Diskusi pertemuan 6

Diskusi

Diskusi

selvia oktaviana གིས-
Number of replies: 76

Setelahmembaca materi Sumber hukum, silahkan kalian buat kesimpulan mengenai

"apakah yang dimaksud dengan Sumber Hukum

In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Maura salsabila azzahra གིས-
Nama : maura salsabila azzahra
Npm : 2112011467

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang berlaku di masyarakan yang bersifat mengikat dan memaksa serta menimbulkan sanksi bagi yang melanggar.
Salah satu contoh sumber hukum yang ada di indonesia adalah uud 1945
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

FEBY APRELIA 2152011071 གིས-
Nama : Feby Aprelia
NPM : 2152011071

Didalam buku Menurut Chipman gray Sumber hukum diartikan sebagai bahan-bahan hukum maupun non-hukum tertentu yang digunakan oleh hakim sebagai dasar dalam memutuskan sebuah perkara. Dalam pandangan Eropa Kontinental, sumber hukum itu berkaitan dengan proses terjadinya hukum dan mengikat masyarakat

Kesimpulan
Sumber hukum ialah berupa keputusan penguasa berwenang memberikan keputusan yang mengikat didalam masyarakat . Sumber hukum dalam pengertian " Tempat." Adalah membawa hukum dalam penyelidikan tentang macam-macam, jenis-jenis dan bentuk-bentuk dari peraturan dan ketetapan. Sumber hukum bisa juga dimaknai sebagai segala suatu mengenai aturan aturan yang akan dituangkan sebagai perwujudan dalam hukum itu sendiri
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

NETTY SIHOTANG གིས-
Nama: Netty Sihotang
Npm :2112011178

Sumber hukum adalah Sumber asal mulanya hukum (peraturan undang undang,dokumen atau naskah) yang digunakan sebagai dasar atau tolak ukur,kriteria dan sarana untuk menentukan isi,substansi,materi,keabsahan serta menimbulkan aturan aturan yang mengikat dan bersifat memaksa serta memiliki sanksi yang tegas dan nyata.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Ruth Apriliana Sirtina 2112011012 གིས-
Nama : Ruth Apriliana Sirtina
NPM : 2112011012
Kelas Pengantar Ilmu Hukum D

Kesimpulan dari materi sumber hukum ialah sumber hukum merupakan seperti sumber mata air yang mengalir dari institusi yang berada diatas menuju ke bawah yang dilaksanakan oleh struktur di bawahnya yang didalamnya terdapat aturan -aturan atau segala apa saja (sesuatu) yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa. Jika hal tersebut dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Oleh karena itu sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti yaitu, sebagai asas hukum, menunjukan hukum terdahulu dan memberikan pedoman pada hukum yang sekarang, sebagai sumber berlakunya hukum secara formal kepada peraturan hukum, sebagai sumber pengenal hukum, dan sebagai sumber yang menimbulkan hukum.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Tessa Veronika Pardosi 2112011101 གིས-
Nama : Tessa Veronika Pardosi
NPM : 2112011101

Sumber hukum adalah sumber yang menjadi landasan pengenalan akan hukum, baik berupa tulisan, dokumen, inskripsi dan lain-lain. Dimana melalui sumber hukum kita dapat mengetahui bagaimana sejarah hukum suatu bangsa, bagaimana undang-undang yang dibentuk, bagaimana putusan-putusannya, dan tindak keadilan yang ditempuh dalam hukum tersebut.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Ahmad Rafki Makarim 2112011415 གིས-
Nama : Ahmad Rafki Makarim
NPM; 2112011415

Sumber Hukum adalah asal muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum sebagai tolok ukur,menentukan isi substansi, dan keabsahan
hukum welbron ; hukum yang dibuat lembaga yang berwenang
hukum kenborn:adalah sumber yang menunjuk kepada tempat atau bahan-bahan yang dapat digunakan
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

DITHA ANGGRAINI གིས-
Nama: Ditha Anggraini
NPM: 2112011372

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang memiliki kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, kalau dilanggar akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata pada pelanggarnya.
Sumber hukum juga merupakan tempat mengalir atau keluarnya hukum yg digunakan sebagai tolak ukur, kriteria dan sarana untuk menentukn isi, substansi, materi, dan keabsahan.
Sumber Hukum digunakan oleh pengadilan untuk memutuskan suatu perkara dalam beberapa arti, yaitu:
1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi pedoman kepada hukum yang sekarang berlaku.
3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan berlakunya hukum secara formal kepada peraturan hukum.
4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5. Sebagai sumber yang menimbulkan hukum.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Muhamad Hafidz Cahya Pratama _ 2112011345 གིས-
NAMA : Muhamad Hafidz Cahya Pratama
NPM : 2112011345

