Forum Analisis Jurnal
Nama : Windi Nurul Apriliani
NPM : 2515012022
Kelas : B
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (Philia = persahabatan, cinta) dan (Sophia = kebijaksanaan). Orang yang bijaksana adalah orang cinta kepada subyek atau obyek tertentu berdasarkan akal sehat. Bijaksana dalam bercinta akan terlahir dalam sikap rela atau ikhlas berkorban demi yang dicintai, senantiasa bersedia memberikan pelayanan yang terbaik, dan dilakukan dengan penuh kasih sayang.
Pancasila dalam pengertian ini, isinya berupa nilai-nilai. Nilai (value) merupakan pengertian filsafat, artinya tolak ukur untuk menimbang-nimbang dan memutuskan apakah sesuatu benar
atau salah, baik atau buruk. Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila.
1. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya.
2. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Monodualisme mengajarkan bahwa manusia terdiri atas dua asas yang merupakan kesatuan, misalnya kesatuan antara jiwa dan raga.
3. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi.
4. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa.
5. Kemudian hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenangwenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.
Perkembangan Media Massa di Indonesia
Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Media massa dalam suatu negara terikat dalam jejaring sistem sosial dan
politik, sebagaimana dijelaskan oleh McQuail sebagai berikut :
a. Media massa sebagai bagian dari sistem kenegaraan, maka kalangan otoritas kebijakan
negara (society/nation) akan menentukan mekanisme operasionalisme media massa dalam menjalankan fungsinya sesuai kepentingan nasional/negara.
b. Sementara itu pemilik media (media owner) memperlakukan media massa sebagai sarana bisnis, sedangkan bagi para komunikator terutama wartawan yang ditujuan adalah kepuasan
profesi dan idealisme. Bagi kalangan masyarakat tertentu berupaya memanfaatkan media massa sebagai infrastruktur kekuasaan.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut. Seharusnya sebagai insan yang berakal, cipta, rasa, dan karsa, petunjuk sudah diturunkan oleh Allah dalam Al Hujurat ayat 6 bahwa berita yang datang kedepan kita harus diteliti kembali sebelum dipercaya.
NPM: 2515012009
Kelas: A
1. Tujuan dan Fokus Jurnal
Jurnal ini bertujuan untuk:
- Menjelaskan peran strategis media massa sebagai alat kontrol sosial dalam menekan kejahatan.
- Menekankan pentingnya penanaman nilai-nilai Pancasila dalam pemberitaan media massa.
- Mengkritisi praktik media saat ini yang cenderung mengabaikan nilai-nilai etis dan Pancasila dalam penyampaian informasi.
2. Pokok-Pokok Pemikiran
A. Media Massa sebagai Kontrol Sosial
- Media massa memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik dan memengaruhi perilaku masyarakat.
- Dalam konteks hukum pidana, media massa berperan sebagai alat pencegah kejahatan melalui penyebaran informasi dan edukasi hukum.
- Namun, media seringkali hanya menyajikan berita sensasional tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan nilai-nilai Pancasila.
B. Nilai-Nilai Pancasila sebagai Norma Etik
- Pancasila mengandung nilai-nilai dasar seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial.
- Nilai-nilai ini seharusnya menjadi pedoman dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam praktik jurnalistik dan penyiaran media massa.
- Penanaman nilai Pancasila melalui media dapat memperkuat karakter bangsa dan mencegah degradasi moral akibat arus globalisasi.
C. Tantangan Globalisasi dan Media
- Globalisasi dan kemajuan teknologi informasi mempercepat arus informasi, namun juga membawa ancaman terhadap nilai-nilai lokal.
- Media massa menjadi saluran utama penyebaran nilai, baik positif maupun negatif.
- Oleh karena itu, media harus diarahkan untuk menjadi agen perubahan yang menanamkan nilai-nilai luhur bangsa.
3. Metodologi Penelitian
- Jenis penelitian: Normatif yuridis
- Pendekatan: Pendekatan undang-undang, sosial, dan asas
- Analisis: Deskriptif-eksplanatoris, dengan membandingkan norma hukum dan doktrin kontrol sosial media terhadap nilai-nilai Pancasila
4. Temuan Utama
- Praktik media massa di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
- Banyak berita yang tidak terverifikasi dan berpotensi merusak tatanan sosial.
- Media lebih fokus pada kepuasan informasi publik daripada membentuk karakter masyarakat yang berjiwa Pancasila.
5. Kelebihan Jurnal
- Mengangkat isu aktual dan relevan: peran media dalam membentuk etika sosial.
- Menggunakan pendekatan multidisipliner: hukum, komunikasi, dan filsafat Pancasila.
- Memberikan kritik konstruktif terhadap praktik media saat ini.
6. Catatan Kritis
- Perlu data empiris untuk memperkuat argumen, misalnya studi kasus media yang berhasil atau gagal menanamkan nilai Pancasila.
- Beberapa bagian masih bersifat normatif dan idealis, belum menyentuh strategi implementatif yang konkret.
- Perlu eksplorasi lebih lanjut tentang bagaimana media dapat dilatih atau diarahkan untuk menjadi agen etika Pancasila.
7. Kesimpulan
Jurnal ini menegaskan bahwa media massa memiliki peran penting dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai bentuk kontrol sosial. Namun, peran ini belum optimal karena media cenderung mengedepankan aspek komersial dan sensasional. Oleh karena itu, perlu ada kesadaran kolektif, regulasi yang tegas, dan edukasi berkelanjutan agar media massa dapat menjadi pilar etika publik yang berlandaskan Pancasila.
“Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial”
Oleh Ariesta Wibisono Anditya
Nama : AURELIA PUTRI SALMA
NPM : 2515012005
Kelas : A
1. Latar Belakang dan Tujuan
Jurnal ini membahas peran media massa sebagai alat kontrol sosial dalam pencegahan kejahatan di Indonesia dengan menanamkan nilai-nilai Pancasila. Media massa dianggap sebagai pendukung kebijakan hukum pidana yang efektif dalam mengedukasi masyarakat dan mencegah tindak kriminal. Namun, media massa juga harus mempraktikkan nilai-nilai Pancasila untuk menjaga keharmonisan sosial.
2. Metode Penelitian
Penelitian bersifat normatif dengan pendekatan kajian norma dalam sistem hukum, membandingkan peraturan terkait media massa dengan prinsip-prinsip sosial dan nilai Pancasila. Analisis bersifat deskriptif-eksplanatoris.
- Media massa adalah saluran komunikasi yang mempunyai pengaruh besar dalam pembentukan opini masyarakat.
- Fungsi media massa tidak hanya media informasi, pendidikan, dan hiburan, tetapi juga kontrol sosial yang mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
- Peran media massa sangat penting dalam membentuk kesadaran hukum masyarakat dan mengontrol proses hukum serta pelaksanaan undang-undang.
- Penyampaian berita hukum harus beretika, akurat, serta memberikan edukasi tanpa sensasi dan berita palsu yang dapat merusak tatanan sosial dan nilai-nilai Pancasila.
- Media harus mengedepankan nilai-nilai Pancasila seperti keadilan, kemanusiaan, dan persatuan dalam setiap pemberitaan.
4. Permasalahan yang Dihadapi
- Banyak berita yang tidak teruji kebenarannya dan berpotensi merusak moral serta tatanan sosial.
- Media massa pada praktiknya sering mengejar keuntungan sehingga mengabaikan etika jurnalistik dan nilai Pancasila.
- Kurangnya integrasi antara media massa dan lembaga penegak hukum serta adanya persaingan internal lembaga hukum yang menghambat fungsi kontrol sosial.
Kesimpulan dan Saran
- Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa sebagai kontrol sosial belum optimal.
- Media massa harus bertanggung jawab menyebarkan berita yang benar dan mendidik untuk membentuk kepribadian sosial berjiwa Pancasila.
- Perlu penegakan etika pemberitaan, keterampilan wartawan profesional, dan pengawasan ketat dari lembaga seperti Komisi Penyiaran Independen.
- Media massa sebagai ruang publik harus menjadi sarana dialog dan pembentukan opini yang sehat sesuai nilai Pancasila.
Analisis
Jurnal ini menggarisbawahi pentingnya peran media massa dalam kehidupan sosial-politik Indonesia sebagai alat kontrol sosial yang efektif bila dilandasi nilai-nilai Pancasila. Media massa tidak hanya sebagai penyampai informasi, tapi juga sebagai agen moral dan sosial yang mampu mendorong perilaku masyarakat sesuai dengan norma Pancasila seperti keadilan, kemanusiaan, dan persatuan.
Namun, kenyataannya, media massa saat ini sering kali gagal mengemban tanggung jawab ini, baik karena tujuan komersial yang dominan maupun lemahnya kontrol internal terhadap penyebaran berita yang akurat dan etis. Hal ini dapat menimbulkan disinformasi dan ketidakstabilan sosial, yang bertentangan dengan cita-cita Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.
Oleh karena itu, jurnal menekankan perlunya rekonstruksi praktik jurnalistik untuk menegakkan etika dan profesionalisme, serta kesadaran kolektif akan pentingnya nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi moral dalam penyiaran dan pemberitaan. Penguatan regulasi, pengawasan, dan pendidikan jurnalistik menjadi kunci untuk mengoptimalkan media massa sebagai kontrol sosial dalam rangka menekan kejahatan dan memelihara keharmonisan sosial di Indonesia.
Jurnal ini relevan juga dengan tantangan globalisasi dan perkembangan teknologi informasi yang membuat arus informasi lebih cepat dan seringkali sulit dikontrol, sehingga peran media massa sebagai penjaga moral berdasarkan Pancasila semakin strategis.
Nama : Fitria Rahma Wulandari
NPM : 2515012020
Kelas : B
1.Identitas dan Tujuan Penelitian (Hipotesis)
Penelitian ini berfokus pada topik "Kontrol Sosial oleh Media Massa", sebuah kajian yang sangat relevan dalam ilmu komunikasi dan politik hukum. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui secara mendalam bagaimana media massa, dalam berbagai bentuknya, menjalankan perannya sebagai agen kontrol sosial yang efektif dalam masyarakat. Hipotesis yang mendasari kajian ini adalah bahwa selain fungsi informatif dan edukatif, media memiliki kekuatan institusional untuk mengawasi kekuasaan (pemerintah), mencegah perilaku menyimpang, dan mempertahankan tatanan nilai di tengah publik. Jurnal ini berusaha menguraikan mekanisme dan batasan-batasan yang ada saat media menerapkan pengaruhnya tersebut.
2.Latar Belakang dan Konsep Kunci
Jurnal ini dilatarbelakangi oleh asumsi dasar bahwa media massa tidak hanya berfungsi sebagai penyebar informasi, hiburan, dan pendidikan, tetapi juga memiliki kekuatan institusional untuk memengaruhi dan mengarahkan perilaku sosial.
-Kontrol Sosial: Mekanisme yang digunakan oleh masyarakat untuk mencegah perilaku menyimpang dan menegakkan norma atau aturan yang berlaku. Dalam konteks ini, media menjadi kontrol sosial non-formal yang sangat efektif.
-Teori Watchdog: Media dipandang sebagai "anjing penjaga" yang mengawasi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memastikan transparansi dan akuntabilitas publik.
-Agenda Setting: Media memiliki kemampuan untuk menentukan isu atau permasalahan apa yang dianggap penting oleh publik, sehingga permasalahan sosial atau penyimpangan yang diberitakan akan mendapatkan perhatian dan tekanan untuk diselesaikan oleh pihak berwenang.
3.Fungsi Media dalam Menjalankan Kontrol Sosial
Secara umum, jurnal akademis ini akan menguraikan fungsi kontrol sosial media melalui tiga peran utama. Pertama, media bertindak sebagai Pengawas Pemerintah (Watchdog). Dalam peran ini, media melakukan investigasi mendalam terhadap penyalahgunaan wewenang, kasus korupsi, atau kebijakan publik yang merugikan, sekaligus memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dari para pejabat. Kedua, media berperan sebagai Penegak Norma dan Nilai. Dengan memberitakan secara luas kasus penyimpangan sosial dan kriminalitas, media memberikan sanksi moral secara kolektif, yang secara tidak langsung memperkuat kesadaran masyarakat tentang nilai-nilai dan etika yang harus dijunjung tinggi. Ketiga, media berfungsi sebagai Jembatan Komunikasi Publik. Media menyediakan platform bagi masyarakat sipil untuk menyuarakan kritik dan keluhan mengenai pelayanan publik, sehingga dapat memaksa institusi yang berwenang untuk memberikan respons dan melakukan perbaikan demi kepentingan umum.
4.Tantangan dan Etika Jurnalistik
Jurnal pasti akan menyoroti tantangan yang dihadapi media dalam menjalankan fungsi kontrol, di antaranya:
-Independensi : Ancaman intervensi dari pemilik modal atau kepentingan politik yang dapat mengganggu objektivitas pemberitaan.
-Kecepatan dan Akurasi : Munculnya media online yang memprioritaskan kecepatan (breaking news) sering kali mengorbankan kedalaman dan akurasi informasi, yang dapat merusak kredibilitas kontrol sosial.
-Etika : Pentingnya menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 untuk memastikan fungsi kontrol dilakukan secara bertanggung jawab dan berimbang, bukan sekadar sensasi.
5.Kesimpulan Menyeluruh
Kesimpulan jurnal ini menegaskan bahwa media massa adalah pilar penting demokrasi di Indonesia. Kontrol sosial yang dilakukan media secara profesional dan etis berperan krusial dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Oleh karena itu, integritas media adalah syarat mutlak bagi terwujudnya masyarakat sipil yang teratur dan pemerintahan yang bersih.
Npm: 2515012012
Kelas: A
1. Ringkasan Isi Jurnal
Jurnal ini membahas bagaimana media massa berfungsi sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat. Media tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membentuk cara pandang publik mengenai nilai, norma, dan peristiwa sosial. Kontrol sosial dilakukan melalui penyebaran informasi, pembentukan opini, sosialisasi nilai, serta pengawasan terhadap perilaku masyarakat dan pemerintah.
Penulis menekankan bahwa media memiliki kekuatan besar karena mampu mempengaruhi persepsi publik. Media dapat mengarahkan masyarakat untuk menilai suatu tindakan benar atau salah, serta menekan penyimpangan sosial melalui pemberitaan. Jurnal ini juga menjelaskan peran media sebagai ruang publik di mana masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dan melakukan evaluasi terhadap kekuasaan.
2. Analisis Kritis
Secara konsep, jurnal ini cukup kuat karena berhasil menunjukkan bahwa media memiliki peran besar dalam menjaga stabilitas sosial. Namun, pembahasannya cenderung teoritis dan kurang memberikan ilustrasi nyata. Dalam konteks Indonesia, media sering kali tidak netral karena dipengaruhi kepentingan pemilik atau politik tertentu. Hal-hal seperti framing, hoaks, dan distorsi informasi tidak dibahas, padahal sangat relevan.
Selain itu, jurnal lebih fokus pada media massa konvensional, sementara perkembangan media digital dan media sosial justru lebih dominan dalam menggerakkan opini publik masa kini. Hal ini membuat analisis terasa kurang mengikuti perubahan zaman. Meskipun begitu, jurnal ini tetap memberikan fondasi teoretis yang kuat bagi pemahaman awal tentang bagaimana media melakukan kontrol sosial.
3. Kaitan Dengan Pancasila
• Sila 1 – Ketuhanan Yang Maha Esa
Media berperan menanamkan nilai moral dan etika. Pemberitaan yang jujur dan bertanggung jawab mencerminkan nilai kebenaran dan integritas yang sesuai dengan sila pertama.
• Sila 2 – Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Media membantu mengungkap ketidakadilan, kekerasan, atau pelanggaran HAM. Dengan demikian, media berfungsi menjaga nilai kemanusiaan dalam kehidupan sosial.
• Sila 3 – Persatuan Indonesia
Media dapat memperkuat persatuan melalui penyebaran informasi yang objektif dan mencegah konflik. Namun sebaliknya, media yang tidak etis dapat memecah belah.
• Sila 4 – Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
Media menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kritik. Hal ini memperkuat proses demokrasi dan nilai musyawarah.
• Sila 5 – Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Melalui fungsi pengawasan, media mendorong kebijakan publik yang lebih adil serta mengungkap penyimpangan kekuasaan yang merugikan rakyat.
4. Kelebihan Jurnal
1. Konsep dijelaskan dengan jelas
Penjelasan mengenai fungsi media dalam kontrol sosial disusun runtut dan mudah dipahami mahasiswa.
2. Relevan dengan kehidupan sosial
Pembahasan mengenai peran media sebagai pengarah opini publik sangat sesuai dengan kondisi masyarakat modern.
3. Menyentuh aspek nilai dan moral
Jurnal menyoroti bahwa media tidak hanya teknis, tetapi juga memiliki fungsi moral dalam menjaga perilaku sosial.
5. Kekurangan Jurnal
1. Minim contoh konkret
Tidak ada contoh kasus nyata mengenai bagaimana media menjalankan kontrol sosial atau bagaimana pemberitaan tertentu mempengaruhi masyarakat.
2. Tidak membahas media digital
Pembahasan hanya berfokus pada media massa tradisional, padahal media digital dan media sosial kini jauh lebih dominan.
3. Tidak menyinggung penyimpangan media
Isu seperti hoaks, bias kepentingan, dan framing pemberitaan tidak dibahas, padahal sangat menentukan kualitas kontrol sosial media.
6. Kesimpulan
Jurnal ini menegaskan bahwa media massa memiliki peran penting sebagai alat kontrol sosial yang mempengaruhi perilaku masyarakat dan stabilitas sosial. Meskipun pembahasannya masih bersifat teoritis dan kurang mengikuti perkembangan media digital, konsep dasar yang disampaikan tetap relevan. Jika dijalankan secara etis, media dapat memperkuat nilai-nilai Pancasila dan menjaga kehidupan sosial yang lebih adil dan demokratis. Namun, jika tidak dikendalikan, media justru dapat menjadi sumber distorsi dan konflik sosial.
