Pertemuan ke 13 Jurisdiction

Pertemuan ke 13 Jurisdiction

Pertemuan ke 13 Jurisdiction

Number of replies: 15

Silahkan buat resume tidak lebih dari dua paragraf mengenai jurisdiction pada link video yang saya lampirkan dibawah, deadline 1 minggu

In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

Afifah Maharani Afifah Maharani གིས-
Nama: Afifah Maharani
NPM: 2012011335
Mata Kuliah : Hukum Internasional
Dosen Pengampu : Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., Ph.D. & Widya Krulinasari, S.H., M.H.

Pada dasarnya kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu Negara yang tidak dapat dibatasi oleh hukum. Meskipun demikian, bukan berarti kedaulatan tersebut dapat dilakukan dengan bebas atau sewenang-wenang. Kedaulatan yang dimiliki akan dibatasi oleh adanya batas teritorial Negara lain dan konstitusi dari suatu Negara yang bersangkutan. Selain itu, kedaulatan suatu Negara hanya berlaku terhadap segala sesuatu yang berada di dalam batas-batas teritorial Negara tersebut atau dapat dikatakan bahwa kedaulatan artinya bebas dari kekuasaan Negara lainnya.

Berbicara mengenai kedaulatan, maka perlu diketahui bahwa kedaulatan mencakup tiga aspek, yaitu aspek internal kedaulatan, aspek eksternal kedaulatan, dan aspek teritorial kedaulatan. Pertama, aspek internal kedaulatan, yaitu hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, car akerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk membuat uu yang diinginkannya serta tindakan-tindakan untuk membatasi. Contohnya: penentuan pembentukan lembaga-lembaga negara telah diatur dalam UUD NRI 1945. Kedua, aspek esketernal kedaulatan, yaitu hak setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai negara atau kelompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain. Contonya, angkatan laut negara Indonesia berhasil menangkap bajak laut yang berada baik di ZEE maupun di laut lepas. Ketiga, aspek teritorial kedaulatan, yaitu hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk mengatur segala sesuatu yang ada di dalam batas-batas tertorialnya. Dari ketiga aspek kedaulatan tersebut kemudian akan di wujudkan atau dimanifestasikan melalui yurisdiksi Negara. Dengan kata lain, Negara dapat dikatakan berdaulat apabila suatu Negara tersebut memiliki yurisdiksi. Yuridiksi pada hakikatnya adalah hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk membuat dan menegakkan aturan terhadap individu-individu dan benda-benda yang berada di batas-batas teritorialnya. Yurisdiksi meliputi 3 aspek, yaitu yurisdiksi eksekutif (kewenangan Pemerintah), yurisdiksi legislative (membuat peraturan perundang-undangan) dan yurisdiksi yudikatif (kewenangan Negara untuk mengadili). Adapun sumber yurisdiksi Negara, yaitu hukum nasional (peraturan perundang-undangan) dan hukum internasional.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

Siti Fatonah 2012011267 གིས-
Nama : siti fatonah
Npm : 2012011267

Resume jurisdiction

Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang dimiliki oleh suatu Negara dan tidak dapat dibatasi oleh hukum. Akan tetapi suatu kedaulatan tersebut tidak pula dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya atau sewenang-wenang. Kedaulatan yang dimiliki akan dibatasi oleh adanya batas teritorial negara lain dan konstitusi dari suatu negara yang bersangkutan. Selain itu, kedaulatan suatu Negara hanya berlaku terhadap segala sesuatu yang berada di dalam batas-batas teritorial Negara tersebut atau dapat dikatakan bahwa kedaulatan artinya bebas dari kekuasaan Negara lainnya. Selanjutnya mengenai kedaulatan, maka perlu diketahui bahwa kedaulatan mencakup tiga aspek, yaitu aspek internal kedaulatan, aspek eksternal kedaulatan, dan aspek teritorial kedaulatan. Aspen pertama yaitu, aspek internal kedaulatan yang mana hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk menentukan bentuk lembaga-lembaganya, cara kerja lembaga-lembaga tersebut dan hak untuk membuat UU yang diinginkannya serta perlakuan untuk dapat membatasi. Contohnya: penentuan pembentukan lembaga-lembaga negara telah diatur dalam UUD NRI 1945. Kedua, aspek esketernal kedaulatan, yaitu hak setiap negara untuk secara bebas menentukan hubungannya dengan berbagai negara atau kelompok-kelompok lain tanpa kekangan, tekanan atau pengawasan dari negara lain. Contonya, angkatan laut negara Indonesia berhasil menangkap kapal milik negara asing yang berada baik di ZEE maupun di laut lepas. Ketiga, aspek teritorial kedaulatan, yaitu hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk mengatur segala sesuatu yang ada di dalam batas-batas tertorialnya. Dari ketiga aspek kedaulatan tersebut kemudian akan dirjawnatahkan melalui yurisdiksi Negara. Dengan kata lain, Negara dapat dikatakan berdaulat apabila suatu Negara tersebut memiliki yurisdiksi. Yuridiksi pada hakikatnya adalah hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk membuat dan menegakkan aturan terhadap individu-individu dan benda-benda yang berada di batas-batas teritorialnya. Yurisdiksi meliputi 3 aspek, yaitu yurisdiksi eksekutif (kewenangan Pemerintah), yurisdiksi legislative (membuat peraturan perundang-undangan) dan yurisdiksi yudikatif (kewenangan Negara untuk mengadili). Adapun sumber yurisdiksi Negara, yaitu hukum nasional (peraturan perundang-undangan) dan hukum internasional.
Sekian Terimakasih
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

Meisya Ardila Sapta Putri Meisya Ardila Sapta Putri གིས-
Nama: Meisya Ardila Sapta Putri
NPM : 2012011036

Kedaulatan menurut Jean Bodin yaitu kekuasaan tertinggi dari suatu negara yang tidak dibatasi oleh hukum. suatu kedaulatan itu tidak pula dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya atau sewenang-wenang. Kedaulatan yang dimiliki akan dibatasi oleh adanya batas teritorial negara lain dan konstitusi dari suatu negara yang bersangkutan. Selain itu, kedaulatan suatu Negara hanya berlaku terhadap segala sesuatu yang berada di dalam batas-batas teritorial Negara tersebut atau dapat dikatakan bahwa kedaulatan artinya bebas dari kekuasaan Negara lainnya. kedaulatan pada dasarnya memiliki tiga apek yaitu aspek internal, eksternal dan dan aspek teritorial. Dari ketiga aspek kedaulatan tersebut kemudian akan di wujudkan atau dimanifestasikan melalui yurisdiksi Negara.

