Pertemuan 16

Pertemuan 16

Pertemuan 16

Number of replies: 5

tugas pergantian negara

Apa dampak hukum internasional yang diterima oleh Timor Leste karena berpisah dengan indonesia? berikan penjelasan dengan contoh kasus?

In reply to First post

Re: Pertemuan 16

by Arya Siregar -
Pemisahan Timor-Timur dari Negara Republik Indonesia secara yuridis menimbulkan akibat hukum internasional. Salah satu akibat hukum yang ditimbulkan adalah akibat hukum terhadap Perjanjian Bilateral yang dibentuk oleh Indonesia dan Australia mengenai lima wilayah laut di antara Indonesia, Australia dan Timor Leste, yakni wilayah Celah Timor, Sunrise, Troubador, Laminaria dan Buffalo. Perjanjian Internasional yang telah dibentuk mengenai ke-lima wilayah laut ini yakni Perjanjian Celah Timor, 11 Desember 1989, Perjanjian Batas Dasar Laut mengenai Laut Timor dan Laut Arafura, 9 Oktober 1972 dan Perjanjian Batas Tertentu Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen, 14 Maret 1997. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang menjadi obyek pembahasan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Akibat Hukum Pemisahan Timor-Timur Terhadap Perjanjian Bilateral Indonesia-Australia mengenai wilayah laut di antara Indonesia, Australia dan Timor Leste? Metode penelitian yang digunakan untuk memecahkan permasalahan ini, menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dicari berupa norma hukum (das sollen) dan fakta yang berkaitan dengan norma hukum (das sein) dengan menitikberatkan pada sumber data sekunder. Bahan hukum yang dijadikan obyek penelitian adalah bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian disimpulkan bahwa status yuridis pemisahan Timor-Timur dari Negara Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur sebagai bentuk suksesi negara. Sebagai bentuk suksesi negara, pemisahan Timor-Timur menimbulkan tiga akibat hukum terhadap Perjanjian Celah Timor yaitu (i) bukti ketidakabsahan perjanjian yang mengakibatkan perjanjian batal, (ii) bagi Indonesia Perjanjian Celah Timor berakhir karena hukum dan bagi Australia, perlunya perundingan dengan Timor Leste untuk menentukan kelanjutan Perjanjian. Sebaliknya bagi Perjanjian Batas Dasar Laut, 9 Oktober 1972 mengakibatkan perubahan terhadap dasar pembentukan dan penetapan garis batas landas kontinen berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB, 1982, sedangkan bagi Perjanjian Batas ZEE dan Landas Kontinen, 14 Maret 1997 mengakibatkan pembatalan dan perubahan terhadap penetapan titik-titik dasar dan titik-titik batas ZEE antara Indonesia, Australia dan Timor Leste. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis sarankan agar dalam perundingan Tripartiet, Pemerintah Indonesia, Australia dan Timor Leste menetapkan perubahan Perjanjian Batas Dasar Laut, 9 Oktober 1972 dan Perjanjian Batas ZEE dan Landas Kontinen, 14 Maret 1997 sebagai agenda utama perundingan.
In reply to First post

Re: Pertemuan 16

by 1752011092_ Pahmi Halim -
Nama : Pahmi Halim
NPM : 1752011092
Pemisahan Timor-Timur dari Negara Republik Indonesia secara yuridis menimbulkan akibat hukum internasional. Salah satu akibat hukum yang ditimbulkan adalah akibat hukum terhadap Perjanjian Bilateral yang dibentuk oleh Indonesia dan Australia mengenai lima wilayah laut di antara Indonesia, Australia dan Timor Leste, yakni wilayah Celah Timor, Sunrise, Troubador, Laminaria dan Buffalo. Perjanjian Internasional yang telah dibentuk mengenai ke-lima wilayah laut ini yakni Perjanjian Celah Timor, 11 Desember 1989, Perjanjian Batas Dasar Laut mengenai Laut Timor dan Laut Arafura, 9 Oktober 1972 dan Perjanjian Batas Tertentu Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen, 14 Maret 1997, pemisahan Timor-Timur menimbulkan tiga akibat hukum terhadap Perjanjian Celah Timor yaitu (i) bukti ketidakabsahan perjanjian yang mengakibatkan perjanjian batal, (ii) bagi Indonesia Perjanjian Celah Timor berakhir karena hukum dan bagi Australia, perlunya perundingan dengan Timor Leste untuk menentukan kelanjutan Perjanjian.
In reply to First post

