Diskusi Apanage, Bekel dan Keresahan di Pedesaan

Diskusi

Re: Diskusi

oleh ATHA GUNADI HUTABARAT -
Jumlah balasan: 0
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh bapak dan teman-teman semuanya.
Izin memperkenalkan diri.
Nama: Atha Gunadi Hutabarat
NPM: 2013033052

Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Desa.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya baik tentang tindakan pidana korupsi maupun tentang pengelolaan keuangan desa. Sehingga dapat diartikan bahwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa adalah segala tindakan yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara maupun desa. Sehingga segala tindakan yang dilakukan dapat merugikan masyarakat desa, pemerintah desa dan semua lapisan.

Sama halnya dengan tindakan pidana korupsi secara umum, namun bedanya tindakan dilakukan oleh para oknum yang berkecimpung secara langsung dalam pengelolaan keuangan desa seperti kepala desa, Kepala Urusan Keuangan, dan oknum lainnya. Tindakan pidana korupsi yang sangat jelas dalam pengelolaan keuangan desa misalnya, adanya suap menyuap di lingkungan pemerintah desa, adanya gratifikasi yang diterima oleh oknum desa, penggelapan dana desa, dan tindakan lainnya yang dapat merugikan desa, daerah, dan negara. Namun bukan berarti karena faktor secara sengaja, melainkan tindakan tanpa sengaja pun bisa juga menyeret para aparatur desa untuk mendekap dibalik jeruji sebagai tahanan.

Demikian yang dapat saya sampaikan bapak, terima kasih banyak bapak, mohon maaf apabila ada kesalahan, wassalammualaikum warohmatullahi wabarokatuh.