forum diskusi 2

forum diskusi 2

forum diskusi 2

Jumlah balasan: 30

berikan analisa kalian tentang:

Mengapa Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya, silahkan berikan tanggapan kalian disertai literasi yang akurat. jika sampai tidak aktif dalam forum diskusi  maka saya anggap kalian tidak hadir.

Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Tasya Intania Putri -
Karena ada beberapa tokoh utusan yang berasal dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Menanggapi protes ini, pada sidang PPKI yang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945, Mohammad Hatta mengusulkan agar kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Semua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Setelah itu, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah diterima oleh semua pihak dan bersifat final.

Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh FERSYLIA MARINDA -
Nama : Fersylia marinda
NPM : 2113053127
Kelas : 1A

Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Adanya perubahan pada sila pertama pancasila karena protes dari perwakilan bangsa Indonesia bagian Timur karena tidak semua masyarakat Indonesia menganut agama Islam walaupun mayoritas rakyat Indonesia beragama islam tetapi ada sebagian yang beragama lain. Untuk itu agar tidak menyebabkan terjadinya kontroversial antar umat beragama di Indonesia maka sila pertama pancasila diubah yang tadinya “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.


Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
Sebagai balasan FERSYLIA MARINDA

Re: forum diskusi 2

oleh Pradnya Paramitha -
Nama : Pradnya Paramitha
NPM : 2113053004
Kelas : 1A

Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”, dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan.

Nama Pancasila diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu.
Usulan Soekarno diterima dengan baik oleh semua peserta sidang. Setelah itu, tanggal 1 Juni 1945 pun diketahui sebagai hari lahirnya pancasila.

Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Setelah itu, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah diterima oleh semua pihak dan bersifat final.

Sumber :

https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Julio Purna Putra -
Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya pada sila pertama. Ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

esemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Qurrota Aini -
Yaitu Setelah dirumuskan, Pancasila kemudian dirancang lagi oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Sembilan. Mengutip buku Bahas Tuntas 1001 Soal IPS karya Forum Tentor, proses perancangan ini menghasilkan rumusan dasar negara yang disebut Piagam Jakarta.

Terjadi beberapa proses perubahan pada rumusan Piagam Jakara, terutama pada sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Perubahan ini dilakukan karena beberapa alasan.
Alasan Perubahan Sila Kesatu Rumusan Dasar Negara
Alasan perubahan sila kesatu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dilandasi oleh beberapa hal. Sila tentang ketuhanan dipindahkan dari sila terakhir menjadi sila pertama ditambah dengan anak kalimat, "dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya" (kemudian dikenal dengan istilah "tujuh kata").

Alasan Perubahan Sila Kesatu Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta (1)
Pergerakan BPUPKI Foto: perpustakaan.id
Bagi golongan Islam, penambahan "tujuh kata" itu dianggap penting sebagai bentuk politik pengakuan. Seperti dinyatakan oleh Prawoto Mangkoesasmito, golongan Islam sepakat dengan semua sila Pancasila, namun menuntut penambahan "tujuh kata" dari sila Ketuhanan demi sebuah penegasan. Poinnya, Islam yang selama zaman kolonial terus dipinggirkan akan mendapat tempat yang layak dalam negara Indonesia yang merdeka



Mengutip buku Negara Paripurna: Historitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila oleh Yudi Latif, hasil rumusan Piagam Jakarta itu mendapat respons yang tajam dari Latuharhary. Dalam tanggapannya pada 11 Juli, dia menyatakan keberatan atas pencantuman "tujuh kata" itu.

"Akibatnya akan sangat besar sekali, umpamanya terhadap pada agama lain. Maka dari itu, saya harap supaya dalam hukurn dasar, meskipun ini berlaku buat sementara waktu, dalam hal ini tidak boleh diadakan benih-benih atau kemungkinan yang dapat diartikan dalam rupa-rupa macam. Saya usulkan supaya dalam hukum dasar diadakan pasal 1 yang terang supaya tidak tidak senang pada golongan yang bersangkutan."

Tanggapan Latuharhary memicu perdebatan pro-kontra menyangkut "tujuh-kata" beserta pasal-pasal turunannya, seperti "agama negara" dan syarat agama seorang Presiden, yang nyaris membawa sidang ke jalan buntu. Berkat kewibawaan Soekarno, kebuntuan tersebut bisa diatasi untuk sementara waktu.

