Diskusi (Pertanyaan Terkait PPh 21, 22, dan 23)

Topik PPh 21, 22, 23

Topik PPh 21, 22, 23

oleh kamadie sumanda -
Jumlah balasan: 6

Silahkan ajukan pertanyaan

Sebagai balasan kamadie sumanda

Re: Topik PPh 21, 22, 23

oleh Brigitta Avinka Kristanti -
Nama : Brigitta Avinka Kristanti
NPM. : 1911031012

Izin bertanya pak, apabila terjadi kesalahan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 itu bagaimana ya pak? dan boleh atau tidak kita mengajukan permohonan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh 23. Jika boleh kira-kira apa saja yang perlu dilampirkan di dalam surat permohonan SKB tersebut ?
Sebagai balasan Brigitta Avinka Kristanti

Re: Topik PPh 21, 22, 23

oleh kamadie sumanda -
Terima kasih brigitta, Ketika Salah pemotongan maka silahkan dilakukan pengembalian, apabila kurang maka kita selaku pemotong menggantikan kekurangannya. ketika penyetoran, ada yang salah, maka dapat dilakukan pemindahbukuan. untuk pelaporan SPT, apabila ada yang salah, maka dilakukan pembetulan. Untuk SKB PPh 23 pengajuan ke Kantor Pajak, dengan catatan WP memenuhi unsur dibebaskan PPh 23.
Sebagai balasan kamadie sumanda

Re: Topik PPh 21, 22, 23

oleh Elizabet Desi Astuti Unila -
Nama : Elizabet Desi Astuti
NPM : 1911031034

Izin bertanya pak,
Sebagaimana diatur dalam PMK 44/2020, apakah insentif pajak terkait PPh Pasal 22 Impor yang diberikan pemerintah dapat dikreditkan nantinya untuk pajak terutang?
Sebagai balasan kamadie sumanda

Re: Topik PPh 21, 22, 23

oleh azzatin nissa -
Nama : Azzatin Nissa'
NPM : 202110261019

Izin bertanya, apakah penjualan barang mewah hanya 1 kali atau bisa berkali2 pemungutan PPh 22 nya ya pak?? Terimakasih
Sebagai balasan azzatin nissa

Re: Topik PPh 21, 22, 23

oleh kamadie sumanda -
dikenakan 1 kali saat, pada saat impor. jadi klo Azzatin Nisa Importir Mobil Wewah dengan harga Rp 1.000.000.000. Maka akan dikenakan PPN Impor, PPh 22 Barang Mewah, PPn Barang Mewah. Tapi Klo impornya melalui perusahaan importir, maka PPh 22 akan dikenakan oleh perusahaan importir.
Sebagai balasan kamadie sumanda

Re: Topik PPh 21, 22, 23

oleh Adika Ghalih Prana Aji 1911031036 -
Nama : Adika Ghalih Prana Aji
NPM : 1911031036

izin bertanya pak, jika pegawai mengajukan berhenti bekerja pada pertengahan tahun (misalnya november) apakah akan memengaruhi penghitungan penghasilan neto setahunnya atau tidak? penghasilan neto setahun tetap dikali 12 atau dikali sampai pegawai mengajukan berhenti bekerja?