Yurisdiksi vs. Kedaulatan

Pertanyaan / Tanggapan

Pertanyaan / Tanggapan

oleh M. Havez, S.H., M.H., CLA. -
Jumlah balasan: 33

Pertanyaan / Tanggapan

Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Juan Elnatarisi Yazid -
Juan Elnatarisi - 2012011296

Izin menanggapi pak, menurut saya, isi dari video tersebut sudah cukup jelas, menjelaskan kaitan antara Kedaulatan dengan Yurisdiksi.

Dimana disini dijelaskan bahwasnya Kedaulatan itu sebagai kekuasaan tertinggi didalam suatu negara yang memiliki aspek internal, yaitu untuk mengatur suatu negara yang berkaitan tanpa halangan negara lain dan menjadi kekuatan terkuat di negara tersebut, serta aspek eksternal, dimana kedaulatan menjadi medium satu negara ke negara lain untuk melakukan hubungan internasional. Karena dengan ada nya kedaulatan, maka suatu negara akan diketahui sebagai negara yang merdeka.

Dilain sisi, Yurisdiksi diartikan sebagai kompetensi suatu negara untuk mengatur negaranya, sesuai dengan hukum dan batas daerah yang berlaku di Negara tersebut. Yurisdiksi hanya mencakup aspek internal negara saja, dimana yurisdiksi tidak memiliki kaitannya dengan negara - negara lain dan hubungan - hubungan internasional.

Terima kasih, pak.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Anggi Nurfirdausy Putri 2052011019 -
Anggi Nurfirdausy Putri
2052011019

Izin menanggapi pak, menurut saya, penjelasan dari video tersebut sudah cukup jelas, tentang terkaitan antara Kedaulatan dengan Yurisdiksi.

yang menjelaskan tentang Kedaulatan itu sebagai kekuasaan tertinggi didalam suatu negara yang memiliki aspek internal, serta aspek eksternal

sedangkan Yurisdiksi diartikan sebagai kompetensi suatu negara untuk mengatur negaranya, sesuai dengan hukum dan batas daerah yang berlaku di Negara tersebut. Yurisdiksi hanya mencakup aspek internal negara saja, dimana yurisdiksi tidak memiliki kaitannya dengan negara - negara lain dan hubungan - hubungan internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Tanziilal Altoof Aththobarani -
Nama : Altoof Tanziilal
NPM : 2012011305

Assalamu'alaikum, izin menanggapi pak,
Secara frasa, kedaulatan berarti adalah kekuasaan tertinggi yang mengandung banyak arti yang salah satunya adalah merdeka yang dibatasi oleh hukum dan wilayah. Kedaulatan negara terbagi menjadi 2 yaitu internal dan eksternal.Internal berarti bahwa negara berdaulat untuk mengatur apa yang terjadi di dalam negaranya dan eksternal yaitu berdaulat untuk berhubungan dengan negara lain dan mengatur kepentingan negara yang berada di luar wilayahnya. Sedangkan yurisdiksi adalah atribut dari kedaulatan negara.Yurisdiksi adalah alat untuk mengatur orang dan harta benda yang berada di dalam wilayahnya.

Terima kasih pak,
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Lulu Agita Rahmani . -
Izin menanggapi, menurut saya, isi dari video tersebut sudah cukup jelas, menjelaskan kaitan antara Kedaulatan dengan Yurisdiksi.

Menurut saya kaitan kedaulatan dan yurisdiksi dapat disimpulkan yaitu:
Kedaulatan negara dibagi menjadi dua yaitu aspek internal dan eksternal. Sedangkan yurisdiksi merupakan atribut kedaulatan negara sebuah yurisdiksi negara mengacu pada kompetensi negara untuk mengatur orang dan harta benda diwilayah negaranya berdasarkan hukum nasional.

