Kekuasaan merupakan salah satu obyek kajian ilmu politik sebagaimana energi menjadi salah satu obyek kajian ilmu fisika. Kekuasaan itu sendiri kalau dibedah ternyata di dalamnya masih terdapat banyak hal yang memerlukan kajian secara lebih mendalam. Meski demikian, ilmu politik tidak semata-mata berkutat hanya seputar urusan kekuasaan. Masih banyak lagi urusan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik. Coba sekarang anda jelaskan hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik!
NPM : 2116041039
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik :
1. Negara (state)
Negara menjadi salah satu dari kajian ilmu politik karena saat ini hampir tak ada manusia yang hidup tanpa negara. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Studi tentang negara sebetulnya jauh lebih dulu muncul di zaman Yunani Kuno dibandingkan dengan kajian kekuasaan. Ada beberapa kategori bentuk negara, yaitu republik, otokratis, dan totaliter. Dalam hal negara sebagai kajian ilmu politik, salah satu hal yang menjadi pusat perhatiannya adalah lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formalnya.
2. Kebijakan (policy)
Kebijakan adalah kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai sebuah rencana yang dirinci mengenai sesuatu yang akan dikerjakan. Ada dua jenis aliran kebijakan (publik), yaitu aliran kontinentalis yang cenderung melihat bahwa kebijakan adalah turunan dari hukum dan aliran anglo-saxonis yang cenderung memahami bahwa kebijakan publik adalah turunan dari politik demokrasi.
3. Kepentingan publik (public interest)
Kepentingan sendiri dapat dimaknai dalam banyak bentuk : perasaan, sikap, keinginan, permintaan, atau klaim dari seseorang atau sekelompok orang. Kepentingan (interest) ialah tujuan atau maksud khusus dari seseorang tentang suatu hal. Istilah public interest merujuk pada kepentingan publik yang luas, bukan apa yang menjadi perhatian publik.
4. Wewenang (authority)
Wewenang adalah kekuasaan yang bersifat resmi atau hak yang sah yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan sesuatu. Wewenang berbeda dengan kekuasaan. Kekuasaan lebih kepada kemampuan untuk memengaruhi perilaku orang lain, sedangkan wewenang mengacu pada hak untuk melakukan usaha memengaruhi perilaku orang lain.
Npm : 2116041103
Ijin menjawab
Hal hal yang menjadi urusan yang menjadi wilayah sebagai kajian ilmu politik
1.Masyarakat
Masyarakat, merupakan salah satu bentuk asosiasi yang mencakup semua hubungan dan kelompok di dalam suatu wilayah. Menurut Robert Mc. Iver, dalam bukunya The Web of Government, “masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata”. Sedangkan sarjana lain, Harold J. Laski dalam The State in Theory and Practice, mengemukakan bahwa, “masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.” Dalam kajian ilmu politik, salah satu bentuk masyarakat yang paling utama ialah negara.
2. Negara
mengenai negara yang selama ini dikenal dalam ilmu politik juga mencerminkan beberapa hal, sebagaimana telah dikemukakan di atas. Robert Mc. Iver misalnya, mendefinisikan negara sebagai asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah, dengan berdasarkan pada sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan untuk memaksa. Definisi serupa juga dikemukakan oleh Max Weber. Sosiolog terkemuka itu menyatakan bahwa negara adalah masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu; tentu dengan catatan bahwa pengaturan itu dilakukan atas nama masyarakat. Definisi Robert H. Soltau menyatakan negara lah yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Andrew Heywood dalam bukunya Politics mencoba merangkum lima ciri negara, yaitu
1. memiliki kedaulatan;
2. pengakuan sebagai institusi publik;
3. memiliki kekuasaan yang sah atau legitimate;
4. dominasi yang didukung oleh penggunaan kohesif;
5. merupakan suatu asosiasi teritorial dengan batas-batas geografis yang secara yuridis diakui secara domestik maupun global.
3. WILAYAH
Pada prinsipnya merupakan batas geografis di dalam mana negara masih dapat memaksakan kekuasaannya, baik untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah, jangkauan monopoli, maupun memberlakukan ketentuan perundang-undangan yang mengikat.
4. PENDUDUK
Penduduk merupakan seseorang atau sekelompok orang yang karena keberadaannya dalam wilayah tertentu, diwajibkan untuk mematuhi segenap ketentuan perundangan yang berlaku dalam wilayah tersebut.
5. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk yang berada dalam wilayahnya
6. KEDAULATAN
Pada dasarnya kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan undang-undang dengan semua cara yang tersedia, termasuk cara-cara kekerasan. Negara mempunyai kedaulatan tertinggi untuk melaksanakan undang-undang agar penduduk yang mendiami wilayahnya mematuhi segenap peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku (kedaulatan ke dalam).
NPM : 2116041001
Selain kekuasaan, ilmu politik juga mempunyai kajian lain yaitu :
1). Negara (State) ; menjadi salah satu kendala ilmu politik karena negara merupakan suatu bentuk organisasi kekuasaan yang berdaulat dan sah untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam suatu wilayah yang harus ditaati oleh warga negaranya untuk mencapai suatu tujuan bersama atau untuk mewujudkan ketertiban dan kepentingan bersama. Yang menjadi pusat perhatian dalam negara ini adalah bentuk formal dari tujuan negara, lembaga-lembaga kenegaraannya, hubungan negara dengan warga negara, serta hubungan dengan negara lain.
2). Kebijakan (Policy) ; juga menjadi salah satu kajian ilmu politik yang dapat diartikan sebagai suatu pedoman atau dasar-dasar dalam melaksanakan suatu pekerjaan, cara bertindak, serta dalam menjalankan kepemimpinan untuk mengatur kehidupan warga negaranya. Kebijakan juga tak lain adalah alokasi nilai-nilai yang berlangsung secara otoritatif.
Sehingga ilmu politik dalam suatu kebijakan pemerintah lebih identik dengan aktivitas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.
3). Masyarakat atau khalayak ramai (Public) ; juga termasuk dalam kajian ilmu politik karena masyarakat memiliki banyak kepentingan yang harus dipenuhi. Di sinilah menjadi tugas atau peran dari pemerintah yang menjadi instrumen di dalam mengatur masyarakat itu untuk memenuhi berbagai kepentingan warga negaranya.
Di Indonesia, kepentingan publik dikenal dengan istilah hajad hidup orang banyak.
Dengan demikian, ilmu politik dalam mengkaji masyarakatnya lebih identik dengan aktivitas negara dalam memenuhi hajad hidup orang banyak.
NPM : 2116041031
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik, yaitu:
1. Negara, ketika ilmu politik menjadikan negara sebagai salah satu objek kajiannya, ilmu politik dapat mempelajari dari negara yaitu negara menjadi fenomena kehidupan dunia modern karena saat ini hampir tak ada manusia yang hidup tanpa negara. Dalam kajiannya, ilmu politik mempelajari negara dan bagaimana negara melakukan tugasnya setra fungsinya. Tak hanya itu, ilmu politik juga menggali tujuan negara dan lembaga yang akan melaksanakan tujuan itu, serta mempelajari sebuah hubungan antara negara dengan warganya atau antarnegara.
2. Kebijakan, salah satu objek kajian ilmu politik adalah kebijakan pemerintah yang mempelajari proses terbentuknya, serta sebab akibatnya suatu kebijakan. Ilmu politik menggali bagaimana kebijakan dapat membangun dan diterima masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan untuk membuatnya, serta bagaimana suatu kebijakan dibuat dan dilaksanakan.
3. Kepentingan publik merupakan salah satu wilayah kajian politik yang mempelajari bagaimana suatu claim dari aktor-aktor politik terhadap kebijakan-kebijakan dan program-program yang mereka perjuangkan dapat diarahkan untuk tercapainya kepentingan umum yang luas. Pejabat-pejabat publik baik di badan legislatif, eksekutif dan yudikatif, serta semua lembaga publik ditingkat pusat maupun daerah harus mengedepankan kepentingan bersama dan dapat memahami aspirasi mayarakat. Maka usaha untuk mewujudkan good governance oleh pemerintah tidak dapat ditawar-tawar; karena dengan terciptanya good governance maka pelayanan pada kepentingan publik akan lebih terjamin.
NPM : 2116041095
Objek kajian politik tidak hanya berkutat pada urusan kekuasaan saja, namun memiliki beberapa wilayah kajian lain. Seperti
1. Negara (state)
negara menjadi salah satu wilayah kajian ilmu politik karena negara dapat disebut sebagai sebuah integrasi kekuatan politik yang ada dalam masyarakat. Pada posisi itu, negara berperan sebagai agency bagi proses pelaksanaan kepentingan olitik, atau aspirasi masyarakat. Negara menjadi sebuah kekuatan politik yang sah untuk memobilisasi kepentingan menjad sebuah kenyataan.
2. Policy (kebijakan)
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Kebijakan merupakan produk dari kekuasaan negara. Kebijakan juga tak lain sebagai alokasi nilai-nilai yang berlangsung secara otoriatif.
3. Wewenang (authority)
Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh badan dan/atau pejabat pemerntahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan /atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Peran wewenang sangat penting dalam bmengelola kehidupan bernegara. Wewenang berperan untuk menjamin kepatuhan banyak orang terhadap seorang pemimpin. Wewenang berkaitan dengan politik karena politik identik dengan aktivitas meraih, menggunakan, mempertahankan dan mengendalikan kekuasaan.
4. Kepentingan publik (public interest)
Kepentingan publik adalah suatu kepentingan yang melayani kelangsungan hidup serta kehidupan jangka panjang secara kolektif bidang sosial ataupun politik. Karena publik memiliki beraneka kepentingan yang harus dipenuhi, maka disinilah pemerintah bertugas untuk memenuhi kepentingan publik tersebut. Dengan demikian politik identik dengan aktivitas negara dalam memenuhi hajad orang banyak.
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sarjana-sarjana yang melihat negara sebagai aspek utama politik, menaruh perhatian terhadap lembaga itu. Roger F. Soltau misalnya, dalam bukunya Introduction to Politics mengatakan bahwa “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganya serta hubungan antarnegara”.
2. Pengambilan Keputusan Dalam Kebijakan Publik
Pengambilan keputusan sebagai konsep kajian pokok ilmu politik, melibatkan Keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh Warga masyarakat. Ruang lingkup keputusan itu pun dapat terbatas hanya Pada penentuan tujuan masyarakat, namun dapat pula menjangkau Keputusan-keputusan untuk mencapai tujuan tersebut. kajian Mengenai pengambilan keputusan sering memusatkan perhatiannya kepada Pertanyaan “siapa yang mengambil keputusan” dan “untuk siapa keputusan Itu dibuat”.Definisi Joice Mitchell, dalam Political Analysis and Public Policy, Menyatakan bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau Pembuatan kebijakan umum untuk masyarakat seluruhnya”. kebijakan umum ditafsirkan sebagai kebijakan untuk Membangun masyarakat secara terarah melalui pemakaian kekuasaan.
