Berikan simpulan Anda setelah membaca 2 artikel tersebut, tuliskan disini maksimal 350 kata.
SUMMARY JURNAL
Nama: Nurti Laban Ponjot
NPM: 2213031067
Artikel pertama menekankan potensi besar e-commerce dalam mendorong perkembangan bisnis di era digital. E-commerce dipandang mampu memperluas jangkauan pasar, memudahkan proses pemasaran dan pembayaran, meningkatkan efisiensi operasional, serta menekan biaya yang biasanya membebani pelaku usaha. Selain itu, fitur-fitur digital seperti katalog produk, sistem pembayaran online, dan penyediaan data pelanggan memberi nilai tambah dalam merancang strategi pemasaran. Peluang ini juga mendorong lahirnya model bisnis baru seperti marketplace lokal, dropshipping, produk kreatif, hingga perdagangan hasil pertanian. Meski begitu, tantangan berupa risiko penipuan, peretasan, persaingan harga, dan keterbatasan infrastruktur tetap perlu menjadi perhatian agar potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.
Artikel kedua lebih menyoroti peran pemerintah dalam mendukung pengembangan e-commerce di Indonesia. Pemerintah dipandang memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan regulasi yang jelas, membangun infrastruktur, serta menjamin perlindungan konsumen. Roadmap e-commerce nasional, kebijakan perpajakan, peningkatan literasi digital, dan penyediaan dukungan bagi UMKM merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor ini. Artikel tersebut juga menegaskan bahwa tanpa campur tangan pemerintah, perkembangan e-commerce berpotensi timpang karena masih ada tantangan seperti kesenjangan akses, lemahnya sistem perlindungan hukum, serta masalah logistik yang belum merata.
Jika dilihat secara menyeluruh, kedua artikel tersebut saling melengkapi. Artikel pertama menunjukkan bagaimana potensi e-commerce dapat menjadi pendorong pertumbuhan bisnis, sedangkan artikel kedua menekankan pentingnya peran strategis pemerintah agar perkembangan tersebut dapat berlangsung sehat, aman, dan berkesinambungan. Dengan demikian, keberhasilan e-commerce di Indonesia sangat bergantung pada dua faktor utama, yaitu kemampuan pelaku usaha untuk beradaptasi dan berinovasi, serta dukungan pemerintah melalui kebijakan yang tepat dan responsif. Keduanya akan menjadi kunci dalam menjadikan e-commerce sebagai salah satu motor penggerak perekonomian digital Indonesia sekaligus memperkuat posisi bangsa dalam persaingan global.
NPM: 2213031067
Artikel pertama menekankan potensi besar e-commerce dalam mendorong perkembangan bisnis di era digital. E-commerce dipandang mampu memperluas jangkauan pasar, memudahkan proses pemasaran dan pembayaran, meningkatkan efisiensi operasional, serta menekan biaya yang biasanya membebani pelaku usaha. Selain itu, fitur-fitur digital seperti katalog produk, sistem pembayaran online, dan penyediaan data pelanggan memberi nilai tambah dalam merancang strategi pemasaran. Peluang ini juga mendorong lahirnya model bisnis baru seperti marketplace lokal, dropshipping, produk kreatif, hingga perdagangan hasil pertanian. Meski begitu, tantangan berupa risiko penipuan, peretasan, persaingan harga, dan keterbatasan infrastruktur tetap perlu menjadi perhatian agar potensi yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal.
Artikel kedua lebih menyoroti peran pemerintah dalam mendukung pengembangan e-commerce di Indonesia. Pemerintah dipandang memiliki tanggung jawab besar dalam menyediakan regulasi yang jelas, membangun infrastruktur, serta menjamin perlindungan konsumen. Roadmap e-commerce nasional, kebijakan perpajakan, peningkatan literasi digital, dan penyediaan dukungan bagi UMKM merupakan langkah strategis untuk memperkuat sektor ini. Artikel tersebut juga menegaskan bahwa tanpa campur tangan pemerintah, perkembangan e-commerce berpotensi timpang karena masih ada tantangan seperti kesenjangan akses, lemahnya sistem perlindungan hukum, serta masalah logistik yang belum merata.
