Nama : Muhammad Fadel Izha Leondra
NPM. : 2052011037
Izin Menjawab pak
Beberapa hal yang saya simak dalam video:
1. Atribut yang dimaksud dalam video yang saya simak ialah mengenai pengaturan tertulis dalam state responsible yaitu ILC article 2001.
Lebih rincinya sebagai berikut :
Hukum tanggung jawab negara adalah prinsip-prinsip yang mengatur kapan dan bagaimana negara diadakan jawab untuk pelanggaran internasional kewajiban . Daripada menetapkan kewajiban tertentu, aturan tanggung jawab negara menentukan, secara umum, kapan suatu kewajiban telah dilanggar dan konsekuensi hukum dari pelanggaran itu. Dengan cara ini mereka adalah aturan "sekunder" yang membahas masalah dasar tanggung jawab dan pemulihan yang tersedia untuk pelanggaran aturan "primer" atau substantif hukum internasional., seperti sehubungan dengan penggunaan kekuatan bersenjata. Karena keumuman ini, aturan dapat dipelajari secara independen dari aturan utama kewajiban.
Mereka menetapkan :
(1) kondisi tindakan untuk memenuhi syarat sebagai kesalahan internasional, (2) keadaan di mana tindakan pejabat , individu swasta dan entitas lain dapat dikaitkan dengan negara,
(3) pertahanan umum untuk tanggung jawab
Sampai saat ini, teori hukum tanggung jawab negara belum berkembang dengan baik. Posisi tersebut kini telah berubah, dengan diadopsinya Draft Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (“Draf Articles”) oleh International Law Commission (ILC) pada Agustus 2001. Draft Articles tersebut merupakan kombinasi dari kodifikasi dan perkembangan progresif. Mereka telah dikutip oleh Mahkamah Internasional dan secara umum diterima dengan baik.
Meskipun pasal-pasal tersebut bersifat umum dalam liputan, tidak serta merta berlaku di semua kasus. Khususnya perjanjian rezim, seperti GATT dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia , telah menetapkan aturan mereka sendiri mengenai tanggung jawab suatu negara
2 Yang dimaksud Negara bersifat abstrak dalam subjek hukum Internasional adalah
Sebuah Negara memandang objeknya yakni negara sebagai sesuatu yang berada dalam keadaan yang tidak terikat pada keadaan, ruang, maupun waktu. Negara merupakan fenomena sosial yang keberadaanya abstrak namun dibutuhkan