Diskusi PENGGABUNGAN ANGKATAN PERANG DENGAN KEPOLISIAN NEGARA DALAM SATU WADAH (ABRI)

Diskusi

Diskusi

Yusuf Perdana གིས-
Number of replies: 19
Jelaskan menurut anda yang terjadi pada saat itu, jika PENGGABUNGAN  ANGKATAN PERANG  DENGAN KEPOLISIAN  NEGARA  DALAM  SATU  WADAH (ABRI) tidak dilakukan oleh pemerintah indonesia pada saat itu !
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Delia Mulniyati གིས-
Assalamualaikum wr.eb bapak nama saya Delia mulniyati npm 1813033019 izin untuk menanggapi pak

Saat reformasi 1998 bergulir, salah satu tuntutan yang kencang disuarakan kelompok pro-demokrasi adalah pencabutan Dwifungsi ABRI. Terpilihnya Abdurahman Wahid alias Gus Dur sebagai presiden membuat tuntutan itu cepat dikabulkan lewat sejumlah keputusan.

Dalam masa jabatannya yang sangat pendek (1999-2001) karena keburu dilengserkan, pemerintahan Gus Dur melakukan sejumlah reformasi TNI. Polri dipisahkan dari TNI. Doktrin Dwifungsi ABRI dicabut yang implementasinya melepaskan peran sosial-politik TNI.

Militer aktif tidak lagi melibatkan diri dalam politik partisan untuk mendukung Golongan Karya. Fraksi TNI-Polri dihilangkan dari parlemen. Dan doktrin kekaryaan yang selama itu melekat tidak lagi digunakan. Militer aktif tidak lagi menempati jabatan sipil.

“Perubahan TNI dalam reformasi TNI adalah perubahan dari Dwifungsi menuju militer profesional dalam sistem politik yang demokratis," tulis Agus Widjojo dalam Transformasi TNI (2015).

Purnawirawan yang kini menjabat Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) ini menambahkan, reformasi TNI sejatinya bukan merupakan perubahan, tapi pemurnian peran dan wewenang TNI sesuai dengan UUD 1945. Sebelumnya, peran TNI dianggap mengalami penyimpangan karena hadirnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Pokok-pokok Sistem Pertahanan Keamanan Negara.

Bahaya Dwifungsi TNI
Setahun sebelum menjadi presiden, Gus Dur telah menjelenterehkan pelbagai bahaya dari kondisi di lapangan mengenai pelaksanaan Dwifungsi ABRI. Dalam tulisannya bertajuk “Dwifungsi ABRI: Prinsip dan Cara", yang dimuat di harian Kompas edisi 13 Oktober 1998, ia menjelaskan tentang persepsi militer terhadap dwifungsi tersebut.

Menurut Gus Dur, dalam memandang perannya ini, timbul perasaan superior di kalangan militer yang melihat bahwa dwifungsi adalah alat untuk mencampuri urusan segala pihak tanpa terbendung. Dalam pandangan mereka, orang sipil seolah-olah tak mempunyai hak untuk menentukan segala sesuatu tanpa seizin militer.

Pandangan seperti ini, imbuh Gus Dur, pada akhirnya mematahkan segala usulan alternatif dari sipil dalam pelbagai keputusan karena akan selalu dikalahkan oleh alternatif dari militer. Gus Dur memberi contoh, saking luasnya dominasi militer, hanya sedikit saja bidang yang tak dapat mereka rambah, yakni ceramah di masjid atau pengajian-pengajian umum.

“Ini adalah pandangan yang paling ekstrem, namun inilah yang banyak dirasakan oleh berbagai kalangan di negeri kita," imbuhnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, pandangan kedua yang timbul di kalangan militer akibat perasaan superior ini adalah selalu menganggap sipil sebagai elemen yang tak becus mengurus dirinya sendiri, tak pandai mengambil keputusan karena pertentangan yang terkatung-katung.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

siska - གིས-
Saya Siska NPM 1813033007 izin menanggapi bapak terkait jika PENGGABUNGAN ANGKATAN PERANG DENGAN KEPOLISIAN NEGARA DALAM SATU WADAH (ABRI) tidak dilakukan oleh pemerintah indonesia pada saat itu? Jawabannya yaitu tanpa PENGGABUNGAN ANGKATAN PERANG DENGAN KEPOLISIAN NEGARA DALAM SATU WADAH (ABRI), Indonesia tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Sebab Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia dalam perwujudannya tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peran TNI dan Polri. Pada era pasca reformasi keberadaan TNI dan Polri dipisahkan yang sebelumnya berada dalam satu wadah komando (ABRI), hal tersebut merupakan suatu upaya mewujudkan profesionalisme dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan negara. Peran TNI dan Polri sebagai aktor dalam bidang pertahanan dan keamanan secara institusional dipisah tugas wewenang dan tanggung jawabnya, TNI membidangi pertahanan dan Polri membidangi keamanan. Sekian yang dapat saya sampaikan, terimakasih pak.
In reply to siska -

