Tanggungjawab Negara - Hukum Internasional

Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by M. Havez, S.H., M.H., CLA. -
Number of replies: 110

ada 2 clue dalam video pembelajaran tersebut yang saya minta kalian berikan respon lebih mendalam terkait hal tersebut, yaitu.. 

1. atributif

2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak

berikan komentar/feedback/pemaparan menurut versi kalian dari 2 topick diatas (apa yang menjadi maksud dari atributif dan negara menjadi subjek hukum yang abstrak) melalui vClass.



In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by ramdhani.dita.pratama21 ramdhani.dita.pratama21 -
atributif adalah kewenangan yang melekat dan diberikan kepada suatu institusi atau pejabat berdasarkan peraturan Perundang-undangan.
negara sebagai organisasi kekuasaan umum dapat membuat tiga macam keputusan yang mengikat secara hukum bagi subjek-subjek hukum
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Devi Erda Rahmasuri Sesunan -
Nama : Devi Erda Rahmasuri Sesunan
NPM : 2112011150

1. Atributif, menurut saya atributif adalah suatu kualitas yang adil atau fair, yang dimana apabila negara melakukan pelanggaran kewajibannya sebagai subjek hukum maka negara tersebut dapat dituntut pertanggungjawabannya dan bisa diatribusikan (diberikan sebuah keadilan) terhadap negara itu sendiri.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, menurut saya negara merupakan subjek hukum yang paling utama, yang dimana negara sendiri memiliki kewajiban dan hak, yang apabila negara itu sendiri melanggar kewajibannya maka negara lain dapat menuntut pertanggungjawaban negara tersebut. Jadi, negara memiliki tanggung jawabnya sendiri sebagai subjek hukum.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by AA FAT H NEGARA 2112011151 -
Nama : AA FAT H NEGARA
NPM : 2112011151

1. Menurut saya aributif yaitu pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada suatu organ pemerintahan.

2. Negara sebagai subjek hukum yabg abstrak, yaitu negara memiliki peranan dalam hukum yang berlaku itu sendiri, yang dimana suatu negara dapat ikut berkontribusi dalam pembuatan hukum dan juga harus mematuhi hukum yang berlaku. Dimana hukum tersebut basa berasal dari kebiasaan yang telah terjadi ataupun perihal yang telah dikaji sedemikian rupa untuk dapat diciptakannya hukum tersebut.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Arifani Nur Cahya - 2162011005 -
Nama : Arifani Nur Cahya
NPM : 2162011005

1. Atributif adalah bersifat (berkenaan dengan) atribut. Atributif memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga atributif dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik. Kalau di dalam konteks tanggung jawab negara ini, bagaimana bisa negara di atribusikan menjadi negara yang bertanggung jawab, yang harus ada pelanggaran Internasional sehingga ada nya tanggung jawab negara secara internasional. Dan negara bisa di tuntut jika negara melakukan kesalahan saja, sehingga bisa di atribusikan tanggung jawab negaranya.

2. Dan tentang Negara sebagai subjek hukum yang abstrak maksudnya adalah negara sebagai subjek yang mempunyai hak dan kewajiban sehingga bisa dituntut oleh negara lain yang menjadi subjek juga jika salah satu negara melakukan suatu pelanggaran atau kesalahan. Dan harus memiliki kewajiban internasional , baik dalam perjanjian dan sumber hukum internasional yang lain, seperti hukum kebiasaan dan lain lain. Ga harus tertulis, selain itu, bisa dilihat juga apakah negara tsb melalukan pelanggaran atau tidak.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by YUDI PRATAMA -
Nama : Yudi Pratama
Npm : 2112011140
Setelah saya menonton video yang diberikan dapat saya simpulkan bahwa:
1. Atributif adalah pemberian kewenangan dari suatu negara kepada individu berdasarkan perjanjian serta kebiasaan internasional, sehingga tindakan individu yang di atributif dapat menjadi tanggung jawab negara 'Article ILC 2001 ayat 4-12'

2. Negara sebagai subjek hukum abstrak, maksudnya adalah bukan berarti negara abstrak harus dipenjara namun lebih ke tanggung jawab negara atau menghentikan tindakan itu agar tidak terulang kembali seperti melakukan:
a. Restitution (pergantian rugi)
b. Compensation (Imbalan finansial)
c. Satisfaction (menjamin ia tidak mengulangi tindakannya)
d. Interest (minat)
'Article ILC 2001 ayat 34-39'
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by 2112011549_ ANISA ANJANI -
Nama : Anisa Anjani
NPM : 2112011549

1. Atribut adalah semua tindakan individu warga negara dapat melahirkan tanggung jawab negara jika diatribusikan kepada negara. Tindakan yang tidak dilakukan oleh negara melainkan oleh individu warga negaranya dapat menjadi tanggung jawab negara tersebut secara internasional.
Sebagai contoh terdapat dalam kasus "US Diplomatic and Consular Staff In Tehran" (US vs Iran)

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah negara memiliki hak dan kewajiban, jika negara melanggar peraturan secara internasional maka negara lain bisa menuntutnya. Bentuk tanggung jawab negara yaitu dengan restution, mengganti kerugian (compensation), berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama (statisfaction), dan interest.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Wulan Asih Trie Sefiarni_2112011508 -
Nama: Wulan Asih Trie Sefiarni
NPM: 2112011508

1.Atriburif
Dalam ILC Articles 2001 Pasal 2 membahas tentang unsur-unsur Internationally wrongful act of state yang pertama mengenai atributif yaitu tindakan yang salah secara internasional harus bisa di atribusikan ke negara karena tidak semua tindakan individu melahirkan kewajiban negara kecuali tindakan itu bisa di atribusikan ke negara.Model atribusinya dapat dilihat dalam ILC Articles 2001 pasal 4-12.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Negara dinyatakan sebagai subyek hukum internasional karena kenyataan menunjukkan bahwa yang pertama melakukan hubungan internasional adalah negara.Negara yang menjadi subyek hukum internasional adalah negara yang merdeka, berdaulat dan tidak merupakan bagian dari suatu negara. Artinya, mempunyai pemerintahan sendiri secara penuh dan kekuasaan penuh terhadap warga negara dalam lingkungan kewenangan negara itu.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Chetrien Setia Naftaly 2112011084 -
Nama : Chetrien setia naftaly
Npm : 2112011084

1. Atributif
Tidak semua tindakan individu dalam suatu negara menghasilkan tanggung jawab negara secara internasional. Untuk menghasilkan tanggung jawab maka ada syarat untuk negara dapat melahirkan tanggungjawab tersebut. Syarat tersebut yaitu harus ada kewajiban internasional (antar negara) yang biasanya di tuangkan dalam bentuk perjanjian. Kewajiban internasional itu sendiri bisa lahir dari sumber hukum kebiasaan internasional. Lalu karna ada kewajiban maka harus diketahui, apakah ada pelanggaran kewajiban? Jika ada maka negara itu bisa dituntut oleh negara yang dirugikan karna tindakan kesalahan negara ataupun individu dari negara yang melakukan pelanggaran. Semua tindakan kesalahan yang dilakukan negara secara internasional itu bisa membuat negara tersebut bertanggung jawab secara internasional. Bentuk tanggung jawab negara tersebut antara lain :
1. Reparasi
2. Kompensasi
3. Memastikan dan menjamin tidak akan mengulangi tindakan yang merugikan negara lain
4. Interest
Dengan demikian maka suatu negara dapat memenuhi tanggung jawab negara internasional .

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

Dari segi historis maka negara memang merupakan subjek dari Hukum Internasional. Sebab memang peranan negara memang sangat dominan. Selain itu negara juga memiliki apa yang tidak dimiliki oleh subjek hukum lainnya, yakni Sovereignity atau Kedaulatan yakni kekuasaan tertinggi yang tidak dapat dibagi utuh.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Maura salsabila azzahra -
Nama : maura salsabila azzahra
Npm : 2112011467

1. atribusi yang di maksud pada pertanggung jawaban negara dalam hukum internasional adalah pemberian wewenang yang di dibuat oleh lembaga-lembaga berwenang terhadap suatu negara. Model atribusi dapat dilihat pada ILC articel 2001 (pasal 4-pasal 12)

2. negara sebagai subjek hukum abstrak maksudnya negara memiliki kewajiban dan hak sebagai subjek hukum sehingga jika suatu negara melanggar kewajiban maka negara lain bisa menuntut negara tersebut.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Helina 2112011108 -
Nama : Helina
NPM : 2112011108

1. Atributif?
Menurut saya Atributif Ialah kata sifat yang dalam tanggung jawab negara itu bagaimana negara tersebut dapat meng antribusikan menjadi negara yang bertanggung jawab nah cara meng antribusikan ya dapat dilihat  ILC  articel 2001 dari pasal 4 sampai dengan pasal 12 bagaimana bentuk antribusi yang bisa menjadikan negara itu bertanggung jawab.

2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak?
Menurut saya ,Maka dalam subjek hukum yang paling utama yang tidak kontroversial adalah negara sebagai sebuah subjek hukum internasional negara memiliki kewajiban dah hak yang tentunya jika negara tersebut melanggar kewajibannya maka negara lain bisa menuntutnnya

Berikut beberapa kasus yang berhubungan dengan subjek hukum internasional :
• Judge Huber Dalam kasus "Spanish zone of morocco claims 1925"
• Kasusu chorzow factory (Jerman V.Polandia 1828)
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Maudina Putri 2112011143 -
Nama: Maudina Putri
Npm : 2112011143

1. Atribut maksudnya semua tindakan yang salah yang dilakukan oleh suatu negara itu bisa membuat negara itu bertanggung jawab secara internasional.
2. negara sebagai subjek hukum abstrak maksudnya negara memiliki kewajiban dan hak sebagai subjek hukum sehingga jika suatu negara melanggar kewajibannya maka negara lain bisa menuntut negara tersebut. dan tidak semua tindakan individu dalam suatu negara melahirkan tanggung jawab negara secara internasional.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by 2152011082_HAFIZ ZULIRAWAN -
Nama: Hafiz Zulirawan
NPM: 2152011082

1. Menurut pemahaman yang saya tangkap atributif merupakan kewenangan asal, yang diperoleh dari kesepakatan langsung antar negara dari peraturan perundang-undangan. Didalam konteks tanggung jawab negara, bagaimana negara bisa di atribusikan menjadi negara yang bertanggung jawab. Misalnya terjadi pelanggaran Internasional sehingga ada nya tanggung jawab negara secara internasional. Dan negara pelanggar tersebut bisa di tuntut jika negara melakukan kesalahan, sehingga bisa dikatakan(atribusikan) bahwa merupakan tanggung jawab negaranya.

