Pertemuan ke 4 Penyelesaian dengan cara damai dan perang

Pertemuan ke 4 Penyelesaian dengan cara damai dan perang

Pertemuan ke 4 Penyelesaian dengan cara damai dan perang

Number of replies: 2

Silahkan perhatikan video pada pertemuan ke 3 dan ke 4, 

Tugas Minggu ini:

Termasuk jenis penyelesaian sengketa apakah yang terdapat pada link ini? jelaskan!

https://www.icj-cij.org/en/case/168

In reply to First post

Re: Pertemuan ke 4 Penyelesaian dengan cara damai dan perang

by I nengah andre Wijaya -
Jenis sengketa: kejahatan terhadap kemanusiaan
Karena dalam kasus tersebut pengadilan militer pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap warga negara india, tanpa memberi tahu India, tanpa penundaan, tentang penangkapan dan penahanan Tuan Jadhav
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 4 Penyelesaian dengan cara damai dan perang

by Kevin Bagaskara 1652011218 -
Nama : Kevin Bagaskara
NPM : 1652011218

Penyelesaian sengketa internasional melalui pengadilan internasional :
Konvensi Wina Tentang Hubungan Konsuler mengatur mengenai akses konsuler terhadap seorang warga negara yang akan atau sedang mengalami hukuman di negara penerima. Sebagai negara peratifikasi perjanjian internasional tersebut, Pakistan dan India seharusnya tidak melanggar ketentuan yang terdapat didalamnya, namun pada kenyataannya telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Pakistan dengan menahan Kulbhushan Jadhav, seorang warga negara India dan tidak langsung mengirimkan notifikasi ke India.
Mahkamah Internasional (ICJ) memerintahkan Pakistan untuk mengevaluasi hukuman mati yang dijatuhkan terhadap seorang warga negara India yang dinyatakan bersalah melakukan tindakan mata-mata. Pakistan menuduh Jadhav melakukan tindakan mata-mata, dan India membantah tuduhan tersebut.