Pedesaan Masa Tanam Paksa

Diskusi

Diskusi

oleh Yusuf Perdana -
Jumlah balasan: 11

Jelaskan menurut anda sistem apakah yang tepat, selain tanam paksa yang dapat dengan cepat mengembalikan kas belanda yang terkuras setelah adanya perang jawa  !

Sebagai balasan Yusuf Perdana

Re: Diskusi

oleh Rifki Ardiansyah -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan nama saya Rifki Ardiansyah NPM 2053033006. Izin menjawab pertanyaan yang bapak berikan tentang sistem apakah yang tepat, selain tanam paksa yang dapat dengan cepat mengembalikan kas Belanda yang terkuras setelah adanya perang Jawa.

Sistem yang tepat selain tanam paksa untuk mengembalikan kas Belanda yang terkuras setelah adanya perang Jawa adalah Landrente atau sistem sewa tanah. Land Rent System seharusnya mengharuskan pajak dipungut secara perorangan, tetapi karena kesulitan teknis, kemudian dipungut per desa. Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah. Hasil sawah kelas satu dibebani pajak 50 persen, kelas dua 40 persen, dan kelas tiga 33 persen. Sementara untuk tegalan kelas satu 40 persen, kelas dua 33 persen, dan kelas tiga 25 persen. Beban pajak ini tentu saja sangat memberatkan rakyat. Pajak yang dibayarkan diharapkan berupa uang, tetapi jika terpaksa maka boleh dibayar dengan barang, misalnya beras. Meskipun tidak digagas oleh pemerintah Belanda, namun kebijakan yang canangkan oleh Thomas Stamford Raffles, seorang gubernur Jawa di Indonesia semasa pendudukan Inggris, ini tetap dilanjutkan oleh pemerintah kolonial Belanda yang baru, Buyskes dan Van Der Capellen. Sistem sewa tanah baru dihapuskan dengan kedatangan seorang gubernur jenderal baru, bernama Van Der Bosch pada tahun 1830 yang kemudian menghidupkan kembali unsur-unsur paksaan dalam penanaman tanaman dagangan dalam bentuk yang lebih keras dan efisien.

Sekian terimakasih, Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagai balasan Yusuf Perdana

Re: Diskusi

oleh Fefi Yunia Amalia Sari -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Perkenalkan saya Fefi Yunia Amalia Sari dengan NPM 2053033010. Izin untuk menjawab pertanyaan yang sudah Bapak Berikan.

Salah satu Sistem yang digunakan Belanda selain tanam paksa untuk mengembalikan kas yang terkuras setelah adanya perang Jawa adalah Land Rent System adalah sistem sewa tanah atau pajak tanah. Sistem tersebut dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles. Sistem pajak tanah (landrente) digagas oleh Raffles dan mulai diberlakukan pada masa pemerintahannya di Hindia Belanda tahun 1811-1816 dan berlaku di 18 Karesidenan di Jawa dan Banten termasuk juga di Karesidenan Madiun. 

Sistem Sewa Tanah adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh Gubernur Raffles dimana rakyat atau para petani di nusantara diwajibkan membayar pajak pada pemerintah yang dianggap sebagai uang sewa dengan dasar bahwa semua tanah adalah milik Negara. Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah. Oleh karena itu, sudah selayaknya apabila penduduk Jawa menjadi penyewa dengan membayar pajak sewa tanah yang diolahnya.

Ketentuan-ketentuan sistem sewa tanah yang terjadi pada masa Rafles antara lain adalah petani harus menyewa tanah meskipun dia adalah pemilik tanah tersebut, harga sewa tanah tergantung pada kondisi tanah, pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai, serta bagi yang tidak memiliki tanah akan dikenakan pajak.

Sehingga sistem tersebut sangat berpengaruh bagi kehidupan masyarakat diantaranya Kehidupan rakyat Indonesia semakin sengsara dan semakin menderita karena tanah yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia dikenakan denda oleh pemerintahan kolonial Inggris di bawah pimpinan Thomas Stamford Raffles.

Sekian, terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
Sebagai balasan Yusuf Perdana

Re: Diskusi

oleh ALIFIAN FARIDZ RAMADHAN -
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin memperkenalkan diri nama saya Alifian Faridz Ramadhan Npm 2053033001, izin menyampaikan pendapat mengenai sistem apakah yang tepat, selain tanam paksa yang dapat dengan cepat mengembalikan kas Belanda yang terkuras setelah adanya perang Jawa.