Alasan Perubahan Sila Kesatu Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta (2)
Rapat PPKI 18 Agustus 1945 Foto: perpusnas.go.id
Mengutip buku Pancasila Ideologi Dunia oleh R. Saddam Al-Jihad, meskipun sempat mengalami pro-kontra yang cukup pelik, hasil rumusan Piagam Jakarta dengan pencantuman 'tujuh kata' itu bertahan hingga akhir persidangan pada 17 Juli 1945. Hingga kemudian pada fase pengesahan rumusan dasar negara, perselisihan kembali terjadi.
Bagi anggota-anggota dari golongan kebangsaan, pencantuman "tujuh kata" dalam Piagam Jakarta yang mengandung perlakuan khusus bagi umat Islam dirasa tidak cocok dalam suatu hukum dasar yang menyangkut warga negara secara keseluruhan.

Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI menyetujui naskah Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD 1945, kecuali "tujuh kata" di belakang sila Ketuhanan. Tujuh kata itu dicoret dan diganti dengan kata "Yang Maha Esa". Kalimatnya pun berubah menjadi"Ketuhanan Yang Maha Esa".

https://kumparan.com/berita-hari-ini/alasan-perubahan-sila-kesatu-rumusan-dasar-negara-dalam-piagam-jakarta-1wMPue01ake
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh I MADE Suwarjana -
kerena pada saat membuat pancasila terdapat 3 tokoh perumus pancasila yang berbeda.ketika sudah dirumuskan beberapa tokoh dari indonesia timur keberatan dengsn sila pertama karena rakyat indonesia tidak dari kalangan muslim saja.lalu diubah sila pertama menjadi ketuhanan yang maha esa
https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Irsa Febriyana -
Nama: Irsa Febriyana
Kelas : 1A
NPM : 2153053013
Ada beberapa faktor dan penyebab Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan, dan perumusannya. Dikarenakan Lima asas yang terkandung dalam Pancasila mengalami pengembangan dan penyempurnaan, Karena tidak puas dengan hasil sidang pertama BPUPKI tentang dasar negara, Perbedaan pendapat para tokoh perumus Pancasila. Itulah beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan dalam proses pembuatan Pancasila. Sumber Literasi Kompas PEDIA 2021. “Pancasila: Sejarah Perumusan Sebagai Dasar Negara, Pandangan Hidup, dan Upaya Pelestarian Ideologi”,
https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh TRIJAGA ABRAM NUGRAHA -
Karena kurang sesuai pada sila pertama piagam Jakarta yang berisi "ketuhanan yang maha esa dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya" Yang hanya merujuk pada agama islam saja serta tidak berdasarkan agama lainnya. Sehingga pada rapat PPKI 18 Agustus 1945, di ubah kembali menjadi "ketuhanan yang maha esa"

Sumber : https://bobo.grid.id
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Annisa Bella Puspita -
Rumusan awal sila-sila dalam Pancasila itu sendiri pada dasarnya tercantum dalam isi Piagam Jakarta, namun dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya sila pertama Pancasila tersebut diubah. secara umum latar belakang perubahan rumusan dasar negara sila pertama naskah Piagam Jakarta tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini:

1. Rakyat Indonesia memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang berbeda-beda sehingga rumusan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia.

2. Tokoh pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk menampung aspirasi dan pendapat dari perwakilan Indonesia Timur khususnya dari para pemeluk agama lain.

3. Perubahan rumusan sila pertama dilakukan untuk mempertahankan keutuhan dan persatuan serta kesatuan bangsa Indonesia.
https://m.kumparan.com/amp/berita-update/latar-belakang-perubahan-rumusan-dasar-negara-sila-pertama-naskah-piagam-jakarta-1wDOuJ0HBxB#referrer=https://www.google.com&csi=0
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Erina Andita Rahmania -
Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya karena agar dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat Indonesia. Contohnya perubahan pada sila pertama yang pada awalnya berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” kemudian di ubah menjadi " Ketuhanan Yang Maha Esa ".
Alasan perubahan ini dikarenakan warga Indonesia bagian timur merasa keberatan dengan bunyi sila pertama tersebut. Mereka semua berkeberatan dan mengemukakan pendapat tentang bagian kalimat dalam rancangan Pembukaan UUD yang juga merupakan sila pertama Pancasila sebelumnya, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Pada Sidang PPKI I, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945, Hatta lalu mengusulkan mengubah tujuh kata tersebut menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat ini telah dikonsultasikan sebelumnya oleh Hatta dengan 4 orang tokoh Islam, yaitu Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Mereka menyetujui perubahan kalimat tersebut demi persatuan dan kesatuan bangsa. Dan akhirnya bersamaan dengan penetapan rancangan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Sumber : http://sitirejo-tambakromo.desa.id/2020/10/25/sejarah-perumusan-pancasila-berdasarkan-uud-1945/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Desi Regita Cahyani -
Pada sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) sila pertama Piagam Jakarta kembali didiskusikan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu saja dengan mempertimbangkan Indonesia yang terdiri dari Sabang sampai Merauke dan terdiri dari umat berbagai agama.
(Sumber:https://bobo.grid.id)