Disimpulkan, Yurisdiksi negara diturunkan dari kedaulatan yg dimiliki negara itu. Kedaulatan akan melahirkan yurisdiksi. Jadi secara hukum, hanya suatu negara yg berdaulatlah yang memiliki yurisdiksi dan yurisdiksi sebagaimana juga kedualatan, ia dibatasi oleh yurisdiksi atau kedaulatan negara lain. Jadi yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Dwi Putri Destalingga -

Nama : Dwi Putri Destalingga 
NPM : 2012011344 
Izin menjawab, Pak.


Perbedaan Yurisdiksi dan Kedaulatan.

Kedaulatan sebagai kekusaan tertinggi mengandung 2 batasan penting, yaitu:
1. (Batasan Wilayah), artinya kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
2. (Persamaan Derajat), artinya Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain dimulai.

Aspek kedaulatan, meliputi:
1. Aspek ke Dalam (Internal), yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala hal yang ada atau terjadi dalam batas-batas wilayah negara itu.
2. Aspek ke Luar (Eksternal), yaitu kekuasaan tertinggi negara itu untuk mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat internasional lainnya dan untuk mengatur segala sesuatu yang meskipun berada atau terjadi di luar wilayahnya namun ada kaitannya dengan kepentingan negara itu.

Yurisdiksi merupakan negara mengacu pada kompetensi negara untuk mengatur orang dan harta benda di wilayah negaranya berdasarkan hukum nasionalnya. Yurisdiksi diturunkan dari kedaulatan yang dimiliki negara itu, jadi Kedaulatan akan melahirkan yurisdiksi jadi secara hukum hanya suatu negara yang berdaulat lahir memiliki yurisdiksi dan yurisdiksi sebagaimana juga kedaulatan ia dibatasi oleh yurisdiksi.

Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Sonia fiska Kornelia -
Sonia fiska kornelia
2012011066

Izin menanggapi pak..
Menurut saya penjelasan dari vidio diatas cukup jelas dimana dapat kita ketahui keterkaitan antara kedaulatan dengan yurisdiksi

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang dimiliki atas seluruh wilayah yang ada dalam suatu negara.
Kedaulatan merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur segala hal yang ada dalam wilayah negara tanpa campur tangan negara lain.
Yurisdiksi ini bisa diartikan sebagai kekuasaan hak atau wewenang untuk menetapkan hukum.
Dalam arti sempit yurisdiksi diartikan sebagai kekuasaan yudikatif saja yakni kekuasaan peradilan negara.

Kedaulatan dan yurisdiksi merupakan dua hal saling berkaitan. Ketika suatu negara berdiri, secara langsung negara tersebut akan dilekati oleh kedaulatan. Kedaulatan (sovereignty) diartikan sebagai hak atau wewenang eksklusif yang dimiliki oleh suatu negara, baik dalam dimensi internal, eksternal maupun teritorial.

Terimakasih pak...
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Dhea Andini_2012011026 -
Nama: Dhea Andini
NPM: 2012011026

Izin bertanya pak,
Menurut bapak bagaimana menentukan pilihan hukum dan yurisdiksi dalam sebuah perjanjian?

terima kasih pakk
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh RIONANDA ADITYA 2012011129 -
Nama : Rionanda Aditya
Npm : 2012011129

Izin menanggapi pak, menurut saya, penjelasan dari video tersebut sudah cukup jelas, tentang terkaitan antara Kedaulatan dengan Yurisdiksi.

yang menjelaskan tentang Kedaulatan itu sebagai kekuasaan tertinggi didalam suatu negara yang memiliki aspek internal, serta aspek eksternal.