Re: Pertemuan 16

by Pandawa Ramadana Pandawa Ramadana -
Nama:Pandawa Ramadana
Npm :1952011044

Pemisahan Timor-Timur dari Negara Republik Indonesia secara yuridis menimbulkan akibat hukum internasional. Salah satu akibat hukum yang ditimbulkan adalah akibat hukum terhadap Perjanjian Bilateral yang dibentuk oleh Indonesia dan Australia mengenai lima wilayah laut di antara Indonesia, Australia dan Timor Leste, yakni wilayah Celah Timor, Sunrise, Troubador, Laminaria dan Buffalo. Perjanjian Internasional yang telah dibentuk mengenai ke-lima wilayah laut ini yakni Perjanjian Celah Timor, 11 Desember 1989, Perjanjian Batas Dasar Laut mengenai Laut Timor dan Laut Arafura, 9 Oktober 1972 dan Perjanjian Batas Tertentu Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen, 14 Maret 1997. Berdasarkan latar belakang tersebut, permasalahan yang menjadi obyek pembahasan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Akibat Hukum Pemisahan Timor-Timur Terhadap Perjanjian Bilateral Indonesia-Australia mengenai wilayah laut di antara Indonesia, Australia dan Timor Leste? Metode penelitian yang digunakan untuk memecahkan permasalahan ini, menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang dicari berupa norma hukum (das sollen) dan fakta yang berkaitan dengan norma hukum (das sein) dengan menitikberatkan pada sumber data sekunder. Bahan hukum yang dijadikan obyek penelitian adalah bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Hasil penelitian disimpulkan bahwa status yuridis pemisahan Timor-Timur dari Negara Republik Indonesia memenuhi unsur-unsur sebagai bentuk suksesi negara. Sebagai bentuk suksesi negara, pemisahan Timor-Timur menimbulkan tiga akibat hukum terhadap Perjanjian Celah Timor yaitu (i) bukti ketidakabsahan perjanjian yang mengakibatkan perjanjian batal, (ii) bagi Indonesia Perjanjian Celah Timor berakhir karena hukum dan bagi Australia, perlunya perundingan dengan Timor Leste untuk menentukan kelanjutan Perjanjian. Sebaliknya bagi Perjanjian Batas Dasar Laut, 9 Oktober 1972 mengakibatkan perubahan terhadap dasar pembentukan dan penetapan garis batas landas kontinen berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB, 1982, sedangkan bagi Perjanjian Batas ZEE dan Landas Kontinen, 14 Maret 1997 mengakibatkan pembatalan dan perubahan terhadap penetapan titik-titik dasar dan titik-titik batas ZEE antara Indonesia, Australia dan Timor Leste. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis sarankan agar dalam perundingan Tripartiet, Pemerintah Indonesia, Australia dan Timor Leste menetapkan perubahan Perjanjian Batas Dasar Laut, 9 Oktober 1972 dan Perjanjian Batas ZEE dan Landas Kontinen, 14 Maret 1997 sebagai agenda utama perundingan.
In reply to First post

Re: Pertemuan 16

by Aliva Tukarruzzaman -
pemisahan Timor-Timur menimbulkan tiga akibat hukum terhadap Perjanjian Celah Timor yaitu (i) bukti ketidakabsahan perjanjian yang mengakibatkan perjanjian batal, (ii) bagi Indonesia Perjanjian Celah Timor berakhir karena hukum dan bagi Australia, perlunya perundingan dengan Timor Leste untuk menentukan kelanjutan Perjanjian. Sebaliknya bagi Perjanjian Batas Dasar Laut, 9 Oktober 1972 mengakibatkan perubahan terhadap dasar pembentukan dan penetapan garis batas landas kontinen berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB, 1982, sedangkan bagi Perjanjian Batas ZEE dan Landas Kontinen, 14 Maret 1997 mengakibatkan pembatalan dan perubahan terhadap penetapan titik-titik dasar dan titik-titik batas ZEE antara Indonesia, Australia dan Timor Leste.