dikenakan 1 kali saat, pada saat impor. jadi klo Azzatin Nisa Importir Mobil Wewah dengan harga Rp 1.000.000.000. Maka akan dikenakan PPN Impor, PPh 22 Barang Mewah, PPn Barang Mewah. Tapi Klo impornya melalui perusahaan importir, maka PPh 22 akan dikenakan oleh perusahaan importir.