Re: Diskusi

Erika Sukma Lestari གིས-
Saya Erika Sukma Lestari npm 1813033021 izin menanggapi, saya setuju dengan pernyataan saudari Siska. Disini saya izin menanggapi, jika penggabungan Angkatan Perang dengan Kepolisian Negara dalam satu Wadah (ABRI) tidak dilakukan oleh pemerintah indonesia pada saat itu dapat menyebabkan ketidakmampuan Indonesia dalam mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar dan dalam negeri sehingga dapat mengakibatkan negara indonesia tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Eksistensi dari sebuah negara bukan semata mata mengenai potensi yang ada dalam negara tersebut. Tetapi juga mengenai kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara dimana hal ini menjadi fokus yang penting untuk di ciptakan dengan bantuan peran penting TNI dan Polri. Dengan penggabungan kedua badan keamanan tersebut akan menambah dan memperkuat pertahanan dari sebuah negara. Selain itu, jika penggabungan tidak dilaksanakan tidak adanya kemungkinan terjadinya Dwifungsi dalam badan ABRI karena Peran TNI dan Polri sebagai aktor dalam bidang pertahanan dan keamanan berada dalam institusional yang terpisah karena terdapat perbedaan tugas wewenang dan tanggung jawabnya sehingga ABRI tidak bisa masuk dalam dunia perpolitikan dan mendominasi masyarakat.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Amalia Sari གིས-
Nama saya Amalia Sari npm 1813033055 izin menjawab pak, Di masa Orde Baru TNI dan Polri di masa lalu tergabung dalam satu institusi yakni Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau ABRI. ABRI dipimpin oleh seorang Panglima Angkatan Bersenjata atau Pangab yang membawahi empat institusi yaitu angkatan darat, angkatan laut, angkatan udara, dan polisi. Saat itu ABRI juga memiliki tugas ganda atau dwifungsi. Pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara, kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara. Jika misalkan hal ini tidak dilaksanakan penggabungan antara TNI dan Kepolisian maka hal ini tidak terjadi dan dwi fungsi juga tidak mungkin terjadi. Hal ini disebabkan karena dua institusi tersebut memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Nur Afifah གིས-
Assalamualaikum pak. Saya nur Afifah 1813033017 izin menanggapi.

Menilik dari yang telah dijelaskan oleh kelompok dalam ruang meeting barusan, dwifungsi ABRI merupakan suatu konsepsi politik yang menempatkan ABRI dengan peranan yang penting dalam dua lingkungan kehidupan politik secara bersamaan yaitu lingkungan pemerintahan dan di lingkungan masyarakat atau dalam suprastruktur politik dan infrastruktur politik.

Pada umunya suatu konsepsi politik dapat dikatakan baik, jika serasi dengan kehidupan masyarakat dan negara yang bersangkutan dan dapat menjawab tantangan-tantangan serta dapat menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat yang bersangkutan. Oleh karenanya konsepsi Dwifungsi ABRI dapat dikatakan baik jika dapat ikut memecahkan masalah-masalah kenegaraan yang dihadapi oleh nusa dan bangsa pada waktu sekarang maupun di masa mendatang.

