DISKUSI II (Sastra: Antara Konvensi dan Inovasi)

Diskusi 2

Diskusi 2

Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd. གིས-
Number of replies: 25

Konvensi dan Inovasi. Anda sudah memahami beda dari keduanya. Lantas bagaimana pandangan Anda tentang kehadiran puisi yang muncul dan berbeda dengan kaidah sebuah puisi. Apakah itu tetap disebut sebuah puisi. berikan alasan Anda.

In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

Sahara Anggraini གིས-

Saya Sahara Anggraini NPM 2113041084 izin menjawab, menurut saya itu tetap disebut puisi, hanya saja pengetahuan kita pada kaidah puisi saat ini sebatas puisi terdiri dari bait, menggunakan majas-majas dan sejenisnya maka kita belum tau bahwa puisi bisa di inovasi dengan kaidah yang berbeda bahkan unik di mata kita. Jadi, sebelum menilai lebih jauh tentang puisi maka kita juga perlu mendalami tentang puisi tersebut. 

In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

Rizkya Nitha གིས-
Sebelumnya izin memperkenalkan diri,nama RIZKYA NITHA,NPM 2153041002
Izin menjawab,menurut saya iya tetap disebut puisi. Karena itu merupakan puisi inovasi yang mungkin awam bagi sebagian orang yang belum mengenalnya. Sebagian orang mungkin hanya mengenal puisi yang sajak nya ab ab,ada bb,bb dan dengan kalimat yang jauh lebih panjang serta cara penulisan yang biasanya memuat banyak kata.
Sekian terimakasih pak
In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

Mutia Febi གིས-

Izin menjawab, saya Mutia Febi T. NPM 2113041044.

Menurut saya itu termasuk kedalam puisi karena puisi zaman sekarang kaidahnya tidak bisa disamakan dengan yang zaman dahulu. Ada yang namanya Konvensi dan Inovasi Sastra. Ada yang namanya perkembangan. Puisi pun begitu terus berkembang seiring zaman. 

Jadi, konvensi merupakan sebuah bentuk tradisi yang diterima banyak orang dan sudah disepakati. Sedangkan, inovasi merupakan gagasan atau penemuan baru yang sudah ada atau dikenal sebelumnya kemudian dikembangkan kembali. Konvensi dan inovasi adalah dua hal yang berbeda. Namun, konvensi dan inovasi merupakan kesatuan yang saling melengkapi. Yang dapat mengubah bentuk dan kaidah di dalam sebuah karya puisi. Walaupun tata bahasa dan kaidahnya berubah itu tetap lah sebuah puisi. 

Terimakasih.

In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

Kurnia Sari གིས-

Izin menjawab pak, saya Kurnia Sari Npm 2113041032. Konvensi merupakan sebuah aturan didalam penulisan yang dianggap sebagai tradisi, diterima banyak orang dan sudah disepakati. Konvensi ini dapat berubah seiring waktu dengan penemuan hal-hal baru atau ide kreatif yang ditemukan oleh sastrawan, penemuan baru inilah yang disebut sebagai inovasi. Inovasi merupakan gagasan atau penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah ada sebelumnya.

Konvensi dan inovasi ini memanglah merupakan 2 hal yang berbeda. Namun, konvensi dan inovasi merupakan 2 hal yang saling melengkapi.

Menurut saya, tentang kehadiran puisi yang muncul dan berbeda dengan kaidah puisi, tetaplah dapat disebut dengan puisi. Sebab, inovasi-inovasi yang mempengaruhi konvensi yang ada bukan bermaksud untuk melanggar aturan , melainkan memperbaharui aturan yang sudah ada, agar para penulis memiliki kebebasan dalam mengekspresikan kreativitas berkarya. Contohnya puisi tragedi winka sihka karya sutardji calzoum bahri. Didalam puisinya ini termasuk kedalam karya sastra kontemporer atau dapat dibilang tidak terikat oleh aturan dan bersifat bebas. Hal ini terjadi karena adanya inovasi atau pembaharuan terhadap konvensi.

In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

Wayan Tiadilona གིས-

Izin menjawab pak, saya Wayan Tiadilona NPM 2113041018 . 

Tetap dikatakan puisi karena terdapat sastra didalamnya dan puisi tersebut adalah sebuah inovasi yang berkembang mengikuti zaman. Puisi pun harus berkembang mengikuti zaman apabila tidak puisi pun akan jarang dibaca oleh pembaca karena kurang menarik. 