Sistem yang tepat selain tanam paksa untuk mengembalikan kas Belanda yang terkuras setelah adanya perang Jawa adalah Landrente atau sistem sewa tanah. Land Rent System adalah sistem sewa tanah atau pajak tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles. Kebijakan dan program yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi.

Ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles adalah sebagai berikut.

1. Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut
2. Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah
3. Pembayaran sewa tanag dilakukan dengan uang tunai
4. Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala

Land Rent System seharusnya mengharuskan pajak dipungut secara perorangan, tetapi karena kesulitan teknis, kemudian dipungut per desa. Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah.

Hasil sawah kelas satu dibebani pajak 50 persen, kelas dua 40 persen, dan kelas tiga 33 persen. Rafles menerapkan sistem land rent karena diharapkan sistem ini dapat mengembangkan perekonomian di Hindia. Tentunya hal ini tidak terlepas dari pandangan Rafles mengenai tanah sebagai faktor produksi.

Namun dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai kendala yang menyebabkan pemerintah Inggris tidak mendapatkan keuntungan berarti sementara rakyat tetap menderita.

Demikian yang dapat saya sampaikan wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagai balasan Yusuf Perdana

Re: Diskusi

oleh Raisya Aulia -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Sebelumnya saya Raisya Aulia NPM 2053033009 izin menjawab pertanyaan yang telah bapak berikan.

Sistem apakah yang tepat, selain tanam paksa yang dapat dengan cepat mengembalikan kas belanda yang terkuras setelah adanya perang jawa  !

Sistem yang tepat selain tanam paksa untuk mengembalikan kas Belanda yang terkuras setelah adanya perang Jawa adalah Landrente atau sistem sewa tanah. Land Rent System adalah sistem sewa tanah atau pajak tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles.

Sistem Sewa Tanah adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh Gubernur Raffles dimana rakyat atau para petani di nusantara diwajibkan membayar pajak pada pemerintah yang dianggap sebagai uang sewa dengan dasar bahwa semua tanah adalah milik Negara. 

Berikut ketentuan sistem sewa tanah :
• Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut
• Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah
• Pembayaran sewa tanag dilakukan dengan uang tunai
• Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.

Hasil sewa tanah ini digunakan untuk kepentingan penjajah. Sehingga rakyat merasakan sengsara dan menderita karena tanah yang ia miliki dikenakan denda dibawah pemerintahan penjajah.

Sekian terimakasih.
Sebagai balasan Yusuf Perdana

Re: Diskusi

oleh Monica Agustia Wiwit Rahayu -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu. Perkenalkan saya Monica Agustia Wiwit Rahayu dengan NPM 2053033007. Izin untuk menjawab pertanyaan yang sudah Bapak Berikan.

Salah satu Sistem yang digunakan Belanda selain tanam paksa untuk mengembalikan kas yang terkuras setelah adanya perang Jawa adalah sistem sewa tanah atau pajak tanah. selain tanam paksa untuk mengembalikan kas Belanda yang terkuras setelah adanya perang Jawa adalah Landrente atau sistem sewa tanah. Land Rent System adalah sistem sewa tanah atau pajak tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles.

Ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles adalah
1. Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut
2. Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah
3. Pembayaran sewa tanag dilakukan dengan uang tunai
4. Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala
Land Rent System seharusnya mengharuskan pajak dipungut secara perorangan, tetapi karena kesulitan teknis, kemudian dipungut per desa.

Sekian, terima kasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
Sebagai balasan Yusuf Perdana

Re: Diskusi

oleh Adhani Mayvera -
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, perkenalkan nama Adhani Mayvera dengan NPM 2053033008 izin menjawab pertanyaan yang sudah tersedia di dalam forum diskusi.

Selain tanam paksa, sistem yang tepat digunakan untuk mengembalikan kas Belanda yang terkuras akibat dari adanya Perang Jawa adalah sistem sewa tanah (Land Rent System).

Latar belakang pelaksanaan sistem sewa tanah di Jawa oleh Thomas Stamford Raffles berawal dari Kedatangan Inggris ke pulau Jawa tahun 1811. Pemerintah kolonial masa Raffles membuat pembaharuan sistem pemerintahan dengan prinsip kebebasan dan kepastian hukum. Raffles ingin menghapuskan sistem penyerahan paksa dan kerja wajib, mengubah administrasi negara dalam bentuk modern (Barat), dan memberikan kebebasan berusaha pada rakyat Jawa.