Menurut saya dalam proses pembentukannya,pancasila mengalami beberapa perubahan karena menurut tokoh-tokoh bangsa pada saat itu perubahan pada pancasila memang perlu dilakukan,selain untuk mencapai kesepakatan bersama karena banyaknya perbedaan pendapat mengenai rumusan pancasila saat itu serta agar pancasila dapat diterima sebagai dasar Negara oleh seluruh bangsa Indonesia yang beragam dari sabang sampai merauke.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Nyiurista Selfi Rofita -
Nama : Nyiurista Selfi Rofita
NPM : 2113053168

Sidang BPUPKI mengalami perdebatan hangat saat dasar negara disentuh, iklim politik. dua kubu Islam dan nasionalis (atau kadang disebut Nasionalis Islam dan Nasionalis Sekuler) mengkristal menjadi kekuatan yang saling berhadapan. Dibentuklah “Piagam Jakarta”, yang pada dasarnya merupakan penerimaan Pancasila sebagai dasar negara dengan sila pertama “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk- pemeluknya. Akan tetapi, seorang pejabat angkatan laut Jepang datang ke Hatta dan melaporkan bahwa orang-orang Krisiten (yang sebagian besarnya berdomisili di wilayah timur Nusantara) tidak akan bergabung dengan Republik Indonesia kecuali jika beberapa unsur dari Piagam Jakarta (yakni dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Islam sebagai agama negara dan pernyataan bahwa presiden harus seorang Muslim) dihapuskan. Pandangan mereka kerangka konstitusi nasional semacam itu akan mengundang diambilnya langkah- langkah yang diskriminatif. Muhammad Hatta menyarankan (beberapa sumber menyebut “mendesak”) kelompok Islam agar dibuat penyesuaian-penyesuaian tertentu atas Piagam Jakarta dan batang tubuh UUD 1945 untuk menjamin keutuhan dan kesatuan negara nasional Indonesia yang baru saja diproklamirkan. Hasil pertemuan tersebut menhasilkan perubahan sila “Ketuhana Yang Maha Esa”.

Sumber : http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/al_hikmah/article/view/16841
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Anna Fauziah -
NAMA : ANNA FAUZIAH
NPM : 2113053015
SEMESTER/KELAS : 1 A
PRODI : PGSD
JURUSAN : ILMU PENDIDIKAN

Mengapa mancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya?
Perumusan pancasila dimulai pada siding BPUPKI pertama yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei -1 Juni 1945. BPUPKI ini dibentuk oleh pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 dengan anggota yang berjumlah 60 orang. Pada tanggal 29 Mei 1945, mulailah siding pertama yang membahas calon dasar negara dengan para tokoh. Tokoh yang mengusulkan antara lain Mr. Muh. Yamin, Ir. Soekarno, Ki Bagus Hadikusumo dan Mr. Soepomo yang menyampaikan usulan dasar negara.
Rumusan awal pancasila dikemukakan oleh Soekarno saat berpidato dalam siding BPUPKI tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya Soekarno menyampaikan lima butir gagasan yang disebut pancasila :
1 Nasionalisme atau Peri Kemanusiaan
2 Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3 Mufakat atau Demokrasi
4 Kesejahteraan Sosial
5 Ketuhanan yang berkebudayaan

Adanya ketidaksetujuan dari para tokoh, akhirnya usulan tersebut diubah pada tanggal 18 Agustus 1945. Sila pertama pada Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” tidak disetujui karena tidak hanya umat islam saja yang menjadi warga negara Indonesia, tetapi juga ada umat beragama Kristen. Oleh karena itu, sila pertama diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, sila kedua yang tadinya “Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan” diganti kalimatnya menjadi “Perikemanusiaan yang adil dan beradab”, sila ketiga diganti menjadi “Persatuan Indonesia”, sila keempat diganti menjadi “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan” dan sila kelima diganti menjadi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Hal ini dapat disimpulkan bahwa perubahan pancasila dalam proses pembuatannya ini terjadi karena ketidaksesuaian antara rumusan dengan apa yang ada. Pancasila harus menjadi pedoman kehidupan bangsa Indonesia yang sesuai dengan apa yang ditujui oleh bangsa. Seperti pada sila pertama, hal ini menyebabkan beberapa pertentangan seperti pemberontakan DI/TII/NII. Oleh karena itu, diperlukan perubahan rumusan pancasila agar masyarakat Indonesia mampu mengamalkannya dan Indonesia menjadi negara yang adil, makmur dan sejahtera.