Nama : Nayla Hafizah Tri Agustin
NPM :2515012010
KELAS : A
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
Ariesta Wibisono Anditya
A. Pendahuluan
Dasar adalah sesuatu yang bersifat tetap, suatu ajaran yang menjadi pedoman, pegangan dalam melakukan perbuatan. Antara dasar dan tujuan ada hubungan yang erat sekali. Jika dasarnya liberalisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat liberal. Jika dasarnya fascisme, tujuan yang akan dicapai ialah masyarakat fascis. Dasar negara Indonesia adalah Pancasila, karena itu tujuan yang hendak dicapai oleh bangsa Indonesia adalah masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas.
Media massa di Indonesia, menurut tinjauan pustaka oleh penulis merupakan media atau alat yang dipergunakan oleh lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik seperti yang tersebut dalam Pasal 1 Butir 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan demikian yang bertanggung jawab atas beredarnya muatan komunikasi massa dalam media tersebut adalah sebuah lembaga yang disebut sebagai pers. Pemanfaatan media massa pada umumnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua jenis, yaitu media cetak dan media elektronik. Dimana untuk surat kabar sebagai bagian dari media cetak pengertiannya adalah “lembaran tercetak yang memuat laporan yang terjadi di masyarakat dengan ciri-ciri terbit secara periodik, bersifat umum, isinya termasa dan aktual, mengenai apa saja dan dari mana saja di seluruh dunia yang mengandung nilai untuk diketahui khalayak pembaca.” Dari beberapa paparan pendapat dapat diketahui bahwa media massa mempunyai peran yang strategis dalam kontrol sosial. Melalui pemberitaan, media massa dapat melakukan kontrol atau pengawasan terhadap hukum.
B. Pembahasan
1. Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila dalam pengertian sebagai pandangan hidup asal-usulnya dari falsafah hidup. Kata falsafah atau filsafat merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta) dan (sophia = kebijaksanaan). Notonagoro menjelaskan mengenai nilai-nilai Pancasila, dengan membaginya ke dalam 3 (tiga) kategori, yaitu :
1. nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur manusia,
2. nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas,
3. nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia.
Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara yuridis konstitusional berlaku mulai tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak disahkannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pancasila sebagai dasar negara rumusan materinya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Norma Pancasila dapat ditemukan melalui hakekat isi Pancasila. Hakekat yang pertama yakni hakekat Tuhan, ditemukan dalam pernyataan-pernyataan seperti causa prima, sangkan paraning dhumadhi, dzat yang mutlak dan mudah dipahami melalui sifat-sifat Tuhan seperti Maha Kuasa, Maha Adil, Maha Mengetahui, Maha Bijaksana, dan lain sebagainya. Hakekat yang kedua, yakni hakekat manusia. Menurut Notonegoro, hakekat manusia terbagi menjadi dua teori, yaitu teori monodualisme dan monopluralisme. Hakekat yang ketiga, yakni hakekat satu. Kata “satu” menunjukkan sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Hakekat yang keempat, yakni rakyat, berarti segenap penduduk suatu negara, anak buah, orang kebanyakan, atau orang biasa. hakekat yang kelima, adalah hakekat adil, yakni tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang, seimbang, atau perlakuan yang sama.
2. Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Ketika membahas media massa, maka akan terkait juga dengan pers. Definisi dari media massa apabila ditelusuri dari kata “media” sendiri berarti alat, corong, instrumen, jalan, medium, penghubung, perangkat, perantara, peranti, saluran, sarana, wahana. Sedangkan kata “massa” berarti agregat, jasad, kawula, komposit, konglomerat, korpus, pengikut, publik, substansi. Sementara pengertian “media massa” sendiri adalah sarana dan saluran resmi sebagai alat komunikasi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Satjipto Rahardjo berpendapat, dengan melihat beberapa media massa yang lazim disebut dengan koran kuning, jenis media massa yang kontennya cenderung memberitakan mengenai hukum, apalagi mengenai kekerasan secara berlebihan, khususnya dalam hal pemuatan foto pelaku, korban, judul yang bombastis dan penggunaan bahasa yang tidak etis. Yang memperkuat posisi media massa dalam kontrol sosial adalah dengan merekonstruksi kembali sebuah pelanggaran hukum dan para penegak hukumnya, rekonstruksi harus memperhatikan kepentingan korban, pelaku, keluarga korban, penegak hukum dan masyarakat.
Berdasarkan tinjauan pustaka oleh penulis, kerjasama media massa dengan lembaga penegak hukum masih sebatas antara media pencari berita dengan narasumbernya saja, memang wajar mengingat kerjasama yang lebih jauh dapat memungkinkan adanya intervensi dari kedua belah pihak yang sama-sama menganggu. Namun hal ini di satu sisi menjadi masalah karena dalam konteks kontrol sosial tidak ada integrasi antara pemerintah dan masyarakat. Kerjasama media massa dengan penegak hukum dapat membantu juga timbulnya kerjasama.
C. Penutup
Pengamalan nilai-nilai Pancasila oleh media massa dalam menerapkan fungsi kontrol sosial di Indonesia khususnya belum terlaksana secara menyeluruh. Berita yang diedarkan kepada khalayak ramai seringkali tidak sesuai dengan fakta dan disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Tanpa menelusuri kembali berita dan sumber berita tersebut, masyarakat justru mempercayai hal tersebut.
NPM: 2515012057
Kelas: B
Analisis Jurnal Pertemuan ke-12
A. Pendapat dan Hal Positif dari Artikel
Artikel ini menyoroti perubahan sikap sebagian generasi muda yang dianggap kurang sopan, serta mengingatkan bahwa kebebasan tetap harus dibatasi oleh norma dan moral. Menurut saya, isi artikelnya cukup relevan dengan kondisi sekarang, terutama tentang pentingnya menjaga sopan santun di tengah derasnya pengaruh globalisasi. Hal positif yang bisa diambil adalah ajakan untuk tetap memegang nilai budaya Indonesia yang santun dan menghargai orang lain.
B. Hubungan Pancasila sebagai Sistem Etika dengan Isi Artikel
Isi artikel sejalan dengan etika Pancasila.
• Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) tercermin ketika artikel menekankan larangan bersikap kasar atau menyakiti orang lain.
• Sila 3 (Persatuan Indonesia) selaras dengan ajakan menjaga perilaku baik agar keharmonisan sosial tetap terjaga.
• Sila 5 (Keadilan Sosial) tercermin dalam upaya menciptakan lingkungan sosial yang lebih beretika.
Artinya, pesan moral dalam artikel sebenarnya mengingatkan agar perilaku kita tetap berada dalam koridor etika Pancasila.
C. Kearifan Lokal Terkait Sistem Etika Pancasila
Beberapa kearifan lokal di Indonesia yang mendukung etika Pancasila antara lain:
• Gotong royong : selaras dengan sila persatuan dan keadilan sosial.
• Tata krama (unggah-ungguh) : mencerminkan sila kemanusiaan.
• Musyawarah adat : sesuai dengan sila kerakyatan.
• Toleransi (tepas selira, saling menghargai) : mendukung sila kemanusiaan dan persatuan.
Kearifan lokal tersebut menjaga hubungan sosial agar tetap harmonis dan beradab.
D. Cara Menjaga dan Melestarikan Kearifan Lokal
Beberapa cara sederhana untuk mempertahankan kearifan lokal yang beretika:
• Menerapkan sopan santun dalam kehidupan sehari-hari, baik langsung maupun di media sosial.
• Mengajarkan nilai budaya sejak dini dalam keluarga maupun sekolah.
• Mengikuti kegiatan adat atau budaya daerah.
• Menghargai keberagaman dan menghindari sikap saling merendahkan.
Nama : Aldi
NPM : 2515012052
Jurnal ini membahas pentingnya menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui fungsi kontrol sosial media massa untuk menekan kejahatan di Indonesia. Perubahan sosial dan kemajuan teknologi membuat sebagian masyarakat mengalami penurunan moral. Karena itu, penegakan hukum saja tidak cukup—nilai Pancasila harus kembali menjadi pedoman perilaku.
Media massa berperan besar sebagai pengawas sosial (social control), penyebar informasi, pembentuk opini, dan pendidik masyarakat. Jika media menghadirkan konten positif dan beretika, maka masyarakat terdorong untuk bersikap sesuai nilai Pancasila: menghargai sesama, menjaga persatuan, mengutamakan musyawarah, dan menjunjung keadilan.
Penulis menegaskan bahwa keberhasilan menekan kejahatan membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, dan media massa. Kesimpulannya: media massa menjadi alat penting untuk memperkuat moral Pancasila dan menciptakan tatanan sosial yang aman, beretika, dan berkeadilan.
NPM:2515012006
KELAS: B
ANALISIS JURNAL
1. Identitas dan Fokus Jurnal
Judul: Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
Jurnal: Nurani Hukum, Vol. 3 No. 1 Juni 2020
Jenis Penelitian: Penelitian normatif, dengan pendekatan undang-undang, sosial, dan asas.
Fokus utama jurnal ini adalah menilai bagaimana media massa berperan sebagai alat kontrol sosial, serta bagaimana nilai-nilai Pancasila seharusnya menjadi dasar dalam pemberitaan untuk mencegah kejahatan di Indonesia.
2. Rumusan Masalah dalam Jurnal
Berdasarkan isi pembahasan, jurnal menjawab dua masalah utama:
Bagaimana kedudukan dan peran media massa terhadap kontrol sosial di masyarakat?
Jurnal membahas sejarah, fungsi, dan dinamika media massa termasuk keterikatan dengan sistem politik dan sosial.
Apakah media massa telah mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam menjalankan fungsi kontrol sosial?
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai Pancasila belum terlaksana secara menyeluruh.
3. Metode Penelitian
Penulis menggunakan:
Penelitian hukum normatif, yaitu menelaah norma hukum, asas, undang-undang, dan doktrin terkait media massa.
Pendekatan:
Statute approach (UU Pers, UU Penyiaran)
Social approach Asas
Analisis menggunakan bentuk deskriptif-eksplanatoris.
4. Hasil dan Pembahasan
A. Media Massa sebagai Ruang Publik dan Instrumen Sosial
Media massa diposisikan sebagai ruang publik berdasarkan konsep public sphere Habermas.
Media harus:
menyediakan ruang debat,
membentuk opini publik secara objektif,
bekerja independent
Namun dalam praktiknya, media sangat dipengaruhi:
pemilik modal,
kepentingan politik,
kebijakan negara.
B. Bukti Media Massa sebagai Alat Kontrol Sosial
Media massa menjadi alat kontrol sosial antara lain melalui:
Mengawasi penegakan hukum
Memberi edukasi hukum kepada masyarakat
Mengungkap skandal dan penyimpangan tokoh publik
Namun tidak semua berita diangkat. Kasus hukum yang sering dipublikasikan biasanya:
melibatkan tokoh publik,
skandal hukum,
peristiwa pertama kali terjadi,
kasus abu-abu yang memicu pro-kontra,
proses pembuatan UU.
C. Masalah dalam Pemberitaan Media Massa
Jurnal menyebut banyak persoalan:
Berita tidak selalu sesuai fakta
Seringkali disebarkan tanpa verifikasi dan berasal dari oknum tidak bertanggung jawab
Tidak mendorong pembentukan karakter
Media hanya memuaskan rasa ingin tahu publik, bukan membangun moral Pancasila.
Pudarnya nilai Pancasila di media
Terlihat dari:
berita sensasional,
individualisme,
konflik kepentingan,
hilangnya semangat kebersamaan.
Kurangnya profesionalitas wartawan
Karena tekanan deadline dan kurangnya pemahaman etika pemberitaan, berita hukum sering berlebihan.
D. Kaitan Media Massa dan Penanaman Nilai Pancasila
Nilai-nilai Pancasila yang disorot:
Ketuhanan: harus mengedepankan kejujuran, kehati-hatian (seperti perintah Al-Hujurat 6).
Kemanusiaan: hindari berita yang merugikan hak orang lain.
Persatuan: media seharusnya memperkuat kohesi sosial, bukan memecah.
Kerakyatan: media sebagai suara publik.
Keadilan: pemberitaan harus adil, tidak memihak, dan berbasis fakta.
Namun praktiknya:
nilai Pancasila belum menjadi pedoman utama media massa
5. Kesimpulan Jurnal
Kesimpulan utama peneliti:
Peran media massa sebagai kontrol sosial penting, tetapi belum optimal.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam pemberitaan masih minim.
Media sering hanya menyajikan informasi untuk “memuaskan” publik, bukan mendidik moral.Banyak berita tidak sesuai fakta sehingga mengganggu ketertiban sosial.
6. Analisis Pribadi
Jurnal ini memberikan argumentasi kuat bahwa media massa bukan hanya alat penyampai informasi, tetapi instrumen pembentuk moral bangsa.Namun, penulis menyimpulkan bahwa media Indonesia saat ini:
lebih dipengaruhi oleh kepentingan politik dan ekonomi,lebih mengejar sensasi dan keuntungan,belum mampu menanamkan nilai Pancasila melalui pemberitaan.
Oleh karena itu, jurnal ini menegaskan bahwa penanaman nilai Pancasila perlu menjadi roh utama dalam setiap aktivitas jurnalistik.
pertemuan ke - 12
Nama : Jihan farihah
Npm : 2515012025
kelas : B
“Kontrol Sosial oleh Media Massa” (2016)
1. Identitas Jurnal
Judul: Kontrol Sosial oleh Media Massa
Tahun: 2016
Sumber: Humas Universitas Tanjungpura
Jenis Artikel: Artikel ilmiah konseptual
Fokus Utama: Menjelaskan peran dan fungsi media massa sebagai kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat dan negara.
2. Latar Belakang Masalah
Artikel ini dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa media massa tidak hanya berfungsi menyebarkan informasi, tetapi juga memiliki kekuatan besar dalam mempengaruhi opini publik. Media dapat memperkuat nilai sosial, membentuk persepsi masyarakat, bahkan dapat menekan pihak yang memiliki kekuasaan agar tetap bertindak sesuai norma.
Dengan berkembangnya teknologi dan globalisasi informasi, kontrol sosial yang dilakukan media menjadi semakin penting karena media berfungsi sebagai penyaring, pengawas, dan pengarah perilaku masyarakat.
Penulis menekankan bahwa media memiliki kapasitas untuk menjadi kekuatan sosial yang dapat mengoreksi penyimpangan ataupun justru memperburuk situasi jika digunakan tanpa etika.
3. Rumusan Masalah dalam Artikel
Secara implisit artikel membahas pertanyaan:
Bagaimana media massa berfungsi sebagai alat kontrol sosial?
Apa peran media dalam membentuk watak dan perilaku masyarakat?
Bagaimana dampak positif dan negatif media terhadap kontrol sosial?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi dasar pembahasan dalam artikel.
4. Isi dan Pembahasan Jurnal
a. Fungsi Media Massa sebagai Sarana Kontrol Sosial
Artikel menjelaskan bahwa media memiliki peran besar dalam:
Membentuk watak dan kepribadian manusia
Mengubah sikap dan pandangan hidup masyarakat
Menghasilkan opini masyarakat terhadap berbagai isu
Pert 11 Analisis Jurnal Hubunga…
Peran tersebut menunjukkan bahwa media bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga aktor sosial.
b. Macam-Macam Kontrol Sosial dalam Media Massa
Penulis menggambarkan peran media melalui beberapa fungsi berikut:
1. Fungsi Pengawasan (Surveillance)
Media mengawasi apa yang terjadi dalam masyarakat, baik dari aspek sosial, politik, maupun ekonomi. Melalui berita, masyarakat bisa mengetahui situasi aktual, termasuk penyimpangan atau kriminalitas.
Contoh: berita investigasi, liputan kasus korupsi, pelanggaran hukum, dsb.
2. Fungsi Korelasi
Media menghubungkan berbagai informasi, menganalisis, dan menafsirkan peristiwa sehingga masyarakat memiliki pemahaman yang lebih utuh.
Misal: editorial, artikel opini, dan ulasan peristiwa.
3. Fungsi Penyebaran Nilai-nilai (Transmission of Values)
Media menjadi sarana pewarisan nilai, norma budaya, dan moral sosial.
Penulis menekankan bahwa media harus menampilkan hal yang edukatif dan informatif sehingga memberi contoh perilaku baik pada masyarakat.
4. Fungsi Hiburan (Entertainment)
Media memberikan hiburan yang dapat mempengaruhi pola pikir, gaya hidup, bahkan perilaku masyarakat.
5. Fungsi Mobilisasi
Media menggerakkan masyarakat untuk melakukan tindakan tertentu, seperti kampanye kesehatan, pendidikan, atau lingkungan.
c. Dampak Positif Media dalam Kontrol Sosial
Meningkatkan kesadaran sosial masyarakat.
Mendorong pemerintah bertindak lebih transparan.
Mengawasi penyimpangan sosial dan kriminalitas.
Membangun opini publik yang kritis.
Menjadi alat edukasi nilai moral dan etika.
d. Dampak Negatif Media dalam Kontrol Sosial
Menurut artikel ini, media juga dapat memberikan dampak buruk apabila tidak dikendalikan:
Menyebarkan informasi yang tidak akurat atau bias.
Membangkitkan keresahan melalui berita sensasional.
Mengubah nilai budaya secara drastis.
Mendorong perilaku konsumtif dan gaya hidup negatif.
Berpotensi digunakan sebagai alat propaganda.
Dengan demikian, media dapat menjadi alat kontrol sosial yang baik, tetapi juga bisa merusak stabilitas sosial jika tidak diimbangi dengan etika jurnalistik.
5. Kesimpulan Analisis
Dari artikel tersebut dapat disimpulkan bahwa:
Media massa memiliki peran penting sebagai alat kontrol sosial karena mampu mempengaruhi perilaku, nilai, dan pola pikir masyarakat.
