Tanggungjawab Negara - Hukum Internasional

Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh M. Havez, S.H., M.H., CLA. -
Jumlah balasan: 68

ada 2 clue dalam video pembelajaran tersebut yang saya minta kalian berikan respon lebih mendalam terkait hal tersebut, yaitu.. 

1. atributif

2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak

berikan komentar/feedback/pemaparan menurut versi kalian dari 2 topick diatas melalui vClass.

Terimakasih atas perhatiannya..


Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Ratna Kurnia -
Nama: Ratna Kurnia
NPM: 2012011306

Izin menjawab pak.
tanggung jawab negara (state responsibility) muncul pada saat terjadi pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban internasional (primary rules). 22 Tanggung jawab tersebut wajib diberikan kepada pihak-pihak yang dirugikan atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh suatu negara.
a legal obligation under international law.” Yang artinya bahwa tanggung jawab negara merupakan suatu kewajiban untuk melakukan perbaikan yang timbul dari kesalahan suatu negara untuk mematuhi kewajiban hukum berdasarkan hukum internasional.
Tanggung jawab negara timbul, sebagai akibat dari pelanggaran hukum internasional oleh negara yaitu : melakukan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (action), dan melalaikan, tidak melakukan tindakan apapun, atau melakukan pembiaran (ommision) terhadap pelanggaran hak asasi manusia.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Anggi Nurfirdausy Putri 2052011019 -
Anggi Nurfirdausy Putri
2052011019

Izin menjawab pak.

tanggung jawab negara (state responsibility) muncul pada saat terjadi pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban internasional (primary rules)
atributif negara, negara yang tidak memenuhi kewajiban dan hak tidak bisa ikut ber artibusi yang tercantum dalam pasal ilc 2001 dari pasal 4- pasal 12
negara sebagai subjek hukum yang abstak memiliki tanggung jawab, Bentuk Tanggung Jawab Negara (Reparasi) menurut ilc articels 2001 : art 34-39 yaitu
- restitution
- compensation
- satisfaction
- interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Fahrul roji 2012011014 -
Fahrul roji 2012011014
Menurut saya video yang di paparkan menarik dan cukup jelas, tentang negara memiliki hak dan kewajiban sebagai subjek hukum internasional dan bila ada negara lain yang merasa di rugikan negara yang di rugikan bisa menuntut atas apa yang telah di perbuat oleh negara yang merugikan negaranya (jika bisa di buktikan). sistem ini tidak jauh berbeda dengan individu di dalam suatu negara tetapi sistem ini memiliki syarat syarat tertentu.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Chelsy Hardianti Chelsy Hardianti -
Nama : Chelsy Hardianti
Npm : 2012011191

1. Atributif
Semua tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan negara itu bisa membuat negara itu bertanggungjawab secara internasional. Tindakan yang salah secara internasional tersebut harus bisa diatribusikan ke negara. Apakah semua tindakan individu itu bisa melahirkan sebuah kewajiban negara? Ternyata tidak. Tindakan individu dapat melahirkan tanggungjawab negara jika tindakan itu bisa diatribusi ke negara. Bentuk atribusi tersebut ada dari pasal 4-12 dari ILC artikel 2001. Bagaimana bentuk atribusi dari sebuah tindakan individu yang bisa menjadikan negara bertanggungjawab.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya. Apa yang mengecualikan sebuah negara untuk bertanggungjawab? Artinya walaupun terjadi pelanggaran internasional yang dilakukan oleh suatu negara ke negara lain, tapi negara itu bebas dari pertanggungjawaban. Dapat dilihat dari pasal 21 sampai pasal 27. Menurut ILC artikel 2001, terdapat beberapa bentuk tanggung jawab negara yang dapat pula dilihat pada pasal 34 sampai dengan 39
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh M.alfasa agung -
M.alfasa agung
2052011036

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata atributif adalah bersifat (berkenaan dengan) atribut. Atributif memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga atributif dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik

Perwakilan diplomatik menempati posisi yang sangat penting bagi terjalinnya hubungan yang baik antar negara-negara di dunia dalam rangka mencapai tujuan Internasional yakni perdamaian dunia. Perwakilan diplomatik merupakan representasi dari kepentingan negara pengirimnya di negara lain. Negara merupakan salah satu dari sekian banyak subjek hukum Internasional. Maka dari itu perwakilan diplomatik juga merupakan bagian dari kepentingan subjek hukum Internasional. Di negara kita, mahasiswa merupakan instrumen penting bagi tegaknya hukum dan stabilitas politik juga sekaligus sebagai pionir dalam menegakkan tujuan negara. Oleh karena itu sangat penting bagi mahasiswa untuk memahami posisi perwakilan diplomatik sebagai representasi negara sebagai subjek hukum internasional yang utama.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Dwi Putri Destalingga -
Nama : Dwi Putri Destalingga
NPM : 2012011344
Izin menjawab, Pak.

1. Atributif
Tidak semua tindakan individu warga negara merupakan tanggung jawab negara. Apabila tindakan tersebut dapat di-atribusi-kan ke negara maka baru bisa dipertanggungjawabkan oleh negara. Selain atribusi, juga harus ada pelanggaran kewajiban Internasional agar dapat dipertanggungjawabkan secara Internasional.

2. Negara sebagai subjek hukum yang asbtrak
Subjek hukum Internasional yaitu negara. Apabila suatu negara melanggar kewajiban maka dapat dituntut oleh negara lain. Menurut ILC Articles tidak hanya menjadi tanggung jawab negara yang dirugikan, negara lain (dengan syarat mengatasnamakan negara yang telah dirugikan) juga bisa bekerjasama untuk menghentikan tindakan pelanggaran serius yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara (lawful) tidak mengakui tindakan tersebut sebagai tindakan yang sah dari suatu negara yang melakukan pelanggaran tersebut ( All states ). Dan meminta jaminan kepada negara yang melakukan tindakan pelanggaran agar tidak mengulangi tindakan tersebut. Adapun bentuk tanggung jawab negara (resparasi):
- Restitusi
- Compensation
- Satisfaction
- Interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Rizky Mangkuluhur 2012011060 -
Nama : Rizky Mangkuluhur
NPM : 2012011060

Izin memberikan feedback pak.

Negara adalah subjek hukum internasional. Dalam kehidupan bernegara secara internasional negara sebagai subjek hukum internasional memegang hak dan kewajiban dalam menjalankan hukum secara internasional, apabila suatu negara tidak menjalankan kewajibannya sebagai subjek hukum internasional(dalam artian tindakan melanggar hak negara lain/wrongful act) negara lain memiliki hak untuk menuntut negara tersebut(state responsible). dalam hal ini biasanya negara bukan penyebab langsung dari pelanggaran internasional yang terjadi, melainkan individu/kelompok yang biasanya bertanggung jawab dalam pelanggaran tersebut.

Beberapa hal yang dipaparkan dalam video:
1. atribut : atribut yang dimaksud dalam video tersebut ialah mengenai pengaturan tertulis dalam state responsible yaitu ILC article 2001. mengenai atribusi individu terhadap tanggung jawab negara dalam pelanggaran internasional. Hal ini diatur dalam ILC article 2001 Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts pasal 4-11. pasal ini mengatur mengenai bentuk atribusi yang dilakukan oleh individu baik itu ada hubungan tindakan dengan negara atau tidak, negara dapat menjadi penanggung jawab dalam tindakan pelanggaran.
Ada juga pengecualian negara agar tidak harus bertanggung jawab : Self-defence, Countermeasures in respect of an internationally
wrongful act, Force majeure, Distress, Necessity, Compliance with peremptory norms, Consequences of invoking a circumstance
precluding wrongfulness.
Dalam hal bentuk tanggung jawab negara dalam pelanggaran internasional, negara dapat dituntut ganti rugi, reparasi, satisfaction.

2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak : berdasarkan pemahaman dari video yang saya lihat, arti negara sebagai subjek hukum abstrak yaitu hukum internasional ialah hukum yang belum ada peraturan tertulis secara resmi yang dipatuhi oleh seluruh negara hukum internasional hanyalah berasal dari perjanjian antar negara, kebiasaan, peraturan dari pakar hukum. hal ini menjadikan hukum internasional ialah hukum abstrak dan subjeknya pun memiliki pengertian yang sama. dalam kasus pelanggaran pun negara adalah subjek abstrak dari pelanggaran karena tindakan pelanggaran biasanya dilakukan oleh individu/kelompok yang ada kaitannya dengan negara bukan negara sendiri yang melanggar ketentuan internasional
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Sonia fiska Kornelia -
Nama: sonia fiska kornelia
Npm: 2012011066

Izin menjawab pak
Tanggung Jawab Negara merupakan prinsip hukum internasional yang penting dalam kegiatan keantariksaan. Berdasarkan prinsip ini setiap negara bertanggung jawab secara internasional atas kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan keantariksaan nasionalnya baik yang dilakukan pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. tanggung jawab negara (state responsibility) muncul pada saat terjadi pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban internasional (primary rules).
Macam-Macam Tanggung Jawab Negara:
A. Tanggung jawab terhadap perbuatan melawan hukum (delictual liability).
B. Tanggung jawab atas pelanggaran perjanjian (contractual liability).
C. Tanggung jawab atas konsesi.
D. Tanggung jawab atas ekspropriasi.
E. Tanggung jawab atas utang negara.
F. Tanggung jawab atas kejahatan internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Aisya Dyas Septania 2012011083 -
Nama : Aisya Dyas Septania
NPM : 2012011083

menurut saya apa yang saya dapat dari video tersebut yaitu suatu negara memiliki tanggung jawab apabila negara tersebut telah melanggar suatu pelanggaran yang disebabkan oleh negara itu sendiri. dalam video tersebut dijelaskan bahwa hal ini pernah terjadi di laut Albania. Dimana tindakan itu melahirkan sebuah tanggungjawab negara yang dapat diatribusikan. bentuk atribusi tersebut terdapat dalam Pasal 4 sampai 12 dari ILC artikel 2001.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Desta Aprilia 2012011134 -
Izin menjawab pak
Nama : Desta Aprilia
Npm :2012011134

Menurt syaa ,yang dapat saya pahami dari video tersebut adalah Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban
tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara
dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya. Itulah mengapa negara memiliki hak dan kewajiban sebagai subjek hukum internasional agar bisa menuntut jika terjadi ketidakadilan yang merugikan negara tersebut.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Ria Agape Br. Ketaren Ria Agape Br. Ketaren -
Ria Agape Br Ketaren
2012011255
Izin menjawab/memeberikan feedback, Pak.