Jika dilihat secara menyeluruh, kedua artikel tersebut saling melengkapi. Artikel pertama menunjukkan bagaimana potensi e-commerce dapat menjadi pendorong pertumbuhan bisnis, sedangkan artikel kedua menekankan pentingnya peran strategis pemerintah agar perkembangan tersebut dapat berlangsung sehat, aman, dan berkesinambungan. Dengan demikian, keberhasilan e-commerce di Indonesia sangat bergantung pada dua faktor utama, yaitu kemampuan pelaku usaha untuk beradaptasi dan berinovasi, serta dukungan pemerintah melalui kebijakan yang tepat dan responsif. Keduanya akan menjadi kunci dalam menjadikan e-commerce sebagai salah satu motor penggerak perekonomian digital Indonesia sekaligus memperkuat posisi bangsa dalam persaingan global.
NAMA: TURI ROBAYANI
NPM: 2213031064
KELAS: 2022B
Artikel pertama membahas mengenai kemajuan ICT mendorong perkembangan e-commerce sebagai sarana jual beli berbasis internet yang mampu meningkatkan ekonomi melalui efisiensi biaya, penghapusan batas ruang dan waktu, serta kemudahan komunikasi. Pemerintah berperan penting dalam mendukung ekonomi digital melalui strategi pembangunan pengetahuan, subsidi, mobilisasi, inovasi, dan penetapan standar. Tantangan utama e-commerce meliputi keamanan, logistik, infrastruktur, dan perpajakan. Untuk itu, perlindungan UMKM serta penguatan produk lokal perlu diutamakan dengan meningkatkan kapasitas, fasilitas, dan prioritas penjualan di platform digital.
Artikel ikedua membahas mengenai bagaimana e-commerce berperan penting dalam perkembangan bisnis di era digital. Dengan metode penelitian kualitatif berbasis kajian pustaka, penulis menyoroti bahwa e-commerce tidak hanya memperluas jangkauan pasar dan mempermudah pemasaran, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional, menghemat biaya, menyediakan data pelanggan, serta mendukung transaksi tanpa batasan ruang dan waktu. Namun, penulis juga menekankan adanya tantangan seperti penipuan, peretasan, lemahnya regulasi, serta persaingan harga yang ketat.
Maka dari itu, e-commerce berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perkembangan bisnis di era digital melalui efisiensi biaya, perluasan pasar, dan kemudahan transaksi tanpa batas ruang dan waktu. Namun, keberhasilan pemanfaatannya sangat bergantung pada dukungan pemerintah, penguatan regulasi, perlindungan UMKM, serta penanganan tantangan seperti keamanan, infrastruktur, dan persaingan harga agar ekosistem digital dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
NPM: 2213031064
KELAS: 2022B
Artikel pertama membahas mengenai kemajuan ICT mendorong perkembangan e-commerce sebagai sarana jual beli berbasis internet yang mampu meningkatkan ekonomi melalui efisiensi biaya, penghapusan batas ruang dan waktu, serta kemudahan komunikasi. Pemerintah berperan penting dalam mendukung ekonomi digital melalui strategi pembangunan pengetahuan, subsidi, mobilisasi, inovasi, dan penetapan standar. Tantangan utama e-commerce meliputi keamanan, logistik, infrastruktur, dan perpajakan. Untuk itu, perlindungan UMKM serta penguatan produk lokal perlu diutamakan dengan meningkatkan kapasitas, fasilitas, dan prioritas penjualan di platform digital.
Artikel ikedua membahas mengenai bagaimana e-commerce berperan penting dalam perkembangan bisnis di era digital. Dengan metode penelitian kualitatif berbasis kajian pustaka, penulis menyoroti bahwa e-commerce tidak hanya memperluas jangkauan pasar dan mempermudah pemasaran, tetapi juga meningkatkan efisiensi operasional, menghemat biaya, menyediakan data pelanggan, serta mendukung transaksi tanpa batasan ruang dan waktu. Namun, penulis juga menekankan adanya tantangan seperti penipuan, peretasan, lemahnya regulasi, serta persaingan harga yang ketat.