Yuridiksi pada hakikatnya adalah hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk membuat dan menegakkan aturan terhadap individu-individu dan benda-benda yang berada di batas-batas teritorialnya. Yurisdiksi meliputi 3 aspek, yaitu yurisdiksi eksekutif (kewenangan Pemerintah), yurisdiksi legislative (membuat peraturan perundang-undangan) dan yurisdiksi yudikatif (kewenangan Negara untuk mengadili). Adapun sumber yurisdiksi Negara, yaitu hukum nasional (peraturan perundang-undangan) dan hukum internasional. Macam-macam yuridiksi kedaulatan yaitu yuridiksi teritorial, yuridiksi personal, yuridiksi menurut prinsip perlindungan, yuridiksi menurut prinsip universal, yuridiksi terhadap tindak pidana internasional, yuridiksi berkaitan dengan kejahatan di dalam pesawat terbang, yuridiksi terhadap kehahatan terorisme dan yuridiksi terhadap kejahatan transnasional terorganisasi.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

Lukman Atmajaya Putra གིས-
Nama : Lukman Atmajaya Putra
Npm : 1652011008
. YURISDIKSI NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Lord Macmillan
Kita sering mendengar istilah Yurisdiksi namun kemudian saat itu pula muncul
beragam pemahaman yang timbul di benak kita. Untuk itu disini akan digambarkan
selayang pandang mengenai Yurisdiksi Negara dalam Hukum Internasional.
Terminologi Yurisdiksi akan sangat berkaitan dengan kedaulatan dan kewenangan
negara-negara. Setiap negara berdaulat yang telah diakui pasti memiliki yurisdiksi
untuk menunjukkan kewibawaannya pada rakyatnya atau pada masyarakat internasional.
Diakui secara universal baik setiap negara memiliki kewenangan untuk mengatur
tindakan-tindakan dalam teritorinya sendiri dan tindakan lainnya yang dapat
merugikan kepentingan yang harus dilindunginya.
Dalam kaitannya dengan prinsip dasar kedaulatan negara, suatu negara yang
berdaulat menjalankan yurisdiksi/kewenangannnya dalam wilayah negara itu.
Berdasarkan kedaulatannya itu, maka dapat diturunkan hak, kekuasaan, atau
kewenangan negara untuk mengatur masalah intern dan ekstern. Dengan kata lain dari
kedaulatannya itulah diturunkan atau lahir yurisdiksi negara. Dengan hak,
kekuasaan, atau dengan yurisdiksi tersebut suatu negara mengatur secara lebih
rinci dan jelas masalah-masalah yang dihadapinya sehingga terwujud apa yang
menjadi tujuan negara itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hanya
negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut hukum internasional.
Yurisdiksi adalah kekuasaan atau kompetensi hukum negara terhadap orang,
benda atau peristiwa (hukum). Yurisdiksi negara (state jurisdiction) tidak dapat
dipisahkan dari asas kedaulatan negara (state souvereignty), konsekuensi logis dari asas
kedaulatan negara, karena negara memiliki kedaulatan atau kekuasaan tertinggi dalam
batas-batas teritorialnya (territorial souvereignty).
Pengertian yurisdiksi negara jauh lebih luas daripada pengertian kedaulatan
negara, sebab tidak hanya terbatas pada apa yang dinamakan yurisdiksi teritorial
sebagai konsekuensi adanya kedaulatan teritorial, akan tetapi juga mencakup yurisdiksi
negara yang bukan yurisdiksi teritorial (yurisdiksi ekstra teritorial atau extra territorial
jurisdiction) yang eksistensinya bersumber dari hukum internasional, seperti yurisdiksi
negara pada jalur tambahan, ZEE, landas kontinen, laut bebas, ruang angkasa dan
sebagainya.
Yurisdiksi Negara dalam Hukum Internasional dapat lahir karena adanya tindakan:
1. Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau menetapkan peraturan
atau keputusan-keputusan;
2. Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk memaksakan agar orang (benda atau
peristiwa) menaati peraturan (hukum) yang berlaku;
3. Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengadili orang, berdasarkan atas suatu
peristiwa.
1. Yurisdiksi Teritorial.
Setiap negara memiliki yurisdiksi terhadap kejahatan-kejahatan yang dilakukan di
dalam wilayah teritorialnya. Menurut Starke, yurisdiksi ini dapat diartikan sebagai hak,
kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki oleh suatu negara untuk membuat peraturan-
peraturan hukum, melaksanakan dan memaksakan berlakunya peraturan-peraturan
tersebut dalam hubungannya dengan orang, benda, hal atau masalah yang berada dan
atau terjadi di dalam batas-batas wilayah dari negara yang bersangkutan.
Dalam hukum internasional, dikenal adanya perluasan yurisdiksi teritorial (the
extention of territorial jurisdiction) yang timbul akibat kemajuan iptek, khususnya teknologi
transportasi, komunikasi dan informasi serta hasil-hasilnya. Kemajuan iptek ini ditampung
dan diakomodasi oleh masyarakat dan hukum internasional, guna mengantisipasi
pemanfaatan dan penyalahgunaan hasil-hasil iptek ini oleh orang-orang yang terlibat
dalam pelanggaran hukum maupun tindak pidana di dalam wilayah suatu negara.
Perluasan yurisdiksi teritorial dibedakan oleh dua pendekatan yaitu:
a. Prinsip teritorial subyektif (the subjective territorial principle). Prinsip ini
memperkenankan suatu negara untuk mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya
terhadap suatu tindak pidana yang mulai dilakukan atau terjadi di dalam wilayah
