini-opini atau nasihat yang diberikan oleh International Court Of Justice meliputi persoalan-persoalan hukum yang timbul dalam lingkup aktifitas mereka. Prosedur permintaan opini / nasihat kepada International Court Of Justice harus disampaikan secara tertulis yang berisi suatu pernyataan tentang persoalan-persoalan yang akan dimintakan opini/ nasihat kepada International Court Of Justice disertai dengan dokumen-dokumen yang menunjang.
3. Memeriksa Perselisihan Sengketa antara Negara-Negara Anggota PBB yang diserahkan kepada ICJ.
Yurisdiksi yang dimiliki International Court Of Justice pada pasal 36 Statuta tersebut, menurut L.Oppenheim dapat dibedakan antara sukarela (voluntary) dan wajib (obligatory). Kewenangan sukarela ini dimaksudkan bahwa kewenangan International Court Of Justice tergantung pada persetujuan Negara-negara yang bersengketa. International Court Of Justice tidak mempunyai yurisdiksi memberikan keputusan kecuali pihak yang bersengketa memberikan persetujuannya. Sedangkan kewenangan wajib, bahwa para pihak terikat dengan apa yang dikenal dengan option clausule yang diatur pada pasal 36 (2) yang menggambarkan penerimaan suatu Negara atas penyelesaian yudisial tertentu, dan apabila kedua belak pihak telah membuat deklarasi atas sengketa mereka, berarti telah ditetapkan yurisdiksi dari International Court Of Justice.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Yolanda Marito Sinaga 1912011238 -
Nama: Yolanda Marito Sinaga
NPM: 1912011238

ICJ dibentuk untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang terjadi antar negara. ICJ memutuskan perkara dan bersifat mengikat bagi pihak terkait dan keputusan dari ICJ bersifat final atau dapat dianggap tidak memberikan kesempatan untuk melakukan banding. Tidak hanya memutuskan perkara atau sengketa antar-negara, ICJ juga memiliki kewenangan untuk memberikan Advisory Opinion. Advisory Opinion yang diberikan oleh ICJ merupakan opini atau pendapat hukum yang bersifat tidak mengikat bagi badan atau organ dalam PBB yang meminta pandangan hukum dalam sengketa atau pertanyaan hukum.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Anselmus Aditya Rusprihanto 1912011172 -
Nama : Anselmus Aditya Rusprihanto
NPM : 1912011172
Advisory Opinion tidak mengikat dalam putusan perkara kontentius, bahkan bagi organisasi atau organ yang memintanya, walaupun tentu saja organisasi atau organ tersebut dapat memilih memperlakukannya sebagai bersifat putusan paksaan. Bahwa pendapat hukum (advisory opinion) Mahkamah Internasional tidak mempunyai kekuatan mengikat seperti Keputusan Mahkamah (judgments) dalam perkara contentious. Namun, memiliki nilai politis dan dalam banyak hal ditaati. Beberapa pendapat hukum dari Mahkamah Internasional bahkan telah memberi warna dalam perkembangan hukum internasional, antara lain dalam kasus reparation of injuries yang diderita oleh seseorang saat menjalankan tugas sebagai utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Dengan adanya pendapat hukum Mahkamah Internasional dalam kasus reparation of injuries tersebut, kedudukan PBB dan organisasi serupa yaitu Badan-badan khusus PBB sebagai subyek hukum internasional memperoleh suatu kepastian hukum.
Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewenangan atau yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan opini atau nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu International Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Fathia Nurhayati 1912011130 -
Fathia Nurhayati
1912011130

Peran ICJ atau mahkamah internasional ada 2, yaitu:
1. Menyelesaikan sengketa antar negara
2. Menanggapi Pertanyaan hukum yang diajukan oleh majelis umum dewan keamanan atau organ PBB yang lain (advisory opinion). Selain menangani masalah-masalah yang berupa contentious cases, ICJ juga memiliki kewenangan untuk memberikan advisory opinions apabila diminta oleh PBB, baik primary organs maupun subsidiary organs dalam PBB, juga oleh negara negara anggota statute. Bagi United Nations General Assembly dan Security Council, mereka dapat meminta advisory opinions terhadap segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi. sementara organ-organ lain dari United Nations dan specialized agencies dari UN hanya dapat meminta advisory opinions apabila mereka telah mendapat otorisasi dan hanya dapat meminta advisory opinions terhadap legal questions yang muncul dalam lingkup kewenangan dan aktivitas mereka. Prosedur Ini menghasilkan nasihat hukum. Nasihat hukum MI tidak bersifat mengikat tetapi orang-orang atau badan PBB khusus yang meminta nasihat yang kemudian mengambil langkah Selanjutnya apabila nasihat tersebut dianggap tepat. Apapun kasusnya wewenang hukum dan moral MI membuat nasehat hukum berbobot besar terlebih ketika negara-negara dan organisasi internasional mempertimbangkan nasehat hukum my dan dan dalam praktek hukum mereka yang mengakibatkan hukum internasional semakin berkembang. Yang perlu diingat adalah bahwa esensi utama dari sebuah advisory opinion adalah berbeda dengan keputusan the Court. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Contoh : Conventions on the privileges and immunities of the United Nations.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Roy Bastanta Meliala 1942011007 -
Nama : Roy Bastanta Meliala
NPM : 1942011007

1. Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antarnegara?
--> International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

2. Berikan pendapat tentang maksud dari advisory opinion dalam proses advisory proceedings di ICJ!
--> Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka. Sumber hukum internasional yang menjadi rujukan secara umum yaitu Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional maupun di luar pasal tersebut tidak menyebutkan advisory opinion di dalamnya. Substansi yang dimuat dalam advisory opinion mengidentifikasi, memodifikasi dan menafsirkan sumber-sumber hukum primer sehingga dapat menciptakan kaidah hukum yang baru. Kaidah hukum yang diberikan telah diterima dan diyakini oleh masyarakat internasional sebagai kaidah hukum yang relevan dan objektif. Hal ini menunjukkan bahwa advisory opinion memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum internasional dan akan mengikat sebagai hukum setelah diterima dan dilaksanakan secara umum. Yang perlu diingat adalah bahwa esensi utama dari sebuah advisory opinion adalah berbeda dengan keputusan the Court. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Imam Maulana -
International Court Of Justice untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewenangan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan opini opini dan nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu International Court Of Justice juga dapat memberikan opini atau nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

Advisory Opinion adalah nasihat ataupendapat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Bagi United Nations General Assembly dan Security Council, mereka dapat meminta advisory opinions terhadap segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi. sementara organ-organ lain dari United Nations dan specialized agencies dari UN hanya dapat meminta advisory opinions apabila mereka telah mendapat otorisasi dan hanya dapat meminta advisory opinions terhadap legal questions yang muncul dalam lingkup kewenangan dan aktivitas mereka. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Senja Pramudia -
Nama: Senja Pramudia
NPM: 1912011199
Tugas ICJ dalam penyelesaian sengketamenggunakan cara damai tanpa ada kekerasan.
advisory opinion dalam proses advisory proceeding yang perlu diingat adalah bahwa esensi utama dari sebuah advisory opinion berbeda dengan keputusan the Court. Advisory opinion bersifat tidak mengikat, hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Contoh : Conventions on the privileges and immunities of the United Nations.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Nabilla Callosa Husin Unila -
Nama : Nabilla Callosa H
NPM : 1912011019