2. Subjek hukum dalam hukum internasional yang paling utama yang tidak kontroversial adalah negara. Jadi, sebagai sebuah subjek hukum internasional negara memiliki kewajiban dan hak yang tentunya kalau dia melanggar kewajibannya maka negara lain bisa menuntutnya jadi sama seperti dalam hukum nasional. Jadi, negara memiliki subjek/peran tanggung jawabnya sendiri sebagai subjek hukum.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by ARIA BIMA SENA -
Nama : Aria Bima Sena
Npm : 2112011334

1. Maksud dari atributif adalah sebuah tindakan individu yang dapat memicu negara bertanggung jawab atas tindakan tersebut apabila tindakan tersebut dapat diatribusikan ke negara, karena tidak semua tindakan individu merupakan pelanggaran kewajiban hanya perilaku yang bisa diatribusikan ke negara saja yang merupakan pelanggran contohnya dalam ILC Articles pasal 5 yang mengatakan ketika sebuah oraganisasi atau orang mempraktekkan sebuah elemen dari otorisas pemerintah
ILC Articles pasal 7 yang mengatakan bahwa sebuah badan atau organisasi yang kelebihan wewenang atau pelanggaran terhadap arahan atau instruksi. Di dalam ILC Articles dari pasal 4 sampai dengan 12 dijelaskan bentuk-bentuk tindakan-tindakan yang dapat diatribusikan ke negara yang dapat menjadi pelanggaran terhadap kewajiban sebuah negara.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, maksudnya negara sebagai subje hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional, ketika kewajiban dilanggar maka akan timbul hak bagi negara yang dirugikan untuk menuntut hak atas kewajiban yang telah dilanggar, namun negara merupakan sebuah entitas yang abstrak dimana sebuah negara memang bisa untuk dituntut untuk bertanggung jawab atas kewajiban yang dilanggarnya namun sebuah negara yang melanggar tidak bisa untuk dijatuhi hukuman penjara misalnya karena negara bukan manusia yang satu dan bisa dijatuhi sebuah hukuman yang sama seperti subjek hukum yang lain, negara merupakan subjek hukum yang kompleks yang terdiri dari sebuah wilayah, pemerintahan, rakyat, sehingga sebuah negara merupakan entitas yang abstrak, maka dari itu negara yang dirugikan dapat menuntut pertanggungjawaban kepada negara yang melanggar kewajiban berupa restitusi, kompensasi, statisfaksi, dan interest contoh seperti ganti rugi terhadap apa yang telah diperbuat kemudian pengawasan agar negara tersebut tidak mengulangi tindakan tersebut dan menghentikan tindakan tersebut.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by indira faradisya -
indira faradisya
2112011329

atribusi merupakan wewenang yang diberikan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintah yang berkaitan dengan wewenang pemerintah. seperti halnya  badan negara yang dilandasi UUD 1945 atau punya peraturan sendiri.
negara sebagai subjek hukum yang abstrak maksudnya negara memiliki kewajiban dan hak sebagai subjek hukum. jika negara melanggar kewajiban maka negara lain bisa menuntut negara itu
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Ruth Apriliana Sirtina 2112011012 -
Nama : Ruth Apriliana Sirtina
NPM : 2112011012

Yang di maksud dengan atributif dalam materi video tersebut

Menurut saya sebuah tindakan dari individu bisa melahirkan sebuah tanggung jawab Negara apabila tindakan itu bisa di atribusikan atau dapat dituntut pertanggungjawabnnya ke Negara tersebut. Bentuk atribusi dari sebuah tindakan individu itulah yang bisa menjadikan suatu negara bertanggungjawab. Model atribusinya tersebut dapat dilihat dalam pasal 4 sampai 12 dari ILC articles 2001. Selain dari atribusi harus ada pelanggaran kewajiban internasionalnya, jika tidak ada pelanggaran kewajiban internasionalnya maka Negara tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara internasionalnya.

Yang di maksud dengan negara sebagai subjek hukum yang abstrak dalam materi video tersebut

Menurut saya dikatakan bahwa negara sebagai subjek hukum yang abstrak jika melakukan suatu pelanggaran dalam bentuk pertanggungjawabannya adalah dengan memberikan resparasi sebagai bentuk restitusinya, kemudian dengan cara memberikan kompensasi, kemudian dengan cara memberikan satisfaction dengan memastikan bahwa misalnya Negara tersebut tidak mengulangi lagi tindakannya dan menjamin bahwa negara tersebut menghentikan tindakannya tersebut, dan dengan cara interest bentuk pertanggungjawaban dalam bentuk ganti rugi atau menghentikan tindakan itu dan menjamin tidak terulang kembali.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Dhiya luthfmadani -
NAMA: Dhiya Luthfmadani
NPM: 2112011300

Atribut adalah wewenang yang diberikan oleh pemerintah kepada individu berdasarkan perjanjian serta kebiasaan internasional. Sehingga tindakan yang dilakukan individu menjadi tanggung jawab negara.

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak maksudnya adalah negara memiliki hak dan kewajiban apabila melakukan pelanggaran maka negara lain bisa menuntutnya dengan cara restution, mengganti kerugian, berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama dan interest.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by FEGITA MAHARANNY -
Nama : Fegita Maharanny
NPM : 2112011144

1. Atributif adalah suatu tindakan atau perilaku setiap individu yang dituangkan kepada negara untuk menyelesaikan sengketa mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di suatu negara tersebut. Artinya , setiap individu dapat memberikan kontribusi terhadap negaranya agar negaranya dapat menyelesaikan suatu pelanggaran dengan baik dan tidak mengulanginya lagi.

2. Negara sebagai subjek hukum abstrak artinya negara memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan tindakannya yang dimana apabila sebuah negara melakukan pelanggaran terhadap negara lain maka negara lain dapat meminta pertanggungjawaban dan meminta negara tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan cara mengganti rugi terhadap apa yang telah dilakukannya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by AMANDA KHOIRUNNISA -
Nama : Amanda Khoirunnisa
NPM : 2112011177

1. Atributif menurut saya adalah suatu hal yang dapat menjadikan suatu tindakan individu dalam suatu negara dapat menjadi kewajiban dari negara, atributif disini maksudnya menurut saya adalah bersifat atau berkenaan dengan atribut dari suatu negara.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah maksudnya jika negara tersebut bertanggungjawab, negara itu harus memberikan restitusi atau ganti rugi dalam bentuk pertanggung jawaban, diantaranya adalah reparasi atau perbaikan atas kerusakan yang terjadi, kompensasi, serta negara tersebut memastikan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan juga negara tersebut menghentikan perbuatannya
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by TIRANI KHARISMA PUTRI -
Nama : Tirani Kharisma Putri
NPM : 2112011048

1.Atributif itu seperti wewenang pemerintahan yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan,artinya wewenang pemerintah dimaksud telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,wewenang ini kemudian disebut asas legalitas (legalitiebeginsel),wewenang ini dapat didelegasikan.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah subjek peranan negara yang memiliki hak dan kewajiban sehingga nantinya negara tersebut bisa dituntut oleh negara lain apabila terjadi kesalahan/pelanggaran.Bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan antara lain yaitu dengan restution, mengganti kerugian / compensation, berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama (statisfaction), dan interest.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Deandra zaki patria _2152011063 -
Nama : Deandra zaki patria
NPM : 2152011063

1. Atributif, menurut saya atributif adalah suatu kualitas yang adil atau fair, yang dimana apabila negara melakukan pelanggaran kewajibannya sebagai subjek hukum maka negara tersebut dapat dituntut pertanggungjawabannya dan bisa diatribusikan (diberikan sebuah keadilan) terhadap negara itu sendiri.

2. Menurut saya dikatakan bahwa negara sebagai subjek hukum yang abstrak jika melakukan suatu pelanggaran dalam bentuk pertanggungjawabannya adalah dengan memberikan resparasi sebagai bentuk restitusinya, kemudian dengan cara memberikan kompensasi, kemudian dengan cara memberikan satisfaction dengan memastikan bahwa misalnya Negara tersebut tidak mengulangi lagi tindakannya dan menjamin bahwa negara tersebut menghentikan tindakannya tersebut, dan dengan cara interest bentuk pertanggungjawaban dalam bentuk ganti rugi atau menghentikan tindakan itu dan menjamin tidak terulang kembali.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Aisyah Tiara Agustina_2112011229 -
Nama : Aisyah Tiara Agustina
NPM : 2112011229

1. Atributif merupakan suatu kewenangan kepada badan atau pejabat pemerintahan berdasarkan pada peraturan perundang - undangan. Dalam materi ILC Articles 2021 menjelaskan bahwa semua tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan oleh negara bisa membuat negara bertanggung jawab secara internasional. Tindakan yang salah secara internasional tersebut harus bisa di distribusikan terhadap negara, dengan catatan apabila suatu tindakan individunya bisa diatribusikan terhadap negara. Model atribusi pada ILC Articles 2001 dapat dilihat dalam (pasal 4-pasal 12).

2.Yang dimaksud negara sebagai entitas subjek hukum yang abstrak adalah negara memiliki hak serta kewajiban, apabila suatu negara melanggar peraturan secara internasional maka negara lain yang dirugikan bisa menuntutnya. Adapun bentuk tanggung jawab negara yaitu restution, compensation (mengganti kerugian), berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama (statisfaction), dan juga interest.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by M. BAGUS SAPUTRA -
Nama : M. Bagus Saputra
Npm : 2112011364

1. Atributif adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan/ pemberian kewenangan dari suatu negara kepada individu berdasarkan perjanjian serta kebiasaan internasional, sehingga tindakan individu yang di atributif dapat menjadi tanggung jawab negara 'Article ILC 2001 ayat 4-12'

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak yaitu karna negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban
tertentu dalam hukum internasional dan juga suatu negara dapat ikut berkontribusi dalam pembuatan hukum dan juga harus mematuhi hukum yang berlaku sehingga Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by IGA.CARLINA.21 IGA.CARLINA.21 -
1. Atributif merupakan keadilan yang menuntut setiap pihak mendapatkan apa yang menjadi haknya secara proporsional.Distributif meyakini jika konsep adil akan terjadi apabila tiap pihak secara sama rata mendapatkan haknya

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, dimana menurut saya maka ia menjadi suatu subjek hukum yang paling utama, maka jika suatu negara melanggar kewajiban maka negara lain bisa menuntut negara tersebut.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by M. Rifat Naufali 2152011016 -
Muhammad Rifat Naufali
2152011016

Atribut menurut saya adalah semacam fairness atau kewajaran, jika negara melanggar kewajibannya sebagai subjek hukum, negara dapat dimintai pertanggungjawaban, dan (keadilan) dapat dikaitkan dengan negara itu sendiri.

Menyatakan negara sebagai subjek hukum abstrak berarti negara adalah subjek dan mempunyai hak dan kewajiban, jika salah satu negara melanggar hukum atau melakukan kesalahan, dapat digugat oleh negara lain yang berada di bawah yurisdiksinya. Dan harus memikul kewajiban internasional dalam perjanjian dan sumber hukum internasional lainnya (seperti hukum kebiasaan dan hukum lainnya). Anda tidak harus menulis, selain itu Anda juga dapat melihat apakah negara tersebut telah melanggar peraturan.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by FEBY APRELIA 2152011071 -
Nama : Feby Aprelia
NPM   : 2152011071 

1. Dalam konteks kedaulatan atributif hukum internasional adalah kesetaraan negara. Atributif dalam pertanggung jawaban negara adalah pemberian kewenangan dari suatu negara kepada individu berdasarkan perjanjian serta kebiasaan internasional, sehingga tindakan individu dapat menjadi tanggung jawab negara sebagai hukum internasional 'Article ILC 2001 ayat 4-12'. negara akan bersikap adil dalam menindaki kasalahan individu ini karna merupakan tanggung jawab negara  atributif juga merupakan hak yg diberikan kepada suatu institusi atau pejabat berdasarkan peraturan Perundang-undangan.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak , artinya negara abstrak bukan hanya semata harus dipenjara namun lebih ke tanggung jawab negara dalam menindaki dan menghentikan tindakan itu agar tidak terulang kembali seperti melakukan:
a. pergantian rugi (Restitution)
b. Imbalan finansial (compensation)
c. menjamin ia tidak mengulangi tindakannya (satisfaction)
d. minat (interest)
Negara dapat berkontribusi dalam pembuatan, dan pemberian hukum agar apa yang dijadikan subjek hukum internasional dapat diwujudkan'Article ILC 2001 ayat 34-39'
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by MEGY TRIADO PERMANA -
Nama : Megy Triado Permana
Npm : 2112011022
Jawab:

1.) atribut adalah suatu kualitas yang adil atau adil, yang dimana apabila suatu negara melakukan pelanggaran kewajibannya sebagai subjek hukum maka negara tersebut dapat memperbaiki pertanggungjawabannya dan bisa diatribusikan (diberikan keadilan) terhadap negara itu sendiri.