1. Atributif.
Tidak semua tindakan dari suatu individu dapat dipertanggungjawabkan oleh negara. Tindakan individu yang melahirkan tanggung jawab negara bila suatu tindakan tersebut dapat diatribusikan ke negara. Model atribusi suatu individu dapat dilihat dari Pasal 4 sampai Pasal 12 ILC 2001. Atribusi merupakan pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Kewenangan tersebut dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap watu yang diberikan dengan batas yang telah ditentukan pula. Lalu, bagaimana bentuk atribusi yang menjadikan negara tanggung jawab? Bentuk atribusi yang menjadikan negara bertanggungjawab ialah seperti kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.
2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak.
Negara dapat bertanggung jawab walaupun negara menjadi suatu entitas yang abstrak. Hal ini berarti negara merupakan subjek hukum yang abstrak. Negara disebut sebagai subjek hukum internasional karena negara memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Tentu saja bila negara melanggar kewajibaannya, maka negara lain berhak menuntut dan meminta pertanggungjawaban dari negara tersebut. Walaupun negara merupakan suatu entitas yang abstrak namun negara tetap memiliki bentuk tanggung jawab yang disebut reparasi, yakni:
1. restitution
2. compensation
3. satisfaction
4. interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Muhammad Akbar Shidieq -
Nama: Muhammad Akbar Shidieq
NPM : 2012011099

izin menjawab pak
Pertanggungjawaban adalah kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas suatu hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya. Pertangggungjawaban negara timbul dalam hal negara itu merugikan negara lain. Pertanggungjawaban negara dibatasi pada pertanggungjawaban atas perbuatan yang melanggar hukum internasional.Perbuatan suatu negara yang merugikan negara lain, tetapi tidak melanggar hukum internasional, tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara. Contoh, suatu negara menolak masuknya WNA ke dalam wilayahnya. Negara berhak menolak atau menerima WNA masuk dalam wilayahnya
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Dhea Andini_2012011026 -
Nama: Dhea Andini
NPM: 2012011026
Izin Menjawab,

Jika melihat dari video tersebut bahwa pertanggung jawaban negara harus memenuhi beberapa syarat yakni:
1. Adanya kewajiban internasional yang dimiliki oleh negara, dan kewajiban ity tertuang didalam perjanjian atau sumber hukum lainnya, jadi bukan hanya dalam bentuk tertulis tetapi bisa juga bentuknya seperti dalam kebiasaan internasional
2. Harus membuktikan bahwa negara tersebut melanggar kewajiban dan jika melanggar negara tersebut dapat dituntut oleh negara yang dirugikan atas pertanggung jawaban internasional. Kemudian tindakan individu tidak bisa dijadikan kewajiban negara kecuali jika tindakan tersebut dapat diatribusikan ke negara.
Bentuk tanggung Jawab negara itu sendiri ialah bukan seperti sebuah hukuman penjara karena seperti yang kita ketahui negara merupakan subjek hukum yang absrak maka pertanggung jawaban itu bisa seperti:
-Restution
-Compensation
-Satisfaction
-Interest

sekian terima kasih..
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Syifa Nur Azizah -
Nama : Syifa Nur Azizah
NPM : 2012011182

Izin menjawab pak

Semua tindakan yang salah (international wrongful act) dalam hukum internasional yang dilakukan oleh negara bisa membuat negara itu bertanggung jawab secara internasional. International wrongful act harus bisa diatribusikan oleh negara namun tidak bisa jika tindakan individu itu tidak bisa mendistribusikan ke negara. Cara mendistribusikan tindakan tersebut ke negara terdapat dalam pasal 4 sampai pasal 12 ILC Articles 2001.

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak dalam hal nya state Responsibility atau tanggung jawab negara adalah negara sebagai subjek hukum internasional negara memiliki kewajiban dan hak dimana jika negara melanggar kewajiban nya negara lain bisa menuntutnya (negara yang dirugikan atau injured state) namun untuk menuntut suatu negara yang melanggar harus dibuktikan adakah pelanggaran kewajiban yang dilakukan oleh negara tersebut dalam bentuk international wrongful act dimana hal ini diatur atau terdapat dalam ILC Articles 2001. Selain itu, ada juga pengecualian negara dapat bertanggung jawab yang terdapat dalam ILC Articles 2001 Art 21-27.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Muhamad Falah Handika 2012011178 -
Nama : Muhamad Falah Handika
NPM : 2012011178
izin menjawab pak,

Tidak semua tindakan individu warga negara merupakan tanggung jawab negara. Apabila tindakan tersebut dapat di-atribusi-kan ke negara maka baru bisa dipertanggungjawabkan oleh negara. Selain atribusi, juga harus ada pelanggaran kewajiban Internasional agar dapat dipertanggungjawabkan secara Internasional.

arti negara sebagai subjek hukum abstrak yaitu hukum internasional ialah hukum yang belum ada peraturan tertulis secara resmi yang dipatuhi oleh seluruh negara hukum internasional hanyalah berasal dari perjanjian antar negara, kebiasaan, peraturan dari pakar hukum. hal ini menjadikan hukum internasional ialah hukum abstrak dan subjeknya pun memiliki pengertian yang sama. dalam kasus pelanggaran pun negara adalah subjek abstrak dari pelanggaran karena tindakan pelanggaran biasanya dilakukan oleh individu/kelompok yang ada kaitannya dengan negara bukan negara sendiri yang melanggar ketentuan internasional
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh RIFKY FATRIAWAN 2052011034 -
Nama : RIFKY FATRIAWAN
NPM : 2052011034

IZIN MENJAWAB.

atributif adalah kewenangan yang melekat dan diberikan kepada suatu institusi atau pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
tanggung jawab negara (state responsibility) muncul pada saat terjadi pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban internasional (primary rules)
atributif negara, negara yang tidak memenuhi kewajiban dan hak tidak bisa ikut ber artibusi yang tercantum dalam pasal ilc 2001 dari pasal 4- pasal 12 negara sebagai subjek hukum yang abstak memiliki tanggung jawab, Bentuk Tanggung Jawab Negara (Reparasi) menurut ilc articels 2001 : art 34-39 :
-Restitusi
- Compensation
- Satisfaction
- Interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Josafat Deardo Situmeang 2012011234 -
Menurut saya penjelasan dari Ibu Diajeng sudah jelas dan menarik, serta mudah dipahami. Diawal menjelaskan mengenai apa itu pertanggungjawaban negara dan menjelaskan subjek hukum internasional utama yang tidak kontroversional adalah negara. sebagai subjek hukum internasional utama, negara memiliki hak dan kewajiban dan kalau melanggar , negara lain dapat menuntutnya. Kewajiban itu bisa muncul dari perjanjian maupun kebiasaan internasional jadi bisa tertulis dan tidak tertulis. Jadi, tanggung jawab negara muncul akibat adanya kerugian yang di tuntut oleh injures state. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya.
karena negara merupakan subjek hukum yang abstrak, maka ada bentuk-bentuk dari tanggung jawab negara :
1. restitution
2. compensation
3. satusfaction
4. interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Zalfa Regita Saputry -
Zalfa Regita Saputry
2052011060

izin menjawab, pak
Semua tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan negara itu bisa membuat negara itu bertanggungjawab secara internasional. Tindakan yang salah secara internasional tersebut harus bisa diatribusikan ke negara. Apakah semua tindakan individu itu bisa melahirkan sebuah kewajiban negara? Ternyata tidak. Tindakan individu dapat melahirkan tanggungjawab negara jika tindakan itu bisa diatribusi ke negara. Bentuk atribusi tersebut ada dari pasal 4-12 dari ILC artikel 2001. Bagaimana bentuk atribusi dari sebuah tindakan individu yang bisa menjadikan negara bertanggungjawab.
Negara dapat bertanggung jawab walaupun negara menjadi suatu entitas yang abstrak. Hal ini berarti negara merupakan subjek hukum yang abstrak. Negara disebut sebagai subjek hukum internasional karena negara memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Tentu saja bila negara melanggar kewajibaannya, maka negara lain berhak menuntut dan meminta pertanggungjawaban dari negara tersebut. Walaupun negara merupakan suatu entitas yang abstrak namun negara tetap memiliki bentuk tanggung jawab yang disebut reparasi, yakni: restitution, compensation, satisfaction, dan interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Sisca Dewi Ramadita Sisca Dewi Ramadita -
Nama : sisca dewi ramadita
Npm : 2012011039

Izin menjawab pak..

dalam ILC article 2001 Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts pasal 4-11. pasal ini mengatur mengenai bentuk atribusi yang dilakukan oleh individu baik itu ada hubungan tindakan dengan negara atau tidak, negara dapat menjadi penanggung jawab dalam tindakan pelanggaran.

Negara merupkan subjek hukum internasional. Apabila suatu negara melanggar kewajiban maka bisa di tuntut oleh negara lain. Tanggung Jawab Negara merupakan prinsip hukum internasional yang penting dalam kegiatan keantariksaan. Berdasarkan prinsip ini setiap negara bertanggung jawab secara internasional atas kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan keantariksaan nasionalnya baik yang dilakukan pemerintah maupun lembaga non-pemerintah. Bentuk dari tanggung jawab negara Bentuk tanggung jawab negara menurut ilc articels 2001 : art 34-39 yaitu : Restitusi, Compensation, Satisfaction, Interest.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Salma Diva Aurora -
Nama : Salma Diva Aurora
Npm : 2012011190

izin menjawab Pak

1. Atributif
Tidak semua tindakan individu warga negara merupakan tanggung jawab negara. Apabila tindakan tersebut dapat di-atribusi-kan ke negara maka baru bisa dipertanggungjawabkan oleh negara. Selain atribusi, juga harus ada pelanggaran kewajiban Internasional agar dapat dipertanggungjawabkan secara Internasional.