Ketentuan dari sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles yaitu:
1. Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah.
2. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai.
3. Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut.
4. Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.

Tetapi dalam pelaksanaan nya sistem ini terdapat beberapa faktor-faktor kegagalan, yaitu:
1. Rafless sulit melepaskan kultur sebagai penjajah.
2. Kerja rodi, perbudakan, dan monopoli masih dilaksanakan.
3. Kurangnya pengawasan pemerintah.
4. Budaya dan kebiasaan petani yang sulit diubah.
5. Peran kepala desa dan bupati lebih kuat daripada asisten residen yang berasal dari orang-orang Eropa.

Sekian, mohon maaf apabila terjadi kesalahan.
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Sebagai balasan Yusuf Perdana

Re: Diskusi

oleh Ferdy Nurfajri -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh sebelumnya izin memperkenalkan diri nama saya Ferdy Nurfajri NPM 2053033013 izin menjawab forum diatas yang telah bapak berikan.

Land Rent System adalah sistem sewa tanah atau pajak tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles.
Kebijakan dan program yang dicanangkan Raffles ini terkait erat dengan pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi.

Ketentuan sistem sewa tanah pada masa pemerintahan Letnan Gubernur Raffles adalah sebagai berikut.
1. Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut.
2. Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah.
3. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai.
4. Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.

Pelaksanaan Sistem Sewa Tanah
Land Rent System seharusnya mengharuskan pajak dipungut secara perorangan, tetapi karena kesulitan teknis, kemudian dipungut per desa.
Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah.
Hasil sawah kelas satu dibebani pajak 50 persen, kelas dua 40 persen, dan kelas tiga 33 persen.
Sementara untuk tegalan kelas satu 40 persen, kelas dua 33 persen, dan kelas tiga 25 persen.
Beban pajak ini tentu saja sangat memberatkan rakyat.
Pajak yang dibayarkan diharapkan berupa uang, tetapi jika terpaksa maka boleh dibayar dengan barang, misalnya beras.
Pajak yang dibayar dengan uang diserahkan ke kepala desa untuk kemudian disetorkan ke kantor residen.
Sedangkan pajak yang berupa beras dikirim ke kantor residen setempat oleh yang bersangkutan atas biaya sendiri.
Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi ulah pimpinan setempat yang sering memotong penyerahan hasil panen.

Sekian yang dapat saya sampaikan terimakasih wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Yusuf Perdana

Re: Diskusi

oleh Nuri Muthi Lathifah -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan nama saya Nuri Muthi Lathifah NPM 2053033003. Izin menjawab pertanyaan yang bapak berikan tentang sistem apakah yang tepat, selain tanam paksa yang dapat dengan cepat mengembalikan kas Belanda yang terkuras setelah adanya perang Jawa.

Sistem yang tepat selain tanam paksa untuk mengembalikan kas Belanda yang terkuras setelah adanya perang Jawa adalah Landrente atau sistem sewa tanah. Land Rent System adalah sistem sewa tanah atau pajak tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles.

Sistem Sewa Tanah adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh Gubernur Raffles dimana rakyat atau para petani di nusantara diwajibkan membayar pajak pada pemerintah yang dianggap sebagai uang sewa dengan dasar bahwa semua tanah adalah milik Negara.

Berikut ketentuan sistem sewa tanah :
• Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut
• Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah
• Pembayaran sewa tanag dilakukan dengan uang tunai
• Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.

Land Rent System seharusnya mengharuskan pajak dipungut secara perorangan, tetapi karena kesulitan teknis, kemudian dipungut per desa. Jumlah pungutannya disesuaikan dengan jenis dan produktivitas tanah. Hasil sawah kelas satu dibebani pajak 50 persen, kelas dua 40 persen, dan kelas tiga 33 persen. Sementara untuk tegalan kelas satu 40 persen, kelas dua 33 persen, dan kelas tiga 25 persen. Beban pajak ini tentu saja sangat memberatkan rakyat. Pajak yang dibayarkan diharapkan berupa uang, tetapi jika terpaksa maka boleh dibayar dengan barang, misalnya beras.