2.) Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, menurut saya negara merupakan subjek hukum yang paling utama, dimana negara memiliki kewajiban dan hak yang apabila negara itu sendiri kewajibannya maka negara lain dapat menuntut pertanggungjawaban negara tersebut. Jadi, negara memiliki tanggungan sendiri sebagai subjek hukum.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Dea Silmi Atika 2112011042 -
DEA SILMI ATIKA
2112011041

1} atribuf,atribuf menurut saya adalah pemberian wewenang pemerintah oleh pembuat undang undang kepada organ pemerintah

2} Negara sebagai subjek hukum yang abstrak yaitu negara mempunya hak dan kewajiban apabila hak dan kewajiban itu di langgar makan negara bisa di tuntut pertanggungjawabannya,bentuk pertanggung jawaban itu sendiri lebih kepada ganti rugi atau menghintikan tindakan itu dan menjamin tidak akan mengulanginya lagi
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Tessa Veronika Pardosi 2112011101 -
Nama : Tessa Veronika Pardosi
NPM : 2112011101

1) Atributif sendiri adalah berbicara perihal hak serta kewenangan yang melekat pada suatu institusi atau pejabat namun tetap hak dan kewajiban tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dimana negara tersebut bertanggung jawab dalam satu kasus secara internasional.

2) Menurut saya, negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah subjek hukum utama dimana negara pasti punya kewajiban dan haknya sendiri. Dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap kewajibannya kepada suatu negara yang meminta pertanggungjawaban, maka dari negara lain punya hak untuk kembali meminta pertanggungjawaban tersebut juga.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by ZAKY SYAHPUTRA FAWWAS _2152011040 -
ZAKY SYAYHPUTRA FAWWAS
2152011040

1.ATRIBUT adalah segala tindakan warga yang bertujuan untuk menciptakan tanggung jawab negara yang didsitribusikan pada negara. tindakan yang bukan dari negara namun berasal dari individu itu sendiri yang akan menimbulkan tanggung jawab negara secara internasional.

2. negara sebagai subjek hukum abstrak yang artinya negara memiliki kewajiban dan hak sebagai subjek hukum, agar jika ada yang melanggar suatu kewajiban negara lain bisa menuntut atau meminta pertanggung jawaban dari negara tersebut.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by M ALFATHDELL SEVICHO 2152011132 -
Nama : M Al fathdell.s
NPM : 2152011132

1. Atribut adalah semua tindakan individu warga negara dapat melahirkan tanggung jawab negara jika diatribusikan kepada negara. Tindakan yang tidak dilakukan oleh negara melainkan oleh individu warga negaranya dapat menjadi tanggung jawab negara tersebut secara internasional.

Sebagai contoh terdapat dalam kasus "US Diplomatic and Consular Staff In Tehran" (US vs Iran)

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah negara memiliki hak dan kewajiban, jika negara melanggar peraturan secara internasional maka negara lain bisa menuntutnya. Bentuk tanggung jawab negara yaitu dengan restution, mengganti kerugian (compensation), berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama (statisfaction), dan interest.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by BINTANG PUJI ANGGRAINI _2152011046 -
Nama: Bintang Puji Anggraini
Npm: 2152011046

1.Atributif adalah bentuk atribusi dari sebuah tindakan individu yang bisa menjadikan negara bertanggung jawab apabila melakukan pelanggaran kewajiban internasional. Sifat dari tanggung jawab negara itu adalah antara negara yang dirugikan dengan negara yang melakukan pelanggaran tersebut.

2. Negara sebagai subyek hukum yang abstrak ialah negara memiliki hak dan kewajiban sebagai subyek hukum internasional dan apabila negara tersebut melanggar kewajiban maka dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by RAHMAT NOVANDI -
1) Atributif, menurut saya segala sesuatu yg dilakukan yang dilakukan oleh suatu individu yang mereka atribusi kan kepada negara merupakan tanggung jawab negara, dan bisa juga bagaimana cara negara mengatribusikan menjadi negara yang bertanggung jawab seperti yang ada di pasal 4 sampai pasal 12.
2) Negara sebagai subjek hukum abstrak, menurut saya suatu negara berhak menuntut negara lain apabila suatu negara melakukan suatu pelanggaran, pelanggaran yang diterapkan bukan seperti didalam negara seperti penjara, melain kan hukuman nya lebih ke pertanggungjawaban secara internasional dan memberhentikan tindakan yang melanggar agar tidak terulang kembali, seperti melakukan:
A. Restitution (pergantian rugi).
B. Compensation (Imbalan finansial)
C. Satisfaction (menjamin ia tidak mengulangi tindakannya)
D. Interest (minat)
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by YESI MAYESTIKA SARAGIH -
Nama : Yesi Mayestika Saragih
NPM : 2152011043

1. Atributif
Maksudnya tindakan individu bisa melahirkan tanggungjawab negara apabila tindakan itu dapat di atribusikan kenegara. Semua tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan oleh negara, bisa membuat negara itu bertanggung jawab secara internasional.

2. Negara sebagai subjek hukum absrak
Maksudnya adalah subjek hukum dalam hukum internasional yang paling utama adalah negara. Jadi sebagai subjek hukum internasional, negara memiliki kewajiban dan hak yang jika dilanggar kewajibannya maka negara lain dapat menuntutnya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by AKMAL FATHAN 2112011079 -
Nama: Akmal Fathan
NPM: 2112011079

Atributif adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada suatu institusi atau organ pemerintahan. Organ pemerintahan memperoleh kewenangan secara langsung dari redaksi pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan.

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Az Zahra Salsabila -
Az Zahra Salsabila
2152011120

1. Pendapt saya mengenai Atributif diambil dari 'Article ILC 2001 ayat 4-12' yaitu pemberian kewenangan dari negara kepada individu berdasarkan perjanjian serta kebiasaan internasional, sehingga tindakan individu yang di atributif dapat menjadi tanggung jawab negara.

2. Negara sebagai subjek hukum abstrak, adalah suatu bentuk tanggung jawab negara yang memiliki hak juga kewajiban,sehingga jika terjadi pelanggaran makan bentuk tanggung jawab suatu negara antara lain;
1)Restitution (pergantian rugi)
2)Compensation (Imbalan finansial)
3)Satisfaction (menjamin ia tidak mengulangi tindakannya)
4)Interest (minat)
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Dio Deandra Sunandar 2152011027 -
NAMA : Dio Deandra Sunandar
NPM : 2152011027

Izin menjawab
1. Atributif adalah suatu kualitas yang adil atau fair, yang apabila negara melakukan pelanggaran kewajibannya sebagai subjek hukum maka negara tersebut dapat dituntut pertanggungjawabkannya dan bisa diatribusikan terhadap negara itu sendiri. Bisa dilihat di ILC articel 2001 dari pasal 4 sampai dengan pasal 12 bagaimana bentuk antribusi yang bisa menjadikan negara itu bertanggung jawab.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah subjek peranan negara yang memiliki hak dan kewajiban sehingga nantinya negara tersebut bisa dituntut oleh negara lain apabila terjadi kesalahan/pelanggaran. Dan harus memiliki kewajiban internasional , baik dalam perjanjian dan sumber hukum internasional yang lain, seperti hukum kebiasaan dan lain lain . Bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan antara lain yaitu dengan restution, mengganti kerugian / compensation, berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama (statisfaction), dan interest.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Abinar Abinar -
Nama:A'binar
Npm:2152011186

1. Maksud dari atributif adalah sebuah tindakan individu yaitu tindakan yang berlandaskan hak dan kewajiban yang dapat memicu negara bertanggung jawab atas tindakan tersebut apabila tindakan tersebut dapat diatribusikan ke negara, karena tidak semua tindakan individu merupakan pelanggaran kewajiban hanya perilaku yang bisa diatribusikan ke negara saja yang merupakan pelanggran contohnya dalam ILC Articles pasal 5 yang mengatakan ketika sebuah oraganisasi atau orang mempraktekkan sebuah elemen dari otorisas pemerintah.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, maksudnya negara sebagai subjek hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional, ketika kewajiban dilanggar maka akan timbul hak bagi negara yang dirugikan untuk menuntut hak atas kewajiban yang telah dilanggar, namun negara merupakan sebuah entitas yang abstrak dimana sebuah negara memang bisa untuk dituntut untuk bertanggung jawab atas kewajiban yang dilanggarnya namun sebuah negara yang melanggar tidak bisa untuk dijatuhi hukuman penjara misalnya karena negara bukan manusia yang satu dan bisa dijatuhi sebuah hukuman yang sama seperti subjek hukum yang lain, negara merupakan subjek hukum yang kompleks yang terdiri dari sebuah wilayah, pemerintahan, rakyat, sehingga sebuah negara merupakan entitas yang abstrak, maka dari itu negara yang dirugikan dapat menuntut pertanggungjawaban kepada negara yang melanggar kewajiban berupa restitusi, kompensasi, statisfaksi, dan interest contoh seperti ganti rugi terhadap apa yang telah diperbuat kemudian pengawasan agar negara tersebut tidak mengulangi tindakan tersebut dan menghentikan tindakan tersebut.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Yohanes Kevin -
Nama : Yohanes Kevin
NPM : 2112011287

1. Persepsi saya tentang atributif ini merupakan kewenangan yang tentunya bagian dari perundang-undangan yang disetujui langsung antar negara yang dapat membuat negara tersebut dapat meng antribusikan menjadi negara yang bertanggung jawab. bagaimana negara bisa di atribusikan menjadi negara yang bertanggung jawab?. Untuk menghasilkan tanggung jawab itu sendiri maka ada syarat untuk negara dapat melahirkan tanggungjawab tersebut. Syarat tersebut yaitu harus ada kewajiban internasional (antar negara) yang biasanya di tuangkan dalam bentuk perjanjian. Atau dalam hal atribusi, penerima wewenang dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada.

2. Dalam hukum internasional yang menjadi subjek hukum itu ada individu atau korporasi. Misal individu itu sebagai subjek hukum maka dia memiliki hak dan kewajiban, tentu saja sebagai konsekuensi dia memiliki hak dan kewajiban kalau dia melanggar kewajibannya maka individu lain boleh menuntutnya atau menuntut pertanggungjawaban individu tersebut.

logika yang persis sama diterapkan ke dalam dalam hukum internasional karena subjek hukum dalam hukum internasional yang paling utama yang tidak kontroversial adalah Negara. Jadi sebagai sebuah subjek hukum internasional, Negara memiliki kewajiban dan hak yang tentunya jika dia melanggar kewajibannya maka negara lain bisa menuntutnya, Jadi persis mirip dengan hukum nasional.
Dikarenakan Negara merupakan sebuah identitas yang abstrak bentuk tanggung jawabnya bisa merupakan;
1. Restitution (pergantian rugi)
2. Compensation (Imbalan finansial)
3. Satisfaction (menjamin ia tidak mengulangi tindakannya)
4. Interest (minat).
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by NAZWA AZIZA BERLIANA PUTRI_2152011078 -
Nama : Nazwa Aziza Berliana Putri
NPM : 2152011078

1. Atributif , Setelah menyimak vidio tsb menurut saya Dalam ILC Articles 2001 Pasal 2 membahas tentang unsur-unsur Internationally wrongful act of state yang pertama mengenai atributif yaitu tindakan yang salah secara internasional harus bisa di atribusikan ke negara karena tidak semua tindakan individu melahirkan kewajiban negara kecuali tindakan itu bisa di atribusikan ke negara.Model atribusinya dapat dilihat dalam ILC Articles 2001 pasal 4-12.