Jadi, penggabungan angkatan bersenjata di Indonesia ini dapat berjalan baik apabila mereka menjalankan kedua fungsinya secara layak dan utuh. Namun, kelak kan akan dipisahkan dwifungsi tersebut di masa mendatang, artinya ABRI dalam hal ini tidak mampu memecahkan masalah-masalah yang tumbuh pada badan mereka ketika melaksanakan dwifungsi. Maka itu kemudian, bilamana awalnya tidak digabungkan saya kira ya tidak akan luput juga dari masalah, namun dalam hal ini masalah yang ditimbulkan tidak menuai kompleksitas yang tinggi tetapi justru masalahnya akan terklasifikasi.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Christine Amellia Putri གིས-
Saya Christine Amellia Putri npm 1813033025 izin menanggapi pak.
Menurut saya apabila pada masa dahulu tidak terjadi penggabungan Angkatan Bersenjata dengan Kepolisian dibawah satu komando maka Angkatan Bersenjata Indonesia tidak akan mampu mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan peranannya. Dampak lebih buruknya, jika tidak ada penggabungan ini maka akan mudah terjadi kesalahpahaman, dimana masing masing angkatan militer Indonesia ini akan mudah terpengaruh kepentingan politik kelompok tertentu. Akibatnya akan menimbulkan banyak perpecahan dalam tubuh angkatan militer Indonesia ini.
Namun demikian, dampak positifnya jika tidak terjadi penggabungan dalam satu wadah menjadi ABRI maka tidak ada dwi fungsi ABRI. Dwi fungsi ABRI dirasa sangat mengganggu tatanan kehidupan masyarakat pada masa itu karena mengurangi kesempatan aspirasi rakyat dan adanya dominasi politik dan militer oleh ABRI.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Novita Trisnawati གིས-
Saya Novita Trisnawati npm 1813033027 izin berpendapat pak. Jika tidak ada ABRI pada saat itu maka tidak akan terjadi tercampurnya urusan politik dan urusan militer. Warga sipil akan mendapatkan tempat yang sama di pemerintahan dan tidak didominasi oleh militer. Hal ini terlihat dari dampak dari adanya dwifungsi ABRI ini adalah berkurangnya jatah warga sipil di bidang pemerintahan karena banyaknya anggota ABRI yang mendominasi pemerintahan. Pada Orde Baru, ABRI kemudian mulai terlihat semena-mena, padahal tujuan utamanya untuk menjaga keamanan dan pertahanan Negara. Namun yang dirasakan masyarakat justru tindak kekerasan terhadap segala bentuk protes atau demonstrasi yang dilakukan berbagai kalangan, selain itu ABRI juga sering menyelesaikan berbagai konflik dengan kekerasan. Namun, jika tidak ada ABRI, maka akan banyak pergolakan senjata yang berasal dari laskar laskar perjuangan dan partai yang memiliki kepentingan sendiri yang hendak mendirikan pemerintah yang baru. Sekian pak dari saya, terimakasih pak.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Yohana Lestari གིས-
Saya Yohana Lestari npm 1813033005 izin menanggapi pak :
Jika tidak dilakukan penggabungan angkatan perang dengan kepolisan Negara dalam satu wadah (ABRI) saat itu yaitu Indonesia tidak akan mencapai tingkat efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan peran militer para angkatan perang dengan polisi dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu. ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) sendiri merupakan bagian dari militer yang semula dibentuk untuk menjaga keamanan negara dan untuk melindungi negara dari berbagai ancaman internal maupun eksternal. ABRI sebagai salah satu kekuatan nasional, lahir dan dibentuk oleh rakyat Indonesia ditengah-tengah perjuangan nasional dalam merebut kemerdekaan dari penjajahan bangsa asing. Sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 1997 ABRI yang terdiri dari berbagai unsur didalamnya yaitu: AD, AL, AU dan Kepolisian mampu menjaga keutuhan wilayah kesatuan Republik Indonesia.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Hermia Wati གིས-
Saya Hermia Wati NPM 1813033023 izin menanggapi :

Jika penggabungan Angkatan Perang dengan Kepolisian Negara dalam satu Wadah (ABRI) tidak dilakukan oleh pemerintah indonesia pada saat itu dapat menyebabkan ketidakmampuan Indonesia dalam mempertahankan diri dari berbagai ancaman baik dari luar dan dalam negeri sehingga dapat mengakibatkan negara indonesia tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Eksistensi dari sebuah negara bukan semata mata mengenai potensi yang ada dalam negara tersebut. Tetapi juga mengenai kekuatan dalam pertahanan dan keamanan negara dimana hal ini menjadi fokus yang penting untuk di ciptakan dengan bantuan peran penting TNI dan Polri. Dengan penggabungan kedua badan keamanan tersebut akan menambah dan memperkuat pertahanan dari sebuah negara. Selain itu, jika penggabungan tidak dilaksanakan tidak adanya kemungkinan terjadinya Dwifungsi dalam badan ABRI karena Peran TNI dan Polri sebagai aktor dalam bidang pertahanan dan keamanan berada dalam institusional yang terpisah karena terdapat perbedaan tugas wewenang dan tanggung jawabnya sehingga ABRI tidak bisa masuk dalam dunia perpolitikan dan mendominasi masyarakat.