2. Negara sebagai subjek hukum yang asbtrak
Subjek hukum Internasional yaitu negara. Apabila suatu negara melanggar kewajiban maka dapat dituntut oleh negara lain. Menurut ILC Articles tidak hanya menjadi tanggung jawab negara yang dirugikan, negara lain (dengan syarat mengatasnamakan negara yang telah dirugikan) juga bisa bekerjasama untuk menghentikan tindakan pelanggaran serius yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara (lawful) tidak mengakui tindakan tersebut sebagai tindakan yang sah dari suatu negara yang melakukan pelanggaran tersebut ( All states ). Dan meminta jaminan kepada negara yang melakukan tindakan pelanggaran agar tidak mengulangi tindakan tersebut. Adapun bentuk tanggung jawab negara (resparasi):
- Restitusi
- Compensation
- Satisfaction
- Interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Veris Yunanda 2012011331 -
Nama : veris yunanda
Npm : 2012011331

Izin menjawab pak

Dalam vidio di atas yang saya pahami, seperti halnya dalam hukum individu, sesorang memiliki hak dan tanggung jawab, begitu pula pada hukum internasioanl yang negara merupakan sebagai subjek hukum utama nya , sehingga jika terjadi suatu masalah dalam kancah internasional negara lah yang menjalani atau bertanggung jawab.

1 atribusi
Adalah suatu pelimpaham tanggung jawa atau tugas yang di berikan oleh individu kepada negara untuk bertanggung jawab terhadap suatu masalah, dan harus memiliki pelanggaran kewajiban internasionalnya, sehingga negara berkewajiban bertanggung jawab dan menyelesaikan suatu masalah yang di atribusikan oleh individu ke nagara.
2 negara sebagai subjek hukum yang abstrak

Dalam hal ini negara meiliki kewajiban dan hak sebagai subjek hukum internasiaonl yang absrak, jika suattu negara melanggar hak internasional suatu negara, maka negara tersebut berkewabjiban untuk tangggung jawab terhadap masalah tersebut, walaupun dalam hukum internasioal adalahperaturan yang tidak tertulis secara resmi tetapi di patuhi oleh negara negara internasioanl yang berasal dari perjanjian dan lainnya, oleh karenanya negara di sebut sebagai subjek hukum yang abstrak
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Willyam Christian 2012011312 -
Nama : Willyam Christian
NPM : 2012011312

1. atributif
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arti kata atributif adalah bersifat (berkenaan dengan) atribut. Atributif memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga atributif dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik. Tetapi atribut yang dimaksud dalam video tersebut ialah mengenai pengaturan tertulis dalam state responsible yaitu ILC article 2001. mengenai atribusi individu terhadap tanggung jawab negara dalam pelanggaran internasional. Hal ini diatur dalam ILC article 2001 Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts pasal 4-11. pasal ini mengatur mengenai bentuk atribusi yang dilakukan oleh individu baik itu ada hubungan tindakan dengan negara atau tidak, negara dapat menjadi penanggung jawab dalam tindakan pelanggaran. Ada juga pengecualian negara agar tidak harus bertanggung jawab : Self-defence, Countermeasures in respect of an internationally wrongful act, Force majeure, Distress, Necessity, Compliance with peremptory norms, Consequences of invoking a circumstance
precluding wrongfulness. Dalam hal bentuk tanggung jawab negara dalam pelanggaran internasional, negara dapat dituntut ganti rugi, reparasi, satisfaction.
2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Berdasarkan pemahaman dari video yang sudah saya lihat, arti negara sebagai subjek hukum abstrak yaitu hukum internasional ialah hukum yang belum ada peraturan tertulis secara resmi yang dipatuhi oleh seluruh negara hukum internasional hanyalah berasal dari perjanjian antar negara, kebiasaan, peraturan dari pakar hukum. hal ini menjadikan hukum internasional ialah hukum abstrak dan subjeknya pun memiliki pengertian yang sama. dalam kasus pelanggaran pun negara adalah subjek abstrak dari pelanggaran karena tindakan pelanggaran biasanya dilakukan oleh individu/kelompok yang ada kaitannya dengan negara bukan negara sendiri yang melanggar ketentuan internasional
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Rahmawati 2012011185 -

Nama: Rahmawati

NPM  : 2012011185

Izin menjawab pak,

Dalam sistem hukum internasional yang disebut sebagai subjek hukum adalah yang memiliki kecakapan hukum artinya yang bisa melakukan perbuatan dan berhak untuk melakukan atau juga berhak memperoleh hak-hak hukum. Dalam hukum internasional kecakapan tersebut disebut legal personality , yang merupakan kapasitas suatu entitas yang di mana negara dapat melakukan hak dan kewajiban dalam sistem hukum internasional. Hak dan kewajiban tersebut berasal dari semua ketentuan yang bersifat formal ataupun non formal dari perjanjian internasional atau dari kebiasaan internasional. Negara sebagai subjek hukum internasional negara memiliki hak dan kewajiban yang apabila negara melanggar kewajibannya maka negara lain bisa menuntutnya. Poin penting ini untuk menentukan suatu entitas apakah dia bisa dikategorikan sebagai subjek hukum internasional atau tidak bisi dilihat apakah entitas tersebut memiliki kemampuan untuk bertindak menurut hukum internasional. Menurut Oppenheim bahwa suatu negara harus pemerintah yang berdaulat (pemerintah sendiri). Patokan standar dari suatu entitas untuk disebut sebagai negara  tercantum dalam pasal 1 Konvensi Montevideo (Pan American) The Convention on Rights and Duties of State of 1933. Hukum internasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban negara, sehingga yang harus diurus oleh hukum internasional yang paling utama adalah negara.

Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Mohammad sevin algifari Mohmmad Sevin Algifari -
Mohammad Sevin Algifari
2012011106

Negara sebagai subjek hukum yg abstrak
Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban
tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara
dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya. Sabagai contoh Kepulauan Marshall
merupakan bagian dari wilayah perwalian Amerika Serikat yang termasuk dalam
Trust Territory of Pacific Islands. Amerika Serikat telah melaksanakan 66 ujicoba
senjata nuklir di Kepulauan Marshall sejak 1946 sampai dengan 1958. Ujicoba
tersebut menyebabkan kerusakan pada lahan, vegetasi, laguna, ekosistem, serta
pada kesehatan masyarakat Kepulauan Marshall. Kepulauan Marshall telah
merdeka dari Amerika Serikat, namun dampak dari ujicoba senjata nuklir
Amerika Serikat masih bisa dirasakan oleh Republik Kepulauan Marshall.

Ujicoba senjata nuklir Amerika Serikat yang dilaksanakan di
Kepulauan Marshall telah melanggar kewajiban Amerika Serikat sebagai
pengelola otoritas wilayah perwalian yang tercantum dalam Article 76 (b) Charter
of the United Nations, serta Article 6 (2) dan (3) United Nations Trusteeship for
Former Japanese Mandated Islands.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Tanziilal Altoof Aththobarani -
Nama : Altoof Tanziilal
NPM : 2012011305

Assalamu'alaikum,izin menjawab pak
Dari video yang diberikan dijelaskan bahwa tanggung jawab negara secara internasional adalah sebuah tanggung jawab yang harus dilakukan oleh negara terhadap negara/pihak-pihak lain yang dirugikan atas perilaku yang dilakukan oleh negaranya. ILC 2001 adalah sumber hukum internasional yang berdasar kebiasaan internasional yang menjelaskan mengenai peraturan-peraturan tentang tanggung jawab negara.

1. Atributif
Menurut ILC 2001 bahwa semua tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan oleh negara bisa membuat negara itu bertanggung jawab secara internasional. Elemen-elemen dari hal tersebut adalah tindakan yang salah secara internasional harus bisa diatribusikan ke negara dan pelanggaran dari kewajiban internasional. Dalam pasal 4-11 ILC dijelaskan bahwa bentuk atribusi yang dimaksud adalah tingkah laku organ negara, kelebihan wewenang dan pelanggaran intruksi, pemberontakan, perilaku orang atau badan yang menjalankan pemerintahan, tingkah laku organ-organ negara yang berada pada negara lain, perilaku orang/kelompok yang dikendalikan oleh suatu negara dan lainnya. Menurut saya pribadi, tidak semua tindakan individu dalam suatu negara melahirkan tanggung jawab negara secara internasional melainkan hanyalah yang memenuhi syarat dan tentunya melanggar hukum internasional. Seperti halnya contoh kasus 1949 Albania yang menyebarkan ranjau di jalur internasional di wilayah Corfu yang kemudian Inggris menjadi korban hal tersebut. Inggris kemudian menuntut Albania atas hal tersebut dan juga kasus US v Iran di Teheran dimana kedutaan US itu diserang oleh pelajar Iran dan polisi Iran yang berjaga tidak melakukan apapun sehingga para pelajar ini menyandera orang didalam kedutaan tersebut.US kemudian menuntut Iran untuk mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukan oleh pelajar dari negaranya.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Menurut saya pribadi, abstrak itu berarti selalu terdapat pada awal bagian. Dalam hal negara sebagai subjek hukum yang abstrak, artinya adalah negara adalah tempat dimana hukum itu dilahirkan dan negara pula adalah tempat dimana hukum itu berlaku. Setiap organ pemerintahan,kelompok, individu dan unsur lainnya itu terdapat dalam negara sehingga negara adalah subjek hukum itu sendiri sebagai pengemban hak dan kewajiban.

Terima Kasih,
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Muhammad Sadewa Ferdiyansah Tamin -
Atributif
Tindakan individu dapat melahirkan tanggungjawab negara jika tindakan itu bisa diatribusi ke negara. Bentuk atribusi tersebut ada dari pasal 4-12 dari ILC artikel 2001.Selain itu juga harus ada pelanggaran kewajiban Internasional agar dapat dipertanggungjawabkan secara Internasional.

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak dalam hal tanggung jawab negara adalah negara sebagai subjek hukum internasional negara memiliki kewajiban dan hak ,jika negara melanggar kewajiban nya negara lain bisa menuntutnya .Namun untuk menuntut suatu negara yang melanggar harus dibuktikan apakah negara tersebut bersalah dalam dunia internasional dan hal ini diatur dalam ILC Articles 2001. .
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Juan Elnatarisi Yazid -
Juan Elnatarisi - 2012011296

Izin menanggapi pak, menurut saya Secara Atribusi, sudah jelas bahwa pengertian nya adalah setiap bentuk perbuatan yang dilakukan oleh suatu negara, seperti yang salahpun, harus diatribusikan sebagai suatu tanggung jawab suatu negara yang berkaitan dengan perbuatan tersebut.

