Pertemuan 9

Diskusi

Diskusi

by Yusuf Perdana -
Number of replies: 10

Jelaskan menurut pandangan anda dibentuknya berbagai peraturan, khususnya dalam hal tenaga kerja yakni sistem upah yang dikenalkan oleh kolonial apakah menguntungkan bagi masyarakat pedesaan? dan jelaskan alasannya !

In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

by Rifki Ardiansyah -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan nama saya Rifki Ardiansyah NPM 2053033006. Izin menjawab pertanyaan yang bapak berikan tentang dibentuknya berbagai peraturan, khususnya dalam hal tenaga kerja yakni sistem upah yang dikenalkan oleh kolonial apakah menguntungkan bagi masyarakat pedesaan? dan jelaskan alasannya !

Sistem upah yang dikenalkan oleh kolonial tidak menguntungkan bagi masyarakat pedesaan, setelah tahun 1830 pemerintah sudah mulai mengenalkan sistem kontrak kerja terhadap petani dengan pemberian upah yang tidak begitu tinggi. Walaupun sistem upah sudah mulai diterapkan tapi para petani atau kaum buruh masih terikat dengan hubungan kekerabatan tradisional Jawa yakni masih tetap memenuhi kewajibannya selaku anggota masyarakat pada perintah desa. Hal ini dikarenakan para petani Jawa belum terbiasa dengan sistem upah, sehingga kegiatan kerja yang mendapat imbalan upah tetap tidak membawa perubahan berarti bagi penigkatan tarap hidup ke arah yang lebih baik.

Alasannya karena fenomena ini diakibatkan penduduk sudah terbiasa dengan pola hidup subsistensi yang hanya memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Di luar itu mereka tetap memandang bahwa bekerja tetap terbatas pada pelayanan wajib kepada penguasa, yang lebih tinggi dan harus dipenuhinya. Dalam perkembangannya, meningkatnya kebutuhan tenaga buruh, juga diiringi dengan meningkatnya praktek-praktek pemaksaan yang dilakukan oleh para pejabat yang terikat pada pelayanan pemerintah. Namun demikian, pada tahun 1850-an, usaha-usaha untuk memasukkan buruh tani ke dalam daerah yang biasanya dikerjakan oleh buruh rodi, harus ditinggalkan, karena tidak ada kaum buruh yang bersedia bekerja dengan tingkat upah yang dijanjikan oleh pemerintah.

Sekian terimakasih, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

by ALIFIAN FARIDZ RAMADHAN -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin memperkenalkan diri nama saya Alifian Faridz Ramadhan NPM 2053033001. Izin menanggapi pertanyaan yang bapak berikan mengenai dibentuknya berbagai peraturan, khususnya dalam hal tenaga kerja yakni sistem upah yang dikenalkan oleh kolonial apakah menguntungkan bagi masyarakat pedesaan? dan jelaskan alasannya !

Sistem upah yang dikenalkan oleh kolonial tidak menguntungkan bagi masyarakat pedesaan. Pada tahun 1888, pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan sebuah peraturan.

Dalam peraturan tersebut memuat mengenai persyaratan hubungan antara kerja kuli kontrak di Sumatra Timur yang dikenal dengan koeli ordonnantie. Mengutip pendapat Daliman (2012) “koeli ordonantie merupakan bentuk aturan yang menyangkut hubungan majikan dengan kuli kontrak”. Implemetasi dari aturan tersebut mengikat diantara kedua pilah pihak. 

Pada sisi majikan, memberikan jaminan-jaminan tertentu apabila pekerja melarikan diri sebelum kontraknya habis. Sementara pada sisi kuli (pekerja) melindunginya dari tindakan sewenangwenang majikan. Dalam prakteknya aturan ini lebih memihak pada majikan. 

Para pekerja tetap yang paling banyak menerima hukuman. Koeli ordonatie lebih memiliki hubungan pada sistem upah. 
Pada saat peraturan tersebut diterapkan upah yang diterima pekerja sebesar 6 dollar per bulan bagi pekerja laki-laki. Jika dikurskan 1 dollar setara dengan 2 gulden, jadi 12 gulden gaji yang diterima oleh pekerja. Kemudian nilai dolar mengalami penurunan, 1 dollar setara dengan 1.10 gulden, jadi para pekerja laki-laki menerima upah sebesar 4.40 dollar.
 