- International Court Of Justice ( ICJ) / Mahkamah Internasional merupakan sebuah lembaga kehakiman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yang bertempat di Den Haag Belanda. Berdirinya ICJ ini memiliki tujuan untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang mengunakan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Putusan dari ICJ hanya memeiliki kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak yang bersengketa, apabila ada Negara yang tidak mematuhi keputusan tersebut, maka ada beberapa sanksi yang ditetapkan untuk memaksa Negara tersebut mematuhinya.
- Advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Opini-opini atau nasihat yang diberikan oleh International Court Of Justice meliputi persoalan-persoalan hukum yang timbul dalam lingkup aktifitas mereka. Advisory opinion pada umumnya tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Tetapi, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa memiliki kekuatan secara mengikat. Walaupun tidak mengikat, Mahkamah internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum Internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Adimas Bramantyo -

Nama : Adimas Bramantyo

Npm : 1952011097

Sengketa antara negara dengan negara terjadi karena adanya tuntutan-tuntutan dan tuntutan balik mengenai suatu fakta, hukum, dan kebijakan sebagai bagian yang tidak dapat dihindari dalam hubungan internasional, dan sering kali mengarah pada penyelesaian dengan kekerasan bersenjata. Namun, penyelesaian sengketa secara damai memiliki tempat utama dalam hukum internasional dan dalam hubungan internasional. Metode penyelesaian sengketa internasional sudah dimasukkan dalam beberapa instrumen hukum, dan telah dipergunakan sebagai alat untuk menyelesaikan sengketa internasional. Teknik-teknik penyelesaian sengketa dan lembaga-lembaga yang terlibat dalam penyelesaian sengketa internasional memiliki mekanisme kerja sendiri-sendiri, seperti dalam ‘negosiasi’ tidak sama dengan ‘mediasi’ yang melibatkan pihak ketiga bisa negara, bisa organisasi internasional atau organisasi regional. Demikian juga dengan penyelesaian sengketa melalui ‘penyelidikan’ (inquiry) dan dalam ‘konsiliasi’ (conciliation), mempunyai bentuk dan prosedur yang tidak sama. Penyelesaian sengketa antarnegara juga dapat dilakukan melalui jalur hukum dengan menyerahkan kasus untuk diselesaikan oleh lembaga arbitrase atau penyelesaian melalui hukum (adjudication), dengan menyerahkan kasusnya kepada Mahkamah Internasional. Peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menjaga perdamaian dan keamanan internasional, berdasarkan ketentuan Bab VII Piagam PBB, dapat melakukan langkah-langkah dalam rangka penyelesaian sengketa antar negara anggotanya. Secara hukum, terdapat banyak instrumen internasional yang menyatakan bahwa sengketa internasional harus diselesaikan dengan cara damai, daripada menggunakan cara kekerasan. Merupakan pertanyaan apakah menggunakan cara kekerasan dalam rangka intervensi kemanusiaan, seperti yang dilakukan NATO atas Kosovo pada tahun 2010 dan atas Libia pada tahun 2011, sesuai dengan prinsip penyelesaian sengketa secara damai.

Prinsip mengenai larangan penggunaan kekerasan terdapat dalam ketentuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 2 Ayat 4 Piagam, bahwa semua anggota PBB harus menahan diri dalam hubungan di antara mereka dari penggunaan ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah atau kemerdekaan politik setiap negara, atau dengan cara lain yang tidak sesuai dengan tujuan PBB. Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB ditujukan untuk konflik antarnegara, meskipun kenyataannya pasal ini tidak mampu mencegah terjadinya 100 lebih sengketa-sengketa internasional sejak tahun 1945 dan yang mengakibatkan lebih dari dua puluh ribu jiwa melayang. Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB merupakan instrumen dasar yang melarang menggunakan kekerasan oleh negara-negara.


Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh 1912011074_Muhammad Gavra Alkrisanda -
Nama : M.Gavra Alkrisanda
NPM : 1912011074
International Court Of Justice / Mahkamah Internasional ialah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut agar mematuhinya.

Advisory Opinion adalah salah satu Wewenang yang dimiliki MI selain memutus sengketa antar negara, yaitu dengan memberi nasihat/pendapat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Bagi United Nations General Assembly dan Security Council, mereka dapat meminta advisory opinions terhadap segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi. sementara organ-organ lain dari United Nations dan specialized agencies dari UN hanya dapat meminta advisory opinions apabila mereka telah mendapat otorisasi dan hanya dapat meminta advisory opinions terhadap legal questions yang muncul dalam lingkup kewenangan dan aktivitas mereka. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Contoh : Conventions on the privileges and immunities of the United Nations.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Natasha Davina Aprilia 1912011323 -
Natasha Davina Aprilia
1912011323

Nasihat hukum ( advisory opinion) dari Mahkamah tidak mengikat, tetapi patut dijadikan bahan pertimbangan dan landasan, baik pada saat kasus itu diajukan maupun di masa depan; bagi perkembangan sistem Hukum Internasional. Keberadaan para hakim di Mahkamah, ahli-ahli Hukum Internasional, keputusan-keputusan pengadilan nasional dan keputusan-keputusan lembaga-lembaga internasional turut melengkapi pembentukan dan pengembangan Hukum Internasional, sesuai yang tertulis dalam Pasal 38 ( id ) Statuta MI yang mengatur tentang bahan pelengkap untuk penentuan peraturan-peraturan hukum serta sebagai dasar/ alasan bagi negara-negara dalam perjuangannya untuk menciptakan dan mengembangkan aturan Hukum Internasional yang baru.
advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB.
Secara umum, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Helena Dea Melinda 1912011058 Unila -
Nama: Helena Dea Melinda
NPM: 1912011058
Terkait pertanyaan mengenai apa yang dilakukan ICJ (Mahkamah Internasional) dalam menyelesaikan sengketa antar negara dan mengenai advisory opinion, Mahkamah Internasional memiliki 2 peran, yaitu:
1. Mengadili dan menyelesaikan sengketa hukum antar negara.
Perikaian semacam ini merupakan 80% perkara yang ditangani oleh Mahkamah Internasional. Contentious cases adalah kasus-kasus yang diajukan Negara-negara yang merupakan parties dari statute ICJ. Kasus-kasus yang dimaksud dapat berupa disagreement on a question of law or fact, a conflict, a clash of legal views or of interests, kini pertikaian didominasi oleh topik terkait hukum kemanusiaan, hukum lingkungan hidup, penggunaan pasukan bersenjata, dan tanggung jawab negara.
Yurisdiksi Mahkamah Internasional bersifat umum dan dapat memperimbangkan segala jenis makalah hukum internasional. Semua negara anggota PBB berhak mengajukan sengketa ke Mahkamah Internasional, dan juga negara lain dapat memohon bantuan ke MI dengan syarat dan ketentuan khusus (Yurisdiski Mahkamah Internasional mencakup seluruh dunia). Segala putusan Mahkamah Internasional bersifat final, tidak dapat banding, serta mengikat para pihak.