2.Negara sebagai subjek hukum yang abstrak maksudnya adalah negara sebagai subjek yang mempunyai hak dan kewajiban sehingga bisa dituntut oleh negara lain yang menjadi subjek juga jika salah satu negara melakukan suatu pelanggaran atau kesalahan. Dan harus memiliki kewajiban internasional , baik dalam perjanjian dan sumber hukum internasional yang lain, seperti hukum kebiasaan dan lain lain. Ga harus tertulis, selain itu, bisa dilihat juga apakah negara tsb melalukan pelanggaran atau tidak.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by DITHA ANGGRAINI -
Nama: Ditha Anggraini
NPM: 2112011372

1. Atributif merupakan pemberian wewenang yang di dibuat oleh lembaga-lembaga berwenang terhadap suatu negara. Model atribusi dapat dilihat pada ILC articel 2001 pada pasal 4-pasal 12.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, negara merupakan salah satu subjek hukum internasional. Negara memiliki hak dan kewajiban yang apabila dilanggar maka negara lain dapat menuntut negara tersebut. Selain itu juga, negara memiliki apa yang tidak dimiliki oleh subjek hukum lainnya, yaitu Sovereignity atau Kedaulatan yang artinya kekuasaan tertinggi yang tidak dapat dibagi utuh.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Muhammad Aldi Maulana -
Nama : Muhammad Aldi Maulana
NPM : 2112011142

1. Atributif menurut saya pertanggungjawaban negara atau kewenangan negara , yaitu adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antar negara atau adanya perbuatan atau pelanggaran yang melanggar kewajiban hukum internasional tersebut

2. Negara sebagai Subjek Hukum yang Abstrak, yaitu negara yang memliki hak dan kewajiban, apabila negara tersebut melanggar kewajiban nya maka nengara lain dapat menuntut pertanggung jawaban. Negara memiliki tanggung jawab akan subjek hukum tersebut
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by 2112011391_MYRNA ARDALIA -
izin menjawab
Nama : Myrna ardalia
Npm : 2112011391
Atributif adalah pemberian wewenang kepada suatu intitusi atau pejabat berdadarkan peraturan perundang undangan . Atributif bersifat atribut

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah negara memiliki hak dan kewajiban, jika negara melanggar peraturan secara internasional maka negara lain bisa menuntutnya. Bentuk tanggung jawab negara yaitu dengan restution, mengganti kerugian (compensation), berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama (statisfaction), dan interest.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Fatiya Syafa Azizah -
Nama: Fatiya Syafa Azizah
NPM: 2112011330

izin menjawab pak,

menurut saya atributif merupakan pelimpahan suatu kewenangan untuk melaksanakan hak dan kewajiban yang diberikan.
Negara menjadi subjek hukum yang abstrak menurut saya adalah sebagai subjek hukum negara mempunyai hak dan kewajiban yang harus terpenuhi di hukum internasional. Ketika dirasa suatu negara melanggar kewajibannya dan merugikan pihak lain, maka negara tersebut bisa dituntut oleh pihak yang merasa dirugikan.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by M. Dzakwan Al-Khodli' DL -
menurut saya atributif merupakan wewenang asli yang diperoleh melalui kesepakatan langsung dalam peraturan perundang-undangan antar negara. Dalam konteks tanggung jawab nasional, bagaimana mengklasifikasikan suatu negara sebagai negara yang bertanggung jawab. Misalnya ada pelanggaran internasional, jadi ada tanggung jawab nasional di kancah internasional. Dan jika negara melakukan kesalahan, pelanggarnya dapat dituntut, sehingga dapat dikatakan bahwa (atributif) adalah tanggung jawab negara.

menurut saya yang di katakan negara sebagai subjek hukum yang abstrak yaitu, jika negara melakukan perbuatan melawan hukum berupa pertanggungjawaban, memberikan ganti rugi sebagai bentuk restitusi, kemudian memberikan ganti rugi, dan kemudian memberikan kepuasan kepada negara dengan menjamin, misalnya, negara akan tidak mengulangi tindakannya dan menjamin Hentikan perilakunya. , Dan melalui kompensasi berupa kewajiban berupa manfaat atau penghentian perilaku dan menjamin agar tidak terulang kembali.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Bagasta Siahaan -
Nama: Bagasta Zefanya
NPM: 2152011051

1.Atributif adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan/ pemberian kewenangan dari suatu negara kepada individu berdasarkan perjanjian serta kebiasaan internasional, sehingga tindakan individu yang di atributif dapat menjadi tanggung jawab negara 'Article ILC 2001 ayat 4-12'

2.negara sebagai subjek hukum abstrak artinya negara mempunya hak dan kewajiban sebagai subjek hukum sehingga jika ada negara lain yg melanggar hukum tersebut maka negara bisa memberikan tuntutan kepada negara tersebut
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by 2112011437_ LAZUARDI SURYA ALAM -
1. Atributif adalah suatu kualitas yang adil, apabila negara melakukan pelanggaran kewajibannya sebagai subjek hukum maka negara tersebut dapat dituntut pertanggungjawabannya

2. Negara sebagai subjek hukum,yang dimana negara sendiri memiliki kewajiban dan hak,apabila negara itu sendiri melanggar kewajibannya maka negara lain dapat menuntut pertanggungjawaban negara tersebut.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Pitri Santia -
Nama : Pitri Santia
NPM : 2112011497

1. Tindakan suatu individu akan menjadi tanggung jawab negara tersebut, dengan kata lain atributif yaitu pemberian wewenang kepada organ pemerintahan sesuai dengan perundang-undangan, yang dimana menjadikan atributif tersebut menjadi tanggung jawab sebuah negara untuk menyelesaikan setiap permasalahan, dengan kata lain bagaimana negara tersebut dapat mengimplementasikan menjadi negara yang bertanggung jawab

2. Negara sebagai sumber hukum yang abstrak yaitu negara mempunyai wewenang untuk melindungi wilayah nya, suatu negara mempunyai kewajiban untuk dapat mempertahankan wilayahnya, jika ada suatu negara yang melanggar atau berbuat kesalahan maka akan menjadi tanggung jawab negara lain secara internasional
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Yuda Prasetyo -
Nama : Yuda Prasetyo 

NPM : 2112011010 


 1. Atributif, dilihat dari pasal 4-12 tentang ILC articles 2001 bagaimana bentuk atribusi dari sebuah tindakan individu yang bisa menjadikan negara harus bertanggung jawab. 


 2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, Bentuk tanggung jawab negara ( Reparasi ) negara melakukan bentuk rasa tanggung jawab atau menghentikan dan menjamin tindakan itu tidak akan terulang kembali. sebagaimana dalam 4 hal berikut : 

- Restitution 

- Compensation 

- Satisfaction 

- Interest

In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Aulia Arnelita Aulia Arnelita -
Nama: Aulia Arnelita
NPM: 2112011076

1. atributif adalah bersifat atribut. Atributif memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga atributif dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.

2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah setiap negara negara memiliki hak serta kewajiban, apabila suatu negara melanggar peraturan secara internasional maka negara lain yang dirugikan bisa menuntutnya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Natasya Azahra Putri -
Nama: Natasya Azahra P
Npm:2152011013

1. Atributif adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan/ pemberian kewenangan dari suatu negara kepada individu berdasarkan perjanjian serta kebiasaan internasional, sehingga tindakan individu yang di atributif dapat menjadi tanggung jawab negara 'Article ILC 2001 ayat 4-12'
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by NAYLA MAFAZA 2152011041 -
Nama: Nayla Mafaza
NPM: 2152011041

1. Atributif, tidak semua tindakan individu dalam suatu negara melahirkan tanggung jawab negara secara internasional

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bentindak melakukan perbuatan hukum.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Sharla Martiza Maulana P -
Nama : Sharla Martiza Maulana Puteri
NPM : 2112011325

1. Yang di maksud Atributif adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. atributif berarti adanya pemberian suatu wewenang oleh rakyat melalui wakilnya di parlemen kepada pemerintah, yang dimana wewenang tersebut sebelumnya tidak dimiliki oleh pemerintah. Dengan
adanya pemberian wewenang tersebut berarti tindakan pemerintah menjadi sah dan mempunyai kekuatan mengikat umum, karena telah memperoleh persetujuan dari rakyat melalui wakilnya di parlemen, yang kemudian dituangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.
dalam konteks atributif dalam tanggung jawab negara yaitu pada unsur-unsur IWA/tindakan yang salah secara internasional tersebut harus bisa di atribusi kan ke negara, dalam hal ini mempertanyakan apakah tindakan individu dapat melahirkan kewajiban negara yang ternyata tidak karena tindakan individu bisa melahirkan tanggung jawab negara jika tindakan tersebut dapat diatribusikan ke negara. model atribusi dapat dilihat pasal 4 - 12 pada ILC Articles 2001.

2. Yang dimaksud negara sebagai subjek hukum abstrak adalah Negara sebagai subjek hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Puan Maharani Hasan -
Nama: Puan Maharani Hasan
NPM: 2152011095

Menurut pendapat saya artribut adalah pemberian kewenangan dari suatu negara kepada individu berdasarkan perjanjian apabila suatu negara melakukan kesalahan atau pelanggaran kewajiban yang dimana sebagai subjek hukum dapat diperbaiki pertanggungjawaban nya terhadap negara itu sendiri dan tindakan yang tidak dilakukan oleh negara melainkan oleh individu warga negaranya dapat menjadi tanggung jawab negara tersebut secara internasional.

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak menurut saya adalah
negara sebagai subjek hukum menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban dan hak sebagai subjek hukum sehingga jika negara melanggar kewajibannya maka negara lain dapat menuntut negara tersebut dan tidak semua tindakan individu dalam suatu negara melahirkan tanggung jawab negara secara internasional.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Audinda Veronica_2152011143 -
Nama: Audinda Veronica
NPM: 2152011143

•Atribut ialah suatu wewenang yang pembuat undang-undang berikan kepada organ pemerintah, dan berkaitan dengan wewenang pemerintah. seperti halnya badan negara yang dilandasi UUD 1945 atau punya peraturan sendiri.

•Negara sebagai subjek hukum yang abstrak maksudnya ialah negara memiliki hak dan kewajiban, jika negara melanggar peraturan secara internasional maka negara lain dapat menuntut pertanggung jawaban akan hal tersebut.
Bentuk tanggung jawab negara yang melakukan pelanggaran, yaitu:
1. Pergantian rugi (Restitution)
2. Imbalan finansial (Compensation)
3. Menjamin tidak mengulangi kesalahan/pelanggaran (Satisfaction)
4. Minat (Interest)
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by MUHAMMAD HAQQIN NAZILY 2112011407 -
Nama : M.HAQQIN NAZILY
NPM : 2112011407

•Atributif, ialah negara sebagai penanggung jawab apabila terjadi problem dan negara juga mempunyai wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.
•Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, yaitu negara mempunyai negara mempunyai kewajiban dan tanggungjawab dalam menjalankan hukum,sebab negara lah yang membuat hukum tersebut
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Mhd Alfha Reja -
Nama: Mhd.Alfha Reja
NPM: 2112011075

1. Menurut saya atribusi yaitu pertanggung jawaban negara dalam hukum internasional adalah pemberian wewenang yang di dibuat oleh lembaga-lembaga berwenang terhadap suatu negara. Model atribusi dapat dilihat pada ILC articel 2001 (pasal 4-pasal 12)

2. Menurut saya negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah subjek peranan negara yang memiliki hak dan kewajiban sehingga nantinya negara tersebut bisa dituntut oleh negara lain apabila terjadi kesalahan/pelanggaran.Bentuk tanggung jawab yang bisa dilakukan antara lain yaitu dengan mengganti kerugian/Restution, Imbalan Finansial (compensation),berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama (statisfaction), dan interest (minat/ketertarikan).
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by DIVA OKTA NURKHALIFA -
Nama: Diva Okta Nurkhalifa
NPM: 21520111

Dari video tersebut yang telah saya lihat, dapat disimpulkan bahwa:
- Atributif
Pelimpahan Kewenangan Atributif adalah pemberian kewenangan, menjelaskan bahwa semua tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan oleh negara bisa membuat negara bertanggung jawab secara internasional. Tindakan yang salah secara internasional tersebut harus bisa di distribusikan terhadap negara serta pemberian kewenangan dari suatu negara kepada individu berdasarkan perjanjian serta kebiasaan internasional, sehingga tindakan individu yang di atributif dapat menjadi tanggung jawab negara "Article ILC 2001 ayat 4-12". Dan dapat saya simpulkan contoh atributif yaitu seperti, pemberian kewenangan dari kepala daerah kepada kepala dinas dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat.