Sementara pekerja perempuan menerima upah separo dari upah yang diterima pekerja laki-laki. Jadi gaji mereka sebesar 2.20 dollar.

Alasannya Masa pemerintahan Kolonial Belanda di Indonesia yang sangat lama melahirkan bermacam-macam kebijakan terhadap daerah jajahan. Setiap penerapan kebijakan tentunya membawa konsekuensi terhadap sektor-sektor kehidupan masyarakat Bumiputra.

Salah satu sektor yang terkena pengaruh adalah pekerja. Posisi pekerja pada masa Tanam Paksa, Politik Liberal, Politik Etis berbeda. Jika pada masa tanam paksa pekerja dipekerjakan secara paksa sehingga masa Tanam Paksa dikenal sebagai pewaris pekerja yang murah. Berbeda dengan masa Politik Liberal, pekerja mulai mendapatkan upah yang lebih tinggi dan diperkenalkanya sistem kuli kontrak.
 
Keberadaan pekerja semakin berkembang
semakin berkembang pada masa politik etis.
 
Transformasi politik mengakibatkan posisi
pekerja menjadi organisasi yang dianggap
penting. Para pekerja mulai berani
menyuarakan dirinya yang menuntut
kelayakan penghidupan.

Demikian yang dapat saya sampaikan wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

by Adhani Mayvera -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, pekenalkan saya Adhani Mayvera dengan NPM 2053033008 izin untuk menjawa pertanyaana, Apakah sistem upah yang diperkenalkan oleh pemerintah kolonial menguntungkan masyarakat desa?

Permasalahan yang muncul sebagai akibat dari pengembangan industri dan perkebunan baru serta bertambahnya eksploitasi tenaga rakyat berupa sulitnya mencari tenaga kerja atau buruh. Kesulitan yang dialami ini disebabkan karena keengganan buruh atau pekerja karena upah yang diberikan terlalu kecil atau murah.Dampaknya jarang rakyat yang bersedia bekerja di perkebunan milik swasta asing. Kesulitan dalam mencari pekerja tidak berlaku untuk semua daerah di Nusantara.Kesulitan pemerintah dalam mencari pekerja berlaku di daerah luar Pulau Jawa.Rata-rata penduduk Jawa bersedia bekerja kepada pemerintah meskipun diberi upah sedikit, tetapi ini tidak berlaku di Sumatra Timur. Penduduk Jawa diberi upah sedikit tetap bekerja karena mereka melakukan pekerjaan tersebut untuk pemenuhan nafkah dan masih ada sedikit ikatan dengan pejabat desa yang memaksa mereka untuk bekerja . Sementara penduduk Sumatra Timur memberikan argumen jika keenggananya untuk bekerja karena jumlah penduduknya sedikit dan perkebunanya sangat luas, apabila mereka bekerja menjadi pekerja tetap maka kesejahteraan ekonomi sulit diterima. Alasan nya sedikitnya upah yang diterima juga merupakan faktor keenggenan penduduk Sumatra Timur bekerja di perkebunan .

Adanya sistem pembagian upah ini memberikan dampak negatif terhadap penduduk desa, masyarakat tidak dapat memenuhi perekonomiannya yang berakibat pada kemiskinan dan kelaparan. Mereka tidak diberikan upah yang sepadan dengan apa yang sudah mereka lakukan.

Sekian, Mohon maaf apabila terjadi kesalahan
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

by Ferdy Nurfajri -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sebelumnya izin memperkenalkan diri nama saya Ferdy Nurfajri NPM 2053033013 izin menjawab forum diskusi yang telah bapak berikan.