Bentuk dari Atribusi itu sendiri, dijelaskan pada pasal 4-12 dari Artikel ILC 2001.

Sedangkan Negara sebagai subjek hukum yang abstrak, menurut saya adalah Negara disini sebagai subjek yang memiliki kewajiban terhadap negara - negara lain. Jika, kewajiban ini dilanggar secara sengaja, dapat timbul suatu hak di Negara lain untuk menuntut Negara yang melanggar kewajibannya tersebut.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Riski Pauji Akbar -
Nama: Riski Pauji Akbar
NPM: 2012011107

1. Atributif
Tidak semua tindakan individu warga negara merupakan tanggung jawab negara. Tindakan individu yang melahirkan tanggung jawab negara bila suatu tindakan tersebut dapat diatribusikan ke negara. Model atribusi suatu individu dapat dilihat dari Pasal 4 sampai Pasal 12 ILC 2001. Atribusi merupakan pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Apabila tindakan tersebut dapat di-atribusi-kan ke negara maka baru bisa dipertanggungjawabkan oleh negara. Selain atribusi, juga harus ada pelanggaran kewajiban Internasional agar dapat dipertanggungjawabkan secara Internasional.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Subjek hukum Internasional yaitu negara. Apabila suatu negara melanggar kewajiban maka dapat dituntut oleh negara lain. Menurut ILC Articles tidak hanya menjadi tanggung jawab negara yang dirugikan, negara lain (dengan syarat mengatasnamakan negara yang telah dirugikan) juga bisa bekerjasama untuk menghentikan tindakan pelanggaran serius yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara (lawful) tidak mengakui tindakan tersebut sebagai tindakan yang sah dari suatu negara yang melakukan pelanggaran tersebut ( All states ). Dan meminta jaminan kepada negara yang melakukan tindakan pelanggaran agar tidak mengulangi tindakan tersebut. Adapun bentuk tanggung jawab negara (resparasi):
- Restitusi
- Compensation
- Satisfaction
- Interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Muhammad Sulthan Anwar -
Izin menjawab pak,

Nama : Muhammad Sulthan Anwar
NPM : 2012011299

1. Atributif
Tidak semua kewajiban bertanggung jawab negara atas kesalahan/pelanggaran dilakukan oleh negara itu sendiri, tetapi bisa saja dari individu suatu negara tersebut yang berbuat kesalahan/pelanggaran internasional dan tindakan tersebut dapat diatribusikan ke negara individu tersebut. Akibatnya negara bertanggung jawab atas kesalahan/pelanggaran yang dilakukan oleh individu/warganya dikarenakan tindakan tersebut dapat diatribusikan ke negara tersebut. Bentuk atribusi tersebut terdapat pada Pasal 4-12 artikel ILC 2001.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Subjek hukum internasional yang utama adalah negara. Negara memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional. Apabila terdapat negara yang melanggar kewajiban negara lain maka negara tersebut dapat dituntut kewajiban ganti ruginya kepada negara yang memiliki hak/dirugikan. Negara lain selain negara yang dirugikan juga memiliki hak untuk menuntut negara yang melakukan pelanggaran tersebut, tetapi tidak sebesar hak negara yang dirugikan. Adapula negara-negara yang telah melakukan pelanggaran, tetapi bebas dari tanggung jawab. Pengecualian tersebut terdapat pada Pasal 21-27 artikel ILC 2001. Bentuk-bentuk tanggung jawab negara (resparasi) sebagai berikut:
- Restitusi ;
- Compensation ;
- Satisfaction ; dan
- Interest.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Roki Falih Marsel 2012011347 -
Roki Falih Marsel
2012011347

1. Atributif
Setelah memahami materi yang diberikan dari Video, saya mengetahui bahwa Tidak semua tindakan warga negara melahirkan tanggungjawab negara secara
Internasional. Tindakan warga negara bisa menjadi tanggungjawab negara jika tindakan tersebut dapat diatribusi (Atributif) ke negara. Bentuk atribusi terdapat di
"ILC Articles 2001".

2. Negara sebagai subjek Hukum yang Abstrak
Hukum Internasional masih dianggap sebagai hukum yang abstrak karena Hukum internasional dibentuk oleh kesepakatan negara-negara dan bukan badan legislatif
yang membuat undang undang. Maksud dari Negara merupakan Subjek hukum yang abstrak menurut saya adalah karena Negara merupakan Subjek dari Hukum
Internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Ryan Petric R. Siagian -
Nama : Ryan Petric R. Siagian
Npm : 2012011289

A. Atributif
Tindakan-tindakan individu yang dapat melahirkan tanggungjawab negara, atau dalam arti lain tindakan individu tersebut juga melanggar ketentuan-ketentuan di dalam negeri yang juga berdampak bagi luar negeri sehingga negera bertanggungjawab penuh atas tindakan-tindakan individu tersebut
Syarat-syarat Negara dapat bertanggungjawab
1. Harus ada kewajiban Internasional
2. Terdapat pelanggaran Internasional
3. Harus ada kerugian
Aturan yang tertulis tidak ada namun terapat aturan tertulis yang dibuat oleh ILC yang berupa sebuah artikel dan belum dapat mengingkat secara hukum namun dapat dipakai sebagai acuan

B. Negara sebagai subjek yang Abstrak
Menurut saya identitas yang abstrak disini maksudnya negara tersebut tidak jelas bentuknya atau negara dalam arti sebuah himpunan masyrakat yang mendiami sebuah daerah. Misalnya jika seorang individu melanggar sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan jelas wujudnya yang akan dimintai pertanggungjawabannya, berbeda dengan negara yang tidak jelas perwujudannya. Namun negara bisa juga bertanggung jawab atas tindakan individu (Reparasi), yaitu
1. Restitution
2. Compensation
3. Satisfaction
4. Interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Suci Novitasari -
Nama: Suci Novitasari
NPM: 2012011283

Izin memberikan feedback pak,
1. Atribusi, adanya artibusi ini sebagai suatu ukuran untuk menilai apakah tindakan yang salah secara internasional yang telah dilakukan oleh suatu negara merupakan dalam kapasitas publik (iure imprerium) atau privat (iure gestiones). Karenanya tidak semua perbuatan oleh suatu individu dapat melahirkan tanggung jawab negara, perbuatan/tindakan yang salah tersebut dapat melahirkan tanggungjawab negara apabila tindakan tersebut dapat diatribusikan ke negara.
Model atribusi menurut ILC Articles 2001:
Pasal 4: tindakan oleh organisasi negara (eksekutif, legislatif, yudikatif), baik pusat/daerah.
Pasal 5: Individu atau entitas lain yang bukan organisasi negara namun, diberikan kewenangan untuk melaksanakan elemen kenegaraan.
Pasal 7: Organisasi negara/ individu yang berkewenangan melaksanakan elemen kenegaraan, dianggap masih melakukan tindakan negara apabila melakukan tindakan dalam kapasitasnya meskipun melampaui kewenangannya
Pasal 8: individu/ kelompok diluar pasal 4 dan 5 yang melakukan perintah, kontrol, dan arahan dari negara
Pasal 9 dan10: individu/kelompok/pemberontak dapat melakukan tindakan kenegaraan karena otoritas resmi tidak dapat melaksanakannya, dianggap sebagai tindakan negara.
Pasal 12: Pelanggaran kewajiban internasional terjadi apabila tindakan negara tidak sesuai dengan apa yang keawajiban itu tentukan (perjanjian/kebiasaan internasional).

2. negara sebagai suatu entitas abstak, berbeda dengan individu/manusia yang ketika melakukan suatu tindakan yang salah maka ia dan dirinya dapat dikenai pertanggung jawaban berupa penjara. sedangkan negara yang notabene nya merupakan kumpulan dari banyak individu (warga negara/bukan) sehingga pertanggung jawaban berupa penjara tidak dimungkinkan, oleh karena itu pertanggung jawaban oleh negara di arahkan pada perbuatan ganti rugi atau tidak mengulangi lagi.
bentuk pertanggung jawaban negara:
-retribusi
-kompensasi
-satisfaction
interest
Sebagai balasan Suci Novitasari

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Evan Sammuelson Belvanio Evan Sammuelson Belvanio -
Nama : Evan Sammuelson Belvanio
NPM : 2052011082

A. Atribusi
Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan.wewenang yang diperoleh secara atribusi bersifat asli berasal dari peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, organ pemerintahan memperoleh kewenangan secara langsung dari redaksi pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal atribusi, penerima wewenang dapat menciptakan wewenang baru atau memperluas wewenang yang sudah ada.Tidak semua tindakan individu warga negara merupakan tanggung jawab negara. Tindakan individu yang melahirkan tanggung jawab negara bila suatu tindakan tersebut dapat diatribusikan ke negara. Model atribusi suatu individu dapat dilihat dari Pasal 4 sampai Pasal 12 ILC 2001

B. Negara sebagai suatu entitas abstrak
abstrak, yang tampak hanyalah unsur-unsur negaranya yaitu penduduk, wilayah dan pemerintahan. Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di sebuah negara baik masyarakat asli maupun pendatang (warga negara asing) yang sedang berlibur atau bekerja dan menetap sementara di negara tersebut. Warga negara merupakan bagian dari suatu penduduk.Subjek hukum Internasional yaitu negara. Apabila suatu negara melanggar kewajiban maka dapat dituntut oleh negara lain. Menurut ILC Articles tidak hanya menjadi tanggung jawab negara yang dirugikan, negara lain juga bisa bekerjasama untuk menghentikan tindakan pelanggaran serius yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara tidak mengakui tindakan tersebut sebagai tindakan yang sah dari suatu negara yang melakukan pelanggaran tersebut .
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Verella Anjora Br Ginting 2012011001 -
Verella Anjora Br Ginting
2012011001

Izin menjawab pak,
Tanggung jawab negara
lahir dari suatu kewajiban internasional bersifat primer, yaitu prinsip keseimbangan antara hak dan kewajiban suatu negara. Setiap negara yang mempunyai hak tertentu adalah juga merupakan subyek pendukung kewajiban tertentu pula.Negara yang dirugikan dapat meminta sejumlah perbaikan.
1. Atribubut
Segala tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan negara itu bisa membuat negara itu bertanggungjawab secara internasional. Tindakan yang salah secara internasional tersebut harus bisa diatribusikan ke negara.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Negara sebagai sebuah subjek hukum internasional tentu memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya.