Sekian terimakasih pak 

In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

Pinulih Mulqi Anisawenda གིས-
Izin menjawab, Pak.. Saya Pinulih Mulqi A. NPM 2113041064. Menurut saya, puisi yang muncul dengan kaidah yang berbeda dari konvensi tetaplah disebut dengan puisi. Puisi kontemporer tersebut tidak salah meskipun tidak terikat dengan aturan-aturan dalam puisi yang biasa kita kenal. Karena adanya sebuah inovasi/pembaharuan, modifikasi, improvisasi, dsb. pada puisi konvensional tersebut.
In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

Al Azhar གིས-
Saya Al Azhar NPM 2113041082 izin menjawab pak, bagi saya g dengan kehadiran puisi yang muncul berbeda dengan kaidah sebuah puisi, itu masih dapat dikatakan sebagai puisi, karena apa? Karena konvensi yang ada telah disepakati oleh masyarakat dan inovasi yang muncul pun yang selaras dengan perubahan konvensi pada setiap era.
In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

Christina Natalia Setyawati 2113041060 གིས-
Saya Christina Natalia Setyawati dengan NPM 2113041060. Izin menanggapi.

Pada dasarnya sastrawan pun belum tentu memenuhi konvensi-konvensi sastra itu seratus persen. Hal ini disebabkan oleh prinsip kreativitas sastra dan hakikat sastra itu sendiri, yaitu selalu dalam ketegangan antara konvensi dengan penemuan, sastra selalu berada dalam ketegangan antara aturan dan kebebasan, antara teknik dan talenta. Karya sastra itu di satu pihak terikat kepada konvensi, tetapi di lain pihak, juga ada kelonggaran dan kebebasan dalam mempermainkan konvensi tersebut.
Penyimpangan konvensi tersebut memang sangat dirasakan apabila pembaca mempunyai latar belakang pada konvensi yang sudah ada, Walaupun pengarang sastra modern banyak melakukan penyimpangan dari konvensi yang telah ada, kenyataannya mereka tidak dapat melepaskan diri secara total akan konvensi sastra. Adapun bentuk dan perwujudan karya sastra mereka, konvensi sastra selalu tercermin di dalamnya.
Misalnya, pada bahasa. Bahasa yang dipakai selalu bersifat estetis, puitis, menyentuh rasa dengan keindahannya.
Tetap bersifat imajinatif/fiktif, yaitu suatu cerita rekaan yang berangkat dari daya khayal kreatif. Bahasa sastra yang konotatif dan multiinterpretable. Bersifat simbolis, asosiatif, dan sugestif.
Pada puisi-puisi konvensional ditata dalam larik-larik dan bait-bait yang didalamnya terdapat aliterasi, asonansi, irama, persajakan, enjambemen, korespondensi, dan nuansa puitik.

Maka kesimpulannya walau sebuah karya sastra dipandang "melanggar aturan/konvensi" karya sastra tersebut tetap disebut sebagai karya sastra (dalam hal ini puisi) karena penyimpangan itu tidak akan dilakukan 100%, artinya meskipun sekilas tampak berbeda tapi sebenarnya tetap memiliki unsur-unsur konvensi di dalamnya. Dan bentuk-bentuk tersebut hanya merupakan bentuk inovasi dari perkembangan yang ada.

Terima kasih
In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

Nur Ridha Putri གིས-

Saya Nur Ridha Putri NPM 2113041034 izin menjawab, menurut saya setelah memahami tentang konvensi dan inovasi Sastra, puisi yang muncul dan berbeda dengan kaidah puisi tetap disebut sebagai puisi. Karena kembali lagi kepada pengertian konvensi dan inovasi Sastra itu sendiri yang di mana kita bebas untuk menciptakan puisi dengan suasana yang baru.

In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

SYANDRIA LAILA PUTRI གིས-
Saya Syandria Laila Putri, NPM 2113041070, izin menjawab, Pak. Menurut saya, munculnya puisi yang berbeda dengan kaidah puisi, pada dasarnya adalah bukti dari adanya inovasi itu sendiri. Maka, meskipun tidak sesuai kaidah, ia tetap bisa disebut puisi, karena tanpa adanya puisi yang tampil beda dari kaidah yang sudah ada sebelumnya, tidak akan ada puisi-puisi modern yang beragam bentuknya seperti sekarang ini. Juga, setiap puisi yang ditulis pasti memiliki makna, dan dengan adanya inovasi/pembaruan serta konvensi dari masyarakat, penulis semakin bebas mengekspresikan dirinya melalui puisi dengan caranya masing-masing. Jadi, sekalipun saat ini ada puisi yang hanya terdiri dari satu atau dua kata, kata-kata yang tertulis itu pasti sedikit banyak sudah menjadi perwakilan atas pemikiran, perasaan, dan emosinya.
Terima kasih, Pak.
In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