Sedangkan Kedaulatan dan yurisdiksi merupakan dua hal saling berkaitan. Ketika suatu negara berdiri, secara langsung negara tersebut akan dilekati oleh kedaulatan. Kedaulatan (sovereignty) diartikan sebagai hak atau wewenang eksklusif yang dimiliki oleh suatu negara, baik dalam dimensi internal, eksternal maupun teritorial.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Aisyah Putri Aryani 2012011169 -
Aisyah Putri Aryani
2012011169

Izin menanggapi pak.
yurikdiksi kekuasaan atau kewenangan untuk menerapkan hukum dalam hal hal tertentu di wilayah tertentu.
kedaulatan kekuasaan tertinggi.
suatu negara dikatakan berdaulat jika negara tersebut tidak tunduk pada kekuasaan negara lain,namun tetap dibatasi negara lain dan hukum.
perbedaannya:
kedaulatan:
-aspek internal :kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala hal yg terjadi dalam batasan wilayah negara tsbt.
-aspek eksternal :kekuasaan tertinggi negara untuk mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat internasional untuk mengatur segala sesuatu meskipun berada dlm luar wilayahnya namun ada kepentinggannya pada negara itu.
yurikdiksi:
atribut kedaulatan negara mengacu kompetensu negara untuk mengatur orang dan harta benda di wilayahnya berdasarkan hukum nasional.
hubungannya: kedaulatan akan menghasilkan yuridiksi. dan kedaualatan dibatasi oleh yuridiksi negara lain.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Suci Novitasari -
Nama: Suci Novitasari
NPM: 2012011283

Izin memberikan feedback pak,
Dari video tersebut dapat dipahami bahwa kedaulatan kekuasan tertinggi suatu negara yang memberikan hak dan kewenangan untuk negara tersebut mengatur segala persoalan yang berada dalam batas wilayah negara itu (internal) dan mengadakan hubungan dengan negara lainnya/ masyarakat internasional lainnya yang meskipun berada diluar batas wilayah negara itu namun, masih memiliki keterkaitan dan hubungan dengan kepentingan negara itu.
Dengan adanya pemikiran tersebut terutama dalam aspek kedaulatan kedalam (internal) maka lahirlah/munculah suatu konsep yang dinamakan yurisdiksi. Yurisdikasi merupakan bagian dari atribut negara yang mengacu pada kemampuan atau kompetensi suatu negara untuk mengatur orang dan harta benda diwilayah negaranya berdasarkan hukum nasional, yurisdiksi ini terbagi kedalam berbagai segi seperti hak, kekuasaan dan kewenangan negara, objek yang diatur dan juga prespektif tempat objek yang diatur.
Oleh sebab itu maka dapat disimpulkan bahwa yurisdiksi merupakan turunan atau cerminan yang lahir dari prinsip kedaulatan negara , yang bahwa karena adanya pemikiran tentang kedaulatan negara tersebut maka negara berhak dan berkewenangan untuk mengatur hal-hal yang bersifat internal dan eksternal negara tersebut. Karena lahir dari kedaulatan negara maka sama halnya dengan kedaulatan maka yurisdiksi pun dibatasi dengan yurisdiksi negara lainnya.
Sebagai balasan Suci Novitasari

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Evan Sammuelson Belvanio Evan Sammuelson Belvanio -
Nama : Evan Sammuelson Belvanio
NPM : 2052011082

Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi, persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya, dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain.Yurisdiksi ini bersumber pada kedaulatan negara yang melahirkan kewenangan/kekuasaan negara berdasarkan hukum internasional untuk mengatur segala sesuatu yang terjadi di dalam negara. Selain setiap negara mempunyai hak eksklusif, setiap negara juga memiliki kewenangan untuk memperluas yurisdiksi kriminal terhadap suatu tindak pidana sepanjang implementasi perluasan yurisdiksi kriminal tersebut tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip umum yang diakui oleh masyarakat internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Aisya Dyas Septania 2012011083 -
Aisya Dyas Septania 2012011083

izin menanggapi Pak, setelah saya menonton video tersebut saya dapat menarik sebuah kesimpulan bahwa kedaulatan merupakan kekuatan tertinggi, yang terdapat di suatu negara tersebut, yang mengatur segala kepentingan yang terdapat di dalam batas suatu negara. Sedangkan yurisdiksi yaitu merupakan atribut yang mengatur kedaulatan di dalam negara tersebut atau cara suatu negara dalam menjalankan kedaulatan. Terimakasih.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Mayda Alyani 2012011302 -
Mayda Alyani
(2012011302)