2. Menanggapi pertanyaan hukum yang diajukan oleh majelis umum, dewan keamanan, dan organ atau badan PBB lain (sidang pemberian nasihat).
Prosedur ini menghasilkan nasihat hukum. Advisory opinion ini merupakan nasihat/pendapat hukum yang diberikan kepada PBB atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional sesuai dengan Pasal 96 piagam PBB. Bagi United Nations General Assembly dan Security Council, mereka dapat meminta advisory opinions terhadap segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi. sementara organ-organ lain dari United Nations dan specialized agencies dari UN hanya dapat meminta advisory opinions apabila mereka telah mendapat otorisasi dan hanya dapatmeminta advisory opinions terhadap legal questions yang muncul dalam lingkup kewenangan dan aktivitas mereka. Setelah menerima permintaan atas sebuah advisory opinions, the Court dalam upaya memenuhi permintaan tersebut, mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan baik written procedural dan oral procedural.
Philippe Couvreur selaku Register of Court memberikan pernyataan bahwa nasihat hukum mahkamah internasional tidak bersifat mengikat, yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Contoh: Conventions on the privileges and immunities of the United Nations. Organ atau badan PBB khusus yang telah meminta nasihat lah yang harus menindaklanjutinya jika dirasa tepat. Apapun kasusnya, wewenang hukum dan moral Mahkamah Internasional membuat nasihat hukumnya berbobot besar, terlebih lagi ketika negara-negara dan organisasi internasional mempertimbangkan nasihat hukum Mahkamah Internasional dalam praktik hukum mereka, hukum internasional semakin berkembang.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh 1912011014_ Meli -
Meli
1912011014

Menurut pendapat saya pendapat tentang advisory proceedings sendiri itu adalah nasihat maupun pendapat hukum yang diberikan kepada PBB atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB.
United Nations General Assembly dan Security Council, dapat meminta advisory opinions untuk segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi. sementara organisasi lain dari United Nations dan specialized agencies dari UN hanya dapat meminta advisory opinions juga, apabila mereka telah mendapat otorisasi dan hanya dapat meminta advisory opinions terhadap legal questions yang muncul dalam lingkup kewenangan dan aktivitas mereka saja. Advisory opinion
ini sifatnya tidak mengikat yang mana hal ini berarti organisasi yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Anggun Nurfani -

Nama : Anggun Nurfani

Npm : 1912011143


1. apa yang dilakukan ICJ dalam penyelesaian sengketa antar negara

jawab

ICJ  merupakan organ utama pbb dan pengadilan internasional tertinggi didunia yang

memiliki 2 peran yakni penyelesaian sengketa internasional yang dalam hal ini yakni perkara pertikaian dan  menanggapi pertanyaan hukum dari organ pbb lain

Dalam penyelesaian sengketa internasional IJC menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan 

Cara penyelesaian berdasarkan Piagam PBB dijelaskan dalam Pasal 33 ayat (1) yaitu negosiasi, penyelidikan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, serta penyelesaian menurut hukum melaui badan atau pengaturan regional, atau cara damai lainnya yang dipilih sendiri


2. apa yang dimaksud dengan advisory opinion dalam proses advisory proceedings di ICJ! ?

jawab : salah satu peran ICJ yaitu memberikan nasihat hukum atau menanggapi pertanyaan hukum dari organ pbb lain sesuai dengan pasal 96 piagam PBB Secara umum pendapat konsultasi ini tidak mengikat namun dapat menginformasikan perkembangan hukum internasional

Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Septi Nadila Utami Septi Nadila Utami -
Nama : Septi Nadila Utami
Npm : 1942011002

International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.
menurut pendapat saya advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB.
Secara umum, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Muhammad Alief Farezi Efendi _1912011086 -
Nama: Muhammad Alief Farezi E
NPM: 1912011086

International Court Of Justice merupaka salah satu lembaga dalam hukum internasional yang dapat ditempuh guna menyelesaikan sengketa dan/atau perselisihan antara negara dengan negara.

Adalun berkenaan dengan kedudukan ICJ dalam menangani permasalahannya terdapat proses advisory proceedings yang didalamnya dikenal dengan istilah advisory opinion yang merupakan pendapat hukum yang diberikan kepada perserikatan bangsa-bangsa atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional. esensi utama dari sebuah advisory opinion adalah berbeda dengan keputusan the Court. Adapun dalam hal ini Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh 1912011029 Desi Dwi Anggraini -
Nama :Desi Dwi Anggraini
Npm. :1912011029

Menurut yang saya ketahui Advisory Opinion adalah nasihat/pendapat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Bagi United Nations General Assembly dan Security Council, mereka dapat meminta advisory opinions terhadap segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi. sementara organ-organ lain dari United Nations dan specialized agencies dari UN hanya dapat meminta advisory opinions apabila mereka telah mendapat otorisasi dan hanya dapat meminta advisory opinions terhadap legal questions yang muncul dalam lingkup kewenangan dan aktivitas mereka. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat.
Dimana Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional. Selain menangani masalah-masalah yang berupa contentious cases, ICJ juga memiliki kewenangan untuk memberikan advisory opinions apabila diminta oleh PBB, baik primary organs maupun subsidiary organs dalam PBB, juga oleh negara negara anggota statuta.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Siti Aisyah 1912011123 -
Nama : Siti Aisyah
NPM : 1912011123

ICJ atau yang dikenal dengan World Court atau Mahkamah
Internasional adalah organ yudisial utama dari PBB, yang beranggotakan 15
hakim yang dipilih oleh General Assembly (Majelis Umum) dan Security
Council (Dewan Keamanan). Mahkamah ini berkedudukan di Den Haag, Belanda,
di Istana Perdamaian (Peace Palace).
Biasanya persidangan dilakukan oleh 11 anggota tidak termasuk hakim-
hakim ad hoc. ICJ memilih ketua dan wakil ketuanya untuk masa jabatan tiga
tahun dan meraka dapat dipilih kembali.
ICJ juga mengangkat paniteranya dan
pegawai-pegawai lain yang dianggap perlu. Bahasa-bahasa resmi yang digunakan menurut pasal
39 Statuta adalah perancis dan Inggris.
Atas permintaan salah satu dari pihak
yang bersengketa, ICJ dapat mengizinkan penggunaan bahasa lain. Mengenai
hukum yang dipakai telah ditetapkan oleh ketentuan-ketentuan dalam pasal 38
Statuta.

ICJ memiliki yurisdiksi dalam dua jenis kasus, yang pertama atas kasus
sengketa (contentious cases) yang menghasilkan putusan yang mengikat antara
negara- negara yang menjadi pihak, yang sebelumnya telah sepakat untuk tunduk
kepada putusan pengadilan, dan yang kedua yaitu untuk mengeluarkan pendapat
nasehat (advisory opinions) yang menyediakan alasan- alasan/jawaban-jawaban
hukum, sesuai pertanyaan yang ditanyakan dalam lingkup hukum
internasional, tetapi tidak mengikat.

