Diskusi Kuliah Umum Hukum Internasional

Pengantar HI

Pengantar HI

by Bayu Sujadmiko -
Number of replies: 14

Silahkan 

In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

by Purnama Ryan Akbar 2012011076 -

izin bertanya pak, apa yang di maksud dengan tingkat organisasi yang tinggi yang di satu pihak berarti disiplin, sedangkan di lain pihak berarti pengurangan kemerdekaan yang terdapat pada poin Syarat – Syarat Modernisasi (soerjono soekanto). terimakasih pak

In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

by Lufita Kurniawan -
Nama: Lufita Kurniawan
NPM: 2012011089
Maaf pak, saya izin bertanya apakah hukum internasional dan hukum dunia sama atau berbeda?
Terimakasih pak
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

by Yansen Caprin Manik -

Selamat pagi Pak, 

Nama : Yansen Caprin Manik

NPM : 2012011215

berikut saya lampirkan screenshoot pertanyaan saat kuliah umum pagi ini. 

Attachment 181FE00D-374F-46AF-B75B-C8090B180A56.png
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

by Shaffira Maharannie Putri Arkian Arief -
Izin bertanya Pak, dimasa peandemi ini terdapat beberapa negara yg mengisolasi seperti menolak WNA untuk data atau dengan menolak beberapa produk luar negri atau melakukan selksi yang ketat.. apakah ini berpengaruh dengan hubungan Internasional antar negara dan Hukum Internasional??
Terima kasih pak...
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

by Mohammad Shafa Abighail Gurmilang 2012011170 -
Izin bertanya pak jika di suatu negara terjadi konflik dengan suatu kelompok bersenjata dan kelompok tersebut berhasil menguasai negara tersebut dan andai pemimpin negara tersebut kabur dari negara ataupun meninggal atas konflik tersebut, hubungan bilateral maupun hubungan multilateral apakah masih berlaku? Terimakasih pak
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

by Muhammad Ali Fathan Syarifudin 2012011154 -
Nama : M Ali Fathan S
NPM : 2012011154

Maaf pak izin bertanya pak
dalam syarat modernisasi yang dicetuskan oleh Soerjono Soekanto terdapat syarat yaitu penciptaan suatu iklim yang menyenangkan dan masyarakat terhadap modernisasi dengan cara penggunaan alat-alat komunikasi, apa sajakah contoh kecil dari pelaksanaan syarat tsb ?. Terimakasih Pak
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

by Dani Berlan Ramadhan Unila -
Dani Berlan Ramadhan
2012011040
Izin bertanya mengapa harus ada pembatasan pada kedaulatan suatu negara di lingkup Hukum Internasional
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

by Nabila Arzeti M -

Nama: Nabila Arzeti Maharani 

NPM: 2052011064

Izin bertanya pak apakah ada subjek subjek terkait dengan hukum internasional? 

Terimakasih pak

In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

by M Hanif Falaqiah -
Nama: M. Hanif Falaqiah
NPM: 2012011203

Izin nanya, Pak, Apakah Hukum Internasional sekarang ada yang awal nya dari Hukum Nasional di suatu negara lalu berubah menjadi Hukum Internasional dengan alasan tertentu dan apakah itu bisa terjadi?

Terimakasih, Pak
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

by Rahma Anita -
Nama Rahma Anita Npm 2012011009 izin bertanya pak , Apabila sebuah negara terbukti melanggar Hukum internasional maka hukuman atau sanksi seperti apakah yang akan diberikan kemudian apakah negara tersebut dapat melakukan banding atas putusan tersebut.
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

by Dita Putri Permata Sari -
Nama : Dita Putri Permata Sari
Npm : 2012011030
Izin bertanya pak, bagaimana dampaknya jika hukum internasional tidak di dipatuhi ?
Terimakasih pak
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

by ANIK DIAN INSANI -
Anik Dian Insani
2012011394

Izin bertanya Pak
Apakah hukum internasional punya kekuatan untuk menyelesaikan perang antar negara yang mutlak harus dilakukan Pak? Karena sampai saat ini masih marak penjajahan, apa perang diperbolehkan? Terimakasih
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

by EURICO PRATAMA 2012011125 -
Nama : Eurico pratama
NPM : 2012011125

Mohon maaf pak saya izin bertanya,.
terdapat organisasi militer bernama taliban yang saat ini sedang menguasai pemerintahan afghanistan yang merebut kekuasaan pemerintah yang pimpinan negaranya ada kaitannya dengan fraksi AS, apakah dengan semudah itu untuk diperebutkan pak, bagaimana hukum internasional itu berlaku untuk organisasi taliban tersebut terhadap pemerintahan afghanistan,, mohon maaf bila terdapat kesalahan dalamm bertanya pak,.?
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

by Muhammad Raihan 2052011087 -
Nama : Muhammad Raihan
NPM : 2052011087

Izin bertanya pak, apakah hukum internasional bisa dikesampingkan jika negara tersebut adalah negara hukum, yang mana negara hukum lebih mengutamakan hukum nasional yang diterapkan pada wilayah tersebut atau masyarakat tersebut ?
Terima kasih pak