Latihan 3. (Ijtihad)

Latihan 3. (Ijtihad)

Re: Latihan 3. (Ijtihad)

by Anisa lutfia Nurhasanah -
Number of replies: 0

Nama : Anisa Lutfia Nurhasanah 

Npm   : 2013032019

Ijin menjawab bu.

1. Ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil agama,yaitu Al-Qur'an dan al+-hadist. Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al-Qur'an maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat yang matang. Namun pada perkembangan selanjutnya diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.

 

2. Karena di era modern seperti sekarang ini ijtihatbisa dijadikan sebagai metode penggali sumber hukum. Firman Allah QS an-nisa : 105 

 

3.jika hanya 2 hal tersebut kesannya kurang baik dikarenakan kurang baik karena didalamnya dalil disebutkan kita harus mencari kebenaran yang tidak ada didalam Al-Qur'an melalui ijtihat.