Sistem upah yang dikenalkan oleh kolonial tidak menguntungkan bagi masyarakat pedesaan, setelah tahun 1830 pemerintah sudah mulai mengenalkan sistem kontrak kerja terhadap petani dengan pemberian upah yang tidak begitu tinggi. Walaupun sistem upah sudah mulai diterapkan tapi para petani atau kaum buruh masih terikat dengan hubungan kekerabatan tradisional Jawa yakni masih tetap memenuhi kewajibannya selaku anggota masyarakat pada perintah desa. Hal ini dikarenakan para petani Jawa belum terbiasa dengan sistem upah, sehingga kegiatan kerja yang mendapat imbalan upah tetap tidak membawa perubahan berarti bagi penigkatan tarap hidup ke arah yang lebih baik.
Adanya sistem pembagian upah ini memberikan dampak negatif terhadap penduduk desa, masyarakat tidak dapat memenuhi perekonomiannya yang berakibat pada kemiskinan dan kelaparan. Mereka tidak diberikan upah yang sepadan dengan apa yang sudah mereka lakukan.

Sekian, Mohon maaf apabila terjadi kesalahan
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

by Fefi Yunia Amalia Sari -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, pekenalkan saya Fefi Yunia Amalia Sari dengan NPM 2053033010. Izin untuk menjawab pertanyaan yang Bapak berikan.

Apakah sistem upah yang diperkenalkan oleh pemerintah kolonial menguntungkan masyarakat desa?

Pada sistem upah yang dikenalkan oleh kolonial tidak menguntungkan bagi masyarakat pedesaan. Pada tahun 1888, pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan sebuah peraturan. Akibat dari pengembangan industri dan perkebunan baru serta bertambahnya eksploitasi tenaga rakyat berupa sulitnya mencari tenaga kerja atau buruh. Kesulitan yang dialami ini disebabkan karena keengganan buruh atau pekerja karena upah yang diberikan terlalu kecil atau murah. Kesulitan pemerintah dalam mencari pekerja berlaku di daerah luar Pulau Jawa. Rata-rata penduduk Jawa bersedia bekerja kepada pemerintah meskipun diberi upah sedikit, tetapi ini tidak berlaku di Sumatra Timur. Penduduk Jawa diberi upah sedikit tetap bekerja karena mereka melakukan pekerjaan tersebut untuk pemenuhan nafkah dan masih ada sedikit ikatan dengan pejabat desa yang memaksa mereka untuk bekerja.

Para pekerja tetap yang paling banyak menerima hukuman. Koeli ordonatie lebih memiliki hubungan pada sistem upah.
Pada saat peraturan tersebut diterapkan upah yang diterima pekerja sebesar 6 dollar per bulan bagi pekerja laki-laki. Jika dikurskan 1 dollar setara dengan 2 gulden, jadi 12 gulden gaji yang diterima oleh pekerja. Kemudian nilai dolar mengalami penurunan, 1 dollar setara dengan 1.10 gulden, jadi para pekerja laki-laki menerima upah sebesar 4.40 dollar. Salah satu sektor yang terkena pengaruh adalah pekerja. Posisi pekerja pada masa Tanam Paksa, Politik Liberal, Politik Etis berbeda. Jika pada masa tanam paksa pekerja dipekerjakan secara paksa sehingga masa Tanam Paksa dikenal sebagai pewaris pekerja yang murah. Jadi dapat disimpulkan bahwa adanya sistem pembagian upah ini memberikan dampak negatif terhadap penduduk desa, masyarakat tidak dapat memenuhi perekonomiannya yang berakibat pada kemiskinan dan kelaparan dimana hal tersebut menyengsengsarakan dan membuat rakyat menderita/kesulitan.

Sekian, terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

by Raisya Aulia -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, pekenalkan saya Raisya Aulia dengan NPM 2053033009. Izin untuk menjawab pertanyaan yang Bapak berikan.

Pada sistem upah yang dikenalkan oleh kolonial tidak menguntungkan bagi masyarakat pedesaan. Pada tahun 1888, pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan sebuah peraturan.