3. Kepentingan Publik
Kepentingan Publik adalah suatu kepentingan yang menyangkut kepentingan suatu Negara, Bangsa, serta sebagian besar warga masyarakat.Kepentingan publik juga melayani kelangsungan hidup serta kehidupan jangka panjang secara kolektif bidang sosial ataupun politik. Dengan banyaknya kebutuhan dalam masyarakat disinilah peran penting pemerintah dalam memenuhi kepentingan publik. Berarti dalam Kepentingan Publik menyangkut hajat hidup orang banyak atau dengan kata lain merupakan hajat semua orang.
NPM : 2116041077
Selain urusan kekuasaan yang menjadi kajian ilmu politik, yaitu :
1. Pemerintah
Secara umum, pemerintah merupakan suatu lembaga atau badan publik yang bertugas mewujudkan tujuan negara. Lembaga ini juga diberikan kewenangan untuk melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari berbagai lembaga dimana mereka ditempatkan.
2. Negara
Negara adalah sebuah objek jika dilihat dari politik, negara juga merupakan sebuah organisasi yang terdiri dari pengurus, anggota, dan wilayah. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama, sedangkan pengertian negara dalam arti sempit, yaitu suatu alat yang digunakan untuk mencapai kepentingan orang banyak.
3. Pemerintahan
Secara umum, pemerintahan adalah suatu proses atau cara pemerintah dalam menjelaskan wewenangnya diberbagai bidang seperti ekonomi, politik, administrasi, dan sebagainya, dalam rangka mengelola berbagai urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat.
4. Birokrasi
Birokrasi berasal dari kata bureaucracy yang artinya adalah suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana lebih banyak berada pada tingkat bawah daripada tingkat atas. Birokrasi juga dapat dikatakan sebagai organisasi rasional yang dibentuk sebagai alat lembaga eksekutif dalam rangka melaksanakan suatu kebijakan.
5. Kebijakan Publik
Kebijakan publik adalah suatu kebijakan pemerintah yang memengaruhi setiap orang di suatu negara atau negara bagian atau kebijakan umum. Kebijakan adalah sebagai suatu proses politik dalam sistem pemerintahan yang perlu diperhatikan sesuai dengan isi dan tujuan kebijakan. Kebijakan juga dapat dikatakan sebagai instrumen atau alat dari suatu negara untuk mengelola kepentingan publik.
6. Kepentingan Publik
Kepentingan publik merupakan kepentingan bersama dan publik dapat mengakses secara bebas. Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengelola kepentingan publik agar dapat mencapai kepentingan bersama.
NPM: 2116041073
Hal-hal yang dikaji oleh ilmu politik selain kekuasaan yaitu:
1. NEGARA
Definisi mengenai negara yang selama ini dikenal dalam ilmu politik mencerminkan beberapa hal. Robert Mc. Iver misalnya, mendefinisikan negara sebagai asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah, dengan berdasarkan pada sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan untuk memaksa. Definisi serupa juga dikemukakan oleh Max Weber. Sosiolog terkemuka itu menyatakan bahwa negara adalah masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu; tentu dengan catatan bahwa pengaturan itu dilakukan atas nama masyarakat. Definisi Robert H. Soltau menyatakan negara lah yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. WILAYAH
Pada prinsipnya merupakan batas geografis di dalam mana negara masih dapat memaksakan kekuasaannya, baik untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah, jangkauan monopoli, maupun memberlakukan ketentuan perundang-undangan yang mengikat. Wilayah juga mempengaruhi kemampuan negara. Pada umumnya dianggap bahwa negara yang memiliki luas wilayah lebih besar, juga memiliki kemampuan yang lebih besar.
3. PENDUDUK
Penduduk merupakan seseorang atau sekelompok orang yang karena keberadaannya dalam wilayah tertentu, diwajibkan untuk mematuhi segenap ketentuan perundangan yang berlaku dalam wilayah tersebut. Seperti halnya dengan wilayah, faktor penduduk selalu diperhitungkan dalam hubungan antarnegara. Negara yang lebih sedikit penduduknya, sering kali lebih lemah kedudukannya dibanding dengan negara lain yang penduduknya lebih besar (misalnya Perancis dan Jerman pada Perang Dunia II).
4. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk yang berada dalam wilayahnya. Peraturan Daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah yang bersangkutan misalnya, hanya wajib ditaati oleh penduduk yang berada di daerah tersebut. Peraturan Daerah ini dibuat dengan tidak melanggar ketentuan lain yang lebih tinggi sifatnya, misalnya peraturan atau perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, yang mengikat dalam ruang lingkup lebih besar.
5. KEDAULATAN
Pada dasarnya kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan undang-undang dengan semua cara yang tersedia, termasuk cara-cara kekerasan. Negara mempunyai kedaulatan tertinggi untuk melaksanakan undang-undang agar penduduk yang mendiami wilayahnya mematuhi segenap peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku (kedaulatan ke dalam). Selain itu, negara juga mempunyai kedaulatan ke luar yang ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan dari ancaman negara lain. Dalam hubungan inilah, negara menuntut kesetiaan (loyalitas) dari warganya.
Keempat unsur yang telah dikemukakan di atas (wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan) merupakan suatu kebulatan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu negara. Dengan kata lain, tidak ada suatu negara pun di dunia ini yang mempunyai satu unsur, dua unsur atau tiga unsur. Demikianlah negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik.
NPM: 2116041021
Setelah saya membaca dan memahami materi yang diberikan, dapat diuraikan bahwa:
Kajian ilmu politik selain kekuasaan, antara lain:
1. Negara/State
Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menjadi objek kajian utama dalam ilmu politik.
2. Pemerintah/Government
Pemerintah dalam ilmu politik adalah organisasi yg berwenang untuk memutuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yg mengikat bagi seluruh penduduknya.
3. Kebijakan/Policy
Kebijakan (policy) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau kelompok politik, dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan itu. Pada prinsipnya, pihak yang membuat kebijakan-kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.
4. Pengambilan Keputusan (Decision Making)
Keputusan yang dimaksud adalah keputusan mengenai tindakan umum atau nilai-nilai (public goods), yaitu mengenai apa yang akan dilakukan dan siapa mendapat apa. Dalam arti ini politik terutama menyangkut kegiatan pemerintah.
5. Pembagian (distribution) atau alokasi (allocation)
Pembagian (distribution) dan alokasi (allocation) ialah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Pembagian dan alokasi politik tidak lain dan tidak bukan adalah membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat. Yang ditekankan oleh mereka adalah bahwa pembagian ini sering tidak merata dan karena itu menyebabkan konlik. Masalah tidak meratanya pembagian nilai-nilai perlu diteliti dalam hubungannya dengan kekuasaan dan kebijakan pemerintah.
6. Birokrasi
Birokrasi adalah suatu prosedur yang efektif dan efisien, yang didasari oleh teori dan aturan yang berlaku serta memiliki spesialisasi sesuai tujuan yang telah disepakati dalam sebuah organisasi/instansi/lembaga pemerintah.
NPM : 2116041043
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik adalah :
1. Negara,
Negara adalah sebuah komunitas manusia atau kelompok sosial yang hidup dan berinteraksi dan menduduki wilayah atau daerah tertentu dibawah lembaga politik yang secara sukses mempunyai hak tunggal untuk mengusahakan sesuatu penggunaan secara sah dalam batas wilayah tertentu.
2. Pemerintah
Pemerintah merupakan sekelompok orang yang menyelenggarakan kekuasaan negara baik dari lembsgs eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan bisa diartikan pula sebagai orang yang diberikan mandat untuk mengatur dan menjalankan wewenang serta kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara.
3. Kebijakan
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu kepemimpinan dan cara bertindak.
4. Wewenang
Wewenang memiliki pengertian hak dan kekuasaan untuk bertindak atau kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain.
5. Kepentingan publik
Kepentingan sendiri dapat diartikan dalam banyak bentuk : perasaan, sikap, keinginan, permintaan, atau klaim dari seseorang atau sekelompok orang. Kepentingan (interest) adalah tujuan atau maksud khusus dari seseorang mengenai suatu hal. Istilah public interest merujuk pada kepentingan publik yang luas, bukan apa yang menjadi perhatian publik.
6. Birokrasi
Birokrasi adalah sistem pemerintahan yang dijalankan oleh pegawai pemerintah yang berpegang pada hierarki dan jenjang jabatan atau sebagai alat lembaga eksekutif dalan rangka melaksanakan kebijakan.
NPM: 2116041005
Kelas: Reguler A
Izin menjawab pak. Berikut wilayah kajian ilmu politik selain di luar urusan kekuasaan yaitu:
1. Negara, negara merupakan suatu wilayah yang di dalamnya terdapat rakyat dan pemerintah yang berdaulat, dimana saat ini hampir tak ada manusia yang hidup tanpa negara. Dalam kajiannya, ilmu politik mempelajari negara dari segi/bentuk formalnya seperti, tujuan negara, lembaga-lembaga kenegaraan dalam menyelenggarakan kekuasaan negara, kehidupan masyarakat bernegara, hubungan negara dengan warga negara, serta hubungan negara dengan negara lain.
2. Pemerintah, pemerintah diartikan sebagai sistem menjalankan wewenang dan kekuasaan, atau sistem menjalankan perintah. Dimana dalam arti luas, penyelenggara pemerintah berupa lembaga negara seperti lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
3. Pemerintahan, pemerintahan adalah proses atau cara pemerintahan dalam menjalankan kewenangannya di berbagai bidang (seperti bidang ekonomi, politik, administrasi, dan lainnya).
4. Birokrasi, Birokrasi merupakan struktur tatanan organisasi, bagan, pembagian kerja dan hierarki yang terdapat pada sebuah lembaga yang penting untuk menjalankan tugas-tugas agar lebih teratur. Dalam pelaksanaanya, birokrasi memiliki prosedur atau aturan yang bersifat tetap, dan rantai komando yang berupa hirarki kewenangannya mengalir dari “atas” ke “bawah”.
5. Kebijakan (Policy), sebagai salah satu kajian ilmu politik, kebijakan (policy) mempelajari mengenai pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik. Dalam pembuatan dan pelaksanaan tersebut dibutuhkan kekuasaan.