Maka dari itu, e-commerce berperan besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan perkembangan bisnis di era digital melalui efisiensi biaya, perluasan pasar, dan kemudahan transaksi tanpa batas ruang dan waktu. Namun, keberhasilan pemanfaatannya sangat bergantung pada dukungan pemerintah, penguatan regulasi, perlindungan UMKM, serta penanganan tantangan seperti keamanan, infrastruktur, dan persaingan harga agar ekosistem digital dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
SEPTIANI PUTRI_2213031070
Berdasarkan hasil pembacaan dua artikel, yaitu “Peran E-Commerce dalam Mengembangkan Bisnis di Era Digital” karya Melati (2024) dan “Potensi, Peran Pemerintah, dan Tantangan dalam Pengembangan E-Commerce di Indonesia” karya Rais Agil Bahtiar (2020), dapat disimpulkan bahwa e-commerce berperan besar dalam mempercepat transformasi ekonomi Indonesia menuju era digital yang lebih efisien dan inklusif.
Kedua artikel menegaskan bahwa e-commerce membuka peluang luas bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk memperluas pasar, menekan biaya operasional, serta meningkatkan efisiensi dan daya saing. Melati (2024) menyoroti peran praktis e-commerce dalam memperluas jangkauan konsumen, memudahkan transaksi, dan meningkatkan efisiensi bisnis. Ia juga menguraikan potensi e-commerce dalam berbagai model bisnis seperti B2B dan C2C yang memungkinkan interaksi ekonomi lebih fleksibel antara produsen, distributor, dan konsumen. Namun, Melati menekankan bahwa tantangan besar seperti keamanan data, penipuan online, dan kesenjangan infrastruktur masih menjadi hambatan bagi optimalisasi e-commerce di Indonesia.
Sementara itu, Rais Agil Bahtiar (2020) memberikan perspektif makro dengan menekankan peran strategis pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang sehat. Pemerintah diharapkan berperan melalui pengembangan pengetahuan digital, penyusunan regulasi yang jelas, pemberian subsidi dan dukungan bagi pelaku UMKM, hingga penetapan standar keamanan transaksi online. Ia menilai bahwa keberhasilan pengembangan e-commerce sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dalam menciptakan sistem yang aman, transparan, dan inklusif.
Dengan demikian, simpulannya, e-commerce menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, memperkuat sektor bisnis nasional dan membuka peluang baru di berbagai bidang. Namun, keberlanjutan dan kemajuan sektor ini menuntut peran aktif pemerintah dalam menciptakan regulasi yang adaptif, perlindungan konsumen, serta pemerataan infrastruktur digital, agar manfaat e-commerce dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan hasil pembacaan dua artikel, yaitu “Peran E-Commerce dalam Mengembangkan Bisnis di Era Digital” karya Melati (2024) dan “Potensi, Peran Pemerintah, dan Tantangan dalam Pengembangan E-Commerce di Indonesia” karya Rais Agil Bahtiar (2020), dapat disimpulkan bahwa e-commerce berperan besar dalam mempercepat transformasi ekonomi Indonesia menuju era digital yang lebih efisien dan inklusif.
Kedua artikel menegaskan bahwa e-commerce membuka peluang luas bagi pelaku usaha, terutama UMKM, untuk memperluas pasar, menekan biaya operasional, serta meningkatkan efisiensi dan daya saing. Melati (2024) menyoroti peran praktis e-commerce dalam memperluas jangkauan konsumen, memudahkan transaksi, dan meningkatkan efisiensi bisnis. Ia juga menguraikan potensi e-commerce dalam berbagai model bisnis seperti B2B dan C2C yang memungkinkan interaksi ekonomi lebih fleksibel antara produsen, distributor, dan konsumen. Namun, Melati menekankan bahwa tantangan besar seperti keamanan data, penipuan online, dan kesenjangan infrastruktur masih menjadi hambatan bagi optimalisasi e-commerce di Indonesia.
Sementara itu, Rais Agil Bahtiar (2020) memberikan perspektif makro dengan menekankan peran strategis pemerintah dalam membangun ekosistem digital yang sehat. Pemerintah diharapkan berperan melalui pengembangan pengetahuan digital, penyusunan regulasi yang jelas, pemberian subsidi dan dukungan bagi pelaku UMKM, hingga penetapan standar keamanan transaksi online. Ia menilai bahwa keberhasilan pengembangan e-commerce sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dalam menciptakan sistem yang aman, transparan, dan inklusif.
