Tanggungjawab Negara - Hukum Internasional

Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

Re: Atributif & Negara sebagai subjek hukum yang abstrak

by Nadia Imtinan Arka Salmah -
Number of replies: 0
Nama : Nadia Imtinan Arka Salmah
NPM : 2012011378

1. Atributif
Tidak semua tindakan individu warga negara merupakan tanggung jawab negara. Apabila tindakan tersebut dapat di-atribusi-kan ke negara maka baru bisa dipertanggungjawabkan oleh negara. Selain atribusi, juga harus ada pelanggaran kewajiban Internasional agar dapat dipertanggungjawabkan secara Internasional.

2. Negara sebagai subjek hukum yang asbtrak
Subjek hukum Internasional yaitu negara. Apabila suatu negara melanggar kewajiban maka dapat dituntut oleh negara lain. Menurut ILC Articles tidak hanya menjadi tanggung jawab negara yang dirugikan, negara lain (dengan syarat mengatasnamakan negara yang telah dirugikan) juga bisa bekerjasama untuk menghentikan tindakan pelanggaran serius yang dilakukan oleh suatu negara dengan cara (lawful) tidak mengakui tindakan tersebut sebagai tindakan yang sah dari suatu negara yang melakukan pelanggaran tersebut ( All states ).