6. Publik (Public), publik merupakan masyarakat umum atau orang banyak. Berdasarkan ilmu politik, publik mempelajari mengenai pengelolaan urusan hajat hidup orang banyak.
NPM : 2116041075
Selain kekuasaan banyak sekalian yg menjadi kajian dari ilmu politik diantaranya yaitu:
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yg mempunyai kekuasaan tertinggi yg sah. Selain itu negara dapat dikatakan sebagai sebuah integrasi kekuatan politik yg ada dalam masyarakat.
Negara memiliki unsur2 tersendiri yaitu wilayah, penduduk, pemerintahan, kedaulatan, kelayakan, pengakuan internasional.
Di indonesia negara diposisikan sebagai alat untuk mewujudkan dan menjalankan suatu kebijakan.
2. Kebijakan (policy)
Kebijakan adalah suatu tindakan yg diambil secara sengaja oleh negara sbg suatu respon perkembangan yg trjdi di dlm kehidupan masyarakat. Dalam politik sangat identik dalam pembuatan maupun pelaksanaan kebijakan.
3. Public
Publik atau khalayak ramai adalah sekumpulan orang yang ada dalam kehidupan biasanya kita sebut sebagai masyarakat. Policy dibuat untuk mengatur kehidupan public. Pemerintah mempunyai tugas dalam memenuhi kepentingan2 public yg beraneka macam. Oleh karena itu, politik sangat berkaitan dengan public karena harus memenuhi kepentingan2 public.
4. Partai politik
Partai politik adalah sekumpulan orang yg terorganisir dimana di dalamnya berisi orang2 yang memiliki orientasi, cita-cita, dan tujuan yang sama. Partai politik tidak bisa terlepas dari suatu negara apalagi negara demokrasi, karena ParPol merupakan ciri-ciri negara demokrasi. ParPol memiliki tugas yaitu sebagai wadah pengaduan aspirasi rakyat, tempat membentuk pemimpin yg kuat, sosialisasi politik dll.
5. Lembaga-lembaga politik
Lembaga politik adalah lembaga sosial yang yang mencakup pada pelaksanaan kekuasaan dan wewenang dalam kehidupan politik. Lembaga politik berfungsi sebagai alat alat untuk mempertahankan negara dan masyarakat dari serangan luar. Di dalam lembaga politik terdapat struktur-struktur kekuasaan .
NPM : 2116041079
Izin menjawab, hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik yaitu.
1. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki
kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. negara juga disebut sebagai sebuah integrasi kekuatan politik yang ada dalam masyarakat. Pada posisi itulah, maka peran negara adalah menjadi agency bagi proses pelaksanaan kepentingan politik, atau aspirasi masyarakat. Negara menjadi sebuah kekuatan politik yang sah untuk memobilisasi kepentingan menjadi sebuah kenyataan.
2. Pengambilan keputusan dalam kebijakan publik
Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh kelompok politik, dalam rangka memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan tertentu.
Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok ilmu politik, melibatkan keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh warga masyarakat. Ruang lingkup keputusan itu pun dapat terbatas pada penentuan tujuan masyarakat, namun dapat pula menjangkau keputusan-keputusan untuk mencapai tujuan tersebut. Di samping itu, kajian mengenai pengambilan keputusan sering memusatkan perhatiannya kepada pertanyaan “siapa yang mengambil keputusan” dan “untuk siapa keputusan itu dibuat”.
Karl W. Deutsch mengemukakan bahwa “Politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum”. Artinya keputusan itu berbeda dengan pengambilan keputusan-keputusan pribadi oleh seseorang, dan keseluruhan dari keputusan itu merupakan sektor umum atau sektor publik dari suatu negara.
3. Kompromi dan konsensus
Politik sering kali dianggap sebagai salah satu cara untuk menyelesaikan sebuah konflik (resolusi konflik) melalui kompromi dan negosiasi dibandingkan melalui kekuatan atau aplikasi kekuasaan secara nyata. Menurut Bernard Crick dalam karyanya In Defence of Politics (1993), karena konflik tidak bisa dihindari, maka saat kelompok-kelompok sosial dalam masyarakat bertentangan dan sama-sama memiliki kekuasaan maka mereka tidak bisa dihancurkan begitu saja tetapi dapat dipecahkan melalui kompromi. Politik dalam hal ini dianggap sebagai kekuatan penuntun menuju keberadaban yang menjauhkan masyarakat dari pertumpahan darah.
4. Pembagian dan alokasi
Pembagian (distribution) dan alokasi dalam hal ini adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Politik adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Nilai dalam ilmu-ilmu sosial diartikan sebagai sesuatu yang dianggap baik dan benar, sesuatu yang diinginkan, atau sesuatu yang mempunyai harga. Oleh karenan itu nilai ini selalu dikejar oleh manusia untuk dimiliki. Nilai tidak saja bersifat konkret, seperti: rumah, tanah, maupun bentuk-bentuk kekayaan materiil yang lain, tetapi juga bersifat abstrak, seperti: penilaian atasan kepada bawahan, kebebasan berpendapat, atau kebebasan
berorganisasi.
NPM : 2116041061
Hal-hal yang menjadi wiliyah kajian ilmu politik selain urusan kekuasaan adalah:
1. Negara
Negara dapat dipandang sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Pengetahuan politik adalah pengetahuan yang mempelajari kehidupan suatu Negara. Ilmu politik mempelajari Negara, tujuan-tujuan Negara, lembaga yang melaksanakan tujuan itu dan hubungan negara dengan warga negara serta dengan negara lain.
2. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara. Pemerintah juga disebut penyelenggara kekuasaan negara. Pemerintah dapat membuat kebijakan, peraturan, dan undang-undang suatu negara. Pemerintah mencakup semua unit penyelenggara kekuasaan negara, baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
3. Pemerintahan
pemerintahan adalah proses atau cara pemerintah dalam menjalankan wewenangnya di berbagai bidang (ekonomi, politik, administrasi, dan lain-lain) dalam rangka mengelola berbagai urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan aktivitas penyelenggaraan kekuasaan. Penyelenggaraan kekuasaan itu mencakup aktivitas semua organ kekuasaan yang ada di dalamnya. Untuk menyelenggarakan kekuasaan itu diperlukan adanya kedaulatan atau kekuasaan yang tertinggi.
4. Kebijakan
Kebijakan adalah tindakan sengaja yang diambil negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakatnya, baik dengan melakukan sesuatu atau pun tidak melakukan sesuatu. Kebijakan juga sebagai aktivitas pemerintah baik yang dijalankan secara langsung maupun melalui berbagai lembaga dengan tujuan untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat.
5. Public
Kehidupan khalayak ramai dalam ilmu politik dikenal dengan istilah public. Public terdiri dari banyak orang dengan beraneka kepentingan yang harus dipenuhi. Di sinilah menjadi tugas pemerintah untuk memenuhi berbagai kepentingan yang terdapat di dalam public. Di Indonesia, kepentingan publik dikenal dengan istilah hajad hidup orang banyak. Dengan demikian, ilmu politik identik dengan aktivitas negara dalam memenuhi hajad hidup orang banyak.
NPM : 2116041013
Selain kekuasaan ada beberapa hal yang menjadi kajian dalam ilmu politik, yaitu :
1. Masyarakat, dapat didefinisikan sebagai salah satu bentuk asosiasi yang mencakup seluruh hubungan serta kelompok dalam suatu wilayah. Menurut Robert Mc. Iver dalam bukunya yang berjudul the Web of Government, “masyarakat merupakan suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata”. Dalam kajian ilmu politik salah satu bentuk masyarakat yang paling utama adalah negara.
2. Negara, dapat didefinisikan sebagai agen dari masyarakat untuk mengatur hubungan-hubungan dalam masyarakat agar selalu terjaga ketertibannya. Sedangkan Robert Mc. Iver mendefinisikan negara sebagai asosiasi negara yang melaksanakan penertiban dalam suatu masyarakat, wilayah berdasarkan dengan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah. Definisi dari tokoh lain yaitu Max Weber yang mendefinisikan negara adalah masyarakat yang memiliki monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah yang tentunya pengaturan itu dilakukan atas nama masyarakat. Negara juga memiliki beberapa sifat, antara lain memaksa, monopoli, dan menyeluruh. Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam negara seperti wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan.
3. Wilayah, pada prinsipnya merupakan batas geografis dalam suatu negara yang dapat memaksakan kekuasaanya, baik untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah maupun dengan monopoli. Wilayah juga dapat mempengaruhi kemampuan suatu negara. Pada umumnya wilayah dianggap memiliki kemampuan yang lebih besar. Namun ada faktor lain yang perlu dipertimbangkan, misalnya seperti cadangan sumber daya alam serta posisi strategis dalam dunia perdagangan internasional maupun politik internasioanal.
4. Penduduk, dapat didefinisikan sebagai seseorang ataupun sekelompok orang yang keberadaanya dalam suatu wilayah, yang diwajibkan untuk mematuhi setiap ketentuan perundangan yang berlaku dalam wilayah tersebut.
5. Pemerintah, merupakan suatu organisasi yang berwenang dalam memutuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat seluruh penduduk yang berada dalam suatu wilayah.
6. Kedaulatan, merupakan kekuasaan yang tertinggi dalam membuat serta melaksanakan undang-undang dengan semua cara yang ada, termasuk cara-cara seperti kekerasan. Negara mempunyai kedaulatan tertinggi dalam melaksanakan undang-undang supaya penduduk yang mendiami wilayah tersebut mematuhi setiap peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku (kedulatan ke dalam). Selain itu, negara juga mempunyai kedaulatan keluar yang ditunjukan guna mempertahankan kedaulatan dari berbagai ancaman dari negara lain.
NPM : 2116041041
Hal-hal diluar urusan kekuasaan yang menjadi kajian ilmu politik yaitu :
1. Negara (State)
Negara merupakan salah satu kajian ilmu politik, negara adalah sebuah organisasi yang berada pada suatu wilayah dan memiliki kekuasaan tertinggi secara sah serta ditaati oleh masyarakat di dalamnya. Sebagai sebuah organisasi masyarakat, negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat. Sebagai organisasi politik sendiri, sebuah negara memiliki fungsi sebagai alat yang digunakan masyarakat yang memiliki kekuasaan agar dapat mengatur terbentuknya hubungan antar individu serta menertibkan dan mengendalikan berbagai gejala kekuasaan yang mungkin akan muncul pada kehidupan masyarakat.
2. Policy (Kebijakan)
Kebijakan adalah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi yang memiliki sifat mengikat anggota yang terkait dengan organisasi tersebut, yang bisa mengatur perilaku dengan tujuan menciptakan tata nilai baru didalam masyarakat. Sedangkan menurut Lasswell (1970) kebijakan ialah sebagai suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai serta juga praktik-praktik yang terarah.