Kedaulatan sebagaimana pada umumnya sebagai frasa “kekuasaan tertinggi” dan dapat diartikan dalam 2 arti menjadi: 1. Tidak ada lagi kekuasaan lain yang lebih tinggi darinya; 2. Tidak ada kekuasaan tandingan terhadap kekuasaan itu. Dapat kita ambil kesimpulan bahwa suatu negara dikatakan berdaulat jika negara tersebut tidak tunduk pada kekuasaan negara lain. Akan tetapi menurut Mochtar Kusumaatmadja kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatasan penting,yaitu:
1. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu (Batasan Wilayah)
2. Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai (Persamaan Derajat)
Aspek kedaulatan :
1. aspek ke dalam (internal): kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala hal yang ada atau terjadi dalam batas” wilayah negara itu
2. aspek ke luar (ekternal): kekuasaan tertinggi negara itu untuk mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat internasional lainnya dan untuk mengatur segala sesuatu yang meskipun berada/terjadi di luar wilayahnya namun ada kaitannya dengan kepentingan negara itu.
Yurisdiksi mengacu pada kompetensi negara untuk mengatur orang dan harta benda di wilayah negara berdasarkan hukum nasional. Yurisdiksi hanya mencakup aspek internal negara saja, dimana yurisdiksi tidak memiliki kaitannya dengan negara - negara lain dan hubungan - hubungan internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Chelsy Hardianti Chelsy Hardianti -
Nama : Chelsy Hardianti
NPM : 2012011191

Izin menanggapi Pak.

Menurut saya, penjelasan dari video yang Bapak berikan sudah cukup jelas dan dapat dimengerti. Di mana di situ dijelaskan bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang memiliki aspek eksternal dan internal.

Kedaulatan sebagai kekusaan tertinggi mengandung 2 batasan penting, yaitu : 
1. (Batasan Wilayah), artinya kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu

2. (Persamaan Derajat), artinya Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain dimulai.

Yurisdiksi merupakan negara yang mengacu kepada kompetensi negara untuk mengatur orang dan harta benda di wilayah negaranya berdasarkan hukum nasionalnya. Yurisdiksi diturunkan dari kedaulatan yang dimiliki negara itu, jadi Kedaulatan akan melahirkan yurisdiksi jadi secara hukum hanya suatu negara yang berdaulat lahir memiliki yurisdiksi dan yurisdiksi sebagaimana juga kedaulatan ia dibatasi oleh yurisdiksi.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Monica Oktaviani -
Monica Oktaviani
2012011348

yurikdiksi kekuasaan atau kewenangan untuk menerapkan hukum dalam hal hal tertentu di wilayah tertentu.
kedaulatan kekuasaan tertinggi.
suatu negara dikatakan berdaulat jika negara tersebut tidak tunduk pada kekuasaan negara lain,namun tetap dibatasi negara lain dan hukum.
perbedaannya:
kedaulatan:
-aspek internal :kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala hal yg terjadi dalam batasan wilayah negara tsbt.
-aspek eksternal :kekuasaan tertinggi negara untuk mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat internasional untuk mengatur segala sesuatu meskipun berada dlm luar wilayahnya namun ada kepentinggannya pada negara itu.
yurikdiksi:
atribut kedaulatan negara mengacu kompetensu negara untuk mengatur orang dan harta benda di wilayahnya berdasarkan hukum nasional.
hubungannya: kedaulatan akan menghasilkan yuridiksi. dan kedaualatan dibatasi oleh yuridiksi negara lain.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Salma Diva Aurora -
Izin menanggapi pak
Nama : Salma Diva Aurora
Npm : 2012011190

kedaulatan berarti adalah kekuasaan tertinggi yang mengandung banyak arti yang salah satunya adalah merdeka yang dibatasi oleh hukum dan wilayah. Kedaulatan negara terbagi menjadi 2 yaitu internal dan eksternal.Internal berarti bahwa negara berdaulat untuk mengatur apa yang terjadi di dalam negaranya dan eksternal yaitu berdaulat untuk berhubungan dengan negara lain dan mengatur kepentingan negara yang berada di luar wilayahnya. Sedangkan yurisdiksi adalah atribut dari kedaulatan negara.Yurisdiksi adalah alat untuk mengatur orang dan harta benda yang berada di dalam wilayahnya.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Willyam Christian 2012011312 -
Nama : Willyam Christian
NPM : 2012011312