- Negara sebagai subjek hukum abstrak
Negara disebut sebagai subjek hukum internasional yang utama sebab memiliki apa yang tak dimiliki subjek hukum lainnya yakni kedaulatan, yakni kekuasaan tertinggi yang tak dapat dibagi utuh serta tidak berada di bawah kekuasaan jenis lainnya, menurut beliau jika negara melanggar kewajiban maka negara lain bisa menuntut negara itu. Subyek hukum adalah pendukung hak dan kewajiban, pendukung hak dan kewajiban merupakan individu dan badan hukum (perusahaan, organisasi, dan badan).
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Ana Dwi Wijaya _2152011049 -
Nama : Ana Dwi Wijaya
NPM : 2152011049

1. atributif yang di maksud pada pertanggung jawaban negara adalah pemberian wewenang yang di dibuat oleh lembaga-lembaga berwenang terhadap suatu negara. Model atribusi dapat dilihat pada ILC articel 2001 (pasal 4-pasal 12).

2. negara sebagai sebuah subjek hukum internasional negara memiliki kewajiban dan hak yang ia melanggar kewajibannya maka negara lain bisa menuntut nya.
Negara sebagai subjek hukum internasional merupakannegara yang berdaulat.
Perkembangan kehidupan masyarakat Internasional tak lepas dari hubungan yang tercipta antar negara-negara.
Negara adalah subyek hukum internasional terpenting danutama dikarenakan negara berperan aktif dalam perjanjian antarnegara.
In reply to Ana Dwi Wijaya _2152011049

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by 2152011184_Muhammad Aldi Kurniawan Aldii -
Nama: muhammad aldi kurniawan
Npm:2152011184

1. Atribut adalah sebuah tindakan dari individu bisa melahirkan sebuah tanggung jawab Negara apabila tindakan itu bisa di atribusikan atau dapat dituntut pertanggungjawabnnya ke Negara tersebut. Bentuk atribusi dari sebuah tindakan individu itulah yang bisa menjadikan suatu negara bertanggungjawab.

2. negara sebagai sebuah subjek hukum Yang abstrak yaituu negara yang mempunyai wewenang untuk melindungi wilayah nya, suatu negara mempunyai kewajiban untuk dapat mempertahankan wilayahnya, sehingga nantinya negara tersebut bisa dituntut oleh negara lain apabila terjadi kesalahan/pelanggaran yang dilakukan negara itu sendiri.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by GIOVANNI PRIMAKOVA_2152011018 -
Nama: Giovanni Primakova
NPM: 2152011018

Atributif merupakan sebuah hal dimana kewenangan kepada suatu badan atau pejabat pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, didalam ILC Articles 2001 dijelaskan bahwa sannya segala tindakan yang salah dalam dunia internasional yang dilakukan oleh sebuah negara bisa berakibat pertanggungjawaban secara internasional. tindakan salah tersebut harus didistribusikan terhadap sebuah negara dengan sebuah catatan apabila sebuah tindakkan individu bisa didistribusikan terhadap sebuah negara. adapun model distribusi yang ada pada ILC 2001 tersebut yang terdapat pada pasal 4 - pasal 12.

Adapun negara dalam subjek hukum yang abstrak, dimana sebuah negara sebagai subjek hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam sebuah hukum internasional, apabila ada sebuah kewajiban yang dilanggar oleh negara tersebut, maka negara lain akan menuntut hak bagi sebuah negara yang dirugikan oleh negara yang melanggar, dengan menuntut pertanggungjawaban dari negara yang melanggar tersebut.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by RENI ANDRI YANI -
Nama: Reni andri yani
Npm:2152011038

1.Menurut saya atribut adalah sebuah kewenangan dari suatu negara terhadap individu yang berdasarkan perjajian serta kebiasaan internasional sehingga tindakan individu dapat menjadi tanggung jawab negara sebagai hukum internasional.

2.Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah negara memiliki kewajiban dan hak sebagai subjek hukum sehingga jika melanggar negara lain dapat menuntut,tanggung jawab negara dalam menindaki dan menghentikan tindakan itu agar tidak terulang kembali biasanya melakukan pergantian rugi,imbalan finansial dll.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Dian Budiarto -
nama:dian budiarto
npm:2152011128


1.atributif:adalah kewenangan yang diberikan oleh pejabat yang berdasarkan dengan undang undang.

2.negara sebagai subjek hukum yang abstrak:menurut saya,negara memiliki hak untuk bertindak dalam urusan dalam negara dan jika negara tersebut melanggar ketentuan nya maka negara lain boleh menuntut untuk negara itu mempertanggungjawabkan tindakan yang tidak sesuai dengan aturan
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Muhammad Trio Mulyana -
Nama : Muhammad Trio Mulyana
Npm : 2112011343

1. Prinsip atribusi sebagaimana diatur dalam ILC Articles on State Responsibility for Internationally Wrongful Acts 2001 (selanjutnya ARSIWA 2001) merupakan dasar tanggung jawab negara karena pengatribusian suatu tindakan terhadap negara harus dibuktikan agar negara dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan tersebut

2. Negara sebagai Subjek Hukum yang Abstrak, menurut Saya adalah negara merupakan subjek hukum yang paling utama, yang dimana negara sendiri memiliki kewajiban dan hak, yang apabila negara itu sendiri melanggar kewajibannya maka negara lain dapat menuntut pertanggungjawaban negara tersebut. Bentuk tanggung jawab negara adalah dengan restution, mengganti kerugian "Compensation", berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang sama "Statisfaction", dan Interest.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Muhammad Aqil Rici -
Nama : Muhammad Aqil Rici
NPM : 2152011022

1. atributif
seluruh tindakan individu yang bisa melahirkan tanggung jawab negara kalau tindakan itu bisa di atribusikan negara,model atribusi terdapat di pasal 4-12 dari ILC 2001,bagaimana bentuk atribusi dari sebuah tindakan individu yang bisa menjadikan negara bertanggung jawab.

2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak
negara memiliki intensitas yang abstrak, bentuk tanggung jawab negara bisa disebut (Reparasi)

dalam ILC Articles 2001: Art 34-39 bentuk tanggung jawab negara
1. Restitution
2. compensation
3. Satisfaction
4. Interest

yang bisa diartikan negara memiliki kewajiban serta hak sebagai subjek hukum, apabila jika ada yang melanggar suatu kewajiban negara lain bisa menuntut atau meminta pertanggung jawaban dari negara yang melanggarnya .
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by LIRA AULA INDIRA 2152011086 -
Nama : Lira Aula Indira
Npm : 2152011086

1. Atributif didalam tanggung jawab Negara yaitu, jika suatu Negara melakukan pelanggaran Internasional maka Negara tersebut dapat dituntut dan diatribusikan (diberikan keadilan) terhadap negara itu sendiri.

2. Negara sebagai subjek Hukum yang abstrak
Negara sebagai mana menjadi subjek Hukum Internasional memiliki hak dan kewajiban
tertentu dalam hukum internasional. Dan apabila kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara
dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya. Maka Negara harus mempertanggung jawabkannya,
bentuk pertanggung jawaban Negara sebagai subjek Hukum adalah
1. Restitution ( Pergantian rugi )
2. Compensation ( Imbalan finansial )
3. Satisfaction (Menjamin untuk tidak mengulangi tindakannya)
4. Interest (minat)
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Elisabet Artauli -
ELISABET ARTAULI
2112011088
1.Atributif merupakan wewenang pemerintahan yang dapat diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang di dibuat oleh lembaga-lembaga berwenang terhadap suatu negara. Yaang tercantum dalam ILC articel 2001 (pasal 4-pasal 12)
2.Negara sebagai subjek hukum abstrak merupakan peranan negara yang memiliki hak dan kewajiban sehingga negara tersebut dapat dituntut oleh negara lain apabila terjadi sebuah kesalahan/pelanggaran
seperti:
1)Restitution (pergantian rugi)
2)Compensation (Imbalan finansial)
3)Satisfaction (menjamin ia tidak mengulangi tindakannya)
4)Interest (minat)
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Muhammad Mukhlis Dalimunte -
Nama: Muhammad Mukhlis Dalimunte
NPM: 2112011338

1. Atributif dalam hukum internasional adalah pemberian wewenang pada negara sebagai subjek hukum internasional sehingga menimbulkan tanggungjawab negara. Model atribusi dapat dilihat dalam pasal 4-12 pada ILC Articles 2001.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak berarti negara memiliki hak dan kewajiban dalam pelaksanaan hukum internasional. Apabila suatu negara melanggar kewajibannya berupa aturan/perjanjian internasional, maka negara lain yang merasa dirugikan berhak menuntut keadilan, dan negara yang melanggar tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatannya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by jose Thimoty _2112011276 -
Nama:Jose Thimoty Lumban Tobing
NPM:2112011276
Atributif: atributif menurut saya adalah sebuah keadaan atau pristiwa dimana jika sebuah negara melakukan
pelanggaran kewajibannya sebagai subjek Hukum sehinggamerugikan negara lain maka negara Yang dirugikan dapat menuntut negara yang bertangung jawab
Negara sebagai subjek Hukum Yang abstrak adalah:bahwa negara itu tidak bisa Di dipenjara jika melakukan pelanggaran kewajibannya sebagai subjek Hukum international,melainkan negara Yang melakukan pelanggaran kewajiban dapat memberikan pertangung jawaban kepada negara Yang dirugikan berupa Restitution, Compensation, Satisfaction dan Interest
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by MUHAMMAD.RAIHAN.DJAJASASMITA MUHAMMAD.RAIHAN.DJAJASASMITA -
M.Raihan Djajasasmita
2152011034
1. Atributif merupakan pemberian wewenang yang di dibuat oleh lembaga-lembaga berwenang terhadap suatu negara. Model atribusi dapat dilihat pada ILC articel 2001 pada pasal 4-pasal 12.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, negara merupakan salah satu subjek hukum internasional. Negara memiliki hak dan kewajiban yang apabila dilanggar maka negara lain dapat menuntut negara tersebut. Selain itu juga, negara memiliki apa yang tidak dimiliki oleh subjek hukum lainnya, yaitu Sovereignity atau Kedaulatan yang artinya kekuasaan tertinggi yang tidak dapat dibagi utuh.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by GABRIELLA ATHALIA ARTEMISIA GABRIELLA ATHALIA ARTEMISIA -
1.kewenangan yang melekat  yang diberikan kepada suatu institusi  berdasarkan peraturan
2.Negara sebagai subjek hukum abstrak, adalah suatu tanggung jawab negara yang memiliki hak juga kewajiban,jika terjadi pelanggaran akan  bentuk pertanggung jawab suatu negara dengan cara
1)Restitution (pergantian rugi)
2)Compensation (Imbalan finansial)
3)Satisfaction (menjamin ia tidak mengulangi tindakannya)
4)Interest (minat)
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by 2112011511 Dela Eka Saputri -
1.Atributif sendiri menurut saya merupakan sesuatu hal yang diakatakan adil,dimana jika sebuah negara tersebut melakukan atau melanggar kewajibanya maka negara tersebut dapat diminta pertangung jawabanya.

2.Sedangkan Negara sebagai Subjek Hukum yang abstrak iya lah membahas negara yang mana merupakan subjek hukum utama dalam hukum internasional .yang pastinya terdapat hak dan kewajiban.Dan jika terdapat pelanggaran kewajiban yang dilakukan negara tersebut makan ngeara tersebut dapat dituntut oleh negara lain atas pertngung jawaban secara internasional.dan tidak semua permasalahan yang dilakukan individu merupakan tugas negara.Serta perjanjian negara dalam hukum internasional tidak harus tertulis perjanjianya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by CHELSEA PURWANINGRUM -
Chelsea Purwaningrum - 2112011274

atributif adalah tindakan yang salah secara internasional harus bisa di atribusikan ke negara karena tidak semua tindakan individu melahirkan kewajiban negara kecuali tindakan itu bisa di atribusikan ke negara. Model atribusinya dapat dilihat dalam ILC Articles 2001 pasal 4-12.

