Tanggungjawab Negara - Hukum Internasional

Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by DICI FEBRIAN 2112011115 -
Number of replies: 0
NAMA : DICI FEBRIAN
NPM : 2112011115
1. Atributif yaitu bersifat (berkenaan dengan) atribut. Atributif memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga atributif dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik. Kalau di dalam konteks tanggung jawab negara ini, bagaimana bisa negara di atribusikan menjadi negara yang bertanggung jawab, yang harus ada pelanggaran Internasional sehingga ada nya tanggung jawab negara secara internasional. Dan negara bisa di tuntut jika negara melakukan kesalahan saja, sehingga bisa di atribusikan tanggung jawab negaranya.
2. negara sebagai subjek hukum abstrak maksudnya negara memiliki kewajiban dan hak sebagai subjek hukum sehingga jika suatu negara melanggar kewajibannya maka negara lain bisa menuntut negara tersebut. dan tidak semua tindakan individu dalam suatu negara melahirkan tanggung jawab negara secara internasional.