Dengan demikian, simpulannya, e-commerce menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia, memperkuat sektor bisnis nasional dan membuka peluang baru di berbagai bidang. Namun, keberlanjutan dan kemajuan sektor ini menuntut peran aktif pemerintah dalam menciptakan regulasi yang adaptif, perlindungan konsumen, serta pemerataan infrastruktur digital, agar manfaat e-commerce dapat dirasakan secara merata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Nama : Bismil Hayati
Npm : 2213031066
Berdasarkan kedua artikel “Potensi, Peran Pemerintah, dan Tantangan dalam Pengembangan E-Commerce di Indonesia” oleh Rais Agil Bahtiar (2020) dan “Peran E-Commerce dalam Mengembangkan Bisnis di Era Digital” oleh Melati (2024) dapat disimpulkan bahwa e-commerce memiliki peranan strategis dalam memperkuat perekonomian nasional dan memperluas peluang bisnis di era digital, namun keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan kebijakan pemerintah dan kesiapan pelaku usaha menghadapi tantangan teknologi dan keamanan.
Artikel yang pertama menekankan bahwa e-commerce mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui efisiensi biaya transaksi, pengurangan hambatan ruang dan waktu, serta perluasan akses pasar bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Pemerintah berperan penting dalam membangun ekosistem digital melalui kebijakan seperti Roadmap E-Commerce 2017–2019, yang mencakup pendanaan, perpajakan, infrastruktur komunikasi, perlindungan konsumen, dan keamanan siber. Namun, tantangan besar masih muncul, terutama dalam hal keamanan data, perlindungan konsumen, logistik, dan perpajakan transaksi digital.
Sementara itu, artikel yang kedua lebih menyoroti peran praktis e-commerce dalam membantu pelaku bisnis memperluas jangkauan pasar, mempermudah pemasaran dan pembayaran, meningkatkan efisiensi operasional, serta menyediakan data pelanggan yang berguna bagi strategi bisnis. E-commerce membuka peluang besar bagi berbagai sektor mulai dari marketplace, produk kreatif, hingga pertanian untuk berkembang melalui teknologi digital. Namun, tantangan seperti penipuan online, peretasan, infrastruktur yang belum merata, serta persaingan harga yang ketat masih menjadi hambatan utama.
Secara keseluruhan, kedua artikel sepakat bahwa e-commerce bukan hanya sarana transaksi, tetapi juga motor penggerak ekonomi digital yang inklusif. Keberlanjutan dan kemajuannya di Indonesia sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat untuk memastikan keamanan, pemerataan infrastruktur, dan penguatan daya saing produk lokal.
Npm : 2213031066
Berdasarkan kedua artikel “Potensi, Peran Pemerintah, dan Tantangan dalam Pengembangan E-Commerce di Indonesia” oleh Rais Agil Bahtiar (2020) dan “Peran E-Commerce dalam Mengembangkan Bisnis di Era Digital” oleh Melati (2024) dapat disimpulkan bahwa e-commerce memiliki peranan strategis dalam memperkuat perekonomian nasional dan memperluas peluang bisnis di era digital, namun keberhasilannya sangat bergantung pada dukungan kebijakan pemerintah dan kesiapan pelaku usaha menghadapi tantangan teknologi dan keamanan.
Artikel yang pertama menekankan bahwa e-commerce mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional melalui efisiensi biaya transaksi, pengurangan hambatan ruang dan waktu, serta perluasan akses pasar bagi pelaku usaha, khususnya UMKM. Pemerintah berperan penting dalam membangun ekosistem digital melalui kebijakan seperti Roadmap E-Commerce 2017–2019, yang mencakup pendanaan, perpajakan, infrastruktur komunikasi, perlindungan konsumen, dan keamanan siber. Namun, tantangan besar masih muncul, terutama dalam hal keamanan data, perlindungan konsumen, logistik, dan perpajakan transaksi digital.
Sementara itu, artikel yang kedua lebih menyoroti peran praktis e-commerce dalam membantu pelaku bisnis memperluas jangkauan pasar, mempermudah pemasaran dan pembayaran, meningkatkan efisiensi operasional, serta menyediakan data pelanggan yang berguna bagi strategi bisnis. E-commerce membuka peluang besar bagi berbagai sektor mulai dari marketplace, produk kreatif, hingga pertanian untuk berkembang melalui teknologi digital. Namun, tantangan seperti penipuan online, peretasan, infrastruktur yang belum merata, serta persaingan harga yang ketat masih menjadi hambatan utama.
