Assalamualaikum wr. wb
Perkenalkan saya Devi Ade Pratiwi, dengan NPM 2613022034
Izin menjawab Bapak.
1. UU Sisdiknas sebagai landasan utama sistem pendidikan nasional.
2. UU Guru dan Dosen serta implikasinya bagi profesionalisme pendidik.
3. Permendikbudristek tentang Kurikulum dan PPG sebagai turunan kebijakan.
4. Dampak kebijakan pendidikan terhadap mutu pembelajaran.
Jawab :
1. Sistem pendidikan di Indonesia adalah sistem yang terorganisir, dibuat berdasarkan nilai-nilai konstitusi dan dasar hukum formal, terutama Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis elemen-elemen penting pendidikan nasional, termasuk dasar hukum, visi, misi, fungsi, tujuan, strategi, prinsip pelaksanaan pendidikan, serta hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan negara. Pembahasan juga mencakup ide tentang wajib belajar dan struktur jalur, jenjang, satuan, serta jenis pendidikan. Metode yang dipakai adalah penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif normatif-hukum, menggunakan data dari peraturan, jurnal ilmiah nasional, dan dokumen kebijakan pendidikan.
2. Kinerja guru merupakan salah satu faktor utama yang menentukan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan mampu melaksanakan tugasnya secara efektif, mulai dari perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses belajar mengajar, hingga evaluasi hasil belajar peserta didik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kinerja guru dalam perspektif profesionalisme pendidikan melalui pendekatan kajian literatur. Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (literature review) dengan menganalisis berbagai sumber ilmiah berupa buku, jurnal nasional terakreditasi, jurnal internasional, serta peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan profesionalisme dan kinerja guru. Analisis dilakukan melalui proses identifikasi, reduksi, klasifikasi, dan sintesis berbagai hasil penelitian yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa profesionalisme guru memiliki hubungan yang signifikan terhadap peningkatan kinerja guru. Profesionalisme tercermin dari penguasaan kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian yang mendukung pelaksanaan pembelajaran secara efektif. Selain itu, faktor kepemimpinan kepala sekolah, motivasi kerja, budaya organisasi sekolah, pelatihan profesional, dan kesejahteraan guru turut memengaruhi tingkat kinerja guru. Oleh karena itu, peningkatan profesionalisme guru perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan, pelatihan, pengembangan kompetensi, dan supervisi akademik agar mutu pendidikan dapat meningkat secara optimal.
3. Permendikbudristek tentang kurikulum dan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan bentuk turunan dari kebijakan pendidikan nasional yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendidikan. Peraturan mengenai kurikulum mengatur arah, struktur, dan proses pembelajaran agar sesuai dengan tujuan pendidikan serta kebutuhan peserta didik. Sementara itu, PPG menjadi program untuk mempersiapkan dan meningkatkan kompetensi serta profesionalitas guru agar mampu melaksanakan pembelajaran secara berkualitas. Dengan demikian, kebijakan tersebut menjadi pedoman bagi sekolah dan guru dalam menjalankan pendidikan sekaligus mendukung peningkatan mutu pembelajaran dan kualitas peserta didik.
4. Kebijakan pendidikan memiliki dampak besar terhadap mutu pembelajaran karena menjadi pedoman dalam menentukan kurikulum, kompetensi guru, metode pembelajaran, penilaian, serta penyediaan sarana dan prasarana pendidikan. Kebijakan yang tepat dan dilaksanakan dengan baik dapat meningkatkan kualitas proses belajar, mendorong guru menjadi lebih profesional, serta memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk berkembang sesuai potensinya. Sebaliknya, kebijakan yang kurang sesuai atau pelaksanaannya tidak optimal dapat menimbulkan kesenjangan dan menghambat proses pembelajaran. Oleh karena itu, kebijakan pendidikan perlu disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik dan kondisi sekolah serta didukung oleh pelaksanaan dan evaluasi yang berkelanjutan.