Negara yang dirugikan dapat meminta sejumlah perbaikan, rehabilitasi atau
ganti rugi yang tergantung dari peristiwa yang terjadi. Negara tersebut dapat

meminta satisfaction atau perbaikan (reparation). Satisfaction diminta jika suatu negara merasa kehormatannya direndahkan dan permohonan maaf akan disampaikan melalui jalur diplomatik oleh negara yang diminta. Sedangkan perbaikan diminta jika suatu negara menderita material loss atau damage.
Terima kasih sebelumnya..
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Diaz Muh Hartawan Unila -
Nama: Diaz Muh Hartawan
NPM: 2012011384

1. Atributif
Semua tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan negara itu bisa membuat negara itu bertanggungjawab secara internasional. Tindakan yang salah secara internasional tersebut harus bisa diatribusikan ke negara. Apakah semua tindakan individu itu bisa melahirkan sebuah kewajiban negara? Ternyata tidak. Tindakan individu dapat melahirkan tanggungjawab negara jika tindakan itu bisa diatribusi ke negara. Bentuk atribusi tersebut ada dari pasal 4-12 dari ILC artikel 2001. Bagaimana bentuk atribusi dari sebuah tindakan individu yang bisa menjadikan negara bertanggungjawab.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya. Apa yang mengecualikan sebuah negara untuk bertanggungjawab? Artinya walaupun terjadi pelanggaran internasional yang dilakukan oleh suatu negara ke negara lain, tapi negara itu bebas dari pertanggungjawaban. negara yang tidak memenuhi kewajiban dan hak tidak bisa ikut ber artibusi yang tercantum dalam pasal ilc 2001 dari pasal 4- pasal 12
negara sebagai subjek hukum yang abstak memiliki tanggung jawab, Bentuk Tanggung Jawab Negara (Reparasi) menurut ilc articels 2001 : art 34-39 yaitu
- restitution
- compensation
- satisfaction
- interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Syntia Erlinda Putri -
Syntia Erlinda Putri
2012011063

Pemaparan terhadap materi sangat jelas dan baik.
Tanggung Jawab Negara merupakan prinsip hukum internasional yang penting dalam kegiatan keantariksaan. Berdasarkan prinsip ini setiap negara bertanggung jawab secara internasional atas kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan keantariksaan nasionalnya baik yang dilakukan pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
1. atributif
Semua tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan negara tersebut bisa membuat negara tersebut bertanggung jawab secara internasional. Tindakan yang salah secara internasional tersebut harus bisa diatribusikan ke negara. Tindakan individu dapat melahirkan tanggung jawab negara jika tindakan itu bisa diatribusi ke negara.
2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak.
Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Intan Gita Karini 2052011051 -

Nama : Intan Gita Karini

Npm : 2052011051

Atributif tidak semua tindakan individu warga negara merupakan tanggung jawab negara. Tindakan individu yang melahirkan tanggung jawab negara bila suatu tindakan tersebut dapat diatribusikan ke negara. atribusi suatu individu dapat dilihat dari Pasal 4 sampai Pasal 12 ILC 2001. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak Walaupun negara merupakan suatu entitas yang abstrak namun negara tetap memiliki bentuk tanggung jawab yang disebut reparasi, yakni: restitution, compensation, satisfaction, interest.


Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Novita putri bulan novita -
Nama: Novita Putri bulan
NPM: 2012011098

izin memberikan feedback pak..

tanggung jawab negara (state responibilty) muncul pada saat terjadi pelanggaran terhadap kewajiban" internasional, pengaturan tertulis dalam state responsible yaitu ILC article 2001. mengenai atribusi individu terhadap tanggung jawab negara dalam pelanggara internasional. hal ini diatur dalam ILC articlr 2001 responbility of states fo internationality wrongfull acts pasal 4-11 pasal tersebut mengatur tentang bentuk atribusi yang dilakukan oleh individu baik itu ada hubungan tindakan dgn negara atau tidak, nebara dapat mnjadi penanggung jawab dalam tindakan pelangaran.

Neagar sebagai subjek hukum iternasional memiliki hak dan kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara dapat menimbulka hak bagi negara lain untuk menuntutnya. menurut ILC article tidak hanya menjaid tanggung jawab negara yang dirugika, negara lain dengan mengatsnamakan negara yang telah dirugikan jug bisa bekerjasama untuk menghentikan tindakan pelanggaran serius yang dlakukan oleh suatu negara untuk menghentikan tindakan pengaaran serius yang dilakukan suatu negara dengan cara (lawful) tidak mengaui tindakn tersebut sebaga tindakan yang sah dari suatu negara yang melakukan pelamggaran tsb (allstates) da dimint jaminan kpd negara yang melakukan tindakan pelamggaran agar tidak mengulanginya lagi.

bentuk tanggung jawab negara (reparasi) menurut ilc articles 2001; art 34-39 yaitu
-restitution
-compensasion
-statisfactions

-interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Gagas Natanegara -
Assalamualaikum Bapak, Izin menjawab
Nama: Gagas Natanegara
NPM: 2012011370

1.Unsur atribusi menjadi bagian penting untuk menilai apakah tindakan negara yang salah itu dilakukan dalam kapasitas publik atau perdata. Sebab salah satu tujuan dibuatnya rancangan konvensi tanggung jawab negara adalah untuk menyoroti tindakan negara dalam ruang publik.
tindakan salah secara internasional dapat menimbulkan tanggung jawab negara apabila tindakan atau pembiaran tersebut dapat diatribusikan kepada negara berdasarkan hukum internasional. Unsur atribusi ini menjadi penting sebab negara merupakan entitas yang abstrak sehingga tindakan negara otomatis dilakukan oleh aparatus negara.
Individu ataupun entitas lain yang tidak termasuk organisasi negara namun diberikan kewenangan berdasarkan hukum nasional untuk melaksakan beberapa elemen kewenangan negara, dapat diatribusi sebagai tindakan negara (Pasal 5 ILC). Tindakan organisasi negara maupun individu dan entitas yang diberikan kewenangan melaksanakan elemen kewenangan negara masih dianggap melakukan tindakan negara menurut hukum internasional apabila melakukan tindakan dalam kapasitas yang diberikan meskipun melampaui kewenanganya (Pasal 7 ILC).

2.Negara sebagai subjek hukum abstrak yaitu karena hukum internasional belum adanya peraturan yang mengikat untuk dipatuhi oleh negara. Sehingga tindakan negara otomatis dilakukan oleh aparatus negara. Hal ini menjadikan negara sebagai subjek hukum yang abstrak.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Aisyah Putri Aryani 2012011169 -
Aisyah Putri Aryani
2012011169

Izin menanggapi,
sumber hukum internasional:
perjanjian
hukum kebiasaan
tidak ada perjanjian tertulis namun terdapat artikel ILC 2001 membuat pasal kebiasaan praktek negara pasal 4-12
tindakan yang salah secara internasional harus diatribusikan kepada negara.
tindakan individu bisa melakukan tanggung jawab negara kalau tindakan itu bisa di atribusikan( berkenaan dengan) negara. Jadi atribut itu suatu tindakan individu yang ketika tindakan tersebut sudah bersangkutan dengan suatu negara.

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak. negara memiliki kewajiban dan hak, jika melanggar kewajibannya maka negara lain bisa menuntutnya.
Tidak semua tindakan individu suatu negara melahirkan tanggung jawab negara.
pengecualian suatu negara untuk bertanggung jawab :
- kalau negara melakukan pembelaan diri (berupa penyerangan)
- tindakan balas dendam
- alasan tertentu untuk negara tersebut melakukan suatu hal tersebut
bentuk tanggung jawab negara (reparasi):
- restitusi
- compensation
- satisfaction
- interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Nauval Fareza -
Nauval Fareza Irvanka
2012011327

Izin menanggapi,
Secara singkat,yang dijelaskan dalam video tersebut berisikan informasi terkait tanggung jawab negara terhadap dunia internasional. Akan tetapi,tidak semua tindakan individu warga negara merupakan tanggung jawab negara. Apabila tindakan tersebut dapat di-atribusi-kan ke negara maka baru bisa dipertanggungjawabkan oleh negara. Kemudian, bentuk tanggung jawab yang dimiliki negara itu sendiri biasa disebut reparasi, yakni:
1. restitution
2. compensation
3. satisfaction
4. interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Muhammad Raffi Zahrandika -
Nama:Muhammad Raffi Zahrandika
NPM : 2052011076

Izin menjawab pak

Atributif
Pertanggung jawaban sebuah negara terhadap pelanggaran tidak hanya timbul dari pelanggaran negara terhadap sebuah sumber hukum Internasional,namun dapat juga timbul dari atribusi pelanggaran yang dilakukan oleh individu dari negara tersebut,ketentuan ini diatur dalam Pasal 4-12 Artikel ILC 2001.

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Menurut pemahaman yang saya dapatkan,abstraksi negara sebagai subjek hukum terletak pada relasinya terhdap hukum,berbeda dengan Individu yang langsung terikat dan tunduk pada hukum diatasnya,negara merupakan entitas yang tidak terikat pada hukum,namun negara memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya, Bentuk Tanggung Jawab Negara (Reparasi) menurut ilc articels 2001 : art 34-39 :
-Restitusi
- Compensation
- Satisfaction
- Interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Rizqy amalia novianty 2062011003 -
Nama : Rizqy Amalia Novianty
NPM : 2062011003

Lahirnya tanggung jawab Negara atau State Responibility karena :
• Suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua Negara
• Suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional,dan
• Suatu kerusakan atau kerugian sebagai akibat adanaya suatu tindakan yang melanggar hukum.

ILC articles tidak hanya menjadi tanggung jawab Negara yang dirugikan,tetapi juga bisa berkerja sama untuk menghentikan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh suatu Negara,dengan cara tidak mengakui tindakan tersebut sebagai tindakan yang sah. Draft article ILC mengenai tanggung jawab Negara tidak menyatakan jelas menganut teori subjektif atau objektif, hanya menggunakan unsure-unsur “internationally wrongful act of a state”.
Adapun bentuk tanggung jawab Negara atau resparasi yaitu :
• Restitusi
• Compensation
• Satisfaction
• Interest.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Salsa Dilla Safira -
Nama : Salsa Dilla Safira
NPM : 2052011107
izin menjawab pak

1. Atributif
Tidak semua tindakan warga negara dalam suatu negara melahirkan tanggung jawab negara secara Internasional, yang membuat negara dapat bertanggung jawab mengenai tindakan warga negara dalam suatu negara tersebut adalah tindakan yang salah secara internasional tersebut bisa diatribusikan ke negara tersebut. Model atribusi dapat dilihat dalam Pasal 4 -12 ILC Articles 2001.