Kasus Sengketa (Contentious Case) Yurisdiksi ICJ terhadap
contentious case bergantung pada kesepakatan pihak- pihak yang bersengketa
untuk membawa kasus mereka ke hadapan ICJ.
Yang dimana Kesepakatan negara-negara
yang bersengketa diajukan dalam bentuk special agreement (persetujuan khusus)
atau yang dikenal dengan compromis. Compromis selain berisi
persetujuan pihak-pihak yang bersengketa untuk mengajukan perkara ke
Mahkamah, juga berisi penentuan hal-hal yang dipersengketakan dan pertanyaan-
pertanyaan yang diajukan ke Mahkamah. Hanya negara yang bisa menjadi
pihak bersengketa. Hal ini jelas dimuat dalam pasal 34 ayat (1) yang menyatakan
“Only states may be parties in cases before the Court.”
Individu, Korporasi,
Organisasi Internasional, bahkan organ-organ PBB tidak dapat menjadi pihak
dalam ICJ.

ICJ memiliki yurisdiksi wajib (compulsory jurisdiction) apabila:
a. Para pihak yang bersengketa terikat dalam perjanjian atau konvensi
dimana dalam perjanjian tersebut mereka telah menyapakati bilamana terjadi
sengketa antar pihak-pihak tersebut maka mereka menerima yurisdiksi wajib
ICJ untuk memutus perkara tersebut.
b. Ketika para pihak yang bersengketa menyatakan mereka
menerima yurisdiksi wajib Mahkamah, atau yang dikenal dengan istilah
optional clause. Dalam pasal 36 paragraf 2 dari Statuta Mahkamah dikatakan
bahwa pihak-pihak dari Statuta tersebut dapat setiap saat menyatakan
menerima yurisdiksi Mahkamah tanpa adanya persetejuan khusus dalam
hubungannya dengan negara lain yang menerima kewajiban yang sama, dalam
semua sengketa hukum mengenai:
1) the interpretation of a treaty (penafsiran perjanjian)
2) any question of international law (setiap persoalan dalam hukum
internasional)
3) the existence of any fact which, if established, would constitute a
breach of an international obligation (adanya suatu fakta yang bila
terbukti akan menjadi suatu pelanggara terhadap kewajiban
internasional).
4) the nature or extent of the reparation to be made for the breach of
an international obligation (jenis atau besarnya ganti rugi yang harus
dilaksanakan atau hanya untuk kurun waktu tertentu.

Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka.
Sumber hukum internasional yang menjadi rujukan secara umum yaitu Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional maupun di luar pasal tersebut tidak menyebutkan advisory opinion di dalamnya. Substansi yang dimuat dalam advisory opinion mengidentifikasi, memodifikasi dan menafsirkan sumber-sumber hukum primer sehingga dapat menciptakan kaidah hukum yang baru. Kaidah hukum yang diberikan telah diterima dan diyakini oleh masyarakat internasional sebagai kaidah hukum yang relevan dan objektif. Hal ini menunjukkan bahwa advisory opinion memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum internasional dan akan mengikat sebagai hukum setelah diterima dan dilaksanakan secara umum.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Khalisha Nada Mutashimah Regar -
Nama : Khalisha Nada Mutashimah Regar
NPM : 1912011175

ICJ berfungsi untuk menyelseaikan sengketa antar negara, ICJ memiliki yurisdiksinya mengenai hal tersebut, seperti memutus perkara-perkara pertikaian, memberikan opini terhadap negera yang meminta, serta memeriksa perselisihan snegketa antar negara pbb. Salah satu kewenangan dari ICJ yaitu Advisory Opinion. Advisory Opinion merupakan suatu kesimpulan akhiratau nasehat hukum yg diberikan ICJ. Dimana advisory opinion ini sofatnya tidak mengikat akan tetapi dapat berubah menjadi mengikat
pada keadaan tertentu.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Via Melandy Putri 1912011021 (UNILA) -
Nama: Via Melandy Putri
Npm: 1912011021
Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewenangan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu International Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Putusan International Court Of Justice mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut, kemudian juga wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa.

Advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB. Secara umum, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. ICJ juga memiliki kewenangan untuk memberikan advisory opinions apabila diminta oleh PBB, baik primary organs maupun subsidiary organs dalam PBB, juga oleh negara negara anggota statute. Esensi utama dari sebuah advisory opinion adalah berbeda dengan keputusan the Court. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Contoh : Conventions on the privileges and immunities of the United Nations. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Yohana Betaria Dongoran 1912011036 -
Nama : Yohana Betaria Dongoran
NPM : 1912011036
International Court Of Justice / Mahkamah Internasional merupakan suatu lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa - Bangsa. Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari ICJ yaitu berguna untuk menyelesaikan sengketa - sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa - sengketa antar Negara saja, tetapi juga kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam halnya menyelesaikan sengketa antar Negara, ICJ mempunyai kewenangan atau yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini -opini atau nasihat kepada negara - negara yang meminta, selain itu ICJ juga dapat memberikan opini ataupun nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan - badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. berkaitan dengan putusan dari ICJ, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak - pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan ICJwajib dilaksanakan oleh pihak - pihak yang bersengketa, jika memang ada negara tidak mematuhi keputusan yang dikeluarkan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka. Sumber hukum internasional yang menjadi rujukan secara umum yaitu Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional maupun di luar pasal tersebut tidak menyebutkan advisory opinion di dalamnya. Advisory opinion juga bersifat tidak mengikat, maka hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Muhammad Farhan Rabbani Ujudan 1912011104 -
Nama : Muhammad Farhan Rabbani Ujudan
NPM : 1912011104

Pengertian dari Advisory Opinion merupakan nasihat atau pendapat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Bagi United Nations General Assembly dan Security Council, mereka dapat meminta advisory opinions terhadap segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi. sementara organ-organ lain dari United Nations dan specialized agencies dari UN hanya dapat meminta advisory opinions apabila mereka telah mendapat otorisasi dan hanya dapat meminta advisory opinions terhadap legal questions yang muncul dalam lingkup kewenangan dan aktivitas mereka. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat.

Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewenangan atau yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini atau Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu International Court Of Justice juga dapat memberikan opini atau nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.


Advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB.
Secara umum, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Dwi Syahna Putri 1912011262 -
Nama: Dwi Syahna Putri
Npm: 1912011262

Advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional. Contoh : Conventions on the privileges and immunities of the United Nations.
Advisory opinion juga merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh 1912011024 Agnesha Aryunda Wuryansi -
Nama : Agnesha Aryunda Wuryansi
Npm : 1912011024

Izin menjawab
1.Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negara?

