Diskusi (Pertanyaan Terkait PPh 21, 22, dan 23)

Topik PPh 21, 22, 23

Topik PPh 21, 22, 23

kamadie sumanda གིས-
Number of replies: 6
In reply to kamadie sumanda

Re: Topik PPh 21, 22, 23

Brigitta Avinka Kristanti གིས-
Nama : Brigitta Avinka Kristanti
NPM. : 1911031012

Izin bertanya pak, apabila terjadi kesalahan pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 23 itu bagaimana ya pak? dan boleh atau tidak kita mengajukan permohonan SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh 23. Jika boleh kira-kira apa saja yang perlu dilampirkan di dalam surat permohonan SKB tersebut ?
In reply to Brigitta Avinka Kristanti

Re: Topik PPh 21, 22, 23

kamadie sumanda གིས-
Terima kasih brigitta, Ketika Salah pemotongan maka silahkan dilakukan pengembalian, apabila kurang maka kita selaku pemotong menggantikan kekurangannya. ketika penyetoran, ada yang salah, maka dapat dilakukan pemindahbukuan. untuk pelaporan SPT, apabila ada yang salah, maka dilakukan pembetulan. Untuk SKB PPh 23 pengajuan ke Kantor Pajak, dengan catatan WP memenuhi unsur dibebaskan PPh 23.
In reply to kamadie sumanda

Re: Topik PPh 21, 22, 23

azzatin nissa གིས-
Nama : Azzatin Nissa'
NPM : 202110261019

Izin bertanya, apakah penjualan barang mewah hanya 1 kali atau bisa berkali2 pemungutan PPh 22 nya ya pak?? Terimakasih
In reply to kamadie sumanda

Re: Topik PPh 21, 22, 23

Adika Ghalih Prana Aji 1911031036 གིས-
Nama : Adika Ghalih Prana Aji
NPM : 1911031036

izin bertanya pak, jika pegawai mengajukan berhenti bekerja pada pertengahan tahun (misalnya november) apakah akan memengaruhi penghitungan penghasilan neto setahunnya atau tidak? penghasilan neto setahun tetap dikali 12 atau dikali sampai pegawai mengajukan berhenti bekerja?