Kedaulatan sebagai kekusaan tertinggi mengandung 2 batasan penting :
1. (Batasan Wilayah), artinya kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
2. (Persamaan Derajat), artinya Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain dimulai.

Aspek kedaulatan, meliputi:
1. Aspek ke Dalam (Internal), yaitu kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala hal yang ada atau terjadi dalam batas-batas wilayah negara itu.
2. Aspek ke Luar (Eksternal), yaitu kekuasaan tertinggi negara itu untuk mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat internasional lainnya dan untuk mengatur segala sesuatu yang meskipun berada atau terjadi di luar wilayahnya namun ada kaitannya dengan kepentingan negara itu.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh RIFKY FATRIAWAN 2052011034 -
RIFKY FATRIAWAN_2052011034

Izin menanggapi pak,menurut saya,isi dari video tersebut sidah cukup jelas dan detail menjelaskan tentang kaitam antara kedaulatan dengan yurisdiksi.

yang menjelaskan tentahg kedaultan itu sebagai kekuasaan terringgi dalam suatu negara yang memiliki aspek internal dan dan aspek eksternal.

yurisdikai merupakan negara yang mengacu pada kompetensi negara untuk mengatur orang dan harta benda di wilayah negaranya berdasarkan hukum nasionalnya. Yurisdiksi diturunkan dari kedaulatan yang dimiliki negara itu, jadi Kedaulatan akan melahirkan yurisdiksi jadi secara hukum hanya suatu negara yang berdaulat lahir memiliki yurisdiksi dan yurisdiksi sebagaimana juga kedaulatan ia dibatasi oleh yurisdiksi.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Syntia Erlinda Putri -
Syntia Erlinda Putri
2012011063

Menurut saya video tersebut sanget jelas dan baik membahas tentang "hubungan yurisdiksi dengan kedaulatan"

Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi mengandung 2 pembatasan penting yaitu :
-kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.(batasan wilayah)
-kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.(persamaan derajat)
Aspek kedaulatan
1. Aspek kedalam (internal) : kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala hal yang ada/terjadi dalam batas-batas wilayah negara itu.
2. Aspek keluar(eksternal) : kekuasaan tertinggi negara itu untuk mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat internasional lainnya dan untuk mengatur segala sesuatu yang meskipun berada/terjadi diluar wilayahnya namun ada kaitannya dengan kepentingan negara itu.
Sedangkan Yurisdiksi adalah atribut kedaulatan negara, kompetensi negara untuk mengatur orang dan harta benda diwilayah negaranya berdasarkan hukum nasional. Yurisdiksi negara diturunkan dari kedaulatan yg dimiliki negara itu. Kedaulatan akan melahirkan yurisdiksi. Jadi secara hukum, hanya suatu negara yg berdaulatlah yang memiliki yurisdiksi.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Novita putri bulan novita -
nama: Novita Putri Bulan
NPM: 2012011098

izin menanggapi pak... untuk materi dari video tersebut sudah cukup jelas mudah dipahami dan sangat baik

yurisdiksi yaitu kekuasaan hak atau wewenang untuk menetapkan hukum. dalam arti lain yurisdiksi merupakan kekuasaan yudikatif saja yakni kekuasaan peradilan negara. yurisdiksi muncul karena dalam masin ,masing negara merupakan anggota yang berdaulat.
dalam prakteknya asa dua asas yang menjadi landasan yurisdiksi yaitu a as teritorial dan asas teritorial yang diperluas.

