Nama : Kevin Bagaskara
NPM : 1652011218
Penyelesaian sengketa internasional melalui pengadilan internasional :
Konvensi Wina Tentang Hubungan Konsuler mengatur mengenai akses konsuler terhadap seorang warga negara yang akan atau sedang mengalami hukuman di negara penerima. Sebagai negara peratifikasi perjanjian internasional tersebut, Pakistan dan India seharusnya tidak melanggar ketentuan yang terdapat didalamnya, namun pada kenyataannya telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Pakistan dengan menahan Kulbhushan Jadhav, seorang warga negara India dan tidak langsung mengirimkan notifikasi ke India.
Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Pakistan untuk mengevaluasi hukuman mati yang dijatuhkan terhadap seorang warga negara India yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan mata-mata. Pakistan menuduh Jadhav melakukan tindakan mata-mata, dan India membantah tuduhan tersebut.