2. Negara Sebagai Subjek Hukum yang Abstrak
Sebagai subjek Hukum Internasional negara memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam Hukum Internasional. Apabila suatu negara melanggar kewajiban maka akan menimbulkan hak bagi Negara lain untuk menuntutnya. Adapula mengenai bentuk-bentuk tanggung jawab negara (Reparasi), yaitu :

1). Restitution
2). Compensation
3). Satisfaction
4). Interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh M Farhan Setia Prayoga -
Nama : M FARHAN SETIA PRAYOGA
Npm. :: 2052011096
Izin menyanggupi pak,
-atribut
Menurut saya, Tidak semua tindakan individu warga negara merupakan tanggung jawab negara. Apabila tindakan tersebut dapat di-atribusi-kan ke negara maka baru bisa dipertanggungjawabkan oleh negara. Selain atribusi, juga harus ada pelanggaran kewajiban Internasional agar dapat dipertanggungjawabkan secara Internasional.

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Berdasarkan dari video disediakan saya menyimpulkan bahwa, arti negara sebagai subjek hukum abstrak yaitu hukum internasional ialah hukum yang belum ada peraturan tertulis secara resmi yang dipatuhi oleh seluruh negara hukum internasional hanyalah berasal dari perjanjian antar negara, kebiasaan, peraturan dari pakar hukum. hal ini menjadikan hukum internasional ialah hukum abstrak dan subjeknya pun memiliki pengertian yang sama.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Mayda Alyani 2012011302 -
Nama : Mayda Alyani
NPM : 2012011302

Menurut video yang saya lihat dalam ILC ARTICLES 2001 berkaitan tentang state responsibility dari situ dapat kita lihat atributif adalah kewenangan yang melekat dan diberikan kepada suatu institusi atau pejabat berdasarkan peraturan perundang-undangan. tanggung jawab negara (state responsibility) muncul pada saat terjadi pelanggaran terhadap kewajiban-kewajiban internasional (primary rules)
atributif negara, negara yang tidak memenuhi kewajiban dan hak tidak bisa ikut ber artibusi yang tercantum dalam pasal ilc 2001 dari pasal 4- pasal 12 negara subjek hukum dalam hukum internasional adalah negara, negara memiliki hak dan kewajiban jika dia melanggarnya negara lain dapat menuntut negara tersebut. Menurut ILC dalam articlesnya menjelaskan bahwa semua tindakan yang salah secara internasional bisa membuat negara itu bertanggung jawab secara internasional yang kedua negara dianggap melakukan pelanggaran suatu negara boleh di tuntut jika melakukan pelanggaran (dimana pelanggaran kewajiban bisa diatribusikan kepada negara tersebut)negara lain juga dapat bekerjasama menghentikan tindakan pelanggaran serius yg dilakukan suatu negara (lawful) Adapun bentuk tanggung jawab negara (resparasi) menurut ilc articels 2001:
- Restitusi
- Compensation
- Satisfaction
- Interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Joanne Stephani Anumpitan Joanne Stephani Anumpitan -
Nama : Joanne Stephani Anumpitan
NPM : 2012011274

Izin memberikan feedback pak,
1. Atributif
Suatu tindakan individu bisa melahirkan tanggung jawab negara apabila tindakan itu bisa diatribusikan ke negara. Harus ada pelanggaran kewajiban Internasional sebagai bentuk atribusi negara dalam mempertanggubjawabkan secara Internasional. Jadi perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan dari antara negara yang dirugikan dan negara yang melakukan perbuatan.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Negara sebagai subjek hukum yang abstrak memiliki bentuk tanggung jawab negara yang dikenal dengan sebutan "Reparasi". Bentuk pertanggungjwaban ini bertujuan dalam memberikan ganti rugi , menghentikan tindakan tersebut ,dan menjamin tindakan tersebut tidak terulang kembali. Bentuk-bentuk tanggung jawab negara diantaranya yaitu restitusi, memberikan kompensasi, dan interest.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Rolenza Sijabat Rolenza Sijabat -
Nama : Rolenza Sijabat
NPM : 2052011055

Menurut saya, yang dapat saya pahami dari video tersebut adalah
Tanggung jawab Negara merupakan suatu tindakan pertanggungjawaban dari suatu Negara terhadap Negara lainnya yang diakibatkan dari adanya/timbulnya perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang merugikan Negara lainnya sehingga membutuhkan pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan. Menurut hukum internasional, pertanggungjawaban Negara timbul dalam hal Negara itu merugikan Negara lain sehingga dibutuhkan tindakan perbaikan (reparation) dari Negara yang menimbulkan kerugian tersebut.

1.atributif
yaitu pemberian kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang. Kewenangan atribusi lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan negara oleh undang-undang dasar. kewenangan dalam peraturan perundang- undangan adalah pemberian kewenangan membentuk peraturan perundang-undangan yang pada puncaknya diberikan oleh UUD 1945 atau UU kepada suatu lembaga negara atau pemerintah. Kewenangan tersebut melekat terus menerus dan dapat dilaksanakan.
Contoh Dalam Pasal 2 (a) ILC Draft –Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts 2001 yakni: “is attribute to the state under international law” Seperti yang telah disebutkan bahwa tindakan salah secara internasional dapat menimbulkan tanggung jawab Negara apabila tindakan atau pembiaran tersebut dapat diatribusikan kepada Negara berdasarkan hukum internasional. Atribusi menjadi penting karena Negara merupakan suatu objek yang abstrak sehingga tindakan Negara dilakukan oleh aparat Negara.

2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak.
negara merupakan subjek hukum internasional yang pertama dan karena itu memiliki hak dan kewajiban penuh di hadapan hukum internasional, sedangkan individu tidak. Untuk menentukan derajat hak dan kewajiban suatu subjek hukum internasional dapat dilihat dari tiga indikator yaitu:
1. Subjek yang bersangkutan memiliki hak untuk membuat perjanjian internasional.
2. Subjek yang bersangkutan memiliki hak untuk mengirim dan menerima perwakilan.
3. Subjek yang bersangkutan dapat mengajukan dan menerima tuntutan internasional.
Apabila salah satu indikator itu terpenuhi, maka subjek hukum internasional tersebut dapat dianggap sebagai subjek hukum internasional. Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Gustiti Tarenka 2012011069 -
Nama : Gustiti Tarenka
NPM : 2012011069

1. Negara sebagai subjek hukum internasional memegang tanggung jawab yang besar. Tidak boleh melanggar hak dan kewajiban,negara lain berhak menutut pertanggung jawabannya.

Tanggung Jawab
lahir tidak lepas dari status negara sebagai hukum internasional. negara yg bertanggung jawab memiliki syarat2 yaitu:
1. Harus ada kewajiban internasional yang dituangkan dalam perjanjian.
2. Negara harus membuktikan adakah pelanggaran yang dilakukan negara tersebut. Tindakan individu dapat melahirkan tanggung jawab negara. jika tindakan tersebut bisa di atribusikan ke negara. model atribusi bisa dilihat dari pasal 4-13 dari ILC Articles 2001.

ada negara yang bebas dari pertanggung jawaban
1.Self defence
2. Countermeasures
3. Force Majeure
4. Distress
5. Neccessity
6. Compliance with peremptory norms
7. Consequences of invoking a circumstance precluding wrongfulness.

Ada aturan tambahan(khusus) yang bukan tanggung jawab negara yg dirugikan semata namua negara dapat menuntut nya yaitu mengenai serious breaches / pelanggaran kewajiban internasional yang melanggar suatu norma paling di tinggi dalam hukum internasional.

Bentuk tanggung jawab negara (Reparasi)
1. Memberikan Restitution
2. Compensation
3. Satisfaction
4. Interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Muhammad fadel Izha leondra -
Nama : Muhammad Fadel Izha Leondra
NPM. : 2052011037

Izin Menjawab pak
Beberapa hal yang saya simak dalam video:
1. Atribut yang dimaksud dalam video yang saya simak ialah mengenai pengaturan tertulis dalam state responsible yaitu ILC article 2001.

Lebih rincinya sebagai berikut :
Hukum tanggung jawab negara adalah prinsip-prinsip yang mengatur kapan dan bagaimana negara diadakan jawab untuk pelanggaran internasional kewajiban . Daripada menetapkan kewajiban tertentu, aturan tanggung jawab negara menentukan, secara umum, kapan suatu kewajiban telah dilanggar dan konsekuensi hukum dari pelanggaran itu. Dengan cara ini mereka adalah aturan "sekunder" yang membahas masalah dasar tanggung jawab dan pemulihan yang tersedia untuk pelanggaran aturan "primer" atau substantif hukum internasional., seperti sehubungan dengan penggunaan kekuatan bersenjata. Karena keumuman ini, aturan dapat dipelajari secara independen dari aturan utama kewajiban. 
Mereka menetapkan :
(1) kondisi tindakan untuk memenuhi syarat sebagai kesalahan internasional, (2) keadaan di mana tindakan pejabat , individu swasta dan entitas lain dapat dikaitkan dengan negara,
(3) pertahanan umum untuk tanggung jawab

Sampai saat ini, teori hukum tanggung jawab negara belum berkembang dengan baik. Posisi tersebut kini telah berubah, dengan diadopsinya Draft Articles on the Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts (“Draf Articles”) oleh International Law Commission (ILC) pada Agustus 2001. Draft Articles tersebut merupakan kombinasi dari kodifikasi dan perkembangan progresif. Mereka telah dikutip oleh Mahkamah Internasional dan secara umum diterima dengan baik.