Sumber :
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. 2016. PENDIDIKAN PANCASILA Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta:Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi
Galih, Bayu. 2016. Perubahan Urutan Pancasila dan Perdebatan “Syariat Islam” di Piagam Jakarta. Diakses di https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?amp=1&page=2&jxconn=1*6pjkxe*other_jxampid*T2NuYVFwclVxNWs4WkdPNXVmc3A2NkdUV0NkUEZsNjNUdmtCNlZWMDFlZGhsZWY1QWtOX3ZjVlFMMm9pVmNCVA pada 13 September 2021 pukul 09:45
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh NI WAYAN LINDA MAHARANI -
Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya yakni perubahan sila pertama "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya" menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pada sidang PPKI, Sila pertama Piagam Jakarta dirubah karena berbagai pertimbangan yang mencakupi keragaman suku bangsa, agama, budaya yang ada di Indonesia. Bung Hatta menyampaikan bahwa pada 17 Agustus sore, sesaat setelah proklamasi kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian timur yang menemuinya diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku. Mereka menyampaikan sebuah maksud yang intinya rakyat Indonesia bagian timur mengusulkan agar mengubah sila pertama Pancasila. Yang diminta diubah ialah di belakang kata "ketuhanan" yang berbunyi "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya." Jika tidak diubah, rakyat Indonesia bagian timur lebih baik memisahkan diri dari NKRI. Oleh karena itu, atas dasar persatuan dan kesatuan bangsa serta mengingat Indonesia baru diproklamasikan, maka usul tersebut diterima dan sila pertama Pancasila diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Literasi: https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/33981/1/DARSITA-FAH.pdf
https://kumparan.com/berita-hari-ini/latar-belakang-perubahan-rumusan-dasar-negara-sila-pertama-1wCw0e3Q7DS
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh MAKSIMA REGINA MARIANE MALORING 2113053022 -
NAMA : Maksima Regina M.M
NPM : 2113053022
KELAS : 1A
Pada Tanggal 10 - 16 Juli 1946 sidang ke 2 BPUPKI Mengesahkan naskah pembukaan hukum dasar atau yang lebih dikenal dengan piagam Jakarta. Piagam itu merupakan naskah awal kemerdekaan Indonesia. Piagam jakarta yang pertama berbunyi '' Ketuhanan, dengan kewajiban menjalakan syariat - syariat Islam bagi pemeluk - pemeluknya. tentu saja hal ini tidak sesuai, karena negara Indonesia mempunyai keanekaragaaman suku bangsa, agama dan budaya. rumusan pancasila yang disahkan oleh PPKI, ternyata berbeda juga dengan rumusan piagam jakarta. hal ini terjadi karna adanya tuntutan dari wakil yang mengatas namakan masyarakt Indonesia bagian Timur, yang menemui Muhammad Hatta, mempertanyaakan 7 kata di belakang kata '' Ketuhanan '' yaitu " dengan kewajiban menjalankan syariat - syariat Islam". Tuntutan ini ditanggapi secara arif oleh para pendiri negara sehingga terjadi perubahan yang disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan di kemudian hari dan diganti dengan istilah “Yang Maha Esa”. Itulah pembahasan mengapa pancasila mengalami perubahan dalam proses pembuatannya. yang di awal pancasila bernama '' PiagamJakarta, sekarang menjadi pancasila yang bermakna luas. sumber : buku pendidikan pancasila hak cipta pada direktorat jendaral pembelajaran dan kemahasiswaan.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Noprida Safitri -
Nama : Noprida Safitri
NPM : 2113053273

Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikannya terkait dengan bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut antara lain Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.
protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.
Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Setelah itu, Pancasila sebagai dasar negara telah diterima oleh semua pihak dan bersifat final.

Menurut saya pancasila mengalami beberapa perubahan karena setelah upacara proklamasi dilangsungkan ada beberapa utusan dari Indonesia bagian Timur yang berkaitan dengan bunyi sila pertama pancasila yaitu “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Akhirnya setelah adanya protes kecil tersebut diubahlah bunyi dari sila pertama pancasila menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh AISYAH RAHMAYANTI -
Adanya protes kecil para utusan.
Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

"Sejarah Perumusan dan Lahirnya Pancasila - Kelas Pintar" https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/amp/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh ADELIA ANANDA SP -
Melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016 Pemerintah menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus Hari Libur Nasional.
Perumusan dasar negara harus menghadapi beragam hal yang komplek dan rumit, terlebih karena Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai pulau, suku, dan ras. Namun, para pendiri negara tetap gigih menguai dasar negara untuk dapat memeluk berbagai kemajuan sehingga menjadi satu dalam NKRI. Walaupun demikian dalam perumusan ini terdapat 3 tokoh yang mengutarakan pendapat dalam pembuatan pancasila seperti, Muh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno sehingganya mengalami berbagai perubahan karena untuk menyatukan pendapat tokoh – tokoh terkemuka tersebut.

Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Setelah itu, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah diterima oleh semua pihak dan bersifat final.

Sumber :
https://kompaspedia.kompas.id/baca/paparan-topik/sejarah-perumusan-pancasila-sebagai-dasar-negara-dan-pandangan-hidup-bangsa

https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh LISMAWATI DEWI -
Lismawati dewi, 2113053098, 1A

Mengapa pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya?
Dikarenakan pada sidang pertama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan) atau disebut juga denga Dokuritsu Junbi Cosakai., yang mengusulkan rancangan dasar negara tidak hanya satu tokoh saja akan tetapi tiga orang tokoh indonesia yaitu, Moh. Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada Sidang Pertama ini Dilaksanakan mulai tanggal 29 mei-1 juni 1945 sidang ini bertujuan membentuk dasar dasar negara. Dimana pada sidang hari pertama Moh. Yamin memberikan usulan pertamanya pada tanggal 29 mei untuk dasar negara indonesia yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. peri Kesejahteraan

lalu pada tanggal 30 mei Dr. Soepomo pun memberikan usulan-usulannya untuk rancangan dasar negara yaitu :
1. Persatuan
2. mufakat dan demokrasi
3. keadilan sosial
4. kekeluargaan
5. musyawarah

kemudian pada tanggal 1 juni Ir. Soekarno juga memberikan usulan untuk pembentukan dasar negara ini diberikan nama pancasila dan disetuji semua pihak yang mengikuti sidang ini. sehingga tanggal 1 juni ini diperingati sebagai hari lahirnya pancasila. Ir. Soekarno juga memberikan Usulannya untuk dasar negara yaitu :
1. kebangsaan indonesia
2. internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. mufakat dan demokrasi
4. kesejahteraan sosial
5. ketuhanan yang maha esa

hal ini lah yang menyebabkan bebarapa perubahan kepada pancasila pada saat proses pembuatan dasar negara indonesia ini.

sumber : youtube sejarah perumusan dasar negara(Histomaya TV), bobo.grid.id (pancasila dan perubahan urutan pancasila) oleh Avisena Ashari
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh DIAH NUR AISYAH -
Karena pada waktu perumusan pancasila tercatat sejarah bahwa ketika perumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila yang termaktub dalam Piagam Jakarta. Hal ini terjadi karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia Bagian Timur yang menemui Bung Hatta untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

Setelah itu, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia telah diterima oleh semua pihak dan bersifat final.

Sumber:
https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/

Ebook terbitan Ristekdikti, Pendidikan Pancasila, 2016
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh AYU.KATMIANTI21 AYU.KATMIANTI21 -
Nama : Ayu Katmianti
Npm : 2113053212
Kelas : 1 A
Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatannya setelah diadakannya rapat BPUPKI dan PPKI yang menyatakan perbedaan pendapat hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:

1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh NUNGKY FITRIA WIDYASTUTI -
nama: nungky fitria widyastuti
npm: 2113053266
kelas:1A

Pada 1 Juni 1945, Soekarno menyebut dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila”, dasar-dasar sebagai berikut: Kebangsaan Indonesia; Internasionalisme atau Peri-Kemanusiaan; Mufakat atau Demokrasi, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan; Kesejahteraan Sosial; Ketuhanan.
Kemudian beberapa utusan dari indonesia bagian timur datang untuk menyampaikan keberatannya, setelah upacara proklamasi kemerdekaan digelar. Beberapa utusan tersebut keberatan terkait bunyi pancasila pertama.

Pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan. Semua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.

sumber: https://www.kelaspintar.id/blog/inspirasi/sejarah-perumusan-dan-lahirnya-pancasila-811/
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh ANGGUN DESTIANA SAFITRI -
Nama : Anggun Destiana Safitri
NPM : 2163053006
Kelas 1A

Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatanya karena pancasila merupakan dasar falsafah negara Indonesia yang berberan sebagain identitas bangsa indonesia, kepribadian bangsa, jiwa bangsa, serta sebagai perjanjian luhur, sehingga pancasila memerlukan beberapa proses untuk menjadikan bangsa Indonesia menjadi satu kesatuan bangsa yang utuh