negaranya walaupun berakhir atau diselesaikan di negara lain.
b. Prinsip teritorial obyektif (the objective territorial principle). Prinsip ini
memperkenankan suatu negara untuk mengklaim dan menyatakan yurisdiksinya
terhadap suatu tindak pidana yang terjadi di luar negeri (negara lain), tetapi
berakhir atau diselesaikan dan membahayakan negaranya sendiri.
Menurut prinsip yurisdiksi teritorial, negara mempunyai yurisdiksi terhadap semua
persoalan dan kejadian di dalam wilayahnya. Prinsip ini adalah prinsip yang paling
mapan dan penting dalam hukum internasional. Menurut Hakim Lord Macmillan suatu
negara memiliki yurisdiksi terhadap semua orang, benda, perkara-perkara
pidana atau perdata dalam batas-batas wilayahnya sebagai pertanda bahwa
negara tersebut berdaulat. Pernyataan beliau berbunyi demikian :
“It is essential attribute of the sovereignity, of this realm, as of all sovereign independent
states, that it should posses jurisdiction over all persons and things within its
territorial limits and in all causes and criminal arising within these limits”.
Ciri pokok dari kedaulatan dalam batas-batas ini, seperti semua negara merdeka
yang berdaulat, bahwa negara harus memiliki yurisdiksi terhadap semua orang dan
benda di dalam batas-batas teritorialnya dan dalam semua perkara perdata dan
pidana yang timbul di dalam batas-batas teritorial ini.39Prinsip teritorial ini terbadi atas
dua : suatu tindak pidana yang dimulai di suatu negara dan berakhir di negara
lain. Misalnya seorang yang menembak didaerah perbatasan negara A melukai
seorang lainnya di wilayah negara B. Dalam keadaan ini, kedua negara memiliki
yurisdiksi. Negara, dimana perbuatan itu dimulai (A), memiliki yurisdiksi menurut
prinsip teritorial subyektif (subjective territorial principle) dan dimana tindakan tersebut
diselesaikan di negara (B), memiliki yurisdiksi berdasarkan prinsip teritorial obyektif
(objective territorial principle).
Demikian juga dengan contoh Kasus Kapal Ikan (KII/KIA) yang menggunakan alat
tangkap trawl di Maritime Unresolved Area Selat Malaka dapat menjadi yurisdiksi Negara
Indonesia maupun Malaysia
Dari uraian di atas tampak terdapat hubungan yang sangat erat antara wilayah
suatu negara dengan kewenangan yurisdiksinya. Menurut Glanville Williams,
hubungan yang erat tersebut dapat dijelaskan karena adanya faktor-faktor berikut:
1. Negara dimana suatu perbuatan tindak pidana kejahatan dilakukan
biasanya mempunyai kepentingan yang paling kuat untuk menghukumnya.
2. Biasanya si pelaku kejahatan ditemukan di negara tempat ia
melakukan tindak pidana.
3. Biasanya, pengadilan setempat (local forum) dimana tindak pidana
terjadi adalah yang paling tepat, karena saksi-saksi (dan mungkin barang buktinya)
dapat ditemukan di negara tersebut.
4. Adanya fakta bahwa dengan tersangkutnya lebih dari satu sistem
hukum yang berbeda, maka akan janggal bila seseorang tunduk pada dua
sistem hukum.
Menurut hasil penelitian Universitas Harvard, pertimbangan lain dalam
menerapkan yurisdiksi teritorial ini adalah bahwa negara dimana si pelaku tindak pidana.
Meskipun yurisdiksi berkaitan erat dengan wilayah, namun keterkaitan ini tidaklah
mutlak sifatnya. Negara-negara lain pun dapat mempunyai yurisdiksi untuk
mengadili suatu perbuatan yang dilakukan di luar negeri. Disamping itu, ada
beberapa orang (subyek hukum) tertentu memiliki kekebalan terhadap yurisdiksi
wilayah suatu negara meskipun mereka berada di dalam negara tersebut.
Hubungan antara yurisdiksi dengan wilayah dalam kaitannya dengan suatu tindak
pidana (kejahatan) tampak dalam sengketa terkenal the Lotus Case.dalam sengketa
ini, kapal uap Prancis, the Lotus, bertabrakan dengan kapal Turki the Boz-Kourt di
laut lepas. Kapal Turki tenggelam dan menewaskan 8 pelaut dan penumpangnya.
Menghadapi insiden ini, pejabat Turki menahan awak kapal the Lotus ketika kapal
ini merapat di pelabuhan Turki. Mereka dituduh telah melakukan pembunuhan
(pembantaian) terhadap para awak Turki. Pihak Prancis memprotes keras atas
tindakan pemerintah Turki tidak memilih yurisdiksi untuk mengadili perkara
tersebut. Sengketa ini lalu diserahkan ke Mahkamah Internasional Permanen
untuk mengadili apakah ada ketentuan-ketentuan hukum internasional yang
melarang Turki melaksanakan yurisdiksinya.
2. Yurisdiksi Personal.
Dalam hukum internasional diakui atau dikenal adanya yurisdiksi personal atau
yurisdiksi perseorangan (personal jurisdiction). Suatu negara dapat mengklaim
yurisdiksinya berdasarkan azas personalitas (jurisdiction according to personality
principle). Yurisdiksi personal adalah yurisdiksi terhadap seseorang, apakah dia adalah
warganegara atau orang asing.
Dalam hal ini orang yang bersangkutan tidak berada dalam wilayahnya atau dalam
batas-batas teritorial dari negara yang mengklaim yurisdiksi tersebut. Negara yang
mengklaim atau menyatakan yurisdiksinya baru dapat menjalankan yurisdiksi atau
kekuasaan hukumnya apabila orang yang bersangkutan sudah datang dan berada dalam batas-batas teritorialnya, apakah dia datang dengan cara suka rela atau dengan cara
terpaksa, misalnya melalui proses ekstradisi.