- International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewenangan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu International Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

2.Pendapat tentang maksud dari advisory opinion dalam proses advisory proceedings di ICJ :

Advisory Opinion adalah nasihat/pendapat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Ajeng Yuni Astari -
Ajeng Yuni Astari
1912011049


Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewenangan atau yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini dan Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka. Sumber hukum internasional yang menjadi rujukan secara umum yaitu Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional maupun di luar pasal tersebut tidak menyebutkan advisory opinion di dalamnya. Substansi yang dimuat dalam advisory opinion mengidentifikasi, memodifikasi dan menafsirkan sumber-sumber hukum primer sehingga dapat menciptakan kaidah hukum yang baru. Kaidah hukum yang diberikan telah diterima dan diyakini oleh masyarakat internasional sebagai kaidah hukum yang relevan dan objektif. Hal ini menunjukkan bahwa advisory opinion memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum internasional dan akan mengikat sebagai hukum setelah diterima dan dilaksanakan secara umum.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Melia Efrianti 1912011109 -
Nama: Melia Efrianti
Npm:1912011109

Yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negara ialah bahwa ICJ itu memiliki Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara , tetapi juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena-ngan atau yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara2 para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini atau tanggapan Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter national Court Of justice atau disingkat ICJ juga dapat memberikan opini atau nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum.
Maksud dari advisory opinion dalam proses advisory proceedings di ICJ ialah advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam hal lain, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Asa Hinjia Unila -
Nama : Asa Hinjia
NPM : 1952011032

ICJ atau yang dikenal juga dengan World Court atau Mahkamah Internasional adalah organ yudisial utama dari PBB. ICJ memiliki yurisdiksi dalam dua jenis kasus, yang pertama atas kasus sengketa yang menghasilkan putusan mengikat antara negara-negara yang menjadi pihak, yang sebelumnya telah sepakat untuk tunduk kepada putusan pengadilan, dan yang kedua adalah mengeluarkan pendapat nasihat (Advisory Opinion) yang menyediakan alasan-alasan /jawaban-jawaban hukum, sesuai pertanyaan dalam lingkup hukum internasional tetapi tidak mengikat. ICJ hanyalah suatu pendapat nasihat bukan suatu keputusan. Menurut pasal 96 (1) Piagam PBB, Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta advisory opinion mengenai masalah hukum ke ICJ, menurut ayat (2) pasal tersebut, hak untuk meminta pendapat pelanggaran dari suatu kewajiban internasional. Pernyataan ini dapat dibuat: tanpa syarat, atau dengan syarat resiprositas oleh negara-negara lain, hukum juga dapat diberikan kepada organ-organ lain PBB dan badan-badan khusus, dengan syarat bahwa semuanya harus mendapat otorisasi terlebih dahulu dari Majelis Umum. Prosedurnya dalam meminta pendapat nasihat haruslah dibuat dalam bentuk permintaan tertulis yang berisi pernytaan yang jelas tentang hal yang dimintakan dari Mahkamah sementara itu dokumen-dokumen serupa menjadi pelengkap harus diserahkan pada saat yang bersamaan dengan permintaan tertulis.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Aprilia Nurbaiti 1912011099 -
Nama : Aprilia Nurbaiti
NPM  : 1912011099


Salah satu yuridiksi Mahkamah Internasional / ICJ yaitu memberi Opini-opini Nasehat Advisory Opinion ini adalah keputusan mengenai masalah hukum suatu sengketa yang bersifat sebagai nasihat. Advisory opinion tidak mengikat meskipun bagi yang meminta. Yang dapat dimintakan Advisory Opinion adalah:
a. Sengketa antar Negara yang sedang ditangani badan /organ PBB
b. Sengketa yang terjadi dalam badan PBB atau Organisasi internasional lain
Advisory Opinion dapat diminta oleh :
a. Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB
b. Badan atau organ selain Majelis Umum dan Dewan Keamanan atau Organisasi
Internasional, selain PBB dengan kuasa Majelis PBB.

Sedangkan dalam hal wewenang Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan nasehat hukum
(advisory opinion) maka sumber-sumber hukum internasional yang digunakan adalah Pasal 38
ayat 1 dan dikaitkan dengan Pasal 68 Statuta Mahkamah Internasional.

sejak tahun 1946 MI telah memberikan sejumlah nasihat hukum mengenai pertanyaan-pertanyaan yang terkadang disorot media. Sebagian besar dari nasihat ini diminta oleh majelis umum. Seperti nasihat yang diterbitkan MI pada tahun 2004 mengenai konsekuensi hukum pembangunan tembok pemisah di wilayah pendudukan Palestina merupakan salah satu yang sangat banyak mendapatkan perhatian sepanjang sejarah negara negara dari seluruh penjuru dunia diundang untuk berpartisipasi dalam sidang yang berlangsung kurang dari 7 bulan.

Nasihat hukum MI tidak bersifat mengikat organ atau badan PBB, khusus yang telah meminta nasihat lah yang harus menindak lanjutinya jika dirasa tepat. Apapun kasusnya wewenang hukum dan moral MI membuat nasihat hukumnya berbobot besar terlebih lagi bagi negara-negara dan ketika organisasi internasional mempertimbangkan nasihat hukum MI dalam praktik hukum mereka dimana hukum internasional semakin berkembang
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Nerisha Arviana 1912011057 -
NAMA: NERISHA ARVIANA
NPM: 1912011057

1. Apa yang dilakukan ICJ dalam
menyelesaikan sengketa antar negara?
Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup sengketa-sengketa antar negara dan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional. Dalam menyelesaikan sengketa antar negara, International Court of Justice mempunyai kewenangan atau yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan opini-opini kepada negara-negara yang meminta. International Court Of Justice juga dapat memberikan opini atau nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut.

2. Berikan pendapat tentang maksud dari
advisory opinion dalam proses
advisory proceedings di ICJ!

Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktivitas mereka. Bagi United Nations General Assembly dan Security Council, mereka dapat meminta advisory opinion terhadap segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi sementara organ-organ lain dari United Nations dan specialized agencies dari UN hanya dapat meminta advisory opinion apabila mereka telah mendapat otorisasi dan hanya dapat meminta advisory opinion terhadap legal questions yang muncul dalam lingkup kewenangan dan aktivitas mereka.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Chavyta Indrya 1912011243 -
NAMA: Chavyta Indrya
NPM: 1912011243

1. Apa yang dilakukan ICJ dalam
menyelesaikan sengketa antar negara? menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup sengketa-sengketa antar negara dan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan opini-opini kepada negara-negara yang meminta.

2. Berikan pendapat tentang maksud dari
advisory opinion dalam proses
advisory proceedings di ICJ!
Advisory Opinion yaitu pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktivitas mereka. Yang Secara umum, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Natasya Savita Chandra 1912011108 -
Nama : Natasya Savita Chandra
NPM : 1912011108

Mahkamah Internasional atau dikenal dengan International Court of Justice (ICJ) merupakan salah satu lembaga dalam hukum internasional yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara negara dengan negara. Mahkamah Internasional (ICJ) adalah badan peradilan utama PBB. ICJ hanya dapat menyelesaikan suatu perkara apabila negara terkait telah menyetujui tanpa paksaan untuk merujuk perkaranya kepada MI. Sebagian besar negara menghadap kepada ICJ sehubungan dengan perjanjian internasional. ICJ bertugas untuk menyelesaikan sengketa antar negara sesuai dengan hukum internasional yang berlaku dengan memberikan advisory opinion atau melalui jalur pengadilan.Yurisdiksi ICJ adalah untuk menyelesaikan masalah contentious case dan memberikan advisory opinion.

