Pertemuan 9

Diskusi

Re: Diskusi

oleh Monica Agustia Wiwit Rahayu -
Jumlah balasan: 0
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, pekenalkan saya Monica Agustia Wiwit Rahayu dengan NPM 2053033007. Izin untuk menjawab pertanyaan yang Bapak berikan.

sistem upah yang dikenalkan oleh kolonial tidak menguntungkan bagi masyarakat pedesaan. Pada tahun 1888, pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan sebuah peraturan. Akibat dari pengembangan industri dan perkebunan baru serta bertambahnya eksploitasi tenaga rakyat berupa sulitnya mencari tenaga kerja atau buruh. Kesulitan yang dialami ini disebabkan karena keengganan buruh atau pekerja karena upah yang diberikan terlalu kecil atau murah. Kesulitan pemerintah dalam mencari pekerja berlaku di daerah luar Pulau Jawa. Rata-rata penduduk Jawa bersedia bekerja kepada pemerintah meskipun diberi upah sedikit, tetapi ini tidak berlaku di Sumatra Timur. Penduduk Jawa diberi upah sedikit tetap bekerja karena mereka melakukan pekerjaan tersebut untuk pemenuhan nafkah dan masih ada sedikit ikatan dengan pejabat desa yang memaksa mereka untuk bekerja . Sementara penduduk Sumatra Timur memberikan argumen jika keenggananya untuk bekerja karena jumlah penduduknya sedikit dan perkebunanya sangat luas, apabila mereka bekerja menjadi pekerja tetap maka kesejahteraan ekonomi sulit diterima.

Sekian, terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.