sedangkan kedaulatan kedaulatan sendiri merupakan suatu hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan, masyarakat atau atas diri sendiri. dalam hukum konstitusi dan huku internasional konsep kedaulatan terkait dengan suatu pemerintahan yang memmiliki kendali penuh atas urusan dalam negerinya sendiri dalam suatu wilayaah atau batas tertorial, atau geografisnya dalam suatu konteks tertentu terkait dengan berbagai organisasi atau lembaga yang memiliki yurisdksi hukum sendiri
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Gagas Natanegara -
Gagas Natanegara (2012011370)

Izin menanggapi pak,
Sejauh yang saya tangkap dari video tersebut bahwasannya,
-Yurisdiksi adalah kewenangan yang dilaksanakan oleh Negara terhadap orang berdasarkan hukum yang berlaku.
-Dan Kedaulatan adalah kekuasaan suatu negara untuk menjalankan yurisdiksi tersebut.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Verella Anjora Br Ginting 2012011001 -
Verella Anjora Br Ginting
2012011001

TANGGAPAN
Negara dikatakan berdaulat atau
sovereign karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Apabila dikatakan bahwa suatu negara itu berdaulat, dimaksudkan bahwa negara itu mempunyai kekuasaan tertinggi. Walaupun
demikian, kekuasaan tertinggi ini
mempunyai batas-batasnya. Ruang
keberlakuan kekuasaan tertinggi ini
dibatasi oleh batas wilayah negara itu,
artinya suatu negara hanya memiliki
kekuasaan tertinggi di dalam batas
wilayahnya. Jadi, pengertiankedaulatan
sebagai kekuasaan tertinggi mengandung dua pembatasan penting dalam dirinya yaitu:
1. Kekuasaan terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.
2. Kekuasaan itu berakhir ketika kekuasaan suatu negara lain dimulai.

Yurisdiksi adalah
kewenangan yang dimiliki negara untuk
melaksanakan ketentuan hukum nasional suatu negara yang berdaulat dan ini merupakan bagian implementasi kedaulatan dalam yurisdiksi negara pada batas-batas wilayahnya yang melekat di
setiap negara berdaulat.

Dengan demikian dapat diartikan
bahwa di dalam suatu kedaulatan terdapat suatu wilayah kewenangan/yurisdiksi yang
melekat dan tidak dapat terpisahkan dari kedaulatan itu sendiri.

PERTANYAAN
Dalam Pasal 27 Konvensi Hukum Laut 1982 dinyatakan bahwa negara pantai tidak dapat melaksanakan yurisdiksinya atas kapal asing yang sedang melintas di laut teritorial negara pantai tersebut, kecuali dalam hal-hal tertentu, bagaimana maksud dari pasal tersebut (hal-hal tertentu)?
Terima kasih sebelumnya...
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Rahmawati 2012011185 -

Nama: Rahmawati 

NPM: 2012011185

Izin memberikan tanggapan pak, 


Bahwasanya Yurisdiksi merupakan bagian atribut kedaulatan suatu Negara merdeka. Seperti yang kita ketahui kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dari suatu Negara, hal tersebut berarti bahwa diatas kedaulatan tidak ada lagi kekuasaan yang lebih tinggi. Kedaulatan yang dimiliki suatu negara menunjukkan suatu negara itu adalah merdeka / tidak tunduk pada kekuasaan lain, tetapi hal ini tidak bisa diartikan bahwa kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Berdasarkan kedaulatannya, maka dapat diartikan bahwa hak, kekuasaan & kewenangan dengan yuridiksi tersebut, suatu negara dapat mengatur secara lebih terperinci & jelas masalah yang sedang dihadapinya. Dalam kaitannya dengan prinsip dasar kedaulatan negara, suatu negara yang berdaulat menjalankan yurisdiksi/kewenangannnya dalam wilayah negara itu.

Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Rizky Mangkuluhur 2012011060 -
Nama : Rizky Mangkuluhur
NPM : 2012011060

Izin Menanggapi pak mengenai video terkait.