Advisory opinion (nasihat hukum) merupakan pandangan maupun saran yang dikeluarkan oleh ICJ mengenai masalah hukum atas permintaan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Dewan Keamanan dan badan lainnya dalam sistem PBB. Selain menyelesaikan masalah contentious case, ICJ juga memiliki kewenangan untuk memberikan advisory opinion apabila diminta oleh PBB, baik primary organs maupun subsidiary organs dalam PBB, juga oleh negara negara anggota statute. Hal ini berdasarkan Pasal 96 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa:
1) majelis umum dan dewan keamanan dapat meminta kepada Mahkamah Internasional pendapat hukum untuk suatu persoalan hukum;
2) badan-badan lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan-badan khusus, yang sewaktu-waktu dapat dikuasakan oleh Majelis Umum, juga dapat meminta pendapat berupa nasihat dari Mahkamah mengenai soal-soal hukum yang timbul dalam lingkup kegiatan-kegiatan mereka.
Advisory opinion ini tidak bersifat mengikat, sehingga organisasi internasional atau badan - badan khusus PBB yang meminta advisory opinion dapat memilih atau tidak untuk menindaklanjuti nasihat hukum itu. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Contoh : Conventions on the privileges and immunities of the United Nations.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh 1912011046_syahita afrianty -
NAMA : SYAHITA AFRIANTY
NPM : 1912011046

Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewenangan yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini dan Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum.

Advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak organ atau badan tertentu dapat menindak lanjuti jika keputusan tersebut dianggap sesuai, dan bisa saja advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh 1912011009_Octa Ridho Pangestu Unila -
Octa Ridho Pangestu
1912011009

International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Lembaga peradilan ini didirikan pada tahun 1945 berdasarkan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. ICJ memiliki kewenangan untuk memberikan advisory opinions apabila diminta oleh PBB, baik primary organs maupun subsidiary organs dalam PBB, juga oleh negara negara anggota statuta. Bagi United Nations General Assembly dan Security Council, mereka dapat meminta advisory opinions terhadap segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi.
Advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Muhammad Cyrill Ramadhan 1912011033 -
Nama : Muhammad Cyrill Ramadhan
Npm : 1912011033

Perlu dipahami bahwa International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda.Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Dan berkaitan dengan putusan dari International Court Of Justice, putusan hanya mempunyai kekuatan mengikat terhadap pihak-pihak dan hanya berhubungan dengan perkara khusus dari para pihak tersebut. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.
Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum.

Advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 96 Piagam PBB.
Secara umum, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun demikian, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional melalui situs resminya menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional. Advisory Opinion adalah nasihat/pendapat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Bagi United Nations General Assembly dan Security Council, mereka dapat meminta advisory opinions terhadap segala pertanyaan hukum yang mungkin mereka hadapi. sementara organ-organ lain dari United Nations dan specialized agencies dari UN hanya dapat meminta advisory opinions apabila mereka telah mendapat otorisasi dan hanya dapat meminta advisory opinions terhadap legal questions yang muncul dalam lingkup kewenangan dan aktivitas mereka. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat. Contoh : Conventions on the privileges and immunities of the United Nations
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Muhammad Adria Dharmapraja Unila -
Nama: Muhammad Adria Dharmapraja

NPM: 1912011103

Pada intinya tugas dari the international court of Justice atau ICJ adalah menyelesaikan perkara yang bersifat kontentius dan juga memberikan at Advisory Opinion. dalam memahami perkara kontentius kita akan mengacu pada pendapat profesor Abdul Kadir. perkara kontensius adalah perkara yang melibatkan sengketa antara pihak yang dalam konsep sengketa internasional court of Justice adalah sengketa antar negara.

Advisory Opinion sendiri adalah pendapat atau opini yang dimintakan kepada international court of Justice. beberapa pihak yang bisa meminta opini tersebut seperti United Nations general assembly dan juga security council yang bisa meminta opini terhadap segala pertanyaan hukum. Sedangkan organ lain dalam United Nation seperti spesialis agency's hanya bisa meminta advisory opinion apabila mereka telah mendapat otorisasi yang legal dan memiliki suatu pertanyaan hukum yang berkaitan dengan kewenangan dan aktivitas dari organ-organ United Nation dan spesialis agency tersebut

Dalam memproses suatu permintaan atas advisory opinion, ICJ dapat memprosesnya melalui cara lisan ataupun secara tulisan. informasi mengenai pertanyaan dan jawaban opini atas pertanyaan tersebut dapat diakses oleh beberapa negara yang diperbolehkan oleh ICJ. Suatu Advisory Opinionpada intinya bersifat rahasia namun dapat menjadi dokumen publik apabila dia telah melewati proses public sitting. Proses ini dapat merubah dokumen opinion menjadi dokumen suatu kesimpulan. karena advisory opinion itu hanya bersifat saran atau opini maka dia tidak punya kekuatan mengikat dan para pihak bebas menggunakannya walaupun pada kasus tertentu opini tersebut dapat berubah menjadi suatu keputusan.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Muhammad Khairul Fikri -
Nama: Muhammad Khairul Fikri
NPM: 1912011182
Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas merekaSubstansi yang dimuat dalam advisory opinion mengidentifikasi, memodifikasi dan menafsirkan sumber-sumber hukum primer sehingga dapat menciptakan kaidah hukum yang baru. Kaidah hukum yang diberikan telah diterima dan diyakini oleh masyarakat internasional sebagai kaidah hukum yang relevan dan objektif. Advisory opinion biasanya menjadi suatu kesimpulan akhir pada saat public sitting walaupun esensi utamanya ialah berbeda dengan keputusan the Court. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Muhammad Rivaldho 1912011248 -
Nama : Muhammad Rivaldho
Npm : 1912011248

Advisory opinion merupakan nasehat hukum yang diberikan oleh PBB atau badan khusus oleh mahkamah internasional, mereka dapat meminta advisory opinion tentang pertanyaan hukum yang dihadapi. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak organ atau badan tertentu dapat menindaklanjuti jika keputusan tersebut dianggap sesuai, dan bisa saja advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh fara puspita aqila ningrum unila -
nama : fara puspita aqila ningrum
Npm: 1912011073
Advisory Opinion merupakan pandangan yang diberikan bukan hanya yang
dapat menciptakan suatu sumber hukum internasional yang baru. Pandangan hukum
ini tentu saja merupakan pandangan yang mewakili sistem hukum nasional dari
masing-masing hakim secara universal. Pandangan hukum yang diberikan tersebut
diyakini dan diterima sebagai suatu penegasan kaidah hukum internasional yang adil
bagi masyarakat internasional.
Kemunculan advisory opinion ini dapat dikatakan sebagai suatu sumber
hukum sekunder yang tidak boleh diabaikan keberadaannya dalam pengembangan
hukum internasional. Secara teoritis apabila dilihat pengertian dari sumber hukum
sekunder merupakan sumber yang tidak dapat secara langsung membentuk hukum
internasional. Advisory Opinion merupakan sumber hukum sekunder yang terlebih
dahulu harus mengidentifikasi, memodifikasi maupun menafsirkan substansi
daripada sumber hukum primer.
Oleh karena itu advisory opinion dapat diyakini sebagai sumber hukum
sekunder yang penting untuk berkontribusi dalam pengembangan hukum
internasional. Susbtansi dalam advisory opinion tersebut akan membentuk kaidah
hukum internasional yang baru dan akan diyakini sebagai suatu kaidah hukum yang
mengikat secara umum.Mahkamah Internasional terdiri dari 15 orang hakim yang berasal dari berbagai negara. Tidak boleh ada lebih dari satu hakim yang berasal dari negara yang sama. Komposisi hakim Mahkamah Internasional mengacu pada pengelompokan regional yang lazimnya berlaku di PBB, yakni Afrika, Asia, Amerika Latin dan Karibia, Eropa Barat, dan Negara Barat lainnya, serta Eropa Timur.Saat ini terdapat empat orang hakim dari Asia (Jepang, India, Tiongkok, dan Lebanon)
Pemilihan hakim Mahkamah Internasional dilakukan setiap tiga tahun sekali di New York untuk memilih lima orang hakim.
Agar terpilih, seorang calon wajib memperoleh dukungan suara absolut (absolute majority) di Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Mahkamah Internasional dipimpin oleh seorang presiden dan seorang wakil presiden. Presiden Mahkamah Internasional saat ini adalah Hakim Abdulqawi Ahmed Yusuf dari Somalia, dan Wakil Presiden Mahkamah Internasional adalah Hakim Xue Hanqin dari Tiongkok. Keduanya terpilih pada bulan Februari 2018 dan akan menjabat hingga Februari 2021.
Dalam sejarah, belum pernah ada orang Indonesia yang menjadi hakim Mahkamah Internasional. Dari kawasan Asia Tenggara, hanya Filipina yang pernah memiliki hakim Mahkamah Internasional pada tahun 1967 - 1976.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Anugrah Ghayatri Wilujeng -
Nama :Anugrah Ghayatri
NPM : 1952011016

