Nama: Annisa Eka Septiani
NPM: 2152011081
1. Atributif menurut saya adalah suatu hal yang menunjukkan bahwa suatu negara dapat dikatakan sebagai negara yang bertanggung jawab atau tidak. Dalam hukum internasional, tentunya terdapat batasan yang tidak boleh dilanggar oleh suatu negara yang notabene nya adalah subjek utama dalam hukum internasional. Apabila suatu individu melakukan pelanggaran hukum internasional, maka negara yang ditinggali oleh individu tersebut harus bertanggungjawab atas pelanggaran yang dibuat oleh nya, padahal pelanggaran tersebut bukan dilakukan oleh negara, melainkan dilakukan oleh individu yang tinggal di negara tersebut. Hal ini pernah terjadi pada negara Iran dan US dalam kasus "US diplomatic and Consular Staff in Tehran." Maka dari itu, diharapkan setiap individu maupun negara dapat bekerja sama demi mewujudkan stabilisasi berjalannya suatu hukum internasional.
2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, maksudnya adalah negara sebagai subjek utama hukum internasional tentunya memiliki hak dan kewajiban yang tidak boleh dilanggar, apabila dilanggar, maka negara tersebut bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan. Dan apabila suatu negara terbukti bersalah, maka negara tersebut wajib bertanggung jawab atas kesalahannya. Tanggung jawab yang dilakukan negara meliputi:
1. Restution
2. Compensation
3. Statisfantion (berjanji tidak akan mengulanginya lagi)
4. Interest