Negara sebgai subyek hukum yang abstrak adalah negara punya hak dan kewajiban, dalam hal ini suatu negara berhak menuntut negara lainnya apabila negara tersebut melanggar kewajiban
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by CANNIO KRUDICK NAIFUDHIA_ 2162011001 -
1. atributif
atributif adalah wewenang yang langsung diberikan oleh Undang-Undang.seluruh tindakan individu yang bisa melahirkan tanggung jawab negara kalau tindakan itu bisa di atribusikan negara,model atribusi terdapat di pasal 4-12 dari ILC 2001,bagaimana bentuk atribusi dari sebuah tindakan individu yang bisa menjadikan negara bertanggung jawab.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, yaitu negara memiliki peranan dalam hukum yang berlaku itu sendiri, yang dimana suatu negara dapat ikut berkontribusi dalam pembuatan hukum dan juga harus mematuhi hukum yang berlaku.negara sebagai subjek hukum yang abstrak
negara memiliki intensitas yang abstrak, bentuk tanggung jawab negara bisa disebut (Reparasi)

dalam ILC Articles 2001: Art 34-39 bentuk tanggung jawab negara
1. Restitution
2. compensation
3. Satisfaction
4. Interest

yang bisa diartikan negara memiliki kewajiban serta hak sebagai subjek hukum, apabila jika ada yang melanggar suatu kewajiban negara lain bisa menuntut atau meminta pertanggung jawaban dari negara yang melanggarnya .
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Teresia Rosa Yudhanti 2112011531 -
1. Menurut pemahaman yang saya dapat melalui video tersebut, atributif merupakan salah satu unsur yang terdapat dalam pertanggungjawaban negara terhadap tindakan individu jika tindakan tersebut dapat diatribusikan ke negara dan memuat kesalahan ataupun pelanggaran kewajiban yang terjadi dalam lingkup internasional.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak. Secara lebih mendalam dimaksudkan sebagai negara sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban yang harus terpenuhi. Yang mana jika suatu negara tidak menjalankan kewajibannya dan melakukan kesalahan ataupun pelanggaran, maka negara lain berhak untuk menuntut negara yang bersangkutan. Hingga akhirnya persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam bentuk restitution, compensation, satisfaction ataupun interest.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Hani Miftahul Jannah -
Nama : Hani Miftahul Jannah
Npm : 2112011432

1. Atributif dalam konteks hukum internasional ialah suatu tindakan individu atau entitas non-negara yang dapat diatribusikan ke negara selama memenuhi syarat. Tidak semua tindakan individu dalam suatu negara menghasilkan tanggung jawab negara secara internasional. Untuk menghasilkan tanggung jawab maka ada syarat untuk negara dapat melahirkan tanggungjawab tersebut. Syarat tersebut yaitu harus ada kewajiban internasional (antar negara) yang biasanya di tuangkan dalam bentuk perjanjian. Oleh sebab itu suatu negara bisa dikatakan sebagai atributif dalam pertanggungjawaban suatu negara.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, karena pada dasarnya negara memiliki hak dan kewajiban yang dimana kewajiban tersebut harus dilaksanakan oleh negara serta harus sesuai dengan hukum yang berada, apabila suatu negara tidak melaksanakan kewajibannya atau mengambil hak dari negara lain dan melanggar hukum maka negara lain boleh untuk menuntut negara yang bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Fernandhito Surya Firstly Pakadang 2112011344 -
Nama : Fernandhito Surya Firstly Pakadang
NPM : 2112011344

- Atributif : Berdasarkan Pasal 2 Rancangan Pasal Tanggung Jawab Negara, atribusi merupakan salah satu unsur untuk menemukan perbuatan yang salah secara internasional. karenanya, “semua tuntutan internasional didasarkan pada atribusi”

- negara sebagai subjek hukum yang abstrak : negara memiliki hak serta kewajiban, apabila suatu negara melanggar peraturan secara internasional maka negara harus bertanggung jawab. Apasaja pertangungjawaban nya?
A. Restitution
B. Compensation
C. Satisfaction
D. Interest
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by loni 2112011039 -
Nama : Loni
Npm : 2112011039

1.Atributif
Artibutif adalah pemberian kewenangan dari suatu negara ke individu berdasarkan perjanjian serta kebiasaan internasional, sehingga tindakan individu yang di atributif dapat menjadi tanggung jawab negara.
ada syarat sebuah negara dapat melahirkan tanggungjawab tersebut. Syarat tersebut yaitu harus ada kewajiban internasional (antar negara) yang biasanya di tuangkan dalam bentuk perjanjian.

2.Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, maksudnya negara sebagai subjek hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional, ketika kewajiban dilanggar maka akan timbul hak bagi negara yang dirugikan
Negara yg di rugikan dapat menuntut sebuah negara atas kewajiban yang di langgar dan meminta agar negara tersebut tidak dapat mengulangi perbuatnya kembali
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Frizar Firmansyah -
Nama: Frizar Firmansyah
nmp :2162011004

1Atributif adalah pemberian kewenangan dari suatu negara kepada individu berdasarkan perjanjian serta kebiasaan internasional, sehingga tindakan individu yang di atributif dapat menjadi tanggung jawab negara,Atriburif
Dalam ILC Articles 2001 Pasal 2 membahas tentang unsur-unsur Internationally wrongful act of state yang pertama mengenai atributif yaitu tindakan yang salah secara internasional harus bisa di atribusikan ke negara karena tidak semua tindakan individu melahirkan kewajiban negara kecuali tindakan itu bisa di atribusikan ke negara.Model atribusinya dapat dilihat dalam ILC Articles 2001 pasal 4-12
2.Negara sebagai sumber hukum yang abstrak yaitu negara mempunyai wewenang untuk melindungi wilayah nya, suatu negara mempunyai kewajiban untuk dapat mempertahankan wilayahnya,apabila suatu negara melanggar peraturan secara internasional dan menyebabkan kerugian bisa di tuntut dengan peraturan yang ada.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by AGUS INDERA SETIAWAN 2112011070 -
Nama : Agus Indera Setiawan
NPM : 2112011070

1. Menurut saya Atributif merupakan bentuk pemberian wewenang terhadap pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan negara, atau bisa bentuk pemberian wewenang terhadap individu yg berdasar pada perjanjian internasional, maka dengan begitu tindakan atributif dari suatu individu bisa menjadi tanggung jawab suatu negara yang sesuai dengan "Article ILC tahun 2001 pada ayat 4-12.

2. Dikatakan sebagai subjek hukum yang abstrak karena di dalam peranannya negara juga mempunyai hak dan kewajiban, jika apa bila suatu negara nantinya di tuntut oleh negara lain kalo melakukan pelanggaran atau kesalahan. Maka bentuk tanggung jawab yang dapat di berikan negara yaitu memberi restitution dalam bentuk resporasi dengan memberi compensation, stasfaction, yang nantinya memastikan bahwa negara tidak akan mengulangi lagi tindakannya, bentuk tanggung jawab secara interes dengan cara mengganti rugi sehingga bentuk tanggung jawab suatu negara bukan dengan di penjara melainkan dengan menerapkan prinsip ganti rugi dan menjamin bahwa tindakannya tidak akan pernah terulang lagi.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Paskharia Manalu 2112011190 -
Paskharia Manalu
2112011190

1. Menurut saya, atributif ini berkaitan dengan tanggung jawab negara secara internasional, dimana atributif sendiri merupakan kewenangan kepada suatu badan atau pejabat pemerintah yang berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang mana apabila ada suatu tindakan salah secara internasional yang dilakukan oleh individu nantinya dapat diatribusikan kepada negara tersebut dan bisa menjadi tanggung jawab secara internasional juga apabila negara itu tidak bertindak atau melakukan apapun terhadap perbuatan individu yang salah.

2. Negara menjadi subjek hukum yang abstrak, artinya suatu negara mempunyai hak dan kewajibanya sendiri terhadap pelanggan hukum yang dilakukan oleh individu dari negara tersebut. Selain itu, hak dan kewajibannya juga bisa digunakan secara internasional untuk menuntut suatu negara apabila pelanggaran hukum yang dilakukan dirasa telah merugikan negara-negara lain.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Deanita Anindria -
Deanita Anindria
2152011075

1. Atributif adalah suatu wewenang yang pemerintahan yang diberikan oleh pembuat undang-undang kepada pemerintahan itu.

2. Negara sebagai subjek hukun yang abstrak maksudnya adalah negara merupakan subjek hukum yang paling utama maka negara memiliki peranan hukum yang berlaku sendiri, dimana suatu negara dapat ikur berkontribusi dalam pembuatan hukum dan harus mematuhi hukum, apabila negara itu melanggar maka negara lain ikut mempertanggungjawabkan negara tersebut.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by YUNI SAPUTRI 2112011462 -
Yuni Saputri
2112011462

1.Atributif artinya suatu kewenangan yang ada dalam undang-undang sebagai syarat suatu negara itu dapat dikatakan melanggar sebuah aturan internasional sehingga dapat dituntut oleh negara yang merasa dirugikan.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak artinya negara memiliki kewajiban dan hak serta memenuhi syarat-syarat sebagai subjek hukum internasional secara keseluruhan, yang tidak dimiliki oleh subjek hukum internasional lainnya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by ANDHIKA SIMANJUNTAK 2112011472 -
Andhika Simanjuntak
2112011472

Atributif artinya tindakan suatu individu akan menjadi tanggung jawab negara tersebut, dengan kata lain atributif yaitu pemberian wewenang kepada organ pemerintahan sesuai dengan perundang-undangan, yang dimana menjadikan atributif tersebut menjadi tanggung jawab sebuah negara untuk menyelesaikan setiap permasalahan, dengan kata lain bagaimana negara tersebut dapat mengimplementasikan menjadi negara yang bertanggung jawab

Sedangkan Negara sebagai sumber hukum yang abstrak yaitu negara mempunyai wewenang untuk melindungi wilayah nya, suatu negara mempunyai kewajiban untuk dapat mempertahankan wilayahnya, jika ada suatu negara yang melanggar atau berbuat kesalahan maka akan menjadi tanggung jawab negara lain secara internasional
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by 2162011006 Malik Ramadan -
Nama: Malik ramadan

NPM : 2162011006

1. Menurut saya atributif adalah bagaimana kita memberi keputusan terhadap suatu tindakan yang harus dipertanggung jawabkan oleh negara.