MEZEZA PUTRI HANDIANI གིས-
Izin menjawab saya Mezeza Putri Handiani NPM: 2153041006
Puisi adalah satu diantara bentuk karya sastra yang menggunakan rangkaian kata-kata indah serta menggambarkan perasaan penulis. Berdasarkan bentuknya puisi dibedakan menjadi dua, yaitu puisi lama dan puisi baru.
Puisi lama merupakan puisi yang masih terikat oleh persajakan, pengaturan larik dalam setiap bait dan jumlah katanya.
Sedangkan puisi baru merupakan puisi yang sudah tidak terikat oleh pengaturan dalam penciptaan puisi. Meski tidak terikat, tetap ada aturan dalam puisi modern, seperti ritme, rima.
Seperti yang kita ketahui bahwa sastra selalu mengalami perubahan dari waktu kewaktu. Perubahan ini terjadi karena para sastrawan yang mencoba mencari ide unik baru untuk diikutsertakan dalam peraturan sastra yang ada oleh karna itu sastra modern dianggap sebagai peranan konvensi yang sangat ditekankan.
Maka menurut saya sah-sah saja kehadiran puisi yang muncul dan berbeda tersebut serta masih layak disebut sebuah puisi.
In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

Sri Lestari གིས-
saya Sri Lestari dengan npm 2113041062, izin menjawab pak.. Menurut saya ketika ada puisi yang tidak sesuai kaidah yang ada, maka itu masih termasuk kedalam kategori puisi. Karna yang sudah kita tahu, bahwa konvensi merupakan perubahan aturan kepenulisan tradisi yang sama-sama sudah disepakati, lalu inovasi merupakan perkembangan yang telah disepakati tersebut. Jadi puisi tidak hanya terdapat sajak syair dan gaya bahasa tetapi lebih dari itu ada banyak sekali, hanya saja kita yang tidak mengetahuinya. Terima kasih
In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

LUTHVI AULIA གིས-

Nama luthvi aulia sahira npm 2113041008 izin menjawab pak, menurut saya iya karena puisi tersebut mengandung keindahan bahasa yang  mempunyai kaidah - kaidah kebahasaan yang terstruktur.  Sebagai contoh puisi berjudul luka puisi yang didalamnya terdapat dua kata ha ha puisi itu mengandung luka yang mendalam bagi penulis tetapi penutupi luka tersebut dengan kebahagiaan  ,puisi tersebut menurut saya masuk kedalam puisi yang mempunyai kaidah bahasa. Puisi tersebut dapat menarik pembaca karena penasaran apa rti dalam puisi tersebut. 

In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

REVIRA CAHYA AYU MAHARANI གིས-

Izin menjawab saya revira cahya ayu maharani npm 2113041046 menurut saya tetap di katakan puisi karna kembali lagi pada inovasi yang bisa di luar Konvensi, taip tiap karya dan pembuat karya bisa melakukan pembaharuan untuk menjadi penyegar dalam kebiasaan yang  sejauh ini selalu di berlakukan, memang masih banyak hal hal yang membuat masyarakat luas terkejut, hal hal berupa inovasi dapat di perkenalkan dan di jadi kan pemebaharuan. 

In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

USWATUN NURDINIYAH གིས-
Izin menjawab pak atas nama Uswatun Nurdiniyah, menurut saya karya karya tersebut tetaplah puisi namun mengandung sebuah inovasi. Dimana puisi puisi yang berinovasi tersebut tidaklah menggunakan kaidah puisi pada umumnya, namun tetaplah karya tersebut bernama puisi tetapi mengandung unsur inovasi terbarukan, Terimakasih.
In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

Alya Kinasih གིས-
Izin menjawab pak, saya Alya Kinasih Herawati dengan NPM 2113041012. Menurut saya hal tersebu tetap dikatakan sebuah puisi sebab walaupun sudah adanya perubahan yang membuat puisi tersebut berbeda dari puisi sebelumnya, puisi tersebut tergolong dalam puisi baru (inkonvensional) yang tidak terikat oleh pengaturan dalam penciptaan sebuah puisi. Berbeda dengan puisi lama yang masih terikat oleh persajakan, pengaturan larik tiap bait, dan jumlah kata dalam setiap larik. Penyair membuat sebuah inovasi agar menghasilkan karya yang berbeda dari sebelumnya dan membuat pembaca tertarik dengan karya tersebut. Terima kasih pak.
In reply to Heru Prasetyo, S.Hum., M.Pd.

Re: Diskusi 2

YUANELLY PRICILIA གིས-

Izin menjawab pak, saya

Nama: Yuanelly Pricilia Agustin

Npm : 2113041072

Menurut saya bisaa disebut pusisi pak

Karena dari yg saya simak saat diskusi zoom, konvensi atau aturan yg ada adalah aturan yg tidak sengaja di setujui oleh masyarakat. 

Jadi apabila seseorang ingin berkarya dan memberikan inovasi baru itu tidak salah, karena walaupun tidak sesuai dengan konvensi yang ada dan masyarakat mungkin akan merasa aneh , tetapi lama kelamaan masyarakat akan terbiasa dengan hal tersebut dan pusisi baru itu akan dapat di terima.

Karena sastra sifatnya sangat luas,bebas dan jugaa kreatif