Menurut prinsip yurisdiksi personal, suatu negara dapat mengadili warga
negaranya karena kejahatan yang dilakukannya di mana pun juga. Sebaliknya,
adalah kewajiban negara untuk memberikan perlindungan diplomatik kepada warga
negaranya di luar negeri. Ketentuan ini telah diterima secara universal. Menurut praktek
internasional dewasa ini, yurisdiksi terhadap individu dilaksanakan berdasarkan
prinsip-prinsip berikut:
a. Prinsip nasionalitas aktif. Menurut prinsip ini negara dapat
melaksanakan yurisdiksi terhadap warga negaranya. Semua prinsip lain yang
berkaitan dengan hal ini adalah negara tidak wajib menyerahkan warga
negaranya yang telah melakukan suatu tindak pidana ke luar negeri.
b. Prinsip nasionalitas pasif. Prinsip ini membenarkan negara untuk
menjalankan yurisdiksi apabila seorang warga negaranya menderita
kerugian. Dasar pembenaran prinsip nasionalitas ini adalah bahwa setiap
negara berhak melindungi warga negaranya di luar negeri , dan apabila
negara teritorial di mana tindak pidana itu terjadi tidak menghukum orang yang
menyebabkan kerugian tersebut, maka negara asal korban berwenang
menghukum tindak pidana itu, apabila orang itu berada di wilayahnya.
3. Yurisdiksi menurut Prinsip Perlindungan
Berdasarkan prinsip yurisdiksi perlindungan, suatu negara dapat
melaksanakan yurisdiksinya terhadap warga-warga asing yang melakukan
kejahatan di luar negeri yang diduga dapat mengancam kepentingan keamanan,
integritas, dan kemerdekaan negara. Penerapan prinsip ini dibenarkan sebagai
dasar untuk penerapan yurisdiksi suatu negara. Latar belakang pembenaran ini
adalah perundang-undangan nasional pada umumnya tidak mengatur atau tidak
menghukum perbuatan yang dilakukan di dalam suatu negara yang dapat
mengancam atau mengganggu keamanan, integritas, dan kemerdekaan orang lain.
Misalnya, berkomplot untuk menggulingkan pemerintahannya, menyelundupkan mata
uang asing, kegiatan spionase, atau perbuatan yang melanggar perundang-undangan
imigrasinya.
Prinsip ini dibenarkan atas dasar perlindungan kepentingan negara yang sangat
vital. Hal ini dibenarkan karena pelaku bisa saja melakukan suatu tindak pidana yang
menurut hukum dimana ia tinggal tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, dan
manakala ekstradisi terhadapnya tidak dimungkinkan (ditolak) bila tindak pidana tersebut
termasuk kejahatan politik.
Dalam prakteknya kemudian yurisdiksi perlindungan berkembang terhadap
adanya proteksi dari sistem peradilan dan policy suatu negara dimana warganegara
diantara beberapa negara melakukan hubungan dagang.Contoh kasus Yurisdiksi
perlindungan bisa meliputi persoalan kegiatan investasi dan bisnis antar warganegara
beberapa negara. Dalam kasus seperti ini bahkan berkaitan dengan yurisdiksi proses
peradilan antar negara yang kerap memunculkan konflik yurisdiksi. Salah satu kasus
Merek Sony yang terjadi di Selandia Baru, di mana Pengadilan Selandia Baru harus
membuat suatu penilaian dan putusan pengadilan terkait dengan pelanggaran
Undang-Undang Hak Cipta Selandia Baru dan Undang-Undang Hak Cipta
Hongkong dan Inggris .
Prinsip Yurisdiksi Universal.
Menurut prinsip ini, setiap negara mempunyai yurisdiksi terhadap tindak
kejahatan yang mengancam masyarakat internasional. Yurisdiksi ini lahir tanpa
melihat dimana kejahatan dilakukan atau warga negara yang melakukan
kejahatan. Lahirnya prinsip yurisdiksi universal terhadap jenis kejahatan yang
merusak terhadap masyarakat internasional sebenarnya juga disebabkan karena
tidak adanya badan peradilan internasional yang khusus mengadili kejahatan yang
dilakukan orang-perorang (individu).
Hukum internasional mengakui adanya yurisdiksi berdasarkan azas universal
(universal jurisdiction). Semua negara tanpa terkecuali dapat mengklaim dan
menyatakan yurisdiksinya berdasarkan azas universal.
Terdapat beberapa tindak pidana tertentu yang karena sifat atau karakternya
memungkinkan atau memperkenankan semua negara tanpa terkecuali untuk mengklaim
dan menyatakan kewenangannya atas suatu tindak pidana yang bertentangan dengan
nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan tanpa menghiraukan siapa pelakunya
(warganegaranya sendiri atau orang asing), siapa korbannya (warganegaranya sendiri
atau orang asing), juga tanpa menghiraukan tempat terjadinya maupun waktu terjadinya.
Tindak-tindak pidana yang dimaksudkan antara lain adalah kejahatan perang (war
crimes), kejahatan terhadap perdamaian dunia (crimes against international peace),
kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity), perompakan laut (piracy),
pembajakan udara (hijacking), kejahatan terorisme (terrorism) dan berbagai kejahatan
kemanusiaan lainnya yang dinilai dapat membahayakan nilainilai kemanusiaan dan
keadilan.
Dalam hubungan ini sering tidak dapat dihindari adanya persaingan yurisdiksi di
antara berbagai negara yang mempunyai kepentingan, yaitu antara negara tempat
terjadinya suatu tindak pidana seperti itu dengan negara korban, negara tempat
pelakunya berada atau melarikan diri dan sebagainya.
Untuk dapat mengklaim dan menyatakan yurisdiksi terhadap tindak pidana seperti
itu, maka negara-negara yang berkepentingan masing-masing seharusnya telah
membuat peraturan peratura.
, yurisdiksi teritorial kebal (tidak berlaku)
terhadap:
a. .Negara dan Kepala Negara Asing; Suatu negara bebas berbuat apapun di
dalam negerinya, sepanjang perbuatan tersebut tidak mengganggu ketentraman