Dijelaskan bahwa kedaulatan ialah kekuasaan atau kedudukan suatu negara dalam mengatur urusan internal negara tanpa ada campur tangan pihak asing dalam pengaturannya. dalam urusan eksternal negara memiliki kedaulatan untuk menjadi setara dengan negara lainnya tanpa melewati batas dari kedaulatan negara lain

sementara itu yurisdiksi ialah kuasa suatu negara dalam mengatur kompetensi hukum di negaranya dimana negara lain tidak dapat ikut campur dalam urusan negara tersebut karena dibatasi oleh yurisdiksi.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Dicky Ryan Nugroho 2012011074 -
Nama: Dicky Ryan Nugroho
NPM: 2012011074

Izin menanggapi terkait video pembelajaran tentang kedaulatan dan yurisdiksi

Menurut tanggapan saya, dari video yang dipaparkan memberikan pemahaman yang sudah cukup jelas dan mudah dimengerti. Di mana di situ dijelaskan bahwa kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang memiliki aspek eksternal dan internal.

Kedaulatan sebagai kekusaan tertinggi mengandung 2 batasan penting, yaitu :
1. (Batasan Wilayah), artinya kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu

2. (Persamaan Derajat), artinya Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain dimulai.

Yurisdiksi merupakan negara yang mengacu kepada kompetensi negara untuk mengatur orang dan harta benda di wilayah negaranya berdasarkan hukum nasionalnya. Yurisdiksi diturunkan dari kedaulatan yang dimiliki negara itu, jadi Kedaulatan akan melahirkan yurisdiksi jadi secara hukum hanya suatu negara yang berdaulat lahir memiliki yurisdiksi dan yurisdiksi sebagaimana juga kedaulatan ia dibatasi oleh yurisdiksi.
Terimakasih
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Salsa Dilla Safira -
Nama : Salsa Dilla Safira
NPM : 2052011107

Menurut saya, penjelasan dalam vidio tersebut cukup jelas mengenai Kedaulatan dan Yurisdiksi, dan dapat diketahui keterkaitan keduanya

Kedaulatan negara adalah kekuasaan tertinggi. Suatu negara dapat dikatakan sebagai negara apabila negara tersebut tidak tunduk pada kekuasaan negara lain. Kekuasaan negara dibatasi oleh hukum dan negara lain. Sedangkan, Yurisdiksi merupakan atribut kedaulatan negara yang mengatur kedaulatan di dalam negara
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Syifa Nur Azizah -
Syifa Nur Azizah
2012011182

Izin menanggapi pak,

Menurut saya kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang terbagi lagi menjadi dua aspek yaitu, eksternal dan internal, sedangkan untuk yurisdiksi sendiri merupakan kecakapan suatu negara untuk mengatur negaranya sendiri sesuai dengan hukum yang sudah ditetapkan atau berlaku di negara itu. Perbedaan yurisdiksi dengan kedaulatan hanya pada aspeknya saja. Kedaulatan memiliki dua aspek yaitu eksternal dan internal, sedangkan yurisdiksi hanya memiliki aspek internal aja yang berarti yurisdiksi ini gak memiliki kaitan dengan negara negara lain.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Rizqy amalia novianty 2062011003 -
Nama : Rizqy Amalia Novianty
NPM : 2062011003

Izin menanggapi,
Menurut saya yuridikasi dapat didenifinisikan sebagai kewenagan suatu Negara untuk dapat membuat,melaksanakan,memberlakukan ataupun memaksakan berlakunya hukum dan dibatasi oleh nilai nilai hukum, sedangkan kedaulatan dapat didenifinisikan sebagai hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah pemerintahan,masyarakat,atau atas diri sendiri.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Pratama Ramadhan Davia Putra Davia -
Nama : Pratama Ramadhan Davia Putra
NPM : 2052011050