Media berfungsi sebagai pengawas, pembentuk opini, penyebar nilai, dan penghubung informasi.
Dampak media bisa positif atau negatif, tergantung bagaimana media dikelola dan sejauh mana etika jurnalistik ditegakkan.
Media harus menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab agar dapat mendorong masyarakat menjadi lebih kritis, beretika, dan sadar akan nilai-nilai sosial.
Keseluruhan pembahasan menegaskan bahwa media massa adalah kekuatan sosial yang dapat menjaga stabilitas masyarakat, tetapi juga membutuhkan regulasi dan etika agar tidak disalahgunakan.
1. Latar Belakang Permasalahan
Perkembangan teknologi informasi membuat media massa menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat. Media kini menjadi ruang publik utama untuk penyebaran informasi dan pembentukan opini. Namun, derasnya arus informasi tidak selalu diiringi dengan etika, akuratnya data, dan nilai moral.
Penulis melihat bahwa:
- Banyak media massa mengejar sensasi, klik, dan keuntungan.
- Berita sering tidak diverifikasi sehingga menimbulkan kegaduhan sosial.
- Nilai-nilai Pancasila makin memudar, terlihat dari maraknya hoaks, ujaran kebencian, dan bias pemberitaan.
Karena itu, media harus menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan nilai Pancasila.
2. Tujuan Penelitian
Penelitian ingin mengetahui:
- Bagaimana media massa menjalankan fungsi kontrol sosial dalam konteks penegakan hukum.
- Sejauh mana nilai Pancasila diterapkan dalam praktik pemberitaan.
- Apakah media mampu menjadi alat pencegah kejahatan (crime prevention).
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu menelaah aturan hukum, teori, asas, dan doktrin yang berkaitan dengan pers, media, serta Pancasila.
3. Konsep Utama dalam Jurnal
a. Pancasila sebagai Dasar Etika Sosial
Pancasila memiliki nilai:
- Materiil :berguna bagi kehidupan manusia.
- Vital : menopang aktivitas manusia.
- Rohaniah : membentuk perilaku dan moral.
Hakekat nilai Pancasila yang harus diwujudkan dalam media adalah:
- Ketuhanan : jujur, tidak memfitnah.
- Kemanusiaan : tidak mengeksploitasi korban/pelaku.
- Persatuan : tidak memecah belah.
- Kerakyatan : berita akurat, edukatif.
- Keadilan sosial : tidak memihak demi kepentingan tertentu.
b. Media Massa dalam Sistem Sosial
Media tidak berdiri sendiri, tetapi terikat dalam:
- Sistem politik,
- Sistem ekonomi,
- Sistem sosial.
Ada tiga kepentingan:
- Negara : ingin stabilitas sosial.
- Pemilik media : mengejar keuntungan.
- Masyarakat : membutuhkan informasi akurat.
Sering kali kepentingan ekonomi membuat media mengorbankan etika dan nilai Pancasila.
c. Fungsi Media Massa
Menurut UU Pers No. 40 Tahun 1999:
- Informasi,
- Edukasi,
- Hiburan,
- Kontrol Sosial.
Namun pada kenyataannya, fungsi kontrol sosial belum maksimal karena:
- Informasi tidak selalu akurat,
- Berita cenderung memprovokasi,
- Terjadi bias politik dan ekonomi.
4. Peran Media sebagai Kontrol Sosial
Media diharapkan:
- Menjadi pengawas pemerintah,
- Mengungkap kasus kejahatan,
- Mengedukasi masyarakat agar kritis,
- Membentuk opini publik yang sesuai nilai Pancasila.
Media bisa membantu mencegah kejahatan melalui:
- Pemberitaan edukatif,
- Transparansi hukum,
- Pengawasan tindakan aparat penegak hukum.
Namun penelitian menunjukkan bahwa media justru:
- Menayangkan berita yang berlebihan,
- Menggunakan judul sensasional,
- Mengeksploitasi kasus hukum untuk rating,
- Menyebarkan berita yang belum terverifikasi.
Ini bertentangan dengan nilai Pancasila.
5. Penyimpangan Media Saat Ini
Penulis mengangkat beberapa masalah serius:
- Berita bohong dan tidak akurat menyebar cepat.
- Banyak media memuat konten kekerasan secara berlebihan.
- Jurnalis kurang memahami etika hukum dan forensik, sehingga salah dalam penyajian.
- Masyarakat mudah percaya tanpa klarifikasi (melanggar prinsip Etika & nilai Ketuhanan).
- Media sering mengutamakan klik ketimbang pembinaan moral bangsa.
Contoh kasus yang sering naik media:
- Kejahatan besar,
- Korupsi,
- Skandal pejabat,
- Konflik antara lembaga hukum.
Namun sering kali pemberitaan hanya untuk memuaskan rasa penasaran publik, bukan memberikan edukasi.
6. Keterkaitan dengan Nilai Pancasila
Menurut penulis, media belum menerapkan Pancasila karena:
a. Tidak menjalankan nilai Kemanusiaan
- Eksploitasi korban.
- Penyajian berita sadis.
b. Tidak menjalankan nilai Persatuan
- Narasi yang memecah belah publik.
- Framing politik dan ideologi.
c. Tidak menjalankan nilai Kerakyatan
- Tidak memberi ruang debat publik yang sehat.
- Banyak opini dikuasai elite atau pemilik media.
d. Tidak menjalankan nilai Keadilan Sosial
- Informasi tidak merata.
- Kelompok kaya & elite lebih mendapatkan “pembelaan media”.
7. Kesimpulan Utama Penulis
Dalam penelitian, penulis menyimpulkan:
- Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam pemberitaan media belum terlaksana.
Banyak berita masih mengabaikan etika dan kebenaran. - Media hanya memuaskan rasa ingin tahu masyarakat, bukan mendidik moral atau karakter bangsa.
- Kontrol sosial oleh media belum berjalan optimal karena:
- Minimnya integritas jurnalis,
- Minimnya edukasi publik,
- Dominasi kepentingan ekonomi & politik.
- Pudarnya jiwa patriotisme,
- Meningkatnya individualisme,
- Masyarakat semakin mudah terpecah dan terprovokasi.
Penulis menegaskan perlunya penguatan etika pers, pengawasan dari KPI, serta penyadaran bahwa media memiliki peran moral, bukan hanya bisnis
Kalimat Penutup Analisis
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa media massa Indonesia belum menjalankan kontrol sosial berdasarkan nilai Pancasila secara utuh. Untuk menekan kejahatan dan membangun tatanan sosial yang sehat, media harus kembali memegang etika Pancasila dalam setiap proses produksi konten: mulai dari pencarian informasi hingga penyampaian berita kepada masyarakat.
ANALISIS JURNAL
Nama: Clara Sindy Amelia
NPM: 2515012011
Kelas: B
A. Pancasila sebagai Norma dan Etika
Pancasila adalah dasar negara dan pandangan hidup bangsa. Hakekat isi Pancasila menurut Sunoto terdiri dari lima hakekat yaitu Tuhan, manusia, satu, rakyat, dan adil. Inti sila-sila Pancasila ini merupakan norma Pancasila yang harus menjadi tolak ukur bagi seluruh penilaian terhadap kegiatan kenegaraan, kemasyarakatan, dan perorangan di Indonesia. Pelanggaran moral Pancasila secara terus menerus dapat merusak derajat hidup secara kultural, religius, sosial ekonomi, dan membawa keburukan bagi bangsa dan negara.
B. Media Massa dan Kontrol Sosial
Media massa adalah sarana dan saluran resmi untuk menyebarkan berita dan pesan kepada masyarakat luas. Kekuatan media massa diibaratkan peluru yang ditembakkan yang dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadfap hukum. Fungsi pers diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Fungsi kontrol sosial pers sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Media massa dapat menjadi sarana preventif sekaligus pendorong bekerjanya hukum yang represif agar menjadi lebih efektif.
Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana secara menyeluruh. Media massa hanya memuat berita sebagai pemuas informasi saja tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila. Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya dan dapat merusak tatanan sosial. Masyarakat seringkali mempercayai berita tersebut tanpa menelusuri kembali sumbernya.
Pers harus menyelaraskan aspek idiil (idealisme) dan aspek komersial (bisnis) agar dapat melaksanakan fungsinya dengan baik. Pemberitaan harus menghindari sensasi yang membangkitkan emosi tidak sehat. Wartawan diharapkan meningkatkan kemampuan dan integritas profesional, misalnya dengan memahami ilmu kedokteran forensik praktis saat meliput berita yang menyangkut nyawa manusia. Selain itu, kerja sama media massa dan penegak hukum perlu ditingkatkan untuk mengembalikan citra dan kepercayaan masyarakat.
Nama: Alya Nawra Khairunnisa
NPM: 2515012041
Kelas: B
Jurnal ini membahas bagaimana media massa seharusnya membantu menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat, khususnya dalam upaya mencegah kejahatan. Penelitian ini penting karena sekarang informasi sangat mudah diakses, tetapi belum tentu semuanya benar atau bermanfaat.
1. Latar Belakang
Penelitian ini berawal dari kondisi masyarakat Indonesia yang semakin bergantung pada media massa untuk mendapatkan informasi. Namun, banyak berita justru tidak akurat. Hal ini membuat media massa belum maksimal menjalankan perannya sebagai pengawas sosial. Selain itu, nilai-nilai Pancasila yang seharusnya menjadi pedoman hidup bangsa juga mulai kurang terlihat dalam isi berita.
2. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian ini adalah mengetahui:
- bagaimana media massa menjalankan fungsi kontrol sosial.
- sejauh mana media massa menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pemberitaan.
- apakah media dapat membantu menekan angka kejahatan melalui informasi yang baik.
3. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode normatif, yaitu mempelajari aturan hukum, asas, teori, serta doktrin yang berhubungan dengan media massa dan Pancasila. Penelitian ini tidak melakukan survei, tetapi lebih fokus pada analisis dokumen dan peraturan.
4. Pembahasan
a. Pancasila sebagai Dasar Nilai
Penulis menjelaskan bahwa Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga pedoman moral. Pancasila memiliki nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Nilai ini seharusnya menjadi dasar bagi media ketika membuat dan menyebarkan berita. Namun, kenyataannya banyak media yang tidak menerapkan nilai tersebut.
b. Fungsi Media Massa
Menurut UU Pers, media massa memiliki empat fungsi utama:
- Memberi informasi,
- Memberi pendidikan,
- Memberi hiburan, dan
- Melakukan kontrol sosial.
Media harus bisa menyampaikan informasi yang benar, mendidik masyarakat, sekaligus mengawasi tindakan pemerintah dan lembaga hukum. Namun, sering kali media lebih mengejar sensasi dan keuntungan daripada memberikan edukasi.
c. Media sebagai Kontrol Sosial
Media dapat melakukan kontrol sosial dengan memantau:
- kasus hukum,
- proses peradilan,
- penyimpangan pejabat,
- pembuatan undang-undang,
- hingga perselisihan antar lembaga hukum.
Tetapi penulis menemukan bahwa media sering menampilkan berita secara berlebihan, tidak akurat, dan tanpa etika. Hal ini justru membuat masyarakat mendapat informasi yang salah.
d. Permasalahan yang Ditemukan
Beberapa masalah yang dijelaskan penulis adalah:
- Banyak berita tidak terverifikasi dan cenderung sensasional.
- Nilai-nilai Pancasila tidak ditonjolkan dalam penyajian berita.
- Media lebih fokus pada kepuasan pembaca daripada edukasi.
- Tidak ada kerjasama yang kuat antara media dan lembaga hukum dalam membangun kontrol sosial yang sehat.
e. Dampak Kurangnya Nilai Pancasila
Jika media tidak berlandaskan nilai Pancasila, dampaknya:
- Masyarakat mudah percaya hoaks,
- Timbul sikap individualis,
- Rasa kebangsaan melemah,
- Terjadi kekacauan persepsi publik,
- Kepercayaan terhadap hukum menurun.
5. Kesimpulan
Dari jurnal ini dapat disimpulkan bahwa media seharusnya menjadi sarana untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila. Namun, praktik yang terjadi masih jauh dari harapan. Media lebih sering menampilkan berita tanpa edukasi dan tanpa etika. Penguatan nilai Pancasila dan pengawasan terhadap media sangat dibutuhkan agar media benar-benar berperan dalam mencegah kejahatan dan membangun moral masyarakat.
NAMA: NAUFAL DAFFA' ISLAMI
NPM: 2515012083
TUGAS ANALISIS JURNAL
Jurnal ini membahas peran media massa sebagai pendukung kebijakan hukum pidana dalam fungsi pencegah kejahatan. Penulis menekankan bahwa peran media massa sebagai kontrol sosial harus disertai dengan penanaman nilai-nilai pancasila .
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif (kajian norma pada sistem hukum), dengan menelaah asas-asas hukum dan peraturan terkait media massa, kemudian menganalisisnya berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
HASIL PENELITIAN
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan pancasila dengan media massa dalam memberitakan informasi belum terlaksana dengan menyeluruh.
Masalah utama yang ditemukan adalah:
1. Banyak berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial.
2. Media massa cenderung hanya memuat berita bagi masyarakat.
3. Media massa belum menanamkan bentuk peribadi sosial dalam masyarakat.
KESIMPULAN
Secara ringkas, jurnal menyimpulkan bahwa meskipun media massa memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial dan alat pencegahan kejahatan, saat ini perannya belum maksimal karena kualitas pemberitaan belum terpercaya dan hanya berfokus pada pemuasan informasi, bukan pada upaya mendalam untuk menginternalisasi nilai-nilai pancasila dalam kesadaran diri masyarakat. Oleh karena itu, media massa di Indonesia belum sampai pada keadaan yang dapat membuat masyarakat mengubah moral untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Nama : Andhini Dwi Sita Ch
NPM : 2515012044
Kelas: B
1. Latar Belakang dan Tujuan Penelitian
Media massa merupakan pendukung penting bagi kebijakan hukum pidana, khususnya dalam menjalankan peran pencegahan kejahatan (kebijakan non-penal).
Pencegahan melalui media massa sangat disarankan karena kebijakan penal (hukum pidana) memiliki keterbatasan dan tidak selamanya dapat menjadi sarana utama menekan kejahatan.
Penulis menekankan bahwa peran media massa sebagai kontrol sosial ini harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap individu di Indonesia.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (kajian norma pada sistem hukum).
Metode yang digunakan adalah menelaah asas-asas hukum dan peraturan terkait media massa.
Norma-norma media massa kemudian dianalisis berdasarkan penanaman nilai-nilai Pancasila.
Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), dan pendekatan asas.
3. Hasil Penelitian dan Temuan Kunci
Implementasi Nilai Pancasila Belum Terlaksana: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa memberitakan informasi belum terlaksana secara menyeluruh.
Dominasi Berita Tak Teruji: Masih banyak terdapat berita yang tidak teruji kebenarannya yang dapat merusak tatanan sosial.
Media Massa Hanya Pemuas Informasi: Media massa cenderung hanya memuat berita sebagai pemuas informasi bagi masyarakat, tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
Pelanggaran Nilai Dasar: Kondisi ini dianggap telah melanggar nilai-nilai Pancasila, khususnya nilai materiil, kerohanian, dan vital, yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia.
Pudarnya Jiwa Pancasila: Fenomena ini mencerminkan pudarnya jiwa patriotik, berkembangnya sikap individualistik-liberalistik, dan masih tertanamnya kepentingan pribadi/golongan di atas kepentingan bangsa dan negara.
4. Peran Media Massa dalam Kontrol Sosial
Media massa memiliki peran strategis sebagai kontrol sosial (pengawasan terhadap hukum).
Fungsi kontrol sosial media massa, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, adalah untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Penulis menganggap bahwa fungsi pers yang dominan saat ini adalah fungsi kontrol, yang seharusnya berjalan sejalan dengan fungsi edukasi.
Namun, media massa di Indonesia belum mencapai tahap di mana ia dapat mendorong perubahan moral masyarakat untuk menerapkan nilai-nilai Pancasila.
Kesimpulan Analisis
Jurnal ini menyimpulkan bahwa meskipun media massa memiliki potensi besar dan strategis sebagai instrumen kontrol sosial untuk pencegahan kejahatan, perannya belum optimal dan esensial dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila. Media massa cenderung lebih berfokus pada pemuasan informasi, yang ironisnya sering kali diisi dengan berita tidak benar, alih-alih membentuk kepribadian dan moralitas masyarakat yang berjiwa Pancasila.
Penelitian ini berfungsi sebagai kritik normatif terhadap praktik jurnalisme di Indonesia yang dinilai masih gagal dalam menjalankan misi edukasi dan moralitasnya sebagai way of life yang berdasarkan Pancasila.
"PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL
Nurani Hukum, Vol. 3 No. 1 Juni 2020. ISSN. 2655-7169
NPM : 2515012053
Kelas : B
1. Pendahuluan
Masyarakat selalu mengalami perkembangan, karenanya juga
mengalami perubahan-perubahan,
termasuk tata nilai yang ada.Tidak semua orang mengetahui hukum,
namun dengan media massa,
masyarakat akan mengetahui hukum
dengan membaca maupun mendengar
informasinya Masyarakat tunduk kepada
peraturan yang dibuat oleh negara,
namun juga tidak lupa bahwa semua
manusia adalah ciptaan Tuhan.Media massa adalah suatu jenis
komunikasi yang ditujukan kepada
sejumlah khalayak yang tersebar,
heterogen dan anonim melewati media
cetak atau elektronik, sehingga pesan
informasi yang sama itu dapat diterima
secara serentak dan sesaat. Penulis mengemukakan media
massa sebagai alat untuk kontrol sosial
didasarkan pada pemikiran pribadi
bahwa alat komunikasi seperti televisi,
radio, dan surat kabar sudah menjadi
konsumsi sehari-hari penduduk di
Indonesia. Dan Saat Memasuki era
akhir abad ke-20, penelitian tentang
dampak pemberitaan media massa yang
dapat mempengaruhi penegakan hukum
menciptakan perdebatan dimana
sebagian sarjana berpendapat
pemberitaan media dapat
mempengaruhi sudut pandang
audiensnya terhadap poin-poin tertentu. Melalui
pemberitaan, media massa dapat
melakukan kontrol atau pengawasan
terhadap hukum.