Sumber hukum merupakan asal atau dasar pondasi dari keputusan-keputusan hukum. Sumber hukum sendiri bisa berasal dari Hukum yang telah ada sebelumnya maupun tindakan atau keputusan Non-hukum yang berkesinambungan sebagai dasar atau tolak ukur dalam membuat keputusan hukum
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Rika Elisabeth Saragi 2112011433 གིས-
Nama : Rika Elisabeth Saragi
Npm : 2112011433

Sumber hukum ialah asal muasal dari suatu hukum yang berlaku, yang berisi tentang peraturan-peraturan yang bersifat memaksa dan mengikat guna menciptakan keadaan yang aman, damai, dan tentram. Hukum ini dibuat atau diperoleh dari keputusan-keputusan para pihak yang berwenang.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Shava Puja Esfahan 2112011430 གིས-
Nama: Shava Puja Esfahan
NPM : 2112011430

Sumber Hukum dalam pengertiannya adalah "asalnya hukum" ialah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut artinya, keputusan itu haruslah dari penguasa yang berwenang untuk itu. Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya hukum ,membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak. Keputusan penguasa yang berwenang dapat berupa peraturan dapat pula berupa ketetapan.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Puan Maharani Hasan གིས-
Nama: Puan Maharani Hasan
NPM: 2152011095

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidup.
Oleh karena itu sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan atau materi yang berisi hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum itu sehingga dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.
Sumber hukum yang digunakan sebagai dasar atau tolak ukur, kriteria dan sarana untuk menentukan isi,substansi,materi,keabsahan serta menimbulkan aturan yang mengikat dan bersifat tegas serta memiliki sanksi yang tegas dan nyata .
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Muhammad Aqil Rici གིས-
Nama : Muhammad Aqil Rici
NPM : 2152011022

sumber hukum adalah dapat diartikan sebagai asal-muasal dan tempat mengalir atau keluarnya hukum yang dapat digunakan sebagai tolok ukur,kriteria,dan sarana untuk menentukan isi,substansi,materi,dan keabsahan. yang dapat diibaratkan seperti mata air dan sekaligus sumber air.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Ezra Justicia Parhusip_2152011037 གིས-
Nama : Ezra Justicia Parhusip
NPM : 2152011037

Sumber Hukum adalah segala aturan yang mengikat dan bersifat memaksa yang bertujuan untuk mengatur sistem pemerintahan disuatu negara dan apabila terjadi pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum juga adalah bahan yang digunakan oleh pengadilan untuk memutuskan suatu perkara.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

ALFIRANY RIVANDRO གིས-
Nama : Alfirany Rivandro
NPM : 2112011072

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat dipergunakan sebagai dasar pembentukan hukum atau sebagai sumber dari mana dapat mengenali hukum atau sebagai sumber berlakunya hukum yang menimbulkan aturan - aturan yang bersifat mengikat dan memaksa karena ada sanksi jika dilanggar.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Aldi Yoga Pratama གིས-
Nama: Aldi Yoga Pratama
NPM: 2112011020

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Sumber hukum ini merupakan asal dari suatu aturan yang berlaku atau terciptanya suatu aturan.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Laura Angela Br Tarigan གིས-
Nama : Laura Angela Br Tarigan
NPM : 2112011412

Yang dimaksud dengan Sumber Hukum adalah pengenalan hukum berupa tulisan maupun dokumen yang berisi tentang aturan aturan yang terdapat dalam hukum, yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat demi mencapai kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan yang sifatnya memaksa dan mengikat.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Shelfia Barus SHELFIA ROMATUA BR BARUS གིས-
Nama : shelfia Romatua Barus
Npm : 2112011378
Menurut saya pengertian sumber hukum adalah seperti mata air yang menjadi pusat untuk mengalirkan , menyalurkan segala sesuatu tentang hukum yang akan dibuat menjadi tolak ukur untuk menentukan isi, substansi, materi dan pembahasan yang memiliki aturang yang bersifat memaksa dan mengikat sehingga institusi yang berada di bawah dapat mengikuti struktur sesuai dari sumbernya
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

ZAKY SYAHPUTRA FAWWAS _2152011040 གིས-
ZAKY SYAHPUTRA FAWWAS
2152011040

Sumber hukum adalah pusat atau awal mula peraturan peraturan yang bersifat mengikat dan melarang dan jka di langgar maka akan dikenakan sanksi seusai dengan sesuai peraturan atau hukum yang berlaku.seperti namanya "sumber" layaknya sumber mata air yang mengalir.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