Didirikannya International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan kasus-kasus persengketaan dengan cara damai dan dilarang menggunakan cara kekerasan, sehingga Negara-negara yang sedang bersengketa tidak perlu menyelesaikan sengketa dengan cara kekerasan. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewena- ngan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-per- kara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu Inter- national Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum.

Maksud dari advisory opinion dalam proses advisory proceeding yang perlu diingat adalah bahwa esensi utama dari sebuah advisory opinion berbeda dengan keputusan the Court. Advisory opinion bersifat tidak mengikat, hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak.

advisory opinion dalam proses advisory proceedings harus menerima permintaan pendapat penasihat, pengadilan harus mengumpulkan semua fakta, dan dengan demikian diberi wewenang untuk mengadakan proses tertulis dan lisan, serupa dengan kasus-kasus yang diperdebatkan. Secara teori, pengadilan dapat melakukannya tanpa proses tersebut, tetapi tidak pernah ditiadakan seluruhnya. Menurut saya, advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh 1912011043_Aprida Syari -
Nama : aprida Syari
Npm : 1912011043

1. International Court Of Justice / Mahkamah Internasional adalah lembaga kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa yang berkedudukan di Den Haag Belanda. Tugas utama dari International Court Of Justice adalah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa internasional mencakup bukan saja sengketa-sengketa antar Negara saja, melainkan juga kasus-kasus lain yang berada dalam lingkup pengaturan internasional, Dalam menyelesaikan sengketa antar Negara, Internasional Court of Justice mempunyai kewenangan / yuridiksi yang meliputi kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara para pihak yang bersengketa dan kewenangan untuk memberikan Opini-opini / Nasihat kepada Negara-negara yang meminta, selain itu International Court Of Justice juga dapat memberikan opini / nasihat yang diminta oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, serta badan-badan lain dari PBB selama diijinkan oleh Majelis Umum. Putusan International Court Of Justice wajib dilaksanakan oleh pihak-pihak yang bersengketa, jika ada negara tidak mematuhi keputusan, maka ada beberapa sanksi yang diterapkan untuk memaksa negara tersebut mematuhinya.

2.PAdvisory Opinion adalah nasihat/pendapat hukum yang diberikan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa atau badan khusus oleh Mahkamah Internasional, sesuai dengan Pasal 96 Piagam PBB. Advisory opinion bersifat tidak mengikat yang mana hal ini berarti organ atau organization yang meminta opini tetap bersifat bebas untuk menggunakan advisory opinion tersebut atau tidak. Akan tetapi dalam keadaan tertentu, bisa saja sebuah advisory opinion berubah menjadi sesuatu yang bersifat mengikat.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Hardiansyah Utama 1912011133 -
Nama : Hardiansyah Utama
NPM : 1912011133

Advisory Opinion adalah pendapat atau opini yang dimintakan kepada international court of Justice. beberapa pihak yang bisa meminta opini tersebut seperti United Nations general assembly dan juga security council yang bisa meminta opini terhadap segala pertanyaan hukum. Sedangkan organ lain dalam United Nation seperti spesialis agency's hanya bisa meminta advisory opinion apabila mereka telah mendapat otorisasi yang legal dan memiliki suatu pertanyaan hukum yang berkaitan dengan kewenangan dan aktivitas dari organ-organ United Nation dan spesialis agency tersebut.

Advisory opinion merupakan salah satu wewenang yang dimiliki oleh Mahkamah Internasional selain memutus sengketa antar negara. Lima organ Perserikatan Bangsa–Bangsa, lima belas specialized agencies PBB, dan International Atomic Energy Agency (IAEA) memiliki hak untuk meminta advisory opinion kepada Mahkamah Internasional.
Secara umum Advisory opinion tidak mengikat secara hukum kepada organisasi yang memintanya. Namun, dalam beberapa kasus pernah dinyatakan secara eksplisit bahwa advisory opinion memiliki kekuatan mengikat. Meskipun tidak mengikat, Mahkamah Internasional menyatakan bahwa advisory opinion memiliki moral authority yang berkontribusi dalam mengembangkan hukum internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh 1912011173_Gita Octavia Andini 1912011173 -
Nama : Gita Octavia Andini
Npm : 1912011173

Advisory opinion merupakan suatu opini atau pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional terhadap suatu pertanyaan legal oleh United Nations General Assembly dan Security Council. Dalam proses advisory proceedings, advisory opinion biasanya menjadi suatu kesimpulan akhir pada saat public sitting. Advisory opinion tidak bersifat mengikat pihak yang memberikan legal question, tetapi pada keadaan tertentu advisory opinion tersebut dapat mengikat.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh M.At-thariq.Syach Alam 1912011327 -
M.At-thariq.Syach Alam
1912011327

ICJ dapat memberikan Advisory Opinion,
yaitu Advisory Opinion merupakan nasihat/pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka. Sumber hukum internasional yang menjadi rujukan secara umum yaitu Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional maupun di luar pasal tersebut tidak menyebutkan advisory opinion di dalamnya. Substansi yang dimuat dalam advisory opinion mengidentifikasi, memodifikasi dan menafsirkan sumber-sumber hukum primer sehingga dapat menciptakan kaidah hukum yang baru. Kaidah hukum yang diberikan telah diterima dan diyakini oleh masyarakat internasional sebagai kaidah hukum yang relevan dan objektif. Hal ini menunjukkan bahwa advisory opinion memiliki peranan penting dalam pengembangan hukum internasional dan akan mengikat sebagai hukum setelah diterima dan dilaksanakan secara umum.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Maria Cintya Rouli -
Nama : Maria Cintya Rouli
NPM : 1912011015