3. Public (Publik)
Publik diartikan sebagai bukan perseorangan, meliputi orang banyak, berkaitan dengan atau mengenai suatu negara, bangsa, atau masyarakat. Sedangkan menurut Menurut Herbert Blumer, sekelompok orang yang dihadapkan pada suatu permasalahan dengan berbagai pendapat mengenai cara pemecahan persoalan tersebut, serta terlibat dalam diskusi mengenai persoalan itu merupakan publik.
Izin menjawab
Menurut Andrew Heywood (1997) dalam bukunya Politics, ilmu politik dibagi menjadi empat bidang kajian utama, yaitu:
1. Teori politik yang meliputi: definisi politik; pemerintahan, sistem dan rezim; ideologi-ideologi politik; demokrasi; dan negara.
2. Bangsa-bangsa dan globalisasi meliputi: bangsa dan nasionalisme; politik subnasional; dan politik global.
3. Interaksi politik terdiri dari: ekonomi dan masyarakat; budaya politik dan legitimasi; perwakilan, pemilu dan partisipasi dalam pemilu; partai politik dan sistem kepartaian, kelompok, kepentingan dan gerakan.
4. Mesin pemerintahan yang meliputi: konstitusi, hukum dan yudikatif; lembaga legislatif; lembaga eksekutif; birokrasi; militer dan polisi.
5. Kebijakan dan kinerja meliputi: proses kebijakan dan kinerja sistem.
Pengantar Ilmu Politik Sebelumnya, dalam Contemporary Political Science, yang diterbitkan oleh UNESCO (suatu lembaga yang bernaung di bawah PBB tahun 1950), ilmu politik dibagi menjadi empat bidang kajian utama, yaitu:
1. Teori politik yang meliputi kajian undang-undang dasar/ konstitusionalisme dan sejarah perkembangan pemikiran politik.
2. Lembaga-lembaga politik yang meliputi studi undang-undang dasar, pemerintahan nasional, pemerintahan daerah (lokal), fungsi sosial ekonomi dari pemerintah, dan perbandingan lembaga-lembaga politik.
3. Partai-partai, golongan-golongan dan pendapat umum, meliputi kajian atas partai-partai politik, golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan administrasi, serta pendapat umum.
4. Hubungan internasional yang meliputi studi bidang politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hukum internasional.
NPM : 2116041007
Selain Power (Kekuasaan) lmu Politik juga memiliki objek kajian lainnya yaitu :
a) State (Negara) didefinisikan sebagai alat atau badan yang mengatur dan mengendalikan urusan bersama dengan mengatasnamakan masyarakat. Negara menjadi salah satu objek kajian ilmu politik karena saat ini hampir tak ada satupun manusia yang hidup tanpa negara. Adapun beberapa unsur-unsur membentuk negara :
- Memiliki Wilayah/Teritorial
- Memiliki Rakyat
- Memiliki Pemerintahan Yang Berdaulat
- Mendapatkan Pengakuan Internasional
b) Policy (kebijakan) adalah tindakan sengaja yang diambil negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakatnya, baik dengan melakukan sesuatu atau pun tidak melakukan sesuatu. Policy atau kebijakan dimaksudkan menjadi instrumen untuk mengatur kehidupan khalayak ramai. Dengan demikian politik identik dengan aktivitas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.
c) Public (khalayak ramai) Public terdiri dari banyak orang dengan beraneka kepentingan yang harus dipenuhi. Di sinilah menjadi tugas pemerintah untuk memenuhi berbagai kepentingan yang terdapat di dalam public. Di Indonesia, kepentingan publik dikenal dengan istilah hajad hidup orang banyak. Dengan demikian politik identik dengan aktivitas negara dalam memenuhi hajad hidup orang banyak.
NPM: 2116041059
Jadi ada beberapa hal yang mencakup hal-yang dikaji dalam lingkup ilmu politik selain kekuasaan,
1. Lembaga-lembaga Politik
Lembaga politik merupakan suatu lembaga yang memiliki wewenang untuk melaksanakan kegiatan atau aktivitas politik. Lembaga politik pada umumnya memusatkan perhatian pada sekelompok masalah yang menyangkut upaya untuk memperoleh kekuasaan maupun upaya mempertahankan kekuasaan dalam kehidupan bermasyarakat.
2. Perilaku Politik
Pada umumnya perilaku politik merupakan perilaku yang dilakukan individu maupun kelompok dalam suatu kegiatan politik baik itu memenuhi haknya sebagai warga Negara ataupun kewajiban yang harus dilakukan.
3. Perbandingan Politik
Setiap negara memiliki sistem pemerintahan sendiri, sesuai ideologi di negara tersebut. Perbandingan politik merupakan salah satu kajian ilmu politik yang menjelaskan persamaan dan perbedaan politik ditiap-tiap negara dengan menggunakan konsep-konsep yang berlaku dinegara bersangkutan
4. Hubungan Internasional
Hubungan internasional merupakan hubungan antara negara-negara, hubungan yang dimaksud dapat berupa kerjasama dalam bidang politik, ekonomi, pendidikan, sosial budaya dan lain sebagainya. Suatu negara tidak dapat berdiri sendiri. Negara yang melakukan hubungan hanya dengan satu negara atau tidak melakukan hubungan sama sekali akan sangat tertinggal dengan negara lain, bahkan negara tersebut dapat hancur. Contohnya pada pemasaran barang ekspor, jika tidak berhubungan dengan negara lain, maka kepada siapa barang local tersebut diekspor. Selain itu dengan mengekspor barang dapat mengenalkan barang-barang asli atau produk asli suatu negara ke negara lainnya.
Npm :2116041019
Hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik adalah
1. Negara (State)
Negara merupakan kajian dari ilmu politik. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Beberapa kategori bentuk negara, yaitu republik, otokratis, dan totaliter. Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganya serta hubungan antarnegara.
2. Pemerintah /Government
Pemerintah merupakan organisasi ataupun aparatur negara seperti (eksekutif,yudikatif,legislative) yang memiliki kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu yang umumnya adalah negara, segala hal yang berhubungan dengan pemerintah selalu berkaitan dengan ilmu politik.
3. Kewenangan (Power/Authority)
Kewenangan (authority) adalah hak untuk melakukan sesuatu atau memerintah orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tercapai tujuan tertentu. Kewenangan biasanya dihubungkan dengan kekuasaan. Penggunaan kewenangan secara bijaksana merupakan faktor kritis bagi efektivitas organisasi. Kewenangan digunakan untuk mencapai tujuan pihak yang berwenang. Karena itu, kewenangan biasanya dikaitkan dengan kekuasaan.Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang berasal dari Undang-Undang, kewenang merupakan hasil delegasi atau pelimpahan wewenang dari posisi atasan kebawahan didalam organisasi. Dengan adanya wewenang segala peraturan dan norma-norma akan dipatuhi oleh semua masyarakat, maka dari itu kewenangan sangat berkaitan dengan ilmu politik.
4. Kebijakan (policy)
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku(misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.
5. Kepentingan publik (public interest)
Public Interest adalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan gerakan politik dan organisasi yang merupakan kepentingan umum – mendukung masyarakat umum dan untuk kepentingan masyarakat, berlawanan dengan kepentingan pribadi dan perusahaan (tujuan partikularistik). Kepentingan publik juga bisa berarti lebih umum apa yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat. Public interest merupakan suatu konsep dalam banyak filosofi politik.
6. Kompromi dan Konsensus
Menurut Bernard Crick karena konflik tidak bisa dihindari maka saat kelompoksosial da lam masyarakat yg bertentangan sama-sama memiliki kekuasaan maka mereka tidak bisa dihancurkan begitu saja tetapi dpt dipecahkan melalui kompromi. Politik dalam hal ini dianggap sbg kekuatan penuntun menuju keberadaban yg menjauhakan masyarakat dari pertumpahan darah.
7. Pembagian/Alokasi
Pembagian/distribusi dan Alokasi yg dimaksudkan adalah pembagian dan penjatahan nilai nilai dalam masyarakat. Politik adalah pembagian dan pengalokasian nilai secara mengikat nilai dalam ilmu-ilmu politik diartikan sebagai sesuatu yang dianggap baik dan benar, sesuatu yg diinginkan/ sesuatu yg memiliki harga.
NPM : 2116041023
Hal-hal diluar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik :
1. Negara
merupakan suatu bentuk organisasi kekuasaan yang dibentuk guna melaksanakan tugas-tugas tertentu. Dalam hal ini, negara juga mengatur kehidupan masyarakat dengan jelas secara konstitusional untuk mewujudkan ketertiban dan kepentingan bersama. Jadi, negara bisa dikatakan sebuah wilayah atau daerah yang berada di permukaan bumi, yang memiliki kekuasaan, baik dalam bentuk politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun kekuatan militer, yang pelaksanaan kekuasaan tersebut dilakukan oleh pemerintahan.
2. Kebijakan publik
Kebijakan publik adalah kebijakan pemerintah yang memengaruhi setiap orang di suatu negara atau negara bagian atau kebijakan secara umum.
Tujuan kebijakan publik adalah dapat dicapainya kesejahteraan masyarakat melalui peraturan yang dibuat oleh pemerintah.Tujuan kebijakan publik adalah dapat diperolehnya nilai-nilai oleh publik baik yang bertalian dengan barang publik (public goods) maupun jasa publik (public service). Nilai-nilai tersebut sangat dibutuhkan oleh publik untuk meningkatkan kualitas hidup baik fisik maupun non-fisik.
3. Teori politik
Teori politik adalah bahasan dan renungan atas tujuan dari kegiatan politik, cara-cara untuk mencapai tujuan tersebut, kemungkinan-kemungkinan dan kebutuhan-kebutuhan yang ditimbulkan oleh situasi politik tertentu, dan kewajiban-kewajiban (obligations) yang diakibatkan oleh tujuan politik meliputi kajian undang-undang dasar/ konstitusionalisme dan sejarah perkembangan pemikiran politik.
4. Lembaga-lembaga politik
Lembaga politik adalah perilaku politik yang terpola dalam bidang politik meliputi studi undang-undang dasar, pemerintahan nasional, pemerintahan daerah (lokal), fungsi sosial ekonomi dari pemerintah , dan perbandingan lembaga-lembaga politik.
5. Partai-partai, golongan-golongan dan pendapat umum , meliputi kajian atas partai-partai politik , golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan administrasi , serta pendapat umum.