Secara keseluruhan, kedua artikel sepakat bahwa e-commerce bukan hanya sarana transaksi, tetapi juga motor penggerak ekonomi digital yang inklusif. Keberlanjutan dan kemajuannya di Indonesia sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat untuk memastikan keamanan, pemerataan infrastruktur, dan penguatan daya saing produk lokal.
Nama: Abhinaya Putri Sabila
NPM: 2213031068
E-commerce telah menjadi tren global yang muncul dari pesatnya perkembangan internet dan merupakan salah satu pendorong penting bagi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Meskipun infrastruktur dan regulasi masih tertinggal, angka penggunaan situs belanja online dan transaksi cenderung meningkat.
Potensi dan Manfaat:
Penerapan e-commerce mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena dapat:
Menghemat biaya transaksi, menghilangkan batasan ruang dan waktu, serta mengurangi biaya pengiriman.
Meminimalkan hambatan transportasi dan mengurangi biaya periklanan.
Memudahkan komunikasi antara penjual dan pembeli.
Meningkatkan jangkauan pasar yang luas dan basis konsumen yang besar.
Memudahkan pemasaran produk dan pembayaran, serta meningkatkan efisiensi operasional.
Memberikan kesempatan berbisnis tanpa batasan waktu (24 jam/7 hari).
Peran Pemerintah:
Pemerintah memiliki peran penting untuk mendorong praktik ekonomi digital dengan enam strategi:
Pembangunan dan penyebaran pengetahuan.
Subsidi dan mobilisasi.
Pengarahan inovasi dan penetapan standar (regulasi).
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) 2017-2019, mencakup pilar pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, logistik, dan keamanan siber.
Tantangan Utama:
Tantangan utama yang harus diatasi dalam pengembangan e-commerce adalah:
Keamanan dan Perlindungan Konsumen: Terkait penipuan online, peretasan, dan perlindungan data pribadi, yang dapat memengaruhi kepercayaan konsumen.
Logistik dan Infrastruktur: Berkaitan dengan kondisi geografis Indonesia dan ketidakmerataan akses internet yang masih relatif mahal.
Perpajakan: Karena sifat internet yang anonim, mudah diakses, dan tanpa batas wilayah, menyulitkan pendeteksian dan pengenaan pajak.
Persaingan Harga: Persaingan yang tinggi antar toko online.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi, seperti PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk kepastian hukum, sekaligus memastikan penguatan UMKM dan produk lokal agar tidak terancam oleh produk impor.
NPM: 2213031068
E-commerce telah menjadi tren global yang muncul dari pesatnya perkembangan internet dan merupakan salah satu pendorong penting bagi pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia. Meskipun infrastruktur dan regulasi masih tertinggal, angka penggunaan situs belanja online dan transaksi cenderung meningkat.
Potensi dan Manfaat:
Penerapan e-commerce mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi karena dapat:
Menghemat biaya transaksi, menghilangkan batasan ruang dan waktu, serta mengurangi biaya pengiriman.
Meminimalkan hambatan transportasi dan mengurangi biaya periklanan.
Memudahkan komunikasi antara penjual dan pembeli.
Meningkatkan jangkauan pasar yang luas dan basis konsumen yang besar.
Memudahkan pemasaran produk dan pembayaran, serta meningkatkan efisiensi operasional.
Memberikan kesempatan berbisnis tanpa batasan waktu (24 jam/7 hari).
Peran Pemerintah:
Pemerintah memiliki peran penting untuk mendorong praktik ekonomi digital dengan enam strategi:
Pembangunan dan penyebaran pengetahuan.
Subsidi dan mobilisasi.
Pengarahan inovasi dan penetapan standar (regulasi).
Pemerintah juga telah mengeluarkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE) 2017-2019, mencakup pilar pendanaan, perpajakan, perlindungan konsumen, infrastruktur komunikasi, logistik, dan keamanan siber.
Tantangan Utama:
Tantangan utama yang harus diatasi dalam pengembangan e-commerce adalah:
Keamanan dan Perlindungan Konsumen: Terkait penipuan online, peretasan, dan perlindungan data pribadi, yang dapat memengaruhi kepercayaan konsumen.