2. Pembahasan
a. Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara
dan pandangan hidup bangsa secara
yuridis konstitusional berlaku mulai
tanggal 18 Agustus 1945 yaitu sejak
disahkannya Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia oleh Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI). Pancasila sebagai dasar negara.
Oleh karena kedudukannya,
maka nilai-nilai Pancasila tersebut
merupakan norma dan pedoman yang
harus diterapkan. Norma Pancasila
dapat ditemukan melalui hakekat isi
Pancasila. Nilai-nilai Pancasila sudah sejak
dahulu tertanam secara spontan dalam
masyarakat Indonesia yang berpadu
dengan adat-istiadat, kebudayaan, dan
agama
b. Tinjauan Umum Mengenai Media
Massa
“media
massa” sendiri adalah sarana dan
saluran resmi sebagai alat komunikasi
untuk menyebarkan berita dan pesan
kepada masyarakat luas. dengan
perkembangan teknologi
memungkinkan manusia menciptakan
berbagai bentuk media massa sebagai
perangkat berkomunikasi.
3. Penutup
Media
massa di Indonesia belum sampai pada
keadaan yang dapat membuat
masyarakat mengubah moral untuk
menerapkan nilai-nilai Pancasila, hal
demikian tercermin pada pudarnya jiwa
patriotik, berkembangnya manusia
individual-liberalistik, masih
tertanamnya kepentingan pribadi atau
golongan di atas kepentingan bangsa
dan negara.
4. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat di ambil dari Jurnal ini adalah media massa merupakan sarana yang sesuai dengan prilaku Masyarakat Saat ini yang cenderung lebih suka melihat gambar dan suara dibandingkan dengan membaca.
NPM: 2515012048
Kelas A
Jurnal ini memberikan kontribusi penting dalam memahami bagaimana media massa dapat berfungsi tidak hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai agen pembentuk karakter bangsa melalui nilai‐nilai Pancasila. Penulis mampu menunjukkan hubungan antara media, etika sosial, dan upaya pencegahan kejahatan secara sistematis.
Salah satu kekuatan jurnal ini adalah penekanannya bahwa media memiliki kekuatan moral, yakni mampu menanamkan nilai kemanusiaan, persatuan, dan keadilan melalui pemberitaan yang edukatif. Pendekatan ini sangat relevan dengan kondisi Indonesia saat ini, di mana maraknya kejahatan digital, ujaran kebencian, dan penyimpangan sosial banyak dipengaruhi oleh informasi media yang tidak terkontrol.
Jurnal ini juga berhasil menegaskan bahwa Pancasila dapat dijadikan kerangka etika dalam proses produksi berita, sehingga media tidak hanya melaporkan fakta, tetapi juga ikut membentuk perilaku masyarakat agar lebih beradab dan sesuai norma.
Namun demikian, jurnal juga mengingatkan bahwa peran media tidak selalu berjalan ideal. Praktik sensasionalisme, kepentingan ekonomi, dan penyebaran hoaks dapat melemahkan fungsi kontrol sosial media, sehingga dibutuhkan penguatan literasi media dan kode etik jurnalistik.
Secara keseluruhan, jurnal ini memberikan wawasan komprehensif tentang pentingnya kolaborasi antara media, pemerintah, dan masyarakat dalam menanamkan nilai Pancasila untuk menekan angka kejahatan. Gagasan yang disampaikan relevan, kontekstual, dan menguatkan pandangan bahwa media massa memiliki peran strategis dalam pembangunan moral bangsa.
NPM: 2515012004
KELAS: B
TUGAS ANALISIS JURNAL PERTEMUAN KE-12
Judul: Penanaman Nilsi-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
Tahun: 2020
Jurnal ini membahas bagaimana media massa seharusnya berperan dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui fungsi kontrol sosialnya, terutama dalam upaya mencegah kejahatan. Penulis menyoroti bahwa walaupun media massa memiliki posisi strategis, praktik pemberitaan saat ini belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila secara optimal.
Perkembangan teknologi membawa dampak besar terhadap arus informasi yang masuk ke masyarakat. Informasi dapat tersebar dalam hitungan detik, sehingga media massa menjadi peran penting dalam membentuk opini publik, pola pikir, dan bahkan oerilaku masyarakat.
Penulis juga menegaskan bahwa media memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat penting. Media seharusnya menjadi alat pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat. Namun kenyataannya, fungsi ini belum dijalankan secara optimal. Media sering kali hanya berperan sebagai penyampai informasi tanpa mendorong kesadaran moral masyarakat.
Penulis menyebutkan dampak dari kurangnya pengalaman nilai Pancasila dalam media yang terlihat jelas dalam masyarakat, diantaranya:
- Moral masyarakat semakin melemah
- Sifat individualisme semakin menonjol
- Jiwa persatuan mulai berkurang
- Banyak orang termakan hoaks
Penulis menekankan bahwa penanaman nilai-nilai Pancasila melalui media massa sangat penting untuk menekan tingkat kejahatan di Indonesia. Media perlu kembali pada fungsi idealnya sebagai alat edukasi, kontrol sosial, dan pembentukan moral publik.
NPM: 2515012064
KELAS: B
Jurnal ini membahas bagaimana media massa seharusnya ikut menanamkan nilai-nilai Pancasila ketika menjalankan fungsi kontrol sosial. Intinya, media itu bukan cuma menyebarkan informasi, tapi juga berperan membentuk cara pandang masyarakat supaya tidak mudah terpengaruh berita bohong, tidak terjebak pada kekerasan, dan tetap memegang nilai moral bangsa.
Secara umum, penulis jurnal melihat bahwa media di Indonesia belum maksimal dalam menjalankan fungsi itu. Masih banyak berita yang tidak jelas kebenarannya, sensasional, bahkan merusak tatanan sosial. Akibatnya, masyarakat lebih sering ikut terprovokasi daripada tercerahkan.
Inti Pemikiran dalam Jurnal
1. Media massa punya kekuatan besar, bahkan bisa mengarahkan pandangan publik tentang hukum, kasus kriminal, dan masalah sosial.
2. Kontrol sosial lewat media adalah langkah pencegahan kejahatan, supaya masyarakat lebih sadar hukum tanpa harus terus mengandalkan hukuman pidana.
3. Tapi fungsi media ini harus selaras dengan nilai-nilai Pancasila misalnya menghormati manusia, menegakkan keadilan, tidak memecah belah persatuan.
4. Kenyataannya, media sering melupakan nilai itu. Banyak berita yang:
• tidak akurat,
• hanya mengejar sensasi,
• tidak mendidik,
• bahkan menyesatkan.
5. Media lebih sering menjadi “pemuas rasa ingin tahu”, bukan pembentuk karakter masyarakat.
Kesimpulan Penulis Jurnal
Media massa punya peran penting dalam mengurangi kejahatan, tapi itu hanya bisa berhasil kalau pemberitaannya mengutamakan nilai Pancasila. Jika tidak, media justru menjadi sumber masalah menyebarkan hoaks, memperkeruh keadaan, dan melemahkan moral publik.
TUGAS ANALISIS JURNAL
Nama : Muftia Aminy
NPM : 2515012018
Kelas : B
Analisis Latar Belakang dan Rumusan Masalah :
Pendahuluan jurnal menekankan bahwa Pancasila merupakan dasar moral bangsa yang kini mulai tergerus oleh perubahan sosial dan perkembangan teknologi. Kondisi ini berkontribusi pada meningkatnya perilaku menyimpang dan kejahatan. Penulis menilai bahwa hukum semata tidak cukup untuk mengatasi masalah tersebut, sehingga diperlukan peran media massa sebagai alat kontrol sosial. Namun, media saat ini masih banyak diwarnai informasi yang tidak mendidik dan sensasional. Oleh karena itu, penulis menekankan perlunya media yang beroperasi berdasarkan nilai-nilai Pancasila
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan meliputi:
1. Pendekatan undang-undang (statute approach) — menelaah UU No. 40/1999 tentang Pers dan regulasi lain terkait media.
2. Pendekatan sosial (social approach) — melihat media massa dalam konteks perubahan sosial dan budaya.
3. Pendekatan asas (conceptual approach) — menganalisis asas hukum, doktrin media, serta teori kontrol sosial.
Analisis Pembahasan :
1. Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Bagian ini menegaskan bahwa penanaman nilai Pancasila adalah fondasi bagi perilaku sosial, termasuk dalam media massa.
2. Pengaruh Globalisasi terhadap Perubahan Nilai Sosial
Penulis menekankan bahwa kondisi globalisasi menuntut penguatan nilai Pancasila agar tidak “tergerus”.
3. Definisi Media Massa, Pers, dan Jurnalistik
Penulis menekankan bahwa dalam masyarakat modern, fungsi media sebagai kontrol sosial semakin penting.
4. Fungsi Media Massa dalam Kontrol SosialMedia diharapkan menanamkan kesadaran hukum dan mendorong masyarakat patuh aturan, tidak hanya menyajikan informasi.
5. Media massa dalam Penanggulangan Kejahatan
Media diharapkan menciptakan kesadaran sosial agar masyarakat menghindari perilaku menyimpang.
6. Kategori Berita Hukum yang Diangkat oleh Media Massa
Poin ini menunjukkan bahwa media tidak netral; pemilihan berita sangat dipengaruhi nilai jual dan minat publik.
7. Kritik terhadap Etika Pemberitaan Media Massa
Penulis menekankan perlunya etika jurnalistik agar media tidak menyesatkan masyarakat atau menimbulkan keresahan.
8. Pentingnya Integrasi Media dengan Lembaga Penegak Hukum
Hubungan media dan aparat hukum masih minim dan hanya sebatas wawancara. Kerja sama yang sehat dapat meningkatkan transparansi dan kepercayaan publik
9. Permasalahan dalam Praktik Kontrol Sosial oleh Media
Media cenderung hanya memuaskan rasa ingin tahu masyarakat tanpa mendidik. Media belum menjalankan peran moralnya sebagai pembentuk karakter bangsa.
Kesimpulan :
Media massa seharusnya menjadi alat kontrol sosial yang menanamkan nilai-nilai Pancasila untuk mencegah kejahatan, namun fungsi tersebut belum berjalan optimal karena pemberitaan sering tidak etis dan sensasional. Oleh karena itu, media perlu memperkuat etika, edukasi, dan peran moralnya agar dapat membentuk masyarakat yang lebih beradab.
Npm : 2515012065
Kelas: B
ANALISIS JURNAL
1. Identitas Jurnal
Judul: Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
Sumber: Nurani Hukum, Vol.3 No.1, Juni 2020
Metode: Penelitian hukum normatif (kajian norma, asas, dan peraturan).
---
2. Ringkasan Isi (Inti Jurnal)
Jurnal ini menjelaskan bahwa media massa memiliki peran besar sebagai alat kontrol sosial dalam upaya mencegah kejahatan. Namun, peran tersebut hanya efektif jika media massa mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Saat ini, penulis menilai bahwa media massa sering gagal menjalankan nilai Pancasila karena banyaknya berita tidak akurat, sensasional, dan tidak edukatif. Hal ini merusak tatanan sosial dan mendorong pudarnya moral masyarakat.
Media massa seharusnya menjadi penghubung antara masyarakat dan hukum, menyebarkan informasi berkualitas, objektif, serta mendukung pembentukan moral masyarakat sesuai nilai Pancasila. Namun realitasnya, media sering lebih fokus pada “memuaskan rasa ingin tahu masyarakat” daripada mendidik mereka.
---
3. Analisis Tujuan Penelitian
Tujuan jurnal:
a. Menjelaskan peran media massa sebagai alat kontrol sosial
Media dapat:
Mengawasi penyimpangan kekuasaan
Mengontrol proses hukum (korupsi, penegakan hukum, penyusunan undang-undang)
Mempengaruhi opini publik
b. Menganalisis bagaimana nilai-nilai Pancasila seharusnya diterapkan dalam pemberitaan
Penulis menggunakan konsep “hakekat Pancasila” (Tuhan, manusia, satu/persatuan, rakyat, adil) untuk mengukur apakah media telah beretika.
c. Mengidentifikasi penyebab media massa belum mengamalkan nilai Pancasila
Di antaranya:
Berita tidak terverifikasi
Jurnalisme sensasional
Persaingan antar media
Minim edukasi sosial
---
4. Analisis Isi Jurnal (Pembahasan Utama)
A. Media Massa sebagai Kontrol Sosial
Media memiliki fungsi:
Informasi
Edukasi
Hiburan
Kontrol sosial (fungsi paling penting dalam jurnal ini)
Dalam kontrol sosial, media:
1. Mengawasi pejabat/penegak hukum
2. Mengungkap kasus-kasus penyimpangan
3. Mewakili kepentingan publik
4. Mengembangkan pendapat umum berbasis data
5. Mengurangi penyimpangan (preventif)
Namun kenyataannya, media sering:
Mengutamakan sensasi
Mengabaikan etika
Menonjolkan kekerasan atau berita viral tanpa edukasi
---
B. Analisis Pancasila sebagai Sistem Etika dalam Media Massa
Penulis menegaskan bahwa media wajib mencerminkan nilai-nilai Pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
Media harus jujur, berintegritas, tidak menyebar fitnah.
Berita hoaks = tidak berketuhanan.
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Tidak boleh mengumbar penderitaan korban, tidak eksploitasi.
Banyak media masih sensasional → melanggar nilai kemanusiaan.
3. Persatuan Indonesia
Media sering memecah belah opini publik karena framing tidak objektif.
Seharusnya pemberitaan memperkuat persatuan.
4. Kerakyatan / Musyawarah
Media harus menjadi ruang publik yang sehat (public sphere) untuk diskusi rasional.
Saat ini ruang publik sering “polarisasi”.
5. Keadilan Sosial
Media harus berpihak pada kebenaran dan keadilan.
Misalnya mengangkat kisah pencari keadilan dan kasus korupsi secara objektif.
---
5. Kekuatan Jurnal
1. Analisis teoritis mendalam
Menggunakan pendekatan hukum, komunikasi, dan filsafat Pancasila.
2. Mengaitkan kondisi media masa kini dengan nilai Pancasila
3. Literatur lengkap dan relevan (Satjipto, Notonegoro, Hoefnagels).
4. Memberikan kritik sosial aktual → relevan dengan isu hoaks, media sensasional.
---
6. Kelemahan Jurnal
1. Tidak ada data empiris
Penelitian murni normatif → tidak dibuktikan dengan survei atau studi kasus.
2. Tidak membahas solusi teknis
Seperti regulasi media, pelatihan jurnalis, atau sistem verifikasi berita.
3. Kesimpulan terlalu umum
Belum menunjukkan cara konkret menanamkan nilai Pancasila dalam media.
Namun untuk jurnal normatif, ini masih wajar.
---
7. Kesimpulan Jurnal (Inti Temuan)
1. Pengamalan nilai Pancasila dalam media massa belum terlaksana sepenuhnya.
2. Masih banyak berita tidak akurat, tidak beretika, dan tidak mendidik.
3. Media lebih fokus memuaskan rasa ingin tahu masyarakat ketimbang membangun karakter bangsa.
4. Masyarakat akhirnya mudah terprovokasi dan moral Pancasila pun memudar.
5. Media massa seharusnya menjadi alat kontrol sosial yang mencegah kejahatan, bukan memperburuk tatanan sosial.
---
8. Analisis Pribadi / Penilaian
Jurnal ini sangat relevan karena kondisi media digital sekarang memang sering tidak beretika. Penulis berhasil menunjukkan bahwa pencegahan kejahatan tidak cukup dengan hukum, tetapi membutuhkan penguatan moral melalui media massa.
Namun, agar lebih kuat, jurnal seharusnya menambahkan:
data kasus hoaks,
dampak pemberitaan negatif,
contoh media yang berhasil ber-etika Pancasila.
Secara keseluruhan, jurnal ini bermanfaat sebagai kritik terhadap media dan dorongan untuk mengembalikan Pancasila sebagai fondasi etika.
NPM : 2515012074
KELAS : B
Analisis Jurnal: Kontrol Sosial oleh Media Massa
Jurnal ini membahas bagaimana media massa berperan sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat. Penulis menjelaskan bahwa media tidak hanya bertugas menyampaikan informasi, tetapi juga mengawasi perilaku sosial melalui pemberitaan. Ketika media menyoroti sebuah peristiwa, terutama yang berkaitan dengan pelanggaran norma atau tindakan yang merugikan orang banyak, masyarakat menjadi sadar dan ikut memberikan tekanan agar masalah tersebut ditangani. Di sinilah fungsi kontrol sosial terlihat: media membantu menegur, mengingatkan, dan mendorong perubahan.
Penulis juga menekankan bahwa media dapat membentuk cara pandang masyarakat. Pemberitaan yang terus-menerus tentang suatu isu akan membuat masyarakat menilainya sebagai sesuatu yang penting. Respons publik ini biasanya memengaruhi pihak yang diberitakan, baik individu, lembaga, maupun pemerintah, sehingga mereka merasa perlu memperbaiki diri atau memberikan klarifikasi. Dengan cara ini, media menjadi jembatan antara masyarakat dan pihak yang memiliki kewenangan.
Selain itu, jurnal ini mengingatkan bahwa media memiliki kekuatan besar, sehingga penggunaannya harus disertai tanggung jawab. Jika media tidak menjaga prinsip etika jurnalistik, maka fungsi kontrol sosial bisa berubah menjadi penyebaran opini yang tidak objektif. Karena itu, media perlu memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, berimbang, dan tidak memanipulasi fakta.