Sekian terimakasih.
Sebagai balasan Yusuf Perdana

Re: Diskusi

oleh INTAN NUR RAMADANIA -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Perkenalkan nama saya Intan Nur Ramadania dengan NPM 2053033002. Izin menjawab mengenai pertanyaan yang telah diberikan.
Pada awalnya Belanda melakukan sistem Politik Drainage untuk mengisi kekosongan kas keuangannya. Politik Drainage adalah politik penghisapan kekayaan suatu bangsa oleh bangsa lainnya. Namun, Politik Drainage ini terus dilakukan. Penerapan Politik Drainage ini pengerukan kekayaan yang diterapkan oleh kolonial antara lain dengan cara menarik pajak yang tinggi kepada rakyat pribumi.  Setelah Perang Jawa, pihak kolonial menerapkan sistem ekonomi tanam paksa yang dilanjutkan dengan sistem ekonomi liberal untuk mengisi kekosong kas kolonial dan dana yang didapat untuk membangun negerinya.

Selain tanam paksa, yang dapat dengan cepat mengembalikan kas Belanda yang terkuras setelah Perang Jawa adalah sistem Sewa Tanah. Sistem sewa tanah ini sering disebut dengan Land Rent System yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles. Ketentuan dari sistem Sewa Tanah ini, yaitu
  1. Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut.
  2. Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah.
  3. Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai.
  4. Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.
Selain sistem Sewa Tanah, kolonial Belanda menerapkan sistem ekonomi liberal. Modal swasta diberi peluang sepenuhnya untuk mengusahakan kegiatan di Indonesia, khususnya di perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun daerah-daerah luar Jawa. Selama masa ini pihak-pihak swasta Belanda maupun swasta Eropa lainnya mendirikan berbagai perkebunan kopi, teh, gula, dan kina. Pembukaan perkebunan-perkebunan besar ini dimungkinkan oleh Undang-Undang Agraria (Agrarissche Wet). 

Sekian jawaban dari saya. Terima kasih. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Sebagai balasan Yusuf Perdana

Re: Diskusi

oleh Ruri Rismawati -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, perkenalkan nama saya Ruri Rismawati npm 2053033004, izin memberikan pendapat.

Menurut saya, sistem yang tepat selain sistem tanam paksa adalah sistem sewa tanah. Sistem Sewa Tanah adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh Gubernur Raffles dimana rakyat atau para petani di nusantara diwajibkan membayar pajak pada pemerintah yang dianggap sebagai uang sewa dengan dasar bahwa semua tanah adalah milik Negara. Alasan raffles menerapkan sistem sewa tanah (land rent) di Indonesia karena dia ingin menerapkan sistem politik kolonial. Raffless menerapkan sistem ini karena dia berpikir bahwa semua tanah dianggap milik negara, sehingga rakyat atau petani perlu harus membayar uang sewa kepada negara. Dua hal yang ingin dicapai oleh raffles melalui sistem sewa tanah ini adalah: Memberikan kebebasan berusaha kepada para petani Jawa melalui pajak tanah. Mengefektifkan sistem administrasi Eropa yang berarti penduduk pribumi akan mengenal ide-ide Eropa mengenai kejujuran, ekonomi, dan keadilan.

Itu saja yang dapat saya sampaikan, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh...
Sebagai balasan Yusuf Perdana

Re: Diskusi

oleh Gumahdona Khoirunnisa -
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Izin memperkenalkan diri nama Gumahdona Khoirunnisa NPM 2053033011, izin menjawab pertanyaan yang telah bapak berikan di forum ini.

Sistem apakah yang tepat, selain tanam paksa yang dapat dengan cepat mengembalikan kas belanda yang terkuras setelah adanya perang jawa!

Sistem yang tepat selain tanam paksa untuk mengembalikan kas Belanda yang terkuras setelah adanya perang Jawa adalah Landrente atau sistem sewa tanah. Land Rent System adalah sistem sewa tanah atau pajak tanah yang dicetuskan oleh Thomas Stamford Raffles.

Sistem Sewa Tanah adalah sebuah sistem yang diterapkan oleh Gubernur Raffles dimana rakyat atau para petani di nusantara diwajibkan membayar pajak pada pemerintah yang dianggap sebagai uang sewa dengan dasar bahwa semua tanah adalah milik Negara.

Berikut ketentuan sistem sewa tanah :
• Petani harus menyewa tanah meskipun ia adalah pemilik tanah tersebut
• Harga sewa tanah bergantung pada kondisi tanah
• Pembayaran sewa tanag dilakukan dengan uang tunai
• Penduduk yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.

Hasil sewa tanah ini digunakan untuk kepentingan penjajah. Sehingga rakyat merasakan sengsara dan menderita karena tanah yang ia miliki dikenakan denda dibawah pemerintahan penjajah.

Sekian terimakasih.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.