NAJWA MELFIA MAHARANI གིས-
Nama : Najwa Melfia Maharani
NPM : 2112011354

Sumber Hukum adalah tempat berasalnya hukum atau segala sesuatu yang menjadi dasar dalam menentukan suatu keputusan ataupun aturan-aturan yang bersifat memaksa dan mengikat yang apabila dilanggarkan akan dikenakan sanksi yang tegas bagi yang melanggar hukum.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Angelica 2112011213 གིས-
Nama: Angelica
NPM: 2112011213
Sumber Hukum adalah segala aturan- aturan yang digunakan sebagai tolak ukur , kriteria , dan sarana untuk menentukan isi , subtansi, materi,dan keabsahan . Serta mempunyai kekuatan yang mengikat dan bersifat memaksa,dan jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata .
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

UGA.AZZIZA.TUTTAQWIYAH 2152011139 གིས-

Nama : Uga Azziza Tuttaqwiyah 

NPM : 2152011139

Sumber hukum dalam sejarah dapat diartikan pada sumber pengalaman, tulisan,naskah, dokumen, inskripsi, dan sebagian.

Sumber hukum ialah keputusan yang berwenang untuk memberikan keputusan  yang menimbulkan aturan aturan yang memiliki kekuatan mengikat dan memaksa jika aturan ini dilanggar akan mendapatkan sanksi yang tegas dan nyata. 


In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Sofia Ananta 2112011055 གིས-
NAMA : Sofia Ananta
NPM : 2112011055

Kesimpulan mengenai sumber hukum yaitu, sumber hukum merupakan segala sesuatu yang memiliki aturan, wewenang, tolak ukur, sarana serta bahan hukum maupun non hukum tertentu dimana dapat digunakan sebagai untuk memutuskan suatu perkara, dan lainnya yang bersifat memaksa dan mengikat.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Yasmin Nabila གིས-
Nama : Yasmin Nabila
NPM : 2112011558

Menurut materi yang saya baca, kesimpulan dari apa itu sumber hukum adalah segala hal yang bisa mengakibatkan atau melahirkan suatu hukum dari keputusan peguasa yang berwenang berupa ketetapan maupun peraturan yang bersifat memaksa (Artinya apa bila peraturan itu dilanggar maka akan mendapat sanksi yang jelas, tegas, dan nyata).
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Muhammad Airell Dimas Abimanyu Airell གིས-
Nama : Muhammad Airell Dimas Abimanyu
Npm : 2112011296

Kesimpulan sumber hukum diartikan sebagai bahan-bahan hukum maupun non-
hukum tertentu yang digunakan oleh hakim sebagai dasar dalam memutuskan sebuah perkara

Sumber hukum menurut C.S.T Kansil berpendapat bahwa yang disebut sumber hukum adalah segala sesuatu apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar akan membuahkan konsekuensi atau sanksi yang jelas, tegas dan nyata.116 Sumber hukum bisa juga dimaknai sebagai suatu perwujudan dalam hukum itu sendiri. Segala hal yang bisa mengakibatkan atau melahirkan suatu hukum bisa juga itu disebut dengan sumber hukum.

Sumber hukum sering digunakan dalam beberapa arti
1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yang merupakan permulaan hukum
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi pedoman kepada hukum yang sekarang berlaku
3. Sebagai sumber berlakunya, yang memeberi kekuatan berlakunya hukum secara formal kepada peraturan hukum
4. Sebagai sumber dari mana kita dapat mengenal hukum
5. Sebagai sumber yang menimbulkan hukum
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

ANISA.AMELIA SARI གིས-
Nama : Anisa Amelia Sari
Npm : 2112011021
sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan atau materi yang berisi hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum itu sehingga dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.
Sumber hukum inilah yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa. Jika aturan dilanggar, maka akan ada sanksi tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Sulthan zacky གིས-
NAMA : Sulthan Zacky Ramadhan Putra
NPM : 2112011068

Kesimpulan mengenai sumber hukum yaitu adalah sumber hukum merupakan sesuatu yang memiliki
1. aturan
2. wewenang
3. tolak ukur, sarana atau bahan hukum maupun non hukum tertentu dimana digunakan sebagai untuk memutuskan suatu perkara, dan lainnya yang bersifat memaksa dan mengikat.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