Salah satu sektor yang terkena pengaruh adalah pekerja. Posisi pekerja pada masa Tanam Paksa, Politik Liberal, Politik Etis berbeda. Jika pada masa tanam paksa pekerja dipekerjakan secara paksa sehingga masa Tanam Paksa dikenal sebagai pewaris pekerja yang murah. Berbeda dengan masa Politik Liberal, pekerja mulai mendapatkan upah yang lebih tinggi dan diperkenalkanya sistem kuli kontrak. Keberadaan pekerja semakin berkembang
semakin berkembang pada masa politik etis.Transformasi politik mengakibatkan posisi pekerja menjadi organisasi yang dianggap penting. Para pekerja mulai berani menyuarakan dirinya yang menuntut kelayakan penghidupan.

Akibat dari pengembangan industri dan perkebunan baru serta bertambahnya eksploitasi tenaga rakyat berupa sulitnya mencari tenaga kerja atau buruh. Kesulitan yang dialami ini disebabkan karena keengganan buruh atau pekerja karena upah yang diberikan terlalu kecil atau murah. Kesulitan pemerintah dalam mencari pekerja berlaku di daerah luar Pulau Jawa. Rata-rata penduduk Jawa bersedia bekerja kepada pemerintah meskipun diberi upah sedikit, tetapi ini tidak berlaku di Sumatra Timur. Penduduk Jawa diberi upah sedikit tetap bekerja karena mereka melakukan pekerjaan tersebut untuk pemenuhan nafkah dan masih ada sedikit ikatan dengan pejabat desa yang memaksa mereka untuk bekerja.

Para pekerja tetap yang paling banyak menerima hukuman. Koeli ordonatie lebih memiliki hubungan pada sistem upah. Pada saat peraturan tersebut diterapkan upah yang diterima pekerja sebesar 6 dollar per bulan bagi pekerja laki-laki. Jika dikurskan 1 dollar setara dengan 2 gulden, jadi 12 gulden gaji yang diterima oleh pekerja. Kemudian nilai dolar mengalami penurunan, 1 dollar setara dengan 1.10 gulden, jadi para pekerja laki-laki menerima upah sebesar 4.40 dollar.

Sekian, terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

by Ruri Rismawati -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, perkenalkan nama saya Ruri Rismawati npm 2053033004, izin menjawab.

Menurut pandangan saya, Sistem upah yang dikenalkan oleh kolonial tidak menguntungkan bagi masyarakat pedesaan, setelah tahun 1830 pemerintah sudah mulai mengenalkan sistem kontrak kerja terhadap petani dengan pemberian upah yang tidak begitu tinggi. Walaupun sistem upah sudah mulai diterapkan tapi para petani atau kaum buruh masih terikat dengan hubungan kekerabatan tradisional Jawa yakni masih tetap memenuhi kewajibannya selaku anggota masyarakat pada perintah desa. Hal ini dikarenakan para petani Jawa belum terbiasa dengan sistem upah, sehingga kegiatan kerja yang mendapat imbalan upah tetap tidak membawa perubahan berarti bagi penigkatan tarap hidup ke arah yang lebih baik.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

by INTAN NUR RAMADANIA -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan nama saya Intan Nur Ramadania dengan NPM 2053033002. Izin menyampaikan pendapat mengenai pertanyaan yang telah diberikan, sistem upah yang dikenalkan oleh kolonial apakah menguntungkan bagi masyarakat pedesaan? Pada masa kolonial, Belanda mengangkat Johannes Van den Bosch sebagai Gubernur Jendral yang baru untuk Hindia Belanda. Van den Bosch menerapkan sistem tanam paksa yang merugikan masyarakat. Pada masa ini sudah diperkenalkan sistem upah terhadap masyarakat Belanda kepada masyarakat Indonesia. Namun sistem tanam paksa ini memberatkan penduduk, karena selain memelihara tanaman yang telah ditentukan oleh pemerintah, mereka juga harus menanam padi untuk keperluan hidupnya. Selain itu, upah yang diterima oleh masyarakat tidak sepadan dengan pekerjaan mereka. Setelah itu, tanam paksa ini dibubarkan oleh pihak Belanda. Setelah tanam paksa ini dibubarkan, datanglah pengusaha Belanda dan swasta asing lainnya untuk menanamkan modalnya. Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Agraria, perkembangan perkebunan semakin luas. Masyarakat pedesaan yang awalnya bekerja di sektor pertanian berubah menjadi sektor perkebunan. Walaupun masih ada beberapa yang masih bertahan di sektor pertanian. Pertumbuhan sektor perkebunan dan pabrik gula diimbangi dengan sistem buruh yang semakin baik jika dibandingkan sistem upah yang diterapkan sebelumnya. Sistem upah ini disebut dengan kerja upah, dimana buruh hanya mendapat upah ketika dia melakukan pekerjaan dan mungkin sistem kerja upah ini masih diterapkan sampai sekarang dibeberapa sektor industri di Indonesia. Dalam hal ini, sistem upah ini menguntungkan masyarakat Indonesia. Sekian jawaban dari saya, terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