yurikdiksi kekuasaan atau kewenangan untuk menerapkan hukum dalam hal hal tertentu di wilayah tertentu.
kedaulatan kekuasaan tertinggi.
suatu negara dikatakan berdaulat jika negara tersebut tidak tunduk pada kekuasaan negara lain,namun tetap dibatasi negara lain dan hukum.
perbedaannya:
kedaulatan:
-aspek internal :kekuasaan tertinggi untuk mengatur segala hal yg terjadi dalam batasan wilayah negara tsbt.
-aspek eksternal :kekuasaan tertinggi negara untuk mengadakan hubungan dengan anggota masyarakat internasional untuk mengatur segala sesuatu meskipun berada dlm luar wilayahnya namun ada kepentinggannya pada negara itu.
yurikdiksi:
atribut kedaulatan negara mengacu kompetensu negara untuk mengatur orang dan harta benda di wilayahnya berdasarkan hukum nasional.
hubungannya: kedaulatan akan menghasilkan yuridiksi. dan kedaualatan dibatasi oleh yuridiksi negara lain.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Muhammad fadel Izha leondra -
Izin menanggapi pak
Nama : M.Fadel Izha Leondra
NPM. : 2052011037

Menurut saya Video diatas sudah cukup jelas dalam menjelaskan apa itu kedaulatan dan yuridiksi dan saya menarik kesimpulan bahwasaanya kedaulatan saling berhubungan erat dengan Yuridiksi  dikarenakan Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki Yurisdiksi , persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki Yuridiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (Buana, 2007), dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum, par in parem non habet imperium”.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Sahril Fadillah -
nama:sahril fadillah
npm:2052011028
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
yurisdiksi memiliki dua pengertian yaitu: (a) Kekuasaan mengadili; lingkup kekuasaan kehakiman; peradilan, (b) Lingkungan hak dan kewajiban, serta tanggung jawab di suatu wilayah atau lingkungan kerja tertentu; kekuasaan hukum.
kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya.
saya menarik kesimpulan bahwasaanya kedaulatan saling berhubungan erat dengan Yuridiksi dikarenakan Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki Yurisdiksi , persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki Yuridiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya (Buana, 2007), dan prinsip tidak turut campur negara terhadap urusan domestik negara lain. Prinsip-prinsip tersebut tersirat dari prinsip hukum, par in parem non habet imperium”.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Siti Annisa Lesmana -
Nama : Siti Annisa Lesmana
NPM : 2012011110

izin menanggapi pak,

menurut saya dari video di atas sudah jelas dan lengkap terkait Yuridiksi dan Kelautan.
dapat diketahui perbedaan dari Yuridiksi dan Kelautan yakni :
Kata yurisdiksi (jurisdiction) berasal dari kata yurisdictio. Yuris berarti kepunyaan hukum atau kepunyaan menurut hukum. Sedangkan menurut kamus besar Indonesia, yurisdiksi berarti kekuasaan mengadili serta tanggung jawab dl suatu wilayah, sedangkan Kedaulatan merupakan kata yang sulit karena orang memberikan arti yang berlainan padanya. Menurut sejarah, asal kata kedaulatan yang dalam bahasa inggris dikenal dengan istilah “souvereignity” berasal dari kata latin “superanus” berarti yang teratas
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Pertanyaan / Tanggapan

oleh Nadia Imtinan Arka Salmah -
Nama : Nadia Imtinan Arka Salmah
NPM : 2012011378

Menurut saya, penjelasan dari video tersebut sudah cukup jelas, tentang terkaitan antara Kedaulatan dengan Yurisdiksi yang menjelaskan tentang Kedaulatan itu sebagai kekuasaan tertinggi didalam suatu negara yang memiliki aspek internal, serta aspek eksternal sedangkan Yurisdiksi diartikan sebagai kompetensi suatu negara untuk mengatur negaranya, sesuai dengan hukum dan batas daerah yang berlaku di Negara tersebut. Yurisdiksi hanya mencakup aspek internal negara saja, dimana yurisdiksi tidak memiliki kaitannya dengan negara - negara lain dan hubungan - hubungan internasional.