Mahkamah Internasional dapat memberi pendapat hukum tentang persoalan hukum atas permintaan dari badan apapun, sesuai dengan Pasal 96 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa. Hanya pendapat hukum (advisory opinion) yang dapat dimintakan kepada Mahkamah Internasional. Berdasarkan Pasal 96 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa ditentukan bahwa:
1) Majelis umum dan dewan keamanan dapat meminta kepada Mahkamah Internasional pendapat hukum untuk suatu persoalan hukum
2) Badan-badan lain dari Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Badan-badan khusus, yang sewaktu-waktu dapat dikuasakan oleh Majelis Umum, juga dapat meminta pendapat berupa nasihat dari Mahkamah mengenai soal-soal hukum yang timbul dalam lingkup kegiatan-kegiatan mereka
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Fairuz Adhytia Salsabila 1912011080 -
Nama: Fairuz Adhytia Salsabila
NPM: 1912011080


menurut saya pada dasarnya advisory opinion hanya sebuah opini hukum
yang bukan ranah gugat-menggugat maupun upaya hukum banding bagi subjek
hukum international. Kompleksnya permasalahan yang dapat timbul dari suatu organisasi international belum mendapat perhatian dari masyarakat internasional
untuk menyediakan wadah bagi penyelesaian sengketa organisasi internasional.
Hal ini menunjukkan adanya kekosongan hukum dan tidak adanya
lembaga khusus untuk mengatur organisasi internasional. Akibatnya para justice
seekerakan merasa kesulitan dalam pelaksanaan penegakan hukum secara
komprehensif yang berhubungan dengan organisasi internasional. Oleh karena itu,
perlu kajian yang lebih mendalam secara hukum internasional untuk melihat
bagaimana pengaturan mengenai penyelesaian masalah gugat-menggugat suatu
organisasi internasional dalam masyarakat internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Annisa Cesariskia Fasya Annisa Cesariskia Fasya -
Nama : Annisa Cesariskia Fasya
NPM : 1912011288

Jawab:

Advisory Opinion adalah kewenangan untuk memberikan pendapat atau nasehat secara hukum atas persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh PBB dan lembaga-lembaga atau oraganisasi lainnya, sedangkan yang dimaksud dengan advisory opinion dalam proses advisory proceedings yaitu sebuah  proses untuk memutuskan sebuah persenjataan internasional antara pihak terkait, dalam hal ini penerapan advisory opinion tidak mengikat artinya pengaturan secara legal atau secara hukumnya tidak mengikat kepada organisasi yang memintanya. 
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh 1912011180_ Yolandasari br Nainggolan -
nama : Yolandasari br Nainggolan
Npm : 1912011180

ICJ didirikan untuk menyelesaikan sengketa secara damai dan tanpa ada kekerasan. cara penyelesaian sengketa melalui ICJ itu ada 2 yaitu Ajudikasi yang merupakan cara penyelesaian dengan menyerahkan ke lembaga peradilan untuk memutuskan sengketa, dan ada arbitrase yang merupakan cara penyelesaian melalui prosedur ad hoc atau perundingan dengan pihak ketiga. untuk menyelesaikan kasus nanti dikumpulkan bukti-bukti untuk dipertimbangkan. ICJ juga biasanya membentuk kamar lebih kecil untuk menggolongkan perkara.

advisory opinion ini merupakan fungsi konsultatif dari Mahkama untuk memberi penjelasan kepada badan atau lembaga yang mengajukan pertanyaan ke Mahkamah. pendapat nasihat ini diberikan untuk penyelesaian sementara dan mengarahkan peminta terhadap masalah hukum yang diajukan. dalam penyelesaian advisory opinion ini mayoritas dengan menegaskan sumber hukum primer yang relevan dan paling tepat untuk diberlakukan bagi masalah hukum internasional sehingga sifatnya otoritatif dan diperintahkan untuk sangat dihormati.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Ilham Dibyo Sucahyo Ilham Dibyo Sucahyo -
Nama : Ilham Dibyo Sucahyo
Npm : 1912011223

Advisory Opinion merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka. Sumber hukum internasional yang menjadi rujukan secara umum yaitu Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional maupun di luar pasal tersebut tidak menyebutkan advisory opinion di dalamnya. Substansi yang dimuat dalam advisory opinion yaitu mengidentifikasi, memodifikasi dan menafsirkan sumber-sumber hukum primer sehingga dapat menciptakan kaidah hukum yang baru. Kaidah hukum yang diberikan telah diterima dan diyakini oleh masyarakat internasional sebagai kaidah hukum yang relevan dan objektif.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

oleh Adhiningtyas Brigitha Kesumawardhani 1912011003 -
Nama : Adhiningtyas Brigitha
NPM : 1912011003

Yang dimaksud dengan Advisory Opinion adalah pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka.
Dan arti dari Advisory Opinion dalam proses advisory proceedings di ICJ merupakan pandangan hukum yang diberikan oleh Hakim Mahkamah Internasional bagi entitas maupun organ peminta yang membutuhkan pandangan hukum dalam lingkup aktifitas mereka.

Apa yang dilakukan ICJ dalam menyelesaikan sengketa antar negeara?

Dalam pelaksanaan tugasnya, Mahkamah Internasional mengacu pada konvensi-konvensi internasional untuk menetapkan perkara yang diakui oleh negara-negara yang sedang bersengketa. ICJ juga berpedoman pada kebiasaan internasional yang menjadi bukti praktik umum yang diterima sebagai hukum.

Selain itu, ICJ menggunakan asas-asas umum yang diakui oleh negara-negara yang mempunyai peradaban. Mahkamah Internasional juga bisa menggunakan keputusan-keputusan kehakiman dan literatur dari penerbit terkemuka dari berbagai negara, sebagai pedoman tambahan dalam menentukan peraturan hukum. Menurut keterangan di situs resmi ICJ, hanya negara-negara anggota yang bisa mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional. "Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permintaan dari individu, organisasi non-pemerintah, korporasi atau entitas swasta lainnya," tulis Mahkamah Internasional di situsnya. Mahkamah Internasional juga tidak bisa memberikan nasihat atau opini hukum kepada pihak-pihak tersebut ketika bermasalah dengan pemerintah di negara masing-masing.

Ada tiga cara yang bisa diikuti negara yang ingin mengajukan kasus sengketanya dengan negara lain ke Mahkamah Internasional. Pertama, dengan kesepakatan khusus (special agreement). Dua negara atau lebih yang bersengketa bersama-sama mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Internasional dalam suatu kesepakatan.

Kedua, melalui klausul khusus dalam traktat perjanjian (clause in a treaty). Ada lebih dari 300 traktat berisi klausul-klausul yang digunakan oleh salah satu negara untuk menerima yurisdiksi Mahkamah Internasional ketika terjadi sengketa atau perbedaan interpretasi mengenai penerapan traktat tersebut.

Ketiga, adanya deklarasi unilateral (unilateral declaration). Negara-negara yang mengajukan kasus sengketanya ke Mahkamah Internasional bisa memilih menggunakan deklarasi unilateral yang sesuai dengan yurisdiksi Mahkamah dan mengikuti bagi negara lainnya.