Sekian yang dapat saya sampaikan, terimakasih pak.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Lidia Millinia གིས-
Saya Lidia Millinia NPM 1813033031 izin menanggapi pak;
tanpa PENGGABUNGAN ANGKATAN PERANG DENGAN KEPOLISIAN NEGARA DALAM SATU WADAH (ABRI), Indonesia tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Sebab Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia dalam perwujudannya tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peran TNI dan Polri. Pada era pasca reformasi keberadaan TNI dan Polri dipisahkan yang sebelumnya berada dalam satu wadah komando (ABRI), hal tersebut merupakan suatu upaya mewujudkan profesionalisme dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan negara.
Penggabungan angkatan bersenjata di Indonesia ini dapat berjalan baik apabila mereka menjalankan kedua fungsinya secara layak dan utuh. Namun, kelak kan akan dipisahkan dwifungsi tersebut di masa mendatang, artinya ABRI dalam hal ini tidak mampu memecahkan masalah-masalah yang tumbuh pada badan mereka ketika melaksanakan dwifungsi.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Salsabila Az Zahra གིས-
Saya Salsabila Az Zahra NPM 1813033037 izin menanggapi pak.

Pada tahun 1962, dilakukan upaya penyatuan antara angkatan perang dengan kepolisian negara menjadi sebuah organisasi yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan satu komando ini dilakukan dengan tujuan untuk mencapai tingkat efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu. Dalam hal ini, menurut saya apabila tidak dilakukan penggabungan angkatan perang dengan kepolisian dalam satu wadah adalah masyarakat akan tetap percaya dengan ABRI karena tidak adanya keterlibatan politik ke militer dan masih adanya peluang aspirasi politis masyarakat sipil atau dengan kata lain masih setara dan tidak di beda-bedakan.
Sekian pak terima kasih
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Joko Sutrisno གིས-
Izin Menanggapi pak, saya Joko Sutrisno NPM (1813033013)

Terkait pertanyaan bapak diatas, apabila tidak dilakukan oleh pemerintah indonesia pada saat itu. Maka ada dampak yang dapat dirasakan yaitu dampak positifnya ialah dampak positifnya jika tidak terjadi penggabungan dalam satu wadah menjadi ABRI maka tidak ada dwi fungsi ABRI. Dwi fungsi ABRI dirasa sangat mengganggu tatanan kehidupan masyarakat pada masa itu karena mengurangi kesempatan aspirasi rakyat dan adanya dominasi politik dan militer oleh ABRI.

Sedangkan dampak negatif yang dapat ditimbulkan adalah Indonesia tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Sebab Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia dalam perwujudannya tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peran TNI dan Polri. Pada zaman era pasca reformasi keberadaan TNI dan Polri dipisahkan yang sebelumnya berada dalam satu wadah komando (ABRI), hal tersebut merupakan suatu upaya mewujudkan profesionalisme dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan negara. Peran TNI dan Polri sebagai aktor dalam bidang pertahanan dan keamanan secara institusional dipisah tugas wewenang dan tanggung jawabnya, TNI membidangi pertahanan dan Polri membidangi keamanan.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Dwi Mawarni གིས-
Saya Dwi Mawarni npm 1813033033 izin menanggapi.
Setelah Soeharto lengser, wacana pemisahan polisi dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) kembali menguat. Setelah Polri berpisah dengan ABRI, tiga matra yang tersisa namanya berubah tak lagi ABRI, melainkan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sementara Kepolisian pun lepas dari Departemen Pertahanan dan langsung berada di bawah presiden.
Terdapat perbedaan tugas antara polisi dengan tentara. Jika pemerintah tidak menggabungkan POLRI dengan angakatan militer, mungkin kepolisiana akan dapat menjalankan tugas dan fungsinya lebih jelas dan maksimal, karena pemisahan kepolisian dengan ABRI, maksudnya adalah agar polisi lebih profesional sebagai penegak hukum.
Terima kasih.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Ida Ayu Komang Fitri Yani གིས-
Saya Ida Ayu Komang Fitri Yani NPM 1813033045, izin menanggapi...
Jika tidak dilakukan penggabungan angkatan perang dengan kepolisian negara dalam satu wadah, Indonesia tidak dapat menghadapi ancaman dari luar dan dalam negeri dengan optimal, hal ini dikarenakan pertahanan dan keamanan Negara Indonesia tidak dapat dilepaskan dari adanya peranan TNI dan Polri. Selain itu, dwifungsi abri tidak akan ada jika tidak terdapat penggabungan, yang menyebabkan berkurangnya jatah warga sipil di bidang pemerintahan karena banyaknya anggota ABRI yang mendominasi pemerintahan. Hal ini juga menjadikan tidak transparannya sistem pemerintahan di Indonesia pada masa itu.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Farin Fatwa Sugesty གིས-
Saya, Farin Fatwa Sugesty, Npm 1813033029. izin menanggapi pak.
Pada tahun 1962, dilakukan upaya penyatuan antara angkatan perang dengan kepolisian negara menjadi sebuah organisasi yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan satu komando ini dilakukan dengan tujuan untuk mencapai tingkat efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu. Tanpa penggabungan angkatan perang dengan kepolisian negara dalan satu penggabungan wadah (ABRI) indonesia tidak akan mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Sebab Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia dalam perwujudannya tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peran TNI dan Polri. Pada era pasca reformasi keberadaan TNI dan Polri dipisahkan yang sebelumnya berada dalam satu wadah komando (ABRI), hal tersebut merupakan suatu upaya mewujudkan profesionalisme dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan negara. Peran TNI dan Polri sebagai aktor dalam bidang pertahanan dan keamanan secara institusional dipisah tugas wewenang dan tanggung jawabnya, TNI membidangi pertahanan dan Polri membidangi keamanan.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Roni Hermawan གིས-