Secara ringkas, jurnal ini menegaskan bahwa media massa memiliki fungsi penting dalam menjaga masyarakat tetap berada dalam nilai dan norma yang berlaku. Melalui pemberitaan yang kritis dan bertanggung jawab, media dapat ikut mendorong perubahan sosial dan memperkuat kesadaran masyarakat. Namun kekuatan ini hanya akan berdampak positif jika dijalankan dengan etika dan integritas.
NPM : 2555012002
Kelas : B
Jurnal ini membahas bagaimana media massa seharusnya tidak hanya menyebarkan informasi, tetapi juga ikut menanamkan nilai-nilai Pancasila. Penulis menyoroti bahwa media saat ini sering kali hanya mengejar perhatian publik tanpa memikirkan dampaknya bagi masyarakat. Banyak berita yang disebarkan tidak dicek ulang kebenarannya, bahkan ada yang diberitakan secara berlebihan. Menurut saya, isi jurnal ini cukup relevan dengan kondisi sekarang. Kita memang melihat sendiri bagaimana informasi yang beredar di media sering membuat masyarakat cepat marah, curiga, atau panik. Yang bisa saya ambil dari jurnal ini adalah pentingnya media untuk tetap menjaga etika dan memberikan informasi yang benar agar masyarakat tidak tersesat oleh pemberitaan yang tidak akurat.
Jika dikaitkan dengan Pancasila sebagai sistem etika, apa yang dibahas dalam jurnal ini sebenarnya sangat selaras. Ketika media diminta untuk tidak merugikan orang lain dan menyampaikan berita secara manusiawi, itu sudah sesuai dengan sila kedua. Pemberitaan yang seharusnya menjaga persatuan juga terkait dengan sila ketiga. Media yang memberi ruang bagi masyarakat untuk memahami masalah secara jernih berhubungan dengan sila keempat. Sementara dorongan agar media memperjuangkan kebenaran dan keadilan mencerminkan sila kelima. Jadi, isi jurnal ini menegaskan bahwa media hanya bisa berfungsi dengan baik jika nilai Pancasila menjadi pedoman dalam setiap pemberitaan.
Untuk kearifan lokal, sebenarnya banyak budaya Indonesia yang berkaitan dengan nilai-nilai etis dalam Pancasila. Sejak dulu masyarakat sudah terbiasa saling membantu, bekerja sama, menjaga rukun dengan tetangga, dan menyelesaikan masalah melalui musyawarah. Ada juga kebiasaan berbagi hasil panen, tradisi selametan, dan adat-adat lain yang mengajarkan manusia untuk menghargai satu sama lain. Semua itu mencerminkan nilai kemanusiaan, kebersamaan, dan keadilan yang juga ada dalam Pancasila.
Cara menjaga kearifan lokal tersebut sebenarnya bisa dilakukan mulai dari hal yang sederhana. Kita bisa mempertahankan kebiasaan gotong royong, saling menghormati, dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum tentu benar. Media juga bisa membantu dengan membuat pemberitaan yang tidak merusak hubungan sosial dan tidak menimbulkan perpecahan. Tradisi dan budaya lokal sebaiknya tetap dipertahankan melalui kegiatan masyarakat atau acara-acara adat agar generasi muda tidak kehilangan identitasnya. Pada akhirnya, menjaga kearifan lokal dan etika Pancasila bukan hanya tugas pemerintah atau media, tetapi juga tugas kita sebagai masyarakat.
NPM: 2515012076
Kelas: B
ANALISIS JURNAL PERTEMUAN 12
1. Identitas Jurnal
Judul: Kontrol Sosial oleh Media Massa
Penulis: Nur Faidatun Nuzulah
Bidang kajian: Komunikasi dan Ilmu Sosial
Jenis artikel: Kajian teoritis
Fokus utama: Peran media massa sebagai alat kontrol sosial dalam masyarakat modern.
2. Ringkasan Isi Jurnal
Artikel ini membahas bagaimana media massa berfungsi sebagai agen kontrol sosial, yaitu pihak yang membantu mengawasi, mengingatkan, dan membimbing masyarakat agar berperilaku sesuai norma. Penulis menjelaskan bahwa media tidak hanya menjadi sarana informasi, tetapi juga memiliki kekuatan untuk membentuk opini, memberi penilaian moral, dan memengaruhi perilaku publik.
Penulis menguraikan fungsi-fungsi media massa, bentuk-bentuk kontrol sosial, serta contoh-contoh nyata bagaimana media berperan dalam memberikan teguran, kritik, maupun pencegahan terhadap penyimpangan sosial.
3. Analisis Isi Jurnal
A. Ketepatan Latar Belakang
Penulis mengawali jurnal dengan dasar bahwa media merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. Informasi yang cepat dan luas membuat media memiliki kekuatan besar dalam memengaruhi perilaku sosial.
Kekuatan:
-Latar belakang relevan dengan kondisi sosial saat ini, terutama era digital.
Kekurangan:
- Bagian pendahuluan masih cukup singkat dan bisa diperkuat dengan data empiris mengenai penggunaan media.
B. Analisis Konsep dan Teori
Penulis mengangkat beberapa konsep kunci:
1. Media Massa
Dijelaskan sebagai sarana komunikasi yang mampu menyebarkan pesan secara cepat ke khalayak luas.
2. Kontrol Sosial
Penulis memaparkan kontrol sosial sebagai mekanisme untuk menjaga ketertiban dan mencegah penyimpangan melalui:
imbauan, peringatan, kritik, penyebaran nilai sosial.
3. Fungsi Media dalam Kontrol Sosial
Penulis menjelaskan bahwa media berperan dalam:
mengawasi perilaku sosial (surveillance), mengarahkan opini publik, memberikan informasi normatif, menjadi saluran kritik terhadap penyimpangan.
Kekuatan:
-Teori disampaikan secara runtut dan mudah dipahami.
- Penjelasan fungsi media sesuai teori komunikasi modern.
- Terdapat contoh konkret seperti pemberitaan pelanggaran hukum, korupsi, hingga penyimpangan moral.
Kelemahan:
– Kurang membahas risiko kontrol sosial berlebihan seperti trial by media atau bias informasi.
C. Analisis Pembahasan
Penulis menguraikan bagaimana media melaksanakan kontrol sosial melalui tiga cara:
1. Preventif
Dengan menyebarkan nilai dan norma agar masyarakat terhindar dari penyimpangan, misalnya melalui kampanye publik.
2. Represif
Melalui pemberitaan kasus pelanggaran hukum, kritik, atau pengungkapan fakta yang mendorong aparat bertindak.
3. Kuratif
Melalui diskusi publik yang memberi solusi atau edukasi terhadap masalah sosial.
Pembahasan ini cukup lengkap dan menunjukkan media sebagai pengawas sosial yang efektif.
Kelebihan:
- Pembagian yang sistematis (preventif–represif–kuratif).
- Contoh-contoh yang relevan dan aktual.
Kekurangan:
– Belum banyak membahas dampak negatif media seperti hoaks atau framing yang tidak objektif.
D. Analisis Penutup dan Kesimpulan
Kesimpulan jurnal cukup kuat, bahwa media memiliki posisi strategis dalam menjaga kesehatan moral dan sosial masyarakat. Melalui fungsi informatif, edukatif, dan kontrol sosial, media dapat menjadi sarana untuk memperbaiki perilaku publik.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa kekuatan media juga membawa risiko jika tidak diimbangi dengan etika jurnalistik dan literasi media yang baik dari masyarakat.
4. Kekuatan dan Kelemahan Jurnal
Kekuatan
1. Penjelasan teori kontrol sosial disampaikan dengan bahasa sederhana dan mudah dipahami.
2. Relevan dengan fenomena sosial kontemporer.
3. Pembahasan runtut dan terstruktur.
4. Memberikan contoh nyata yang membuat konsep lebih konkret.
Kelemahan
1. Kurang memasukkan data empiris atau penelitian pendukung.
2. Minim pembahasan tentang sisi negatif media massa.
3. Tidak membahas kontrol sosial di era media sosial secara mendalam.
5. Kesimpulan Analisis
Jurnal ini memberikan gambaran jelas bahwa media massa memiliki peran sentral sebagai kontrol sosial, yaitu menjaga agar kehidupan masyarakat tetap berjalan sesuai norma. Melalui pemberitaan, kritik, informasi moral, dan kampanye publik, media dapat memengaruhi opini masyarakat, mencegah penyimpangan, dan mendorong tindakan positif.
Meskipun demikian, penggunaan media sebagai alat kontrol sosial tetap membutuhkan keseimbangan antara kebebasan pers, etika jurnalistik, serta literasi media agar tidak menimbulkan penyimpangan baru seperti hoaks atau penghakiman publik.
NPM : 2515012087
Kelas : B
1. Latar Belakang dan Tujuan
Jurnal ini menguraikan pentingnya media massa sebagai sarana kontrol sosial dalam upaya pencegahan kejahatan di Indonesia. Media massa tidak hanya menjadi penyebar informasi, tetapi juga menjadi instrumen edukatif yang dapat membentuk kesadaran hukum masyarakat. Penulis menekankan bahwa peran ini hanya dapat berjalan efektif apabila media menjalankan tugasnya dengan berlandaskan nilai-nilai Pancasila, terutama terkait etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Namun, kenyataannya media sering kali belum mencerminkan nilai moral tersebut, sehingga diperlukan penguatan fungsi media sebagai penjaga keharmonisan sosial.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif, yaitu menelaah norma dan peraturan yang berkaitan dengan media massa serta prinsip-prinsip filosofi Pancasila. Pendekatan yang digunakan meliputi statute approach, social approach, dan approach on principles. Data dianalisis secara deskriptif-eksplanatoris dengan membandingkan teori, doktrin, dan regulasi mengenai media dengan kenyataan sosial yang terjadi di masyarakat.
3. Isi Dan Pembahasan
-Selain fungsi informatif, edukatif, dan hiburan, media massa juga memegang fungsi kontrol sosial, yakni mengawasi kebijakan pemerintah, mencegah penyalahgunaan kekuasaan, dan mendukung pemberantasan korupsi.
-Media massa merupakan sarana komunikasi yang menjangkau publik luas dan memiliki peran besar dalam membentuk opini serta perilaku masyarakat.
-Dalam konteks hukum pidana, media massa dapat membantu mencegah kejahatan dengan menyediakan informasi yang benar, objektif, dan berimbang kepada masyarakat.
-Penulis menyoroti bahwa pemuatan berita hukum harus mengikuti etika jurnalistik—tanpa sensasi berlebihan, tanpa hoaks, dan tanpa eksploitasi peristiwa.
-Untuk mewujudkan media yang berkarakter Pancasila, setiap pemberitaan harus mencerminkan nilai kemanusiaan, rasa keadilan, semangat persatuan, dan tanggung jawab moral terhadap publik.
4. Permasalahan yang Dihadapi
-Beredar banyak berita yang tidak terverifikasi dan memuat informasi menyesatkan, sehingga dapat merusak moral dan meretakkan tatanan sosial.
-Media massa kerap mendahulukan aspek komersial daripada tanggung jawab etis, sehingga nilai-nilai Pancasila sering terabaikan.
-Belum optimalnya kerja sama antara media dan lembaga penegak hukum, ditambah persaingan internal lembaga hukum yang turut menghambat fungsi kontrol sosial media.
-Sebagian media masih mengedepankan sensasi dan drama pada pemberitaan hukum, bukan edukasi publik.
5. Kesimpulan dan Saran
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa media massa belum menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan nilai-nilai Pancasila secara maksimal. Masih banyak berita yang tidak akurat dan tidak etis sehingga dapat mengganggu tatanan sosial serta melemahkan nilai kemanusiaan dan keadilan. Media lebih banyak memenuhi kebutuhan informasi cepat daripada membentuk karakter masyarakat yang berjiwa Pancasila. Karena itu, diperlukan perbaikan etika pemberitaan dan komitmen media untuk menyajikan informasi yang benar, mendidik, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila
Analisis
Jurnal ini menegaskan bahwa media massa memegang peran strategis dalam menjaga kehidupan sosial-politik melalui fungsi kontrol sosial. Ketika dijalankan dengan benar, media dapat menjadi pengarah opini publik yang konstruktif dan penjaga moralitas masyarakat. Penulis menghubungkan peran ini dengan nilai-nilai Pancasila yang harus menjadi pedoman utama dalam setiap aktivitas penyiaran, mulai dari akurasi informasi hingga tanggung jawab terhadap dampak sosial pemberitaan. Walau demikian, jurnal ini juga menunjukkan bahwa praktik media saat ini masih jauh dari cita-cita tersebut. Dominasi kepentingan ekonomi, kecepatan informasi yang tidak terkendali, dan lemahnya budaya verifikasi membuat banyak media gagal menjalankan perannya sebagai penjaga etika dan moral publik. Kondisi ini dapat menciptakan disinformasi, kecemasan sosial, dan ketidakpercayaan terhadap lembaga hukum, hal yang sangat bertentangan dengan nilai Pancasila.
Karena itu, penulis menekankan perlunya rekonfigurasi praktik media massa melalui penegakan etika jurnalistik, peningkatan pengetahuan profesional, serta revitalisasi nilai-nilai Pancasila dalam industri media. Hal ini penting untuk memastikan bahwa media mampu menjadi pilar kontrol sosial yang tidak hanya informatif, tetapi juga berorientasi moral dan berkontribusi pada ketertiban serta harmoni sosial. Dalam konteks globalisasi dan teknologi informasi yang serba cepat, peran ini menjadi semakin penting untuk menjaga stabilitas dan karakter bangsa.
NPM : 2515012085
Kelas : B
.A. Sistem Etika Perilaku Politik Saat Ini dan Kesesuaiannya dengan Nilai-Nilai Pancasila
1. Kondisi Etika Perilaku Politik Saat Ini
penyimpangan paradigma pemerintahan dan pelanggaran kode etik birokrat. Pelanggaran ini termanifestasi dalam beberapa kelemahan utama:
1. Hilangnya Independensi: Birokrasi mudah dikendalikan oleh kepentingan pribadi dan politik patron (vested interest), menyebabkan penyalahgunaan jabatan dan budaya korupsi
2.Kurangnya Imparsialitas (Ketidakberpihakan):Pelayanan tidak adil dan merata, sering menguntungkan kelompok politik tertentu, yang berakibat pada ketidakpercayaan publik.
3.Integritas Rendah: Prinsip kejujuran, keadilan, ketepatan, dan kecepatan pelayanan diabaikan, menciptakan birokrasi yang koruptif dan tidak kredibel.
4. Minim Transparansi dan Efisiensi:Kelemahan transparansi menyebabkan penyimpangan finansial. Selain itu, adanya sikap pemborosan dan inefisiensi anggaran publik untuk keuntungan pribadi (misalnya, manipulasi perjalanan dinas).
5. Gagal Melayani (Service Mindedness):Birokrat tidak menempatkan diri sebagai pelayan, sering bersikap kasar, tidak acuh, dan mengabaikan standar pelayanan publik.
2. Ketidaksesuaian dengan Nilai-Nilai Pancasila
Penyimpangan etika birokrasi tersebut secara langsung melanggar nilai-nilai fundamental Pancasila:
1. Pelanggaran Sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab): Perlakuan tidak adil (impartiality), diskriminasi, dan sikap kasar birokrat kepada masyarakat melanggar prinsip keadilan dan adab kemanusiaan.
2. Pelanggaran Sila ke-3 (Persatuan Indonesia):Adanya vested interest dan favoritisme politik memecah belah dan menempatkan kepentingan golongan di atas kepentingan bangsa, merusak persatuan dan kepercayaan terhadap negara.
3. Pelanggaran Sila ke-4 (Kerakyatan):Birokrat yang bertindak sebagai penguasa alih-alih pelayan dan tidak responsif terhadap tuntutan rakyat menunjukkan pengabaian terhadap kedaulatan dan kepentingan rakyat. Hal ini mengancam demokratisasi
4.Pelanggaran Sila ke-5 (Keadilan Sosial):Korupsi, inefisiensi, dan penyalahgunaan anggaran adalah bentuk ketidakjujuran dan pemborosan yang merampas hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas dan berimplikasi pada ketidakadilan sosial
B. Etika Generasi Muda dan Solusi Dekadensi Moral
1. Etika Generasi Muda dan Pencerminan Nilai Bangsa
Etika generasi muda di lingkungan sekitar sering menunjukkan ambivalensi di satu sisi, mereka masih memegang nilai-nilai seperti gotong royong (dalam kegiatan sosial) dan sopan santun (terhadap orang tua atau tokoh agama), yang mencerminkan Sila ke-2, ke-3, dan ke-5.
terjadi gejala dekadensi moral yang ditunjukkan melalui:
1. Individualisme Tinggi:Mengikis semangat kepedulian sosial dan gotong royong.
2. Intoleransi Digital:Mudah terprovokasi, menggunakan ujaran kebencian, dan kurang menghargai perbedaan pendapat di ruang digital, melanggar semangat Bhinneka Tunggal Ika (Sila ke-3).
3. Rendahnya Integritas Moral: Misalnya, perilaku tidak jujur (mencontek) atau terlibat dalam kenakalan remaja (tawuran, penyalahgunaan zat), yang bertentangan dengan nilai kejujuran dan adab Sila ke-2.
Fenomena ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila seringkali tergeser oleh pragmatisme dan pengaruh negatif globalisasi/teknologi.
2. Solusi Mengatasi Dekadensi Moral
Penanggulangan dekadensi moral memerlukan upaya kolektif dan sistematis, meliputi lima pilar utama:
1. Penguatan Pendidikan Karakter: Kurikulum formal dan non-formal harus memperkuat pendidikan karakter dan budi pekerti secara terintegrasi, termasuk mengajarkan etika digital dan literasi yang bertanggung jawab sejak dini.