6. hubungan internasional
Hubungan Internasional adalah ilmu yang mempelajari hubungan antarnegara, termasuk peran sejumlah negara, organisasi antarpemerintah, organisasi nonpemerintah internasional, organisasi non-pemerintah, dan perusahaan multinasional yang meliputi bidang politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hukum internasional.
Kelas: Reg A
Npm: 2116041029
Jawab:
Setelah mempelajari tentang konsep-konsep ilmu politik ada hal-hal lain yang diluar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik yaitu:
1. Polis atau Negara, menurut max weber, negara didefinisikan sebagai komunitas manusia yang secara sukses memonopoli secara sah dalam batas wilayah tertentu. negara sebagai salah satu objek kajian ilmu politik sehingga kita dapat mengetahui tentang unsur-unsur pembentuk negara yaitu wilayah atau regional, rakyat, pemerintahan yang berdaulat, pengakuan internasional.
2. Policy atau kebijakan adalah tindakan sengaja yang diambil negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakatnya, baik dengan melakukan sesuatu atau pun tidak melakukan sesuatu. Kebijakan juga tak lain adalah alokasi nilai-nilai yang berlangsung secara otoritatif. Dengan demikian politik identik dengan aktivitas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.
3. Public atau khalayak ramai yang terdiri dari banyak orang dengan beraneka kepentingan yang harus dipenuhi. Sehingga, menjadi tugas pemerintah untuk memenuhi berbagai kepentingan yang terdapat di dalam public. Di Indonesia, kepentingan publik dikenal dengan istilah hajad hidup orang banyak. Dengan demikian politik identik dengan aktivitas negara dalam memenuhi hajad hidup orang banyak.
NPM : 2116041015
Izin menjawab Pak
wilayah kajian ilmu politik selain kekuasaan menurut Miriam Budiardjo yaitu:
1). Negara (State)
Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan di taati oleh rakyatnya.
2). Pengambilan keputusan (Decision-Making)
Keputusan (decision) adalah membuat pilihan di antara beberapa alternative pengambilan keputusan (decision-making) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu di capai.
3). Kebijaksanaan umum (Public Policy)
kumpulan keputusan yang di ambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuan. pihak yang membuat kebijakan memiliki kekuasaan untuk melaksanakannya.
4). pembagian (Distribusi)
Nilai adalah sesuatu yang di anggap baik atau benar, sesuatu yang di inginkan, sesuatu yang berharga. pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. pembagian ini sering tidak merata dan karena itu menyebabkan konflik.
1.Teori politik meliputi kajian undang-undang dasar/ konstitusionalisme dan sejarah perkembangan pemikiran politik.
>>Teori politik merupakan bahasan dan generalisasi dari fenomena yang bersifat politik (tujuan dari kegiatan politik, cara mencapai tujuan, kemungkinan yang ditimbulkan oleh situasi politik, kewajiban yang diakibatkan tujuan politik itu) Bidang kajian ini bersifat spekulatif (merenung-renung) sejauh ia menyangkut norma-norma yang seharusnya untuk kegiatan politik. Meskipun demikian, teori politik juga dapat bersifat deskriptif (menggambarkan) atau komparatif (membandingkan). Dalam kaitannya dengan sejarah ide-ide politik, maka ide-ide tersebut dibahas menurut kurun waktu ide-ide itu dilahirkan. Hal ini disebabkan oleh karena ide-ide politik berapa pun juga tidak dapat dipisahkan dari norma-norma, nilai-nilai maupun prasangka-prasangka tertentu ketika ide-ide politik tersebut dikemukakan. Oleh karena itu teori politik merupakan bahasan sistematika dan generalisasi-generalisasi dari gejala politik yang termasuk dalam kajian ilmu politik.
2.Lembaga-lembaga politik yang meliputi studi undang-undang dasar, pemerintahan nasional, pemerintahan daerah (lokal), fungsi sosial ekonomi dari pemerintah, dan perbandingan lembaga-lembaga politik.
>>lembaga-lembaga politik, mempelajari kinerja pemerintah berikut para aparatnya yang secara teknis merupakan tenaga untuk mencapai tujuan-tujuan sosial. Bidang ini sangat erat kaitannya dengan teori politik terutama karena tujuan lembaga pada umumnya ditentukan oleh doktrin dan filsafat yang tercakup dalam kajian teori politik.
3.Partai-partai, golongan-golongan dan pendapat umum, meliputi kajian atas partai-partai politik, golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintah dan administrasi, serta pendapat umum.
>>pada kajian ini lebih banyak menggunakan konsep-konsep sosiologi dan psikologi, dan sering menonjolkan aspek dinamika politik tingkat massa.
4.Hubungan internasional yang meliputi studi bidang politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hukum internasional.
>>Hubungan Internasional merupakan hubungan antarbangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu negara untuk mencapai kepentingan nasional negara tersebut.
hubungan internasional, yang merupakan kajian keempat berkembang menjadi kajian tersendiri; bahkan di beberapa universitas berkembang menjadi departemen atau fakultas tersendiri.
1. Wewenang
Wewenang merupakan hak yang dimiliki oleh seseorang untuk memerintah dan mengarahkan suatu kelompok masyarakat. Wewenang dapat diperoleh melalui, tradisi, Tuhan, kualitas pribadi, keahlian atau kekayaan, dan undang-undang.
2. Legitimasi
Legitimasi merupakan pengakuan yang didapatkan dari masyarakat terhadap pemerintah yang memimpin masyarakat tersebut.
3. Pengaruh
Pengaruh merupakan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk mempengaruhi orang lain. Pengaruh ini biasanya dilakukan dengan cara yang persuasif yaitu dengan cara mengajak orang lain dengan menggunakan argumentasi
4. Negara
Negara menjadi salah satu kajian dalam ilmu politik, karena praktek ilmu politik, sangat erat dengan negara, penyelenggaraan suatu negara tidak lepas dari politik
5. Pemerintah
Perintah merupakan sekelompok orang yang memimpin suatu komunitas masyarakat. Pemimpin menjadi kajian ilmu politik karena, ilmu politik membahas mengenai negara, dalam negara sendiri pemerintah menjadi poin penting yang harus diperhatikan, maka dari itu, ilmu politik juga mengkaji mengenai pemerintah
6. Rezim
Rezim merupakan norma atau aturan yang berlaku dalam suatu sistem pemerintahan, rezim menjadi salah satu kajian dalam ilmu politik, karena ilmu politik membahasa mengenai pemerintah, dalam pemerintah, rezim sering menjadi bahan menjadi bahasan.
7. Pengambilan keputusan
Pengambilan keputusan merupakan suatu proses untuk memilih berbagi alternatif yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, ilmu politik mengkaji hal ini dikarenakan ilmu politik membahas mengenai pemerintah, membahas mengenai perintah, tidak lepas dari pengambilan keputusan yang dilakukan untuk mengatur masyarakat di suatu negara.
8. Distribusi dan alokasi
Penyaluran nilai-nilai terhadap masyarakat. Distribusi ini menjadi salah satu kajian dalam ilmu politik, yaitu karena ilmu politik membahas tentang suatu negara, yang tentu di dalamnya terdapat masyarakat, dalam membahas mengenai masyaraka tersebut, maka akan dibahas mengenai bagaimana metode yang dapat dilakukan untuk menyejahterahkan rakyat, maka diperlukan alokasi serta distribusi
NPM : 2116041037
Selain kekuasaan, adapun hal-hal lain yang menjadi wilayah kajian ilmu politik, yaitu kebijakan publik. Kebijakan (policy) merupakan kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau suatu kelompok politik, dalam rangka untuk memilih tujuan dan cara untuk mencapai tujuannya. Pada prinsipnya pihak yang telah membuat kebijakan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuatnya sendiri. Kebijakan bertujuan untuk menjadi alat untuk mengatur sebuah kehidupan banyak orang dengan berbagai macam kepentingan yang harus dipenuhi. Kehidupan banyak orang di dalam ilmu politik dikenal dengan istilah public. Seperti yang terdapat di dalam buku Easton yang berjudul "The Political Sistem", ia mengemukakan bahwa "kehidupan politik mencakup bermacam-macam kegiatan yang mempengaruhi cara untuk melaksanakan kebijakan itu". Bagi Easton sendiri, seseorang akan berperan serta di dalam kehidupan politik, apabila aktivitasnya berhubungan dengan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan untuk masyarakat. Dengan demikian selain kekuasaan, politik juga identik dengan kegiatan pembuatan dan pelaksanaan kebijakan hidup banyak orang.
1. Negara, merupakan asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah, dengan berdasarkan pada sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan untuk memaksa.
2. Pemerintah, merupakan organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk yang berada dalam wilayahnya.
3. Wewenang, merupakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau kekuasaan membuat keputusan, memerintah, dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain.
4. Kebijakan, merupakan rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu kepemimpinan dan cara bertindak.
5. Birokrasi, merupakan struktur tatanan organisasi, bagan, pembagian kerja dan hierarki yang terdapat pada sebuah lembaga yang penting untuk menjalankan tugas-tugas agar lebih teratur.
6. Publik, merupakan sekumpulan orang yang ada dalam kehidupan biasanya kita sebut sebagai masyarakat. Pemerintah mempunyai tugas dalam memenuhi kepentingan-kepentingan publik yang beraneka macam, maka dari itu politik sangat berkaitan dengan publik karena harus memenuhi kepentingan-kepentingan publik.
NPM: 2116041081
Npm : 2116041091
Beberapa konsep penting dalam kajian ilmu politik, antara lain : Masyarakat,
Negara, Kekuasaan dan Sistem politik.
Ada beberapa hal lain diluar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik, yaitu :
1. Masyarakat
Masyarakat merupakan salah satu bentuk asosiasi yang mencakup semua hubungan dan kelompok di dalam suatu wilayah. Menurut Robert Mc. Iver, dalam bukunya The Web of Government, “masyarakat adalah suatu sistem hubungan-hubungan yang ditata”. Sedangkan sarjana lain, Harold J. Laski dalam The State in Theory and Practice, mengemukakan bahwa, “masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama.” Dalam kajian ilmu politik, salah satu bentuk masyarakat yang paling utama ialah negara
2. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Roger F. Soltau misalnya, dalam bukunya Introduction to Politics mengatakan bahwa “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganya serta hubungan antarnegara”.
3. Sistem Politik
Dalam perspektif sistem, sistem politik adalah subsistem dari sistem sosial. Perspektif atau pendekatan sistem melihat keseluruhan interaksi yang ada dalam suatu sistem yakni suatu unit yang relatif terpisah dari lingkungannya dan memiliki hubungan yang relatif tetap di antara elemen-elemen pembentuknya. Menurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
4. Pemerintah
Pemerintah merupakan organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk yang berada dalam wilayahnya. Peraturan Daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah yang bersangkutan misalnya, hanya wajib ditaati oleh penduduk yang berada di daerah tersebut. Peraturan Daerah ini dibuat dengan tidak melanggar ketentuan lain yang lebih tinggi sifatnya, misalnya peraturan atau perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, yang mengikat dalam ruang lingkup lebih besar.