tanggapan beserta literasi
1. Pancasila sebagai identitas bangsa indonesia karena bangsa indonesia adalah salah satu dari masyarakat internasional yang mempunyai sejarah dunia. prinsip dasar filsafat dijadikan sebagai asas filsafat hidup berbangsa dan bernegara yang berupa pancasila. jadi dapat dikatakan pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan negara indonesia yang bersumber pada nilai budaya dan agama yang dimiliki oleh negara indonesia sebagai identitas bangsa.
2. pancasila sebagai kepribadian bangsa, yaitu karena pancasila merupakan ciri yang khas yang dimiliki bangsa indonesia yang mempunyai 5 sila dengan pengalamanya masing-masing.tujuan yang akan dicapai bangsa indonesia yakni suatu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila didalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman dan damai.
3. pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang berarti bahwa semua aktivitas kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari harus sesuai dengan pancasila.
4. Pancasila sebagai jiwa bangsa, yang berarti bahwa pancasila berberan sebagai nyawa, sumber ideologi, bahkan ciri khudud bangsa indonesia, sehingga mampu membedakan ciri khas bangsa indonesia dengan bangsa lainnya.
5. Pancasila sebagai perjanjian luhur, karena pancasila disini merupakan suatu keputusan akhir bagi bangsa Indonesia yang harus diamalkan dan dilestarikan dari keberagaman indonesia.
Yang pada tujuan akhirnya adalah untuk mempersatukan bangsa indonesia.
https://www.kompasiana.com/kimaerynanarghiyayuan/5e651d96d541df6bff3211e2/pancasila-sebagai-salah-satu-identitas-nasional-bangsa-indonesia#:~:text=Pancasila%20sebagai%20identitas%20nasional%2C%20yaitu,dan%20juga%20peluang%20yang%20ada.https://files.osf.io/v1/resources/k7sj6/providers/osfstorage/60192466c5784b05bbd090cc?action=download&direct&version=1https://bpip.go.id/bpip/berita/1035/801/pancasila-sebagai-pandangan-hidup-bangsa-begini-memahaminya.html
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Mahya Lutfia Ridha ridha -
Mahya lutfia ridha_2113053225

Sebelum Disahkan, Pancasila mengalami proes perubahan diantaranya pada Sila pertama
yang Berbunyi“Ketuhanan dengan menjalankan syariat2 islam bagi pemeluk2nya”,kemudian diubah menjadi “ketuhanan yang maha esa” perubahan rumusan dasar negara sila pertama tersebut dilatar belakangi oleh Rakyat Indonesia yang memiliki latar belakang agama dan kepercayaan yang berbeda-beda sehingga rumusan “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dapat mewakili seluruh rakyat Indonesia Dan Tokoh pendiri bangsa Indonesia berusaha untuk menampung aspirasi serta pendapat dari perwakilan Indonesia Timur khususnya dari para pemeluk agama lain.

https://kumparan.com/berita-update/latar-belakang-perubahan-rumusan-dasar-negara-sila-pertama-naskah-piagam-jakarta-1wDOuJ0HBxB/full
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Julianingsih 27 -
Karena adanya protes kecil para utusan.
Setelah upacara proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, ada beberapa utusan yang datang dari Indonesia Bagian Timur, untuk menyampaikan keberatannya terkait bunyi sila pertama Pancasila. Beberapa utusan tersebut diantaranya Sam Ratulangi, wakil dari Sulawesi, Tadjoedin Noor dan Ir. Pangeran Noor, wakil dari Kalimantan, I Ketut Pudja, wakil dari Nusa Tenggara, dan Latu Harhary, wakil dari Maluku.

Menanggapi protes kecil ini, pada sidang PPKI pertama yang digelar 18 Agustus 1945, Hatta pun mengusulkan kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pengubahan kalimat itu sebelumnya telah dikonsultasikan bersama 4 tokoh islam, yakni Kasman Singodimejo, Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Teuku M. Hasan.

Kesemua tokoh Islam ini menyetujui perubahan kalimat tersebut. Alhasil, pada penetapan rancangan pembukaan sekaligus batang tubuh UUD 1945 pada Sidang PPKI I tanggal 18 Agustus 1945, Pancasila pun ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Galuh Ramadhan -
Nama: Galuh ramadhan
NPM :2113053063

Perubahan Urutan Pancasila dan Perdebatan "Syariat Islam" di Piagam Jakarta

KOMPAS.com — Hari lahirnya Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni memang identik dengan gagasan presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.

Rumusan awal Pancasila selama ini dianggap dikemukakan pertama kali oleh Soekarno sewaktu berpidato dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 1 Juni 1945.

Namun, Pancasila yang dikenal sebagai dasar negara saat ini mengalami sejumlah proses perubahan dari rumusan awal oleh Soekarno.

Adapun urutan Pancasila dalam rumusan yang dibuat Soekarno pada 1 Juni 1945 adalah:

1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa

Menurut Soekarno, lima asas itu merupakan weltanschauung atau pandangan mendasar, filsafat, juga fundamen yang digali dari jati diri bangsa Indonesia.