Meskipun pasal-pasal tersebut bersifat umum dalam liputan, tidak serta merta berlaku di semua kasus. Khususnya perjanjian rezim, seperti GATT dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia , telah menetapkan aturan mereka sendiri mengenai tanggung jawab suatu negara

2 Yang dimaksud Negara bersifat abstrak dalam subjek hukum Internasional adalah
Sebuah Negara memandang objeknya yakni negara sebagai sesuatu yang berada dalam keadaan yang tidak terikat pada keadaan, ruang, maupun waktu. Negara merupakan fenomena sosial yang keberadaanya abstrak namun dibutuhkan
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Zercy Nurjannah Zercy Nurjannah -
Nama : Zercy Nurjannah
NPM : 2012011273

Izin menjawab, Pak.
1. Atributif
Tidak semua tindakan individu warga negara merupakan tanggung jawab negara. Apabila tindakan tersebut dapat di-atribusi-kan ke negara maka baru bisa dipertanggungjawabkan oleh negara. Selain atribusi, juga harus ada pelanggaran kewajiban Internasional agar dapat dipertanggungjawabkan secara Internasional.

2. Negara sebagai subjek hukum yang asbtrak
Subjek hukum Internasional yaitu negara. Apabila suatu negara melanggar kewajiban maka dapat dituntut oleh negara lain. Menurut ILC Articles tidak hanya menjadi tanggung jawab negara yang dirugikan, negara lain (dengan syarat mengatasnamakan negara yang telah dirugikan) juga bisa bekerjasama untuk menghentikan tindakan pelanggaran serius yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara (lawful) tidak mengakui tindakan tersebut sebagai tindakan yang sah dari suatu negara yang melakukan pelanggaran tersebut ( All states ). Dan meminta jaminan kepada negara yang melakukan tindakan pelanggaran agar tidak mengulangi tindakan tersebut. Adapun bentuk tanggung jawab negara (resparasi):
- Restitusi
- Compensation
- Satisfaction
- Interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Elsa Maria Henni Novelina Hutagalung -
Nama : Elsa Maria Henni Novelina
NPM : 2012011392
Izin menjawab pak,

- Atributif
Dalam pasal 1 ILC Artc. 2001 dijelaskan bahwa semua tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan oleh negara dapat membuat negara tersebut bertanggung jawab secara internasional (Internasional Wrongful Act). Tindakan yang salah secara internasional tersebut harus bisa diatribusikan ke negara. Tindakan individu dapat melahirkan tanggung jawab negara ketika tindakan tersebut dapat diatribusikan ke negara. Model atribusinya dapat dilihat di pasal 4-12 ILC Artc. 2001.

- Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Negara merupakan subjek hukum internasional yang memiliki hak dan kewajiban dalam hukum internasional. Ketika negara tersebut melanggar kewajibannya, negara lain bisa menuntutnya. Negara lain selain negara yang dirugikan juga memiliki hak untuk menuntut negara yang melakukan pelanggaran tersebut, tetapi tidak sebesar hak negara yang dirugikan tersebut. Adapun pengecualian yang membuat sebuah negara untuk bertanggung jawab walaupun ada pelanggaran kewajiban terdapat pada Pasal 21-27 artikel ILC 2001.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Haikal Ramzy 2012011259 -
Haikal Ramzy
2012011259

- Tanggung jawab negara merupakan prinsip hukum internasional yang penting dalam kegiatan Internasional. Berdasarkan prinsip ini setiap negara bertanggung jawab secara internasional atas kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan internasionalnya baik yang dilakukan pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.

- Negara sebagai subjek hukum yang abstrak pasti memiliki tanggung jawab yang dinamakan Reparasi, didalam pengertian reparasi tersebut terdapat bentuk bentuk yaitu Restitution,compensation,satisfaction,dan interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Nazlah Regy Anggita Nazlah Regy Anggita -
State responsibility atau tanggung jawab negara, nampak pada saat terjadinya sebuah pelanggaran atas kewajiban-kewajiban yabg berkaitan dengan internasional. Tanggung jawab yang dijalankan oleh suatu negara timbul karena akibat dari terjadinya pelanggaran hukum internasional oleh negara tersebut. Apabila suatu negara merasa dirugikan atas negara lainnya maka negara tersebut dapat menuntut atas apa yang telah dilakukan oleh negara yang merugikannya.Atributif yakni segala kesalahan tindakan secara internasional oleh suatu negara maka membuat negara tersebut harus bertanggung jawab segara internasional. Negara sebagai subjek hukum internasional merupakan sebuah subjek yang memiliki hak dan kewajiban yang tertentu dalam hukum internasional itu sendiri.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Dicky Ryan Nugroho 2012011074 -
Nama: Dicky Ryan Nugroho
Npm: 2012011074

Izin menanggapi pak
1. Atributif
Semua tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan negara itu bisa membuat negara itu bertanggungjawab secara internasional. Tindakan yang salah secara internasional tersebut harus bisa diatribusikan ke negara. Apakah semua tindakan individu itu bisa melahirkan sebuah kewajiban negara? Ternyata tidak. Tindakan individu dapat melahirkan tanggungjawab negara jika tindakan itu bisa diatribusi ke negara. Bentuk atribusi tersebut ada dari pasal 4-12 dari ILC artikel 2001. Bagaimana bentuk atribusi dari sebuah tindakan individu yang bisa menjadikan negara bertanggungjawab.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya. Apa yang mengecualikan sebuah negara untuk bertanggungjawab? Artinya walaupun terjadi pelanggaran internasional yang dilakukan oleh suatu negara ke negara lain, tapi negara itu bebas dari pertanggungjawaban. negara yang tidak memenuhi kewajiban dan hak tidak bisa ikut ber artibusi yang tercantum dalam pasal ilc 2001 dari pasal 4- pasal 12
negara sebagai subjek hukum yang abstak memiliki tanggung jawab, Bentuk Tanggung Jawab Negara (Reparasi) menurut ilc articels 2001 : art 34-39 yaitu
- restitution
- compensation
- satisfaction
- interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Cindy Margaretha -
Nama: Cindy Margaretha
NPM: 2052011105

Tidak semua tindakan individu warga negara suatu negara melahirkan tanggung jawab negara secara internasional.
Syarat-syarat supaya negara bisa bertanggungjawab secara internasional:
1. Harus ada kewajiban internasional yang dimiliki oleh negara. Biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian, antara 2 negara atau lebih.
Sumber hukum internasional: perjanjian, hukum kebiasaan
2. International wrongful act. Menentukan apakah negara melanggar kewajibannya atau tidak. Negara bisa dituntut oleh negara lain atas pertanggungjawaban internasional, yang menuntut adalah negara yang dirugikan oleh pelanggaran kewajiban negara tersebut.
ILC Articles 2001 berkaitan dengan state responsibility. Pasal 1 dari ILC Articles 2001 menjelaskan bahwa semua tindakan yang salah secara internasional yang dilakukan negara dapat membuat negara itu bertanggungjawab secara internasional.
3. Damages or injury : injured states

Bentuk atribusi yang bisa menjadikan negara bertanggungjawab.
Walaupun negara merupakan suatu entitas yang abstrak namun negara tetap memiliki bentuk tanggung jawab yang disebut reparasi, yakni:
1. Restitution
2. Compensation
3. Satisfaction
4. Interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Parisi Izhar Alwi Jaya -
Assalamualaikum WR.WB
Nama: Parisi Izhar Alwi Jaya
NPM : 2012011179

Izin menjawab Pak
Subyek hukum internasional yang paling utama yang tidak kontroversial adalah negara. Negara memiliki kewajiban dan hak, apabila negara tidak memenuhi kewajiban bisa dituntut hak dari suatu negara yang merugikan.
Kondisi:
Tidak semua tindakan warga negara melahirkan tanggungjawab negara secara internasioanal.
Syaratnya, seperti 1. Kewajiban negara yang harus dibuktikan internasional (sumber hukum internasional yakni perjanjian, hukum kebiasaan); 2. International wrongful act. Apabila ad pelanggarana kewajiban maka negara yang dirugkan berhak menunut negara. Sifat dari teori pertanggungjawaban negara yakni si injured states menuntut responsibility states.
Aturan tertulis yang dibuat ILC dalam bentuk artikel pasal-pasal yang bersifat belum mengikat. ILC berdasarkan praktek-praktek negara, sebagai sebuah sumber hukum, hukum kebiasaan bukan perjanjian hukum. Semua tindakan salah yang dilakukan warganegara bisa membuat negara bertanggungjawab internasional. Unsur-unsur: tindakan yang salah harus diatribusikan negara, mode atribusi pasal 4-12 ILC 2021. Harus ada pelanggaran kewajiban internasional
Self defence
Pelanggaran kewajiban ada yang dianggap serius apabila melanggar norma, maka adanya aturan tambahan atau khusus. Bukan berarti tanggungjawab negara yang dirugikan saja tapi seluruh negara wajib menuntut agar negara yang dirugikan terpenuhi.
Bentuk kewaiban dan cara penuntutan di pasal 48 ILC Artikle.
Walaupun memungkinkan semua negara menuntut namun haknya lebih besar, haknya tidak lebih besar bagi negara yang dirugikan. Seperti menghentikan dan meminta jaminan agar tidak diulangi.
Bentuk-bentuk tanggungjawab melalui konstitusi, konvensasi, dll.
sekian terimakasih Pak, wassalamualaikum
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Muhammad Farhan Dirgantara -
M Farhan Dirgantara
2052011014

1. Atribusi, menurut saya tidak semua tindakan masyarakat (individu) itu perlu dipertanggung jawabkan oleh negara karena apabila tindakan tersebut terdapat suatu hal yang mengenai atribusi barulah negara bisa ikut untuk bertanggung jawab menangani hal tsb

2. Arti negara merupakan ubjek hukum abstrak yaitu hukum internasional ialah hukum yang belum ada peraturan tertulis secara resmi yang dipatuhi oleh seluruh negara hukum internasional hanyalah berasal dari perjanjian antar negara, kebiasaan, peraturan dari pakar hukum
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Pratama Ramadhan Davia Putra Davia -
Pratama Ramadhan Davia Putra
2052011050

1. Atributif
Tindakan individu dapat melahirkan tanggungjawab negara jika tindakan itu bisa diatribusi ke negara. Harus ada pelanggaran kewajiban Internasional sebagai bentuk atribusi negara dalam mempertanggubjawabkan secara Internasional. Jadi perbuatan tersebut dapat dipertanggung jawabkan dari antara negara yang dirugikan dan negara yang melakukan perbuatan.
2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Negara sebagai subjek hukum yang abstrak memiliki bentuk tanggung jawab negara yang dikenal dengan sebutan "Reparasi". Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional. Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya. Negara yang tidak memenuhi kewajiban dan hak tidak bisa ikut ber artibusi yang tercantum dalam pasal ilc 2001 dari pasal 4- pasal 12
negara sebagai subjek hukum yang abstak memiliki tanggung jawab, Bentuk Tanggung Jawab Negara (Reparasi) menurut ilc articels 2001 : art 34-39 yaitu
- restitution
- compensation
- satisfaction
- interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Rafif Sandi Setiawan -
Nama: Rafif Sandi Setiawan
NPM: 2012011351

Assalamualaikum wr. wb.
Izin menjawab,

hukum kebiasaan
tidak ada perjanjian tertulis namun terdapat artikel ILC 2001 membuat pasal kebiasaan praktek negara pasal 4-12 tindakan yang salah secara internasional harus diatribusikan kepada negara. tindakan individu bisa melakukan tanggung jawab negara kalau tindakan itu bisa di atribusikan (berkenaan dengan) negara. Jadi atribut itu suatu tindakan individu yang ketika tindakan tersebut sudah bersangkutan dengan suatu negara.

