Diskusi Kuliah Umum Hukum Internasional

Pengantar HI

Pengantar HI

Bayu Sujadmiko གིས-
Number of replies: 14
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

Shaffira Maharannie Putri Arkian Arief གིས-
Izin bertanya Pak, dimasa peandemi ini terdapat beberapa negara yg mengisolasi seperti menolak WNA untuk data atau dengan menolak beberapa produk luar negri atau melakukan selksi yang ketat.. apakah ini berpengaruh dengan hubungan Internasional antar negara dan Hukum Internasional??
Terima kasih pak...
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

Mohammad Shafa Abighail Gurmilang 2012011170 གིས-
Izin bertanya pak jika di suatu negara terjadi konflik dengan suatu kelompok bersenjata dan kelompok tersebut berhasil menguasai negara tersebut dan andai pemimpin negara tersebut kabur dari negara ataupun meninggal atas konflik tersebut, hubungan bilateral maupun hubungan multilateral apakah masih berlaku? Terimakasih pak
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

Muhammad Ali Fathan Syarifudin 2012011154 གིས-
Nama : M Ali Fathan S
NPM : 2012011154

Maaf pak izin bertanya pak
dalam syarat modernisasi yang dicetuskan oleh Soerjono Soekanto terdapat syarat yaitu penciptaan suatu iklim yang menyenangkan dan masyarakat terhadap modernisasi dengan cara penggunaan alat-alat komunikasi, apa sajakah contoh kecil dari pelaksanaan syarat tsb ?. Terimakasih Pak
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

EURICO PRATAMA 2012011125 གིས-
Nama : Eurico pratama
NPM : 2012011125

Mohon maaf pak saya izin bertanya,.
terdapat organisasi militer bernama taliban yang saat ini sedang menguasai pemerintahan afghanistan yang merebut kekuasaan pemerintah yang pimpinan negaranya ada kaitannya dengan fraksi AS, apakah dengan semudah itu untuk diperebutkan pak, bagaimana hukum internasional itu berlaku untuk organisasi taliban tersebut terhadap pemerintahan afghanistan,, mohon maaf bila terdapat kesalahan dalamm bertanya pak,.?
In reply to Bayu Sujadmiko

Re: Pengantar HI

Muhammad Raihan 2052011087 གིས-
Nama : Muhammad Raihan
NPM : 2052011087

Izin bertanya pak, apakah hukum internasional bisa dikesampingkan jika negara tersebut adalah negara hukum, yang mana negara hukum lebih mengutamakan hukum nasional yang diterapkan pada wilayah tersebut atau masyarakat tersebut ?
Terima kasih pak