dan ketertiban negara lain atau tidak melanggar hukum internasional. Atau
dengan kata lain, suatu negara adalah imun terhadap yurisdiksi pengadilan negara
lainnya. Begitu juga dengan kepala negara, yang diidentikkan sebagai negara
itu sendiri. Kepala negara memiliki imunitas (kekebalan) penuh (doctrine of
absolute immunity). Imunitas suatu negara asing atau kepala negara dari
yurisdiksi tidak mutlak dalam segala hal, tergantung kepada sifat hakikat
dari pemulihan yang diupayakan. Hal-hal berikut merupakan proses perkara
kekecualian dari kaidah imunitas antara lain:
1) Perkara-perkara yang berkenaan dengan alas hak terhadap
tanah di dalam yurisdiksi teritorial, yang bukan tanah dimana bangunan-
bangunan kedutaan didirikan.
2) Suatu dana di pengadilan (dana perwalian) yang diuruskan
yang mana menyangkut kepentingan negara asing atau pemegang
kedaulatan asing, tetapi tidak demikian apabila pihak yang diuruskan
perwalian dananya itu juga merupakan pemerintah negara asing yang
berdaulat.
3) Tindakan-tindakan perwakilan, seperti tindakan pemegang surat
utang, apabila negara asing atau pemegang kedaulatan asing itu
adalah pemegang surat utang.
4) Berakhirnya suatu perusahaan yang dalam aset-asetnya negara
asing atau pemegang kedaulatan asing mengklaim suatu kepentingan.
b. Perwakilan Diplomatik dan Konsuler; Imunitas yuridiksional terhadap
agen-agen diplomatik ditetapkan dalam Pasal 31-32 Konvensi Wina tentang
Hubungan-hubungan Diplomatik 1961. Mereka menikmati imunitas absolut
dari yurisdiksi kriminal negara tuan rumah dan imunitas dari yurisdiksi sipil
dan administratif kecuali dalam tiga hal khusus yang dinyatakan dalam Pasal
31, yaitu
1) Tindakan-tindakan untuk medapatkan kembali harta benda tidak
bergerak yang semata-mata pribadi;
2) Tindakan-tindakan yang berkaitan dengan suksesi dimana
mereka terlibat dalam kapasitas yang benar-benar pribadi
3) Tindakan-tindakan yang berkaitan dengan suatu aktivitas
profesi atau komersial pribadi yang dilakukan oleh mereka.
c.. Kapal Pemerintah Negara Asing; Kapal pemerintah yang statusnya berasal
dari kedaulatan negaranya tidak tunduk pada yurisdiksi suatu negara, baik
waktu kapal berada di laut lepas, laut teritorial, atau perairan pedalaman
negara pantai. Meski kapal-kapal pemerintah menikmati kekebalan, namun
mereka diharapkan untuk menaati peraturan perundang-undangan negara
pantai.69 Setiap pelanggaran terhadapnya, negara pantai dapat mengusir
kapal-kapal pemerintah itu dan mengajukan protes diplomatik.
d. Angkatan Bersenjata Negara Asing; Angkatan bersenjata yang diterima di
wilayah negara asing menikmati suatu imunitas terbatas, tetapi bukan sutau
imunitas absolut, dari yurisdiksi teritorial negara tersebut. Besarnya imunitas
tersebut tergantung pada keadaan-keadaan di mana angkatan bersenjata
tersebut diterima oleh pemegang kedaulatan teritorial, dan khususnya pada
ada atau tidaknya suatu perjanjian tegas antara negara tuan rumah dan
negara pengirim yang mengatur syarat-syarat mengenai masuknya angkatan
bersenjata tersebut di wilayah itu.
e .Organisasi Internasional. Dalam suatu negara, organisasi internasional
memiliki kekebalan tertentu terhadap yurisdiksi negara setempat. Kekebalan
ini dipandang perlu untuk melaksanakan tujuan-tujuan dari organisasi
internasional. Namun sampai sejauh mana oraganisasi internasional itu
menikmati kekebalan menurut hukum (kebiasaan) internasional masih belum
ada kejelasan. Dalam praktek, kekebalan ini biasanya diatur oleh suatu
perjanjian internasional. Dalam keadaan tertentu adakalanya suatu negara dapat
menjalankan yurisdiksinya atas suatu peristiwa hukum yang terjadi di luar
wilayahnya dengan beberapa ketentuan. Dalam hal ini perlu diketahui bahwa
kadangkala dua negara atau lebih dapat menjalankan yurisdiksinya terhadap
suatu peristiwa. Hukum internasional sendiri tidak ada mengatur secara jelas
mengenai kompetensi ini.
Rebecca M.M Wallace berpendapat bahwa : dasar-dasar yurisdiksi tidak
diurutkan dalam hierarki apapun. Tidak ada negara yang dapat menuntut hak
yang lebih tinggi semata-mata berdasarkan atas asas melaksanakan
yurisdiksi. Suatu negara dapat secara sah memiliki yurisdiksi bersamaan
dengan negara lain, negara yang akan melaksanakan yurisdiksi akan
ditentukan oleh faktor-faktor lain, misalnya kehadiran fisik dari pelanggar
yang bersangkutan.
Apa yang dituntut hukum internasional kini adalah eksistensi
hubungan nyata antara pelanggar yang bersangkutan dan negara yang
melaksanakan yurisdiksinya. Menurut hukum internasional, setiap negara baik
berpantai (coastal state)maupun tidak berpantai (land locked state) mempunyai
hak untuk melayarkan kapalnya di bawah benseranya di laut lepas
(Pasal 90 UNCLOS 1982). Pelaksanaan yurisdiksi suatu negara di laut
lepas ini sesuai dengan prinsip universal, yaitu setiap negara mempunyai
yurisdiksi untuk mengadili tindak kejahatan tertentu (yang terjadi atau dilakukan
di laut lepas)
Pada prinsipnya wilayah udara yang terdapat di atas wilayah darat, perairan
pedalaman, dan laut wilayah termasuk kedalam yurisdiksi suatu negara. Hal
ini terlihat dari pasal 1 Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan
Sipil Internasional : “Kedaulatan negara di ruang udara di atas wilayah
teritorialnya bersifat utuh dan penuh (complete and exclusive sovereignity)”.
Ketentuan ini merupakan salah satu tiang pokok hukum internasional yang
mengatur ruang udara.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