2. Negara menjadi subjek hukum abstrak menurut saya karena negara mempunyai bentuk bentuk tanggung jawab (reparasi) seperti yang tedapat di ILC Articles 2001 : Art 34-39

In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Muhammad Ilmi Al Fatih . -
Nama: Muhammad Ilmi Al Fatih
NPM: 2112011559

1. Atributif menurut pandangan saya adalah sebuah tindakan yang dilakukan oleh individu yang nantinya akan menjadi sebuah tanggungjawab yang di atribusikan kepada negara agar menjadi tanggung jawab di lingkup internasional. Dan telah di atur dalam pasal empat sampai dengan 12 di ILC 2001.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak berarti negara itu yang TIDAK BISA DI PENJARA. Maka negara itu harus melakukan reparasi dengan melakukan restitusi, kompensasi, satisfaction (tidak mengulangi tindakannya atau memperbaiki atau menghentikan tindakannya tersebut). Jadi bukan negaratersebut dimasukkan kepada penjara, lebih kepada tanggung jawab dengan ganti rugi.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by MUHAMMAD ALFATH -
Nama: Muhammad Alfath
NPM: 2152011009

1. atribut
seluruh tindakan individu yang bisa melahirkan tanggung jawab negara kalau tindakan itu bisa di atribusikan negara,model atribusi terdapat di pasal 4-12 dari ILC 2001,bagaimana bentuk atribusi dari sebuah tindakan individu yang bisa menjadikan negara bertanggung jawab.
2. negara sebagai sebuah subjek hukum internasional negara memiliki kewajiban dan hak yang ia melanggar kewajibannya maka negara lain bisa menuntut nya.
Negara sebagai subjek hukum internasional merupakan negara yang berdaulat.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by aliya ghania arifah kurnia aji 2112011066 -
aliya ghania arifah kurnia aji
2112011066
1. atribut maksudnya semua tindakan yang salah yang dilakukan oleh suatu negara itu bisa membuat negara itu bertanggung jawab secara internasional. atributif merupakan kewenangan asal, yang diperoleh dari kesepakatan langsung antar negara dari peraturan perundang undangan. didalam konteks tanggung jawab negara, bagaimana negara bisa di atribusikan menjadi negara yang bertanggung jawab. misalnya terjadi pelanggaran Internasional sehingga ada nya tanggung jawab negara secara internasional. dan negara pelanggar tersebut bisa di tuntut jika negara melakukan kesalahan, sehingga bisa dikatakan (atribusikan) bahwa merupakan tanggung jawab negaranya.
2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak, maksudnya negara sebagai subjek hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional, ketika kewajiban dilanggar maka akan timbul hak bagi negara yang dirugikan untuk menuntut hak atas kewajiban yang telah dilanggar, namun negara merupakan sebuah entitas yang abstrak dimana sebuah negara memang bisa untuk dituntut untuk bertanggung jawab atas kewajiban yang dilanggarnya namun sebuah negara yang melanggar tidak bisa untuk dijatuhi hukuman penjara misalnya karena negara bukan manusia yang satu dan bisa dijatuhi sebuah hukuman yang sama seperti subjek hukum yang lain, negara merupakan subjek hukum yang kompleks yang terdiri dari sebuah wilayah, pemerintahan, rakyat, sehingga sebuah negara merupakan entitas yang abstrak, maka dari itu negara yang dirugikan dapat menuntut pertanggungjawaban kepada negara yang melanggar kewajiban berupa restitusi, kompensasi, statisfaksi, dan interest contoh seperti ganti rugi terhadap apa yang telah diperbuat kemudian pengawasan agar negara tersebut tidak mengulangi tindakan tersebut dan menghentikan tindakan tersebut.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Herdina Septiani -
Nama : Herdina Septiani
NPM : 2112011397

Pendapat saya dari video pembelajaran tersebut :
1. Atributif,
merupakan suatu pemberian wewenang pemerintah secara internasional yang dimana terdapat tanggung jawab yang dilahirkan dari sebuah tindakan individu dan kemudian bisa diatribusikan atau dilimpahkan ke suatu negara atau pemerintah. Bentuk atribusi atau model atribusinya bisa dilihat pada pasal 4 sampai 12 ILC Articles 2001, bentuk atribusi tersebut dapat menjadikan suatu negara bertanggungjawab atau negara itu boleh dituntut pertanggungjawabannya atas suatu pelanggaran yang dibuat.

2. Negara menjadi subjek hukum yang abstrak,
Maksudnya adalah sesuatu yang memiliki keberadaan yang unik atau berbeda atau negara dikatakan sebagai suatu entitas yang abstrak yang mempunya kewajiban dan hak untuk bertanggungjawab atas suatu negara. Bentuk tanggung jawab negara atau reparasi tersebut diantaranya adalah:
- Restitusi
- Kompensasi
- Satisfaction (memastikan bahwa tidak mengulangi tindakannya, menjamin menghentikan tindakannya)
- Interest (menarik yang artinya bentuk pertanggungjawabannya dalam bentuk ganti rugi)
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by NABIL EL ROSYAD 2152011183 -
Nama : Nabil El Rosyad
NPM : 2152011183

1. Atributif
atributif adalah pemberian kewenangan dari negara untuk individu yang didasari oleh perjanjian internasional. dengan demikian tindakan yg diambil oleh individu tersebut menjadi tanggung jawab negara
atributif juga bisa berarti pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. maksudnya disini pemerintah diberi wewenang langsung oleh undang-undang yang ada.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Maksudnya Negara sebagai subjek hukum internasional mempunyai hak dan kewajiban
tertentu di hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar atau diabaikan oleh suatu negara
bisa menimbulkan hak bagi negara-negara lain untuk menuntutnya. namun bukan berarti negara yang abstrak harus di penjara melainkan harus menghentikan tindakan melanggar tersebut agar tidak terulang lagi dengan cara bertanggung jawab.
bentuk tanggung jawab negara adalah : restitution (ganti rugi), compensation (imbalan), satisfaction ( berjanji tidak mengulangi tindak pelanggaran), serra interest (minat).
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by MUHARRAM ALFAROBI_2152011098 -
Muharram Alfarobi
2152011098

1. atributif
seluruh tindakan individu yang bisa melahirkan tanggung jawab negara kalau tindakan itu bisa di atribusikan negara,model atribusi terdapat di pasal 4-12 dari ILC 2001,bagaimana bentuk atribusi dari sebuah tindakan individu yang bisa menjadikan negara bertanggung jawab.

2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak
negara memiliki intensitas yang abstrak, bentuk tanggung jawab negara bisa disebut (Reparasi), yang bisa diartikan negara memiliki kewajiban serta hak sebagai subjek hukum, apabila jika ada yang melanggar suatu kewajiban negara lain bisa menuntut atau meminta pertanggung jawaban dari negara yang melanggarnya .
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Panca Kusumawati -
Nama : Panca Kusumawati
Npm : 2112011046

1. Atributif, artinya tindakan individu bisa melahirkan tanggung jawab negara kalau tindakan itu bisa diatribusikan ke negara.
Model atribusinya bisa dilihat di Pasal 4-12 ILC Articles 2021.

Tindakan individu yang bukan organ negara bisa membuat sebuah negara bertanggung jawab secara internasional.
Contoh : kasus "corfu channel", antara UK & Albania (1946).
Albania menyebarkan ranjau di selat Internasional. Kapal UK lewat dan menjadi korban ranjau tsb. UK menuntut pertanggungjawaban karena telah melanggar aturan hukum Internasional.


2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, artinya negara sebagai subjek hukum Internasional memiliki kewajiban dan hak. Jika negara melanggar kewajibannya maka negara lain bisa menuntutnya.

Sama halnya dengan subjek hukum nasional yaitu individu. Individu memiliki hak dan kewajiban. Apabila dia melanggarnya maka individu lain dapat menuntutnya.

Bentuk tanggung jawab negara :
- memberikan restitusi
- memberikan kompensasi
- memastikan bahwa dia tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan menjamin bahwa dia menghentikan tindakannya.
- interest

> Tanggung jawab negara bukan berarti negara itu dibawa ke penjara, melainkan bentuk ganti rugi ataupun keempat hal yang sudah disebutkan di atas.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by GHAZA M GHAZA AL GHIFARI -
Nama : M Ghaza Al Ghifari
NPM :215201119

1.Atributif merupakan kewenangan dari suatu lembaga negara atau pemerintahan negara kepada individu berdasarkan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kebiasaan internasional, Dengan tujuan semua tindakan yang salah yang dilakukan oleh suatu negara itu bisa membuat negara itu bertanggung jawab secara internasional.

2.Negara sebagai subjek hukum abstrak artinya negara memiliki kewajiban dan hak sebagai subjek hukum.Sehingga apabila negara tersebut melanggar kewajiban dan haknya sebagai subjek hukum mama negara lain dapat menuntut negara tersebut.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by NUR HANIFA -
Nama : Nur Hanifa
NPM : 2152011111

1. Atributif menurut saya adalah, bersifat (berkenaan dengan) atribut. Atributif memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga atributif dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah maksudnya jika negara tersebut bertanggungjawab, negara itu harus memberikan restitusi atau ganti rugi dalam bentuk pertanggung jawaban, diantaranya adalah reparasi atau perbaikan atas kerusakan yang terjadi, kompensasi, serta negara tersebut memastikan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan juga negara tersebut menghentikan perbuatannya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Citra Sasongko -
Citra Larasati Sasongko
2112011425

Atributif merupakan pertanggungjawaban suatu negara yang diberikan wewenang oleh suatu lembaga lembaga sehingga membuat negara itu bisa bertanggung jawab secara internasional apabila melakukan tindakan yang salah secara internasional.
Semua tindakan individu bisa melahirkan kewajiban bagi suatu negara ( Pasal 4-12 ILC Articles 2001 )

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak. Setiap negara mempunyai hak dan kewajiban. Setiap negara negara lain memiliki hak dan kewajiban untuk menuntut pertanggungjawaban dari negara yang dirugikan sepanjang bisa dibuktikan suatu tindakan tersebut melanggar aturan / tindakan pelanggaran yang serius. Negara negara lain juga dapat bekerjasama menghentikan tundakan pelanggaran yang dilakukan oleh suatu negara tersebut. Bentuk pertanggungjawaban suatu negara dalam bentuk ganti rugi. Beberapa contoh tanggung jawab negara / resparasi yaitu :
1. Restitusi / restitution
2. Kompensasi / compensation
3. Satisfaction / memastikan suatu negara tidak mengulangi tindakannya, menjamin menghentikan tindakan yang merugikan
4. interest.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by DINA RISKI KUSNUL KHOTIMAH -
NAMA : DINA RISKI KUSNUL KHOTIMAH
NPM : 2112011431

1. Menurut saya Atributif adalah tindakan yang salah yang dilakukan oleh individu sehingga harus membuat negara tersebut bertanggung jawab secara inernasional atau terhadap negara yang dirugikan. Karena tidak semua tindakan individu bisa di pertanggung jawabkan, namun hanya tindakan yang dapat diatribusikan ke negara saja yang harus di pertanggung jawabkan. Seperti contoh yang telah dijelaskan yaitu terdapat dalam ILC Articles pasal 7 dimana menyebutkan bahwa sebuah badan atau organisasi yang kelebihan wewenang atau melakukan pelanggaran terhadap arahan atau instruksi. Selain itu pada ILC Articles pasal 4 sampai pasal 12 berisi seperti apa bentuk-bentuk tindakan yang dapat diatribusikan ke negara yang dapat menjadi pelanggaran kewajiban terhadap sebuah negara sehingga harus membuat negara bertanggung jawab.

2.Negara sebagai subjek hukum yang abstrak.
Menurut saya Negara sebagai subjek hukum yang abstrak apabila suatu negara melakukan pelanggaran maka negara lain dapat menuntutnya dan meminta negara yang merugikan untuk bertanggung jawab dengan cara restution, kemudian mengganti kerugian yang dialami negara tersebut, atau kompensasi dan berjanji untuk tidak melakukan kembali pelangaran hukum yang sama dan yang terakhir yaitu interest
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Khaila Fayaza Cikasani Khaila -
Nama : Khaila Fayaza Cikasani
Npm : 2152011083

1. Atributif adalah pemberian kewenangan dari suatu negara kepada individu dan juga memiliki kualitas yang adil atau fair, yang dimana apabila negara melakukan pelanggaran kewajibannya sebagai subjek hukum maka negara tersebut dapat dituntut pertanggungjawabannya dan bisa diatribusikan.


2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah negara memiliki hak dan kewajiban, jika negara melanggar peraturan secara internasional maka negara lain bisa menuntutnya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by CHIKO ROMADONI -
Nama: Chiko Romadoni
NPM: 2112011169
1. Atributif: Suatu pemberian kewenangan kepada pemerintahan yang diberikan oleh pembuat undang-undang kepada pemerintahan. Seorang individu tidak bisa diberkan kewenangan untuk melaporkan pelanggaran hukum internasional
2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak: Negara sebagai subjek hukum yang abstrak memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntuk negara yang melanggar kewajiban tertentu.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Ananda djasmine jasmine -
Nama : ananda djasmine
Npm : 2152011157

1. Atributif adalah suatu tindakan atau perilaku setiap individu yang dituangkan kepada negara untuk menyelesaikan sengketa mengenai pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di suatu negara tersebut. Artinya , setiap individu dapat memberikan kontribusi terhadap negaranya agar negaranya dapat menyelesaikan suatu pelanggaran dengan baik dan tidak mengulanginya lagi.