by Gumahdona Khoirunnisa -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin memperkenalkan diri nama Gumahdona Khoirunnisa dengan NPM 2053033011. Izin menjawab pertanyaan yang bapak berikan pada forum diskusi.

Sistem upah yang dikenalkan oleh kolonial tidak menguntungkan bagi masyarakat pedesaan, setelah tahun 1830 pemerintah sudah mulai mengenalkan sistem kontrak kerja terhadap petani dengan pemberian upah yang tidak begitu tinggi. Walaupun sistem upah sudah mulai diterapkan tapi para petani atau kaum buruh masih terikat dengan hubungan kekerabatan tradisional Jawa yakni masih tetap memenuhi kewajibannya selaku anggota masyarakat pada perintah desa. Hal ini dikarenakan para petani Jawa belum terbiasa dengan sistem upah, sehingga kegiatan kerja yang mendapat imbalan upah tetap tidak membawa perubahan berarti bagi penigkatan tarap hidup ke arah yang lebih baik.

Alasannya karena fenomena ini diakibatkan penduduk sudah terbiasa dengan pola hidup subsistensi yang hanya memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri. Di luar itu mereka tetap memandang bahwa bekerja tetap terbatas pada pelayanan wajib kepada penguasa, yang lebih tinggi dan harus dipenuhinya. Dalam perkembangannya, meningkatnya kebutuhan tenaga buruh, juga diiringi dengan meningkatnya praktek-praktek pemaksaan yang dilakukan oleh para pejabat yang terikat pada pelayanan pemerintah. Namun demikian, pada tahun 1850-an, usaha-usaha untuk memasukkan buruh tani ke dalam daerah yang biasanya dikerjakan oleh buruh rodi, harus ditinggalkan, karena tidak ada kaum buruh yang bersedia bekerja dengan tingkat upah yang dijanjikan oleh pemerintah.

Sekian, terimakasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
In reply to Yusuf Perdana

Re: Diskusi

by Monica Agustia Wiwit Rahayu -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, pekenalkan saya Monica Agustia Wiwit Rahayu dengan NPM 2053033007. Izin untuk menjawab pertanyaan yang Bapak berikan.

sistem upah yang dikenalkan oleh kolonial tidak menguntungkan bagi masyarakat pedesaan. Pada tahun 1888, pemerintah Kolonial Belanda mengeluarkan sebuah peraturan. Akibat dari pengembangan industri dan perkebunan baru serta bertambahnya eksploitasi tenaga rakyat berupa sulitnya mencari tenaga kerja atau buruh. Kesulitan yang dialami ini disebabkan karena keengganan buruh atau pekerja karena upah yang diberikan terlalu kecil atau murah. Kesulitan pemerintah dalam mencari pekerja berlaku di daerah luar Pulau Jawa. Rata-rata penduduk Jawa bersedia bekerja kepada pemerintah meskipun diberi upah sedikit, tetapi ini tidak berlaku di Sumatra Timur. Penduduk Jawa diberi upah sedikit tetap bekerja karena mereka melakukan pekerjaan tersebut untuk pemenuhan nafkah dan masih ada sedikit ikatan dengan pejabat desa yang memaksa mereka untuk bekerja . Sementara penduduk Sumatra Timur memberikan argumen jika keenggananya untuk bekerja karena jumlah penduduknya sedikit dan perkebunanya sangat luas, apabila mereka bekerja menjadi pekerja tetap maka kesejahteraan ekonomi sulit diterima.

Sekian, terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.