2. Keteladanan Keluarga:Keluarga harus menjadi lingkungan primer yang menanamkan nilai-nilai moral, agama, dan etika Pancasila melalui komunikasi terbuka dan keteladanan orang tua dalam integritas sehari-hari.
3. Revitalisasi Komunitas dan Sosial: Mengaktifkan kembali peran tokoh agama dan masyarakat dalam menanamkan norma sosial serta menyelenggarakan kegiatan berbasis komunitas (sosial, seni) yang mempromosikan solidaritas dan gotong royong.
4. Keteladanan dan Integritas Pemimpin: Pemimpin dan birokrat (sesuai kritik di bagian A) harus memulihkan kepercayaan publik dengan menjadi contoh nyata dari integritas, profesionalisme, dan pelayanan publik yang adil.
5. Konten Positif dan Penegakan Hukum:Mendorong produksi konten media yang mendidik dan positif. Pemerintah dan penegak hukum perlu menindak tegas pelanggaran etika di ruang publik dan digital untuk memberikan efek jera.
NPM : 2515012002
Kelas : B
1.Sistem etika perilaku politik di Indonesia secara normatif berlandaskan pada Pancasila sebagai sumber etika politik tertinggi. Etika politik ini menuntut politisi dan penyelenggara negara bertindak berdasarkan nilai-nilai luhur yang berorientasi pada kesejahteraan, keadilan, dan kemakmuran rakyat.
Kesesuaian dengan Nilai-Nilai Pancasila
Secara konseptual, Pancasila adalah pedoman moral yang sangat ideal:
Sila ke-1 (Ketuhanan): Menuntut integritas dan kejujuran, menghindari korupsi.
Sila ke-2 & ke-5 (Kemanusiaan & Keadilan): Menjamin HAM dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Sila ke-4 (Kerakyatan): Mewajibkan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Realita (Belum Sepenuhnya Sesuai)
Dalam praktik saat ini, penerapan etika politik belum sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Terdapat kesenjangan signifikan antara norma dan realita:
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Merupakan pelanggaran nyata terhadap nilai Ketuhanan (kejujuran) dan Keadilan Sosial karena merampas hak rakyat.
Politik Oligarki: Kekuasaan dan kebijakan seringkali lebih mencerminkan kepentingan elite/golongan tertentu daripada kepentingan seluruh rakyat, melanggar nilai Kerakyatan dan Keadilan Sosial.
Perilaku Disintegratif: Penggunaan hoaks, ujaran kebencian, dan konflik kepentingan dalam perebutan kekuasaan merusak nilai Persatuan Indonesia dan Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Kesimpulan: Secara dasar hukum dan normatif sudah sesuai, namun dalam implementasi dan perilaku nyata para pelaku politik, kepatuhan terhadap etika Pancasila masih sangat rendah dan memerlukan perbaikan serius.
2.Etika selalu terkait dengan masalah nilai (baik atau buruk) yang menjadi dasar perilaku.
Etika Generasi Muda di Lingkungan Sekitar
Etika generasi muda di lingkungan sosial saat ini menunjukkan dualisme:
Aspek Positif (Mencerminkan Nilai Bangsa)
1)Kreativitas dan
Kolaborasi: Kemampuan memanfaatkan teknologi
dan semangat gotong royong dalam komunitas kecil.
2.)Toleransi: Terbuka terhadap keberagaman
suku dan agama di lingkungan pertemanan.
3.)Hormat kepada
Keluarga: Masih kuatnya ikatan dan penghormatan dalam lingkungan keluarga inti.
-Aspek Negatif (Dekadensi Moral)
1.)Individualisme & Hedonisme: Sikap mementingkan diri sendiri dan gaya hidup konsumtif berlebihan.
2.)Kenakalan Remaja:
Peningkatan kasus penyalahgunaan zat,
tawuran, atau perilaku amoral lainnya.
3.)Etika Digital
Rendah: Penyebaran hoaks, cyberbullying, dan kurangnya sopan santun di media sosial.
Secara keseluruhan, dekadensi moral (kemerosotan standar moral dan etika) yang terjadi di sebagian kelompok generasi muda menunjukkan bahwa mereka belum sepenuhnya mencerminkan etika dan nilai luhur yang dianut oleh bangsa Indonesia (Pancasila).
Solusi untuk mengatasi dekadensi moral memerlukan kerja sama dari tiga pilar utama:
1.)Keluarga (Lingkungan Pertama)Teladan dan Pengawasan: Orang tua harus menjadi model perilaku yang baik dan intensif dalam menanamkan pendidikan agama dan moral sejak dini, serta aktif mengawasi penggunaan media digital.
2.)Sekolah)Revitalisasi Pendidikan Karakter: Memperkuat pengajaran Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Agama yang tidak hanya teoritis, tetapi juga diinternalisasi menjadi kebiasaan dan budaya sekolah (misalnya melalui tata krama, kejujuran, dan tanggung jawab).
3.)Masyarakat & Pemerintah Pancasila sebagai Filter dan Regulasi: Mendorong literasi media agar generasi muda mampu menyaring dampak negatif globalisasi. Pemerintah dan tokoh masyarakat harus menjadi contoh integritas serta aktif menegakkan sanksi sosial dan hukum terhadap perilaku menyimpang
NPM : 2515012030
KELAS : B
Judul: Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
1. Fokus Utama Jurnal
Jurnal ini membahas bagaimana media massa seharusnya menggunakan nilai-nilai Pancasila untuk menjalankan kontrol sosial agar bisa membantu mencegah dan menekan kejahatan di Indonesia.
⸻
2. Masalah yang Ditemukan
Penulis melihat bahwa media massa saat ini belum berperilaku sesuai Pancasila, karena:
• Banyak berita hoaks, sensasional, dan tidak terverifikasi.
• Media lebih mengejar rating, klik, dan keuntungan.
• Fungsi edukasi dan pembentukan moral masyarakat makin melemah.
⸻
3. Teori yang Dipakai
• Pancasila = pedoman moral untuk semua aspek kehidupan sosial, termasuk media.
• Media massa = alat kontrol sosial (mengawasi, mendidik, memberi informasi).
• Namun modernisasi membuat media lebih fokus pada komersial, bukan edukasi.
⸻
4. Kesimpulan Jurnal
Media massa belum menanamkan nilai-nilai Pancasila secara baik karena isi beritanya sering:
• tidak mendidik,
• tidak beradab,
• memecah belah,
• dan tidak akurat.
Karena itu, media belum menjalankan peran pentingnya dalam pencegahan kejahatan.
NPM: 2515012017
Kelas: B
1. Identitas Jurnal:
Judul: “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia”
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
2 . Penjelasan
Jurnal ini menyoroti bagaimana media massa TV, surat kabar, internet, dan platform digital lainnya seharusnya tidak cuma jadi penyebar berita, tetapi juga alat kontrol sosial yang membantu mencegah kejahatan. Jurnal menekankan bahwa Indonesia punya dasar negara yaitu Pancasila. Internet jdealnya ikut menanamkan nilai-nilai itu dalam setiap pemberitaan.
Masalahnya, kondisi saat ini jauh dari ideal. Banyak media justru mengejar sensasi, sehingga berita tidak selalu teruji kebenarannya. Akibatnya, media bukan lagi jadi penguat tatanan sosial, malah kadang memperkeruh. Padahal, dalam konteks kebijakan hukum pidana, media bisa berperan sebagai pencegah kejahatan yang sifatnya non-penal (sebelum orang melakukan kejahatan).
Penelitian ini mengkaji aturan, norma, asas hukum, dan doktrin, terutama yang terkait dengan pers dan penyiaran. Lalu norma itu disandingkan dengan nilai-nilai Pancasila sebagai standar etis.
Jurnal juga membahas perkembangan masyarakat di era globalisasi dan teknologi informasi. Masyarakat Indonesia makin melek media, dan arus informasi sangat deras. Ini membuat media punya kekuatan besar membentuk opini, pola pikir, bahkan moral publik. Karena itu, nilai-nilai Pancasila seperti kemanusiaan, keadilan, persatuan, dan etika harus jadi fondasi agar media tidak malah merusak tatanan sosial.
Kesimpulannya:
Media massa di Indonesia belum menjalankan fungsi kontrol sosial yang berjiwa Pancasila. Banyak penyimpangan, misalnya berita hoaks, framing yang tidak etis, atau informasi yang lebih mementingkan sensasi daripada dampaknya pada masyarakat. Pancasila belum tertanam dalam praktik pemberitaan.
NPM: 2515012078
Kelas: B
TUGAS ANALISIS JURNAL PERTEMUAN KE-12
Judul: Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
Tahun: 2020
Hasil Analisis Jurnal:
Jurnal ini membahas peran media massa sebagai sarana kontrol sosial yang dapat membantu menekan angka kejahatan di Indonesia. Media massa memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik, pola pikir, bahkan perilaku masyarakat. Namun, penulis menyoroti bahwa praktik pemberitaan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila. Banyak berita yang tidak teruji kebenarannya, sehingga justru menimbulkan keresahan sosial dan melemahkan moral masyarakat.
Menurut saya, media massa seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai instrumen edukasi dan pengawasan sosial. Nilai-nilai Pancasila perlu diinternalisasikan dalam setiap pemberitaan agar media mampu membentuk karakter bangsa yang berlandaskan moral. Contoh:
Sila 1: Media harus menyajikan informasi yang jujur dan berlandaskan nilai Ketuhanan.
Sila 2: Pemberitaan harus menghargai martabat manusia, tidak merendahkan atau menyesatkan.
Sila 3: Media berperan menjaga persatuan dengan menghindari konten yang memecah belah.
Sila 4: Media dapat menjadi sarana musyawarah publik dengan menyajikan informasi berimbang.
Sila 5: Media harus adil dalam pemberitaan, tidak berpihak, dan memberi ruang bagi semua golongan.
Kurangnya pengamalan nilai Pancasila dalam media massa berdampak pada melemahnya moral masyarakat, meningkatnya sifat individualisme, berkurangnya rasa persatuan, serta maraknya hoaks. Hal ini menunjukkan bahwa media belum menjalankan fungsi idealnya sebagai kontrol sosial.
NPM : 2515012058
KELAS :A
Jurnal yang berjudul "Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia" oleh Ariesta Wibisono Anditya menyajikan argumen yang kuat mengenai peran sentral media massa dalam kebijakan kriminal, khususnya dalam aspek pencegahan kejahatan, yang harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
latar belakang
Adanya pandangan bahwa kebijakan pidana (penal policy) yang bersifat represif (penghukuman) tidak dapat diandalkan sebagai satu-satunya solusi untuk menekan kejahatan.
Dalam upaya pencegahan kejahatan, media massa diakui memiliki peran dan kekuatan yang esensial sebagai agen kontrol sosial.
Penulis menekankan bahwa fungsi kontrol sosial oleh media massa harus dijiwai dan didasarkan pada nilai-nilai Pancasila.
Latar belakang ini diperkuat oleh kekhawatiran bahwa secara praktik, peran media massa sebagai penanam nilai Pancasila belum terlaksana secara menyeluruh.
Analisis
1.Peran Media Massa: Media massa diakui sebagai pendukung penting dalam kebijakan hukum pidana, khususnya dalam fungsi pencegahan kejahatan melalui mekanisme kontrol sosial. Pencegahan melalui media massa sangat disarankan sebagai alternatif atau pendukung kebijakan penal (hukum pidana represif) yang memiliki keterbatasan.
2.Keterkaitan dengan Pancasila: Peran kontrol sosial media massa harus disertai dengan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kesadaran diri setiap warga negara Indonesia, sebagai dasar fundamental kehidupan.
3.Kondisi di Lapangan: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa belum terlaksana secara menyeluruh.
kesimpulan
Media massa di Indonesia belum sepenuhnya efektif menjalankan perannya sebagai agen kontrol sosial yang menekan kejahatan. Fungsi media saat ini cenderung tereduksi hanya sebagai penyedia informasi (pemenuhan rasa ingin tahu), bukan sebagai sarana penanaman nilai-nilai Pancasila yang esensial untuk membentuk kepribadian sosial dan menjaga ketertiban masyarakat. Kegagalan ini terlihat dari masih banyaknya berita yang merusak tatanan sosial (berita tidak terpercaya).
NPM: 2515012077
Kelas: B
Analisis Jurnal
Latar Belakang: Media massa memiliki kekuatan besar dalam membentuk opini publik dan menjadi sarana kontrol sosial. Namun, kebijakan hukum pidana dianggap terbatas sehingga perlu dukungan kebijakan non-penal melalui media massa. Tantangan muncul dari perkembangan teknologi dan globalisasi yang menyebabkan arus informasi deras, seringkali tidak sejalan dengan nilai Pancasila. Masalah utama yang diangkat adalah banyaknya berita yang tidak teruji kebenarannya, sehingga media massa lebih berfungsi sebagai hiburan atau pemuas informasi daripada sarana penanaman nilai.
Rumusan Masalah: Rumusan masalah dalam jurnal ini mencakup bagaimana media massa dapat berperan sebagai kontrol sosial, apakah nilai-nilai Pancasila sudah diinternalisasikan dalam pemberitaan, serta sejauh mana media massa dapat menjadi alternatif pencegahan kejahatan selain hukum pidana retributif.
Tujuan Penelitian: Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran media massa dalam menanamkan nilai Pancasila, menilai efektivitas media massa sebagai sarana kontrol sosial untuk menekan kejahatan, serta memberikan perspektif hukum normatif terkait regulasi media massa dan penerapan nilai Pancasila.
Metode Penelitian: Penelitian dilakukan secara normatif-deskriptif dengan sumber data berupa undang-undang, regulasi terkait media massa, doktrin hukum, serta literatur filsafat Pancasila. Analisis dilakukan secara deskriptif-eksplanatoris dengan menjabarkan asas, doktrin, dan teori, lalu menghubungkannya dengan peristiwa yang terjadi.
Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa media massa belum optimal dalam menginternalisasikan nilai Pancasila. Banyak berita yang tidak teruji kebenarannya sehingga merusak tatanan sosial. Fungsi media massa lebih dominan sebagai pemuas informasi, bukan sebagai sarana edukasi nilai. Seharusnya media massa menjadi sarana kontrol sosial yang menyeimbangkan fungsi edukasi dan kontrol, namun nilai-nilai Pancasila belum dijadikan pedoman utama dalam praktik jurnalistik.
Kelebihan: Kelebihan jurnal ini adalah analisis normatif yang kuat dengan dasar hukum dan filsafat Pancasila, serta keterkaitannya dengan perkembangan teknologi, globalisasi, dan media massa. Jurnal ini juga memberikan kritik tajam terhadap praktik media massa yang sering abai terhadap nilai Pancasila.
Kelemahan: Kelemahan jurnal terletak pada kurangnya data empiris, misalnya studi kasus nyata pemberitaan media. Analisis masih bersifat konseptual dan belum menyajikan model implementasi praktis bagi media massa. Selain itu, rekomendasi konkret bagi lembaga pers atau regulator belum ditampilkan secara jelas.
Kesimpulan: Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa media massa memiliki peran strategis dalam pencegahan kejahatan melalui kontrol sosial, namun peran tersebut belum berjalan efektif karena nilai Pancasila belum diinternalisasikan dalam pemberitaan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, etika jurnalistik, dan kesadaran pers untuk menjadikan Pancasila sebagai pedoman utama.
Npm:2515012026
Kelas:B
Penelitian ini mengkaji bagaimana media massa berperan sebagai alat kontrol sosial dalam menekan kejahatan di Indonesia, melalui penanaman nilai-nilai Pancasila. Media massa dipahami sebagai sarana komunikasi luas yang mampu memengaruhi pola pikir dan tindakan masyarakat. Namun, perkembangan teknologi dan arus informasi yang semakin cepat menyebabkan media tidak hanya berfungsi sebagai penyebar informasi, tetapi juga sebagai pembentuk opini publik yang dapat memengaruhi tatanan sosial. Di sisi lain, hukum sebagai tatanan sosial tidak dapat berdiri sendiri tanpa ditopang oleh nilai moral masyarakat, sehingga nilai-nilai Pancasila menjadi dasar penting agar media massa menjalankan fungsi kontrol sosial secara benar.
Dalam konteks hukum pidana, media massa memiliki fungsi preventif dalam pencegahan kejahatan karena mampu membentuk kesadaran hukum masyarakat melalui pemberitaan. Namun hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam pemberitaan media massa belum terlaksana secara maksimal. Banyak informasi tidak terverifikasi dan sensasional yang justru memicu keresahan serta merusak struktur sosial. Kondisi ini menunjukkan bahwa media massa lebih mengejar kepuasan informasi dan klik publik dibandingkan membangun karakter masyarakat berjiwa Pancasila.
Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan menelaah norma hukum, asas-asas, doktrin, serta peraturan terkait media massa kemudian mengaitkannya dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar etika sosial. Hasil kajian menegaskan perlunya penguatan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan dalam praktik jurnalistik agar media massa dapat berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial yang harmonis. Tanpa landasan etika Pancasila, media justru dapat menjadi faktor yang memperburuk kondisi sosial, bukan alat pencegah kejahatan.
Simpulan
Media massa memiliki peran strategis sebagai alat kontrol sosial dalam mencegah kejahatan dan membentuk perilaku masyarakat. Namun, penelitian menunjukkan bahwa fungsi tersebut belum berjalan optimal karena praktik media sering kali tidak berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Banyak pemberitaan tidak terverifikasi, bersifat sensasional, dan tidak mendukung pembentukan moral publik. Akibatnya, media tidak hanya gagal menjalankan peran edukatifnya, tetapi juga dapat memperburuk kondisi sosial. Oleh karena itu, penerapan nilai-nilai Pancasila dalam setiap aktivitas media sangat diperlukan agar media mampu berfungsi secara etis, mendorong kesadaran hukum masyarakat, dan berkontribusi pada terciptanya ketertiban sosial serta pencegahan kejahatan.