M.AGUNG KURNIAWAN_2112011113 གིས-
Nama : M.Agung Kurniawan
NPM :2112011113

Kesimpulannya ,Sumber hukum merupakan asal dari hukum tersebut yang berarti setiap perkara yang berhubungan dengan hukum akan melihat serta memutuskan hasil perkara yang berpegang pada sumber hukumnya seperti Undang-undang (statute), kebiasaan (custom), keputusan-keputusan hakim (jurisprudence, jurisprudentie), traktat (treaty), dan pendapat sarjana hukum (doktrin). Selain lima sumber hukum tersebut, juga terdapat sumber hukum yang tidak normal yaitu revolusi (coup d’etat).
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

GILANG.21 GILANG.21 གིས-
Nama : Gilang
Npm : 2112011284

[ • Menyimpulkan sumber hukum •]

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan dimana mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau di langgar mengakibatkan sanksi tegas dan nyata bagi pelanggarnya. Biasanya sumber hukum ini digunakan oleh hakim dalam pengadilan untuk memutus suatu perkara.

Karena hakim lah yang berkuasa dan memiliki wewenang dalam menyelidiki keabsahan sumber hukum tersebut, dia juga memiliki keyakinan akan hukumanya yang diberikan. Oleh karena itu sumber hukum dalam arti sebagai mana asalnya hukum, membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

RENI ANDRI YANI གིས-
Nama: Reni andri yani
Npm: 2152011038


sumber hukum merupakan segala apa saja yang menimbulkan segala aturan yg mempunyai kekuatan mengikat serta bersifat memaksa, serta jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Sumber hukum pula merupakan tempat mengalir atau keluarnya hukum yg digunakan sebagai tolak ukur, kriteria dan sarana untuk menentukn isi, substansi, materi, dan keabsahan.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

MUHAMMAD ZIDAN FEBRIYANTO གིས-
Nama : Muhammad Zidan Febriyanto
NPM : 2152011094

Sumber hukum merupakan dasar/asal ditemukannya aturan hukum dari lembaga atau pemilik kekuasaan hukum dan juga sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan hukum yang sifatnya memaksa dan mengikat,jika dilanggar akan diberikan sanksi yang jelas,tegas dan nyata bagi pelanggarnya.Dengan tujuan mengatur masyarakat agar hidup aman,damai dan tentram.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

MUHAMMAD ALFATH གིས-
Nama: Muhammad Alfath
NPM: 2152011009

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidup.
Sehingga sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan atau materi yang berisi hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum itu sehingga dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

ANDI SEPTIAN 2112011379 གིས-
Nama: Andi Septian
Npm: 2112011379

Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan,dokumen,naskah,dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidup pada masa tertentu.
Sehingga sumber hukum dapat disimpulkan sebagai bahan atau materi yang berisi hukum itu dibuat dan dibentuk,proses terbentuknya hukum sehingga dapat dilihat,dirasakan,atau diketahui.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Jonathan 2152011089 གིས-
Nama : Jonathan Dwinanda P.S
NPM : 2152011089

Sumber Hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang jika dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya dan sebagai tolak ukur, kriteria dan sarana untuk menemukan isi, subtansi, materi, serta keabsahan.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Joice Yokhebet Demina Sitepu གིས-

Saya, Joice Yokhebet Demina Sitepu, dengan NPM 2112011487, akan menjawab pertanyaan yang Ibu berikan.


Sumber = asal, akar

Dengan demikian, sumber hukum dapat diartikan sebagai asal tempat (pedoman) untuk mengetahui aturan-aturan hukum (yang dapat berupa kebiasaan-kebiasaan dan praktik-praktik) dalam kehidupan bermasyarakat di suatu negara.


Kegunaan sumber hukum, beberapa diantaranya :

- guna menetapkan kriteria untuk menguji apakah hukum yang berlaku sudah mencerminkan keadilan.

- guna menjadi acuan/pedoman/rujukan seorang hakim dalam mencapai suatu putusan atas perkara yang ditanganinya.

- guna menjadi acuan/pedoman/inspirasi dalam penyusunan undang-undang. Sebagai contoh : dalam pembentukan Nieuw Burgerlijk Wetboek (NBW), Belanda merujuk pada Burgerlijk WetBoek (BW). Sedangkan BW merupakan aturan yang bersumber dari Code Civil (Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Perancis). 


Pemberian kritik dan saran, dipersilahkan.


Sumber bacaan : 

Buku ajar PIH via VClass -> "Pengantar Ilmu Hukum" oleh : Dr. Yati Nurhayati, S. H., M. H.