Dalam pidatonya, Soekarno memang mempertanyakan dasar yang akan digunakan jika Indonesia merdeka. Pertanyaan itu yang menjadi pemicu untuk merumuskan dasar negara Indonesia.
Lenin mendirikan Uni Soviet dalam 10 hari pada tahun 1917, tetapi weltanschauung-nya sudah dipersiapkan sejak 1895. Adolf Hitler berkuasa pada tahun 1935, tetapi weltanschauung-nya sudah dipersiapkan sejak 1922. Dr Sun Yat Sen mendirikan negara Tiongkok pada tahun 1912, tapi weltanschauung-nya sudah dipersiapkan sejak 1985, yaitu San Min Chu I," ujar Soekarno dalam pidatonya.
Menurut Muhammad Hatta dalam tulisan "Wasiat Bung Hatta kepada Guntur Soekarno Putra" yang ditulis pada 16 Juni 1978, BPUPKI kemudian membentuk tim yang terdiri dari sembilan orang untuk merumuskan kembali Pancasila yang dicetuskan Soekarno.

Adapun sembilan orang itu adalah Soekarno, Muhammad Hatta, AA Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, Agus Salim, Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin.

Sembilan orang itu kemudian mulai mengubah susunan Pancasila versi Soekarno.
Ketuhanan Yang Maha Esa" ditempatkan menjadi sila pertama. Sila kedua yang disebut Soekarno sebagai "Internasionalisme atau perikemanusiaan" diganti menjadi "Perikemanusiaan yang adil dan beradab".

Adapun sila "Persatuan Indonesia" digunakan untuk menggantikan "Kebangsaan Indonesia. Pada sila keempat, digunakan kata "Kerakyatan". Sedangkan terakhir, digunakan sila "Kesejahteraan Sosial".

Menurut Hatta, pada 22 Juni 1945 rumusan hasil Panitia 9 itu diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Namun, ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta.
Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".

Hamka Haq dalam buku Pancasila 1 Juni dan Syariat Islam (2011) menulis bahwa sila itu merupakan hasil kompromi antara ideologi Islam dan ideologi kebangsaan yang mencuat selama rapat BPUPKI berlangsung.
Sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam.

"Tak akan ada nation Indonesia tanpa umat Islam. Lebih dari itu, karena kalangan nasionalis Indonesia yang berjuang dalam lingkup nasional yang mula pertama memang berwatak Islam," demikian pernyataan Ki Bagoes, seperti dikutip dari buku yang ditulis Hamka Haq.

Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen.
Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda.

Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu.

Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta.
Tujuh kata itu, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus.

"Sesungguhnya tujuh perkataan itu hanya mengenai penduduk yang beragama Islam saja, pemimpin-pemimpin umat Kristen di Indonesia timur keberatan kalau tujuh kata itu dibiarkan saja, sebab tertulis dalam pokok dari pokok dasar negara kita, sehingga menimbulkan kesan seolah-olah dibedakan warga negara yang beragama Islam dan bukan Islam," demikian penjelasan Muhammad Hatta.

Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Keputusan dihapuskannya kata "syariat Islam" memang belum memuaskan sebagian umat Islam. Sebagian kelompok masih berjuang untuk mengembalikan tujuh kata dalam Piagam Jakarta itu.
https://nasional.kompas.com/read/2016/06/01/09210021/perubahan.urutan.pancasila.dan.perdebatan.syariat.islam.di.piagam.jakarta?page=all&jxconn=1*qpffbd*other_jxampid*VjFVQl9icjJlVHNXY1BoTU5EcnFETkp6cjk0M2hsN09JS0VoQldHYTBfbzl1OWMxb21IREt6ZmtUM1BOTjFGUg..#page2
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Fara Diba Kofa -
Nama: Fara Diba Kofa
Npm: 2113053289
Kelas: 1A

Pancasila mengalami perubahan setelah rumusan hasil Panitia 9 diserahkan ke BPUPKI dan diberi nama "Piagam Jakarta". Ada sejumlah perubahan pada sila pertama pada Piagam Jakarta.
Adapun sila pertama yang tercantum dalam Piagam Jakarta adalah "Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya".
Terjadi beberapa perdebatan mengenai sila tersebut, sejumlah pembicara dalam sidang BPUPKI dari kalangan Islam, seperti Ki Bagoes Hadikoesoemo, menilai bahwa kemerdekaan Indonesia diraih juga berkat perjuangan umat Islam. Argumen itu kemudian disanggah karena dinilai hanya melihat bangsa Indonesia berdasarkan demografis. Umat Islam di Indonesia memang mencapai 90 persen. Jika melihat kondisi geografis, khususnya di Indonesia timur, maka komposisinya berbeda.
Pertimbangan bahwa Indonesia merupakan sebuah gugusan kepulauan dari Sabang sampai Merauke itu juga yang menyebabkan muncul usulan agar dasar negara tidak berdasarkan agama tertentu.