NPM: 2515012073
Kelas: B
TUGAS ANALISIS JURNAL PERTEMUAN KE-12
Judul: Penanaman Nilai-nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya
Tahun: 2020
Jurnal karya Ariesta Wibisono Anditya ini meneliti apakah media massa (TV, koran, internet) di Indonesia sudah membantu mencegah kejahatan dengan cara menanamkan nilai-nilai Pancasila. Penulis membandingkan aturan hukum yang ideal dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.
Berikut adalah poin-poin utamanya:
1. Polisi Tidak Bisa Bekerja Sendirian
Hukum dan polisi punya keterbatasan dalam memberantas kejahatan. Karena itu, media massa sangat dibutuhkan sebagai "partner" untuk mencegah kejahatan sebelum terjadi. Media bertugas menjadi pengawas (kontrol sosial) agar pejabat tidak korupsi dan hukum berjalan adil.
2. Media "Pilih Kasih" dalam Memberitakan Hukum
Ternyata, tidak semua kasus hukum masuk berita. Media cenderung hanya memilih kasus yang "menjual", seperti:
-Kasus yang melibatkan artis atau pejabat terkenal.
-Skandal besar di lembaga pemerintahan.
-Kasus yang bikin heboh atau masih abu-abu (pro-kontra).
-Kisah sedih orang kecil yang mencari keadilan, biasanya untuk menggugah emosi penonton.
3. Masalah Utama: Berita Cuma Jadi Hiburan
Di sinilah letak kritiknya. Penulis menemukan bahwa peran media saat ini belum sesuai harapan:
-Hanya Pemuas Rasa Ingin Tahu: Media lebih sering menyajikan berita kriminal sekadar untuk tontonan atau pemuas informasi, bukan untuk mengedukasi masyarakat agar berkelakuan baik sesuai Pancasila.
-Banyak Berita Hoaks: Masih banyak berita bohong atau tidak dicek kebenarannya yang beredar, yang justru merusak ketertiban masyarakat.
-Sensasi Berlebihan: Ada media (sering disebut "koran kuning") yang memberitakan kekerasan secara berlebihan dan tidak etis demi menarik perhatian.
4. Kesimpulan Akhir
Penerapan nilai-nilai Pancasila di media massa untuk mencegah kejahatan bisa dibilang gagal atau belum terlaksana.
Alih-alih membuat masyarakat makin nasionalis dan bermoral Pancasila, berita zaman sekarang justru membuat orang cenderung memikirkan diri sendiri (individualis) dan nilai patriotisme makin pudar.
Analisis jurnal pertemuan ke 12
Nama : Prawira
NPM : 2515012046
Kelas : B
PENANAMAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI KONTROL SOSIAL OLEH MEDIA MASSA UNTUK MENEKAN KEJAHATAN DI INDONESIA
A. Pendahuluan
Sebuah dasar adalah pondasi yang bersifat tetap dan menjadi pegangan dalam bertindak. Dasar dan tujuan selalu saling berkaitan jika suatu negara mendasarkan diri pada liberalisme, maka masyarakat yang ingin diwujudkan adalah masyarakat liberal begitu pula fascisme melahirkan masyarakat berideologi fascis. Indonesia menempatkan Pancasila sebagai dasar negara, sehingga arah yang dituju bangsa adalah terbangunnya masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Istilah media massa dapat ditinjau dari kata “media” yang berarti alat, sarana, atau perantara, sedangkan “massa” merujuk pada publik atau khalayak luas. Maka, media massa adalah sarana resmi yang digunakan untuk menyampaikan informasi, berita, maupun pesan kepada masyarakat. Dalam konteks Indonesia, media massa dipahami sebagai alat institusional yang dikelola oleh lembaga pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Secara umum, media massa terbagi menjadi dua kategori, yaitu media cetak dan media elektronik. Surat kabar sebagai contoh media cetak adalah lembaran informasi yang terbit secara berkala, bersifat umum, dan menyajikan berita faktual dari berbagai belahan dunia. Melalui fungsi pemberitaannya, media massa memiliki kedudukan strategis sebagai alat kontrol sosial karena mampu mengawasi jalannya hukum serta perilaku masyarakat melalui publikasi berita yang mereka sampaikan.
B. Pembahasan
1. Tinjauan Umum Mengenai Pancasila
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa bersumber dari nilai-nilai filosofis yang berasal dari falsafah hidup manusia. Kata “filsafat” sendiri berasal dari gabungan kata philia (cinta) dan sophia (kebijaksanaan). Notonagoro membagi nilai dalam Pancasila menjadi tiga kategori utama, yaitu:
1. Nilai materiil, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi pemenuhan kebutuhan fisik manusia.
2. Nilai vital, yaitu nilai yang memungkinkan manusia melakukan aktivitas atau kegiatan.
3. Nilai kerohanian, yaitu nilai yang bermanfaat bagi aspek batin atau spiritual manusia.
Secara hukum, Pancasila mulai berlaku sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika UUD 1945 disahkan oleh PPKI. Nilai-nilainya tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. Hakekat Pancasila dapat dipahami melalui makna setiap sila, seperti hakikat Ketuhanan yang menggambarkan sifat-sifat Tuhan hakikat manusia dengan teori monodualisme dan monopluralisme hakikat kesatuan yang menegaskan keutuhan hakikat rakyat sebagai seluruh penduduk serta hakikat keadilan yang berarti tidak berat sebelah dan memperlakukan semua pihak secara setara.
2. Tinjauan Umum Mengenai Media Massa
1. Perkembangan Media Massa di Indonesia
Pembahasan mengenai media massa tidak bisa dilepaskan dari pers. Seperti dijelaskan sebelumnya, media massa adalah sarana penyebaran informasi kepada masyarakat luas. Satjipto Rahardjo pernah menyoroti keberadaan “koran kuning”, yaitu media yang sering menampilkan berita kekerasan dan kriminal secara berlebihan, termasuk memuat foto pelaku maupun korban dengan cara yang kurang etis. Media seperti ini sering kali mengutamakan sensasi dibandingkan kepentingan publik.
Padahal, salah satu fungsi penting media massa adalah melakukan rekonstruksi berita hukum dengan memperhatikan berbagai pihak korban, pelaku, keluarga, aparat penegak hukum, dan kepentingan masyarakat. Di sisi lain, kerjasama antara media dengan penegak hukum selama ini cenderung terbatas hanya pada pertukaran informasi. Minimnya integrasi menyebabkan kontrol sosial belum berjalan optimal, karena pemerintah, aparat, dan publik belum benar-benar terhubung melalui peran media.
C. Penutup
Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam fungsi kontrol sosial oleh media massa di Indonesia belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan. Masih banyak berita yang disebarluaskan tanpa verifikasi mendalam, bahkan disiarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Akibatnya, masyarakat sering menerima informasi yang tidak akurat dan tanpa proses klarifikasi. Situasi ini menunjukkan perlunya penerapan nilai Pancasila secara lebih serius oleh media massa, khususnya dalam memastikan pemberitaan yang jujur, etis, dan bermanfaat bagi publik.
NPM: 2515012070
TUGAS: ANALISI JURNAL
Jurnal ini membahas bagaimana media massa seharusnya menjadi alat penting untuk mencegah kejahatan dan menjaga ketertiban sosial. Namun, kenyataannya media di Indonesia masih sering lebih fokus pada rating dan sensasi daripada memberikan informasi yang benar dan mendidik. Akibatnya, berita yang tidak akurat, hoaks, atau informasi yang menimbulkan keresahan masih banyak beredar.
Penulis menekankan bahwa media massa seharusnya bekerja berdasarkan nilai-nilai Pancasila, seperti kemanusiaan, persatuan, dan keadilan. Jika nilai itu diterapkan, media bukan hanya menyampaikan informasi, tetapi juga membantu membangun karakter masyarakat yang lebih baik.
Jurnal ini juga menunjukkan bahwa perkembangan teknologi membuat arus informasi semakin cepat dan sulit dikendalikan, sehingga peran media sebagai kontrol sosial menjadi semakin penting. Media yang tidak beretika dapat merusak nilai moral masyarakat, sedangkan media yang baik dapat memperkuat budaya positif.
Secara keseluruhan, jurnal ini mengkritik media massa yang belum sepenuhnya menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab dan mengajak agar media kembali berpijak pada etika Pancasila agar mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Nama: Baby Ghania Marada
NPM: 2515012056
Kelas: A
Media massa seharusnya berperan sebagai pengendali sosial untuk membantu mencegah kejahatan, namun dalam praktiknya peran tersebut belum berjalan optimal karena pemberitaan media masih belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila.
Penelitian yang menggunakan pendekatan hukum normatif ini menemukan bahwa banyak media lebih mengutamakan sensasi dan kepentingan komersial, sehingga berita yang disajikan sering kali tidak akurat, tidak terverifikasi, bahkan dapat memicu kekacauan sosial. Media massa akhirnya lebih sekadar memenuhi kebutuhan informasi publik, bukan membangun karakter dan moral masyarakat sesuai prinsip Pancasila.
Padahal, menurut UU Pers, media memiliki fungsi penting sebagai penyedia informasi, edukator, hiburan, sekaligus pengawas sosial. Agar fungsi kontrol sosial ini berjalan efektif, media perlu menjunjung etika jurnalistik, menyampaikan informasi yang benar dan objektif, serta bekerja sama dengan lembaga penegak hukum. Tanpa hal tersebut, media tidak dapat membentuk masyarakat yang sadar hukum dan berjiwa Pancasila.
Dapat disimpulkan bahwa penanaman nilai Pancasila melalui media massa masih jauh dari harapan, sehingga perlu perbaikan dalam etika pemberitaan dan kualitas jurnalisme agar media dapat berperan sebagai pengarah moral dan penjaga ketertiban sosial.
NPM: 2515012047
Jurnal ini menyoroti pentingnya penanaman kembali nilai-nilai Pancasila melalui peran media massa sebagai alat kontrol sosial untuk menekan berbagai bentuk kejahatan di Indonesia. Perubahan sosial dan pesatnya perkembangan teknologi telah menyebabkan sebagian masyarakat mengalami degradasi moral, sehingga penegakan hukum saja tidak lagi memadai. Oleh sebab itu, Pancasila harus kembali dijadikan pedoman utama dalam berperilaku dan bermasyarakat.
Media massa memiliki fungsi besar dalam mengawasi perilaku sosial, menyebarkan informasi, membentuk opini publik, sekaligus mendidik masyarakat. Ketika media menampilkan konten yang positif, beradab, dan sesuai etika, hal tersebut dapat mendorong masyarakat untuk menghidupkan nilai-nilai Pancasila, seperti saling menghargai, menjaga persatuan, mengutamakan dialog, dan menjunjung keadilan dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis menyimpulkan bahwa upaya menekan angka kejahatan tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja, melainkan memerlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, lembaga pendidikan, serta media massa. Melalui kolaborasi tersebut, media dapat berfungsi sebagai sarana penguatan moral Pancasila sehingga tercipta tatanan sosial yang lebih aman, beretika, dan berkeadilan.
2515012086
TUGAS ANALISIS JURNAL PERTEMUAN KE-12
Tujuan Jurnal
Penanaman Nilai-Nilai Pancasila melalui Kontrol Sosial oleh Media Massa untuk Menekan Kejahatan di Indonesia.
Jurnal ini membahas bagaimana media massa (televisi, radio, surat kabar, media online) dapat berperan sebagai alat kontrol sosial untuk:
menanamkan nilai-nilai Pancasila, dan
menekan tingkat kejahatan di Indonesia.
Fokus utama: media massa bukan hanya pemberi informasi, tetapi juga pembentuk moral masyarakat.
Masalah yang Diangkat
Indonesia masih menghadapi berbagai bentuk kejahatan: kriminalitas, korupsi, kekerasan, penyalahgunaan media sosial, hoaks, dan lain-lain.
Penulis menyoroti bahwa sebagian kejahatan muncul karena nilai Pancasila semakin kurang dihayati dalam kehidupan sehari-hari.
Gagasan Utama Penulis
A. Media massa sebagai kontrol sosial
Media massa berfungsi untuk:
memberi informasi yang benar,
membentuk opini publik,
mengkritik penyimpangan,
memberi tekanan sosial bagi pelaku kejahatan,
memberi edukasi untuk mencegah kejahatan.
Kontrol sosial dilakukan melalui:
pemberitaan kasus kejahatan,
program edukasi hukum,
kampanye moral,
penyebaran nilai positif.
B. Penanaman nilai Pancasila
Penulis menegaskan bahwa media massa dapat menanamkan nilai-nilai inti Pancasila:
1.Sila 1: membentuk masyarakat religius dan bermoral.
2.Sila 2: menumbuhkan sikap menghargai martabat manusia.
3.Sila 3: memperkuat persatuan dan toleransi.
4.Sila 4: mendorong musyawarah, dialog, dan penyelesaian damai.
5.Sila 5: menekankan keadilan, kejujuran, dan anti-korupsi.
Media yang konsisten dengan nilai tersebut dapat menjadi “agen moral”.
Temuan Utama / Argumentasi Jurnal
1.Media massa efektif menjadi penjaga moral publik
Pemberitaan yang objektif, edukatif, dan kritis membantu masyarakat memahami mana perilaku yang melanggar etika Pancasila.
2.Media dapat mengurangi angka kejahatan secara tidak langsung
Dengan memberi tekanan sosial, pelaku kriminal merasa diawasi.
Pendidikan lewat media membuat masyarakat lebih sadar hukum.
3.Media juga dapat menjadi ancaman jika tidak dikontrol
Berita hoaks, kekerasan, pornografi, dan ujaran kebencian di media malah dapat meningkatkan kejahatan dan menurunkan moral.
4.Perlu kerja sama antara media–pemerintah–masyarakat
Agar nilai Pancasila benar-benar bisa diperkuat lewat isi pemberitaan.
Kekuatan Jurnal
Analisis jelas tentang hubungan media, moral, dan kejahatan.
Menunjukkan bahwa Pancasila relevan di era modern.
Menggunakan pendekatan sosial-politik yang logis.
Kelemahan Jurnal (secara akademik)
Kurang menyertakan data empiris (angka statistik).
masih bersifat normatif dan teoritis.
tidak membahas secara detail peran media sosial modern (TikTok, Instagram, YouTube).
Kesimpulan Jurnal
kekahatan di Indonesia dapat ditekan jika nilai-nilai Pancasila terus ditanamkan.
Media massa berperan penting sebagai alat kontrol sosial untuk mengingatkan, mengawasi, dan mendidik masyarakat.
Diburuhkan konten media yang bermoral, edukatif, dan berpihak pada nilai luhur Pancasila.
2. Peran Media sebagai Kontrol Sosial
3. Hal Positif yang Ditekankan Jurnal
Jurnal ini menekankan bahwa media memiliki pengaruh positif ketika digunakan dengan benar. Media membantu masyarakat memahami isu sosial dengan lebih jelas dan membuat orang lebih peka terhadap masalah di sekitarnya. Selain itu, media dapat menekan pihak yang memiliki kekuasaan agar bertindak lebih hati-hati dan tidak menyalahgunakan wewenang. Media juga menjadi tempat diskusi publik yang mendorong munculnya berbagai pandangan dan solusi terhadap masalah sosial. Dengan pemberitaan yang tepat, media turut menjaga nilai moral dan etika di masyarakat.
4. Kelemahan atau Tantangan Media
Walaupun media punya banyak manfaat, jurnal ini juga mengingatkan bahwa media tetap memiliki kekurangan. Media juga dapat menyebarkan berita secara berlebihan atau sensasional demi menarik perhatian, yang kadang membuat masyarakat salah paham. Jika tidak berhati-hati, media bisa memicu opini negatif atau konflik. Oleh karena itu, media tetap harus berpegang pada etika jurnalistik agar tidak merugikan masyarakat.
5. Kesimpulan
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa media massa memiliki peran penting dalam mengawasi perilaku masyarakat dan membentuk cara berpikir publik. Jika digunakan secara bertanggung jawab, media dapat membantu masyarakat menjadi lebih kritis, sadar, dan peduli terhadap lingkungannya. Media memiliki kekuatan untuk menjaga nilai sosial dan mendorong perilaku yang lebih baik.
NPM: 25151012015
kelas :b
jurnal ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan formal, tetapi sebagai tatanan (order) yang berkaitan erat dengan nilai moral, sosial, dan tujuan bernegara. Dengan menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, penulis menekankan bahwa arah pembangunan hukum Indonesia harus berlandaskan nilai-nilai Pancasila, bukan ideologi lain seperti liberalisme atau fasisme. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Indonesia memiliki karakter khas yang bersumber dari nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
Selain itu, pendahuluan mengaitkan perkembangan teknologi informasi dan media massa dengan perubahan sosial dan nilai dalam masyarakat. Media massa dipandang memiliki peran strategis sebagai alat kontrol sosial dan sarana penanaman nilai-nilai Pancasila, terutama di tengah meningkatnya akses masyarakat terhadap informasi digital. Penulis menilai bahwa media massa dapat membantu masyarakat memahami hukum dan sekaligus berperan dalam mencegah kejahatan melalui fungsi edukatif dan pengawasan sosial.
NAMA : RAFA NUR AFIFAH
NPM : 2515012040
JURUSAN : S1 ARSITEKTUR
KELAS : A
1. Latar Belakang dan Tujuan
Jurnal ini membahas peran media massa dalam kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya sebagai alat kontrol sosial dalam mencegah terjadinya kejahatan. Media massa dinilai memiliki pengaruh besar dalam membentuk pola pikir dan sikap masyarakat. Oleh karena itu, media tidak hanya berfungsi menyampaikan informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menanamkan nilai-nilai Pancasila agar tercipta kehidupan sosial yang harmonis.
2. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk menjelaskan bahwa media massa dapat mendukung kebijakan hukum pidana melalui penyampaian informasi yang mendidik dan beretika. Selain itu, jurnal ini ingin menegaskan pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pemberitaan agar media tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
3. Metode Penelitian
Penelitian dalam jurnal ini menggunakan metode normatif. Penulis mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan media massa, kemudian mengaitkannya dengan nilai-nilai sosial serta Pancasila. Hasil kajian tersebut dijelaskan secara deskriptif untuk menggambarkan peran media dalam konteks hukum dan sosial.
4. Isi dan Pembahasan
Dalam jurnal dijelaskan bahwa media massa memiliki peran penting dalam membentuk opini publik. Media tidak hanya berfungsi sebagai sarana informasi, pendidikan, dan hiburan, tetapi juga sebagai pengawas sosial terhadap jalannya hukum dan kekuasaan. Penyampaian berita, khususnya berita hukum, seharusnya dilakukan secara akurat, berimbang, dan beretika agar tidak menyesatkan masyarakat serta tetap sejalan dengan nilai keadilan, kemanusiaan, dan persatuan yang terkandung dalam Pancasila.
5. Permasalahan yang Dihadapi
Permasalahan yang diangkat dalam jurnal ini antara lain masih banyaknya pemberitaan yang tidak melalui proses verifikasi secara memadai. Selain itu, sebagian media cenderung mengutamakan keuntungan sehingga mengabaikan etika jurnalistik dan nilai Pancasila. Kurangnya koordinasi antara media massa dan aparat penegak hukum juga menjadi hambatan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara optimal.
6. Kesimpulan dan Saran
Jurnal ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan peran media massa sebagai kontrol sosial yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila masih belum berjalan secara maksimal. Oleh karena itu, media massa diharapkan lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Penegakan etika jurnalistik, peningkatan profesionalisme wartawan, serta pengawasan dari lembaga terkait perlu diperkuat agar media dapat berfungsi secara sehat dan mendidik.
7. Analisis Pribadi
Menurut penulis, jurnal ini relevan dengan kondisi saat ini, di mana arus informasi berkembang sangat cepat. Tanpa penerapan nilai-nilai Pancasila, media massa berpotensi menimbulkan disinformasi dan konflik sosial. Oleh karena itu, media perlu memperkuat perannya sebagai sarana edukasi dan kontrol sosial yang berlandaskan etika dan nilai kebangsaan.
NPM : 2515012049
KELAS : A
1. Esensi Media Massa sebagai Alat Kontrol Sosial
Media massa baik cetak, elektronik, maupun digital bukan sekadar penyampai informasi, melainkan berfungsi sebagai pengawasan sosial. Dalam perspektif sosiologis dan kriminologi, media berperan sebagai agen kontrol sosial informal yang mengawasi perilaku masyarakat dan kebijakan pemerintah agar tetap selaras dengan norma dan nilai yang berlaku.
2. Mekanisme Kerja Kontrol Sosial oleh Media
• Penyebar Informasi dan Edukasi, media memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai apa yang dianggap benar dan apa yang dianggap salah.
• Pembentuk Opini Publik, dengan penetapan agenda strategis, media menentukan isu apa yang penting untuk dibahas. Tekanan dari opini publik yang masif seringkali memaksa otoritas hukum atau pemerintah untuk bertindak lebih transparan dan akuntabel.
• Efek Pencegahan, pemberitaan mengenai penangkapan atau hukuman pelaku kejahatan dapat menimbulkan rasa takut bagi calon pelaku lainnya, sehingga berfungsi sebagai pencegahan kejahatan di masyarakat.
3. Tantangan dan Sisi Negatif dalam Era Digital
Meskipun berfungsi sebagai pengawas, media massa seringkali menyoroti risiko-risiko berikut:
• Media kadang-kadang menghakimi seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang sah, yang dapat merugikan hak asasi individu.
• Demi mengejar rating atau klik, media terkadang melebih-lebihkan berita kejahatan sehingga menimbulkan kecemasan massal yang tidak proporsional.
• Kontrol sosial bisa menjadi bias jika media tersebut dimiliki oleh kelompok kepentingan tertentu yang menggunakan narasi berita untuk menyerang lawan politik atau melindungi sekutu.
4. Kesimpulan Analisis
Media massa seperti pedang bermata dua. Di satu sisi, ia adalah pilar keempat demokrasi yang sangat efektif dalam mengendalikan penyimpangan sosial dan kekuasaan. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada etika jurnalistik dan literasi media masyarakat. Tanpa etika, kontrol media sosial justru bisa berubah menjadi alat menyebarkan opini atau penyebaran informasi.
NPM: 2515012032
KELAS: B
Jurnal ini membahas peran media massa sebagai alat kontrol sosial dalam kehidupan masyarakat. Media massa tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana pengawasan terhadap perilaku sosial, kebijakan pemerintah, dan dinamika kekuasaan. Melalui pemberitaan, media dapat membentuk opini publik serta memengaruhi cara masyarakat menilai suatu peristiwa atau tindakan sosial. Oleh karena itu, media massa memiliki posisi strategis dalam menjaga keteraturan sosial dan demokrasi.
Dalam pembahasannya, jurnal menjelaskan bahwa media massa menjalankan fungsi kontrol sosial dengan cara mengungkap penyimpangan, ketidakadilan, serta pelanggaran norma yang terjadi di masyarakat. Informasi yang disampaikan media dapat mendorong masyarakat untuk lebih kritis terhadap kebijakan publik dan perilaku elit kekuasaan. Namun, peran ini sangat bergantung pada independensi dan profesionalisme media, karena media yang tidak netral justru dapat memanipulasi opini publik dan memperkeruh kondisi sosial.
Jurnal ini juga menyoroti tantangan kontrol sosial media massa di era digital, terutama dengan hadirnya media online dan media sosial. Arus informasi yang cepat sering kali tidak diimbangi dengan akurasi dan etika jurnalistik, sehingga rawan menimbulkan hoaks dan konflik sosial. Oleh karena itu, penulis menegaskan pentingnya tanggung jawab media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif, berimbang, dan beretika agar media benar-benar berperan sebagai penopang kehidupan sosial yang sehat dan demokratis.
NPM: 2515012013
Kelas: B
Analisis Jurnal Pertemuan ke-12
A. Pendapat dan Hal Positif dari Artikel.
Artikel ini menyoroti perubahan sikap sebagian generasi muda yang dianggap kurang sopan, serta mengingatkan bahwa kebebasan tetap harus dibatasi oleh norma dan moral. Menurut saya, isi artikelnya cukup relevan dengan kondisi sekarang, terutama tentang pentingnya menjaga sopan santun di tengah derasnya pengaruh globalisasi. Hal positif yang bisa diambil adalah ajakan untuk tetap memegang nilai budaya Indonesia yang santun dan menghargai orang lain.
B. Hubungan Pancasila sebagai Sistem Etika dengan Isi Artikel.
Isi artikel sejalan dengan etika Pancasila.
• Sila 2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) tercermin ketika artikel menekankan larangan bersikap kasar atau menyakiti orang lain.
• Sila 3 (Persatuan Indonesia) selaras dengan ajakan menjaga perilaku baik agar keharmonisan sosial tetap terjaga.
• Sila 5 (Keadilan Sosial) tercermin dalam upaya menciptakan lingkungan sosial yang lebih beretika.
Artinya, pesan moral dalam artikel sebenarnya mengingatkan agar perilaku kita tetap berada dalam koridor etika Pancasila.
C. Kearifan Lokal Terkait Sistem Etika Pancasila.
Beberapa kearifan lokal di Indonesia yang mendukung etika Pancasila antara lain:
• Gotong royong : selaras dengan sila persatuan dan keadilan sosial.
• Tata krama (unggah-ungguh) : mencerminkan sila kemanusiaan.
• Musyawarah adat : sesuai dengan sila kerakyatan.
• Toleransi (tepas selira, saling menghargai) : mendukung sila kemanusiaan dan persatuan.
Kearifan lokal tersebut menjaga hubungan sosial agar tetap harmonis dan beradab.
D. Cara Menjaga dan Melestarikan Kearifan Lokal.
Beberapa cara sederhana untuk mempertahankan kearifan lokal yang beretika:
• Menerapkan sopan santun dalam kehidupan sehari-hari, baik langsung maupun di media sosial.
• Mengajarkan nilai budaya sejak dini dalam keluarga maupun sekolah.
• Mengikuti kegiatan adat atau budaya daerah.
• Menghargai keberagaman dan menghindari sikap saling merendahkan.
NPM: 2515012043
KELAS: B
Media massa memiliki peran penting untuk membantu mencegah kejahatan. Saat ini banyak media massa hanya mengejar berita yang laku di masyarakat seperti berita kekerasan atau skandal, tetapi tidak memikirkan apakah berita tersebut mendidik atau tidak, dan apakah berita tersebut sesuai kenyataan atau tidak. Media harus menyebarkan nilai-nilai Pancasila supaya masyarakat memiliki moral yang kuat. Banyak berita yang tidak jelas kebenarannya. Media massa harus menjadi mata bagi rakyat untuk mengawasi kekuasaan agar tidak terjadi korupsi.
NPM: 2515012042
KELAS: B
TUGAS ANALISIS JURNAL PERTEMUAN KE-12
Jurnal ini mengkaji peran media massa dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila melalui fungsi kontrol sosial, khususnya untuk mencegah dan menekan kejahatan di Indonesia. Penulis menjelaskan bahwa media massa sebenarnya memiliki posisi yang sangat strategis dalam kehidupan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, pemberitaan yang disajikan belum sepenuhnya mencerminkan dan menginternalisasikan nilai-nilai Pancasila secara maksimal.
Kemajuan teknologi informasi membawa pengaruh besar terhadap cepatnya penyebaran informasi di tengah masyarakat. Berbagai informasi dapat diterima hanya dalam waktu singkat, sehingga media massa memiliki peran penting dalam membentuk opini publik, cara berpikir, serta perilaku masyarakat secara luas.
Selain itu, penulis menekankan bahwa media massa memiliki fungsi kontrol sosial yang sangat krusial. Media seharusnya berperan sebagai sarana pengawasan terhadap kebijakan pemerintah sekaligus memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Namun, pada kenyataannya, fungsi tersebut belum berjalan secara optimal. Media kerap hanya berfokus pada penyampaian informasi tanpa disertai upaya membangun kesadaran moral di tengah masyarakat.
Kurangnya pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam pemberitaan media berdampak nyata pada kondisi sosial masyarakat, seperti melemahnya moral, meningkatnya sikap individualisme, berkurangnya rasa persatuan, serta maraknya penyebaran dan penerimaan berita bohong (hoaks).
Oleh karena itu, penulis menegaskan bahwa penanaman nilai-nilai Pancasila melalui media massa sangat penting sebagai upaya menekan tingkat kejahatan di Indonesia. Media diharapkan dapat kembali menjalankan fungsi idealnya, yaitu sebagai sarana edukasi, kontrol sosial, dan pembentuk moral publik.
NPM : 2515012034
Kelas : B
Jurnal “Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan di Indonesia” membahas peran penting media massa sebagai alat pengendalian sosial dalam mencegah kejahatan berdasarkan nilai-nilai Pancasila. Media massa bukan hanya sumber informasi, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk menanamkan nilai-nilai Tuhan, kemanusiaan, persatuan, kekuatan rakyat, dan keadilan sosial.
Melalui penelitian hukum normatif, jurnal ini menunjukkan bahwa praktik media massa di Indonesia belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai Pancasila karena banyak pemberitaan masih berfokus pada sensasionalisme dan kepentingan komersial, yang dapat menyebabkan konflik dan misinformasi.
Jurnal ini juga menyoroti dampak globalisasi dan perkembangan teknologi informasi, yang mempercepat aliran informasi, sehingga media massa perlu bertindak sebagai penyaring nilai-nilai.
Secara keseluruhan, jurnal ini menekankan bahwa keberhasilan media massa sebagai alat kontrol sosial bergantung pada komitmen terhadap etika jurnalistik dan penerapan nilai-nilai Pancasila secara konsisten.
NPM : 2515012019
Kelas : B
1. Identitas Jurnal
Judul: Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia.
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya.
Publikasi: Nurani Hukum, Vol. 3 No. 1, Juni 2020.
2. Pendahuluan dan Latar Belakang
Media massa memiliki peran strategis sebagai instrumen kebijakan kriminal, khususnya dalam upaya pencegahan kejahatan. Hal ini krusial karena kebijakan hukum pidana (penal) memiliki keterbatasan dan tidak dapat menjadi satu-satunya solusi dalam menekan angka kriminalitas. Di tengah arus globalisasi dan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat, media massa berfungsi sebagai penghubung antara tatanan sosial dan politik. Namun, efektivitas media sebagai alat kontrol sosial sangat bergantung pada internalisasi nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
3. Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Fokus kajian diarahkan pada analisis norma-norma dalam sistem hukum, asas-asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan media massa. Analisis dilakukan dengan menyandingkan norma tersebut dengan doktrin kontrol sosial dan prinsip penanaman nilai Pancasila.
4. Pembahasan dan Temuan Utama
Fungsi Media Massa: Berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media massa menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Klasifikasi Berita Hukum: Media cenderung mengangkat isu hukum yang melibatkan tokoh terkenal, skandal hukum, kasus yang baru pertama kali terjadi, atau sengketa antarlembaga hukum.
Realita Implementasi: Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam praktik pemberitaan belum terlaksana secara optimal.
Problematika Konten: Masih ditemukan banyak pemberitaan yang tidak teruji kebenarannya (hoaks) yang berpotensi merusak tatanan sosial. Media massa seringkali hanya berfokus pada pemuasan kebutuhan informasi audiens tanpa memperhatikan dampak pembentukan kepribadian sosial yang berjiwa Pancasila.
Dampak Negatif: Orientasi komersial yang berlebihan, seperti pada "koran kuning", seringkali menampilkan konten kekerasan dan sensasional yang melanggar kode etik jurnalistik.
5. Kesimpulan dan Saran
Penulis menyimpulkan bahwa media massa di Indonesia belum sepenuhnya mampu mendorong masyarakat untuk menerapkan moralitas Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini terlihat dari masih dominannya kepentingan pribadi/golongan dan pudarnya jiwa patriotik.
Rekomendasi yang diajukan meliputi:
Penyelarasan aspek idealisme jurnalistik dengan aspek komersial secara harmonis.
Peningkatan integritas dan kompetensi wartawan melalui pendidikan berkelanjutan, khususnya mengenai etika pemberitaan hukum.
Penguatan peran Komisi Penyiaran dalam mengawasi konstruksi pemberitaan agar tetap edukatif dan sesuai dengan norma sosial
Nama: Handaru Rakha Albaihaqi
NPM: 2515012045
Kelas: B
Identitas Jurnal
Judul Jurnal: Penanaman Nilai-Nilai Pancasila Melalui Kontrol Sosial Oleh Media Massa Untuk Menekan Kejahatan Di Indonesia.
Penulis: Ariesta Wibisono Anditya.
Instansi: Fakultas Ekonomi dan Sosial, Universitas Jenderal Achmad Yani Yogyakarta.
Sumber: Nurani Hukum, Vol. 3 No. 1, Juni 2020.
1. Abstrak dan Masalah Utama
Penelitian ini menyoroti peran strategis media massa dalam mendukung kebijakan hukum pidana melalui fungsi pencegahan kejahatan. Masalah utama yang diangkat adalah belum optimalnya pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam pemberitaan media massa, di mana masih banyak ditemukan berita yang tidak teruji kebenarannya sehingga berpotensi merusak tatanan sosial. Media massa seringkali hanya berfungsi sebagai pemuas informasi tanpa menanamkan pembentukan pribadi sosial yang berjiwa Pancasila.
2. Metode Penelitian
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mendasarkan pada kajian norma dalam sistem hukum. Analisis dilakukan dengan menelaah asas-asas hukum, undang-undang, serta peraturan terkait media massa yang disandingkan dengan doktrin mengenai kontrol sosial dan penanaman nilai Pancasila. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan sosial (social approach), dan pendekatan asas.
3. Hasil Analisis dan Pembahasan
Pancasila sebagai Dasar dan Pedoman: Pancasila merupakan way of life dan dasar negara yang memberikan arah bagi tujuan masyarakat Indonesia. Nilai-nilai di dalamnya (materiil, vital, dan kerohanian) harus menjadi tolok ukur dalam segala kegiatan kenegaraan dan kemasyarakatan.
Media Massa sebagai Kontrol Sosial: Media massa memiliki peran strategis sebagai instrumen kontrol sosial yang dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap hukum. Media berfungsi menjembatani hubungan antara tatanan sosial dan tatanan politik melalui penyebaran informasi dan aspirasi.
Fungsi Edukasi dan Kontrol: Selain fungsi informasi dan kontrol terhadap kebijakan pemerintah, pers atau media massa memiliki fungsi edukasi. Namun, dalam konteks modern, fungsi kontrol sering kali tidak dibarengi dengan pendekatan edukasi yang tepat, sehingga diperlukan penanaman nilai Pancasila dalam kesadaran pelaku media.
Tantangan Globalisasi: Kemajuan teknologi informasi membawa dampak ganda. Di satu sisi memudahkan akses informasi (67,80% penduduk Indonesia menggunakan internet pada 2014), namun di sisi lain berisiko menciptakan sikap individualistik dan menggeser nilai-nilai luhur jika tidak dikelola dengan baik.
4. Kesimpulan Penelitian
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam peran media massa belum terlaksana secara menyeluruh. Media massa harus memposisikan diri secara independen dan otonom sebagai ruang publik (public sphere) yang obyektif untuk menciptakan keharmonisan sosial sebagai alternatif dari hukum pidana yang bersifat represif. Penanaman nilai Pancasila melalui kontrol sosial media massa sangat disarankan karena kebijakan hukum pidana (penal policy) memiliki keterbatasan dalam menekan kejahatan secara tuntas.