In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Aisyah Izzatun Nisa གིས-
Nama : Aisyah Izzatun Nisa
NPM : 2112011097

Setelah saya membaca materi yang sudah diberikan, saya menarik kesimpulan bahwa sumber hukum adalah sesuatu yang mendasari lahirnya suatu hukum. Dapat berupa kebiasaan, perjanjian, adat istiadat atau segala hal yang menjadi parameter baik atau tidaknya sesuatu dilakukan. Dari sumber inilah kemudian muncul aturan yang menjadi pedoman manusia dalam bermasyarakat yang disebut dengan hukum.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

ANNISA EKA SEPTIANI ANNISA གིས-
Nama: Annisa Eka Septiani
NPM: 2152011081

Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya hukum, membawa kepada
suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki
apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang
atau tidak. Keputusan penguasa yang berwenang dapat berupa
peraturan dapat pula berupa ketetapan. Sumber hukum dalam
pengertiannya sebagai “tempat” dikemukakannya peraturan-
peraturan hukum yang berlaku. Sumber hukum dalam
pengertian ini membawa hukum dalam penyelidikan tentang
macam-macam, jenis-jenis dan bentuk-bentuk dari peraturan
dan ketetapan. Selain itu pengertian hukum dalam
pengertiannya sebagai - hal-hal yang dapat atau seyogyanya
mempengaruhi kepada penguasa di dalam menentukan
hukumnya.
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Queen Mary Lumbantobing 2112011251 གིས-
Nama : Queen Mary Lumbantobing
NPM :2112011251

Kesimpulan yang saya ambil dari bahan materi :

Sumber Hukum merupakan Asal-muasal tempat darimana seseorang itu bisa dapat mengetahui hal - hal yang berkaitan dengan hukum . Hal - hal yang berkaitan dengan hukum itu dapat dibagi menjadi 2 macam yaitu :
1.Sumber hukum materil
Mula dimana kita dapat mengetahui dan mengenali sejarah hukum misalnya undang-undang , keputusan hakim , piagam - piagam yang memuat perbuatan hukum , tulisan - tulisan hukum baik bersifat yuridis atau tidak. Kita juga dapat melihatnya dalam sumber hukum arti sejarah , sosiologis ,dan filsafat .
2.sumber hukum formil
Sumber rumusan yang memiliki bentuk tertentu sebagai dasar yang bisa ditaati oleh penegak hukum . Biasanya berupa bentuk undang-undang , kebiasaan hukum yang tidak tertulis ,Doktrin , traktat , yurisprudensi ,  dan Revolusi/Coup'D erat.

Nah , bahan - bahan inilah yang berkaitan dengan asal - muasal dari hukum itu sendiri yang harus perlu kita gali atau ketahui kebenarannya . Inilah yang dimaksud dari pengertian sumber Hukum yaitu dengan mencari asal darimana hukum itu bisa ada .
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

MUHAMMAD.RAIHAN.DJAJASASMITA MUHAMMAD.RAIHAN.DJAJASASMITA གིས-
Nama: Muhammad Raihan Djajasasmita
Npm: 2152011034
Menurut buku tersebut,
Sumber hukum dalam pengertiannya adalah “asalnya hukum” ialah berupa keputusan penguasa yang berwenang untuk memberikan keputusan tersebut Artinya, keputusan itu haruslah dari penguasa yang berwenang untuk itu. Sumber hukum dalam arti sebagai asalnya hukum, membawa kepada suatu penyelidikan tentang wewenang, untuk menyelidiki apakah suatu keputusan berasal dari penguasa yang berwenang atau tidak
Kesimpulanya
Sumber hukum adalah keputusan dari pihak yang berwewenang,untuk membuat peraturan dan undang undang yang bersifat memaksa dan memikat sehingga terciptanya ketentraman dalam bermasyarakat
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

Misye Laura_ 2112011120 གིས-
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Izin memperkenalkan diri bu
Nama: Misye Laura
Npm : 2112011120

Izin menjawab Bu
sumber hukum yaitu segala sesuatu yang dapat melakukan, menimbulkan aturan hukum serta tempat ditemukannya aturan hukum.
yang mempunyai kekuatan mengikat dan bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
sumber hukum dipahami secara beragam, sejalan dengan pendekatan yang digunakan dan sesuai dengan latar belakang dan pendidikannya, secara umum dapat disebutkan bahwa sumber hukum dipakai orang dalam dua arti.

Sekian dan terimakasih
Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
In reply to selvia oktaviana

Re: Diskusi

M.ICHSAN SABRI གིས-

Nama : M.ICHSAN SABRI

NPM: 2112011170

sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan suatu bangsa sebagai pedoman hidup pada masa tertentu.

Sehingga sumber hukum dapat diartikan sebagai bahan atau materi yang berisi hukum itu dibuat dan dibentuk, proses terbentuknya hukum, dan bentuk hukum itu sehingga dapat dilihat, dirasakan, atau diketahui.