Logistik dan Infrastruktur: Berkaitan dengan kondisi geografis Indonesia dan ketidakmerataan akses internet yang masih relatif mahal.
Perpajakan: Karena sifat internet yang anonim, mudah diakses, dan tanpa batas wilayah, menyulitkan pendeteksian dan pengenaan pajak.
Persaingan Harga: Persaingan yang tinggi antar toko online.
Pemerintah perlu memperkuat regulasi, seperti PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk kepastian hukum, sekaligus memastikan penguatan UMKM dan produk lokal agar tidak terancam oleh produk impor.
NAMA: NI KETUT SUKRENI LESTARI
NPM: 2213031072
Berdasarkan dua artikel berjudul “Peran E-Commerce dalam Mengembangkan Bisnis di Era Digital” dan “Potensi, Peran Pemerintah, dan Tantangan dalam Pengembangan E-Commerce di Indonesia”, dapat disimpulkan bahwa e-commerce memiliki peran besar dalam membentuk arah perekonomian modern, baik bagi pelaku usaha kecil hingga skala nasional.
Artikel pertama menyoroti bahwa e-commerce telah menjadi wadah penting bagi pelaku bisnis untuk memperluas pasar, menekan biaya operasional, serta meningkatkan efektivitas pemasaran. Melalui digitalisasi, pelaku usaha dapat menjangkau konsumen lebih luas tanpa batas ruang dan waktu. Kemudahan transaksi, promosi berbasis media sosial, dan sistem pembayaran digital menjadikan bisnis lebih efisien dan kompetitif. Selain itu, e-commerce mendorong tumbuhnya inovasi produk serta peluang wirausaha baru, khususnya bagi generasi muda yang akrab dengan teknologi digital.
Artikel kedua memperdalam pembahasan dengan menyoroti peran pemerintah dan tantangan struktural dalam pengembangan e-commerce di Indonesia. Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan regulasi yang mendukung keamanan transaksi, perlindungan konsumen, serta pemerataan akses infrastruktur digital. Melalui kebijakan seperti Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE), pemerintah berupaya memperkuat sektor e-commerce melalui dukungan pendanaan, perpajakan, logistik, dan literasi digital. Namun, tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta ketimpangan infrastruktur antarwilayah masih perlu diatasi.
Secara keseluruhan, kedua artikel tersebut menunjukkan bahwa e-commerce bukan hanya tren teknologi, tetapi juga pilar penting ekonomi digital Indonesia. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat, e-commerce dapat menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
NPM: 2213031072
Berdasarkan dua artikel berjudul “Peran E-Commerce dalam Mengembangkan Bisnis di Era Digital” dan “Potensi, Peran Pemerintah, dan Tantangan dalam Pengembangan E-Commerce di Indonesia”, dapat disimpulkan bahwa e-commerce memiliki peran besar dalam membentuk arah perekonomian modern, baik bagi pelaku usaha kecil hingga skala nasional.
Artikel pertama menyoroti bahwa e-commerce telah menjadi wadah penting bagi pelaku bisnis untuk memperluas pasar, menekan biaya operasional, serta meningkatkan efektivitas pemasaran. Melalui digitalisasi, pelaku usaha dapat menjangkau konsumen lebih luas tanpa batas ruang dan waktu. Kemudahan transaksi, promosi berbasis media sosial, dan sistem pembayaran digital menjadikan bisnis lebih efisien dan kompetitif. Selain itu, e-commerce mendorong tumbuhnya inovasi produk serta peluang wirausaha baru, khususnya bagi generasi muda yang akrab dengan teknologi digital.
Artikel kedua memperdalam pembahasan dengan menyoroti peran pemerintah dan tantangan struktural dalam pengembangan e-commerce di Indonesia. Pemerintah memiliki peran penting dalam menciptakan regulasi yang mendukung keamanan transaksi, perlindungan konsumen, serta pemerataan akses infrastruktur digital. Melalui kebijakan seperti Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (SPNBE), pemerintah berupaya memperkuat sektor e-commerce melalui dukungan pendanaan, perpajakan, logistik, dan literasi digital. Namun, tantangan seperti perlindungan data pribadi, keamanan siber, serta ketimpangan infrastruktur antarwilayah masih perlu diatasi.