5. Lembaga - lembaga politik
Lembaga politik merupakan suatu lembaga yang memiliki wewenang untuk melaksanakan kegiatan atau aktivitas politik. Lembaga politik pada umumnya memusatkan perhatian pada sekelompok masalah yang menyangkut upaya untuk memperoleh kekuasaan maupun upaya mempertahankan kekuasaan dalam kehidupan bermasyarakat.
Nama : Jennisya Indrivianka
NPM : 2116041051
Menurut literasi yang telah saya baca, politik bahasannya bukan hanya membicarakan kekuasaan. Tapi ada banyak hal yang dibicarakan politik. Salah seorang professor politik di Indonesia misalnya, Prof. Rahman Subakti. Dalam bukunya berjudul “Memahami Ilmu Politik 1992” didalam buku itu menyebutkan ada 5 pandangan tentang politik, yaitu;
(1)Faham Klasik, dimana pemahaman faham klasik ini politik dimaknai sebagai usaha bersama untuk mewujudkan kebaikan bersama. Contohnya adalah kesejahteraan dan keadilan. (2)Faham Kelembagaan, menjelaskan tentang segala upaya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara dan pemerintahan. Jadi politik disini menjelaskan bagaimana Negara ini di olah, bagaimana pemerintahan ini diatur sebagainya. (3)Faham Kekuasaan, mendefinisikan politik sebagai “who gets, when, and how” maksutnya, siapa yang mendapat kekuasaan, kapan mendapat kekuasaan, dan bagaimana cara mendapat kekuasaan tersebut. (4)Faham Fungsionalisme, menyebutkan bahwa politik itu adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan. (5)Faham Konflik, menjelaskan bahwasannya politik tidak pernah lepas dari konflik atau pertentangan. Contohnya, konflik antara DPR dan Pemerintahan.
1. Teori politik yang meliputi kajian undang-undang dasar/ konstitusionalisme dan sejarah perkembangan pemikiran politik.
2. Lembaga-lembaga politik yang meliputi studi undang-undang dasar, pemerintahan nasional, pemerintahan daerah (lokal), fungsi sosial ekonomi dari pemerintah, dan perbandingan lembaga-lembaga politik.
3. Partai-partai, golongan-golongan dan pendapat umum, meliputi kajian atas partai-partai politik, golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi, partisipasi warga negara dalam pemerintahan dan administrasi, serta pendapat umum.
4. Hubungan internasional yang meliputi studi bidang politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hukum internasional.
NPM: 2116041025
A. NEGARA
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sarjana-sarjana yang melihat negara sebagai aspek utama politik, menaruh perhatian terhadap lembaga itu. Sesungguhnya definisi-definisi tentang negara, yang dipergunakan oleh para sarjana yang menganut pendekatan kelembagaan, bersifat tradisional dan agak sempit. Roger F. Soltau misalnya, dalam bukunya Introduction to Politics mengatakan bahwa “Ilmu Politik mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganya serta hubungan antarnegara”. Keterbatasan ruang lingkup definisi tersebut terlihat apabila kita mengingat bahwa negara hanya merupakan salah satu bentuk kemasyarakatan, meskipun tidak mungkin disangkal bahwa negara memang merupakan bentuk masyarakat yang paling utama. Sedangkan dalam masyarakat primitif yang belum mengenal negara dalam pengertian sekarang, aspek kekuasaan justru lebih penting.
B. MASYARAKAT
Masyarakat adalah sekelompok makhluk hidup yang terjalin erat karena sistem tertentu, tradisi tertentu, konvensi dan hukum tertentu yang sama, serta mengarah pada kehidupan kolektif. Sistem dalam masyarakat saling berhubungan antara satu manusia dengan manusia lainnya yang membentuk suatu kesatuan. Masyarakat berguna menjadi kajian ilmu politik karena sangat berhubungan erat dengan politik. Tanpa masyarakat pun politik tidak akan berjalan dengan baik.
NPM : 2116041067
1. Negara
Adalah alat dari masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan yang terjadi pada masyarakat. Negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan- tujuan dari kehidupan bersama itu.
Negara memiliki beberapa tugas yaitu :
- Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial, yaitu yang bertentangan satu sama lain agar tidak menjadi antagonis yang dapat membahayakan
- Mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia serta golongan ke arah tercapainya suatu tujuan. Negara juga menentukan bagaimana kegiatan asosiasi kemasyarakatan dapat disesuaikan satu sama lain dan
diarahkan kepada tujuan nasional.
2. Pemerintahan
Adalah semua aktivitas yang terorganisasi yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan oleh organ-organ Negara yang memiliki kewenangan untuk menjalankan kekuasaan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Pemerintahan menunjuk pada lembaga eksekutif dan legislatif.
3. Pemerintah
Adalah aktivitas atau kegiatan yang dilakukan oleh fungsi eksekutif saja dalam hal ini
yang dilakukan oleh presiden, menteri-menteri sampai birokrasi paling bawah untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
4. Kegiatan politik
Adalah kegiatan yang diarahkan untuk mendapatkan dan mempertahankan kekuasaan di masyarakat. politik adalah segala sesuatu tentang proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik.
Kegiatan politik yang dijalankan oleh pemerintah bersumber pada dasar negara Indonesia yaitu Pancasila dengan melihat Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu UUD 1945 sebagai produk hukum tertinggi yang dibuat oleh MPR, TAP MPR yang dibuat oleh lembaga MPR, UU/Perpu yang dibuat oleh DPR, Peraturan Pemerintah dibuat oleh Presiden, Peraturan Presiden dibuat oleh Presiden, Peraturan Daerah provinsi dibuat oleh Gubernur dan DPRD provinsi, dan Peraturan Daerah kabupaten atau kota dibuat oleh Bupati dan DPRD kabupaten atau kota.
5. Organisasi politik
Adalah institusi yang melakukan usaha yang terlibat dalam bagian politik dan dalam ilmu kenegaraan, serta aktif berpartisipasi dalam menentukan nasib bangsa. organisasi politik dapat dianggap sebagai suatu sistem politik jika memiliki sistem pemerintahan yang lengkap.
Contohnya partai politik
NPM : 2116041097
1. NEGARA
Definisi mengenai negara yang selama ini dikenal dalam ilmu politik mencerminkan beberapa hal. Robert Mc. Iver misalnya, mendefinisikan negara sebagai asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah, dengan berdasarkan pada sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan untuk memaksa. Definisi serupa juga dikemukakan oleh Max Weber. Sosiolog terkemuka itu menyatakan bahwa negara adalah masyarakat yang mempunyai monopoli untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah tertentu; tentu dengan catatan bahwa pengaturan itu dilakukan atas nama masyarakat. Definisi Robert H. Soltau menyatakan negara lah yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
2. WILAYAH
Pada prinsipnya merupakan batas geografis di dalam mana negara masih dapat memaksakan kekuasaannya, baik untuk menggunakan kekerasan fisik secara sah, jangkauan monopoli, maupun memberlakukan ketentuan perundang-undangan yang mengikat. Wilayah juga mempengaruhi kemampuan negara. Pada umumnya dianggap bahwa negara yang memiliki luas wilayah lebih besar, juga memiliki kemampuan yang lebih besar.
3. PENDUDUK
Penduduk merupakan seseorang atau sekelompok orang yang karena keberadaannya dalam wilayah tertentu, diwajibkan untuk mematuhi segenap ketentuan perundangan yang berlaku dalam wilayah tersebut. Seperti halnya dengan wilayah, faktor penduduk selalu diperhitungkan dalam hubungan antarnegara. Negara yang lebih sedikit penduduknya, sering kali lebih lemah kedudukannya dibanding dengan negara lain yang penduduknya lebih besar (misalnya Perancis dan Jerman pada Perang Dunia II).
4. PEMERINTAH
Pemerintah merupakan organisasi yang berwenang untuk memutuskan dan melaksanakan keputusan-keputusan yang mengikat bagi seluruh penduduk yang berada dalam wilayahnya. Peraturan Daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah yang bersangkutan misalnya, hanya wajib ditaati oleh penduduk yang berada di daerah tersebut. Peraturan Daerah ini dibuat dengan tidak melanggar ketentuan lain yang lebih tinggi sifatnya, misalnya peraturan atau perundangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, yang mengikat dalam ruang lingkup lebih besar.
5. KEDAULATAN
Pada dasarnya kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi untuk membuat dan melaksanakan undang-undang dengan semua cara yang tersedia, termasuk cara-cara kekerasan. Negara mempunyai kedaulatan tertinggi untuk melaksanakan undang-undang agar penduduk yang mendiami wilayahnya mematuhi segenap peraturan dan ketentuan perundangan yang berlaku (kedaulatan ke dalam). Selain itu, negara juga mempunyai kedaulatan ke luar yang ditujukan untuk mempertahankan kedaulatan dari ancaman negara lain. Dalam hubungan inilah, negara menuntut kesetiaan (loyalitas) dari warganya.
Keempat unsur yang telah dikemukakan di atas (wilayah, penduduk, pemerintahan, dan kedaulatan) merupakan suatu kebulatan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu negara. Dengan kata lain, tidak ada suatu negara pun di dunia ini yang mempunyai satu unsur, dua unsur atau tiga unsur. Demikianlah negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik.
NPM : 2116041017
Kelas : Reg A
selain kekuasaan, ada pula yang menjadi wilayah kajian ilmu politik, yaitu :
Negara ( State ) : pada objek kajian ini, negara pada hakekatnya lahir karena adanya keinginan untuk bersama, serta dibutuhkan nya untuk menciptakan keteraturan, oleh karena itu objek kajian ilmu politik ini memiliki kekuatan hukum dalam rangka proses penyelenggaraan pemerintahan. sudut pandang ilmu politik lebih kepada pendekatan hukum, pendekatan organisasinal, dan pendekatan struktural
Kebijakan ( Policy ) : kebijakan adalah tindakan sengaja yang di ambil negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakatnya, baik dengan melakukan sesuatu ataupun tidak melakukan sesuatu, dalam ilmu politik masyarakat mempunyai tujuan dan memerlukan rencana (yang mengikat) untuk menggapainya. Yang menjadi pusat perhatian nya adalah kebijakan pemerintah yaitu bagaimana proses terbentuknya dan apa akibatnya. Oleh karena itu politik identik dengan aktivitas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.