Negara sebagai subjek hukum yang abstrak. negara memiliki kewajiban dan hak, jika melanggar kewajibannya maka negara lain bisa menuntutnya.
Tidak semua tindakan individu suatu negara melahirkan tanggung jawab negara. pengecualian suatu negara untuk bertanggung jawab :
- kalau negara melakukan pembelaan diri (berupa penyerangan)
- tindakan balas dendam
- alasan tertentu untuk negara tersebut melakukan suatu hal tersebut
bentuk tanggung jawab negara (reparasi):
- restitusi
- compensation
- satisfaction
- interest
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Muhammad Hisyam Maulana . -
Nama : M. Hisyam Maulana
NPM : 2062011001


1. Atributif
Tidak semua tindakan individu warga negara merupakan tanggung jawab negara. Apabila tindakan tersebut dapat di-atribusi-kan ke negara maka baru bisa dipertanggungjawabkan oleh negara. Selain atribusi, juga harus ada pelanggaran kewajiban Internasional agar dapat dipertanggungjawabkan secara Internasional.

2. Negara sebagai subjek hukum yang asbtrak
Subjek hukum Internasional yaitu negara. Apabila suatu negara melanggar kewajiban maka dapat dituntut oleh negara lain. Menurut ILC Articles tidak hanya menjadi tanggung jawab negara yang dirugikan, negara lain (dengan syarat mengatasnamakan negara yang telah dirugikan) juga bisa bekerjasama untuk menghentikan tindakan pelanggaran serius yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara (lawful) tidak mengakui tindakan tersebut sebagai tindakan yang sah dari suatu negara yang melakukan pelanggaran tersebut ( All states ).
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Lulu Agita Rahmani . -
1. Atributif.
Tidak semua tindakan dari suatu individu dapat dipertanggungjawabkan oleh negara. Tindakan individu yang melahirkan tanggung jawab negara bila suatu tindakan tersebut dapat diatribusikan ke negara. Model atribusi suatu individu dapat dilihat dari Pasal 4 sampai Pasal 12 ILC 2001. Atribusi merupakan pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Kewenangan tersebut dapat dilaksanakan atas prakarsa sendiri setiap watu yang diberikan dengan batas yang telah ditentukan pula.
2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Subjek hukum internasional yang utama adalah negara. Negara memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional. Apabila terdapat negara yang melanggar kewajiban negara lain maka negara tersebut dapat dituntut kewajiban ganti ruginya kepada negara yang memiliki hak/dirugikan. Negara lain selain negara yang dirugikan juga memiliki hak untuk menuntut negara yang melakukan pelanggaran tersebut, tetapi tidak sebesar hak negara yang dirugikan. Adapula negara-negara yang telah melakukan pelanggaran, tetapi bebas dari tanggung jawab. Pengecualian tersebut terdapat pada Pasal 21-27 artikel ILC 2001.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh RIONANDA ADITYA 2012011129 -
Nama : Rionanda Aditya
Npm : 2012011129

izin menjawab Pak

1. Atributif
Tidak semua tindakan individu warga negara merupakan tanggung jawab negara. Apabila tindakan tersebut dapat di-atribusi-kan ke negara maka baru bisa dipertanggung jawabkan oleh negara. Selain atribusi, juga harus ada pelanggaran kewajiban Internasional agar dapat dipertanggung jawabkan secara Internasional.Tindakan yang salah secara internasional tersebut harus bisa diatribusikan ke negara.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak
Negara sebagai subjek hukum internasional memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam hukum internasional, Maka dari itu perwakilan diplomatik juga merupakan bagian dari kepentingan subjek hukum Internasional. Di negara kita, mahasiswa merupakan instrumen penting bagi tegaknya hukum dan stabilitas politik juga sekaligus sebagai pionir dalam menegakkan tujuan negara.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Siti Annisa Lesmana -
Nama : Siti Annisa Lesmana
Npm : 2012011110
Izin menjawab pak,

Negara adalah salah satu subjek hukum internasional (HI) dan disebutkan para ahli sebagai subjek hukum internasional yang pertama dan utama. Sebutan sebagai subjek hukum internasional yang pertama dan utama ini bukan tanpa alasan.
Selain itu, negara disebut sebagai subjek hukum internasional yang utama sebab memiliki apa yang tak dimiliki subjek hukum lainnya yakni Sovereignity atau Kedaulatan, yakni kekuasaan tertinggi yang tak dapat dibagi (utuh) serta tidak berada di bawah kekuasaan jenis lainnya.
Lalu pengertian dari atributif adalah Tidak semua tindakan individu warga negara merupakan tanggung jawab negara. Apabila tindakan tersebut dapat di-atribusi-kan ke negara maka baru bisa dipertanggungjawabkan oleh negara. Selain atribusi, juga harus ada pelanggaran kewajiban Internasional agar dapat dipertanggungjawabkan secara Internasional.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Syauqie Nisa Luthfia -
Syauqie Nisa Luthfia 2052011092
Negara merupkan subjek hukum internasional. Apabila suatu negara melanggar kewajiban maka bisa di tuntut oleh negara lain. Tanggung Jawab Negara merupakan prinsip hukum internasional yang penting dalam kegiatan keantariksaan. Berdasarkan prinsip ini setiap negara bertanggung jawab secara internasional atas kerugian yang diakibatkan oleh kegiatan keantariksaan nasionalnya baik yang dilakukan pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
arti negara sebagai subjek hukum abstrak yaitu hukum internasional ialah hukum yang belum ada peraturan tertulis secara resmi yang dipatuhi oleh seluruh negara hukum internasional hanyalah berasal dari perjanjian antar negara, kebiasaan, peraturan dari pakar hukum. hal ini menjadikan hukum internasional ialah hukum abstrak dan subjeknya pun memiliki pengertian yang sama. dalam kasus pelanggaran pun negara adalah subjek abstrak dari pelanggaran karena tindakan pelanggaran biasanya dilakukan oleh individu/kelompok yang ada kaitannya dengan negara bukan negara sendiri yang melanggar ketentuan internasional.
Kewajiban yang dilanggar oleh suatu negara
dapat menimbulkan hak bagi negara lain untuk menuntutnya. Itulah mengapa negara memiliki hak dan kewajiban sebagai subjek hukum internasional agar bisa menuntut jika terjadi ketidakadilan yang merugikan negara tersebut.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Ratunia Ilmi Mugia -
Nama: Ratunia Ilmi Mugia
NPM: 2052011099

Izin memberikan feedback pak.
1. Atributif dapat dikatakan sebagai pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Atributif yang dimaksud dalam video diatas adalah tanggung jawab negara dalam pelanggaran internasional yang diatur dalam ILC article 2001. Dijelaskan lebih lanjut dalam Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts pasal 4-11 yang mengatur tentang bentuk atribusi yang dilakukan oleh individu baik itu ada hubungan tindakan dengan negara atau tidak.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah bahwa negara disebut sebagai subjek hukum internasional yang utama sebab memiliki apa yang tak dimiliki subjek hukum lainnya yakni sovereignity atau kedaulatan, yakni kekuasaan tertinggi yang tak dapat dibagi (utuh) serta tidak berada di bawah kekuasaan jenis lainnya. Dan hukum internasional menjadikan negara sebagai subjek hukum yang abstrak.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Sahril Fadillah -
nama: sahril fadillah
npm:2052011028
1. atributif
2. negara sebagai subjek hukum yang abstrak
1. Atributif dapat dikatakan sebagai pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Atributif yang dimaksud dalam video diatas adalah tanggung jawab negara dalam pelanggaran internasional yang diatur dalam ILC article 2001. Dijelaskan lebih lanjut dalam Responsibility of States for Internationally Wrongful Acts pasal 4-11 yang mengatur tentang bentuk atribusi yang dilakukan oleh individu baik itu ada hubungan tindakan dengan negara atau tidak.

2. Negara sebagai subjek hukum yang abstrak adalah bahwa negara disebut sebagai subjek hukum internasional yang utama sebab memiliki apa yang tak dimiliki subjek hukum lainnya yakni sovereignity atau kedaulatan, yakni kekuasaan tertinggi yang tak dapat dibagi (utuh) serta tidak berada di bawah kekuasaan jenis lainnya. Dan hukum internasional menjadikan negara sebagai subjek hukum yang abstrak.
Sebagai balasan M. Havez, S.H., M.H., CLA.

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

oleh Nadia Imtinan Arka Salmah -
Nama : Nadia Imtinan Arka Salmah
NPM : 2012011378

1. Atributif
Tidak semua tindakan individu warga negara merupakan tanggung jawab negara. Apabila tindakan tersebut dapat di-atribusi-kan ke negara maka baru bisa dipertanggungjawabkan oleh negara. Selain atribusi, juga harus ada pelanggaran kewajiban Internasional agar dapat dipertanggungjawabkan secara Internasional.

2. Negara sebagai subjek hukum yang asbtrak
Subjek hukum Internasional yaitu negara. Apabila suatu negara melanggar kewajiban maka dapat dituntut oleh negara lain. Menurut ILC Articles tidak hanya menjadi tanggung jawab negara yang dirugikan, negara lain (dengan syarat mengatasnamakan negara yang telah dirugikan) juga bisa bekerjasama untuk menghentikan tindakan pelanggaran serius yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara (lawful) tidak mengakui tindakan tersebut sebagai tindakan yang sah dari suatu negara yang melakukan pelanggaran tersebut ( All states ).