Oleh karena itu, dalam rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 18 Agustus 1945, diputuskan untuk melakukan perubahan pada sila pertama dari yang ditulis dalam Piagam Jakarta. Tujuh kata, "dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya", kemudian dihapus.
Hingga kemudian, rumusan Pancasila versi 18 Agustus 1945 itu menjadi seperti yang dikenal saat ini, yaitu:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

"Perubahan Urutan Pancasila dan Perdebatan Syariat Islam di Piagam Jakarta"
https://www.google.com/amp/s/amp.kompas.com/nasional/read/2016/06/01/09210021/perubahan-urutan-pancasila-dan-perdebatan-syariat-islam-di-piagam-jakarta
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh Nova Amelia Putri -
Nama; Nova Amelia Putri
Npm; 2113053140
Kelas; 1A

Alasan Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan nya;
Dalam sejarah Pancasila, sidang PPKI yang dilakukan sehari setelah Indonesia merdeka masih saja terjadi perubahan pada sila pertama yang diusulkan oleh Muhammad Hatta. Sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, kemudian diubah menjadi lebih ringkas, yaitu”Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sehingga Pancasila menjadi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

3. Persatuan Indonesia

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Penghapusan sembilan kata dari sila pertama tersebut sering menjadi isu yang kontroversial pada saat itu, bahkan hingga kini. Namun yang harus kita tanamkan dan catat untuk diri masing-masing dari materi sejarah Pancasila ini, sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa berlaku untuk semua rakyat Indonesia. Seharusnya apabila kita meresapi sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, segala permasalahan yang menyangkut dengan sila pertama tidak harus dan tidak patut untuk terjadi lagi. Karena hal tersebut akan bertentangan dengan Pancasila.

Sumber; https://cimahikota.go.id/artikel/detail/1217-sejarah-pancasila
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh APRILIA.HAYUSTI21 APRILIA.HAYUSTI21 -
Nama : Aprilia Hayusti
NPM : 2113053111
Kelas : 1A

Perumusan dasar negara tentu mengalami beberapa hal yang rumit, dikarenakan setiap orang memiliki pendapat yang berbeda, pun Indonesia terdiri dari berbagai pulau dan suku, namun para pendiri negara tetap mengupayakan untuk yang terbaik bagi dasar negara Indonesia.
Sejarah bangsa Indonesia mencatat bahwa rumusan Pancasila yang disahkan PPKI ternyata berbeda dengan rumusan Pancasila yang termasuk dalam piagam Jakarta, Hal ini terjadi karena adanya tuntutan dari wakil yang mengatasnamakan masyarakat Indonesia bagian timur yang menemui Bung Hatta mempertanyakan mengenai 7 kata di belakang kata 'ketuhanan' yaitu dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya'
Tuntutan ini pun ditanggapi dengan baik oleh pendiri negara sehingga disepakati, yaitu dihapusnya 7 kata yang dianggap menjadi hambatan dikemudian hari dengan istilah 'Yang Maha Esa'.

Menurut saya menanggapi hal yang terjadi atas perubahan-perubahan pada dasar negara itu adalah hal yang wajar dan tentu justru perlu dilakukan, karena dasar negara bukan hanya untuk beberapa hari ataupun beberapa pekan, namun dasar negara adalah pedoman yang akan menjadi karakter pada bangsa tersebut, maka tentu harus ada kesepakatan dari semua pihak, dan ada perbaikan untuk hal hal yang masih terdapat kekurangan.

Sumber:
Nurwardani, Paristiyanti dkk (2016). Pendidikan Pancasila. Jakarta: RISTEKDIKTI.
Sebagai balasan Kiriman pertama

Re: forum diskusi 2

oleh NIDA NURSABILA -
Ada beberapa faktor dan penyebab Pancasila mengalami beberapa perubahan dalam proses pembuatan, dan perumusannya. Dikarenakan Lima asas yang terkandung dalam Pancasila mengalami pengembangan dan penyempurnaan, Karena tidak puas dengan hasil sidang pertama BPUPKI tentang dasar negara, Perbedaan pendapat para tokoh perumus Pancasila. Itulah beberapa faktor yang mempengaruhi perubahan dalam proses pembuatan Pancasila.Perlu Anda ketahui bahwa dari
judul buku tersebut menimbulkan kontroversi seputar lahirnya Pancasila. Di
satu pihak, ketika Soekarno masih berkuasa, terjadi semacam pengultusan
terhadap Soekarno sehingga 1 Juni selalu dirayakan sebagai hari lahirnya
Pancasila. Di lain pihak, ketika pemerintahan Soekarno jatuh, muncul upayaupaya “de-Soekarnoisasi” oleh penguasa Orde Baru sehingga dikesankan
seolah-olah Soekarno tidak besar jasanya dalam penggalian dan perumusan Pancasila.

https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/01/Buku-Pendidikan-Pancasila.pdf