Khalayak ramai/masyarakat ( Public ) : ilmu politik mempelajari negara, tujuan negara, lembaga negara, serta hubungan antar negara dengan warga negaranya, dengan demikian dalam praktiknya, politik jelas membutuhkan public untuk membina hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya. Dalam tugasnya pemerintah memenuhi berbagai kepentingan itu terdapat dalam public, di Indonesia kepentingan public ini sendiri adalah hajad hidup orang banyak, dan menganalisis kebijakan apa yang sesuai untuk menangani suatu persoalan, oleh karena itu politik identik dengan aktivitas negara dalam memenuhi hajad hidup orang banyak.
Muhammad Fariq Zakka
2116041101
1. Negara
Negara merupakan organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan dapat menetapkan tujuan- tujuan dari kehidupan bersama itu.
2. Sistem Politik
sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara. Sistem Politik menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
1) Negara(state) atau yang dikenal dengan nama Polis pada masa Yunani Kuno. Polis ini sudah ada di awal istilah politik ini muncul dimana dalam kajian politik mengkaji/mempelajari bagaimana aktivitas penyelenggaraan kehidupan bernegara. Di Zaman Modern, Polis dikenal dengan nama State/Negara dalam bahasa Indonesia. Robert Mc. Iver mendefinisikan negara sebagai asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah, dengan berdasarkan pada sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberikan kekuasaan untuk memaksa. Dari definisi ini sudah menjelaskan dimana posisi negara sebagai kajian ilmu politik.
2) Kekuasaan sendiri memiliki produk yang dihasilkan, yaitu Policy/Kebijakan. Kebijakan adalah tindakan sengaja yang diambil negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakatnya, baik dengan melakukan sesuatu atau pun tidak melakukan sesuatu. Kebijakan ini dibuat kemudian diimplementasikan.
3) Policy/Kebijakan dibuat sebagai intsrumen kehidupan orang banyak. Hal ini menegaskan bahwasannya salah satu obyek kajian dalam ilmu politik adalah publik . Yang dengan demikian politik identik dengan aktivitas negara dalam memenuhi hajad hidup orang banyak.
4) Ilmu Politik juga mengkaji bagaimana perilaku politik yang dilakukan oleh aktor politik. Perilaku politik ini sangat mempengaruhi kelangsungan aktivitas politik. Dimana aspek-aspek yang dicakup antara lain aspek naluri, emosi dan kebiasaan.
Selain kekuasaan ilmu politik juga membahas beberapa lingkup wilayah diantaranya :
1. Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.Sarjana-sarjanayang menekankan negara sebagai inti dari politik (politics) memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formilnya. Definisi-definisi ini bersifat tradisionil dan agak sempit ruang lingkupnya. Pendekatan ini dinamakan pendekatan institusionil (institutional approach).
2. Pengambilan Keputusan
Keputusan (decision) adalah membuat pilihan di antara beberapa alternatif, sedangkan istilah Pengambilan Keputusan (decisionmaking) menunjuk pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai. Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok dari politik menyangkut keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan yang mengikat seluruh masyarakat. Keputusan-keputusan itu dapat menyangkut tujuan masyarakat, dapat pula menyangkut kebijaksanaan-kebijaksanaan untuk mencapai tujuan itu.
3. Kebijaksanaan umum (public policy, beleid)
Kebijaksanaan (policy) adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seorang pelaku atau oleh kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu. Pada prinsipnya fihak yang membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan itu mempunyai kekuasaan untuk melaksanakannya.
4. Pembagian (distribution)
Yang dimaksud dengan pembagian (distribution) dan alokasi (allocation) ialah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Sarjana-sarjana yang menekankan pembagian dan alokasi beranggapan bahwa politik adalah membagikan dan mengalokasikan nilai-nilai secara mengikat.
NPM : 2116041057
Politik dapat didefinisikan sebagai gagasan mengenai mengatur kehidupan masyarakat, menentukan peraturan-peraturan dan kebijakan yang dapat diterima oleh sebagian masyarakat dengan tujuan membawa masyarakat ke kehidupanm yang selaras. kemudian ilmu politik mengkaji negara dalam aktivitas penyelenggaraan kehidupan bernegara dan publik dimana politik sebagai alat untuk mengatur masyarakat serta memenuhi kebutuhan masyarakat yang beraneka ragam.
NPM:2116041045
1. Negara Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sarjana-sarjana yang melihat negara sebagai aspek utama politik, menaruh perhatian terhadap lembaga itu
2. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk mengatur komunitas di wilayah tertentu, yang umumnya adalah negara. Pemerintah juga disebut penyelenggara kekuasaan negara. Pemerintah dapat membuat kebijakan, peraturan, dan undang-undang suatu negara. Pemerintah mencakup semua unit penyelenggara kekuasaan negara, baik lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.
3. Pemerintahan
pemerintahan adalah proses atau cara pemerintah dalam menjalankan kewenangannya di berbagai bidang (ekonomi, politik, administrasi, dan lain-lain) dalam rangka mengelola berbagai urusan negara untuk kesejahteraan masyarakat. Pemerintahan berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan aktivitas penyelenggaraan kekuasaan. Penyelenggaraan kekuasaan itu mencakup aktivitas semua organ kekuasaan yang ada di dalamnya.
4. Pengambilan keputusan dalam kebijakan publik Pengambilan keputusan sebagai konsep pokok ilmu politik, melibatkan keputusan-keputusan yang diambil secara kolektif dan mengikat seluruh warga masyarakat. Ruang lingkup keputusan itu pun dapat terbatas hanya pada penentuan tujuan masyarakat, namun dapat pula menjangkau keputusan-keputusan untuk mencapai tujuan tersebut
5. Kompromi dan konsensus Politik sering kali dianggap sebagai suatu cara untuk menyelesaikan sebuah konflik (resolusi konflik) melalui kompromi dan negosiasi dibandingkan melalui kekuatan atau aplikasi kekuasaan secara nyata
6. Pembagian dan alokasi Pembagian (distribution) dan alokasi yang dimaksudkan adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Politik adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
1. Negara
Disaat ilmu politik menjadikan negara sebagai salah satu objek kajiannya, ilmu politik dapat mempelajari dari negara yaitu negara menjadi fenomena kehidupan dunia modern karena saat ini hampir tak ada manusia yang hidup tanpa negara. Dalam kajiannya, ilmu politik mempelajari negara dan bagaimana negara melakukan tugasnya setra fungsinya.
2. Kebijakan
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Dan juga tak lain sebagai alokasi nilai-nilai yang berlangsung secara otoriatif.
3. Kepentingan Publik
Kepentingan Publik adalah suatu hal yang menyangkut kepentingan atau kebutuhan suatu Negara, Bangsa, serta sebagian besar warga masyarakat. Dengan banyaknya kebutuhan dalam masyarakat disinilah peran penting pemerintah dalam memenuhi kepentingan publik.
4. Birokrasi
Birokrasi merupakan suatu organisasi yang memiliki rantai komando dengan bentuk piramida, dimana susunannya lebih banyak berada pada tingkat bawah daripada tingkat atas. Birokrasi juga dapat dikatakan sebagai organisasi rasional yang dibentuk sebagai alat lembaga eksekutif dalam rangka melaksanakan suatu kebijakan.
NPM : 2116041003
Selain kekuasaan, ilmu politik juga membahas mengenai :
1. Negara
Politik identik dengan aktivitas penyelenggaraan negara. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan itu. Negara menjadi objek kajian ilmu politik, karena hampir tidak ada manusia yang hidup tanpa negara.
2. Kebijakan publik
Politik identik dengan aktivitas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan. Kebijakan publik itu sendiri adalah tindakan sengaja yang diambil negara untuk merespon perkembangan yang terjadi di tengah kehidupan masyarakatnya, baik dengan melakukan sesuatu atau pun tidak melakukan sesuatu.
aktor-aktor dalam kebijakan publik ini sendiri terdiri atas individu, dan lembaga suprastruktur politik (teridiri dari lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif), serta lembaga infrastruktur politik ( terdiri dari Partai politik, LSM, Media komunikasi politik,dsb).
3. Kepentingan Publik atau masyarakat
Politik bertujuan untuk memenuhi kepentingan publik dengan cara menjadi instrumen yang mengatur kehidupan khalayak ramai.
NPM : 2116041063
Izin menjawab, hal hal lain diluar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmo politik yaitu :
1. Negara (state)
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Ilmu Politik
mempelajari negara, tujuan-tujuan negara, dan lembaga-lembaga yang akan melaksanakan tujuan-tujuan itu, hubungan antara negara dengan warganya
serta hubungan antarnegara. Negara merupakan sebuah organisasi tertinggi yang ada dalam masyarakat. Negara memiliki kewenangan untuk mengatur dan menyelenggarakan hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala yang timbul dalam masyarakat. Peran negara adalah sebagai agency bagi proses pelaksanaan kepentingan politik, atau aspirasi masyarakat.
2. Kebijakan (policy)
Kebijakan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang dibuat oleh seseorang atau sekelompok orang dalam menentukan tujuan.Kajian ilmu politik yang menjadikan kebijakan sebagai bidang kajiannya berasumsi bahwa setiap orang, masyarakat ataupun negara mempunyai tujuan bersama dan untuk melaksanakan tujuan tersebut dibutuhkan suatu aturan yang mengikat. Aturan tersebut dibuat dalam bentuk kebijakan-kebijakan.
3. Kepentingan Publik (Public Interest)
Kepentingan publik merupakan hal yang harus diperhatikan dalam ilmu politik, dimana kepentingan publik ini merupakan kepentingan masyarakat atau kepentingan hidup orang banyak. Kepentingan publik ini menjadi salah satu tugas pemerintah dalam memenuhi banyaknya kebutuhan dalam masyarakat. Tindakan pemerintah harus ditujukan kepada pelayanan umum, memperhatikan dan melindungi kepentingan orang banyak (kepentingan publik), sehingga kepentingan publik merupakan kepentingan atau urusan pemerintah.
1. Negara
Sebagian ahli seperti Roger F. Soltau dan J. Barents berpendapat bahwa inti dari ilmu politik adalah negara dengan pusat kajian pada lembaga-lembaga kenegaraan dan bentuk formalnya. Negara sendiri oleh Miriam Budiardjo diartikan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
2. Pengambilan Keputusan
Dalam ilmu politik, pengambilan keputusan terkait dengan berbagai macam keputusan yang diambil secara kolektif mengikat seluruh masyarakat.
Keputusan-keputusan tersebut umumnya menyangkut tujuan masyarakat atau kebijakan untuk mencapai tujuan itu.