Saya Roni Hermawan (1813033011) izin menanggapi atas pertanyaan bapak yaitu Jelaskan menurut anda yang terjadi pada saat itu, jika PENGGABUNGAN  ANGKATAN PERANG  DENGAN KEPOLISIAN  NEGARA  DALAM  SATU  WADAH (ABRI) tidak dilakukan oleh pemerintah indonesia pada saat itu !

Pada tahun 1962, dilakukan upaya penyatuan antara angkatan perang dengan kepolisian negara menjadi sebuah organisasi yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Penyatuan satu komando ini dilakukan dengan tujuan untuk mencapai tingkat efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.

Tanpa  penggabungan angkatan perang dengan kepolisian negara dalan satu penggabungan wadah (ABRI) indonesia tidak akan mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Sebab Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia dalam perwujudannya tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peran TNI dan Polri. Pada era pasca reformasi keberadaan TNI dan Polri dipisahkan yang sebelumnya berada dalam satu wadah komando (ABRI), hal tersebut merupakan suatu upaya mewujudkan profesionalisme dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan negara. Peran TNI dan Polri sebagai aktor dalam bidang pertahanan dan keamanan secara institusional dipisah tugas wewenang dan tanggung jawabnya, TNI membidangi pertahanan dan Polri membidangi keamanan.

Sekian dan terima kasih.

In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Resti Nurmaya གིས-
Saya Resti Nurmaya Npm 43 izin menanggapi pak...

Jika tidak dilakukan penggabungan angkatan perang dengan abri, maka Indonesia tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Sebab Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia dalam perwujudannya tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peran TNI dan Polri. Pada era pasca reformasi keberadaan TNI dan Polri dipisahkan yang sebelumnya berada dalam satu wadah komando (ABRI), hal tersebut merupakan suatu upaya mewujudkan profesionalisme dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan negara. Peran TNI dan Polri sebagai aktor dalam bidang pertahanan dan keamanan secara institusional dipisah tugas wewenang dan tanggung jawabnya, TNI membidangi pertahanan dan Polri membidangi keamanan.

terimakasih pak..
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Ayu Fitri Anggraini གིས-
Saya Ayu Fitri Anggraini NPM 1813033049 Izin menanggapi pak jika tidak dilakukan penggabungan by Indonesia tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Sebab Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia dalam perwujudannya tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peran TNI dan Polri. Pada era pasca reformasi keberadaan TNI dan Polri dipisahkan yang sebelumnya berada dalam satu wadah komando (ABRI), hal tersebut merupakan suatu upaya mewujudkan profesionalisme dalam mewujudkan pertahanan dan keamanan negara.
jika tidak ada penggabungan ini maka akan mudah terjadi kesalahpahaman, dimana masing masing angkatan militer Indonesia ini akan mudah terpengaruh kepentingan politik kelompok tertentu. Akibatnya akan menimbulkan banyak perpecahan dalam tubuh angkatan militer Indonesia ini.
Terimakasih, Sekian tanggapan dari saya kurang dan lebihnya saya mohon maaf
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

Agus Triyoga གིས-
Saya Agus Triyoga NPM 41 izin sedikit menanggapi pak, jika penggabungan angkatan perang dengan kepolisian negara dalam satu wadah (abri) tidak dilakukan oleh pemerintah indonesia pada saat itu maka yang terjadi adalah Indonesia tidak mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Sebab Pertahanan dan keamanan Negara Indonesia dalam perwujudannya tidak dapat dilepaskan dari fungsi dan peran TNI dan Polri.