ANIK DIAN INSANI གིས-
Nama: Anik Dian Insani
NPM: 2012011394
Mata Kuliah: Hukum Internasional
Dosen Pengampu: Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., Ph.D. & Widya Krulinasari, S.H., M.H.
Setelah meKedaulatan diartikan negara itu bebas dari kekuasaan negara lain. Kedaulatan suatu negara hanya berlaku terhadap sesuatu dalam batas-batas teritorialnya atau dengan kata lain dibatasi territorial negara lain dan konstitusi negara bersangkutan. Kedaulatan memiliki 3 aspek. Yang pertama aspek internal kedaulatan yaitu hak negara untuk menentukan lembaga, menentukan undang-undang di wilayahnya, kedua aspek eksternal kedaulatan hak negara bebas tanpa tekanan dari negara lain, melakukan hubungan dengan subjek hi, dan melakukan hal-hal sesuai hukum internasional, ketiga aspek territorial kedaulatan yakni hak dan wewenang negara mengatur segala sesuatu dalam batas-batas teritorialnya.Kedaulatan memiliki pengertian negatif dan positif. Suatu negara yang berdaulat maka kedaulatannya diwujudkan dalam bentuk yuridiksi. Negara yang berdaulat pasti memiliki yurisdiksi.

Yurisdiksi adalah hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk mengatur, membuat aturan, dan menegakkan aturan terhadap individu, benda-benda yang ada dalam batas-batas territorial. Yurisdikasi mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikastif (3 aspek). Eksekutif : wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan, legislatif: wewenang negara untuk membuat peraturan perundang-undangan, yudikatif: wewenang suatu negara untuk mengadili pelaku pelanggaran peraturan. Yuridiksi bersumber dari undang-undang/hukum nasional dan hukum internasional. Banyak sekali jenis yuridiksi pada masa sekarang karena semakin beragam kejahatan yang timbul di masa sekarang. Jenis-jenis yuridiksi yaitu, Yurisdiksi territorial, yurisdiksi personal, yuridiksi menurut prinsip perlindungan, yurisdiksi menurut prinsip universal, yurisdiksi terhadap tindak pidana internasional, yurisdiksi berkaitan dengan pesawat terbang, yurisdiksi terhadap kejahatan terorisme, dan yurisdiksi terhadap kejahatan transinternasional terorganisasi.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

Andreas Valensius 2012011395 གིས-
YURISDIKSI NEGARA MENURUT HUKUM INTERNASIONAL

Lord Macmillan

Kita sering mendengar istilah Yurisdiksi namun kemudian saat itu pula muncul beragam pemahaman yang timbul di benak kita. Untuk itu disini akan digambarkan selayang pandang mengenai Yurisdiksi Negara dalam Hukum Internasional. Terminologi Yurisdiksi akan sangat berkaitan dengan kedaulatan dan kewenangan negara-negara. Setiap negara berdaulat yang telah diakui pasti memiliki yurisdiksi untuk menunjukkan kewibawaannya pada rakyatnya atau pada masyarakat internasional. Diakui secara universal baik setiap negara memiliki kewenangan untuk mengatur tindakan-tindakan dalam teritorinya sendiri dan tindakan lainnya yang dapat merugikan kepentingan yang harus dilindunginya.

Dalam kaitannya dengan prinsip dasar kedaulatan negara, suatu negara yang berdaulat menjalankan yurisdiksi/kewenangannnya dalam wilayah negara itu. Berdasarkan kedaulatannya itu, maka dapat diturunkan hak, kekuasaan, atau kewenangan negara untuk mengatur masalah intern dan ekstern. Dengan kata lain dari kedaulatannya itulah diturunkan atau lahir yurisdiksi negara. Dengan hak, kekuasaan, atau dengan yurisdiksi tersebut suatu negara mengatur secara lebih rinci dan jelas masalah-masalah yang dihadapinya sehingga terwujud apa yang menjadi tujuan negara itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut hukum internasional.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

Icha Liana Sari གིས-
Nama: Icha Liana Sari
NPM: 2052011085
Mata Kuliah: Hukum Internasional
Dosen Pengampu: Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., Ph.D. & Widya Krulinasari, S.H., M.H.
Setelah meKedaulatan diartikan negara itu bebas dari kekuasaan negara lain. Kedaulatan suatu negara hanya berlaku terhadap sesuatu dalam batas-batas teritorialnya atau dengan kata lain dibatasi territorial negara lain dan konstitusi negara bersangkutan. Kedaulatan memiliki 3 aspek. Yang pertama aspek internal kedaulatan yaitu hak negara untuk menentukan lembaga, menentukan undang-undang di wilayahnya, kedua aspek eksternal kedaulatan hak negara bebas tanpa tekanan dari negara lain, melakukan hubungan dengan subjek hi, dan melakukan hal-hal sesuai hukum internasional, ketiga aspek territorial kedaulatan yakni hak dan wewenang negara mengatur segala sesuatu dalam batas-batas teritorialnya.Kedaulatan memiliki pengertian negatif dan positif. Suatu negara yang berdaulat maka kedaulatannya diwujudkan dalam bentuk yuridiksi. Negara yang berdaulat pasti memiliki yurisdiksi.

kaitannya dengan prinsip dasar kedaulatan negara, suatu negara yang berdaulat menjalankan yurisdiksi/kewenangannnya dalam wilayah negara itu. Berdasarkan kedaulatannya itu, maka dapat diturunkan hak, kekuasaan, atau kewenangan negara untuk mengatur masalah intern dan ekstern. Dengan kata lain dari kedaulatannya itulah diturunkan atau lahir yurisdiksi negara. Dengan hak, kekuasaan, atau dengan yurisdiksi tersebut suatu negara mengatur secara lebih rinci dan jelas masalah-masalah yang dihadapinya sehingga terwujud apa yang menjadi tujuan negara itu. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hanya negara berdaulat yang dapat memiliki yurisdiksi menurut hukum internasional.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

Aria galuh Bagaskara གིས-
Nama : Aria Galuh Bagaskara
Npm : 2012011339
Mata Kuliah : Hukum Internasional
Dosen Pengampu : Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., Ph.D & Widya Krulinasari, S.H., M.H.