3. Kebijakan Umum
Dalam ilmu politik, konsep kebijakan umum merujuk pada tujuan bersama yang hendak dicapai melalui usaha bersama serta rencana-rencana yang mengikat yang dituangkan dalam bentuk kebijakan oleh pihak yang berwenang atau pemerintah.
4. Pembagian atau Alokasi
Dalam ilmu politik, konsep pembagian atau alokasi berkaitan erat dengan pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat. Pembagian atau alokasi sendiri diartikan sebagai pembagian dan penjatahan nilai-nilai (values) dalam masyarakat.
NPM : 2116041053
1. Negara
Dari segi politik, negara juga merupakan organisasi yang terdiri dari pengurus, anggota, dan wilayah. Negara dalam arti luas adalah kesatuan sosial yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama, dan negara dalam arti sempit adalah sarana untuk menuntut kepentingan rakyat
2. Pemerintah
Secara umum, pemerintah adalah suatu lembaga atau badan publik yang bertanggung jawab untuk mencapai tujuan negara. Lembaga ini juga diberdayakan untuk mengarahkan dan mengkoordinasikan pembangunan pemerintah dan masyarakat dari berbagai instansi di mana mereka berada.
3. Pemerintahan
Secara umum, pemerintahan adalah suatu proses atau cara pemerintah dalam menjalankan kewenangannya dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, dan administrasi. Dengan tujuan memperoleh kesejahteraan rakyat.
4. Birokrasi
Adalah serangakain komando berbentuk piramida yang lebih banyak berada pada tingkat yang lebih rendah daripada tingkat yang lebih tinggi. Birokrasi juga dapat diartikan sebagai organisasi rasional yang dibentuk sebagai alat eksekutif untuk melaksanakan kebijakan.
5. Kepentingan Publik
Kepentingan publik/umum adalah kepentingan bersama dan dapat diakses oleh masyarakat umum secara gratis. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengendalikan kepenitngan umum guba mewujudkan kepentingan bersama.
6. Kebijakan Umum
Adalah ketertiban umum dan kesusilaan yang mempengaruhi setiap orang di suatu negara atau negara bagian. Kebijakan adalah suatu proses politik dalam suatu sistem pemerintahan yang harus diperhatikan sesuai dengan isi dan tujuan politik. Politik juga biasa kadang-kadang juga disebut sebagai alah negara atau alat untuk mengendalikan kepentingan umum yang tentu berdampak pada kebijakan-kebijakan yang pemerintah keluarkan.
1. Negara
Negara merupakan salah satu konsep dasar dalam kajian ilmu politik. Pengertian Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Negara menjadi sebuah kekuatan politik yang sah untuk memobilisasi kepentingan menjadi sebuah kenyataan
2. Kebijakan Publik
Kebijakan publik dipandang sebagai kegiatan-kegiatan lembaga pemerintah yang dilakukan demi memenuhi tugas pemerintah dan kebutuhan masyarakat, maka kebijakan publik merupakan proses politik dalam sistim pemerintahan yang perlu diperhatikan sesuai dengan isi dan tujuan kebijakan.
3. Kepentingan Publik
kepentingan publikadalah istilah yang digunakan untuk menunjukkan gerakan politik dan organisasi yang merupakan kepentingan umum – mendukung masyarakat umum dan untuk kepentingan masyarakat, berlawanan dengan kepentingan pribadi dan perusahaan (tujuan partikularistik). Kepentingan publik juga bisa berarti lebih umum apa yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat. Public interest merupakan suatu konsep dalam banyak filosofi politik.
1. Negara
Negara merupakan suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Sarjana-sarjana yang melihat negara sebagai aspek utama politik, menaruh perhatian terhadap lembaga itu.
2. Kebijakan
Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. Dan juga tak lain sebagai alokasi nilai-nilai yang berlangsung secara otoriatif.
3. Kepentingan Publik
Kepentingan Publik adalah suatu hal yang menyangkut kepentingan atau kebutuhan suatu Negara, Bangsa, serta sebagian besar warga masyarakat. Dengan banyaknya kebutuhan dalam masyarakat disinilah peran penting pemerintah dalam memenuhi kepentingan publik. kepentingan publik akan terus berubah sesuai dengan waktu dan kondisi di setiap keadaan
NPM 2116041009
hal-hal lain di luar urusan kekuasaan yang menjadi wilayah kajian ilmu politik
Bangsa-bangsa dan globalisasi
meliputi: bangsa dan nasionalisme; politik subnasional; dan politik global.
Hubungan internasional
Hubungan Internasional yang meliputi studi bidang politik internasional, organisasi dan administrasi internasional, serta hukum internasional.
Kebijakan Umum
Dalam ilmu politik, konsep kebijakan umum merujuk pada tujuan bersama yang hendak dicapai melalui usaha bersama serta rencana-rencana yang mengikat yang dituangkan dalam bentuk kebijakan oleh pihak yang berwenang atau pemerintah.
Negara
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan yang ditaati oleh rakyatnya.Sarjana-sarjanayang menekankan negara sebagai inti dari politik (politics) memusatkan perhatiannya pada lembaga-lembaga kenegaraan serta bentuk formilnya. Definisi-definisi ini bersifat tradisionil dan agak sempit ruang lingkupnya.
NPM : 2116041089
Hal-hal lain yang berada didalam kajian ilmu politik selain kekuasaan yaitu :
a.) Wewenang
Wewenang dalam ilmu politik ialah kekuasaan yang diformalkan atau dilembagakan. Wewenang sering sekali disamakan dengan kekuasaan. Meskipun sering disamakan keduanya memiliki arti yang berbeda. Dimana dalam bahasa hukum kekuasaan hanya menggambarkan hak untuk berbuat ataupun tidak berbuat. Sedangkan, wewenang berartikan hak atau kewajiban (rechten en plichen). Sumber dari kewenangan ini sendiri yaitu atribusi, yang lazimnya digariskan melalui pembagian kekuasaan Negara oleh Undang-Undang Dasar. Lalu sumber kewenangan lainnya yaitu delegasi dan mandate, dimana kewenangan ini berasal dari pelimpahan atau pengalihan penyelenggaraan.
b.) Negara
Negara Merupakan unsur penting dimana dalam kajian politik Negara ini dimaksudkan sebagai suatu organisasi dalam suatu wilayah yang didalamnya terdapat kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Ilmu politik mempelajari tentang Negara, tujuan-tujuan Negara, lembaga yang melaksanakan tujuan dan ilmu politik mempelajari juga mengenai hubungan Negara dengan warna Negara serta hubungan dengan Negara lain.
c.) Pemerintah
Pemerintah memiliki dua definisi yaitu pemerintah dalam arti sempit dan pemerintah dalam arti luas. Definisi pemerintah dalam arti sempit itu sendiri yaitu suatu bentuk organisasi yang mempunyai tugas untuk menjalankan suatu sistem pemerintahan. Lalu adapula pengertian pemerintah dalam arti sempit yaitu suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, menjalankan manajemen, serta tugas untuk mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan. Indonesia merupakan Negara yang demokratis dimana kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh pemerintah dan dikepalai oleh seorang presiden yang telah dipilih melalu proses pemilihan umum yang secara langsung dipilih oleh masyarakat.
d.) Kebijakan Publik
Menurut Charles Friederich, kebijakan public merupakan suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, ataupun pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu yang memberikan hambatan-hambatan dan peluang-peluang terhadap kebijakan yang diusulkan untuk menggunakan dan mengatasi dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu maksud tertentu. Terdapat tahapan-tahapan dalam pembuatan kebijakan public, salah satunya yaitu menurut AG. Subarsono. Beliau membagi proses dalam membuat kebijakan public dengan tahap pertama yaitu penyusunan agenda, lalu formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasikan kebijakan, dan yang terakhir yaitu evaluasi kebijakan.
e.) Negosiasi
Menurut Susanti Adi Nugroho, negosiasi adalah proses tawar-menawar untuk mencapai kesepakatan dengan pihak lain melalui proses interaksi, komunikasi yang dinamis dengan adanya tujuan untuk mendapatkan penyelesaian ataupun jalan keluar dari permasalahan yang sedang dihadapi oleh kedua belah pihak. Aktivis politik dalam praktiknya tidak akan bisa mengelak dari aktivitas negosiasi dikarenakan saat ingin membangun kesepahaman dan hubungan baik dengan pihak lain terkadang dilakukan melalui aktivitas negosiasi.
1. Negara. Negara juga menjadi pembahasan dalam kajian politik karena merupakan tempat dimana pemerintah menjalankan tugasnya untuk membuat dan menjalankan kebijakan. Dalam kajian ilmu politik, banyak sekali hal-hal yang berhubungan dengan negara yang dibahas, seperti lembaga-lembaga kenegaraannya, tujuan negara, dan hubungan-hubungan negara baik internal maupun eksternal.
2. Kebijakan. Kebijakan disini juga menjadi fokus dari kajian ilmu politik. Kebijakan menjadi pedoman lembaga-lembaga negara dalam melakukan pekerjaannya. Dalam kajian ilmu politik, pembahasan kebijakan lebih ditekankan kepada proses pembuatan serta pelaksanaan kebijakan.
3. Publik. Publik adalah salah satu kajian penting dalam ilmu politik. Disinilah penerapan segala hal yang telah dicanangkan untuk kepentingan masyarakat negaranya. Pemerintah disini menjadi pengatur dalam pemenuhan kepentingan publik. Jadi, bisa dikatakan bahwa kajian ilmu politik lebih diberatkan kepada aktivitas negara untuk memenuhi kepentingan hidup orang banyak.
Negara
negara merupakan suatu organisasi kekuasaan yang berdaulat untuk melaksanakan tugas-tugas dalam suatu wilayah yang harus ditaati oleh warga negaranya untuk mencapai suatu tujuan bersama atau untuk mewujudkan ketertiban dan kepentingan bersama.
Kebijakan
Kebijakan merupakan salah satu kajian ilmu politik yang berisi dasar-dasar dalam melaksanakan suatu pekerjaan, cara bertindak, serta dalam menjalankan kepemimpinan untuk mengatur kehidupan warga negaranya. Suatu kebijakan pemerintah lebih memiliki kaitan dengan aktivitas pembuatan dan pelaksanaan kebijakan.
Kepentingan Publik
Kepentingan Publik merupakan suatu kepentingan yang menyangkut kepentingan suatu Negara, Bangsa, serta sebagian besar warga masyarakat. Dengan banyaknya kebutuhan dalam masyarakat disinilah peran penting pemerintah dalam memenuhi kepentingan publik. Berarti dalam Kepentingan Publik menyangkut kebutuhan hidup orang banyak di suatu negara