CASE STUDY 2

CASE STUDY 2

CASE STUDY 2

Number of replies: 1

Pemerintah Provinsi Nusantara menerapkan sistem e-Government bernama "IzinCerdas" untuk memproses seluruh jenis perizinan usaha dan bangunan secara daring. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelayanan dan meningkatkan transparansi. Namun, laporan Ombudsman menyebutkan bahwa:

  • Terjadi keterlambatan rata-rata 10 hari dalam penerbitan izin.
  • Banyak izin yang tidak jelas statusnya dalam sistem.
  • Ditemukan praktik penyalahgunaan wewenang meskipun sistem digital sudah diterapkan.

 Pertanyaan:

Tunjukkan bagaimana Anda akan menyusun audit kinerja berbasis risiko untuk mengevaluasi sistem IzinCerdas, serta bagaimana Anda dapat menggunakan teknologi digital dalam mendeteksi potensi penyimpangan dan kelemahan sistem.


In reply to First post

Re: CASE STUDY 2

Nurida Elsa གིས-

Nama: Nurida Elsa

NPM: 2413031012

Menurut saya, audit kinerja berbasis risiko terhadap sistem IzinCerdas perlu dimulai dengan mengidentifikasi risiko utama yang dapat menghambat pencapaian tujuan pelayanan perizinan. Risiko tersebut meliputi keterlambatan penerbitan izin, ketidakjelasan status permohonan, penyalahgunaan wewenang, serta kelemahan pengawasan internal. Auditor perlu menentukan prioritas pemeriksaan berdasarkan tingkat kemungkinan terjadinya risiko dan besarnya dampak terhadap masyarakat. Selanjutnya, auditor mengumpulkan bukti melalui pemeriksaan dokumen perizinan, wawancara dengan petugas, analisis pengaduan masyarakat, serta perbandingan waktu penyelesaian izin dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan. Dengan demikian, audit dapat berfokus pada proses yang paling berisiko dan membutuhkan perbaikan segera.

Teknologi digital dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi potensi penyimpangan dan kelemahan sistem IzinCerdas. Auditor dapat menganalisis log aktivitas sistem untuk mengetahui siapa yang mengakses atau mengubah data, kapan perubahan dilakukan, dan apakah terdapat aktivitas yang tidak wajar. Analisis data juga dapat digunakan untuk menemukan permohonan yang mengalami keterlambatan tidak biasa, perubahan status tanpa alasan yang jelas, atau perbedaan perlakuan terhadap permohonan dengan karakteristik serupa. Selain itu, sistem dapat dilengkapi dengan notifikasi otomatis apabila permohonan melewati batas waktu pelayanan atau terdapat perubahan data yang mencurigakan. Hasil analisis tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada pihak terkait agar tidak langsung dianggap sebagai bukti pelanggaran.

Berdasarkan hasil audit, auditor dapat merekomendasikan perbaikan berupa penetapan batas waktu pelayanan yang jelas, peningkatan transparansi status permohonan, pembatasan hak akses petugas, serta penerapan pengawasan digital secara berkala. Pemerintah juga perlu menindaklanjuti temuan audit dan mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi secara rutin. Dengan pendekatan ini, audit kinerja tidak hanya berfungsi menemukan kelemahan dan potensi penyalahgunaan wewenang, tetapi juga membantu meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan perizinan digital.