Pengertian kedaulatan dapat diartikan bahwa negara memiliki wewenang dan kekuasaan atas pemerintahannya dalam batas wilayah tertorial negara tersebut. Hal tersebut juga dapat diartikan bahwasanya negara yang berdaulat tidak diperintah atas negara lain. Kedaulatan memiliki 3 aspek diantaranya adalah aspek internal kedaulatan, aspek eksternal kedaulatan, dan aspek teritorial kedaulatan. Adapun juga pengertian dari yurisdiksi yaitu kewenangan bedasarkan hukum, yang mana kewenangan ini bukan lah hal yang berdiri sendiri, melainkan bedasarkan hukum dan dibatasi oleh nilai-nilai hukum. Yuridiksi memiliki 3 aspek diantaranya adalah aspek eksekutif, aspek legislatif, dan aspek yudikatif.

Hubungan antara kedaulatan dan yurisdiksi dapat dilihat dari ruang lingkup teritotialnya seperti yang dikemukakan oleh Lord Macmillan "ciri pokok dari suatu negara yang berdaulat , negara harus memiliki yurisdiksi terhadap semua orang dan berada di dalam batas-batas teritorialnya, termasuk semua perkara perdata dan pidana yang timbul di dalam batas-batas teritorialnya". Yurisdiksi dan kedaulatan saling berkaitan dikarenakan suatu batas-batas wilayah negara harus memiliki aturan hukum yang mengatur tentang aturan batas wilayah tersebut. Seperti contoh apabila terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kapal asing hal tersebut akan tunduk pada yurisdiksi negara setempat , namun berbeda halnya apabila kapal tersebut melik pemerintah ataupun kapal militer apabila kapal tersebut melakukan pelanggaran di teritorial negara lain kapal tersebut akan tunduk pada yurisdiksi bendera negara kapal tersebut. Namun bukan artiannya negara setempat tidak bisa menangkap kapal yang melanggar tersebut, negara setempat dapat menangkap kapal yang melanggar apabila kapal tersebut melakukan kagiatan yang merugikan negara lain seperti contoh perusakan SDA yang ada dan melakukan negosiasi ilegal di negara lain.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

Agung Satria Oktaviano 2012011397 གིས-
Nama : Agung Satria Oktaviano
Npm : 2012011397
Mata Kuliah : Hukum Internasional
Dosen Pengampu : Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., Ph.D & Widya Krulinasari, S.H., M.H.

Secara umum yurisdiksi dapat didefinisikan sebagai kewenangan suatu negara yang berdaulat untuk menerapkan ketentuan hukum, baik atas orang maupun benda yang dapat ditundukkan oleh hukum nasional yang bersangkutan. Kaitannya dengan kedaulatan negara, yurisdiksi adalah bagi- an dari kedaulatan negara. Kedaulatan negara mencakup hak dan kekuasa- an untuk menjalankan segala tindakan, sedangkan yurisdiksi menunjuk ke- wenangan yuridis saja. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa yurisdiksi merupakan bagian dari kedaulatan negara. Kedudukan dan ruang lingkup yurisdiksi negara dalam hukum internasional dapat dipahami dengan mudah apabila ada penggolongan bentuk-bentuk penting dari yurisdiksi negara dengan tinjauan berdasarkan:

1. Objek yurisdiksi;

2. Sifat yurisdiksi; dan

3. Ketentuan yang membatasi pelaksanaan kedaulatan.

Berdasarkan objeknya, yurisdiksi dibagi menjadi yurisdiksi personal, yuris- diksi teritorial, dan yurisdiksi kuasi teritorial. Berdasarkan sifatnya, maka pembahasan yurisdiksi dibagi menjadi yurisdiksi biasa (ordinary) dan yuris- diksi luar biasa (extra ordinary). Sedangkan berdasarkan ketentuan yang membatasi pelaksanaan kedaulatannya, yurisdiksi dapat dibagi menjadi yurisdiksi terbatas dan yurisdiksi tidak terbatas.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

M.Rizky Derisyah M. Rizky Derisyah 1942011011 གིས-
Nama:M.Rizky Derisyah
Npm: 1942011011
Yurisdiksi adalah hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk mengatur, membuat aturan, dan menegakkan aturan terhadap individu, benda-benda yang ada dalam batas-batas territorial. 
Yurisdikasi mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikastif (3 aspek). Eksekutif : wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan, legislatif: wewenang negara untuk membuat peraturan perundang-undangan, yudikatif: wewenang suatu negara untuk mengadili pelaku pelanggaran peraturan. Yuridiksi bersumber dari undang-undang/hukum nasional dan hukum internasional. Banyak sekali jenis yuridiksi pada masa sekarang karena semakin beragam kejahatan yang timbul di masa sekarang. Jenis-jenis yuridiksi yaitu, Yurisdiksi territorial, yurisdiksi personal, yuridiksi menurut prinsip perlindungan, yurisdiksi menurut prinsip universal, yurisdiksi terhadap tindak pidana internasional, yurisdiksi berkaitan dengan pesawat terbang, yurisdiksi terhadap kejahatan terorisme, dan yurisdiksi terhadap kejahatan transinternasional terorganisasi.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

1752011092_ Pahmi Halim གིས-
Nama : pahmi Halim
NPM : 1752011092
Negara yang memiliki kedaulatan tidak bisa memiliki yurisdiksi karena yurisdiksi dan kedaulatan sama sama mengartikan negara yang sudah merdeka. Yurisdiksi merupakan konsekuensi logis dari kedaulatan negara atas wilayahnya. Yurisdiksi negara atas individu, benda dan lain lain dalam batas wilayahnya. Yurisdiksi ialah tefleksi dari prinsip suatu dasar kedaulatan negara. Kedaulatan suatu negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki yurisdiksi di dalamnya.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

dhea adita aprilia གིས-
Nama: Dhea adita aprilia
Npm: 2052011012

Kedaulatan menurut Jean Bodin yaitu kekuasaan tertinggi dari suatu negara yang tidak dibatasi oleh hukum. suatu kedaulatan itu tidak pula dapat dilakukan dengan sebebas-bebasnya atau sewenang-wenang. Kedaulatan yang dimiliki akan dibatasi oleh adanya batas teritorial negara lain dan konstitusi dari suatu negara yang bersangkutan. Selain itu, kedaulatan suatu Negara hanya berlaku terhadap segala sesuatu yang berada di dalam batas-batas teritorial Negara tersebut atau dapat dikatakan bahwa kedaulatan artinya bebas dari kekuasaan Negara lainnya. kedaulatan pada dasarnya memiliki tiga apek yaitu aspek internal, eksternal dan dan aspek teritorial. Dari ketiga aspek kedaulatan tersebut kemudian akan di wujudkan atau dimanifestasikan melalui yurisdiksi Negara.