2. Negara sebagai subjek hukum abstrak artinya negara memiliki hak dan kewajiban dalam melakukan tindakannya yang dimana apabila sebuah negara melakukan pelanggaran terhadap negara lain maka negara lain dapat meminta pertanggungjawaban dan meminta negara tersebut untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dengan cara mengganti rugi terhadap apa yang telah dilakukannya
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Farah Yusticia Farah -
Nama: Farah Yusticia
NPM: 2112011277

Atribut adalag semua tindakan salah yang dilakukan oleh suatu negara dan bisa membuat negara itu bertanggung jawab secara internasional

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah subjek peranan negara yang memiliki hak dan kewajiban sehingga nantinya negara tersebut bisa dituntut oleh negara lain apabila terjadi kesalahan/pelanggaran.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by ANNISA EKA SEPTIANI ANNISA -

Nama: Annisa Eka Septiani

NPM: 2152011081

1. Atributif menurut saya adalah suatu hal yang menunjukkan bahwa suatu negara dapat dikatakan sebagai negara yang bertanggung jawab atau tidak. Dalam hukum internasional, tentunya terdapat batasan yang tidak boleh dilanggar oleh suatu negara yang notabene nya adalah subjek utama dalam hukum internasional. Apabila suatu individu melakukan pelanggaran hukum internasional, maka negara yang ditinggali oleh individu tersebut harus bertanggungjawab atas pelanggaran yang dibuat oleh nya, padahal pelanggaran tersebut bukan dilakukan oleh negara, melainkan dilakukan oleh individu yang tinggal di negara tersebut. Hal ini pernah terjadi pada negara Iran dan US dalam kasus "US diplomatic and Consular Staff in Tehran." Maka dari itu, diharapkan setiap individu maupun negara dapat bekerja sama demi mewujudkan stabilisasi berjalannya suatu hukum internasional.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, maksudnya adalah negara sebagai subjek utama hukum internasional tentunya memiliki hak dan kewajiban yang tidak boleh dilanggar, apabila dilanggar, maka negara tersebut bisa dituntut oleh pihak yang dirugikan. Dan apabila suatu negara terbukti bersalah, maka negara tersebut wajib bertanggung jawab atas kesalahannya. Tanggung jawab yang dilakukan negara meliputi:

1. Restution

2. Compensation

3. Statisfantion (berjanji tidak akan mengulanginya lagi)

4. Interest

In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Nabil Javier_2112011235 -
Nama: Nabil Javier Karim
NPM: 2112011235
Atributif adalah tindakan yang salah yang dilakukan oleh individu sehingga harus membuat negara tersebut bertanggung jawab secara inernasional atau terhadap negara yang dirugikan. Karena tidak semua tindakan individu bisa di pertanggung jawabkan, namun hanya tindakan yang dapat diatribusikan ke negara saja yang harus di pertanggung jawabkan. Contohnya terdapat dalam ILC Articles pasal 7 dimana menyebutkan bahwa sebuah badan atau organisasi yang kelebihan wewenang atau melakukan pelanggaran terhadap arahan atau instruksi. Lalu pada ILC Articles pasal 4 sampai pasal 12 berisi seperti apa bentuk-bentuk tindakan yang dapat diatribusikan ke negara.

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak. Negara memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban dari negara yang bersangkutan sepanjang bisa dibuktikan suatu tindakan tersebut melanggar aturan. Beberapa contoh tanggung jawab negara / resparasi yaitu:
1. Restitusi
2. Kompensasi
3. Satisfaction
4. interest.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Venesha Elizabeth Natalie Aritonang -
1. Atributif adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan/ pemberian kewenangan dari suatu negara kepada individu berdasarkan perjanjian serta kebiasaan internasional, sehingga tindakan individu yang di atributif dapat menjadi tanggung jawab negara 'Article ILC 2001 ayat 4-12'
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by M.Raditya Vito Anrikhotama_2112011307 -
Nama : M.Raditya Vito Anrikhotama
NPM : 2112011307

1. Atributif
Menurut saya Atributif Ialah kata sifat yang dalam tanggung jawab negara itu negara tersebut dapat meng antribusikan menjadi negara yang bertanggung jawab nah cara meng antribusikan ya dapat dilihat ILC articel 2001 dari pasal 4 sampai dengan pasal 12 bagaimana bentuk antribusi yang bisa menjadikan negara itu bertanggung jawab

2.Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Negara sebagai subjek hukum yang abstrak yaitu karna negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban
tertentu dalam hukum internasional dan juga suatu negara dapat ikut berkontribusi dalam pembuatan hukum dan juga harus mematuhi hukum yang berlaku sehingga Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by CLARISSA ARTANTI SIDIK 2112011264 -
NAMA: Clarissa Artanti Sidik
NPM: 2112011264
1. Atributif, adalah tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh individu yang dapat merugikan secara internasional atau suatu negara. Tidak semua tindakan dapat di pertanggung jawabkan, tetapi hanya tindakan yang dapat diatribusikan ke negara saja. Syarat untuk menghasilkan tanggung jawab yaitu biasanya ditungkan dalam perjanjian. Dapat dilihat pada ILC Articles pasal 4-12 berisi seperti apa bentuk-bentuk tindakan yang dapat diatribusikan ke negara, ILC Articles pasal 7 yang mengatakan bahwa sebuah badan atau organisasi yang kelebihan wewenang atau pelanggaran terhadap instruksi.
2. Negara Sebagai Subjek Hukum Yang Abstrak, adalah negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional apabila salah satu atau kedua hal tersebut dilanggar maka negara berhak untuk menuntut, namun subjek abstrak negara tidak dapat dijatuhi hukuman seperti penjara melainkan berupa kompensasi,restitusi, satisfaction, dan interest.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Muhammad Rizqullah Rafi 2152011067 -
Nama : Muhammad Rizqullah Rafi
NPM : 2152011067

Atribut adalag semua tindakan salah yang dilakukan oleh suatu negara dan bisa membuat negara itu bertanggung jawab secara internasional

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah subjek peranan negara yang memiliki hak dan kewajiban sehingga nantinya negara tersebut bisa dituntut oleh negara lain apabila terjadi kesalahan/pelanggaran.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by NABHAN MUHAMMAD NABHAN WINATA -
nama : muhammad nabhan winata
npm : 2112011319
1. Atribut adalah semua tindakan individu warga negara dapat melahirkan tanggung jawab negara jika diatribusikan kepada negara. Tindakan yang tidak dilakukan oleh negara melainkan oleh individu warga negaranya dapat menjadi tanggung jawab negara tersebut secara internasional.
Sebagai contoh terdapat dalam kasus "US Diplomatic and Consular Staff In Tehran" (US vs Iran)

2. Negara sebagai subjek hukum abstrak, maksudnya adalah bukan berarti negara abstrak harus dipenjara namun lebih ke tanggung jawab negara atau menghentikan tindakan itu agar tidak terulang kembali seperti melakukan:
a. Restitution (pergantian rugi)
b. Compensation (Imbalan finansial)
c. Satisfaction (menjamin ia tidak mengulangi tindakannya)
d. Interest (minat)
'Article ILC 2001 ayat 34-39'
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by FERN VALLENSHEA -
NAMA : FERN VALLENSHEA
NPM : 2112011449

1. Atributif
Tidak semua tindakan individu dalam suatu negara menghasilkan tanggung jawab negara secara internasional. Untuk menghasilkan tanggung jawab maka ada syarat untuk negara dapat melahirkan tanggungjawab tersebut. Syarat tersebut yaitu harus ada kewajiban internasional (antar negara) yang biasanya di tuangkan dalam bentuk perjanjian. Kewajiban internasional itu sendiri bisa lahir dari sumber hukum kebiasaan internasional. Lalu karna ada kewajiban maka harus diketahui, apakah ada pelanggaran kewajiban? Jika ada maka negara itu bisa dituntut oleh negara yang dirugikan karna tindakan kesalahan negara ataupun individu dari negara yang melakukan pelanggaran. Semua tindakan kesalahan yang dilakukan negara secara internasional itu bisa membuat negara tersebut bertanggung jawab secara internasional. Bentuk tanggung jawab negara tersebut antara lain :
1. Reparasi
2. Kompensasi
3. Memastikan dan menjamin tidak akan mengulangi tindakan yang merugikan negara lain
4. Interest
Dengan demikian maka suatu negara dapat memenuhi tanggung jawab negara internasion

2. Negara sebagai subjek hukum abstrak
maksud dari negara sebagai subjek hukum abstrak bukan berarti negara abstrak harus dipenjara namun lebih ke tanggung jawab negara atau menghentikan tindakan itu agar tidak terulang kembali seperti melakukan:
a. Restitution (pergantian rugi)
b. Compensation (Imbalan finansial)
c. Satisfaction (menjamin ia tidak mengulangi tindakannya)
d. Interest (minat)
'Article ILC 2001 ayat 34-39'
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Tsabita Dyanie Aziza -
Nama: Tsabita Dyanie Aziza
NPM: 2112011491

1. Atributif
Yaitu tindakan individu yang dapat melahirkan tanggungjawab suatu negara apabila tindakan tersebut bisa diatribusikan ke negara. Tindakan individu yang salah secara internasional dari IWA, bisa diatribusikan ke negara. Meskipun tidak semua tindakan individu bisa melahirkan tanggung jawab negara. Hanya tindakan yang dapat diatribusikan ke negara yang bisa menjadi tanggung jawab negara titik tindakan atribusi nya dapat dilihat pada art dari pasal 4 sampai 12. Contoh kasusnya yaitu "US Diplomatic and Consular Staff in Tehran (US Vs Iran)".


2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, maksudnya adalah sebagai subjek hukum internasional negara memiliki hak, kewajiban, serta tanggung jawab. Apabila suatu negara melanggar kewajibannya maka negara yang dirugikan (injured states) berhak menuntut negara cara yang melanggar kewajibannya tersebut (responsible states) untuk bertanggung jawab.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by Muhammad Edo Fadely andaly -
Nama: Muhammad Edo fadely andaly
Npm:2152011010

1. Atributif, menurut saya atributif adalah suatu kualitas yang adil atau fair, yang dimana apabila negara melakukan pelanggaran kewajibannya sebagai subjek hukum maka negara tersebut dapat dituntut pertanggungjawabannya dan bisa diatribusikan (diberikan sebuah keadilan) terhadap negara itu sendiri.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, menurut saya negara merupakan subjek hukum yang paling utama, yang dimana negara sendiri memiliki kewajiban dan hak, yang apabila negara itu sendiri melanggar kewajibannya maka negara lain dapat menuntut pertanggungjawaban negara tersebut. Jadi, negara memiliki tanggung jawabnya sendiri sebagai subjek hukum.
In reply to M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara Sebagai Subjek Hukum Abstrak

by DICI FEBRIAN 2112011115 -
NAMA : DICI FEBRIAN
NPM : 2112011115
1. Atributif yaitu bersifat (berkenaan dengan) atribut. Atributif memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga atributif dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik. Kalau di dalam konteks tanggung jawab negara ini, bagaimana bisa negara di atribusikan menjadi negara yang bertanggung jawab, yang harus ada pelanggaran Internasional sehingga ada nya tanggung jawab negara secara internasional. Dan negara bisa di tuntut jika negara melakukan kesalahan saja, sehingga bisa di atribusikan tanggung jawab negaranya.
2. negara sebagai subjek hukum abstrak maksudnya negara memiliki kewajiban dan hak sebagai subjek hukum sehingga jika suatu negara melanggar kewajibannya maka negara lain bisa menuntut negara tersebut. dan tidak semua tindakan individu dalam suatu negara melahirkan tanggung jawab negara secara internasional.