Secara keseluruhan, kedua artikel tersebut menunjukkan bahwa e-commerce bukan hanya tren teknologi, tetapi juga pilar penting ekonomi digital Indonesia. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat, e-commerce dapat menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Nama : Nurul Huda Azdkia
NPM : 2213031065
Jurnal ini menjelaskan bahwa e-commerce berperan besar dalam mengembangkan bisnis di era digital karena mampu memperluas jangkauan pasar, mempermudah pemasaran, dan meningkatkan efisiensi operasional. Contoh konkret yang dibahas meliputi perkembangan awal e-commerce di Indonesia sejak hadirnya situs seperti Bhineka.com, Sanur.com, hingga marketplace besar seperti Tokopedia dan OLX, yang menjadi bukti nyata pertumbuhan transaksi online. Dalam perkembangannya, pemerintah juga mendukung industri ini lewat strategi nasional yang mencakup logistik, keuangan, infrastruktur digital, keamanan, dan perlindungan konsumen.
Jurnal ini menguraikan berbagai teori pendukung, seperti Network Theory yang menjelaskan bagaimana marketplace lokal dapat menjadi penghubung antara penjual dan pembeli, Business Model Theory yang mendukung model dropshipping, serta Differentiation Theory yang menunjukkan potensi besar produk kreatif dan kerajinan tangan dalam bersaing karena nilai uniknya. Selain itu, Supply Chain Theory menjelaskan bagaimana e-commerce membantu petani dan produsen lokal menjual produk langsung ke konsumen secara lebih efisien.
Penulis juga memaparkan manfaat e-commerce, seperti kemudahan pembayaran digital, penghematan biaya penyimpanan stok, akses fitur situs yang memudahkan pencarian barang, serta tersedianya data pelanggan yang bisa digunakan untuk strategi pemasaran. Di sisi lain, jurnal ini menekankan tantangan penting, seperti penipuan online, peretasan data, belum optimalnya hukum terkait perdagangan digital, ketimpangan infrastruktur antara kota besar dan kecil, serta kurangnya pengalaman langsung konsumen dalam melihat barang.
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa e-commerce memiliki potensi besar dalam memajukan bisnis di Indonesia, namun kesuksesannya tetap bergantung pada inovasi, adaptasi teknologi, keamanan digital, dan strategi pemasaran yang tepat.
NPM : 2213031065
Jurnal ini menjelaskan bahwa e-commerce berperan besar dalam mengembangkan bisnis di era digital karena mampu memperluas jangkauan pasar, mempermudah pemasaran, dan meningkatkan efisiensi operasional. Contoh konkret yang dibahas meliputi perkembangan awal e-commerce di Indonesia sejak hadirnya situs seperti Bhineka.com, Sanur.com, hingga marketplace besar seperti Tokopedia dan OLX, yang menjadi bukti nyata pertumbuhan transaksi online. Dalam perkembangannya, pemerintah juga mendukung industri ini lewat strategi nasional yang mencakup logistik, keuangan, infrastruktur digital, keamanan, dan perlindungan konsumen.
Jurnal ini menguraikan berbagai teori pendukung, seperti Network Theory yang menjelaskan bagaimana marketplace lokal dapat menjadi penghubung antara penjual dan pembeli, Business Model Theory yang mendukung model dropshipping, serta Differentiation Theory yang menunjukkan potensi besar produk kreatif dan kerajinan tangan dalam bersaing karena nilai uniknya. Selain itu, Supply Chain Theory menjelaskan bagaimana e-commerce membantu petani dan produsen lokal menjual produk langsung ke konsumen secara lebih efisien.
Penulis juga memaparkan manfaat e-commerce, seperti kemudahan pembayaran digital, penghematan biaya penyimpanan stok, akses fitur situs yang memudahkan pencarian barang, serta tersedianya data pelanggan yang bisa digunakan untuk strategi pemasaran. Di sisi lain, jurnal ini menekankan tantangan penting, seperti penipuan online, peretasan data, belum optimalnya hukum terkait perdagangan digital, ketimpangan infrastruktur antara kota besar dan kecil, serta kurangnya pengalaman langsung konsumen dalam melihat barang.
Secara keseluruhan, jurnal ini menegaskan bahwa e-commerce memiliki potensi besar dalam memajukan bisnis di Indonesia, namun kesuksesannya tetap bergantung pada inovasi, adaptasi teknologi, keamanan digital, dan strategi pemasaran yang tepat.