Yurisdiksi adalah hak atau wewenang eksklusif suatu negara untuk mengatur, membuat aturan, dan menegakkan aturan terhadap individu, benda-benda yang ada dalam batas-batas territorial. Yurisdikasi mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikastif (3 aspek). Eksekutif : wewenang pemerintah untuk melaksanakan pemerintahan, legislatif: wewenang negara untuk membuat peraturan perundang-undangan, yudikatif: wewenang suatu negara untuk mengadili pelaku pelanggaran peraturan.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

Pandawa Ramadana Pandawa Ramadana གིས-
Nama:Pandawa Ramadana
Npm :1952011044
Mata Kuliah : Hukum Internasional
Dosen Pengampu : Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., Ph.D & Widya Krulinasari, S.H., M.H.

Pengertian kedaulatan dapat diartikan bahwa negara memiliki wewenang dan kekuasaan atas pemerintahannya dalam batas wilayah tertorial negara tersebut. Hal tersebut juga dapat diartikan bahwasanya negara yang berdaulat tidak diperintah atas negara lain. Kedaulatan memiliki 3 aspek diantaranya adalah aspek internal kedaulatan, aspek eksternal kedaulatan, dan aspek teritorial kedaulatan. Adapun juga pengertian dari yurisdiksi yaitu kewenangan bedasarkan hukum, yang mana kewenangan ini bukan lah hal yang berdiri sendiri, melainkan bedasarkan hukum dan dibatasi oleh nilai-nilai hukum. Yuridiksi memiliki 3 aspek diantaranya adalah aspek eksekutif, aspek legislatif, dan aspek yudikatif.

Hubungan antara kedaulatan dan yurisdiksi dapat dilihat dari ruang lingkup teritotialnya seperti yang dikemukakan oleh Lord Macmillan "ciri pokok dari suatu negara yang berdaulat , negara harus memiliki yurisdiksi terhadap semua orang dan berada di dalam batas-batas teritorialnya, termasuk semua perkara perdata dan pidana yang timbul di dalam batas-batas teritorialnya". Yurisdiksi dan kedaulatan saling berkaitan dikarenakan suatu batas-batas wilayah negara harus memiliki aturan hukum yang mengatur tentang aturan batas wilayah tersebut. Seperti contoh apabila terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh kapal asing hal tersebut akan tunduk pada yurisdiksi negara setempat , namun berbeda halnya apabila kapal tersebut melik pemerintah ataupun kapal militer apabila kapal tersebut melakukan pelanggaran di teritorial negara lain kapal tersebut akan tunduk pada yurisdiksi bendera negara kapal tersebut. Namun bukan artiannya negara setempat tidak bisa menangkap kapal yang melanggar tersebut, negara setempat dapat menangkap kapal yang melanggar apabila kapal tersebut melakukan kagiatan yang merugikan negara lain seperti contoh perusakan SDA yang ada dan melakukan negosiasi ilegal di negara lain.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

Maura Rahmatusyifa Adzani གིས-
Nama: Maura Rahmatusyifa Adzani
NPM: 2052011053

Kedaulatan adalah sebuah kekuasaan tertinggi yang dimiliki atas seluruh wilayah yang ada dalam suatu Negara. Kedaulatan berarti adanya kekuasaan penuh untuk mengatur segala hal yang ada dalam wilayah Negara tersebut tanpa campur tangan dari Negara lain. Jadi, secara sederhana kedaulatan adalah kekuasan tertinggi dalam suatu Negara. Kedaulatan memiliki 3 aspek diantaranya adalah aspek internal kedaulatan, aspek eksternal kedaulatan, dan aspek teritorial kedaulatan.

Yurisdiksi merupakan refleksi dari prinsip dasar kedaulatan negara, kedaulatan negara tidak akan diakui apabila negara tersebut tidak memiliki jurisdiksi, persamaan derajat negara dimana kedua negara yang sama-sama merdeka dan berdaulat tidak bisa memiliki jurisdiksi (wewenang) terhadap pihak lainnya. yurisdiksi mencakup eksekutif, legislatif, dan yudikastif.
In reply to First post

Re: Pertemuan ke 13 Jurisdiction

Muhammad Thariq Fadhila གིས-
Nama : Muhammad Thariq Fadhila
Npm : 2012011101
Mata Kuliah : Hukum Internasional
Dosen Pengampu : Bayu Sujadmiko, S.H., M.H., Ph.D & Widya Krulinasari, S.H., M.H.

Secara umum yurisdiksi dapat didefinisikan sebagai kewenangan suatu negara yang berdaulat untuk menerapkan ketentuan hukum, baik atas orang maupun benda yang dapat ditundukkan oleh hukum nasional yang bersangkutan. Kaitannya dengan kedaulatan negara, yurisdiksi adalah bagi- an dari kedaulatan negara. Kedaulatan negara mencakup hak dan kekuasa- an untuk menjalankan segala tindakan, sedangkan yurisdiksi menunjuk ke- wenangan yuridis saja. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa yurisdiksi merupakan bagian dari kedaulatan negara. Kedudukan dan ruang lingkup yurisdiksi negara dalam hukum internasional dapat dipahami dengan mudah apabila ada penggolongan bentuk-bentuk penting dari yurisdiksi negara dengan tinjauan berdasarkan:

1. Objek yurisdiksi;

2. Sifat yurisdiksi; dan

3. Ketentuan yang membatasi pelaksanaan kedaulatan.

Berdasarkan objeknya, yurisdiksi dibagi menjadi yurisdiksi personal, yuris- diksi teritorial, dan yurisdiksi kuasi teritorial. Berdasarkan sifatnya, maka pembahasan yurisdiksi dibagi menjadi yurisdiksi biasa (ordinary) dan yuris- diksi luar biasa (extra ordinary). Sedangkan berdasarkan ketentuan yang membatasi pelaksanaan kedaulatannya, yurisdiksi dapat dibagi menjadi yurisdiksi terbatas dan yurisdiksi tidak terbatas.